Kementrian Lembaga: Polisi

  • 5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka

    5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka

    Jakarta

    Kasus dugaan penipuan ivestasi bodong senilai miliaran rupiah yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal memasuki babak baru. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan bernomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Bunga Zainal melaporkan dua orang yakni AAACD dan SFS.

    Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.

    Dalam laporannya itu, Bunga Zainal mengungkap kerugian yang dideritanya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pada Oktober 2024, penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkada dan menetapkan dua tersangka baru-baru ini. Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya.

    1. Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

    Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bunga Zainal. Dua orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AAACD dan SFSS.

    “Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (6/2).

    2. Dua Tersangka Ditahan Polisi

    Ade Ary mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan polisi. Keduanya resmi ditahan sejak Rabu, 5 Februari 2025 malam.

    “Dua tersangka telah ditahan tadi malam,” imbuh Ade Ary.

    Baca selanjutnya: modus operandi tersangka

    3. Modus Operandi Tersangka Tilap Duit

    Artis Bunga Zainal diperiksa polisi atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp 6,2 miliar. (Kurniawan F/detikcom)

    Kombes Ade Ary mengungkap modus operandi dua tersangka yakni dengan memberikan purchase order (PO) atau dokumen pesanan palsu pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen palsu tersebut diedit tersangka untuk mengelabui Bunga Zainal.

    “Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut diedit atau mengubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari yayasan Kopernik,” lanjut Ade Ary.

    Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan uang dari Bunga Zainal sebesar Rp 6,1 miliar. Namun, uang modal dan keuntungan yang didapat ditilap oleh tersangka.

    “Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000, dari bulan Desember 2021-Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan,” jelasnya.

    4. Uang Dipakai buat Bayar Korban Lain

    Ade Ary menyampaikan kedua tersangka itu mengaku telah menilap duir miliaran milik Bunga Zainal. Uang senilai Rp 6 miliar itu ternyata dipakai kedua tersangka untuk membayar korban lain.

    “Modal yang sudah diterima oleh Tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” tutur Ade Ary.

    Baca di halaman selanjutnya: kronologi penipuan

    5. Duduk Perkara Laporan Bunga Zainal

    Bunga Zainal (Foto: Instagram @bungazainal05)

    Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Bunga Zainal diperiksa sebagai saksi korban. Sejumlah stanya juga turut dimintai keterangan polisi sebagai saksi dalam perkara yang diadukan ke Polda Metro Jaya.

    “Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya,” kata Bunga Zainal saat itu.

    Dalam pemeriksaan tersebut Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya tertipu setelah ditawari invetasi fiktif senilai miliaran rupiah.

    “Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal-awal investasi,” ujarnya.

    Bunga Zainal juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik. Kuasa hukum Bunga juga menyebut polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

    “Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor,” kata Ratnaningroem Djaroem selaku kuasa hukum Bunga Zainal.

    Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama.

    “Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama,” ujar Ratna.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan terakhir yang diemban oleh Boy Rafli yakni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Purnawirawan jenderal bintang 3 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kepala BNPT sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Semasa dinasnya, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kadiv Humas Polri hingga Kapolda Papua.

    Adapun Boy Rafli Amar resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023.

    Pascapensiun dari Polri, Boy sempat tergabung di dalam tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

    Ia pun berhasil ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Kehidupan pribadi

    Boy Rafli Amar lahir di Jakarta dari keluarga perantau Minangkabau, 25 Maret 1965.

    Saat ini, ia berusia 59 tahun.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) berjabat tangan dengan satpam yang motornya dirampas terduga teroris dalam konferensi pers gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

    Bukan orang sembarangan, Boy merupakan cicit sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

    Ia memiliki istri yang bernama Irawati dan dikaruniai dua oranak anak bernama Mutiaratu Astari Rafli dan Kirana Rafli.

    Boy Rafli ternyata besan dengan eks Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum.

    Putrinya, Astari, menikah dengan putra Idris, yakni AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., M.Si.

    Pendidikan

    Boy Rafli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) A tahun 1988.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1997), Sespim (2002), Sespimti (2011), dan Lemhannas PPSA (2013).

    Boy Rafli Amar juga telah berhasil lulus program Doktor Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan yudisium Pujian pada 14 Agustus 2019.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

    Karier

    Karier Boy Rafli Amar telah malang melintang di Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah diembannya.

    Perjalanan karier Boy Rafli dimulai saat ia menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1988.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakpus pada 1989.

    Setelah itu, karier alumni Akpol 1988 ini terus meroket.

    Boy tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Resintel Polsek Metro Gambir (1990), Kasetops Puskodal Ops Polres Metro Jakpus (1992) Kasubnit Ranmor Ditserse Polda Metro Jaya (1993), Pama Polda Irian Jaya (1997), Kapuskodalops Polres Sorong (1997), Wakapolres Sorong (1998).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kasatgaops Puskodal Ops (1999) Pjs.Koorspripim Polda Irja (2000), Ps.Kabag Serse Um Ditserse Polda Papua (2001), Pamen Sespim Dediklat Polri (2002), dan Kasat Patroli Ditsamapta Polda Metro Jaya (2002).

    Tak sampai di situ, Boy juga pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Patko Ditsamapta Polda Metro Jaya (2003), Kasat V/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2003), Wakapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya (2004), dan Kapolres Kep.Seribu (2004).

    Karier Boy Rafil Amar makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2006.

    Pada 2007, ia ditunjuk menjadi Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88/Antiteror.

    Satu tahun kemudian, ia diangkat sebagai Dirreskrim Polda Maluku Utara.

    Setelah itu, Boy ditugaskan untuk menjabat sebagai Kapoltabes Padang pada 2008.

    Pada 2009, ia lalu dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pada 2010, ia diutus menjadi Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri.

    Semenjak itu, karier Boy Rafli Amar makin cemerlang.

    Pada 2012, Boy dimutasi menjadi Karopenmas Divhumas Polri.

    Lalu, ia diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2014.

    Pada 2016, namanya makin dikenal publik karena ia ditunjuk sebagai Kadiv Humas Polri.

    Kemudian, Boy Rafli dimutasi menjadi Kapolda Papua pada 2017.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakalemdiklat Polri pada 2019.

    Baru setelah itu Boy Rafli Amar diangkat menjadi Kepala BNPT pada 2020.

    Pada 2021, Boy Rafli Amar sempat masuk dalam bursa calin Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis,

    Nama Boy kala itu diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akan tetapi, presiden memilih Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rabu (5/2/2025), sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

    Saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyatakan bahwa bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.

    “Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati bahwa adanya suatu hubungan di mana pelaku (AFR) untuk mengurus dan korban menyediakan fasilitas bagi pelaku untuk mengurus,” ujar Hardianto.

    Saksi ahli juga mengungkapkan adanya kwitansi penyerahan uang terhadap terdakwa oleh pihak keluarga pelapor, yang menunjukkan bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.

    “Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek pada kwitansi tadi. Maka niat jahat pelaku itu tidak ada di awal,” ungkap Hardianto.

    Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban

    Hardianto menjelaskan bahwa pemberian uang dalam hal administrasi yang sesuai dengan prosedur kepolisian bukanlah perbuatan melanggar hukum.

    Namun, jika uang digunakan untuk menyogok, maka itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Perbuatan pelaku itu terjadi karena ada dukungan dari awal oleh korban yang memberikan sejumlah uang untuk mencapai maksud lulusnya seseorang itu masuk polisi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

    Saksi ahli menegaskan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga korban.

    “Saya kira pelaku tidak tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya korban juga dalam posisi bersalah karena ikut serta karena mendukung perbuatan itu tadi dalam hal untuk meluluskan ke kepolisian yang bertentangan dengan prosedur yang ada,” tegas Hardianto.

    Terdakwa setorkan uang dari korban ke polisi kenalannya

    Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), mengaku telah menyetorkan sebagian besar uang dari korban ke dua polisi kenalannya, sebagai pelicin untuk meluluskan cucu korban sebagai taruna akpol.

    Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), terdakwa AFR mendapatkan sejumlah pertanyaan dari hakim, termasuk alasan mengapa dirinya berani menjanjikan kelulusan korban sebagai anggota Polri.

    AFR lantas menjelaskan awal mula kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, bernama Andi Ainul.

    “Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli,” ujar terdakwa AFR di hadapan hakim.

    AFR juga mengungkapkan bahwa Andi Ainul mengaku memiliki kenalan yang dapat membantunya dalam mengurus kelulusan korban.

    “Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan,” katanya.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa sosok yang disebut mampu mengurus kelulusan korban adalah Ali Munawar, yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.

    AFR mengaku pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya, meski bukan dalam kapasitas pengurusan calo Akpol.

    Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai berkomunikasi langsung dengan Ali Munawar untuk mengurus kelulusan korban.

    Hakim pun menyoroti kerugian korban bernama Gonzalo Algazali yang mencapai Rp 4,9 miliar.

    Lantas, AFR blak-blakan bahwa uang Rp 4,9 miliar dari korban itu sebagian besar sudah ia setorkan ke kedua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan.

    Total yang sudah disetor mencapai 4,5 miliar.

    “Rp 3 miliyar ke Ali Munawar, Rp 1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp 500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ,” ungkap terdakwa. (*)

     

  • Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

    Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.

    Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

  • Konten Kreator Malaysia Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung

    Konten Kreator Malaysia Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung

    TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG – TikToker asal Negeri Jiran, Malaysia, dirumorkan hilang di wilayah hutan Kota Bandung, Jawa Barat.

    Konten kreator tersebut bernama asli Eyka.

    Kabar ini sempat beredar luas di media sosial setelah akun TikTok @amnazhan milik Anmar Nazhan menyebarkan informasi dengan judul ‘Pemengaruh Malaysia Hilang di Hutan Bandung Selepas Buat Konten Paranormal’.

    Namun, setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Panyileukan, Polrestabes Bandung, kabar tersebut adalah settingan atau rekayasa.

    Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, mengatakan konten tersebut dibuat oleh dua warga Malaysia bernama Anmar Nazhan dan Aras Bin Abdullah dengan tujuan untuk menambah pengikut di akun pribadi media sosial TikTok.

    “Itu hoaks hanya untuk menambah follower mereka, padahal tidak terjadi apa-apa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025) malam.

    Kepastian itu, kata dia, setelah kedua pembuat konten tersebut diperiksa anggota Polsek Panyileukan pada Minggu, 2 Februari 2025 malam.

    Usai pemeriksaan, mereka pun dipulangkan.

    “Setelah dimintai keterangan di Polsek, mereka langsung pulang,” kata Kurnia.

    Kurnia menjelaskan, kabar ini bermula saat Ammar dan Aras melakukan siaran langsung bertema mistis atau horor pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB berlokasi di Embah Garut, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

    Pada siaran langsung tersebut, keduanya membuat skenario dengan merekayasa seorang TikToker bernama Eyka menghilang setelah melakukan aktivitas paranormal di lokasi hutan tersebut.

    Dia menyebut bahwa kegiatan konten kreator tersebut telah mendapatkan izin dari perangkat kelurahan.

    Akan tetapi, tidak melibatkan unsur dari pihak kepolisian.

    “Keterangan Sekretaris Kelurahan Cisurupan Ariv Riva Arviana menerangkan bahwa benar telah dihubungi oleh konten kreator asal Malaysia bernama Ammar dan Aras untuk membuat konten TikTok di lokasi Embah Garut dengan skenario hilangnya TikToker bernama Eyka di hutan Bandung,” katanya.

    Lebih lanjut, konten tersebut disiarkan di dua akun TikTok milik keduanya, @BernamaTV dan @LobakMerah, sebanyak sembilan episode.

    Bahkan, dari keterangan Ammar dan Aras, mereka tidak menyangka konten tersebut akan menjadi perbincangan masyarakat.

    Selain itu, keduanya juga tidak mengetahui bahwa di negara Indonesia ada undang-undang yang mengatur bahwa melakukan berita hoaks dapat dikenakan sanksi pidana.

    Hingga pada akhirnya, mereka pun meminta maaf telah menyebabkan keresahan di masyarakat.

    Keduanya juga mengaku konten tersebut hanya setingan.

    “Maksud tujuan pembuatan konten tersebut dalam rangka menaikkan rating dan follower akun TikTok dan YouTube miliknya.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya telah dibuat surat pernyataan di atas meterai tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkas Kurnia. (*)

     

  • Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

    AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    “Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki,” kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

    “Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),” katanya.

    Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

    Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

    Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

    Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

    “Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” katanya.

    Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

    Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

    “Sempat banding, tapi ditolak,” katanya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

  • 1
                    
                        Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
                        Nasional

    1 Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK Nasional

    Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dan
    Harun Masiku
    untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
    Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.
    Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.
    Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.
    KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.
    Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.
    Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.
    Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.
    “Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
    Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik. Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.
    “Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” tutur Kharisma.
    KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku. Salah satunya melalui operasi penyadapan.
    Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.
    Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.
    Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.
    “Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.
    Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.
    Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.
    Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.
    “Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.
    “Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.
    “Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.
    “Di mana?” tanya Harun.
    “Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
    Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
    Setelah itu, keberadaan Harun lenyap. Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
    Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
    KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
    Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
    Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur. Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
    Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
    “Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
    PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
    Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, namun gagal.
    Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
    Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
    “Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
    Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
    Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
    Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
    “Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
    Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
    Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
    “Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
    Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
    Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir. “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat
    suap
    yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Helikopter di Malaysia Tewaskan Seorang WNI

    Kecelakaan Helikopter di Malaysia Tewaskan Seorang WNI

    TRIBUNJATENG.COM – Kecelakaan helikopter terjadi di Bentong, Pahang, Malaysia, Kamis (6/2/2025) pukul 10.26 waktu setempat.

    Helikopter Bell 206L4 dengan nomor registrasi PK-ZUV mengalami kecelakaan saat melakukan pendaratan.

    Satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial FRS (27) meninggal dunia.

    Sedangkan pilot helikopter dikabarkan selamat.

    Helikopter milik perusahaan Indonesia Zaveryna Utama itu disewa dan dioperasikan oleh perusahaan Malaysia MHS Aviation Berhad untuk pemasangan kabel listrik.

    Kronologi helikopter jatuh di Malaysia

    Dikutip dari Anadolu, Kamis, sebelum insiden, operator helikopter sempat berkomunikasi dengan Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara Kuala Lumpur pada 10.18 waktu setempat.

    Operator memberitahukan bahwa helikopter meminta izin untuk kembali ke lokasi pendaratan.

    Kepala Polisi Daerah Bentong Superintendent Zaiham Mohd Kahar melaporkan, helikopter tiba-tiba hilang kendali saat mempertahankan ketinggian layang tiga meter untuk pengisian bahan bakar.

    “Kaki helikopter bergesek dengan tempat pendaratan, kemudian helikopter terguling, dan terbakar,” jelas dia, dilansir dari Antara, Kamis.

    Akibat kejadian tersebut, petugas lapangan seorang WNI bernisial FRS meninggal dunia.

    Sedangkan pilot helikopter dilaporkan selamat dan mengalami luka ringan, setelah seorang warga setempat berinisiatif menyelamatkan sang pilot dari helikopter yang terbakar.

    Kemenlu pastikan 1 WNI jadi korban helikopter jatuh di Malaysia

    Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengonfirmasi, satu korban meninggal akibat helikopter jatuh di Bentong, Pahang, Malaysia adalah WNI.

    “Kecelakaan tersebut menyebabkan satu WNI berinisial FRS meninggal dunia,” kata Judha.

    Judha menyatakan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia dan perusahaan pemilik pesawat, termasuk untuk proses pemulasaran dan repatriasi jenazah WNI tersebut.

    Menurut Judha, saat ini jenazah WNI korban kecelakaan helikopter berada di Hospital Bentong, Pahang.

    Sementara itu, otoritas Malaysia terkait masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan di lokasi helikopter jatuh. (*)

     

  • Pesawat Militer AS Jatuh Belah 2 di Dekat RI, 4 Tewas

    Pesawat Militer AS Jatuh Belah 2 di Dekat RI, 4 Tewas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah pesawat kecil yang dikontrak oleh militer Amerika Serikat (AS), Departemen Pertahanan, jatuh di Filipina selatan Kamis. Komando Indo-Pasifik AS mengumumkan kejadian itu menewaskan empat orang di dalamnya.

    “Pesawat itu menyediakan dukungan intelijen, pengawasan, dan pengintaian atas permintaan sekutu Filipina kami,” kata Komando Indo-Pasifik dalam sebuah pernyataan tentang kecelakaan di pulau Mindanao, dikutip dari AFP, Jumat (7/2/2025).

    “Insiden itu terjadi selama misi rutin untuk mendukung kegiatan kerja sama keamanan AS-Filipina,” tambahnya.

    Lebih rinci mereka yang tewas dalam kejadian tersebut adalah satu anggota angkatan bersenjata AS dan tiga kontraktor pertahanan. Sayangnya tidak ada identitas yang diberikan karena masih menunggu pemberitahuan kepada keluarga korban.

    “Kami dapat memastikan tidak ada yang selamat dari kecelakaan itu,” tambah pernyataan itu lagi.

    Sejumlah kecil pasukan Amerika ditempatkan dalam penempatan rotasi jangka pendek di Filipina. Di negeri dekat RI itu, militer AS membantu menyediakan intelijen bagi pasukan yang memerangi militan yang terkait dengan kelompok ISIS yang masih aktif di Mindanao.

    Militer Filipina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka tidak dapat merilis informasi tentang kecelakaan itu karena masalah tersebut dirahasiakan. Penyelidikan masih berlangsung.

    Juru bicara polisi daerah Jopy Ventura mengatakan bahwa petugas belum menentukan penyebab jatuhnya pesawat, yang terjadi di sebuah peternakan dekat kotamadya Ampatuan tersebut. Juru bicara itu berujar polisi dan tentara dikerahkan ke lokasi untuk mencegah potensi perusakan barang bukti.

    Nomor ekor pesawat diidentifikasi oleh polisi sebagai N349CA. Menurut situs pelacakan penerbangan FlightAware, pesawat didaftarkan atas nama perusahaan pertahanan Metrea, dan diidentifikasi sebagai Beechcraft Super King Air B300.

    Penyelamat kota Rhea Martin mengatakan bahwa timnya telah menemukan empat mayat di lokasi kecelakaan. “Mayat-mayat itu ditemukan di dekat pesawat. Pesawat itu terbelah dua,” katanya.

    (sef/sef)

  • Viral Pria Mabuk Ngamuk di Jalan Ciracas, Pelaku Ditangkap

    Viral Pria Mabuk Ngamuk di Jalan Ciracas, Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Seorang pria yang diduga mabuk mengamuk di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi telah mengamankan pria tersebut.

    “Saat ini, pelaku sudah ditangkap Reskrim,” kata Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad dilansir dari Antara, Jumat (6/2/2025).

    Aksi pria itu mengamuk di jalanan terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ia terlihat menghentikan mobil yang sedang melintas.

    “Dugaan mabuk, masih didalami,” ujarnya.

    Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, menyebut pihaknya mencoba meminta keterangan dari pelaku. Tapi karena dibawah pengaruh alkohol, keterangan yang diberikan pelaku tak jelas.

    “Pelaku mabuk aja, jadi tidak ingat apa-apa ditanyain, nunggu biar ingat dulu,” kata Maryono.

    Polisi menyarankan korban yang merasa dianiaya untuk melapor. “Kita sarankan, yang merasa dirugikan dan yang merasa jadi korban untuk lapor ke Polsek. Namun demikian sampai sekarang belum ada laporan,” ucap Maryono.

    Polisi juga masih mencari ada tidaknya senjata tajam yang diduga digunakan pelaku. “Untuk sementara kita masih cari senjata tajam. Dari pelaku kita bawa tidak ada, makanya kita mau cari untuk perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

    (isa/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu