Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

    Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

    Liputan6.com, Kupang – Bidang Propam Polda NTT mengambil alih proses penanganan kasus polisi cabuli anak tiri di Kupang. SAT (45) yang juga anggota Direktorat Sabhara Polda NTT saat ini sudah diamankan Propam Polda NTT.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penanganan kasus pencabulan anak tersebut telah diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kabid menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

    “Awalnya dilaporkan ke Polsek Alak, namun diambil alih Propam Polda NTT, karena pelakunya anggota polisi,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Ibu Kandung Tak Ada di Rumah Saat Kejadian

    SAT (45), oknum anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak.

    LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.

    Korban mengaku dicabuli sang ayah tiri di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

    Saat kejadian, MI, ibu kandung korban (istri terduga pelaku) sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.

     

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENEMPATAN
    anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
    Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
    Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
    Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
    Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
    Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
    Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
    Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
    Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
    Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
    Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
    Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
    Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
    Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
    Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
    Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
    Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
    Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
    Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
    Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
    Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
    Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
    Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
    Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • 5 Pemburu Rusa Masih Buron Usai Kontak Tembak di Taman Nasional Komodo

    5 Pemburu Rusa Masih Buron Usai Kontak Tembak di Taman Nasional Komodo

     

    Liputan6.com, Kupang – Tiga warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap usai tepergok berburu satwa liar yang dilindungi di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Tiga pelaku pemburu rusa yang diamankan yakni Yasin asal desa Lambu, kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB. Adrun dan Abdulah, warga desa Simpasai, kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Propinsi NTB.

    “Tiga orang pelaku ini berusaha menyelamatkan diri dengan mengapung menggunakan ban pelampung,” ujar Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

    Meski berhasil menangkap tiga pelaku, namun lima pelaku lainnya berhasil kabur setelah melompat ke laut. Lima orang tersebut lompat menyelamatkan diri menggunakan jerigen kosong dan gabus.

    “Ada sekitar lima orang lagi yang belum diketahui keberadaannya,” katanya.

    Awalnya, tiga pelaku yang ditangkap mengaku sebagai tukang pukul. Namun, setelah diinterogasi ketiganya mengaku sebagai kompolotan pemburu rusa di kawasan Taman Nasional Komodo.

     

  • Masjid di Aceh Tamiang Terendam Lumpur, Polisi dan Warga Bergerak Bersihkan

    Masjid di Aceh Tamiang Terendam Lumpur, Polisi dan Warga Bergerak Bersihkan

    Liputan6.com, Jakarta – Personel Polri dan warga bergotong royong dan bersatu padu membersihkan Masjid Raya Al-Furqan Aceh Tamiang yang sempat terendam lumpur tebal, imbas dari bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.

    Personel kepolisian dari Satgas Aman Nusa II Aceh Tamiang bersama masyarakat setempat berjibaku membersihkan lumpur yang tebal dan pekat. Mereka membersihkan area wudu pria dan wanita, pintu masuk masjid, hingga lokasi utama menunaikan Salat. Setiap titik terendam lumpur dibersihkan dengan maksimal.

    “Alhamdulillah, kerja keras personel kepolisian dan masyarakat, tentunya berjalan dengan baik. Masjid yang biasanya dijadikan aktivitas ibadah warga setempat, kini kembali berjalan normal sediakala,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

    Aktivitas Ibadah Kembali Normal

    Muliadi pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan jajarannya yang terus berusaha membersihkan Masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Menurutnya, personel Polri bakal terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Hal ini merupakan komitmen kepolisian untuk bangkit bersama-sama dengan warga usai diterpa bencana alam. 

    “Sebagaimana, Polri untuk masyarakat, personel terus turun ke lapangan untuk memberikan layanan terbaik, menyalurkan bantuan dan ikut berupaya keras memulihkan Provinsi Aceh usai mengalami bencana alam,” ujarnya.

    Sebelumnya, personel Polri dan masyarakat juga telah membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak bisa digunakan lantaran terendam lumpur. Personel kepolisian dan masyarakat secara terus menerus membersihkan masjid tersebut. Setelah beberapa hari berjalan, akhirnya Masjid Syuhada kini bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah.

    “Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah,” tutur Muliadi, Minggu 14 Desember 2025.

  • Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    GELORA.CO -Institusi Polri hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan nasional. 

    Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.

    “Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses,” kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.

    Yang lebih memprihatinkan, menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. 

    Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.

    “Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi,” kata Gatot.

    Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. 

    Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

    Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Di samping itu juga bertentangan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tegas  melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri

  • Ulah Bejat Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Ciputat

    Ulah Bejat Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Ciputat

    Tangerang Selatan

    Seorang ayah di Ciputat, Tangerang Selatan berulah bejat. Dia tega membanting bayinya sendiri yang berusia 6 bulan hingga tewas.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003 RW 009, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, pada Minggu (14/12) pukul 17.00 WIB. Warga dibuat geger dengan meninggalnya bayi tersebut.

    Usut punya usut, pria berinisial IS (28) itu membanting anaknya karena kesal lantaran anaknya terus-terusan menangis. IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

    Awal Mula Kejadian

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu sore, 14 Desember 2025, di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.

    Bambang menjelaskan mulanya IS saat itu sedang menggendong anaknya di dalam warung. Tiba-tiba bayinya menangis.

    “Ayah kandung korban sedang menggendong anak korban di dalam warung. Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis,” jelas Bambang kepada wartawan, Senin (15/12).

    Kesal Bayi Menangis

    Bambang menyebut, tiba-tiba IS merasa kesal karena anaknya tak kunjung berhenti menangis. IS pun akhirnya menganiaya anaknya tersebut dengan membantingnya ke arah lantai sebanyak 2 kali.

    “Tersangka kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala anak korban,” jelas Bambang.

    Kemudian Bambang menjelaskan, ketika dilakukan pendalaman, IS mengaku saat itu kondisi rumahnya gelap karena kehabisan token listrik. Kondisi gelap ini membuat anaknya menangis terus.

    “Menurut keterangan IS, korban menangis terus menerus tanpa henti dikarenakan kondisi rumah gelap. IS idak mengetahui nomor token listrik TKP yang menyebabkan listrik mati. IS membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas),” ungkap Bambang.

    Bayi Dibanting hingga Tewas

    IS membanting bayinya itu sebanyak dua kali. Saat membanting bayinya untuk kedua kalinya, bayi tersebut sekarat.

    “IS mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya. IS mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya Korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam,” tuturnya.

    Dia menyampaikan, anak tersebut pun langsung dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, anak tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di kepala.

    “Saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala. Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bambang.

    Bapak Jadi Tersangka

    Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Sang ayah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.

    “Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).

    Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.

    “Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Dua Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Dua Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif Megapolitan 17 Desember 2025

    Dua Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua demonstrasi diperkirakan akan berlangsung di wilayah
    Jakarta Pusat
    pada Rabu (17/12/2025), memicu pengamanan ketat dan potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan strategis.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menjelaskan, unjuk rasa pertama akan berlangsung di kawasan Gambir.
    “Pagi ada aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda Pemudi Jakarta Anti Korupsi dan beberapa elemen massa lain,” ujar Ruslan dalam keterangan tertulis, Rabu.
    Sementara itu, unjuk rasa kedua dilakukan oleh massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri regional Jabodetabek. Aksi ini akan digelar di depan Kantor PT Agung Mandiri Lestari atau Sahid Sudirman Center, Jalan Jenderal Sudirman.
    Sebanyak 1.214 personel polisi disiagakan untuk mengamankan kedua
    aksi demonstrasi
    tersebut.
    Ruslan mengimbau masyarakat agar menghindari kawasan sekitar titik demonstrasi untuk mengantisipasi
    kemacetan lalu lintas
    .
    “Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berjalan. Untuk rekayasa lalu lintas akan dilakukan situasional, melihat eskalasi jumlah massa di lapangan,” kata Ruslan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang berhasil mengungkap kebun ganja milik R (43), warga Surabaya, yang ditanam di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    R diketahui menjual daun ganja kering hasil panennya kepada pelanggan dengan harga yang mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilai yang didapat bisa mencapai sekitar Rp13 juta.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, R mengaku sudah pernah memanen tanaman ganja di kontrakannya. Sebagian besar hasil panen tersebut dijual ke pelanggan tetap.

    “Hasil pemeriksaan terhadap R, dia sudah pernah memanen tanaman ganja di dalam kontrakannya. Sebagian besar dari yang dipanen, dijual kepada para pelanggan. Harganya Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons,” ungkap Bowo pada Rabu (17/12/2025).

    Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.

    Dalam kasus yang lebih berat, R juga bisa dijatuhi hukuman mati. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.

    R saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selama pemeriksaan, keterangan yang diberikan R sering kali berubah-ubah, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. Penyidik kini sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

    Penggerebekan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Setelah penyelidikan lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, R hanya menunduk dan menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam di rumah kontrakannya.

    Polisi berhasil menyita 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh, serta 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun ganja tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan disimpan di dalam kulkas untuk mempertahankan kualitasnya. Penyidik Polres Jombang mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ganja ini. [suf]

  • 1 Kompi Berapa Orang Sebenarnya dalam Militer?

    1 Kompi Berapa Orang Sebenarnya dalam Militer?

    YOGYAKARTA – Banyak orang masih bertanya-tanya, 1 kompi berapa orang dalam sistem militer, padahal satuan ini punya peran penting dalam struktur organisasi dan operasi tempur.

    Tidak banyak yang tahu jika pemahaman tentang kompi tidak hanya soal jumlah personel, tetapi juga fungsi, kepemimpinan, serta hubungan kompi dengan peleton dan batalyon.

    Pengertian Kompi dalam Militer

    Dilansir VOI dari laman Wikipedia, kompi merupakan unit militer yang berada satu tingkat di atas peleton dan satu tingkat di bawah batalyon. Di dalamnya terdapat beberapa peleton yang bekerja sebagai satu kesatuan.

    Karena posisinya yang strategis, kompi sering dijadikan satuan operasional utama dalam berbagai misi, baik untuk tugas tempur maupun pengamanan wilayah.

    1 Kompi Berapa Orang?

    Jika dilihat secara umum, satu kompi berisi kurang lebih 100 anggota. Dalam praktiknya, jumlah ini bisa sedikit lebih banyak atau lebih sedikit tergantung jenis pasukan dan kondisi penugasan.

    Kompi yang memiliki tugas khusus atau bersifat tempur biasanya membutuhkan personel tambahan dibandingkan kompi pendukung atau administratif.

    Susunan Dasar di Dalam Kompi

    Kemudian dalam satu kompi terbagi ke dalam beberapa peleton. Setiap peleton kemudian dibagi lagi menjadi regu-regu kecil yang menjadi unit terdepan di lapangan.

    Agar seluruh anggota dapat bekerja secara terkoordinasi, terdapat unsur pimpinan dan pendukung yang bertugas mengatur komando, perencanaan, serta kebutuhan logistik.

    Jumlah dan Jenis Kompi di Lingkungan TNI

    Dalam TNI Angkatan Darat, satu kompi biasanya terdiri dari tiga sampai empat peleton. Total kekuatannya berkisar antara 100 hingga 130 prajurit.

    Jenis kompi di TNI AD ini dapat beragam, mulai dari infanteri, kavaleri, artileri, hingga zeni. Setiap jenis memiliki tugas yang disesuaikan dengan kemampuan dan peralatannya.

    Baca juga artikel yang membahas Mengenal Dwifungsi ABRI yang Membuat Tentara Over Power di Masa Orde Baru

    Kemudian pada TNI Angkatan Laut, khususnya Korps Marinir, satu kompi umumnya beranggotakan sekitar 100 hingga 120 prajurit. Kompi marinir juga dibagi berdasarkan fungsi, seperti satuan tempur, pendukung, dan markas.

    Adapun pembagian ini bertujuan agar operasi di lapangan dapat berjalan seimbang antara kekuatan tempur dan dukungan logistik.

    Di TNI Angkatan Udara, kompi banyak ditemukan pada satuan Pasukan Khas dan unit pengamanan pangkalan. Jumlah personelnya berkisar 90 hingga 110 orang.

    Tugas utama kompi ini meliputi pengamanan instalasi udara serta mendukung operasi militer lintas matra.

    Kompi Berdiri Sendiri dalam TNI AD

    Selain kompi yang berada di bawah batalyon, terdapat juga kompi berdiri sendiri. Artinya, kompi tersebut langsung berada di bawah komando tingkat lebih tinggi, seperti divisi atau komando teritorial.

    Kompi jenis ini biasanya dibentuk untuk menjalankan tugas khusus, seperti penjinakan bahan peledak, kavaleri panser, kesehatan, atau kepolisian militer.

    Mengetahui Struktur Organisasi dalam Satu Kompi

    Nah, agar lebih mudah dipahami, struktur kompi terdiri dari komandan kompi sebagai pemimpin utama, wakil komandan yang membantu pengawasan, serta staf administrasi dan logistik.

    Di bawahnya terdapat komandan peleton dan komandan regu yang memimpin langsung para prajurit di lapangan. Susunan ini membuat alur perintah berjalan jelas dan efektif.

    Bagaimana Kompi di Negara Lain?

    Tengak saja negar Inggris, kompi biasanya diberi nama huruf seperti A, B, atau C. Pimpinannya umumnya seorang kapten.

    Sementara itu, di Amerika Serikat, kompi infanteri terdiri dari beberapa peleton senapan serta satu peleton senjata pendukung, dan dipimpin oleh seorang perwira berpangkat kapten.

    Jika disimpulkan, jawaban dari pertanyaan 1 kompi berapa orang adalah sekitar 100 prajurit. Jumlah ini dapat berubah sesuai jenis pasukan dan tugasnya, dengan peran kompi tetap sangat penting dalam struktur militer.