Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum
Roy Suryo
Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
ijazah palsu
Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
yang digelar di
Polda Metro Jaya
, Senin (15/12/2025).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
“Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
“Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polisi
-
/data/photo/2025/12/15/693f9af81ce90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025
-
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
“Jadwalnya (
sidang perdana
) besok,” ujar Juru Bicara
PN Jakarta Pusat
, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
Delpedro Marhaen
, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Bondowoso Sita Empat Motor
Bondowoso, (beritajatim.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pujer. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Barat pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang kehilangan barang miliknya pada 4 September 2025 di Jalan Raya Pakisan, tepat di depan sebuah toko buah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pujer dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan. Barang itu sebelumnya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama berinisial DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Wawan.
Dalam pemeriksaan, DF juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain di wilayah Bondowoso. Dari keterangan tersebut, polisi melakukan penyisiran dan berhasil menemukan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat hasil pencurian. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Dua tersangka kini ditahan di Polres Bondowoso dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Perkara akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum untuk proses hukum selanjutnya. [awi/aje]
-

Trump Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Pantai Bondi Australia
Washington DC –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melontarkan pujian untuk Ahmed al Ahmed, seorang warga sipil Australia yang dengan tangan kosong merebut senjata api dari tangan pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, pada Minggu (14/12), Trump memuji Ahmed sebagai “orang yang sangat berani”.
Aksi heroik Ahmed merebut senjata pelaku dengan tangan kosong itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Trump, seperti dilansir Sydney Morning Herald, Senin (15/12/2025), mengomentari penembakan massal di Pantai Bondi, yang disebutnya sebagai situasi yang mengerikan. Dalam pernyataannya, Trump juga memuji keberanian Ahmed, yang viral di media sosial dengan aksinya yang heroik.
“Ada seseorang yang sangat, sangat berani, yang bergerak dan menyergap langsung salah satu penembak dan menyelamatkan banyak nyawa,” ucap Trump dalam pernyataannya.
“Orang yang sangat berani ini sekarang berada di rumah sakit, terluka cukup serius. Jadi, rasa hormat yang besar kepada orang yang melakukan hal itu,” katanya.
Penembakan massal di area Pantai Bondi pada Minggu (14/12) waktu setempat, menewaskan sedikitnya 16 orang tewas dan melukai puluhan orang lainnya.
Ahmed terkena dua tembakan di bagian atas bahu kiri saat seorang diri merebut senjata api dari tangan pelaku penembakan massal tersebut. Dia telah menjalani operasi dan dilaporkan kini dalam kondisi stabil di rumah sakit setempat.
Momen heroik Ahmed merebut senjata pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, Australia Foto: Tangkapan Layar Video Viral
Trump secara singkat membahas penembakan massal itu ketika berpidato saat acara Natal di Gedung Putih. Dia menyebutnya sebagai “serangan mengerikan… serangan anti-Semitisme, sangat jelas”. Sementara otoritas AS, melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio, “mengutuk keras serangan teroris” di Sydney tersebut.
Kepolisian Australia mengidentifikasi dua pelaku penembakan itu sebagai seorang ayah yang bernama Sajid Akram (50) dan anak laki-lakinya, Naveed Akram (24). Kepolisian meyakini tidak ada pelaku lainnya dalam penembakan massal itu.
Sajid tewas ditembak polisi di lokasi kejadian, sedangkan Naveed mengalami luka kritis dan kini berada di bawah penjagaan kepolisian di sebuah rumah sakit setempat. Otoritas Australia menyebut Sajid memiliki enam senjata api secara legal.
Motif pasti di balik penembakan massal itu masih diselidiki. Namun diketahui bahwa penembakan itu terjadi selama acara tahunan “Hanukkah by the Sea” yang digelar oleh umat Yahudi di Pantai Bondi. Kepolisian setempat menyebut acara itu dihadiri lebih dari 1.000 orang.
Kepolisian Australia telah menetapkan penembakan massal itu sebagai “insiden teroris” dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan “peledak rakitan” di dalam sebuah kendaraan terkait pelaku yang ditemukan terparkir di dekat area pantai.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-

Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gresik Tandai Jalan Berlubang
Gresik (beritajatim.com)– Aksi polisi lalu lintas yang bertugas di Gresik patut diacungi jempol. Aparat penegak hukum jalan raya tersebut, menandai jalan berlubang guna meminimalisir kecelakaan khususnya bagi pengendara roda dua menjelang libur panjang natal dan tahun baru (Nataru) 2025.
Kegiatan itu menyasar di sepanjang Jalan Raya Pantura Daendels Gresik.
Patroli dipimpin langsung oleh Ipda Andreas Dwi A, selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik, bersama personel Unit Kamsel.Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah titik jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Untuk meminimalkan risiko, Satlantas Polres Gresik segera melakukan tindakan cepat dengan memberi tanda berupa lingkaran menggunakan cat semprot (pylox) pada lubang-lubang jalan tersebut.
Penandaan itu berfungsi sebagai peringatan visual agar pengendara lebih waspada saat melintas. Selain penanganan awal di lapangan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi aktif antara Polres Gresik dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami telah melakukan survei jalur dan berkoordinasi dengan BBPJN agar perbaikan segera dilakukan. Penandaan jalan berlubang ini adalah langkah cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Nataru yang diperkirakan meningkat,” katanya, Senin (15/12/2025).
Pama Polres Gresik ini menambahkan, dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan, terutama saat melintasi jalur rawan.
“Kondisi jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan pengguna jalan tanpa ada kendala menjelang libur Nataru,” imbuhnya. [dny/aje]
-
/data/photo/2025/12/15/693f9af1ecfe7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan Megapolitan 15 Desember 2025
Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
Polisi Militer TNI Angkatan Darat
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
ISTILAH
“Mata Elang” kini tidak lagi sekadar julukan bagi ketajaman visual, melainkan telah menjadi sinyal teror di ruang publik.
Di sudut-sudut jalan kota besar, kelompok penagih utang (
debt collector
) ini beroperasi dengan modus operandi yang kian canggih: berbekal aplikasi pelacak pelat nomor yang terhubung basis data debitur secara
real-time.
Namun, fenomena ini bukan sekadar urusan kredit macet; ini adalah manifestasi dari transformasi penagihan utang menjadi aksi kepolisian swasta (
private policing
) yang koersif dan berbahaya.
Secara yuridis, keberadaan jasa penagihan pihak ketiga memang diakui legalitasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, asalkan berbadan hukum dan bersertifikasi.
Namun, ada jurang menganga (gap) antara norma hukum (
das sollen
) dan realitas jalanan (
das sein
). Regulasi mensyaratkan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
Faktanya, yang terjadi adalah intersepsi paksa di jalan raya, perampasan kunci kontak, hingga intimidasi fisik.
Tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya jelas merupakan anomali dalam negara hukum.
Ketika seorang penagih utang mengambil paksa barang milik debitur dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke ranah pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan secara tegas melarang praktik ini.
Yurisprudensi pun telah ada; pengadilan negeri pernah memvonis
debt collector
dengan hukuman penjara karena terbukti melakukan perampasan motor di jalan dengan dalih penunggakan.
Di Medan, misalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat
debt collector
yang merampas mobil korban di Jalan Stadion, tepatnya di depan Kantor Polsek Medan Kota (
Antaranews.com
, 5 November 2025).
Dari kacamata kriminologi, fenomena
Mata Elang
menunjukkan gejala erosi otoritas negara. Ketika negara kewalahan memonopoli penggunaan upaya paksa, ruang kosong tersebut diisi oleh aktor non-negara.
Akibatnya, muncul “pengadilan jalanan”: penagih menghukum debitur dengan perampasan sepihak, dan masyarakat merespons balik dengan vigilantisme atau main hakim sendiri.
Insiden berdarah di Kalibata beberapa waktu lalu, adalah bukti nyata bagaimana konflik privat ini dapat bereskalasi menjadi gangguan keamanan publik yang fatal.
Dua Mata Elang tewas dikeroyok saat hendak mengambil paksa motor di jalan. Enam polisi yang melakukan pengeroyokan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Untuk mengakhiri normalisasi premanisme berkedok penagihan ini, diperlukan solusi yang menyentuh akar masalah.
Pertama, penegakan hukum harus bersifat represif dan tanpa kompromi. Kepolisian tidak boleh sekadar menunggu laporan viral.
Setiap aksi perampasan paksa di jalan raya harus diproses sebagai tindak pidana murni—baik itu pemerasan maupun pencurian dengan kekerasan—demi memberikan efek jera.
Perlindungan hukum harus hadir nyata, di mana korban didorong untuk melapor dan laporan tersebut diproses hingga tuntas.
Kedua, regulator perlu mempertegas aturan main. Tidak cukup hanya dengan POJK; diperlukan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur profesi penagihan secara spesifik.
Aturan ini harus memuat larangan mutlak terhadap eksekusi jaminan fidusia di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pendampingan aparat resmi.
Ketiga, akuntabilitas korporasi. Perusahaan pembiayaan tidak bisa lepas tangan dengan dalih
outsourcing.
Jika pihak ketiga yang mereka sewa melakukan kekerasan, perusahaan pemberi kuasa harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Membiarkan “Mata Elang” beroperasi dengan cara-cara premanisme sama halnya dengan membiarkan hukum rimba berlaku di jalanan kita.
Sudah saatnya negara mengambil alih kembali otoritasnya dan memastikan bahwa eksekusi jaminan dikembalikan ke jalur hukum yang bermartabat, bukan diselesaikan lewat adu otot di aspal panas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f93689b70b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung Megapolitan 15 Desember 2025
Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Peradi Bersatu
mendorong
Polda Metro Jaya
melakukan
penahanan
terhadap
Roy Suryo
dan pihak terkait (Cs) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.
Menurut organisasi advokat ini, ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat penahanan.
Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, menegaskan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali. Keputusan itu masih berada dalam diskresi penyidik karena proses pemeriksaan belum rampung.
“Tidak ditahan itu bukan berarti tidak ditahan seterusnya. Ini perlu kita tahu, belum ditahan ya. Ini perlu kami pertegas ya,” ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Lechumanan menekankan, setelah seluruh berkas perkara selesai, penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun.
“Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, tidak dilakukannya penahanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Kemudian orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” ucap Lechumanan.
Senada, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak ditahannya tersangka berdampak pada kondisi sosial karena Roy Suryo Cs terus menyampaikan pernyataan yang memicu polarisasi publik.
“Ya, padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” ujar Zevrijn saat ditemui media pada Senin.
Ia berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo setelah gelar perkara khusus digelar.
“Itu sebabnya kami minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kami supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tutur Zevrijn.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Syok Ditelepon Putrinya yang Nangis Ketakutan, Mengadu Dicabuli Polisi Saat Sendirian di Rumah
Liputan6.com, Jakarta – SAT (45), anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak pada Sabtu (13/12/2025).
LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.
Korban mengaku dicabuli ayah tirinya di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di rumah. Hanya ada korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia pun mencabuli korban. Saat itu korban melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.
Korban yang trauma dengan pelakuan ayah tirinya hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar.
Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Saat itu, ibu korban langsung pulang. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras.
Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban langsung menangis begitu bertemu ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan ayah tirinya kepadanya.
Korban dan ibunya kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

