Kementrian Lembaga: Polisi

  • Periksa CCTV, Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Adili Jokowi yang Tersebar di 15 Titik – Halaman all

    Periksa CCTV, Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Adili Jokowi yang Tersebar di 15 Titik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOGYA – Polisi turun tangan terkait munculnya 15 titik coretan vandalisme bernada provokatif Adili Jokowi di Yogyakarta.

    Terkini Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku vandalisme ‘Adili Jokowi’

    Beberapa kamera rekaman CCTV telah diperiksa untuk mengetahui aksi pelaku.

    “Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Diketahui aksi vandalisme itu muncul di beberapa titik di Kota Yogyakarta sejak Rabu (5/2/2025) kemarin. 

    Satpol PP Kota Yogyakarta sudah bertindak cepat untuk membersihkan coretan-coretan tersebut.

    Mereka mencatat ada 15 titik coretan vandalisme bernada provokatif Adili Jokowi.

    Vandalisme itu tersebar mulai dari pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.

     

    Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Adili Jokowi

    Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang muncul di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. 

    Beberapa kamera rekaman CCTV telah diperiksa untuk mengetahui aksi pelaku yang belum diketahui.

    “Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Aditya menuturkan anggotanya belum mengungkap identitas maupun petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

    Selain memeriksa rekaman CCTV, Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi-saksi.

    “Anggota kami juga sudah turun ke lapangan untuk meminta keterangan (warga) dari sekitaran lokasi siapa tahu ada saksi yang melihat, ada beberapa titik,” ujarnya.

    Dia berharap anggotanya segera menemukan petunjuk untuk mengungkap pelaku vandalisme tersebut.

    “Karena mereka bikin resah membuat coret-coret merusak pemandangan,” imbuhnya.

    Disinggung soal sanksi yang akan diterapkan terhadap pelaku nantinya, mantan Kapolres Banggai Kepulauan ini menyatakan masih akan didalami lebih lanjut. 

    Pasalnya, coretan yang ditampilkan pelaku bukan hanya merusak keindahan, namun bernada provokatif. 

    “Nanti kami dalami (sanksi yang mungkin diterapkan),” tegasnya.

     

    15 Titik Vandalisme Adili Jokowi Bertebaran di Kota Yogyakarta

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ bertebaran di penjuru Kota Yogyakarta, Rabu (5/2/2025).

    Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya mendapati coretan-coretan tersebut di 15 titik sekaligus.

    “Kami melakukan monitoring ke lokasi, setelah dilakukan pemetaan di beberapa tempat yang ada vandalisme profokatif itu,” katanya.

    VANDALISME ADILI JOKOWI.Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menutup coretan ‘Adili Jokowi’ di Pagar Stadion Mandala Krida menggunakan cat semprot, Rabu (5/2/2025).Seorang pengendara motor melintas di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Tulisan vandalisme ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut terlihat pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.Tulisan Adili Jokowi terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Aksi vandalisme Adili Jokowi kini sampai di Yogyakarta, ada di 15 titik, Satpol PP langsung turun tangan lakukan pembersihan. (Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta/TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Beberapa lokasi yang jadi sasaran aksi vandal antara lain, Pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.

    “Kami arahkan ke teman-teman BKO yang ada di 14 kemantren untuk ikut memonitor sekaligus menindaklanjuti jika ada temuan,” ujarnya.

    Octo pun memastikan, coretan ‘Adili Jokowi’ di beberapa lokasi, seperti di Pagar Stadion Mandala Krida, saat ini sudah diblok dengan cat semprot.

    “Ya, (cat semprot) itu dari kami, semuanya sedang dalam proses (pembersihan),” pungkas Kasatpol PP. 

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara Solo serta Jogya.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Coretan bertuliskan “Adili Jokowi” terlihat di tembok-tembok sudut kota Jakarta, Sabtu (4/1/2025). Sejak Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi termasuk presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk ke dalam daftar nominasi tersebut banyak coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” terlihat di setiap sudut kota Jakarta. Masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. TRIBUNNEWS/HO (HO/HO)

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJogya.com/Tribunnews.com)

     

  • Dalami Kasus TPPO CPMI, Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka

    Dalami Kasus TPPO CPMI, Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

    Setelah menangkap HNR (45) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, dan seorang pria berinisial DPP (37), warga Sukun, Kota Malang pada November 2024 lalu.

    Kini Polresta Malang Kota kembali menangkap satu tersangka lagi yakni seorang wanita berinisial AB (34) warga Jodipan, Kota Malang. Dia kini ditahan di Mapolresta Malang Kota usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

    “Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan ke AB setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Kamis, (6/2/2025).

    Kasus TPPO CPMI ilegal di wilayah Kecamatan Sukun yang terungkap pada November 2024 lalu. Kasus terbongkar saat salah satu CPMI berinisial HN (21) warga Kabupaten Malang kabur karena mendapat kekerasan. Setelah kabur dia melapor ke Polresta Malang Kota.

    Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI di bawah naungan PT NSP. Yakni sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

    Sementara AB berperan aktif dalam operasional PT NSP untuk wilayah Kedungkandang Kota Malang. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara AB akhirnya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

    “Berdasarkan keterangan AB bersangkutan berperan sebagai penjemput CPMI. Dari keterangan itu, saudara AB telah berperan aktif di wilayah Kedungkandang, Kota Malang,” ujar Yudi.

    Atas perbuatannya para tersangk dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. (luc/ted)

  • Cari Sensasi demi Naikkan Followers, Influencer Malaysia Pura-pura Hilang di Hutan Bandung

    Cari Sensasi demi Naikkan Followers, Influencer Malaysia Pura-pura Hilang di Hutan Bandung

    PIKIRAN RAKYAT – Netizen Bandung digegerkan mengenai kabar hilangnya influencer asal Malaysia di Hutan. Hal ini memunculkan spekulasi di masyarakat. Kabar ini mulanya muncul dari platform TikTok kemudian menyebar ke platform media sosial yang lain dengan judul ‘Pempengaruh Malaysia Hilang di Hutan Bandung Selepas Buat Content’.

    Hanya saja setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian ternyata kejadian yang menggegerkan ini merupakan hoaks. Diketahui berdasarkan penelusuran kepolisian konten tersebut dibuat oleh dua warga negara Malaysia, Ammar Mohd Nazhan dan Aras yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengikut dan responnya di media sosial.

    “Jadi maksud tujuan pembuatan konten tersebut dalam rangka menaikan rating dan followers media sosial miliknya baik di TikTok maupun Youtube. Namun dengan skenario seolah-olah WNA Malaysia TikToker bernama Eykaa hilang di hutan Bandung,” ujar Kapolsek Panyileukan Komisaris Kurniawan, saat diwawancarai pada Kamis 6 Februari 2025.

    Peristiwa ini kata Kurniawan bermula pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu Ammar dan Aras melakukan siaran langsung di kawasan Embah Garut, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

    Pada tayangan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial tersebut, keduanya membuat skenario khusus. Dalam skenario itu seolah-olah TikToker atas nama Eykaa menghilang setelah melakukan aktivitas paranormal di hutan Bandung.

    Sementara itu kata Kurniawan kegiatan ini pun sebenarnya mendapat izin dari Ketua RT, RW, dan Sekretaris Kelurahan Cisurupan Ariv Riva Arviana. Namun, tak satu pun pihak kepolisian dilibatkan dalam pengawasan acara tersebut.

    “Kegiatan tersebut tidak dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Panyileukan dan kegiatan tersebut tanpa rekomendasi dari Polsek Panyileukan dan Polrestabes Bandung,” ujarnya.

    Live streaming ini merupakan bagian dari produksi konten yang dibuat oleh akun @BernamaTV dan @LobakMerahmy, dengan total sembilan episode, salah satu media di Malaysia.

    Para kreator mengaku tidak menyangka skenario mereka akan menjadi perbincangan luas, bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Setelah polisi turun tangan, Ammar dan Aras akhirnya mengakui bahwa konten tersebut hanya rekayasa demi popularitas. Mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

    “Sekitar pukul 23.30 WIB, telah dibuat surat pernyataan diatas materai tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan dibuatkan video klarifikasi,” ujar Kurniawan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3
                    
                        Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter
                        Megapolitan

    3 Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter Megapolitan

    Kode Rahasia dan Stiker “Glow in the Dark”, Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fakta-fakta dari pesta seks sesama jenis pria yang digelar di
    Hotel Karet Kuningan
    , Setiabudi, Jakarta Selatan, semakin tersingkap.
    Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum
    Polda Metro Jaya
    telah menggali informasi mendalam terhadap 56 peserta yang ditangkap dalam
    penggerebekan
    pada Sabtu (1/2/2025) malam.
    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Iskandarsyah membeberkan bagaimana
    pesta seks gay
    ini terselenggara hingga latar belakang para peserta.
    Iskandarsyah menjelaskan, dalam kasus ini, tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    RH dan RE merupakan orang membiayai pesta tersebut dengan memesan kamar hotel tipe deluxe, sementara BP berperan sebagai perekrut peserta.
    Namun, mereka bukanlah penggagas utama. Ketiga tersangka mengaku terinspirasi dari pesta serupa yang pernah mereka ikuti sebelumnya.
    “Jadi, mereka memiliki ide berdasarkan event yang lain. Akhirnya, mereka mencoba untuk membuat event baru,” ungkap Iskandarsyah.
    Menurut Iskandarsyah, ketiga tersangka adalah peserta dari pesta sebelumnya dan terinspirasi untuk mengadakan acara serupa, dengan dana yang dibagi dua untuk sewa kamar.
    RH dan RE memesan kamar hotel melalui aplikasi, sedangkan BP mulai mencari peserta dengan menghubungi teman-teman yang sudah dikenalnya sebagai gay.
    BP alias D menghubungi mereka satu per satu, sekaligus meminta rekomendasi. Dengan begini, mereka berhasil mengumpulkan sejumlah peserta.
    “Jadi, satu orang merekomendasikan yang lain, dan tersangka D langsung menghubungi mereka,” jelas Iskandarsyah.
    Dalam percakapan melalui pesan atau telepon WhatsApp, BP mengirimkan kode khusus sebagai pengganti istilah pesta seks gay.
    “Ada yang bilang arisan, ada yang bilang event. Jadi, variatif begitu kode-kode mereka,” ungkapnya.
    Para tersangka tidak memungut biaya dari peserta karena tujuan utama mereka adalah mencari kesenangan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks ini dimulai setelah BP menutup pintu kamar dan mematikan lampu.
    Sebelum acara berlangsung, BP memberi pesan kepada peserta agar menikmati acara dengan baik dan berjalan sesuai dengan yang mereka inginkan.
    “Saudara D mengimbau agar peserta saling ‘
    have fun
    ‘. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, diharapkan untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary.
    Kemudian, peserta diharapkan membuka pakaian dan mengenakan label identitas berupa stiker di bahu mereka.
    Stiker yang dipakai menunjukkan peran peserta dalam acara. Bagi pria yang menggunakan stiker berperan sebagai perempuan, sedangkan yang tanpa stiker adalah laki-laki.
    “Lampunya dimatikan, jadi stikernya itu
    glow in the dark
    ,” jelasnya.
    Dari 56 peserta yang ditangkap, banyak di antaranya berasal dari berbagai latar belakang profesi.
    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang,
    personal trainer
    dua orang, serta karyawan kontrak Avsec di Bandara Soekarno-Hatta satu orang, dan tiga orang tidak bekerja,” ungkap Iskandarsyah.
    Sebagian besar peserta berdomisili di Jakarta, tetapi ada juga yang berasal dari Bekasi, Tangerang, serta beberapa daerah lainnya.
    “Dalam hal status perkawinan, empat orang sudah menikah, 47 masih lajang, dan lima lainnya telah bercerai,” tambahnya.
    Polisi telah memulangkan 53 dari 56 pria tersebut, dan mereka dijemput oleh keluarga atau istri.
    “Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Untuk yang belum berkeluarga, saya meminta ibunya untuk menjemput mereka,” tutup Iskandarsyah.
    Beberapa dari mereka kini berstatus sebagai saksi kunci karena mengetahui peristiwa pesta seks gay tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Sebut Pemain Chelsea Merasa Terancam sebelum Dituduh Lakukan Pelecehan Rasial

    Pengadilan Sebut Pemain Chelsea Merasa Terancam sebelum Dituduh Lakukan Pelecehan Rasial

    JAKARTA – Pesepak bola wanita Chelsea, Sam Kerr, mengatakan khawatir akan keselamatannya saat terjebak di taksi sebelum dia dituduh melakukan pelecehan rasial terhadap seorang polisi.

    Kapten Australia itu memberikan kesaksian di persidangannya pada Rabu, 5 Februari 2025. dan mengatakan dia ketakutan bersama rekannya, gelandang West Ham United dan Amerika Serikat, Kristie Mewis. Bahkan, Kerr menyebut bahwa dia dan Mewis menangis karena takut.

    Kerr, 31 tahun, yang merupakan salah satu pemain sepak bola wanita terbaik di dunia, diadili atas tuduhan melakukan pelecehan rasial terhadap polisi Stephen Lovell dalam sebuah insiden di London barat daya pada dini hari tanggal 30 Januari 2023.

    Diduga bahwa Kerr dan Mewis sedang minum-minum ketika mereka diantar ke Kantor Polisi Twickenham oleh seorang sopir taksi, yang mengeluh bahwa mereka menolak membayar biaya pembersihan setelah salah satu dari mereka sakit. Salah satu dari mereka juga dilaporkan memecahkan kaca belakang kendaraan.

    Di kantor polisi, Kerr diduga telah menjadi kasar dan menghina Lovell dengan memanggilnya bodoh dan berkulit putih.

    Kerr mengakui telah membuat komentar tersebut, tetapi menyangkal bahwa itu merupakan tuduhan.

    Saat memberikan bukti, Kerr mengatakan kepada juri bahwa dia menjulurkan kepalanya ke luar jendela ketika mulai merasa sakit sebelum pengemudi taksi mulai mengemudi dengan berbahaya.

    Dia mengatakan bahwa mengemudi dengan berbahaya itu berlanjut selama 15 hingga 20 menit.

    “Saya sangat takut dengan keselamatan saya. Kami tidak bisa mengendalikan diri. Saya menganggapnya berbahaya karena cara mengemudinya.”

    “Namun, dia bisa saja membawa kami ke mana saja. Dia tidak bisa dilacak. Jadi, tidak ada yang tahu di mana kami berada,” ujar Kerr.

    Kerr mengatakan dia dan Mewis mencoba membuka pintu dan jendela beberapa kali, tetapi tetap terkunci sebelum Mewis menendang (jendela) dengan sepatu botnya.

    Rekaman dari kamera tubuh Lovell sebelumnya diputar kepada juri, di mana Kerr memberi tahunya dan polisi bernama Samuel Limb bahwa kedua pesepak bola wanita itu sangat takut dan berusaha melarikan diri dari taksi ketika mereka merusak kendaraan tersebut.

    Pengadilan juga mendengar bahwa, di kantor polisi, Kerr merujuk kepada kasus Sarah Everard, yang dibunuh oleh polisi Wayne Couzens pada 2023, memberi tahu petugas tentang dengan mengatakan “gadis di Clapham” yang “diperkosa dan dibunuh”.

    “Saya tahu itu bukan Anda, tetapi kami berdua takut,” kata Kerr dalam rekaman tersebut ditujukan kepada Lovell.

    Lahir di Perth, Kerr juga merujuk pada pembunuh berantai Claremont asal Australia.

    “Saya tinggal di negara bagian yang selama 30 tahun ada pembunuh berantai yang diduga seorang sopir taksi.”

    “Semua orang membicarakan tentang tidak boleh naik taksi,” ujar sang pemain.

  • Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi

    Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tempat penampungan anak yang sebelumnya disebut sebagai panti asuhan dan menjadi lokasi pencabulan tuan rumah kepada dua anak asuh di Kecamatan Gubeng, Surabaya itu ternyata pernah menjadi klinik bersalin dan praktik aborsi ilegal di tahun 2022.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, parktik aborsi ilegal kala itu terkuak di tahun 2022. Kemudian izinnya dicabut; dan tidak pernah sekalipun menjadi panti asuhan.

    “Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” terang Anna Fajriatin kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Anna menyampaikan, sebelum kasus pencabulan terungkap pada Jumat (31/1/2025). Anna pernah menyarankan tuan rumah berinisial NK (61 tahun) sekaligus pelaku pencabulan ini, untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.

    “Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” papar Anna.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Anna pun mengungkapkan, bahwasanya selama ini memang tidak ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Sehingga dinsos tak bisa mengendus prilaku bejat yang dilakukan oleh NK.

    “Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.

    Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan pemilik tempat penampungan anak berinisial NK (61). Dia terbukti mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali.

    Farman menyampaikan, tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.

    “Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” tutup Farman. (ted)

  • Pesawat Jatuh Terbelah Jadi 2 di Filipina, 4 Jasad Ditemukan di Lokasi Kecelakaan

    Pesawat Jatuh Terbelah Jadi 2 di Filipina, 4 Jasad Ditemukan di Lokasi Kecelakaan

    TRIBUNJATENG.COM, AMPATUAN – Sebuah pesawat kecil mengalami kecelakaan di Filipina selatan pada Kamis (6/2/2025).

    Pesawat patah menjadi dua bagian dan menewaskan empat orang.

    Kedutaan Besar Amerika Serikat menyebutkan bahwa pesawat itu dikontrak oleh militer AS.

    Sementara itu, militer Filipina belum bisa merilis informasi tentang kecelakaan di Pulau Mindanao ini karena masih dirahasiakan selama penyelidikan berlangsung.

    Kantor berita AFP melaporkan, sejumlah kecil pasukan AS ditugaskan dalam jangka pendek di Filipina.

    Mereka membantu intel mencari informasi untuk memerangi milisi terkait ISIS yang masih aktif di Mindanao.

    Juru bicara polisi regional Jopy Ventura mengatakan kepada AFP, petugas belum mengetahui penyebab jatuhnya pesawat di lahan pertanian dekat kotamadya Ampatuan itu.

    Belum satu pun dari keempat korban tewas diketahui identitasnya.

    Polisi dan tentara sudah dikerahkan ke lokasi kecelakaan untuk mencegah peluang rusaknya barang bukti.

    Nomor ekor pesawat yang diidentifikasi bertuliskan N349CA terdaftar atas nama firma pertahanan Metrea.

    Situs pelacakan penerbangan FlightAware mengidentifikasi pesawatnya adalah Beechcraft Super King Air B300.

    Situs web Metrea menjelaskan, pihaknya menyediakan layanan bagi mitra keamanan nasional di berbagai domain dan lebih dari belasan area misi.

    Petugas penyelamat kota Rhea Martin mengatakan kepada AFP, timnya menemukan empat jasad manusia di lokasi kecelakaan.

    “Jasad-jasad itu ditemukan di dekat pesawat,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa pesawat terbelah dua. (*)

     

  • 5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka

    5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka

    Jakarta

    Kasus dugaan penipuan ivestasi bodong senilai miliaran rupiah yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal memasuki babak baru. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan bernomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Bunga Zainal melaporkan dua orang yakni AAACD dan SFS.

    Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.

    Dalam laporannya itu, Bunga Zainal mengungkap kerugian yang dideritanya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pada Oktober 2024, penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkada dan menetapkan dua tersangka baru-baru ini. Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya.

    1. Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

    Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bunga Zainal. Dua orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AAACD dan SFSS.

    “Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (6/2).

    2. Dua Tersangka Ditahan Polisi

    Ade Ary mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan polisi. Keduanya resmi ditahan sejak Rabu, 5 Februari 2025 malam.

    “Dua tersangka telah ditahan tadi malam,” imbuh Ade Ary.

    Baca selanjutnya: modus operandi tersangka

    3. Modus Operandi Tersangka Tilap Duit

    Artis Bunga Zainal diperiksa polisi atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp 6,2 miliar. (Kurniawan F/detikcom)

    Kombes Ade Ary mengungkap modus operandi dua tersangka yakni dengan memberikan purchase order (PO) atau dokumen pesanan palsu pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen palsu tersebut diedit tersangka untuk mengelabui Bunga Zainal.

    “Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut diedit atau mengubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari yayasan Kopernik,” lanjut Ade Ary.

    Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan uang dari Bunga Zainal sebesar Rp 6,1 miliar. Namun, uang modal dan keuntungan yang didapat ditilap oleh tersangka.

    “Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000, dari bulan Desember 2021-Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan,” jelasnya.

    4. Uang Dipakai buat Bayar Korban Lain

    Ade Ary menyampaikan kedua tersangka itu mengaku telah menilap duir miliaran milik Bunga Zainal. Uang senilai Rp 6 miliar itu ternyata dipakai kedua tersangka untuk membayar korban lain.

    “Modal yang sudah diterima oleh Tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” tutur Ade Ary.

    Baca di halaman selanjutnya: kronologi penipuan

    5. Duduk Perkara Laporan Bunga Zainal

    Bunga Zainal (Foto: Instagram @bungazainal05)

    Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Bunga Zainal diperiksa sebagai saksi korban. Sejumlah stanya juga turut dimintai keterangan polisi sebagai saksi dalam perkara yang diadukan ke Polda Metro Jaya.

    “Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya,” kata Bunga Zainal saat itu.

    Dalam pemeriksaan tersebut Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya tertipu setelah ditawari invetasi fiktif senilai miliaran rupiah.

    “Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal-awal investasi,” ujarnya.

    Bunga Zainal juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik. Kuasa hukum Bunga juga menyebut polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

    “Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor,” kata Ratnaningroem Djaroem selaku kuasa hukum Bunga Zainal.

    Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama.

    “Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama,” ujar Ratna.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan terakhir yang diemban oleh Boy Rafli yakni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Purnawirawan jenderal bintang 3 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kepala BNPT sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Semasa dinasnya, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kadiv Humas Polri hingga Kapolda Papua.

    Adapun Boy Rafli Amar resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023.

    Pascapensiun dari Polri, Boy sempat tergabung di dalam tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

    Ia pun berhasil ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Kehidupan pribadi

    Boy Rafli Amar lahir di Jakarta dari keluarga perantau Minangkabau, 25 Maret 1965.

    Saat ini, ia berusia 59 tahun.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) berjabat tangan dengan satpam yang motornya dirampas terduga teroris dalam konferensi pers gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

    Bukan orang sembarangan, Boy merupakan cicit sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

    Ia memiliki istri yang bernama Irawati dan dikaruniai dua oranak anak bernama Mutiaratu Astari Rafli dan Kirana Rafli.

    Boy Rafli ternyata besan dengan eks Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum.

    Putrinya, Astari, menikah dengan putra Idris, yakni AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., M.Si.

    Pendidikan

    Boy Rafli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) A tahun 1988.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1997), Sespim (2002), Sespimti (2011), dan Lemhannas PPSA (2013).

    Boy Rafli Amar juga telah berhasil lulus program Doktor Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan yudisium Pujian pada 14 Agustus 2019.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

    Karier

    Karier Boy Rafli Amar telah malang melintang di Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah diembannya.

    Perjalanan karier Boy Rafli dimulai saat ia menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1988.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakpus pada 1989.

    Setelah itu, karier alumni Akpol 1988 ini terus meroket.

    Boy tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Resintel Polsek Metro Gambir (1990), Kasetops Puskodal Ops Polres Metro Jakpus (1992) Kasubnit Ranmor Ditserse Polda Metro Jaya (1993), Pama Polda Irian Jaya (1997), Kapuskodalops Polres Sorong (1997), Wakapolres Sorong (1998).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kasatgaops Puskodal Ops (1999) Pjs.Koorspripim Polda Irja (2000), Ps.Kabag Serse Um Ditserse Polda Papua (2001), Pamen Sespim Dediklat Polri (2002), dan Kasat Patroli Ditsamapta Polda Metro Jaya (2002).

    Tak sampai di situ, Boy juga pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Patko Ditsamapta Polda Metro Jaya (2003), Kasat V/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2003), Wakapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya (2004), dan Kapolres Kep.Seribu (2004).

    Karier Boy Rafil Amar makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2006.

    Pada 2007, ia ditunjuk menjadi Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88/Antiteror.

    Satu tahun kemudian, ia diangkat sebagai Dirreskrim Polda Maluku Utara.

    Setelah itu, Boy ditugaskan untuk menjabat sebagai Kapoltabes Padang pada 2008.

    Pada 2009, ia lalu dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pada 2010, ia diutus menjadi Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri.

    Semenjak itu, karier Boy Rafli Amar makin cemerlang.

    Pada 2012, Boy dimutasi menjadi Karopenmas Divhumas Polri.

    Lalu, ia diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2014.

    Pada 2016, namanya makin dikenal publik karena ia ditunjuk sebagai Kadiv Humas Polri.

    Kemudian, Boy Rafli dimutasi menjadi Kapolda Papua pada 2017.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakalemdiklat Polri pada 2019.

    Baru setelah itu Boy Rafli Amar diangkat menjadi Kepala BNPT pada 2020.

    Pada 2021, Boy Rafli Amar sempat masuk dalam bursa calin Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis,

    Nama Boy kala itu diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akan tetapi, presiden memilih Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rabu (5/2/2025), sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

    Saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyatakan bahwa bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.

    “Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati bahwa adanya suatu hubungan di mana pelaku (AFR) untuk mengurus dan korban menyediakan fasilitas bagi pelaku untuk mengurus,” ujar Hardianto.

    Saksi ahli juga mengungkapkan adanya kwitansi penyerahan uang terhadap terdakwa oleh pihak keluarga pelapor, yang menunjukkan bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.

    “Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek pada kwitansi tadi. Maka niat jahat pelaku itu tidak ada di awal,” ungkap Hardianto.

    Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban

    Hardianto menjelaskan bahwa pemberian uang dalam hal administrasi yang sesuai dengan prosedur kepolisian bukanlah perbuatan melanggar hukum.

    Namun, jika uang digunakan untuk menyogok, maka itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Perbuatan pelaku itu terjadi karena ada dukungan dari awal oleh korban yang memberikan sejumlah uang untuk mencapai maksud lulusnya seseorang itu masuk polisi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

    Saksi ahli menegaskan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga korban.

    “Saya kira pelaku tidak tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya korban juga dalam posisi bersalah karena ikut serta karena mendukung perbuatan itu tadi dalam hal untuk meluluskan ke kepolisian yang bertentangan dengan prosedur yang ada,” tegas Hardianto.

    Terdakwa setorkan uang dari korban ke polisi kenalannya

    Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), mengaku telah menyetorkan sebagian besar uang dari korban ke dua polisi kenalannya, sebagai pelicin untuk meluluskan cucu korban sebagai taruna akpol.

    Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), terdakwa AFR mendapatkan sejumlah pertanyaan dari hakim, termasuk alasan mengapa dirinya berani menjanjikan kelulusan korban sebagai anggota Polri.

    AFR lantas menjelaskan awal mula kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, bernama Andi Ainul.

    “Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli,” ujar terdakwa AFR di hadapan hakim.

    AFR juga mengungkapkan bahwa Andi Ainul mengaku memiliki kenalan yang dapat membantunya dalam mengurus kelulusan korban.

    “Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan,” katanya.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa sosok yang disebut mampu mengurus kelulusan korban adalah Ali Munawar, yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.

    AFR mengaku pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya, meski bukan dalam kapasitas pengurusan calo Akpol.

    Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai berkomunikasi langsung dengan Ali Munawar untuk mengurus kelulusan korban.

    Hakim pun menyoroti kerugian korban bernama Gonzalo Algazali yang mencapai Rp 4,9 miliar.

    Lantas, AFR blak-blakan bahwa uang Rp 4,9 miliar dari korban itu sebagian besar sudah ia setorkan ke kedua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan.

    Total yang sudah disetor mencapai 4,5 miliar.

    “Rp 3 miliyar ke Ali Munawar, Rp 1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp 500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ,” ungkap terdakwa. (*)