Kementrian Lembaga: Polisi

  • Menag Ungkap Keppres Biaya Haji Segera Terbit: Mudah-mudahan Hari Ini

    Menag Ungkap Keppres Biaya Haji Segera Terbit: Mudah-mudahan Hari Ini

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, berharap Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelenggaraan haji bisa terbit hari ini. Nasaruddin menyebut secara substansi aturan tersebut sudah selesai.

    “Mudah-mudahan hari ini sudah keluar. Jadi kita berharap ya. Karena substansinya kan sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan,” kata Nasaruddin Umar kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Dia mengatakan meski semuanya telah diselesaikan, pihaknya tetap harus menunggu Peraturan Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan penerapan bagi masyarakat.

    “Tapi formalitasnya memang kita harus ada, menunggu Perpres. Tapi insyaallah data-datanya kan ada, sudah tahu semuanya,” tutur Menag.

    Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moch Irfan, menyampaikan laporan ke Komisi VIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di pihaknya mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pemotongan anggaran pihaknya mencapai 66,22% atau Rp 86,9 miliar dari pagu yang semula ditetapkan sebesar Rp 129 miliar.

    “Kemudian berkaitan dengan revisi anggaran seperti yang disampaikan oleh pimpinan tadi. Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya hampir Rp 85.900.000.000 dari Rp 129 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21%,” kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

    Irfan mengatakan pihaknya akan bekerja dengan anggaran Rp 43,8 miliar. Irfan berharap pergeseran dana dari Kemenag untuk pelaksanaan haji 2026 sebesar Rp 50 miliar dapat terealisasi.

    “Sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp 43.839.976.000 atau 33,79 persen dari anggaran semula. Karena itu kita berharap sekali bahwa pengalihan pergeseran dana dari Kemenag yang Rp 50 miliar itu bisa segera direalisir, tentu saja dengan kita minta dibantu didukung oleh teman-teman dari Komisi VIII DPR RI ini,” katanya.

    Irfan menjelaskan, pemetaan efisiensi anggaran di pihaknya, mulai pemotongan untuk kerukunan umat dan pelayanan kehidupan beragama, administrasi-dokumen haji reguler hingga pelayanan publik kepada masyarakat. Efisiensi ini termasuk layanan protokoler sampai lembaga penyelenggara ibadah haji khusus.

    “Kita belum tahu nanti bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ini dengar dana yang tersisa. Layanan protokoler 0 karena terefisiensi semua,” imbuhnya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menteng Marak Narkoba, Warga Minta Polisi Kerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Menteng Marak Narkoba, Warga Minta Polisi Kerja Megapolitan 4 Februari 2025

    Menteng Marak Narkoba, Warga Minta Polisi Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Menteng, Aziz Arifin meminta polisi menindak tegas peredaran
    narkoba di Menteng
    .
    Pasalnya, menurut warga, peredaran narkoba di kecamatan tersebut begitu marak.
    Hal ini disampaikan Aziz saat menghadiri pertemuan antara Wali Kota Jakarta Pusat dengan tokoh masyarakat serta lembaga organisasi kemasyarakatan Kecamatan Menteng di Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (4/2/2025).
    “Ini info dari warga bahwa di Menteng sudah marak narkoba, mulai dari ganja dan sabu. Saya minta Kapolsek Menteng jangan hanya seremonial atau sebatas slogan namun tidak ditindaklanjuti,” kata Aziz.
    Aziz mengungkap, empat dari lima kelurahan di Kecamatan Menteng rawan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.
    Empat kelurahan tersebut meliputi Menteng, Pegangsaan, Cikini, dan Kebon Sirih.
    “Hanya Kelurahan Gondangdia yang dinilai masih aman dari peredaran narkoba,” ucap Aziz.
    Di tempat yang sama, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Menteng.
    Katanya, polisi bukan hanya memburu bandar dan pengedar, tetapi juga pengguna.
    “Kita selalu melakukan penyelidikan terutama dari lingkup warga jika ada informasi nanti akan kita kembangkan,” ucap dia.
    Rehza pun meminta warga untuk melapor polisi jika mengetahu informasi peredaran narkoba. 
    “Yang penting warga terbuka segala info kepada pihak kepolisian dan akan kita lakukan penyelidikan. Identitas warga dijamin akan kami lindungi,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transpuan yang Mengamuk di Apotek Kembangan Kesal Hanya Diberi Rp 1.000 Saat Ngamen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Transpuan yang Mengamuk di Apotek Kembangan Kesal Hanya Diberi Rp 1.000 Saat Ngamen Megapolitan 4 Februari 2025

    Transpuan yang Mengamuk di Apotek Kembangan Kesal Hanya Diberi Rp 1.000 Saat Ngamen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menyebut, penyebab transpuan bernama Chika alias TMG (35) mengamuk di apotek wilayah Kembangan, Jakarta Barat, karena ia merasa tidak puas hanya diberi uang Rp 1.000 saat mengamen di lokasi tersebut.
    “Waktu itu dia kesal karena enggak dikasih uang oleh dokter yang lagi praktik di apotek dan dia marah-marah,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (4/2/2025).
    Adapun video aksi Chika yang marah-marah di apotek pada akhirnya viral di media sosial.
    Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, polisi akhirnya menangkap Chika di sebuah rumah kontrakan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (3/2/2025).
    “Yang bersangkutan kami amankan pada Senin (3/2/2025) siang di daerah Penjaringan, Kapuk Raya, perbatasan Cengkareng dan Penjaringan,” kata dia.
    Taufik mengaku, pihaknya sempat kesulitan menangkap transpuan tersebut lantaran hidupnya yang selalu berpindah-pindah.
    Chika yang awalnya tinggal bersama temannya menjadi lebih sering berpindah tempat setelah dirinya viral di media sosial.
    “Sebelum kasus ini viral dia tinggal bersama teman-temannya. Namun setelah viral, dia tinggal tidak menetap dan sering berpindah-pindah, tidak bersama teman-temannya lagi,” kata dia.
    Oleh sebab itu, ketika polisi berhasil menemukan keberadaan Chika, pihaknya langsung membawanya ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Chika diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan dan kerap berpindah lokasi untuk mencari nafkah.
    “Dia mengamen dengan berjalan kaki dari pukul 11.00 siang hingga 23.00 WIB,” jelas Taufik.
    Atas perbuatannya, Chika terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
    Chika kini ditahan di Polsek Kembangan. Polisi masih mendalami insiden Chika marah-marah di apotek Kembangan.
    Diberitakan sebelumnya, seorang transpuan dua kali marah-marah di sebuah apotek di Kembangan, Jakarta Barat. Video transpuan marah-marah itu viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @Jakartabarat24jam, tampak transpuan tersebut berdebat dengan seseorang di sebuah ruangan. Namun, belum jelas apa yang mereka perdebatkan.
    Seseorang yang merekam perdebatan kemudian didatangi oleh transpuan tersebut lantaran kesal.
    Sambil menunjukkan kunci mobil kepada perekam video, transpuan tersebut juga mengaku memiliki mobil.
    “Viralin, Mbak. Yang penting kita enggak nyopet. Viralin buruan. Ada b*nc*ng gila gitu. Bawa mobil. Tapi, aku enggak maksa ya (minta-minta). Maksa, ya? Viralin. Ada hukum enggak coba? Tapi yang maksa punya mobil enggak Mbak? Jawab m*mp*s,” kata transpuan tersebut kepada perekam video, dikutip Jumat (24/1/2025).
    Sambil mengomel dengan seorang pegawai apotek, ia mengambil sebuah ponsel di atas meja dan mengancam akan menjual gawai tersebut.
    Keterangan video menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025).
    Tidak berselang lama setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Kembangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Barang Impor yang Kena dan Tidak Kena Bea Masuk RI

    Sederet Barang Impor yang Kena dan Tidak Kena Bea Masuk RI

    Jakarta

    Impor barang dari luar negeri, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sering dikaitkan dengan biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

    Dilansir dari laman Dirjen Pajak, bea masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara. Besaran bea masuk ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan negara asalnya.

    Tarif bea masuk adalah sebesar 7,5% dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1500. Bea masuk terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Namun terdapat kriteria barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu barang yang masuk ke Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

    Sekedar diketahui, biasanya barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.

    3 Barang Impor yang Kena Bea Masuk

    Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai memiliki daftar beberapa jenis barang impor yang harus bayar bea masuk, dan ada pula yang dibebaskan. Bagi barang yang harus membayar bea masuk, tarifnya berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:

    Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.17 Barang Impor yang Bebas Bea Masuk

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.

    Adapun pembebasan bea masuk yang diberikan oleh pemerintah, melalui berbagai pertimbangan. Seperti kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, penelitian, hingga kebijakan perdagangan internasional. Berikut merupakan daftar barang bebas bea masuk:

    Barang yang dibawa oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, berdasarkan prinsip timbal balik.Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.Buku-buku ilmu pengetahuan.Barang kiriman hadiah atau hibah yang digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, tempat terbuka umum lainnya, serta untuk konservasi alam.Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.Barang yang diperlukan khusus bagi kaum tunanetra atau penyandang cacat lainnya.Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta suku cadangnya yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.Barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang guna keperluan pertahanan dan keamanan negara.Barang contoh yang tidak diperuntukkan untuk dijual.Peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah.Barang pindahan.Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, yang dibatasi oleh nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.Barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kondisi yang sama.Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

    Nah itulah tadi daftar barang impor yang kena dan tidak kena bea masuk. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)

  • Aniaya Warga Sumut Hingga Tewas, 1 Perwira dan 2 Bintara Dipecat, 4 Polisi Lainnya Demosi 6 Tahun – Halaman all

    Aniaya Warga Sumut Hingga Tewas, 1 Perwira dan 2 Bintara Dipecat, 4 Polisi Lainnya Demosi 6 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN–  Satu perwira pertama dan dua bintara yang bertugas di Polrestabes Medan dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kematian warga sipil bernama Budianto Sitepu (42).

    Ketiga oknum polisi tersebut adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA.

    Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tujuh personel Polrestabes Medan terkait kematian Budianto Sitepu.

    Dari tujuh personel, hanya tiga aparat yang menganiaya korban hingga diduga menyebabkan korban tewas.

    Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya saat mengusut kasus tersebut.

    “Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing. Dari tujuh personel polisi itu tidak semua diputuskan dipecat, hanya 3 termasuk Ipda ID,” kata Bambang, Selasa (4/2/2025).

    Bambang mengungkap, empat personel polisi lainnya yang turut serta diberikan sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.

    Keempatnya turut hadir, namun sebagian tidak ikut menganiaya korban dan ada yang memukul ringan.

    “4 personel lainnya demosi 6 tahun. Dua orang ada yang tidak memukul sama sekali,” kata dia.

    Sebelumnya, Budianto Sitepu tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi bersama anggotanya.

    Kejadian ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Setelah dianiaya, korban bersama dua temannya yang juga mengalami hal yang sama sempat dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke penjara.

    Beberapa jam ditahan, korban yang saat itu dalam keadaan babak belur sempat mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Medan.

    Dua hari di rumah sakit, korban yang merupakan anggota Pemuda Pancasila itu meninggal dunia, Kamis (26/12/2024).

    Hasil Autopsi Budianto Sitepu

    Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membeberkan penyebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

    “Hasil autopsinya ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata,” kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (30/12/2024).

    Katanya, hasil luka yang didapat tersebut diakibatkan karena benda tumpul.

    “Dalam visum tersebut terbukti (korban) mengalami kekerasan benda tumpul. Kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras, kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras. Kalau tajam kan luka terbuka,” sebutnya.

    Kronologis Kejadian

    Menurut kesaksian korban lainnya, Dedi Sugiarto Pasaribu, kejadian itu terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024.

    Malam itu, ia bersama teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak.

    Kebetulan, warung tuak tersebut depan-depanan dengan rumah mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.

    Diduga, mertua Ipda Imanuel Dachi itu merasa terganggu dan melapor kepada menantunya.

    Tak lama, Ipda Imanuel Dachi datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana.

    “Ceritanya gini, gara-gara musik sudah gitu pas polisi datang, yang lempar kede (warung) tuak itu. Rupanya pas datang dibilangnya sama kami berhenti lah dulu, nggak ada minta tolong,” kata Dedi kepada Tribun-medan, Jumat (27/12/2024).

    “Ini kan malam natal kata ketua Budi (almarhum), rupanya cek-cok orang ini (korban dan Ipda Imanuel Dachi),” sambungnya.

    Katanya, saat itu Ipda Imanuel Dachi membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan.

    Kemudian, para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian.

    Lalu, mereka pun langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan.

    Mereka, dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda-beda.

    Saat di dalam mobil, Dedi mengaku juga dianiaya personel Polrestabes Medan ini.

    “Langsung dibawa ke Polrestabes, pada saat di situ kami bertiga di TKP di pukuli, muka langsung bonyok,” sebutnya.

    “Ada enam orang (personel polisi), begitu di dalam mobil aku langsung dipukuli. Setahu ku cuma pakai tangan. Aku dipukul, pakai gagang parang,” lanjutnya. (Tribun Medan)

  • Polisi Buru 2 DPO Kasus Penembakan Pria di Bogor, Diduga Dalangi Pembunuhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Polisi Buru 2 DPO Kasus Penembakan Pria di Bogor, Diduga Dalangi Pembunuhan Megapolitan 4 Februari 2025

    Polisi Buru 2 DPO Kasus Penembakan Pria di Bogor, Diduga Dalangi Pembunuhan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Polisi memburu dua orang berinisial FY alias Dede dan HA yang diduga merupakan dalang dalam kasus penembakan terhadap TH (45) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.
    Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi mengatakan, kedua pelaku telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Aji mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku DPO memberikan instruksi penembakan terhadap korban.
    “Jadi sebelum korban ditembak ada perintah dari salah satu DPO itu yang menginstruksikan untuk menembak,” kata Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).
    “Kita masih dalami apakah pelaku penembakan ini adalah orang sewaan (bayaran) atau bukan. Tapi kemungkinannya ada ke arah sana,” tambahnya.
    Aji mengatakan, berdasarkan hasil visum, diduga korban ditembak dari jarak dekat.
    Korban, lanjut Aji, mengalami luka tembak di bagian paha kiri, dada kanan, dan dada kiri.
    “Kalau berdasarkan keterangan saksi ada lima tembakan. Tapi yang kita temukan di tubuh korban ada tiga tembakan,” sebutnya.
    “Untuk visum itu penyebab kematiannya karena tembakan di dada kiri tembus ke belakang,” bebernya.
    Polresta Bogor Kota telah mengamankan empat orang pelaku dalam kasus penembakan ini. Mereka berinisial BH alias Panglima Key, MR alias Panger, NY alias Niko, dan TL.
    Polisi menyebut BH merupakan pelaku utama penembakan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
    Sebelumnya, TH (45) alias Erik ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, tak jauh dari depan sekolah TK Motekar dan Pasar Mawar, Senin dini hari.
    Warga sekitar sempat mendengar suara tembakan pada malam kejadian sebanyak tiga kali.
    Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor oleh teman-temannya yang pada saat itu berada di lokasi kejadian. Namun nyawanya tak tertolong setelah berada di rumah sakit akibat luka tembak yang didapatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transpuan yang Mengamuk di Apotek Kembangan Kesal Hanya Diberi Rp 1.000 Saat Ngamen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Transpuan yang Mengamuk di Apotek Kembangan Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi Megapolitan 4 Februari 2025

    Transpuan yang Mengamuk di Apotek Kembangan Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Chika alias TMG (35), transpuan yang videonya viral di media sosial karena mengamuk di apotek Kembangan, Jakarta Barat, tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi pada Senin (3/2/2025).
    Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik mengatakan, saat ditangkap, Chika bersikap tenang dan tidak menunjukkan reaksi emosional berlebihan.
    “Tidak ada menangis atau cengengesan, dia biasa saja,” ujar Taufik saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (4/2/2025).
    Adapun Chika ditangkap di sebuah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi sempat kesulitan menangkap Chika lantaran transpuan tersebut berpindah-pindah tempat tinggal.
    “Sebelum kasus ini viral dia tinggal bersama teman-temannya. Namun setelah viral, dia tinggal tidak menetap dan sering berpindah-pindah, tidak bersama teman-temannya lagi,” kata Taufik.
    Usai ditangkap polisi, Chika langsung dibawa ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Chika diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan dan kerap berpindah lokasi untuk mencari nafkah.
    “Dia mengamen dengan berjalan kaki dari pukul 11.00 siang hingga 23.00 WIB,” jelas Taufik.
    Taufik menjelaskan, Chika mengamuk di apotek Kembangan karena kesal hanya diberi uang Rp 1.000 saat mengamen.
    Atas perbuatannya, Chika terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
    Chika kini ditahan di Polsek Kembangan. Polisi masih mendalami insiden Chika marah-marah di apotek Kembangan.
    Diberitakan sebelumnya, seorang transpuan dua kali marah-marah di sebuah apotek di Kembangan, Jakarta Barat. Video transpuan marah-marah itu viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @Jakartabarat24jam, tampak transpuan tersebut berdebat dengan seseorang di sebuah ruangan. Namun, belum jelas apa yang mereka perdebatkan.
    Seseorang yang merekam perdebatan kemudian didatangi oleh transpuan tersebut lantaran kesal.
    Sambil menunjukkan kunci mobil kepada perekam video, transpuan tersebut juga mengaku memiliki mobil.
    “Viralin, Mbak. Yang penting kita enggak nyopet. Viralin buruan. Ada b*nc*ng gila gitu. Bawa mobil. Tapi, aku enggak maksa ya (minta-minta). Maksa, ya? Viralin. Ada hukum enggak coba? Tapi yang maksa punya mobil enggak Mbak? Jawab m*mp*s,” kata transpuan tersebut kepada perekam video, dikutip Jumat (24/1/2025).
    Sambil mengomel dengan seorang pegawai apotek, ia mengambil sebuah ponsel di atas meja dan mengancam akan menjual gawai tersebut.
    Keterangan video menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025).
    Tidak berselang lama setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Kembangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Regulator Elpiji Bocor, Dapur Warung Asapan Sambal Tempong Mojokerto Terbakar

    Diduga Regulator Elpiji Bocor, Dapur Warung Asapan Sambal Tempong Mojokerto Terbakar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tempat usaha Asapan Sambal Tempong di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/2/2025) terbakar.

    Diduga terjadi kebocoran regulator gas LPG sehingga mengakibatkan dapur dengan luas ± 6 x 12 m² terbakar.

    Komandan Regu Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Sukamto mengatakan, tempat usaha Asapan Sambal Tempong milik Zainal. “Sekira pukul 13.15 WIB, kami mendapatkan informasi terkait kebakaran,” ungkapnya.

    Satu unit mobil damkar diterjunkan ke lokasi kebakaran. Petugas memadamkan api yang membakar dapur berukuran ± 6 x 12 m² tersebut. Sekira pukul 14.05 WIB, api berhasil dipadamkan. Diduga penyebab kebakaran karena adanya kebocoran pada regulator gas LPG.

    “Diduga penyebab kebakaran karena adanya kebocoran pada regulator gas LPG. Terkait kerugian yang dialami pemilik tempat usaha akibat kebakaran tersebut masih dalam penghitungan, kasus kebakaran ini dalam penangganan pihak kepolisian,” katanya. [tin/ted]

  • Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Seketika Diperiksa Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Seketika Diperiksa Polisi Megapolitan 4 Februari 2025

    Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Seketika Diperiksa Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi legendaris Virgiawan Liestanto atau yang lebih dikenal sebagai Iwan Fals bersama istrinya, Rosiana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan.
    Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta komunitas Orang Indonesia (OI), sebuah perkumpulan penggemar Iwan Fals.
    Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte, melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
    “Perkara ini bermula dari RS (Rosiana), istri VL alias IF (Iwan Fals), yang menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013-2021,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
    Selama kepemimpinannya, Rosiana disebut melakukan penataan ulang dokumen-dokumen komunitas tersebut.
    Namun, salah satu surat penting yang berkaitan dengan status badan hukum OI tidak ditemukan.
    Untuk mengatasi hal itu, Rosiana meminta bantuan seseorang berinisial RE agar membuat ulang salinan dokumen yang hilang.
    “Oleh karena itu, RE membuat salinan. Kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Menkumham. Lanjut dari situ, keluarlah Surat Keputusan (SK) Menkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti,” ujar Nurma.
    Masalah muncul ketika Indra mendapati namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas OI dalam SK tersebut, meskipun ia mengaku tidak pernah diberitahu atau diminta persetujuan sebelumnya.
    “Jadi, karena memang di situ tercantum nama dari IB sebagai pengurus. Dia lihat salinan SK Menkumham. Dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan ada namanya di situ,” ucap Nurma.
    Karena merasa keberatan, Indra pun melaporkan RE dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022.
    Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tujuh saksi, termasuk Iwan Fals.
    “Untuk saat ini, IF masih berstatus saksi. Kami telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini,” pungkas Nurma.
    Iwan Fals sebelumnya menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Senin (3/2/2025) malam.
    Kedatangannya didampingi oleh sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika.
    Meski tidak memberikan keterangan rinci, diketahui pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.
    “Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri,” ujar Iwan Fals, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
    Sementara itu, kuasa hukumnya, Andhika, menjelaskan, Iwan Fals mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
    “Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja,” kata Andhika.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi

    Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi

    pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

    “Terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) keduanya merupakan kakak dan adik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan di Kota Bekasi, Selasa.

    Dia juga menyebut pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri.

    Binsar menjelaskan kedua korban telah dicabuli sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka.

    Dia juga menambahkan untuk anak korban berinisial MRA dicabuli sebanyak delapan kali sedangkan MFA dua kali.

    “Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya,” katanya.

    Setelah itu barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

    Binsar menambahkan tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

    “Tersangka dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025