Kementrian Lembaga: Polisi

  • Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali

    Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, bernama Sumini, mengaku menjadi korban penipuan oleh MF, yang merupakan istri seorang oknum anggota Polri berinisial MH. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan.

    Sumini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 3 Januari 2023, saat MF yang merupakan tetangganya datang meminjam uang. MF mengklaim bahwa permintaan pinjaman tersebut atas perintah suaminya, yang merupakan anggota kepolisian.

    “Jadi MF itu disuruh oleh suaminya yang polisi itu untuk pinjam uang ke saya,” terang Sumini, Kamis (6/2/2025).

    Saat itu, Sumini memberikan pinjaman sebesar Rp 60 juta dengan perjanjian akan dikembalikan dalam waktu satu tahun. MF menjanjikan tambahan bunga sebesar Rp 800 ribu, dengan dalih bahwa uang tersebut akan disimpan di koperasi instansi suaminya.

    Karena iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan deposito, Sumini menarik uangnya dari deposito untuk dipinjamkan kepada MF. “Uang saya semula di deposito, saya tarik karena MF bilang bunga deposito kecil dan uang itu akan disimpan di koperasi suaminya,” ungkapnya.

    Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setiap kali Sumini menagih, MF selalu memberikan alasan bahwa uang itu masih berada di koperasi instansi suaminya.

    “Setiap saya minta selalu ada alasan dan uang saya tidak kunjung dikembalikan. Makanya saya kesini lapor ke Propam Polres Bangkalan,” tambahnya.

    Selain kasus penipuan uang, Sumini juga melaporkan MF atas dugaan pencurian emas miliknya. Ia mengaku bahwa MF telah mencuri emas sebanyak 21 buah atau sekitar 200 gram dari kamar rumahnya. “Sudah saya laporkan juga karena mencuri emas saya,” jelasnya.

    Kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, membenarkan bahwa kasus pencurian ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan bulan lalu.

    “Bulan lalu sudah keluar SPDP-nya dengan nomor SPDP/9/I/RES.1.8/2025/Satreskrim. Kalau untuk kasus uangnya, sudah dilaporkan ke Propam hari ini,” ujarnya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, turut membenarkan adanya laporan ini.
    “Iya betul,” ujarnya singkat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan istri seorang anggota kepolisian. Kini, Sumini berharap pihak berwajib dapat segera menangani perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan. [sar/suf]

  • Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Kekasih Aborsi Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna – Halaman all

    Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Kekasih Aborsi Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

    Fajri merupakan anggota kepolisian di Aceh yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

    Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

    “Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat,” kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

    Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

    “Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat,” ujar Krisno.

    Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

    Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

    Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

     

  • Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

    Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com)– Pelaku penjambretan yang menewaskan mahasiswi Surabaya, Perizada Eilga Artemisia (19), akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Perizada, yang merupakan warga Gembong Gang IV, menjadi korban penjambretan di Jalan Kusuma Bangsa pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tersebut, ia jatuh setelah dipepet oleh pelaku dan mengalami luka serius di kepala. Setelah menjalani perawatan selama 17 hari di RS Soewandi Surabaya, nyawanya tidak tertolong.

    Polisi mengungkap bahwa pelaku utama dalam kejadian ini adalah Mochamad Basori, warga Jalan Semarang. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Sukolilo setelah kembali melakukan aksi penjambretan di Jalan Klampis Jaya bersama rekannya, Moch Zainul Arifin (30).

    “Iya sudah diamankan Polsek Sukolilo (jambret di Tambaksari). Pelakunya sama dengan yang beraksi di Jalan Klampis Jaya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, kepada beritajatim.com, Kamis (6/2/2025).

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penjambretan yang menewaskan Perizada. “Masih kita dalami terkait pelaku lain (saat jambret di Tambaksari). Namun, yang di Sukolilo itu pelaku beraksi berdua bersama rekannya,” imbuh Rina.

    Terungkap dari Jaringan Jambret Lain

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan Basori dilakukan setelah polisi mengamankan komplotan penjambret lainnya. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan Basori yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Surabaya.

    Tragisnya, dalam kejadian pada 17 Desember 2024, Perizada menjadi korban ketika hendak pulang ke rumah. Ia dipepet oleh pelaku di sekitar RS DKT Gubeng, Jalan Kusuma Bangsa. Saat itu, ia tidak dapat mempertahankan tasnya yang berisi dua ponsel—iPhone X dan Vivo Y20—serta sejumlah dokumen penting seperti STNK dan BPKB.

    Saat mempertahankan barang berharganya, motor yang dikendarai Perizada oleng dan membuatnya terjatuh ke aspal. Akibat benturan keras, ia mengalami luka parah di kepala yang akhirnya merenggut nyawanya setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua pekan.

    Basori dan rekannya, Zainul Arifin, kembali melakukan aksi penjambretan pada 27 Desember 2024 di Jalan Klampis Jaya. Mereka menggunakan sepeda motor sport dalam aksinya. Namun, pelarian mereka berakhir tragis.

    Saat mencoba kabur, mereka menabrak seorang pengendara lain hingga menyebabkan luka parah. Kejadian ini akhirnya mengantarkan Basori ke tangan aparat kepolisian Polsek Sukolilo.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu jaringan pelaku penjambretan yang telah meresahkan warga Surabaya. Investigasi lebih lanjut dilakukan guna memastikan keterlibatan Basori dalam aksi kriminal lainnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang semakin marak, terutama di jalur-jalur rawan di Surabaya. [ang/suf]

  • Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Pakar Soroti Darurat Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all

    Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Pakar Soroti Darurat Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, pada Selasa (4/2/2025) malam menjadi catatan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi.

    Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyoroti perhatian Pemerintah dalam hal keselamatan.

    Menurutnya, terdapat faktor lain yang menyebabkan kecelakaan truk di jalan raya selain akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan.

    Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.

    “Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” ucapnya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025).

    Djoko dalam analisisnya mengkritik sikap Pemerintah dengan terbatasnya anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan.

    Termasuk, kata dia, operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas.

    “Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” tegasnya sembari membacakan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Dari data Bappenas pada 2023, menyebutkan WHO merekomendasi pendekatan Safer System, yaitu membangun  seluruh elemen transportasi jalan sebagai sistem terpadu yang mengakomodasi kerentanan dan kealpaan pengguna jalan, sehingga  kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan cedera berat atau  kematian.

    Kemudian, target ke-3 SDG’s: Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan (Good Health and Well Being) pada Butir 3.6 tentang 12 Sasaran Keselamatan Jalan. 

    Visi RUNK LLAJ 2021-2040 (Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ) adalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penciptaan Sistem Berkeselamatan, Penguatan Koordinasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

    Adapun menurut Djoko kembali pada permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overload overdimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara.

    Kejadian seperti ini merupakan akumulasi carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. 

    Djoko menilai, Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat.

    Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat.

    Pada tahun 2023, diperkirakan terdapat 1,19 juta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. 44 persen fatalitas terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah (low – middle income) menurut data Bappenas pada 2024.

    Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai ± 25 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam).

     Angka fatalitas pada tahun 2023, 1,3 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

    Sebanyak 78 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan Kendaraan Roda Dua.

    Tahun 2022 sebesar 74 persen mayoritas korban kecelakaan 78% merupakan usia produktif (15-59 tahun).

    Jalan Nasional menyumbangkan rasio kecelakaan/km tertinggi. sebesar 0,84 (rasio) kecelakaan per panjang jalan terjadi di jalan Nasional (Korlantas Polri 2023). 

    Sementara ada tahun 2022, 84% kecelakaan di Perlintasan Sebidang terjadi di Perlintasan Tidak Dijaga berdasarkan data dari PT KAI pada 2023.

    Angkutan Logistik

    KECELAKAAN MAUT CIAWI – Penampakan truk pengangkut galon yang diduga jadi penyebab kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mulai diperiksa polisi di Unit Laka Lantas Ciawi Kamis (6/2/2025). Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam dengan melibatkan 6 kendaraan, menewaskan 8 orang, dan 11 korban terluka. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

    Ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). 

    Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan Truk ODOL.

    Lanjut Djoko, upaya itu selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.

    Sementara,tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi.

    Pemetaan yang dilakukan Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah.

    “Praktek pungutan liar (pungli) masih marak dan sangat membebani keuangan perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Pungli dilakukan mulai dari baju berseragam hingga tidak pakai baju. Jika dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum, maka hanya Presiden yang bisa menghentikannya,” jelasnya.

    Data Korlantas Polri pada 2024, menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna (human error).

    Sisanya 1,7 persen kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan 0,3 persen disebabkan prasarana dan lingkungan.

    Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang.

    Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor (79 persen). Angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen. 

    Investigasi KNKT

    PEMULANGAN JENAZAH – Proses pemulangan jenazah korban kecelakaan di GT Ciawi 2 dari RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2025). Sebanyak 6 dari 8 korban tewas telah teridentifikasi. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

    Tiga basic fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus, yaitu (1) belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus dioverhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya), (2) tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot, dan (3) tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya, menurut Djoko mengutip tulisan Soerjanto, 2024.

    Menurut KNKT pada 2024, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

    Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan.

    Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

    Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep. 

    Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

    Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri.

    Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik.

    Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

    Berdasarkan hasil investigasi KNKT terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

    Sebagai upaya untuk menghindari dan mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama terulang di masa yang akan datang, KNKT memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi.

    Pertama, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. 

    Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

    Ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala sebagaimana diamanahkan dalam pasal 13, 

    Keempat, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan Over Dimensian Over Loading (ODOL) yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

    Kemudian Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

    Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu ditinjau ulang. 

    Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar.

    Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya.

    Hal ini tidak bisa dibiarkan seperti ini, pasti aspek keselamatan yang dikorbankan dan kecelakaan yang sama akan berulang.

    Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk.

    Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. 

    Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Kementerian Tenaga Kerja lamban merespon mengatur upah standar pengemudi.

    Sekolah Mengemudi dan Diklat Pengemudi harus diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang handal dan profesional.

    Terminal angkutan barang yang nyaman di jalan nasional harus terbangun dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol yang dijamin aman.

    Di jalan nasional belum ada terminal barang yang dibangun Kemenhub. 

    Adanya pangkalan truk milik swasta dan pemda dengan fasilitas minim dan kurang terawat.

    Kondisi ini menyebabkan pengemudi truk tidak merasa aman dan nyaman jika mau beristirahat.

    Kesejahteraan petugas Penguji Kendaraan Bermotor (kir) harus diperhatikan.

    Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. 

    Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan.

    Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

    Besarnya tunjangan rentang Rp 200 ribu – Rp 440 ribu per bulan sesuai jabatannya. Sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta – Rp 4 juta per bulan.

    Keberadaan PKB dapat dialihkan ke pemerintah pusat agar mudah dalam hal pengawasan.

    Selain itu juga tidak membebani pemda terlebih sekarang tidak pemasukan bagi pemda, lantaran uji laik kendaraan bermotor tidak dikenakan tarif.

    Digitalisasi penegakan hukum proses penimbnangan kendaraan bermotor. Kondisi UPPKB atau jembatan tibang sudah tidak optimal.

    Kapasitas UPPKB tidak bisa menampung volume kendaraan barang yang lewat. Diperlukan Weight in Motion (WIM) sebagai pengganti UPPKB. WIM diintegrasikan dengan sistem denda elektronik berbasis Artifisial Inteligent (AI).

    Menghapus truk ODOL adalah keharusan bukan pilihan. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot. 

    “Demikian Bapak Presiden Prabowo Subianto, harapan kami agar anggaran keselamatan transportasi tidak ikut dipangkas. Begitu rumitnya persoalan angkutan logistik, mohon Bapak Presiden dapat membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat (dengan Ketua dari TNI), mencontoh penanganan Covid 19 yang ditetapkan melalui Inpres. Perlu harmonisasi penegakan hukum (Gakkum). Terima kasih,” tutupnya.

    (*)

  • Klarifikasi Aipda Syarief Sebut Sopir Bawa Sabu di Tol Keramasan: Bukan Menuduh, tapi Mencurigai – Halaman all

    Klarifikasi Aipda Syarief Sebut Sopir Bawa Sabu di Tol Keramasan: Bukan Menuduh, tapi Mencurigai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Aipda Syarief Hidayat, saat ini tengah menjadi sorotan setelah menghentikan paksa mobil pikap pengangkut pisang di Tol Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

    Terkait hal tersebut, Aipda Syarief Hidayat menceritakan kronologis kejadiannya. 

    Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Nilakandi.

    Aipda Syarief mengaku melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan berhenti di lampu merah yang datang dari arah Jalan Soekarno Hatta.

    “Saya melihat secara kasat mata pengendara tersebut tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan tersebut tidak menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Samsat,” ungkap Syarief, dilansir Sripoku.com, Kamis (6/2/2025) siang.

    Ia lantas mendekati mobil jenis pikap dengan nomor polisi BE 8091 NAA yang bermuatan pisang tersebut.

    Syarief bertanya terkait tindakan sang sopir tak mengenakan sabuk pengaman dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

    “Namun, saat itu pengemudi ini langsung melarikan diri dengan menginjak gas sekencangnya hingga membuat saya hampir terjatuh di traffic light tersebut.” 

    “Saya kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan pengejaran dengan sepeda motor, selama pengejaran pengemudi ini sudah beberapa kali diinstruksikan untuk menepikan kendaraan,” ucapnya.

    Pengemudi itu, jelas Syarief, terus menambah kecepatan kendaraannya, bahkan berjalan zig-zag.

    Ia pun terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil itu berhenti di pintu gerbang Tol Keramasan setelah dirinya berkoordinasi dengan petugas tol untuk menutup pintu palang.

    “Nah, ketika saya mendekati pintu bagian depan kanan mobil pengendara tersebut, dia sudah melakukan perekaman menggunakan handphone dan saat itu saya masih menanyakan di mana surat-surat kendaraan, SIM, STNK,” terangnya.

    Sang sopir enggan menunjukkan surat-surat kendaraannya meski Syarief sudah berkali-kali meminta.

    “Bahkan merekam dan melawan petugas,” ujar Syarief.

    Selanjutnya, ia meminta pengemudi mobil itu meminggirkan kendaraannya untuk diperiksa.

    Sang sopir kemudian turun dan menunjukkan isi muatannya yang ternyata pisang. 

    Syarief lalu mengarahkan pengemudi untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan kendaraan lain.

    Namun, pengemudi tersebut langsung masuk kembali ke mobil dan tancap gas masuk ke jalan tol.

    Lebih lanjut, mengenai ucapan “ada narkoba” dalam video, Syarief menyatakan bahwa ia tidak menuduh, tetapi mencurigai.

    “Saya tidak menuduh, tapi saya mencurigai karena muatannya itu tertutup boks dan tidak terlihat dari luar apa isi sebenarnya dalam boks tersebut.” 

    “Sempat melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang dimaksud,” paparnya.

    Syarief menambahkan bahwa dirinya tak mengetahui identitas dari pengemudi tersebut.

    “Sampai sekarang tidak tahu siapa identitasnya dan hanya mengetahui pelat nomor kendaraan yang dibawanya saja, karena saat itu langsung kabur masuk ke dalam jalan tol,” jelasnya.

    Sebelumnya, di media sosial muncul video viral yang memperlihatkan adanya seorang polisi yang sedang memberhentikan paksa sebuah mobil box di Gerbang Tol Keramasan.

    Video berdurasi 3 menit 23 detik itu dibagikan oleh akun @willy.mtr dan telah ditonton jutaan kali oleh para pengguna TikTok. 

    Dalam video itu terlihat sopir yang diberhentikan seorang polisi lalu lintas (polantas) tepat di depan Gerbang Tol Keramasan. 

    Dari lambaian tangannya, tampak sang polisi meminta sopir menepikan mobilnya ke pinggir jalan. 

    Akan tetapi, peringatan polisi untuk menepi ke pinggir jalan ternyata tidak digubris oleh sang sopir.

    Ia justru memacu mobilnya menuju ke tempat tapping kartu tol. 

    Saat mendekati tapping kartu tol, tiba-tiba polisi langsung memotong jalannya mobil box dengan cara menempatkan sepeda motornya di depan mobil box tersebut. 

    “Salah saya apa loh, Ndan? Saya salah apa?” ucap sang sopir kepada polisi.

    Polisi itu tampak hendak mengambil paksa kunci mobil milik sopir box, tetapi berhasil dicegah. 

    Pada saat itulah terdengar suara anak kecil sedang menangis, diduga anak sopir tersebut. 

    “Jangan kek gitu caranya, malah merampas kontak mobil ini kayak gimana, jangan kayak gitu caranya,” sambungnya.

    Selanjutnya, polisi itu mengeluarkan gawainya dan menyebut bahwa sopir tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

    “Salahnya tidak memakai sabuk pengaman, tidak mau menunjukkan surat-surat. Nah ini pelatnya,” ucapnya.

    Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa sang sopir sudah melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan.

    “Kamu sudah melawan petugas dan berlari. Kamu sudah melawan petugas dan kalau mau kamu viral kan ya silakan,” ujar polisi. 

    Bukan hanya itu, polisi itu turut menuduh bahwa sang sopir membawa barang terlarang ataupun sabu.

    “Kenapa lari, bawa sabu kamu ya atau bawa barang terlarang ya,” tambahnya.

    Namun, ucapan ini membuat sang sopir naik pitam dan meminta sang polisi untuk memeriksa isi kendaraannya. 

    “Saya dituduh bawa sabu oleh bapak ini, oke ya dicek mobil saya,” lanjutnya.

    Tidak terima dituduh, sopir itu pun memperlihatkan bahwa di dalam box mobilnya hanya berisikan buah pisang. 

    Setelah itu, polisi tetap memaksa sopir untuk menunjukkan surat-suratnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Klarifikasi Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Soal Video Viral di Tol Keramasan.

    (Tribunnews.com/Deni)(Sripoku.com/Andi Wijaya)

  • Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati: Sadis Habisi 2 Nyawa – Halaman all

    Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati: Sadis Habisi 2 Nyawa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Edi Rianto, anak dari Almaida (51), yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya, Sunardi (44), mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku.

    Sunardi diketahui telah membunuh Almaida dan menyembunyikan jasadnya di dalam septic tank di rumah mereka di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pembunuhan ini terjadi pada awal November 2022.

    Sunardi, yang juga merupakan pelaku pembunuhan seorang gadis bernama Sri Pujiyanti (23) Senin (3/2/2025), mengaku membunuh keduanya dengan cara mencekik leher menggunakan tangan dan kerudung.

    Edi menegaskan, pelaku harus dihukum mati, mengingat tindakan kejam yang dilakukan terhadap ibunya dan gadis yang baru saja dibunuhnya.

    “Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa ibu saya malah dibuang di septic tank,” ungkap Edi pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Edi juga menjelaskan, sejak menikah pada tahun 2015, ibunya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sunardi.

    Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Ibunya yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai karyawan swasta.

    “KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda,” katanya.

    Ia mengungkapkan pelaku sering berutang dan berjudi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Meski demikian, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

    “Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami,” katanya.

    Dari hasil visum, Sri Pujiyanti ditemukan dengan bekas jeratan di leher dan dalam kondisi membiru.

    Sedangkan jasad Almaida ditemukan dalam kondisi kerangka di dalam septic tank, masih utuh dengan pakaian yang dikenakannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Fakta Sertifikat Tanah Pemicu Pembunuhan di Bekasi, Sunardi Masukkan Jasad Istri ke Septic Tank – Halaman all

    Fakta Sertifikat Tanah Pemicu Pembunuhan di Bekasi, Sunardi Masukkan Jasad Istri ke Septic Tank – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Almaida (51) yang terjadi pada November 2022 baru terungkap pada Rabu (5/2/2025).

    Almaida dibunuh suaminya, Sunardi (44) di dalam rumah di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Jasad dimasukkan ke septic tank dan tersangka menyembunyikan kematian korban selama dua tahun lebih.

    Kasus pembunuhan Almaida terbongkar setelah warga menemukan jasad wanita penagih utang bernama Sri Pujiyanti (23) di rumah Sunardi, Selasa (4/2/2025).

    Terungkap Sunardi membunuh Almaida dan Sri Pujiyanti dengan cara yang sama yakni mencekik leher menggunakan kain.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan Sunardi dan Almaida sempat berselisih masalah sertifikat tanah.

    “Pelaku ini sempat meminjam sertifikat tanah yang saat itu atas nama istrinya dan dijaminkan di salah satu bank sebesar Rp 50 juta,” bebernya, Rabu (5/2/2025).

    Kombes Mustofa menambahkan korban memberikan sertifikat rumah lantaran Sunardi ingin membuka usaha.

    Namun, sertifikat tanah digadaikan Sunardi untuk berfoya-foya dan berjudi.

    Sunardi terpancing emosinya saat korban menagih sertifikat tanah hingga melakukan pembunuhan.

    “Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan,” lanjutnya.

    Hal senada diungkapkan anak kandung korban, Edi Rianto, yang tak senang dengan sifat Sunardi yang sering berjudi.

    Bahkan, Sunardi sering meminta uang ke korban untuk membeli minuman keras.

    “Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi,” ucap Edi.

    Menurut Edi, Sunardi tempramental dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    “Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” tukasnya.

    Sunardi Sembunyikan Kematian Istri

    Edi Rianto, berulang kali menanyakan keberadaan ibunya ke Sunardi namun tak ada respon.

    Edi menceritakan ibunya pergi ke rumah Sunardi di Bekasi tiga tahun lalu dan tak ada kabar.

    Kecurigaan Edi semakin menguat saat menerima pesan SMS yang berisi permintaan untuk tidak mencari keberadaan ibunya.

    “Iya, dibilang saya jangan nyari karena lagi jauh,” ucapnya.

    Ia kemudian membuat laporan orang hilang ke Polsek Serang Baru.

    Namun, polisi tak menemukan keberadaan Almaida sehingga Edi berinisiatif mendatangi rumah Sunardi.

    Di sana, Edi diusir istri pertama Sunardi yang mengaku tak mengetahui keberadaan korban.

    “Ya sama istri (diusir). Saya minta info dia ke mana gitu. Karena baju-baju dia (korban) masih ada di sini, sama dokumen saya,” bebernya.

    Kasus kematian Almaida menemui titik terang setelah Sunardi ditangkap atas kasus pembunuhan Sri Pujiyanti.

    Saat diperiksa, Sunardi mengaku telah membunuh Almaida dan membuang jasadnya ke septic tank.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Ini Alasan Sunardi ke Keluarga Almaida, Korban Pembunuhan yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (Kompas.com/Rachmawati)

  • Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    TRIBUNJAKARTA.COM – Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Terdakwa, Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris. 

    Tak hanya itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. 

    Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Pasal yang dipersangkakan Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

    Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau. 

    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penampakan 5,81 Ton Balok Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

    Penampakan 5,81 Ton Balok Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menyita 5,81 ton balok timah dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan 5,81 ton batang timah itu dikelola di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU).

    “Balok Timah sebanyak 207 batang di mana setiap batangnya itu memiliki berat antara 23-26 kg sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” ujarnya di Aula RP Soedarsono Ditpolair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Selain sita balok timah, kepolisian juga menyita yang dua toples sampel timah, alat analisis atau XRF, dan 23 cetakan timah di gudang CV GARU Bekasi.

    Di samping itu, Donny menjelaskan asal-usul timah itu berupa pasir timah berasal dari Bangka Belitung. Kemudian, pasir timah itu diangkut ke Tanjung Priok melalui sarana angkutan laut.

    Sesampainya di Tanjung Priok, pasir timah itu kemudian dikirimkan ke gudang CV GARU di Bekasi. Namun, pada faktanya, gedung itu tidak memiliki izin pengelolaan tambang.

    “Untuk di gudang yang kami amankan mereka punya izin tapi izinnya bukan untuk pengolahan timah. Karena untuk pengolahan timah ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu WNA Korea Selatan berinisial J dan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan timah tersebut. Adapun, pengolahan timah ilegal itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.

  • KKP memeriksa enam perangkat desa soal pagar laut Tangerang

    KKP memeriksa enam perangkat desa soal pagar laut Tangerang

    Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Doni menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut.

    Ia menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

    Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

    “Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujarnya.

    Ia menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

    Namun, lanjut Doni, mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.

    “Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.

    Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.

    KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

    Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.

    Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.

    “Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” kata Doni.

    Sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya pada 30 Januari 2025.

    Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

    Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025