Kementrian Lembaga: Polisi

  • 6
                    
                        Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?
                        Nasional

    6 Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa? Nasional

    Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) pimpinan
    Japto Soerjosoemarno
    (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
    KPK mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menyebutkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil, termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Jombang, 1 Orang Tewas 3 Luka Berat

    Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Jombang, 1 Orang Tewas 3 Luka Berat

     

    Liputan6.com, Surabaya – Kecelakaan maut melibatkan truk dan mobil mini bus terjadi di Tol Surabaya-Jombang KM 686. Akibat kecelakaan maut itu dilaporkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat. 

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto, Rabu (5/2/2025) mengatakan, kecelakaan berawal dari mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AD 1322 EX, yang dikemudikan oleh Hariyanto (36) warga Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaju dari arah timur ke barat.

    “Setiba di KM 686 B indikasi pengemudi mengantuk tidak menjaga jarak aman sehingga menabrak kendaraan di depannya (KR gol 2 ke atas),” katanya.

    Siswanto menjelaskan, untuk kendaraan terlibat kecelakaan pada Selasa (4/2/2025) malam tepatnya di jalan tol Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang tersebut nihil di tempat kejadian perkara. Kendaraan dump truk tersebut juga tidak diketahui identitasnya termasuk sopir.

    Sedangkan untuk posisi akhir kendaraan mobil yang mengalami kecelakaan itu berhenti di lajur L1 (kiri) menghadap ke barat normal.

    Dalam insiden itu, terdapat tiga penumpang dan satu sopir. Tiga penumpang antara lain Sujinem (68), warga Dusun Darangan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

    Kemudian penumpang selanjutnya adalah Sania Citra Palupi (24), warga Dusun Katukang, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan Ari Budiati (45), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    Polisi yang mendapatkan informasi tersebut juga langsung koordinasi dengan pengelola jalan tol dan ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi para korban dan dibawa ke rumah sakit.

     

  • Trik Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Rumah Warga Punya Fasilitas Tak Terduga

    Trik Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Rumah Warga Punya Fasilitas Tak Terduga

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Saat tempat wisata religi justru berubah jadi tempat prostitusi terselubung.

    Itulah yang terjadi di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.

    Polisi berhasil membongkarnya setelah ada laporan TPPO dari seorang ibu di Semarang.

    Berikit kisah lengkapnya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerjunkan sejumlah anggota untuk membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa korban AM di kawasan Gunung Kemukus Sragen.

    Para anggota tersebut menuju lokasi dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa pada akhir Januari 2025 lalu.

    Mereka mendatangi kawasan itu dengan melalui pintu masuk wisatawan.

    “Kami masuk ke lokasi wisata Gunung Kemukus lalu diminta beli karcis dari Pemda setempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025).

    Selepas mendapatkan karcis, lanjut Dwi, anggota menyisir ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

    Dwi menyebut, rumah-rumah prostitusi itu ditampilkan dengan tidak mencolok.

    Bahkan, cenderung seperti rumah warga pada umumnya yakni tanpa pelang nama dan ornamen-ornamen yang jamak ditemukan di kawasan karaoke.

    Namun, ketika masuk ke dalam rumah ternyata sudah ada fasilitas komplit yakni ruang karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

    Pihaknya juga menemukan banyak botol minuman keras dan kondom.

    “Rumah-rumah ini berada di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus,” jelas Dwi.

    Selepas menemukan targetnya, anggota kepolisian lantas menyelamatkan korban AM sekaligus menangkap tersangka atas nama Sukini alias Tini (44) yang merupakan mucikari.

    Di sisi lain, Dwi menyayangkan, kawasan wisata Gunung Kemukus yang dikenal sebagai wisata religi malah dikelilingi oleh tempat-tempat prostitusi.

    Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Sragen untuk menertibkan kawasan tersebut.

    “Kembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai kawasan religi,” terangnya.

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

    Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

    PERJUANGAN PULANGKAN ANAK – Nur Saidah (42) mengungkapkan usahanya untuk memulangkan putrinya yang terjebak dalam kubangan dunia prostitusi di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. Dia akhirnya meminta bantua UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Polda di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). (Iwan Arifianto)

    “Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp1 juta,” ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

    Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

    Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah dikerjakan tidak semestinya,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp1 juta.

    Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

    Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook,” bebernya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

    “Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi,” katanya. (Iwn)

  • Menko Pratikno Jalan Sehat Bareng Penyintas Kanker: Work Life Balance

    Menko Pratikno Jalan Sehat Bareng Penyintas Kanker: Work Life Balance

    Jakarta

    Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno melakukan jalan sehat bersama sejumlah penyintas kanker di Monas, Jakarta Pusat. Pratikno mengatakan gaya hidup sehat dan hidup seimbang adalah upaya untuk mencegah kanker.

    “Pesan yang ingin kami sampaikan pada pagi ini adalah, jaga kesehatan, jadi gaya hidup semakin baik, ya makan yang sehat, olahraga yang teratur, istirahat yang teratur, kemudian juga jaga kebahagiaan kegembiraan,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Pratikno mengatakan, penyakit kanker bisa dicegah dengan menerapkan gaya hidup sehat dan menjauhkan diri dari perilaku buruk seperti merokok. Menurutnya, hidup seimbang antara kehidupan pekerjaan dengan kehidupan pribadi atau work life balance juga dapat mencegah kanker.

    “Kanker itu bisa dicegah dengan cara hidup sehat, makanan yang sehat, olahraga teratur, istirahat teratur, dan juga menghindari hal-hal yang buruk, perilaku buruk, seperti merokok dan tentu saja hidup gembira, work life balance,” ujarnya.

    Menurut Pratikno penyakit kanker juga dapat diobati. Dia mencontohkan semangat dari sejumlah penyintas kanker yang ikut dalam jalan sehat meski sudah lanjut usia. Pratikno mengatakan keluarga dan orang terdekat juga memiliki peran penting dalam kesembuhan penderita kanker.

    “Dan juga kanker bisa diobati, jadi bersama kami, ibu-ibu para survivor dengan menderita kanker bertahun-tahun dan sekarang kita bisa lihat, beliau sangat sangat sehat, keliling Monas, ” katanya.

    “Beliau-beliau adalah para survivor, bisa sembuh, sehat, seperti pagi ini kita keliling Monas, berusia panjang, berusia 70, lebih dari 70, dan seterusnya, dan sehat-sehat semuanya, jadi intinya adalah kanker bisa sembuh, diobati, dukungan dari keluarga, dukungan dari masyarakat sekitar penting,” ucapnya.

    Pratikno mengatakan, Kemenko PMK juga mendorong agar fasilitas kesehatan dapat ditingkatkan khususnya untuk pelayanan penyakit kanker. Dia juga mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan di program pemeriksaan kesehatan gratis guna mendeteksi secara dini penyakit kanker.

    “Kami mengkoordinasi ya, kita ini kan mengkoordinasi ada 8 kementerian ada 7 lembaga, kalau PMK lebih banyak mendorong bagaimana pengobatan lebih baik dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tapi lebih dari itu kan, kita juga ada Kemenpora, ada Pendidikan, ini juga mengedukasi gaya hidup sehat,” ucapnya.

    “Pemeriksaan kesehatan gratis karena ini programnya pak Presiden Prabowo dan juga ini dilaksanakan teknisnya oleh Kementerian Kesehatan, intinya adalah, deteksi dini terhadap penyakit-penyakit yang bisa diobati, seperti kita ketahui banyak sekali kematian yang diderita akibat penyakit-penyakit yang sebetulnya bisa diantisipasi, dicegah sejak dini, seperti serangan jantung, termasuk kanker juga itu kanker payudara dan seterusnya,” katanya.

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Viral Acara Om Romansa di Pantai Kartini Jepara Diduga Jual Miras, Ini Penjelasan Pihak Terkait

    Viral Acara Om Romansa di Pantai Kartini Jepara Diduga Jual Miras, Ini Penjelasan Pihak Terkait

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Beredarnya video dan foto acara Orkes Melayu (OM) Romansa yang digelar di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, dalam waktu dekat ini mendapatkan tanggapan dari masyarakat hingga viral di media sosial.

    Video berdurasi 25 detik yang beredar diterima Tribunjateng, memperlihatkan lima orang sales promotion girl (SPG) bergaya dan berfoto dengan berbagai kemasan satu di antara merek miras menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya. 

    Tak hanya itu, pintu masuk lokasi acara yang berada di Lapangan Pantai Kartini Jepara juga nampak jelas nama merek miras.

    Dalam video tersebut menuai dugaan masyarakat adanya penjualan minuman keras (miras) oleh pihak sponsor di acara yang dilaksanakan pada Sabtu 4 Februari 2025.

    Menurut masyarakat acara tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol.

    Setelah Tribunjateng mencari informasi, ternyata video dan foto tersebut diambil dalam Parade All Star Muria Raya yang menampilkan OM Romansa di lapangan Pantai Kartini.

    Dalam leaflet yang disebar, kegiatan tersebut disponsori oleh satu di antara merek minum keras dan satu di antara cafe kerap menyelenggarakan acara Orkes di Kabupaten Jepara.

    Saat di konfirmasi oleh Tribunjateng kepada Polres Jepara, ternyata acara itu sudah mendapatkan ijin dari kepolisian dan sewa tempat secara resmi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara.

    Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Dwi Prayitno menyampaikan bahwa baru mengetahui viralnya foto dan video tersebut.

    Menurutnya, Polres Jepara telah melakukan prosedur perizinan sesuai aturan. 

    Bahkan, saat mengajukan izin, penyelenggara atau EO sudah diwanti-wanti agar menyeterilkan lokasi pertunjukkan dari miras.

    “Bahkan petugas kami pasti operasi miras sebelum dangdut dimulai,” kata Kasi Humas Polres Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (6/2/2025).

    Terkait dengan adanya SPG, Iptu Dwi mengaku pihak tidak diketahui oleh petugas kepolisian yang bertugas, lantaran sebelum acara pihaknya sudah melakukan patroli maupun pemeriksaan.

    “Iya (kecolongan) ini,” ucapnya.

    Dia menegaskan jika Kapolres sangat konsen memerangi miras.

    Setiap pekan juga selalu dilakukan razia miras oleh tim Siraju Polres Jepara.

    Di sisi lain, Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udiyyono memastikan dinasnya termasuk pengelola Pantai Kartini tidak mengetahui jika ada penjualan miras di lokasi acara. 

    “Kami tidak tahu itu. Kami hanya menerima sewa tempat untuk acara Romansa,” ucap Eko.

    Dia menjelaskan dari kegiatan itu, Pemkab Jepara menerima retribusi sebesar Rp 8 juta.

    Namun terkait perizinan bukan di wilayah dinasnya.

    “Kami kalau tahu ada sponsor miras juga pasti tidak kami izinkan sewa,” ungkapnya.

    Sementara itu, satu di antara penyelenggara, Rokhim mengatakan, dari awal memang menerima sponsor kegiatan dari perusahaan miras.

    Namun Rokhim memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras oleh penyelenggara di even tersebut. 

    “Memang ada yang memegang miras di sana. Tapi bukan berjualan. Hanya untuk kepentingan foto dan video,” ujarnya.

    Ia tidak menampik jika masih ada penjualan miras di dalam lokasi acara. 

    Namun, ia mengaku jika itu dilakukan pedagang dari luar yang mencuri start masuk sebelum ada pemeriksaan.

    Pedagang itu juga bukan bagian dari penyelenggara atau pihak sponsor.

    “Kami sudah ada cheking periksa badan untuk memastikan tidak ada miras masuk, tapi itu bisa jadi masuknya sebelum gate dibuka. Tempat itu sebelum gate dibuka jam 5 sore kan dijaga oleh Petugas Pantai Kartini,” ungkapnya. 

    Menurutnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran. 

    Ia memastikan even selanjutnya tidak akan menggunakan sponsor miras. (Ito)

  • PKL di Stasiun Pasar Senen ditertibkan

    PKL di Stasiun Pasar Senen ditertibkan

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen yang berdekatan dengan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

    “Lokasi tersebut merupakan jalur utama pelanggan yang akan bepergian menggunakan kereta api (KA),” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan, kebersihan dan ketertiban menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang nyaman dan tertata baik.

    Penertiban PKL di lokasi tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.

    Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.

    Peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, termasuk berdagang.

    Merujuk Pasal 25 Ayat 2 bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat umum lainnya.

    “Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar xfan.

    PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpel Dinas Perhubungan Kecamatan Senen serta Bhabinkamtibmas Polsek Senen.

    Diharapkan dengan adanya penertiban ini, kawasan Stasiun Pasar Senen dapat menjadi lebih tertib, rapi dan nyaman bagi para pengguna transportasi kereta api serta masyarakat sekitar.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Anggota Polisi Dipecat Imbas Aniaya Budianto Sitepu hingga Tewas, 4 Lainnya Kena Demosi 6 Tahun – Halaman all

    3 Anggota Polisi Dipecat Imbas Aniaya Budianto Sitepu hingga Tewas, 4 Lainnya Kena Demosi 6 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), hingga tewas.

    Terkini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Imanuel Dachi dan enam personel Polrestabes Medan.

    Hasilnya, tiga anggota kepolisian mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Mereka adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA.

    Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, sanksi pemecatan ini diambil berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya saat mengusut kasus ini.

    Dari tujuh anggota kepolisian, hanya tiga aparat yang menganiaya korban hingga mengakibatkan korban tewas.

    “Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing.”

    “Dari 7 personel Polisi itu tidak semua diputuskan dipecat, hanya 3 termasuk Ipda ID,” kata Bambang, Selasa (4/2/2025), dilansir Tribun Medan.

    Sementara itu, sambung Bambang, empat personel lain ikut diberikan sanksi, yakni demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.

    Keempatnya turut hadir, tetapi sebagian tidak ikut menganiaya korban dan ada yang memukul ringan.

    “4 personel lainnya demosi 6 tahun. Dua orang ada yang tidak memukul sama sekali.”

    Sebelumnya, Budianto Sitepu tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, bersama anggotanya.

    Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (24/12/2024) malam.

    Setelah dianiaya, korban dan dua rekannya yang juga mengalami penganiayaan dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke penjara.

    Beberapa jam ditahan, korban yang ketika itu dalam keadaan babak belur sempat mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

    Dua hari di rumah sakit, anggota Pemuda Pancasila itu meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024).

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, sempat mengungkapkan penyebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

    “Hasil autopsinya ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata,” kata Gidion, Senin (30/12/2024).

    Ia menyebut, hasil luka yang didapatkan Budianto Sitepu karena mengalami kekerasan benda tumpul.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Buntut Tewasnya Budianto Sitepu, 3 Personel Polisi Dipecat, 4 Lagi Demosi Selama 6 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa Nasional 5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
    Mendes PDT
    ) Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan
    dana desa
    karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui. 
    Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) untuk pengawasan dana desa.
    “Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
    Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
    “Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers. 
    Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi
    online
    dan lainnya.

    Dana desa
    itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi
    online
    . Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas,” ucapnya.
    Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.
    “Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka
    ngambil
    , ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” katanya.
    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.
    Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
    “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan. Ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali,” jelasnya.
    Yandri juga menyebutkan, saat ini dana desa dari transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai turun ke desa-desa. 
    “Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa lain serta harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa,” katanya. 
     Mantan Anggota DPR itu juga menyebutkan, Kemendes PDT bakal menggenjot pengawasan penyaluran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
    Dalam kunjungan ke PPATK itu, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal (PEID) Tabrani dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Nugroho Setijo Nagoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Jalur Rel di Grobogan Sudah Dapat Dilalui, Perjalanan Kereta Api Kembali Normal

    Dua Jalur Rel di Grobogan Sudah Dapat Dilalui, Perjalanan Kereta Api Kembali Normal

    TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah berhasil melakukan perbaikan pada pada dua jalur rel di Km 32+5/7 antara Stasiun Gubug – Stasiun Karangjati Kabupaten Grobogan, Selasa, (4/2/2025)

    Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan bahwa jalur hulu sudah selesai dilakukan perbaikan pada pukul 17.32 WIB dan pada jalur hilir selesai dilakukan perbaikan pukul 20.32 WIB. 

    “Sehingga pada Selasa, 4 Februari 2025 mulai malam hari semua jalur sudah normal dan dapat dilalui kembali oleh perjalanan kereta api dengan kecepatan terbatas,” terangnya.

    Normalisasi jalur rel pada lokasi ini lebih cepat 1 hari dari target yang telah ditetapkan yakni pada 5 Februari 2025. KAI telah menerjunkan ratusan petugas tanggap darurat setiap harinya, alat berat, serta material pendukung untuk rampungnya penanganan ini.

    “KAI Mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk jajaran BBWS Pemali Juana Kementerian Pekerjaan Umum, BTP Kelas I Semarang Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Aparat Kepolisian dan TNI, Tokoh Masyarakat dan lainnya yang telah membantu penyelesaian penanganan pada Jalur KA di antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati Kabupaten Grobogan ini,” papar Franoto.

    Adapun perjalanan KA yang telah melewati jalur yang telah selesai dilakukan penanganan dengan kecepatan 10 km/jam sampai dengan Rabu, 5 Februari 2025 pukul 06.00 WIB sebagai berikut:

    1. KA Airlangga (272) relasi Jakarta-Surabaya

    2. KA Blambangan Ekspres (146) relasi Jakarta-Ketapang

    3. KA Ambarawa Ekspres (265) relasi Surabaya-Semarang

    4. KA Harina (95) relasi Surabaya-Bandung

    5. KA Kertajaya (254) relasi Jakarta-Surabaya

    6. KA Pandalungan (31) relasi Jember-Jakarta

    7. KA Argo Bromo Anggrek (3) relasi Surabaya-Jakarta

    8. KA Parcel Utara (303) relasi Surabaya-Jakarta

    9. KA Blambangan Ekspres (145) relasi Ketapang-Jakarta

    10. KA Argo Bromo Anggrek (4) relasi Jakarta-Surabaya

    11. KA Kertajaya (253) relasi Surabaya-Jakarta

    12. KA Pandalungan (32) relasi Jakarta-Jember

    13. KA Dharmawangsa Ekspres (165) relasi Surabaya-Jakarta

    14. KA Gumarang (164) relasi Jakarta-Surabaya

    15. KA Jayabaya (92) relasi Jakarta-Malang

    16. KA Harina (96) relasi Bandung-Surabaya

    Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, KAI juga masih memberlakukan pembatalan beberapa perjalanan KA untuk normalisasi kepadatan pada lintas operasional paska selesainya perbaikan jalur. 

    Adapun KA Batal pada Rabu, 5 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. KA Blora Jaya (261) relasi Cepu-Semarang

    2. KA Kedung Sepur (495) relasi Ngrombo-Semarang 

    3. KA Kedung Sepur (496) relasi Semarang-Ngrombo

    4. KA Kedung Sepur (497) relasi Ngrombo-Semarang

    5. KA Kedung Sepur (498) relasi Semarang-Ngrombo

    KAI berkomitmen untuk memastikan setiap jalur yang dipulihkan memenuhi standar keselamatan tertinggi. Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna menjamin jalur tetap dalam kondisi aman bagi perjalanan kereta api.

    “KAI mengapresiasi kesabaran dan pengertian pelanggan selama masa pemulihan ini. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan layanan transportasi kereta api agar tetap aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pelanggan,” terang Franoto. (*)

  • Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

    Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kisah Nur, seorang ibu asal Semarang Jawa Tengah memulangkan anak perempuannya.

    Si anak terjebak iklan di media sosial.

    Ia akhirnya mendapatkan pekerjaan tak layak dan menghubungi ibunya karena ingin pulang.

    Namun, mereka malah diminta uang Rp 1 juta. Ini kisah lengkapnya.

    KASUS PERDAGANGAN ORANG –  Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menerangkan kronologi kasus perdagangan orang yang menimpa warga Kota Semarang di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).  Di belakang Dwi, tampak tersangka Sutini yang memaksa korban AM bekerja sebagai PSK di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. (Iwan Arifianto.)

    Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen. 

    Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

    “Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp 1 juta,” ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

    Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

    Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah yang dikerjakan tidak semestinya,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp 1 juta.

    Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

    Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook,” bebernya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

    “Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi,” katanya.

    Dia mengatakan, tempat prostitusi terselubung yang dilakukan tersangka di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus dibangun dengan tidak mencolok.

    Tempat prostitusi itu seperti rumah warga pada umumnya karena tanpa pelang nama tetapi ketika masuk ke dalam rumah ada fasilitas ruangan karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

    “Ternyata ada tempat serupa di kawasan itu jadi tidak hanya satu milik tersangka Sutini. Kami meminta Pemerintah daerah setempat untuk menertibkan,” ungkap Dwi.

    Sementara tersangka Sutini menyebut, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun tanpa tersentuh oleh pihak manapun.

    “Anak itu (korban) baru 2 Minggu,” paparnya. 

    Polisi juga masih melakukan penyelidikan siapa yang membantu Sutini dalam merekrut pekerja perempuan lewat laman Facebook.

    “Iya masih kami telusuri siapa yang membantu tersangka iklan di Facebook,” sambung Dirreskrimum Kombes Dwi.

    Dwi menambahkan, Sutini telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran telah mengeksploitasi korban.

    Tersangka meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp 20 ribu perpelanggan dan setoran sebesar Rp 50 ribu perpelanggan lelaki hidung belang.

    Tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” tandas Dwi. (Iwn)