Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya asal Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung.

    Perempuan berinisial UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini terbukti melakukan aksi pencurian uang di di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

    Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet. Korban lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup. Korban lalu pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

    “Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp21 juta.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residvis kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Polsek Rejotangan atas kasus pencurian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

    “Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Empat Jukir Liar di Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Ngaku untuk Ganti Helm Hilang

    Empat Jukir Liar di Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Ngaku untuk Ganti Helm Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat juru parkir (jukir) liar di Tanjung Anom, Surabaya dibekuk oleh anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/12/2025) malam.

    Keempat jukir liar itu diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mereka menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, keempat juru parkir itu diamankan setelah masyarakat mengeluhkan di gangguan lalu lintas di Jalan Tanjung Anom. Dari informasi yang dihimpun, ruas parkir yang legal dan memiliki izin hanya di ruas sebelah kiri Jalan Tanjung Anom.

    “Keempat jukir tersebut memanfaatkan ruas kanan dan kiri dari Jalan Tanjung Anom untuk parkir. Sehingga menyebabkan gangguan bagi para pengendara jalan,” jelas Erika.

    Ketika diamankan, keempat jukir liar itu mengaku hanya meneruskan kebiasaan yang sudah ada sebelumnya. Saat ditanya terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku, mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membutuhkan keuntungan lebih.

    “Alasannya ya kebutuhan ekonomi. Lalu juga untuk uang jaga-jaga apabila ada helm yang hilang,” tutur Erika.

    Keempat jukir liar ini lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Keempat pelaku disangkakan melanggar Perda No. 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir.

    “Keempat pelaku sudah dikenakan sanksi tipiring,” tegas Erika.

    Atas peristiwa ini, Erika menghimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor apabila terjadi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya parkir. Erika menegaskan pihak kepolisian bersama dengan Pemkot Surabaya berupaya terus memerangi jukir liar demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Bagi masyarakat jangan segan melaporkan. Kami bersama Pemkot Surabaya akan terus berusaha memberikan kenyamanan bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Erika. (ang/ted)

  • 10 Pelaku Dijerat, Sabu hingga Pajero Disita

    10 Pelaku Dijerat, Sabu hingga Pajero Disita

    Pekanbaru

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 10 tersangka jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.

    “Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).

    Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengerahkan personel yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogir Pramagita. Pengungkapan dimulai pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Berikutnya, pada Rabu (3/12), tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di rawa-rawa yang sempat dibuang MS tidak jauh dari lokasi penangkapan.

    Hasil interogasi, tersangka MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.

    “Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” papar Kombes Putu.

    Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah ST dan menemukan alat isap sabu berikut 2 paket sabu. Tim kemudian menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.

    Dari rangkaian tersebut, enam pelaku lain turut ditangkap. Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.

    “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” katanya.

    Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

    Dari 10 Tersangka yang diamankan 8 orang dilakukan Rehabilitasi berdasarkan hasil rekomendasi TAT dari BNN Provinsi yaitu RU, ADA, FS,DB,A,M,ART dan AS sedangkan 2 orang lainnya yaitu MS dan ST dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    (mea/dhn)

  • Di Balik Panggung Pernikahan Palsu, Tanda Pergeseran Sosial di Pakistan

    Di Balik Panggung Pernikahan Palsu, Tanda Pergeseran Sosial di Pakistan

    Jakarta

    Panggung pernikahan tampak biasa pada pandangan pertama: dihiasi bunga marigold, dengan nuansa kuning cerah yang ceria menghiasi tempat duduk pengantin.

    Tampak seperti acara mehndi khas Pakistan, bagian dari perayaan pernikahan tiga hari tradisional di negara tersebut, namun jika dilihat lebih dekat, ada sesuatu yang tidak biasa: pengantin pria adalah seorang perempuan. Ini bukan pernikahan sesama jenis, melainkan “pernikahan palsu,” sebuah acara yang diselenggarakan untuk memberi orang kesempatan berkumpul dan menikmati malam yang spektakuler tanpa tekanan sosial.

    Tren pernikahan palsu di Pakistan, yang mulai populer sejak 2023, meniru estetika dan perayaan “pernikahan nyata,” tetapi tanpa komitmen seumur hidup atau tekanan keluarga yang biasanya mendefinisikan pernikahan di Pakistan.

    Jenis acara ini meningkat popularitasnya setelah sebuah pernikahan palsu yang diselenggarakan oleh Lahore University of Management Sciences (LUMS) pada 2023 mendapat perhatian besar baik di media tradisional maupun media sosial, baik di tingkat nasional maupun global.

    Pernikahan palsu yang viral memicu kecaman

    Liputan media menyebabkan kecaman dan kritik yang signifikan bersamaan dengan meningkatnya popularitas di kalangan anak muda dan influencer.

    Sairam H. Miran, mantan presiden Dewan Mahasiswa LUMS, mengatakan kepada DW bahwa mahasiswa di universitas tersebut menghadapi “penyalahgunaan online” yang cukup besar setelah rekaman dari acara tersebut menjadi viral.

    “Ada kecenderungan orang dan media lebih fokus pada LUMS sebagai universitas elit yang terlepas dari kenyataan, yang mendapat perhatian jauh lebih besar daripada berita positif apapun tentang mahasiswa yang sama,” kata Miran.

    Seperti banyak universitas lain di Pakistan, LUMS menyelenggarakan acara sosial mingguan bagi mahasiswa dan percaya bahwa pernikahan palsu menyediakan ruang perayaan yang lebih tradisional dan diterima secara sosial untuk bersenang-senang.

    Namun, setelah kecaman tersebut, dewan mahasiswa dan universitas mengambil beberapa langkah pencegahan untuk menjamin keselamatan dan privasi mahasiswa, seperti melarang influencer memposting di halaman publik.

    “Ada konsekuensi bagi admin yang harus bertanggung jawab kepada donor dan orang tua, dan kami, mahasiswa yang tidak setuju menjadi viral, menghadapi masalah dengan keluarga kami juga,” kata Zara (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswa LUMS yang lulus pada 2023, kepada DW.

    “Pengantin pria tidak menghadapi masalah dengan keluarganya, tetapi keluarga pengantin perempuan sangat marah,” tambahnya.

    Zara meminta DW untuk tidak menggunakan nama aslinya karena konsekuensi negatif setelah rekaman dari pernikahan palsu menjadi viral.

    Pernikahan palsu sebagai ruang aman berbasis gender

    Menikmati perayaan pernikahan tanpa tekanan sosial atau pengawasan keluarga adalah alasan utama mengapa acara pernikahan palsu begitu menarik, terutama bagi perempuan.

    Rida Imran, pendiri Hunar Creative Market, menyelenggarakan pernikahan palsu khusus perempuan bekerja sama dengan pengrajin, seniman, kreator konten, dan manajer acara lainnya pada November.

    Imran mengatakan kepada DW bahwa acara mehndi dari pernikahan tradisional Pakistan, biasanya adalah acara hari pertama dari pernikahan tiga hari, khususnya membawa perempuan bersama untuk mengaplikasikan henna, bernyanyi, menari, dan merayakan.

    Namun, bagi sebagian besar keluarga, perempuan masih berada di bawah tekanan sosial untuk bersikap tidak terlalu riang di pernikahan.

    “Meskipun perayaan pernikahan adalah bagian integral dari budaya dan tradisi kita, perempuan masih menghadapi banyak pengawasan dalam cara mereka bertindak, berpakaian, dan merayakan,” kata Imran.

    “Menyelenggarakan mehndi khusus perempuan ini memberi perempuan kesempatan untuk menikmati pernikahan tanpa tekanan sosial atau pengawasan keluarga.”

    Keaslian mengalahkan pola pernikahan Barat

    Punjrush, seorang komedian standup dan kreator konten yang berperan sebagai “pengantin perempuan,” berbagi bahwa sebagai perempuan lajang, ia tidak pernah membayangkan mengalami pernikahan “bebas drama” seperti itu. Ia biasanya merasakan adanya ketegangan antar anggota keluarga atau tekanan untuk mengikuti norma sosial.

    Ia menambahkan bahwa acara tersebut terasa seperti momen “dekolonisasi,” karena promosi merek dan pameran biasanya mengikuti template Barat, sedangkan budaya pernikahan Pakistan (shaadi) bersifat autentik Asia Selatan

    Selain keaslian, rasa aman yang dirasakan perempuan di pernikahan palsu sangat kontras dengan acara lain di negara tersebut, seperti rave dan pesta, yang sering kali diwarnai ketidakpastian dan masalah keamanan.

    Sebagai contoh, pada Oktober 2024, polisi melakukan razia terhadap pesta Halloween di Karachi, ibu kota provinsi Sindh, sebuah acara yang banyak diberitakan dan disebarkan di media sosial sebagai “kegiatan vulgar.” Banyak peserta perempuan fotonya tersebar secara online, melanggar privasi mereka.

    Menurut Shifa Leghari, jurnalis dan komentator sosial, pernikahan palsu di Pakistan menyediakan ruang yang jauh lebih aman bagi perempuan tanpa menimbulkan kecurigaan dari otoritas atau anggota keluarga.

    “Acara ini juga sering dijual tiket atau dikurasi sehingga memiliki titik masuk yang terkontrol dan sangat sesuai budaya, jadi orang, terutama perempuan, bebas menikmati, dan pria tahu harus bersikap hormat karena ini bagian dari budaya pernikahan,” kata Leghari.

    Pasar perayaan yang berkembang

    Dalam kompleks industri pernikahan Pakistan, pernikahan palsu telah menciptakan ceruk pasar yang cukup besar, meskipun ada spekulasi apakah tren ini mendorong industri pernikahan mewah yang terus berkembang atau menyediakan pasar alternatif di luar arus utama.

    Ekosistem pernikahan Pakistan, termasuk tempat, katering, busana desainer, perhiasan, fotografi, dan seniman rias, diperkirakan bernilai setidaknya 900 miliar rupee Pakistan (sekitar Rp 53,1 triliun) setiap tahun.

    Beberapa penyelenggara pernikahan palsu berpendapat bahwa alih-alih mengikuti arus, mereka menyediakan standar, ide, vendor, dan layanan alternatif karena berbasis kreativitas daripada “gaya copy-paste” kebanyakan pernikahan tradisional.

    Layanan pernikahan yang lebih terjangkau dan inovatif semakin banyak muncul, didorong oleh media sosial dan promosi yang diberikan oleh pernikahan palsu.

    Misalnya, penyelenggara pernikahan palsu di Islamabad yang disebut ‘Shaam-e-Mastana’ (malam perayaan) mencoba menetapkan standar baru untuk pernikahan, dengan menggabungkan musik rakyat, fesyen, dan tradisi budaya.

    Aqeel Muhammad, seorang kurator acara, membandingkan pernikahan palsu Pakistan dengan Met Gala tahunan, parade busana memukau di Museum Seni Metropolitan di New York.

    “Anda bebas mengekspresikan gaya dan diri Anda secara lebih tinggi jika dilakukan secara kreatif,” katanya kepada DW.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rahka Susanto
    Editor: Yuniman Farid

    Lihat juga Video ‘Tampang Kakek Tarman Tersangka Pemalsuan Cek Mahar Nikah Rp 3 M’:

    (ita/ita)

  • Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Dalang di balik bencana banjir yang menerjang Sumatera Utara akan segera terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka terkait bencana tersebut pada akhir pekan ini.

    “Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Irhamni mengatakan bahwa Dittipidter telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

    Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.

    “Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” ucapnya, dilansir Antara.

  • Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah aksi pengamukan seorang pria bersenjata celurit sempat mencekam kawasan Jalan MH Thamrin, Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (14/12/2025) malam.

    Pelaku yang diduga mengonsumsi 10 tablet obat batuk sekaligus sebelum beraksi akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu bermula saat pria berinisial P (45), warga Klaten, Jawa Tengah, mendatangi seorang pedagang kaki lima. Ia meminta diantar ke suatu alamat, namun tiba-tiba emosi dan mengeluarkan senjata tajam ketika pedagang tersebut bertanya balik.

    Aksi pria itu menodongkan celurit ke warga dan pengendara jalan menimbulkan kepanikan. Setelah upaya negosiasi dan pengejaran, warga akhirnya berhasil melumpuhkan dan melucuti senjatanya dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka selama proses penanganan.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan, sesuai pengakuan pelaku, sebelum kejadian, ia mengonsumsi sepuluh butir obat batuk secara bersamaan. Sementara, kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.

    “Dari pemeriksaan sementara, komunikasinya masih koheren. Faktor konsumsi obat batuk dalam dosis sangat tinggi ini menjadi perhatian utama kami,” jelas AKP Bayu, Senin (15/12/2025).

    Pelaku mengaku sedang dalam perjalanan mencari pekerjaan di Gresik sebelum tersesat ke Bojonegoro. Polisi masih memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk pemeriksaan psikologis guna memastikan ada tidaknya gangguan jiwa.

    “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bojonegoro dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan medis,” pungkas Bayu. [lus]

  • Terluka Saat Rebut Senjata Penembak di Bondi, Ahmed Selesai Dioperasi

    Terluka Saat Rebut Senjata Penembak di Bondi, Ahmed Selesai Dioperasi

    Jakarta

    Seorang warga Sydney, Australia yang merebut senjata dari salah satu pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, sedang menjalani pemulihan di rumah sakit setelah menjalani operasi untuk luka tembak yang dialaminya.

    Ahmed al Ahmed, 43 tahun, yang bersembunyi di balik mobil yang diparkir, sebelum menyerang pelaku penembakan dari belakang, merebut senapannya, dan menjatuhkannya ke tanah. Ahmed terkena dua tembakan di bagian atas bahu kiri saat seorang diri merebut senjata api dari tangan pelaku penembakan.

    Polisi Australia pada hari Senin (15/12) mengatakan bahwa seorang ayah berusia 50 tahun dan putranya yang berusia 24 tahun melakukan penembakan tersebut. Penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney pada Minggu (14/12) sore waktu setempat itu menewaskan 15 orang. Ini merupakan penembakan massal terburuk di negara itu dalam hampir 30 tahun.

    Dilansir kantor berita Reuters, Senin (15/12/2025), Jozay Alkanji, sepupu Ahmed al Ahmed, mengatakan: “Dia telah menjalani operasi pertama. Saya pikir dia akan menjalani dua atau tiga operasi lagi, itu tergantung pada dokter,” ujarnya saat meninggalkan rumah sakit di Sydney pada Senin malam waktu setempat.

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut Ahmed sebagai “orang yang sangat, sangat berani yang menyelamatkan banyak nyawa”. Chris Minns, perdana menteri negara bagian New South Wales, tempat Sydney berada, juga memujinya sebagai “pahlawan sejati”.

    Pujian juga disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang menyebut Ahmed sebagai “pria Muslim pemberani”.

    “Kita melihat tindakan seorang pria pemberani — ternyata seorang pria Muslim pemberani, dan saya salut kepadanya — yang menghentikan salah satu teroris ini dari membunuh orang-orang Yahudi yang tidak bersalah,” kata Netanyahu dalam pernyataannya, seperti dilansir ABC News, Senin (15/12/2025).

    Meski memuji Ahmed, Netanyahu menyalahkan PM Australia Anthony Albanese yang dituduhnya “tidak melakukan apa pun untuk menghentikan penyebaran antisemitisme di Australia”. Netanyahu juga menuding Albanese semakin “mengobarkan api antisemitisme” dengan mengakui negara Palestina.

    Lihat Video ‘Momen Heroik Ahmed Rebut Senjata Pelaku Penembakan di Australia’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Iran Kutuk Keras Penembakan Massal di Pantai Bondi

    Iran Kutuk Keras Penembakan Massal di Pantai Bondi

    Teheran

    Pemerintah Iran mengutuk keras penembakan massal yang terjadi di Pantai Bondi, Sydney, Australia, pada Minggu (14/12) yang menargetkan acara perayaan Yahudi. Teheran menyebut penembakan itu sebagai “serangan kekerasan”.

    “Kami mengutuk serangan kekerasan di Sydney, Australia,” ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, dalam pernyataan via media sosial X, seperti dilansir AFP, Senin (15/12/2025).

    “Teror dan pembunuhan manusia, di mana pun itu dilakukan, ditolak dan dikutuk,” tegas Baghaei.

    Penembakan massal di area Pantai Bondi, yang merupakan salah satu daya tarik wisata terbesar di Sydney, menewaskan sedikitnya 15 orang tewas dan melukai puluhan orang lainnya.

    Kepolisian Australia mengidentifikasi dua pelaku penembakan sebagai seorang ayah yang bernama Sajid Akram (50) dan anak laki-lakinya, Naveed Akram (24).

    Sajid tewas ditembak polisi di lokasi kejadian, sedangkan Naveed mengalami luka kritis dan kini berada di bawah penjagaan kepolisian di sebuah rumah sakit setempat. Otoritas Australia menyebut Sajid memiliki enam senjata api secara legal.

    Motif pasti di balik penembakan massal itu masih diselidiki. Namun diketahui bahwa penembakan itu terjadi selama acara tahunan “Hanukkah by the Sea” yang digelar oleh umat Yahudi di Pantai Bondi. Kepolisian setempat menyebut acara itu dihadiri lebih dari 1.000 orang.

    Kepolisian Australia telah menetapkan penembakan massal itu sebagai “insiden teroris” dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan “peledak rakitan” di dalam sebuah kendaraan terkait pelaku yang ditemukan terparkir di dekat area pantai.

    Kutukan Iran untuk penembakan di Australia itu dilontarkan saat hubungan kedua negara memburuk secara signifikan sepanjang tahun ini. Pada Agustus lalu, Canberra menyalahkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) atas dua serangan pembakaran pada tahun 2024 yang menargetkan komunitas Yahudi setempat.

    Serangan pembakaran itu menargetkan sebuah restoran kosher di Sydney dan sebuah sinagoge di Melbourne, namun tidak memicu korban jiwa.

    Menyusul serangan itu, pemerintah Australia menyatakan Duta Besar Iran sebagai persona non grata. Canberra hanya memberikan waktu seminggu kepada sang Duta Besar beserta tiga diplomat Teheran untuk meninggalkan negara tersebut.

    Otoritas Australia juga menarik pulang Duta Besarnya dari Teheran dan menangguhkan aktivitas kedutaannya di ibu kota Iran.

    Iran pada saat itu mengecam tindakan Australia dan bersumpah akan melakukan “tindakan balasan”.

    Kemudian pada November lalu, pemerintah Australia menetapkan IRGC sebagai kelompok sponsor teror. Kementerian Luar Negeri Iran mengecam langkah tersebut sebagai “tindakan yang menghina dan tidak dapat dibenarkan”, serta merupakan “pelanggaran terhadap aturan dan norma hukum internasional yang berkaitan dengan kedaulatan nasional negara”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara di bawah tuntutan jaksa terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.

    Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.

    Para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025. Purcahyono Juliatmoko, pegacara terdakwa, menilai hakim sudah menjatuhkan vonis yang proporsional. “Rabu atau Kamis lusa sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

    Setelah mengetuk palu pada akhir persidangan, menurut Juliatmoko, majelis hakim menyampaikan, bahwa penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang.

    “Namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum. Jadi sampaikan aspirasi dengan baik,” katanya. [wir]