Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

    Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.

    Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

  • Konten Kreator Malaysia Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung

    Konten Kreator Malaysia Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung

    TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG – TikToker asal Negeri Jiran, Malaysia, dirumorkan hilang di wilayah hutan Kota Bandung, Jawa Barat.

    Konten kreator tersebut bernama asli Eyka.

    Kabar ini sempat beredar luas di media sosial setelah akun TikTok @amnazhan milik Anmar Nazhan menyebarkan informasi dengan judul ‘Pemengaruh Malaysia Hilang di Hutan Bandung Selepas Buat Konten Paranormal’.

    Namun, setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Panyileukan, Polrestabes Bandung, kabar tersebut adalah settingan atau rekayasa.

    Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, mengatakan konten tersebut dibuat oleh dua warga Malaysia bernama Anmar Nazhan dan Aras Bin Abdullah dengan tujuan untuk menambah pengikut di akun pribadi media sosial TikTok.

    “Itu hoaks hanya untuk menambah follower mereka, padahal tidak terjadi apa-apa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025) malam.

    Kepastian itu, kata dia, setelah kedua pembuat konten tersebut diperiksa anggota Polsek Panyileukan pada Minggu, 2 Februari 2025 malam.

    Usai pemeriksaan, mereka pun dipulangkan.

    “Setelah dimintai keterangan di Polsek, mereka langsung pulang,” kata Kurnia.

    Kurnia menjelaskan, kabar ini bermula saat Ammar dan Aras melakukan siaran langsung bertema mistis atau horor pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB berlokasi di Embah Garut, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

    Pada siaran langsung tersebut, keduanya membuat skenario dengan merekayasa seorang TikToker bernama Eyka menghilang setelah melakukan aktivitas paranormal di lokasi hutan tersebut.

    Dia menyebut bahwa kegiatan konten kreator tersebut telah mendapatkan izin dari perangkat kelurahan.

    Akan tetapi, tidak melibatkan unsur dari pihak kepolisian.

    “Keterangan Sekretaris Kelurahan Cisurupan Ariv Riva Arviana menerangkan bahwa benar telah dihubungi oleh konten kreator asal Malaysia bernama Ammar dan Aras untuk membuat konten TikTok di lokasi Embah Garut dengan skenario hilangnya TikToker bernama Eyka di hutan Bandung,” katanya.

    Lebih lanjut, konten tersebut disiarkan di dua akun TikTok milik keduanya, @BernamaTV dan @LobakMerah, sebanyak sembilan episode.

    Bahkan, dari keterangan Ammar dan Aras, mereka tidak menyangka konten tersebut akan menjadi perbincangan masyarakat.

    Selain itu, keduanya juga tidak mengetahui bahwa di negara Indonesia ada undang-undang yang mengatur bahwa melakukan berita hoaks dapat dikenakan sanksi pidana.

    Hingga pada akhirnya, mereka pun meminta maaf telah menyebabkan keresahan di masyarakat.

    Keduanya juga mengaku konten tersebut hanya setingan.

    “Maksud tujuan pembuatan konten tersebut dalam rangka menaikkan rating dan follower akun TikTok dan YouTube miliknya.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya telah dibuat surat pernyataan di atas meterai tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkas Kurnia. (*)

     

  • Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

    AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    “Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki,” kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

    “Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),” katanya.

    Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

    Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

    Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

    Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

    “Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” katanya.

    Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

    Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

    “Sempat banding, tapi ditolak,” katanya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

  • 1
                    
                        Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
                        Nasional

    1 Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK Nasional

    Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dan
    Harun Masiku
    untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
    Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.
    Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.
    Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.
    KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.
    Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.
    Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.
    Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.
    “Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
    Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik. Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.
    “Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” tutur Kharisma.
    KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku. Salah satunya melalui operasi penyadapan.
    Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.
    Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.
    Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.
    “Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.
    Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.
    Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.
    Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.
    “Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.
    “Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.
    “Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.
    “Di mana?” tanya Harun.
    “Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
    Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
    Setelah itu, keberadaan Harun lenyap. Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
    Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
    KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
    Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
    Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur. Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
    Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
    “Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
    PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
    Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, namun gagal.
    Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
    Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
    “Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
    Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
    Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
    Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
    “Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
    Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
    Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
    “Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
    Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
    Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir. “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat
    suap
    yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Helikopter di Malaysia Tewaskan Seorang WNI

    Kecelakaan Helikopter di Malaysia Tewaskan Seorang WNI

    TRIBUNJATENG.COM – Kecelakaan helikopter terjadi di Bentong, Pahang, Malaysia, Kamis (6/2/2025) pukul 10.26 waktu setempat.

    Helikopter Bell 206L4 dengan nomor registrasi PK-ZUV mengalami kecelakaan saat melakukan pendaratan.

    Satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial FRS (27) meninggal dunia.

    Sedangkan pilot helikopter dikabarkan selamat.

    Helikopter milik perusahaan Indonesia Zaveryna Utama itu disewa dan dioperasikan oleh perusahaan Malaysia MHS Aviation Berhad untuk pemasangan kabel listrik.

    Kronologi helikopter jatuh di Malaysia

    Dikutip dari Anadolu, Kamis, sebelum insiden, operator helikopter sempat berkomunikasi dengan Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara Kuala Lumpur pada 10.18 waktu setempat.

    Operator memberitahukan bahwa helikopter meminta izin untuk kembali ke lokasi pendaratan.

    Kepala Polisi Daerah Bentong Superintendent Zaiham Mohd Kahar melaporkan, helikopter tiba-tiba hilang kendali saat mempertahankan ketinggian layang tiga meter untuk pengisian bahan bakar.

    “Kaki helikopter bergesek dengan tempat pendaratan, kemudian helikopter terguling, dan terbakar,” jelas dia, dilansir dari Antara, Kamis.

    Akibat kejadian tersebut, petugas lapangan seorang WNI bernisial FRS meninggal dunia.

    Sedangkan pilot helikopter dilaporkan selamat dan mengalami luka ringan, setelah seorang warga setempat berinisiatif menyelamatkan sang pilot dari helikopter yang terbakar.

    Kemenlu pastikan 1 WNI jadi korban helikopter jatuh di Malaysia

    Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengonfirmasi, satu korban meninggal akibat helikopter jatuh di Bentong, Pahang, Malaysia adalah WNI.

    “Kecelakaan tersebut menyebabkan satu WNI berinisial FRS meninggal dunia,” kata Judha.

    Judha menyatakan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia dan perusahaan pemilik pesawat, termasuk untuk proses pemulasaran dan repatriasi jenazah WNI tersebut.

    Menurut Judha, saat ini jenazah WNI korban kecelakaan helikopter berada di Hospital Bentong, Pahang.

    Sementara itu, otoritas Malaysia terkait masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan di lokasi helikopter jatuh. (*)

     

  • Pesawat Militer AS Jatuh Belah 2 di Dekat RI, 4 Tewas

    Pesawat Militer AS Jatuh Belah 2 di Dekat RI, 4 Tewas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah pesawat kecil yang dikontrak oleh militer Amerika Serikat (AS), Departemen Pertahanan, jatuh di Filipina selatan Kamis. Komando Indo-Pasifik AS mengumumkan kejadian itu menewaskan empat orang di dalamnya.

    “Pesawat itu menyediakan dukungan intelijen, pengawasan, dan pengintaian atas permintaan sekutu Filipina kami,” kata Komando Indo-Pasifik dalam sebuah pernyataan tentang kecelakaan di pulau Mindanao, dikutip dari AFP, Jumat (7/2/2025).

    “Insiden itu terjadi selama misi rutin untuk mendukung kegiatan kerja sama keamanan AS-Filipina,” tambahnya.

    Lebih rinci mereka yang tewas dalam kejadian tersebut adalah satu anggota angkatan bersenjata AS dan tiga kontraktor pertahanan. Sayangnya tidak ada identitas yang diberikan karena masih menunggu pemberitahuan kepada keluarga korban.

    “Kami dapat memastikan tidak ada yang selamat dari kecelakaan itu,” tambah pernyataan itu lagi.

    Sejumlah kecil pasukan Amerika ditempatkan dalam penempatan rotasi jangka pendek di Filipina. Di negeri dekat RI itu, militer AS membantu menyediakan intelijen bagi pasukan yang memerangi militan yang terkait dengan kelompok ISIS yang masih aktif di Mindanao.

    Militer Filipina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka tidak dapat merilis informasi tentang kecelakaan itu karena masalah tersebut dirahasiakan. Penyelidikan masih berlangsung.

    Juru bicara polisi daerah Jopy Ventura mengatakan bahwa petugas belum menentukan penyebab jatuhnya pesawat, yang terjadi di sebuah peternakan dekat kotamadya Ampatuan tersebut. Juru bicara itu berujar polisi dan tentara dikerahkan ke lokasi untuk mencegah potensi perusakan barang bukti.

    Nomor ekor pesawat diidentifikasi oleh polisi sebagai N349CA. Menurut situs pelacakan penerbangan FlightAware, pesawat didaftarkan atas nama perusahaan pertahanan Metrea, dan diidentifikasi sebagai Beechcraft Super King Air B300.

    Penyelamat kota Rhea Martin mengatakan bahwa timnya telah menemukan empat mayat di lokasi kecelakaan. “Mayat-mayat itu ditemukan di dekat pesawat. Pesawat itu terbelah dua,” katanya.

    (sef/sef)

  • Viral Pria Mabuk Ngamuk di Jalan Ciracas, Pelaku Ditangkap

    Viral Pria Mabuk Ngamuk di Jalan Ciracas, Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Seorang pria yang diduga mabuk mengamuk di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi telah mengamankan pria tersebut.

    “Saat ini, pelaku sudah ditangkap Reskrim,” kata Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad dilansir dari Antara, Jumat (6/2/2025).

    Aksi pria itu mengamuk di jalanan terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ia terlihat menghentikan mobil yang sedang melintas.

    “Dugaan mabuk, masih didalami,” ujarnya.

    Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, menyebut pihaknya mencoba meminta keterangan dari pelaku. Tapi karena dibawah pengaruh alkohol, keterangan yang diberikan pelaku tak jelas.

    “Pelaku mabuk aja, jadi tidak ingat apa-apa ditanyain, nunggu biar ingat dulu,” kata Maryono.

    Polisi menyarankan korban yang merasa dianiaya untuk melapor. “Kita sarankan, yang merasa dirugikan dan yang merasa jadi korban untuk lapor ke Polsek. Namun demikian sampai sekarang belum ada laporan,” ucap Maryono.

    Polisi juga masih mencari ada tidaknya senjata tajam yang diduga digunakan pelaku. “Untuk sementara kita masih cari senjata tajam. Dari pelaku kita bawa tidak ada, makanya kita mau cari untuk perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

    (isa/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng, menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Saksi ahli Nindyo Pramono dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

    Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Oleh karena itu, lanjut Nindyo, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

    Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

    “Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

    Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

    Nindyo menjelaskan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk corporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah,” kata Nindyo.

    Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan, Ted Sioeng selaku debitur tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

    Awalnya kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Aziz, menanyakan Mudzakkir tentang ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

    “Dilaporkan pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, di mana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

    “Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.

    Jadi, lanjut Mudzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

    “Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser ke sana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir,” lanjut Mudzakir.

    “Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena objeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng. 

    “Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu, kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?,” ujar jaksa.

    Mudzakir menjelaskan jika perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai. 

    “Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Usai sidang, Yulianto Aziz menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

     

  • Gempa M 3,9 Guncang Rokan Hulu Riau

    Gempa M 3,9 Guncang Rokan Hulu Riau

    Rokan Hulu

    Gempa bumi terjadi di Rokan Hulu, Riau. Gempa tersebut berkekuatan magnitudo (M) 3,9.

    “Mag: 3,9,” tulis BMKG dalam akun media sosial X @infoBMKG seperti dilihat, Jumat(7/2/2025).

    BMKG menginformasikan gempa terjadi pada pukul 03.04 WIB. Titik gempa berada di koordinat 0,84 derajat lintang utara dan 100,13 derajat bujur timur.

    Pusat gempa berada di 41 km arah barat daya Rokan Hulu, Riau. Hiposenter gempa ada di kedalaman 205 km.

    “Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” lanjutnya.

    Belum diketahui ada tidaknya korban jiwa ataupun dampak kerusakan dari kejadian ini.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terseret Angin Kencang, Kapal Tongkang Terdampar di Cilincing

    Terseret Angin Kencang, Kapal Tongkang Terdampar di Cilincing

    Jakarta

    Satu unit kapal tongkang dengan nama lambung Camar Jawa terdampar di Pantai Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapal tersebut terdampar diduga karena terseret angin kencang.

    “Kapal tongkang terdampar di pesisir Cilincing ketika musim baratan yang dikenal dengan angin kencang dan ketinggian ombaknya bukan kali ini saja,” kata warga RW 01 Kecamatan Cilincing, Dirman (32), dilansir dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Menurutnya, kapal tongkang ini terdampar sejak Kamis (6/2) pagi usai terombang-ambing oleh ombak laut. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, ABK kapal dan masyarakat setempat mengikat kapal di tepi tanggul.

    Kapal ini merupakan tongkang yang kesekian kali terdampar ke daratan akibat angin kencang. “Ini tongkang takutnya menghantam bagan dan perahu nelayan,” kata dia.

    “Jalan akses nelayan di tepi tanggul hancur akibat tertabrak tongkang yang terdampar,” kata Dirman.

    (isa/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu