Kementrian Lembaga: Polisi

  • Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng, menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Saksi ahli Nindyo Pramono dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

    Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Oleh karena itu, lanjut Nindyo, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

    Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

    “Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

    Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

    Nindyo menjelaskan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk corporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah,” kata Nindyo.

    Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan, Ted Sioeng selaku debitur tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

    Awalnya kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Aziz, menanyakan Mudzakkir tentang ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

    “Dilaporkan pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, di mana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

    “Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.

    Jadi, lanjut Mudzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

    “Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser ke sana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir,” lanjut Mudzakir.

    “Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena objeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng. 

    “Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu, kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?,” ujar jaksa.

    Mudzakir menjelaskan jika perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai. 

    “Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Usai sidang, Yulianto Aziz menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

     

  • Gempa M 3,9 Guncang Rokan Hulu Riau

    Gempa M 3,9 Guncang Rokan Hulu Riau

    Rokan Hulu

    Gempa bumi terjadi di Rokan Hulu, Riau. Gempa tersebut berkekuatan magnitudo (M) 3,9.

    “Mag: 3,9,” tulis BMKG dalam akun media sosial X @infoBMKG seperti dilihat, Jumat(7/2/2025).

    BMKG menginformasikan gempa terjadi pada pukul 03.04 WIB. Titik gempa berada di koordinat 0,84 derajat lintang utara dan 100,13 derajat bujur timur.

    Pusat gempa berada di 41 km arah barat daya Rokan Hulu, Riau. Hiposenter gempa ada di kedalaman 205 km.

    “Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” lanjutnya.

    Belum diketahui ada tidaknya korban jiwa ataupun dampak kerusakan dari kejadian ini.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terseret Angin Kencang, Kapal Tongkang Terdampar di Cilincing

    Terseret Angin Kencang, Kapal Tongkang Terdampar di Cilincing

    Jakarta

    Satu unit kapal tongkang dengan nama lambung Camar Jawa terdampar di Pantai Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapal tersebut terdampar diduga karena terseret angin kencang.

    “Kapal tongkang terdampar di pesisir Cilincing ketika musim baratan yang dikenal dengan angin kencang dan ketinggian ombaknya bukan kali ini saja,” kata warga RW 01 Kecamatan Cilincing, Dirman (32), dilansir dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Menurutnya, kapal tongkang ini terdampar sejak Kamis (6/2) pagi usai terombang-ambing oleh ombak laut. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, ABK kapal dan masyarakat setempat mengikat kapal di tepi tanggul.

    Kapal ini merupakan tongkang yang kesekian kali terdampar ke daratan akibat angin kencang. “Ini tongkang takutnya menghantam bagan dan perahu nelayan,” kata dia.

    “Jalan akses nelayan di tepi tanggul hancur akibat tertabrak tongkang yang terdampar,” kata Dirman.

    (isa/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi

    Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi

    Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turun langsung memberikan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat pesisir Pantai Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang terdampak banjir rob, 5 Februari 2025.

    Tim SAR Ditpolairud Polda NTT yang berjumlah 24 personel dikerahkan untuk membantu warga di Dusun 1, 2, dan 3—wilayah yang paling parah terdampak banjir rob akibat air pasang dan gelombang tinggi yang menghantam pesisir.

    Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menyatakan timnya melakukan berbagai upaya untuk membantu warga pasca-banjir. Pihaknya membersihkan rumah warga yang tertimbun pasir laut akibat banjir rob, mengangkat sampah laut yang terbawa ke permukiman hingga mendata jumlah warga terdampak dan tingkat kerusakan di lokasi.

    Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa akibat bencana tersebut. Namun, warga menghadapi kesulitan akibat minimnya pasokan makanan, minuman, serta tenda darurat untuk mengungsi.

    Untuk membantu warga terdampak, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mendirikan satu dapur umum di halaman Kantor Desa Tablolong, dengan 45 personel Tagana yang bertugas menyediakan makanan bagi korban.

    Selain Ditpolairud Polda NTT, berbagai pihak turut berperan dalam operasi kemanusiaan ini, termasuk personel Lantamal VI Kupang (1 personel), Babinsa Kupang Barat (3 personel), Bhabinkamtibmas Kupang Barat (1 personel), Tagana (45 personel), Puskesmas Pembantu Tablolong (4 personel) dan Puskesmas Batakte (3 personel).

    Banjir rob terjadi akibat fenomena air pasang penuh yang disertai gelombang tinggi. Banyak warga tidak mengetahui potensi bencana ini karena minimnya informasi mengenai prakiraan cuaca di wilayah pesisir.

  • Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi

    Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi

    Flores Timur

    Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) erupsi. Tinggi kolom abu tidak teramati.

    “Terjadi erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada tanggal 07 Februari 2025 pukul 01:11 WITA,” kata Petugas Pos Pemantau Gunung Lewotobi Laki-laki Herman Yosef S Mboro dilansir dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 29.6 milimeter (mm) dan durasi kurang lebih satu menit 56 detik. Saat ini status gunung Lewotobi Laki-laki masih berada pada status level III atau siaga.

    Herman mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi. Masyarakat diwanti-wanti mewaspadai potensi banjir lahar pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Lewotobi Laki-laki jika terjadi hujan dengan intensitas yang tinggi.

    “Masyarakat yang terdampak hujan abu Gunung Lewotobi Laki-laki memakai masker atau penutup hidung-mulut untuk menghindari bahaya abu vulkanik pada sistem pernafasan,” katanya.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hadirkan Varian Baru, Anggur Orang Tua Kenalkan AO MILD ke Gen Z & Milenial

    Hadirkan Varian Baru, Anggur Orang Tua Kenalkan AO MILD ke Gen Z & Milenial

    Jakarta

    Belum lama ini Anggur Orang Tua (OT) meluncurkan produk terbarunya yaitu AO MILD. Produk tersebut menarget konsumen generasi muda yang aktif berkreasi.

    Adapun peluncuran produk AO MILD dimeriahkan oleh perform music dari Pasming Based di Bmart Cempaka, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Produk yang diracik untuk generasi muda dengan bahan Asli Otentik khas Anggur Orang Tua yang digunakan sejak 1948 menghadirkan cita rasa yang Mild, Manis, Easy to Drink, dan Istimewa tentunya,” jelas Brand Manager AO Mild Sweetly Kaligis dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan produk tampil dengan desain yang lebih fresh. Serta memiliki cita rasa sesuai yang diminati oleh generasi muda.

    “Kami menghadirkan cita rasa yang ‘pecah di mulut’, AO MILD cocok untuk Gen Z, minuman ini juga memiliki packaging yang aman dan di design dengan tampilan fresh,” ujarnya.

    Dia menjelaskan untuk rasanya, Anggur Orang Tua memastikan anak muda bisa merasakan rasa mild dan manis dari minuman ini. Pasalnya, AO MILD adalah minuman yang easy to drink karena rasanya yang manis dan mild juga. Sesuai dengan slogannya AO Mild, ‘Karena sepahit-pahitnya hidup pasti ada manisnya, nikmati aja bareng AO MILD’.

    Mengenai kemasannya, AO MILD memiliki kemasan yang didominasi warna biru muda, sehingga cocok menggambarkan semangat baru bagi anak muda.

    Diperuntukan bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas, AO MILD hadir dalam dua ukuran yaitu 275 ml dan juga 620 ml, yang cocok diminum sendiri maupun sharing bersama yang tersayang. Ditambah lagi, AO MILD menjamin keamanan produknya dengan menambahkan seal cap.

    “Di sisi lain, AO MILD juga memastikan minuman ini, cocok di berbagai suasana dan cuaca. Tidak heran, MILD tetap nikmat baik disajikan dalam keadaan dingin ataupun tidak. Baik sendiri maupun bersama teman tongkrongan,” tutup Sweetly.

    (adv/adv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Panama Bantah Kapal AS Bisa Lewati Terusan Secara Gratis

    Panama Bantah Kapal AS Bisa Lewati Terusan Secara Gratis

    Jakarta

    Presiden Panama Jose Raul Mulino membantah klaim Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyebut kapal-kapal mereka bisa lewat gratis di Terusan Panama. Mulino menyebut pernyataan itu tidak bisa ditoleransi.

    “Tidak dapat ditoleransi, jelas dan nyata tidak dapat ditoleransi,” kata Jose dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/2/2025).

    Mulino kini menyebut hubungan bilateral antarkedua negara hanya kebohongan dan kepalsuan. Dia tidak menjelaskan apakah penyesuaian atau tidak mengenai tarif melintas bagi kapal AS.

    “Hubungan bilateral yang didasarkan pada kebohongan dan kepalsuan,” ujarnya.

    Polemik soal Terusan Panama mencuat sejak Donald Trump menjadi Presiden AS. Meski ingin menguasai terusan itu, Trump menyatakan telah mengesampingkan penggunaan kekuatan untuk merebut terusan yang dibangun oleh AS lebih dari satu abad yang lalu dan kemudian diserahkan kepada Panama.

    Sekitar 40% lalu lintas peti kemas AS melewati perairan sempit yang menghubungkan Laut Karibia dengan Samudra Pasifik tersebut. Perselisihan terbaru antara Panama dan Washington meletus setelah Departemen Luar Negeri AS mengklaim Panama telah setuju untuk mengizinkan kapal-kapal pemerintah AS melewati kanal tersebut secara gratis setelah pembicaraan akhir pekan lalu antara Mulino dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

    Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, Departemen Luar Negeri mengklaim keputusan tersebut akan menghemat ‘jutaan dolar per tahun’ bagi pemerintah AS.

    Otoritas Terusan Panama, yang mengelola jalur perairan tersebut, dengan cepat menolak klaim tersebut dan mengatakan mereka ‘tidak melakukan penyesuaian apa pun’ terhadap tarif. Kapal-kapal pemerintah AS, yang sebagian besar berasal dari angkatan laut, merupakan sebagian kecil dari kapal-kapal yang melewati kanal tersebut.

    Trump dengan lantang mengeluhkan bahwa kapal-kapal AS dikenakan biaya berlebihan untuk menggunakan rute pelayaran tersebut. Baik Trump dan Rubio juga mengeluhkan tentang investasi China di terusan tersebut.

    Panama dengan tegas membantah klaim Trump bahwa China memiliki peran dalam mengelola terusan tersebut. Trump dan Mulino dijadwalkan mengadakan pembicaraan telepon untuk membahas masalah tersebut.

    Dalam konsesi penting kepada Washington menjelang diskusi, Mulino pada hari Kamis mengonfirmasi bahwa Panama telah menarik diri dari program infrastruktur Prakarsa Sabuk dan Jalan (BRI) China yang sangat besar.

    Mulino mengatakan bahwa Kedutaan Besar Panama di Beijing telah memberi China pemberitahuan yang diperlukan selama 90 hari mengenai keputusannya untuk tidak memperbarui keterlibatannya dalam BRI, yang telah diikutinya pada tahun 2017.

    Panama adalah negara Amerika Latin pertama yang mengumumkan penarikannya dari program triliunan dolar tersebut, yang beroperasi di lebih dari 100 negara.

    Lihat juga Video Trump: AS Bakal Ambil Terusan Panama Atau Sesuatu Dahsyat Terjadi

    (whn/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemberhentian siswa disabilitas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat bernama Valyano Boni Raphael diduga ada kejanggalan. Karena itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemberhentian Valyany dari SPN Polda Jabar dievaluasi dan meminta Propam Polri mengusut kejanggalan tersebut.

    Hal ini disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Karo SDM Polda Jabar, kepala sekolah SPN dan keluarga Valyano di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit,” kata Sahroni.

    Dia menduga pemberhentian Valyano tersebut merupakan ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar. Karena itu, kata dia, Propam Polri harus turun tangan untuk usut semua yang dilaporkan oleh Valyano.

    “Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun melihat Valyano bersikap normal, tidak seperti yang disebutkan dalam laporan SPN Polda Jabar. Bahkan Sahroni menyayangkan laporan tersebut karena bersifat menyakitkan korban dan keluarganya.

    “Saya dan kita semua lihat, Valyano ini bersikap normal dan waras, tidak seperti yang dilaporkan SPN Polda Jabar. Ketika ditanya bisa menjawab dengan baik. Ya kita sebagai manusia ya, mendengar korban disebut sakit jiwa atau segala macam, itu rasanya kurang mengenakan. Jadi Pak Kepala SPN, habis ini bapak harus benahi internal bapak. Bapak kan juga baru menjabat, jadi ini memang waktunya untuk benahi,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap kejadian ini menjadi catatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita semua ingin instansi Polri selalu bisa profesional, humanis, seperti yang selalu Pak Kapolri instruksikan. Jangan lagi ada kejadian seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Dalam RDPU tersebut, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis. Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong. 

    Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit. Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan di SPN Polda Jabar. 

  • Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat berupaya mengejar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan Harun Masiku pada 2020 lalu. Keduanya disebut sempat meluncur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2020, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang menuju PTIK. Yang mana posisi tersebut sama dengan Harun Masiku,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Menurut KPK, pada hari itu, tim penyidik tengah melakukan pengejaran setelah membuntuti Harun Masiku. Namun, alih-alih berhasil menangkapnya, justru mereka yang diamankan sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka.

    Sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK yang bertugas justru ditangkap sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Akibatnya, upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku gagal dilakukan.

    Selain itu, para penyidik KPK juga mengalami intimidasi dan penggeledahan tanpa prosedur. Mereka bahkan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, sedangkan alat komunikasi serta beberapa barang pribadi mereka dirampas secara paksa.

    “Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon,” pungkasnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Israel Siapkan Rencana untuk Warga Palestina yang Mau Tinggalkan Gaza

    Israel Siapkan Rencana untuk Warga Palestina yang Mau Tinggalkan Gaza

    Yerusalem

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengambil alih Gaza, Palestina. Israel menyiapkan rencana untuk warga Palestina yang sukarela meninggalkan Gaza.

    Dilansir dari AFP, Kamis (6/2/2025), Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, telah menginstruksikan kepada militer untuk merumuskan rencana bagi warga Palestina yang mau meninggalkan Gaza.

    “Saya telah menginstruksikan IDF (militer) untuk menyiapkan rencana yang memungkinkan keberangkatan sukarela bagi warga Gaza,” kata Katz.

    Katz mengatakan warga Palestina dapat pergi ke negara mana pun yang bersedia menerima mereka.

    Usulan pengambilalihan Gaza dan mengusir warga Palestina dari tanah mereka sendiri itu diutarakan Trump kala menerima kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih. Pernyataan Trump ini mendapatkan kecaman dari dunia, termasuk dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

    PBB mengatakan pemindahan paksa warga Palestina sama saja dengan pembersihan etnis. Trump pun mengklaim semua orang akan menyukai rencananya.

    Namun, dia hanya memberikan sedikit rincian tentang bagaimana cara memindahkan sekitar 2 juta warga Palestina dari Gaza. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut pemindahan warga Palestina hanya sementara.

    Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut seruan Trump itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Perdamaian tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina.

    “Presiden Mahmoud Abbas dan para pemimpin Palestina menyatakan penolakan keras mereka terhadap seruan untuk merebut Jalur Gaza dan mengusir warga Palestina dari tanah air mereka,” demikian pernyataan kantor kepresidenan Palestina.

    Juru bicara Hamas, Hazem Qassem.mengecam pernyataan Trump. Apa yang diutarakan Trump, jelas Hamas, sama sekali tidak dapat diterima.

    “Pernyataan Trump tentang Washington yang mengambil kendali atas Gaza sama dengan pernyataan terbuka mengenai niatnya untuk menduduki wilayah tersebut,” kata Hazem Qassem.

    “Gaza adalah untuk rakyatnya dan mereka tidak akan pergi,” lanjutnya.

    Meski dihujani kritik, Trump kembali menegaskan tetap akan mengambil alih Gaza. Ia menyebut Israel akan menyerahkan Gaza kepada AS.

    “Jalur Gaza akan diserahkan ke Amerika Serikat oleh Israel pada akhir pertempuran. Warga Palestina, seperti Chuck Schumer, sudah akan dimukimkan kembali di komunitas yang jauh lebih aman dan indah, dengan rumah-rumah baru dan modern, di wilayah tersebut,” tulis Trump.

    Diketahui, Chuck Schumer adalah pemimpin minoritas di Senat dan seorang Demokrat. Dalam pidatonya pada pekan lalu, Schumer mengkritik Trump ‘sembrono dan melanggar hukum’.

    (isa/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu