Kementrian Lembaga: Polisi

  • Trump Tuduh Afrika Selatan Gemar Sita Tanah, Setop Bantuan Dana AS    
        Trump Tuduh Afrika Selatan Gemar Sita Tanah, Setop Bantuan Dana AS

    Trump Tuduh Afrika Selatan Gemar Sita Tanah, Setop Bantuan Dana AS Trump Tuduh Afrika Selatan Gemar Sita Tanah, Setop Bantuan Dana AS

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuduh pemerintah Afrika Selatan gemar melakukan “penyitaan” tanah milik warganya dan memperlakukan kelompok masyarakat tertentu dengan sangat buruk.

    Sebagai konsekuensinya, seperti dilansir AFP, Selasa (4/2/2025), Trump mengumumkan penghentian semua pendanaan masa depan oleh AS kepada Afrika Selatan. Tuduhan yang dilontarkan Trump itu telah dibantah oleh Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.

    Masalah pertanahan di Afrika Selatan telah sejak lama menimbulkan perpecahan, dan upaya untuk memperbaiki ketidaksetaraan dalam pemerintahan yang dikuasai kulit putih telah menuai kritikan dari kelompok konservatif, termasuk miliarder AS dan penasihat Trump, Elon Musk, yang lahir di Afrika Selatan.

    Ramaphosa, bulan lalu, menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan bahwa pemerintah, dalam keadaan tertentu, boleh menawarkan “nol kompensasi” atas properti yang diambil alih demi kepentingan umum.

    “Afrika Selatan menyita tanah, dan memperlakukan kelompok masyarakat tertentu dengan SANGAT BURUK,” sebut Trump dalam pernyataannya via media sosial Truth Social pada Minggu (2/2) waktu setempat.

    “Saya akan menghentikan semua pendanaan kepada Afrika Selatan di masa depan, sampai penyelidikan menyeluruh atas situasi ini selesai!” tulisnya.

    Otoritas Afrika Selatan berargumen bahwa RUU itu tidak mengizinkan pemerintah untuk mengambil alih properti secara sewenang-wenang, dan harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan pemiliknya.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Namun beberapa kelompok mengkhawatirkan situasi serupa dengan penyitaan lahan pertanian komersial milik warga kulit putih yang dilakukan pemerintah Zimbabwe, seringkali tanpa kompensasi, setelah kemerdekaan negara itu tahun 1980 silam.

    Saat memberikan penjelasan kepada wartawan soal kebijakannya, Trump mengatakan bahwa “kepemimpinan Afrika Selatan melakukan beberapa hal yang sangat buruk, hal yang sangat buruk”, namun tanpa memberikan contoh.

    “Jadi hal itu sedang diselidiki saat ini. Kita akan mengambil keputusan, dan sampai kita mengetahui apa yang dilakukan Afrika Selatan — mereka merampas tanah dan menyita tanah, dan sebenarnya mereka melakukan hal-hal yang mungkin lebih buruk dari itu,” ujarnya.

    Ramaphosa dalam tanggapannya pada Senin (3/2) menyatakan bahwa: “Pemerintah Afrika Selatan tidak menyita tanah apa pun.”

    “Undang-undang Pengambilalihan yang baru-baru ini diadopsi bukanlah instrumen penyitaan,” tegasnya.

    Dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan “proses hukum yang diamanatkan oleh konstitusi yang menjamin akses masyarakat terhadap tanah secara patut dan adil sesuai dengan pedoman konstitusi”.

    “Kami menantikan untuk berinteraksi dengan pemerintahan Trump mengenai kebijakan reformasi pertanahan kami dan isu-isu kepentingan bilateral. AS tetap menjadi mitra politik dan perdagangan strategis utama bagi Afrika Selatan,” sebut Ramaphosa.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPRD Minta Pemkot Perketat Pengawasan Panti Asuhan untuk Cegah Kekerasan Anak

    DPRD Minta Pemkot Perketat Pengawasan Panti Asuhan untuk Cegah Kekerasan Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

    Ghoni menyebut langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan dan memastikan kesejahteraan anak-anak yang ada di panti asuhan.

    “Pemkot harus memastikan bahwa panti asuhan yang beroperasi memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau lembaga terkait. Setiap panti asuhan harus terdaftar dan memenuhi standar operasional,” tegas Ghoni, Selasa (4/2/2025).

    Selain itu, lanjutnya, Pemkot perlu melakukan pemantauan rutin untuk memeriksa kondisi panti asuhan secara berkala, termasuk kualitas pengasuhan dan fasilitas yang ada.

    Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelola panti asuhan, Ghoni mengusulkan agar pengelola dan staf panti asuhan menjalani pelatihan dan sertifikasi.

    “Pelatihan ini sangat penting agar pengelola memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam merawat anak-anak. Sertifikasi juga bisa memperketat proses perekrutan staf yang dapat dipercaya,” ujar Ghoni.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih terbuka dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih baik di panti asuhan.

    “Masyarakat perlu diberdayakan untuk melaporkan indikasi kekerasan atau penyalahgunaan yang terjadi di panti asuhan. Pemda bisa bekerja sama dengan LSM yang fokus pada perlindungan anak,” ungkapnya.

    Untuk meningkatkan akuntabilitas, Ghoni menyarankan Pemkot Surabaya untuk menetapkan sanksi tegas bagi panti asuhan yang melanggar aturan. Selain itu, sistem pelaporan yang aman juga sangat dibutuhkan agar pelanggaran dapat segera dilaporkan tanpa takut adanya pembalasan.

    “Pencabutan izin operasional dan tindakan hukum terhadap pengelola yang terbukti bersalah akan memberikan efek jera,” jelasnya.

    Ghoni juga menambahkan pentingnya pendidikan bagi anak-anak di panti asuhan mengenai hak-hak mereka. Dukungan psikologis atau konseling juga perlu disediakan untuk anak-anak yang telah mengalami trauma.

    “Anak-anak perlu tahu hak mereka untuk dilindungi dari kekerasan atau pelecehan. Ini akan memberi mereka keberanian untuk melapor jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

    Tak kalah penting, Ghoni menekankan perlunya peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah. Dengan langkah-langkah tersebut, Ghoni berharap panti asuhan dapat berfungsi dengan lebih baik dalam melindungi anak-anak di Surabaya.

    “Pemda harus memperkuat kerja sama dengan Dinas Sosial, Kepolisian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif,” tandasnya.[ADV/kun]

  • Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

    Penandatanganan dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), yang selanjutnya dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Mendagri menjelaskan Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antara pihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Ia berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik.

    “Kita harapkan kerja sama ini membuat pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri.

     

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Sebab, kemudahan perizinan menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih optimal.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK.

    “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU,” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

     

    (*)

  • Kecelakaan Hari Ini di Jakut, Mobil Tabrak Motor dan Bajaj, 3 Orang Terluka Gegara Jatuh ke Selokan

    Kecelakaan Hari Ini di Jakut, Mobil Tabrak Motor dan Bajaj, 3 Orang Terluka Gegara Jatuh ke Selokan

    Mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2954 FFE terlibat kecelakaan dengan motor dan bajaj di Jalan Sunter Barat, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025) din

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 14:03 WIB

    (KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

    KECELAKAAN DI JAKUT – Sebuah minibus tabrak pesepeda motor dan bajaj di Jalan Sunter Barat, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU) 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2954 FFE terlibat kecelakaan dengan motor dan bajaj di Jalan Sunter Barat, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025) dini hari.

    Mobil yang melaju dari arah Jakarta International Stadium (JIS) menuju kawasan Danau Sunter itu diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

    Namun kehilangan kendali dan menabrak motor dan bajaj usai menempuh jarak sekitar 50 meter.

    “Kemungkinan besar (melaju dengan kecepatan tinggi), karena dalam jarak 50 meter dari JIS, kendaraan langsung bergerak ke kiri, menabrak motor lalu bajaj,” kata Kasubag Bin Ops Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Nanang Sugeng Irianto dikutip dari Kompas.com.

    Akibatnya, pengendara motor dan penumpangnya terjatuh ke dalam selokan.

    Ketiganya mengalami luka-luka. Di mana salah satu korban yang merupakan seorang anak laki-laki mengalami cedera di bagian wajah dan kaki.

    “Saat ini kami masih menyelidiki dan akan menanyakan lebih lanjut apakah pengemudi berada dalam kondisi sadar atau di bawah pengaruh alkohol. Nanti akan kami proses,” jelas Nanang.

    Semetara untuk evakuasi kendaraan roda dua yang tercebur ke dalam selokan dilakukan dengan bantuan petugas pemadam kebakaran. 

    lihat foto
    PESTA GAY DI JAKSEL – Polisi menemukan fakta baru dari pengungkapan kasus pesta seks Gay di Jaksel. Di lokasi ada temuan barang tak terduga yang dipakai 56 peserta. Ada juga yang berperan laki-laki dan pura-pura wanita.

    “Syukur, kendaraan motor berhasil diangkat,” ucap Nanang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai Nasional 4 Februari 2025

    Kompolnas Tegaskan Polisi Memeras Itu Melanggar: Apapun Baju yang Dipakai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Choirul Anam menegaskan, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. 
    Hal ini disampaikan Anam menanggapi kasus pemerasan kepada remaja yang dilakukan oleh dua oknum polisi di
    Semarang
    pada Jumat (31/1/2025).
    “Apapun baju yang dipakai, ketika dia mengaku kepolisian dan melakukan tindakan tercela tersebut, pemerasan dalam konteks ini, itu enggak boleh, itu pelanggaran,” ujar Choirul Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Untuk itu, Polri, terkhususnya bidang Propam dan Polresta Semarang, didorong untuk segera memproses dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan ini.
    “Kami mendorong Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka ini,” lanjut dia.
    Anam mengatakan, pemeriksaan kepada dua oknum ini bukan hanya untuk kepentingan Polri maupun informasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan anggota yang terlibat itu sendiri.
    “Kalau itu benar terjadi, kan dia penting untuk menjelaskan posisinya,” kata Anam.
    Selain itu, penindakan dan pemeriksaan ini penting bagi Polri untuk menunjukkan sikap tegasnya dalam hal menindaklanjuti semua pelanggaran yang ada.
    Peristiwa serupa juga disebutkan tidak boleh terjadi lagi ke depannya.
    Diberitakan, dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja.
    Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.
    Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
    Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025).
    Kasus ini bermula ketika pasangan remaja tersebut sedang memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
    Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.
    Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
    Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.
    Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
    Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong.
    Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar – Page 3

    Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    “Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Helfi menjelaskan, kasus pertama terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan RH, Dirut perusahaan sebagai tersangka.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

    Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

    “Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 Miliar,” ujar Helfi.

    Penyelundupan Rokok

    Kasus kedua terkait penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus.

    Dia menyebut, pelaku menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

    Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

    “Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

     

  • Ansor dan Banser Jatim: Kami Tak Tinggal Diam Jika HTI Hidup Kembali!

    Ansor dan Banser Jatim: Kami Tak Tinggal Diam Jika HTI Hidup Kembali!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril mengecam unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang terindikasi berafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di beberapa titik di Indonesia, termasuk di Surabaya pada Minggu, 2 Februari 2024.

    Sebagaimana diketahui, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang membawa atribut, simbol, maupun gagasan HTI adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Musaffa’ mempertanyakan bagaimana mungkin kelompok yang telah dibubarkan secara hukum masih dapat melakukan aksi secara terbuka di berbagai kota, termasuk Surabaya. “Kami mempertanyakan apakah pihak kepolisian memberikan izin terhadap kegiatan ini. Jika benar ada izin, kami mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas aparat yang telah mengeluarkan izin tersebut,” tegasnya.

    “Dari pengamatan di lapangan, serta ciri-ciri massa yang hadir, terdapat indikasi kuat bahwa gerakan ini merupakan bagian dari pendukung Khilafah, meskipun mereka mengatasnamakan aksi solidaritas untuk Palestina atau isu lainnya,” imbuhnya.

    Pihaknya menyayangkan, jika aparat kepolisian membiarkan aksi ini berlangsung, karena berpotensi menjadi embrio kebangkitan gerakan khilafah yang telah dilarang oleh negara. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kegiatan yang berpotensi merongrong ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.

    Lebih lanjut, Ketua PW Ansor Jatim menegaskan, bahwa jika aparat penegak hukum tidak mampu membubarkan kegiatan ilegal semacam ini, maka Ansor dan Banser Jawa Timur siap turun tangan untuk memastikan tidak ada ruang bagi kelompok anti-NKRI di wilayah Jawa Timur.

    “Kami tidak akan tinggal diam, jika ada pihak-pihak yang mencoba menghidupkan kembali ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Ansor dan Banser Jawa Timur akan tetap berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya.

    GP Ansor Jawa Timur juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap gerakan kelompok-kelompok radikal yang berusaha menyusup melalui berbagai isu untuk mempengaruhi opini publik. Selain itu, GP Ansor meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (tok/kun)

  • Geger Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam di Sekolah Menengah Inggris    
        Geger Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam di Sekolah Menengah Inggris

    Geger Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam di Sekolah Menengah Inggris Geger Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam di Sekolah Menengah Inggris

    London

    Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun tewas usai ditikam di sebuah sekolah menengah di Inggris bagian utara. Seorang remaja lainnya ditangkap polisi terkait insiden yang memicu kekhawatiran publik Inggris tersebut.

    Perdana Menteri (PM) Keir Starmer dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Selasa (4/2/2025), mengatakan bahwa pihak sekolah dan keluarga remaja yang tewas “berduka atas hilangnya nyawa anak muda yang seharusnya tidak terjadi dan negara turut berduka bersama mereka”.

    Starmer menyebut tindak kejahatan dengan senjata pisau telah menjadi “krisis nasional” di Inggris.

    Dia menyatakan bahwa undang-undang yang lebih tewas terhadap tindak kejahatan dengan senjata tajam telah mulai berlaku sejak September tahun lalu.

    Aksi penikaman fatal itu terjadi di halaman Sekolah Menengah Katolik All Saints yang ada di wilayah Sheffield pada Senin (3/2) waktu setempat.

    “Korban, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, mengalami luka serius dan meskipun layanan ambulans telah berupaya sebaik mungkin, dia akhirnya meninggal dunia beberapa saat kemudian,” kata wakil kepala kepolisian setempat, Lindsey Butterfield, dalam konferensi pers.

    Dia menambahkan bahwa seorang remaja laki-laki lainnya, yang juga berusia 15 tahun, telah ditangkap atas kecurigaan melakukan pembunuhan tersebut.

    Motif di balik aksi penikaman mematikan ini belum diketahui secara jelas.

    Karangan bunga, lilin dan balon ditempatkan di depan sekolah menengah tersebut, yang kini ditutup agar pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Digerebek, 6 Orang Ditangkap

    Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Digerebek, 6 Orang Ditangkap

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Sebuah indekos di Kota Bandar Lampung yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba digerebek pihak kepolisian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Jambi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu senilai Rp 2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah penangkapan pengedar sebelumnya. “Kasus ini terbongkar dari rangkaian penangkapan pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan rumah kontrakan milik RF (34) yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan,” kata Alfret, Senin (3/2/2025).

    Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka, yaitu RF, HL, RD, AK, RI, dan HM. Polisi kini masih memburu pemilik narkoba yang diduga berasal dari Jambi. “Para tersangka mengaku barang ini berasal dari seorang pria di Jambi yang saat ini sedang kami kejar,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa narkoba tersebut ditargetkan untuk kalangan muda di Bandar Lampung. Modus operasinya, para pengedar datang ke rumah kontrakan untuk mengambil barang yang sebelumnya telah dipesan dari pemasok di Jambi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

  • Heboh Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Polisi, Sahroni DPR Minta Propam Polda Sumut Turun Tangan – Page 3

    Heboh Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Polisi, Sahroni DPR Minta Propam Polda Sumut Turun Tangan – Page 3

    Menanggapi pernyataan bandar bernama Endar Muda Siregar, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.

    “Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” kata Kompol Siti Rohani. 

    Pihak kepolisian juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Selain kasus Endar, Polres Labuhan Batu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.

    Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 28 November 2024.

    Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhan Batu.

    Kompol Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

    “Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Siti juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

    Polda Sumut juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.

    “Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” Siti menegaskan.