Kementrian Lembaga: Polisi

  • Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

    Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Empat gadis belia, yakni AS (16), FA (16), NA (17), SAR  (18) menjadi korban prostitusi via aplikasi di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Praktik prostitusi ini pun akhirnya terbongkar oleh polisi dan tujuh orang yang memperdagangkan empat gadis belia tersebut pada Sabtu (25/1/2025) lalu.

    Awal Mula Terbongkar

    Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati adanya praktik prostitusi yang ketika ditelusuri ternyata berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading.

    “Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari tahun 2025 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di apartemen wilayah Kelapa Gading. Jadi ada 2 TKP yang didatangi oleh anggota Polsek Kelapa Gading,” ucap Seto dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (3/2/2025).

    Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15), membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

    “Mereka buat grup, yaitu grup bernama ‘Family Mart’ dan grup bernama ‘Tiktok’ di WhatsApp sebagai ajang untuk berkoordinasi antara sesama,” sambungnya.

    Pengkuan Korban

    Setelah ditelusuri, rupanya sindikat ini sudah berjalan selama tiga bulan.

    Dari sini diketahui jika korban yang diperdagangkan mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka, melainkan secara sukarela menjajakan dirinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

    “Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

    Pendapatan Korban

    Sekalipun begitu, korban rupanya hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali ‘main’.

    Adapun para tersangka menjual keempat korban dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu kepada pelanggan.

    “Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan,” papar Kiki.

    “Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban,” tuturnya.

    Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penambangan Pasir Ilegal di Blitar Tak Ada Sanksi, Ini Kata Walhi Jatim

    Penambangan Pasir Ilegal di Blitar Tak Ada Sanksi, Ini Kata Walhi Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Tambang pasir ilegal di Blitar belakangan ramai-ramai ditertibkan oleh aparat kepolisian. Puluhan alat berat pun ditemukan oleh polisi di aliran sungai lahar Gunung Kelud, Blitar.

    Meski demikian, tidak ada satu pelaku tambang pasir ilegal yang ditangkap serta diberikan sanksi. Bahkan para pelaku tambang ilegal tersebut hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat miliknya dari lokasi tambang.

    Tentu hal itu cukup aneh dan patut dijadikan sorotan. Pasalnya tambang ilegal jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

    Terkait hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal jelas merugikan negara secara ekonomi dan merusak ekologis.

    “Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).

    Sebenarnya pelaku tambang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana serta denda. Dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, pelaku tambang ilegal sebenarnya bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar rupiah.

    Bahkan pelaku tambang ilegal juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak. Sehingga lingkungan atau ekologis yang telah dirusak akibat aktivitas tambang ilegal bisa membaik dan tidak membahayakan untuk masyarakat sekitar.

    “Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang merusak serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat,” imbuhnya.

    Sejatinya pertambangan ilegal jelas merugikan semua pihak, mulai negara, masyarakat sekitar hingga lingkungan. Bahkan, tidak jarang tambang pasir ilegal ini menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

    Maka dari itu, diperlukan penindakan yang tegas dan konsisten untuk menertibkan tambang ilegal tersebut. Praktik tambang pasir ilegal pun harus dihentikan demi melindungi ekologis serta menghindari kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.

    “Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak,” tandasnya. [owi/aje]

  • Trump: Saya Tak Jamin Gencatan Senjata di Gaza Akan Bertahan

    Trump: Saya Tak Jamin Gencatan Senjata di Gaza Akan Bertahan

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan ‘dia tidak memiliki jaminan’ gencatan senjata di Gaza akan bertahan. Hal ini dikatakannya saat dia bersiap bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

    “Saya tidak punya jaminan bahwa gencatan senjata akan bertahan,” ujar Trump saat ditanya wartawan ‘apakah dia memiliki keraguan akan bertahannya gencatan senjata?’ di Ruang Oval sebagaimana dilansir CNN, Selasa (4/2/2025).

    “Dan saya telah melihat orang-orang dianiaya. Saya belum pernah-tidak ada seorang pun yang pernah melihat hal seperti ini,” imbuhnya.

    Dia kembali mengatakan dia tidak menjamin ‘kedamaian’ di Gaza akan bertahan.

    “Tidak, saya tidak punya jaminan perdamaian akan bertahan,” ucap Trump lagi.

    Diketahui, Netanyahu sudah tiba di Amerika Serikat kemarin. Dia di sana untuk bertemu Trump.

    Netanyahu diperkirakan akan memulai pembicaraan soal tahap kedua gencatan senjata Gaza, selama dia mengunjungi AS dan bertemu dengan jajaran pejabat pemerintahan Donald Trump.

    Perundingan tidak langsung antara Israel dan Hamas — dengan melibatkan para mediator seperti Qatar, Mesir dan AS — diperkirakan akan dilanjutkan pekan ini. Namun tanggal pastinya belum ditentukan, sementara tahap pertama gencatan senjata yang berlangsung selama 42 hari akan berakhir bulan depan.

    Tahap pertama gencatan senjata Gaza fokus pada pembebasan 33 sandera Israel yang ditahan Hamas secara bertahap, yang ditukarkan dengan pembebasan sekitar 1.900 tahanan, sebagian besar warga Palestina, yang ditahan di penjara-penjara Israel.

    Tahap selanjutnya dalam gencatan senjata Gaza diperkirakan mencakup pembebasan para sandera yang tersisa di Jalur Gaza dan mendiskusikan penghentian perang yang lebih permanen.

    (zap/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terkuak Peran Pria yang Dipasangi Stiker Glow in the Dark saat Pesta Gay, Polisi Beber Kronologi

    Terkuak Peran Pria yang Dipasangi Stiker Glow in the Dark saat Pesta Gay, Polisi Beber Kronologi

    TRIBUNJATIM.COM – Polisi menggerebek pesta gay yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Pada penggerebekan itu, terdapat 56 orang yang diamankan.

    Terdapat tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka tersebut.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu per satu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. 

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkaiti kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” pungkas Ade.

    Ilustrasi pesta gay yang dilakukan di Vila di Kota Batu Jawa Timur, polisi akhirnya menyelidiki para pesertanya (TribunStyle.com, Kompas.com)

    Sementara itu, kasus pesta gay ternyata pernah terjadi di Jawa Timur, tepatnya di sebuah vila Kota Batu.

    Gara-gara sebauh postingan yang diunggah seorang pria, pesta gay di sebuah vila di Kota Batu Jawa Timur akhirnya terbongkar.

    Polisi kini tengah berusaha menangkap para peserta yang ikut terlibat dalam pesta tersebut.

    Semua bermula dari sebuah postingan yang diunggah akun milik seorang pria.

    Pria itu ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

    Postingan di media sosial pesan Telegram yang diunggah oleh FVE (29) menjadi bukti kuat polisi lakukan penyelidikan.

    Seorang pria berinisial FVE (29) ditahan usai menyebarkan foto-foto telanjang peserta pesta gay di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur.

    Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com , FVE ditahan sejak 4 April 2023.

    Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Batu ke Kejari Kota Batu .

    Kasat Reskrim Polres Batu , AKP Yussi Purwanto mengatakan, penyelidikan kasus pornografi yang dilakukan FVA berawal dari beredarnya foto-foto telanjang di media sosial.

    Warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu menyebarkan foto dan video peserta pesta gay ke Telegram.

    Setiap orang yang ingin mengakses konten tersebut harus membayar Rp 150.000 setiap minggu.

    “Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu, langsung kami lidik, ternyata lokasinya di Kota Batu,” kata AKP Yussi pada Kamis (6/4/2023).

    FVE (29) terus dimintai keterangan hingga kepolisian berhasil membongkar siapa sebenarnya para peserta di dalamnya.

    Polisi mengobrak-abrik pesta gay tersebut hingga menangkap beberapa peserta yang terbukti ikut pesta.

    Ilustrasi – para tersangka pesta gay di Jaksel (Tribunnews)

    Menurut fakta yang dikutip dari Kompas.com , pesta gay tersebut memang benar diadakan di Kota Batu, Jawa Timur.

    AKP Yussi pada Kamis (6/4/2023) membongkar fakta terbaru terkait pesta gay tersebut.

    Pesta gay tersebut, kata Yussi, dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2022.

    Pesta pertama berlangsung pada Sabtu (4/12/2021) Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu vila di Desa Bulukerto , Kecamatan Bumiaji , Kota Batu .

    Kemudian pesta kedua dilakukan pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

    Pesta kedua dilakukan di salah satu vila di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

    Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa terdapat lima orang laki-laki yang mengkuti acara pesta, termasuk dirinya.

    Dalam pesta tersebut, para peserta melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memotret dan merekam video diri mereka tanpa busana apa pun.

    Selain FVA, ada empat peserta lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.

    Salah satu peserta ada yang berasal dari Bali dan sampai saat ini mereka masih dalam pencarian petugas kepolisian.

    “Untuk 4 peserta lainnya itu dari luar daerah semua. Para peserta masih DPO (Daftar Pencarian Orang) , ada dari Bali,” katanya.

    Kini, kasus FVA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu .

    Sementara itu, FVA saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru, Malang, selama 20 hari.

    “Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Pelaku gay di villa Kota Batu, Jawa Timur yakni FVA (29) saat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu beberapa waktu lalu. (Kompas.com)

    Pesta Gay memang masih sering terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

    Misalnya beberapa waktu lalu, pesta gay dilakukan di Bogor Jawa Barat .

    Berawal dari viralnya sebuah postingan yang mengindikasikan adanya pesta gay di sebuah kafe.

    Viral sekelompok pria diduga melakukan pesta gay di Bogor.

    Kabar tersebut viral, pria yang terekam video dengan narasi pesta gay di cafe wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya menceritakan fakta sebenarnya.

    Pria berinisial R (26) itu menceritakan, saat itu dirinya sedang bermain games yang diadakan oleh pihak cafe pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

    “Dalam video tersebut saya hanya mengikuti games yang diadakan oleh pihak cafe. Ucapan-ucapan yang terdengar di video, hanya permainan dan terbawa suasana,” kata R saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

    R menambahkan, saat itu memang dirinya berniat untuk menikmati suasana cafe.

    Sebab, saat itu, memang ada acara yang dibuat oleh pihak cafe dengan tema valentine.

    “Saya mendatangi cafe karena mau have fun seperti yang disebutkan ada acara valentine, bukan acara gay seperti yang diberitakan,” jelasnya.

    Buntut dari viralnya video pesta gay di sebuah kafe di Bogor, Jawa Barat, pihak kepolisian pun turun tangan.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terkait hal ini pihaknya memeriksa sejumlah pemeran video, termasuk MC.

    Diketahui video berdurasi 28 detik itu menampilkan sepasang pria yang sedang diborgol.

    Keduanya kemudian ditanya oleh seorang wanita terkait kekasih.

    Baca berita lainnya

  • Video Detik-detik Pesta Gay Digerebek Polisi: Wanita Pakai Stiker Khusus, Ditemukan Obat Anti-HIV – Halaman all

    Video Detik-detik Pesta Gay Digerebek Polisi: Wanita Pakai Stiker Khusus, Ditemukan Obat Anti-HIV – Halaman all

    Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di kawasan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 08:04 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 56 orang pria diamankan dalam penggerebekan tersebut.

    Lokasi itu dijadikan sarang pesta gay.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kecelakaan di Bondowoso, Hendak Menyalip, Toyota Limo Adu Banteng dengan Motor Supra, Mobil Ringsek

    Kecelakaan di Bondowoso, Hendak Menyalip, Toyota Limo Adu Banteng dengan Motor Supra, Mobil Ringsek

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Mobil Toyota Limo nomor polisi E-1459-DH adu banteng dengan motor Honda Supra nomor polisi P-2218-BY di Jalan Ahmad Yani, tepatnya simpang 3 SDLB, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Video kecelakaan ini viral di media sosial.

    Menurut Kasat Lantas Bondowoso, AKP Acmad Rochan, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Namun pengemudi sepeda motor bernama Syaiful Islam, mahasiswa asal Desa Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso, mengalami benjol di dagu, serta muka, kaki, dan tangan lecet.  

    “Masih pertolongan di RSUD dr Koesnadi Bondowoso,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

    Kecelakaan berawal saat Iswanto mengendarai mobil Sedan Toyota Limo melaju dari arah utara ke selatan.

    Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil hendak menyalip kendaraan di depannya.  

    Namun, saat bersamaan, sepeda motor Honda Supra melaju dari arah berlawanan.  

    “Sehingga tanpa bisa terhindarkan terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” terangnya.   

    Sementara itu, pantauan di lokasi, mobil Sedan Toyota berwarna putih hancur di bagian depannya.  

    Arus lalu lintas sempat macet sekitar 15 menit, karena kecelekaan tersebut.  

    Galih, warga Kelurahan Dabasah, Bondowoso, mengatakan, arus lalu lintas macet total karena kecelakaan.  

    “Macet tadi, saya lihat mobilnya hancur di bagian depan,” tuturnya. 

  • Akhir Nasib Video Kemesraan Pasutri Berujung Sadis, Edi Gali Lubang dan Cor Istri di dalam Drum

    Akhir Nasib Video Kemesraan Pasutri Berujung Sadis, Edi Gali Lubang dan Cor Istri di dalam Drum

    TRIBUNJATIM.COM – Akhir nasib video kemesraan pasangan suami istri (pasutri) yang kini viral akibat kasus pembunuhan sadis.

    Diketahui, pada video itu tampak Edi Andani (31) dan sang istri Ayuni Sarah (35) yang sedang memamerkan kemesraannya.

    Ternyata, video itu menjadi akhir dari kemesraan mereka.

    Padahal pada video itu, tatapan Edi hangat, sikapnya lembut.

    Ia mengusap wajah Ayuni untuk menyingkirkan noda.

    Pada video itu, Ayuni menyantap mi instan kemasan dalam wadah cup.

    Ayuni pun terlihat bahagia dan merasa aman berada dekat Edi.

    Mungkin tak pernah terpikir dalam benak Ayuni, kalau pria yang dicintainya sanggup merenggut nyawanya dengan cara paling brutal.

    Ayuni merupakan seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.

    Mayat Ayuni ditemukan terkubur di dalam drum kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Kamis (30/1/2025).

    Pelaku pembunuhan bekalangan diketahui Edi Andani, suami korban.

    Edi sakit hati saat terlibat cekcok dengan Ayuni di rumah mertua, hingga menaruh dendam kesumat.

    “Pelaku merasa sakit hati setelah terlibat cekcok dengan korban di rumah orangtua pelaku pada Senin (27/1/2025),” kata Kapolsek Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani.

    Edi Andani kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Ayuni.

    Selasa (28/1/2024), Edi Andani menggali lubang di kebun.

    Keesokan harinya, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, Edi kemudian mengajak Ayuni pergi ke kebun dengan alasan ingin membersihkan area tersebut.

    Tiba di kebun, Edi menghantamkan papan tepat di kepala istrinya.

    Hantaman itu langsung membuat Ayuni terjatuh dan sempat teriak minta ampun.

    Namun, Edi tak peduli dan terus melanjutkan rencana pembunuhan.

    Setelah istrinya tak sadarkan diri, Edi mengangkat tubuh Ayuni dan memasukkannya ke dalam lubang yang telah digali sehari sebelumnya.

    Menurut AKBP Tuschad Cipta Herdani, Edi sempat mengambil gelang emas dan uang tunari sebesar Rp 3 juta dari kantong celana korban.

    Jasad Ayuni ditemukan keesokan harinya, oleh Hasbullah (51) seorang petani.

    Teriakan korban didengar tetangga

    Saat kejadian, Hasbullah sempat mendengar percekcokan di kebun milik Edi Andani.

    Ia mengaku mendengar suara perempuan berteriak minta ampun pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, karena kebunnya bersebelahan dengan pelaku.

    SUAMI BUNUH ISTRI – Petugas menggali tanah di kebun kopi, tempat jasad Ayuni dikubur suaminya setelah dibunuh, Kamis (30/1/2025). Badan Ayuni diketahui dicor lalu dimasukkan ke tong setelah cekcok. (Dok. Polres Bener Meriah)

    Namun saat itu ia tak menggubris dan memutuskan pulang ke rumah.

    Keesokan harinya, Kamis (30/1/2025) pukul 08.00 WIB, Hasbullah menghubungi warga setempat, Irwandi.

    Ia mengajak Irwandi ke kebun untuk memastikan kecurigaannya.

    Bersama warga lain, mereka menemukan tanah yang tampak baru saja ditimbun.

    Warga lalu melaporkan temuan itu ke aparat desa yang kemudian meneruskan ke pihak kepolisin.

    Polisi bersama warga kemudian menggali tempat itu dan terkejut saat menemukan Ayuni di dalam lubang itu dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

    Jasad Ayuni dimasukkan ke dalam sebuah drum dan dikubur di kebun kopi milik Edi Andani.

    Edi pun diamankan di Kampung Beranun Teledan, Kecamatan Bandar Bener Meriah, pada Jumat (31/1/2025) pukul 01.30 WIB.

    Ia sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

    Edi Andani dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

    Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman 20 tahun penjara.

    Dimasukkan dalam drum lalu dicor

    Seorang suami di Aceh Tengah, Aceh tega memasukkan istrinya dalam kondisi hidup ke dalam drum lalu dikubur dan dicor. 

    Aksi pembunuhan itu terkuak setelah warga menemukan jasad wanita di sebuah kebun kopi, di wilayah Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat, Kamis (30/1/2025).

    Saat jasad tersebut diidentifikasi, terkuak sosok wanita itu adalah Ayuni Sarah (35).

    Sementara itu, pelaku pembunuhan terhadap Ayuni tak lain dan tak bukan yakni suaminya sendiri, Edi Andani (31).

    Ayuni Sarah (35), perempuan asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah yang jasadnya ditemukan terkubur di dalam drum dan ditutup dengan semen diduga masih hidup ketika saat dikuburkan.

    Dugaan korban Ayuni masih hidup muncul berdasarkan keterangan polisi dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah suaminya sendiri, Edi Andani (31).

    Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Polres Bener Meriah dalam acara konferensi pers Jumat (31/1/2025), bahwa pelaku menghilangkan nyawa Ayuni, yaitu dengan cara memukul sebanyak dua kali.

    Posisinya kala itu korban sedang merenung dalam posisi berjongkok, lantas pelaku mengambil selembar papan dan langsung menghantam kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh. 

    Setelahnya pelaku kembali memukul korban dibagian punggung hingga korban tidak sadarkan diri.

    Usai memastikan korban tidak bergerak, pelaku langsung mengangkat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam lubang berisikan drum yang telah disiapkan.

    Kondisi korban kala itu masih hidup atau tidak belum ada keterangan jelas, namun kuat dugaan saat itu korban dikubur hidup-hidup.

    Lantas pihak kepolisian menyampaikan jika terkait dugaan tersebut pihaknya masih harus menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian dari korban.

    “Terkait itu kami belum mendapatkan hasil visum dari pihak rumah sakit, kalau sudah ada hasil akan kami informasikan kembali,” kata Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi.

    Sebelumnya diberitakan jasad Ayuni ditemukan warga terkubur di kebun kopi kawasan Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Kamis (30/1/2025).

    Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan jika pelaku memang telah berencana untuk menghilangkan nyawa korban.

    “Motif dari pelaku menghilangkan nyawa istrinya sendiri didasari karena sakit hati,” kata Kapolres.

    Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

    “Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, kita memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

    PENEMUAN JASAD WANITA – Jasad wanita ditemukan di kebun kopi, di Bener Meriah, Aceh Tengah, Kamis (30/1/2025). Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi dikubur dengan menggunakan drum dan dicor menggunakan semen. Diduga, korban dikubur dan dicor masih dalam kondisi hidup. (Dokumentasi Babinsa via TribunGayo.com)

    Sudah Siapkan Lubang

    Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap motif dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayuni (35) yang jasadnya dikubur didalam drum di tengah kebun kopi.

    Pembunuhan itu terjadi di sebuah kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (30/1/2025).

    Pelaku dalam kasus pembunuhan ini tak lain adalah suami sendiri dari korban bernama Edi Andani (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah.

    Kecurigaan bahwa Edi Andani adalah pelaku pembunuhan memang telah muncul dari sejak awal. 

    Sebab ia dan istrinya Ayuni sempat terlibat keributan di dalam kebun kopi milik mereka.

    Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam acara konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/1/2025) mengatakan, pelaku memang telah berencana untuk menghilangkan nyawa korban.

    Hal ini karenakan sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sudah terlebih dahulu menyimpan lubang untuk menanam jasad korban.

    Sementara motif dari pelaku menghilangkan nyawa istrinya sendiri didasari karena sakit hati.

    Mulanya kasus ini terjadi pada Senin 27 Januari 2025, kala itu antara korban pelaku terlibat cekcok adu mulut di rumah orang tua pelaku di Kampung Uning Teritit. 

    Perselisihan ini berlangsung selama beberapa jam hingga akhirnya pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban. 

    Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

    Pada Selasa, 28 Januari 2025, pelaku langsung mempersiapkan rencana pembunuhan dengan menggali lubang terlebih dahulu yang dilakukan di dalam kebunnya. 

    Lalu pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengajak korban ke kebun dengan alasan membersihkan kebun. 

    Kemudian pada saat korban sedang merenung dalam posisi berjongkok, pelaku mengambil selembar papan dan langsung menghantam ke kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. 

    Pelaku kemudian kembali memukul punggung korban sampai korban tidak sadarkan diri. 

    Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku langsung mengangkat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam lubang yang telah disiapkan.

    “Sebelum ditanam pelaku ini juga sempat mengambil gelang emas milik korban serta uang tunai sebesar RP3.000.000 yang ada di kantong celana korban,” ujar Kapolres. 

    Setelah mengambil barang korban, pelaku lalu menutup lubang tersebut dengan tanah, namun karena belum tertutup sepenuhnya.

    Ia sempat kembali ke rumah untuk mengambil pasir serta membeli satu sak semen untuk menutupi lubang secara permanen setelah itu ia pergi meninggalkan lokasi.

    Kronologi Penemuan Mayat

    Sementara terkait dengan kronologis penemuan mayat, kata Kapolres berawal dari kecurigaan seorang petani, Hasbullah (51).

    Saksi tersebut mengaku mendengar suara perempuan berteriak meminta ampun dari arah kebun milik Edi Andani, pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

    Kebun milik Hasbullah sendiri berbatasan langsung dengan kebun Edi Andani, yang tak lain merupakan suami korban. 

    Namun, saat itu Hasbullah tidak menggubris suara itu dan langsung pulang.

    Selanjutnya pada Kamis (30/1/2025) pukul 08.00 WIB, Hasbullah menghubungi Irwandi, salah satu warga setempat, mengajaknya ke kebun untuk memastikan kecurigaannya itu.

    Sampai di lokasi mereka malah menemukan tanah yang tampak baru saja ditimbun di kebun milik Edi Andani.

    Merasa ada yang mencurigakan, saksi itu langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat desa yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.

    Baru setelah itu polisi bersama warga setempat menggali lokasi tersebut dan menemukan mayat Ayuni yang dimasukkan ke dalam sebuah drum di timbun dengan tanah kemudian dicor menggunakan semen.

    Lalu tim dari kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Muyang Kute.

    Sementara terhadap pelaku kini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Tak butuh lama, tepatnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah berhasil mengamankan tersangka yang berada di Kampung Beranun Teleden kecamatan Bandar sekira pukul 01:30 WIB dini hari,” pungkasnya.

    Gegerkan Warga

    Warga Bener Meriah digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di kebun kopi, di wilayah Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat, Kamis (30/1/2025).

    Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi dikubur dengan menggunakan drum dan dicor menggunakan semen.

    Informasi yang diterima TribunGayo.com, mayat wanita yang ditemukan itu bernama Yuni Sarah (40) seorang buruh tani asal Kabupaten Aceh Tengah.

    Kuat dugaan mayat wanita yang ditemukan ini adalah korban kasus pembunuhan, karena warga sebelumnya sempat mendengar cekcok di dalam kebun tersebut.

    Kepala Desa Kampung Uning Teritit, Rawakim saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

    “Betul, tadi mayat sudah dievakuasi dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Muyang Kute oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

  • Yang Dirasa Para Anker Usai Jadwal Baru KRL Berlaku

    Yang Dirasa Para Anker Usai Jadwal Baru KRL Berlaku

    Jakarta

    Para anak kereta (anker) bereaksi usai Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan jadwal terbaru KRL. Apa yang dirasakan para anker?

    Sebagai informasi, penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 dari KAI mulai diberlakukan sejak Sabtu (1/2) lalu. Perjalanan KRL Commuter total akan ditambah 15 perjalanan, dari yang sebelumnya sebanyak 1.048 perjalanan menjadi 1.063 perjalanan.

    Pada pelayanan Commuter Line Bogor sendiri, akan melayani sebanyak 392 perjalanan. Sebelumnya hanya melayani 379 perjalanan.

    Sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Cikarang, akan ditambah 21 perjalanan yang sebelumnya 260 perjalanan. Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung juga akan ditambah menjadi 204 perjalanan yang sebelumnya sebanyak 199 perjalanan.

    Selain itu, kecepatan KRL juga akan ditingkatkan di lintasan Nambo-Depok, dari yang sebelumnya 70 km/jam menjadi 80 km/jam. Jadinya, waktu tempuh rata-rata perjalanan lintas Bogor-Jakarta Kota dari 89 menit menjadi 85 menit. Untuk lintas Rangkasbitung-Tanah Abang juga mengalami penurunan waktu tempuh perjalanan dari 107 menit menjadi 98 menit.

    Cerita Para Anker

    Foto: Penumpang KRL (Andhika Prasetia/detikcom).

    Salah satu penumpang asal Bogor, Triyulia (23) mengaku baru mengetahui mengenai perubahan jadwal. Namun dia menyadari adanya perbedaan jam keberangkatan kereta dari biasannya.

    Triyulia adalah penumpang KRL dari kereta Bogor-Jakarta Kota. Dia kemudian transit di Stasiun Manggarai untuk menaiki KRL tujuan lain.

    Dia mengatakan keberangkatan kereta dari Stasiun Bogor tidak berubah signifikan. Namun, menurutnya KRL lebih cepat beberapa menit dari biasanya.

    “Biasanya kereta dari Bogor itu kelipatan 5 berangkatnya, tapi sekarang tuh kayak 07.13, 07.18. Ya sama sih beda 5 menit tapi biasanya 07.10, 07.15,” ucap Triyulia kepada detikcom di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Dia menilai meski keberangkatan KRL sudah cepat beberapa menit, namun kepadatan masih terjadi di dalam kereta ketika jam sibuk. Menurutnya, dengan jadwal baru saat ini, kepadatan tidak akan terjadi ketika bukan jam sibuk.

    “Bisa jadi iya (perubahan jadwal bisa mengurai kepadatan), tapi tergantung pengguna juga kan. Kalau di jam tersebut penggunanya sama aja, ya ga membantu juga. Beda hal kalau ditambah di jam yang sama, tapi kan itu agak nggak mungkin ya,” katanya.

    Cerita Anker Sebut Penumpang Jadi Membludak

    Foto: Penumpang KRL (Andhika Prasetia/detikcom).

    Tak jauh berbeda dengan Tri, pengguna KRL line Cikarang-Manggarai, Riko Hutapea (36), pun menyampaikan cerita yang sama. Riko menuturkan, biasanya berangkat sari Stasiun Cikarang menuju Stasiun Manggarai menggunakan kereta pukul 06.38 WIB dan 06.45 WIB untuk selanjutnya transit melalui line Bogor menuju Jakarta Kota.

    Namun, kali ini dia menyebut terdapat perubahan rute pada kereta pukul 06.38 yang biasanya ke arah Manggarai, berubah melalui Stasiun Pasar Senen.

    “Biasanya saya jam 06.45 sama jam 06.38, yang 06.38 itu jadinnya lewat Pasar Senen, akhirnya (penumpang) yang 06.38 semua itu pada pindah ke 06.45 jadinya ketumpuk,” jelas Riko.

    Menurutnya, penumpang KRL yang memiliki rute yang sama dengan dirinya justru malah ‘tersiksa’ dengan jadwal baru ini. Sebab, penumpang membludak dan berdesak-desakan.

    “Jadi desak-desakan luar biasa nggak kayak sebelumnya. Jauh banget (bedanya), bener-bener jauh banget itu deseknya luar biasa,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

    Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

    Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

    Lengkap tangan mereka diborgol.

     

    Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

    Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

    Tangan Mira Hayati diborgol.

    Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    3. Dg Sila

    Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

     

    Dikawal Puluhan Polisi

    Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

     

  • Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Digelar Gratis, Polisi: Hanya Incar Kepuasan Seksual

    Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Digelar Gratis, Polisi: Hanya Incar Kepuasan Seksual

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI – Pesta seks gay di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, diikuti oleh puluhan pria.

    Dalam acara tersebut, para peserta pesta seks tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

    Ade Ary menyebut penyelenggara tidak berniat mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, melainkan hanya untuk mendapat kepuasan seksual.

    “Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ungkap dia.

    Ia menuturkan, penyelenggara hanya meminta para peserta untuk menikmati acara tersebut dan mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan.

    “Tersangka mengimbau kepada para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut, dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” tutur Ade Ary.

    Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA:Profil dan Harta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang Mengaku Tolak suap Rp 500 juta dari Anak Bos Prodia.

    Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya