Kementrian Lembaga: Polisi

  • Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Jember (beritajatim.com) – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

    Demikian benang merah pendapat sejumlah pakar hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur. M. Noor Harisudin, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengatakan, RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

    Dalam hal ini, menurut Harisudin, partisipasi publik menjadi penting dalam pembentukan RUU KUHAP. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat harus dilibatkan untuk mengkaji kelemahan KUHAP lama. “Ini harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

    Harisudin hanya mengingatkan, penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum mengancam prinsip perlindungan HAM. “Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan,” katanya.

    Kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan harus berimbang. Ketimpangan kewenangan, menurut Harisudin, bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan.

    Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono berharap RUU KUHAP mencerminkan keadilan substantif. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

    Itulah kenapa Suryono tak setuju dengan dihilangkannya penyelidikan dan dibatasinya periodisasi penyidikan. “Hilangnya penyelidikan dan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari sama saja melemahkan penegakan hukum,” katanya.

    Lutfian Ubaidillah, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, berharap KUHAP yang baru menutupi kekurangan KUHAP lama. Perombakan harus memperhatikan norma dan kondisi empirik.

    Salah satu yang harus dipertahakan adalah sistem penyelidikan terpadu dengan tahapan yang hampir sama dengan KUHAP lama. Menurut Luftian, perbaikan perlu dilakukan tanpa memangkas kewenangan salah satu lembaga. “Ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat,” katanya.

    “Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur hukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya. [wir]

  • Trump Larang Atlet Transgender di Olahraga Perempuan

    Trump Larang Atlet Transgender di Olahraga Perempuan

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang atlet transgender berkompetisi dalam olahraga perempuan dan anak perempuan, Rabu (05/02) malam waktu setempat. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan eksekutif yang ditujukan untuk membatasi hak-hak LGBTQ+.

    “Perang terhadap olahraga perempuan telah berakhir,” kata Trump dalam upacara penandatanganan di Gedung Putih.

    “Kami akan mempertahankan tradisi atlet perempuan yang membanggakan, dan kami tidak akan membiarkan para pria mengalahkan, melukai, dan menipu perempuan dan anak perempuan kami. Mulai sekarang, olahraga perempuan hanya untuk perempuan,” tambahnya.

    Larangan baru untuk perempuan transgender

    Trump menandatangani perintah eksekutif bulan lalu yang menyatakan bahwa negara hanya akan mengakui dua jenis kelamin, pria dan perempuan, di masa mendatang.

    Perintah eksekutif yang berjudul “Menjauhkan Pria dari Olahraga Perempuan” memberikan wewenang kepada lembaga pemerintah untuk menghukum sekolah yang mengizinkan atlet transgender berkompetisi di tim olahraga perempuan.

    Sekolah yang melanggar peraturan ini akan berisiko kehilangan dana federal.

    “Merupakan kebijakan Amerika Serikat untuk mencabut semua dana dari program pendidikan yang menghalangi perempuan dan anak perempuan dari kesempatan atletik yang adil, yang berakibat pada bahaya, penghinaan, dan pembungkaman terhadap perempuan dan anak perempuan, serta merampas privasi mereka,” menurut perintah eksekutif tersebut.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Rencana Trump melarang atlet transgender berlaga di LA Games 2028

    Presiden AS itu juga mengungkapkan niatnya untuk menekan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar mengubah peraturan yang berkaitan dengan atlet transgender menjelang Olimpiade Musim Panas 2028 di Los Angeles.

    Trump menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk “menjelaskan” kepada IOC bahwa “kami ingin mereka mengubah semua hal yang berkaitan dengan Olimpiade dan topik yang sangat konyol ini.”

    Trump juga menambahkan bahwa ia telah memerintahkan Kepala Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, untuk menolak aplikasi visa dari pria yang mencoba memasuki Amerika Serikat secara curang dengan mengidentifikasi diri mereka sebagai atlet perempuan demi mencoba ikut serta dalam Olimpiade.

    Komite Olimpiade dan Paralimpiade Amerika Serikat serta penyelenggara Olimpiade 2028 belum memberikan komentar terkait pernyataan Trump.

    Serangan Trump terhadap kebijakan transgender

    Sejak masa jabatan keduanya dimulai pada 20 Januari, Trump telah mengeluarkan serangkaian perintah yang menyasar individu transgender.

    Ia menandatangani perintah untuk membatasi perawatan medis yang menegaskan gender bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun.

    Trump juga mengeluarkan perintah untuk menghapus apa yang disebutnya sebagai “ideologi transgender” dari militer, yang secara efektif melarang transgender Amerika untuk berdinas.

    Artikel ini diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Kelakuan bejat Sunardi (44) sosok pria yang menghabisi istrinya Almaida dan gadis penagih utang Sri Pujianti (23) terkuak.

    Tanpa diduga orang terdekat Sunardi mengungkapkan kelakuan yang tak pantas sebelum kejadian pembunuhan,

    Sosok tersebut merupakan adalah anaknya yakni Edi Rianto.

    Edi Rianto tanpa ragu mengungkap kelakuan bejat sang ayah sampai berani menghabisi nyawa sang istri serta gadis penagih utang.

    Diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan Sunardi terjadi di Kampung Cikoronjo RT 001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Ia menyembunyikan jasad istrinya Almaidai di septic tank dan Sri Pujianti di balik spring bed yang disandarkan pada dinding kamar. 

    Edi Rianto mengatakan, Sunardi dikenal sebagai sosok yang suka bermain judi dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Selain itu, Sunardi juga dikenal sebagai sosok yang tempramental dan mudah tersulut emosi.

    KLIK SELENGKAPNYA: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Menyebut Larangan Pedagang Eceran jual gas 3 Kg Bukan Kebijakan Presiden Prabowo. Pengamat singgung Bahlil jadi Tumbal Politik

    “Emang dia pelaku itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi Rianto dikutip dari Tribun Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).

    Edi juga menjelaskan bahwa Sunardi sering bermain judi dan mengonsumsi minuman beralkohol.

    Kebiasaan ini sering dikeluhkan oleh keluarganya.

    “Dia juga suka minum miras, judi juga judi kartu,” ujarnya.

    SUNARDI PEMBUNUH 2 WANITA – Sosok Sunardi (44) pembunuh pegawai bank keliling, Sri Pujayanti (22) dan istri keduanya Almaidah (51) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi saat memakai baju tahanan, pada Selasa (4/2/2025). (Instagram Urban Cikarang)

    Sunardi diketahui pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada istri dan anaknya dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk berjudi.

     “Minta uang bilangnya buat usaha, tapi habis buat main judi,” ungkap Edi.

    Di sisi lain, Edi Rianto menjelaskan bahwa ibunya adalah istri kedua Sunardi, yang menikah secara resmi pada tahun 2015.

    Istri pertama Sunardi, yang dinikahi secara siri, merupakan warga Semarang dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Edi menambahkan bahwa pada tahun 2021, ibunya sempat pisah ranjang dengan Sunardi selama enam bulan, namun kembali lagi.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutup Edi.

    Sosok Sunardi

    Ketua RT Misan menyebut tidak ada kelakuan aneh yang dilakukan Sunardi di wilayahnya selama ini. 

    “Biasa-biasa saja sih. Ramah orangnya,” kata Misan.

    Keterangan Misan ini berbeda dengan keterangan beberapa tetangga di sekitar rumah Sunardi, yang menyebut pelaku pembunuhan itu orang yang tertutup.

    Santi, yang merupakan tetangga Sunardi menyebut pelaku pembunuhan ganda tersebut jarang bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

    Ia juga menyampaikan, Sunardi tinggal di rumah tempat kejadian perkara pembunuhan itu bersama istri sirinya dan seorang putra kandungnya, Doni, yang kira-kira berusia 20 tahun.

    Katanya, sebelum menikah dengan Sunardi, istri pertama atau istri siri Sunardi merupakan seorang janda satu anak.  Anak tiri Sunardi itu saat ini disebut sudah menikah.

    Dari pernikahannya dengan Sunardi, istri siri pelaku pembunuhan itu dikaruniai seorang anak, yang diberi nama Doni.

    Selanjutnya, Sunardi kemudian menikah lagi dengan Almaidah, yang juga seorang janda dua anak. 

    Sedangkan, dari pernikahan secara sah tersebut, mereka belum dikaruniai momongan.

    “Dia pulang aja bisa seminggu sekali. Karena memang kerjanya kuli bangunan, bikin gypsum juga. Kalau ketemu pun enggak ada obrolan,” kata Santi.

    Senada dengan Santi, Euis, warga yang hanya berjarak sekira 50 meter dari kediaman Sunardi, menyebut tetangganya itu jarang terlibat dalam acara-acara yang digelar warga di lingkungan Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Namun demikian, menurutnya, istri siri Sunardi beberapa kali terlihat mengikuti pengajian di masjid dekat rumah mereka. “Memang enggak pernah ngobrol. Ketemu aja jarang. Kalau istrinya pernah ikut pengajian di masjid,” ucap Euis. 

    Sedangkan anak kandung Almaidah, Edi Rianto mengungkapkan Sunardi memiliki hobi berfoya-foya, berjudi, hingga mabuk.

    Edi menuturkan, Sunardi menikahi ibunya secara resmi pada tahun 2015.

    “Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Edi sudah tak satu atap dengan Almaida, sehingga dia tidak mengetahui perjalanan rumah tangga ibunya.

    Pada tahun 2022, ia berusaha untuk bertemu dengan ibunya namun Sunardi beralasan Almaida tidak ada di rumah.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya gitu, saya cek ke dalam rumah memang tidak ada. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutur Edi.

    Kebiasaan buruk lain Sunardi, seperti berjudi dan mabuk itu membuat warga resah hingga mengeluh. “Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu,” ujar Edi.

    Selain itu, Sunardi juga sering berbohong kepada anak dan istrinya perkara uang. Ia pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang yang didapat dari menggadaikan sertifikat tanah di sebuah bank tersebut ia gunakan untuk berjudi. “Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi

    (TribunJakarta/Tribun Bekasi)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Hari Ini, Kompolnas Harap Aliran Dana Terungkap

    AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Hari Ini, Kompolnas Harap Aliran Dana Terungkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Bintoro disidang etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.

    Anggota Kompolnas Chairul Anam mengatakan, pihaknya akan mengawal sidang kode etik tersebut agar berlangsung transparan.

    “Kami datang ini juga atas komunikasi yang baik antara propam khusunya Bidpropam Polda Metro yang memang sejak awal teman-teman kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi,” kata Anam.

    Anang berharap sidang kode etik ini membuat peristiwa dugaan pemerasan semakin terang.

    Menurut Anam, sidang etik diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan alasan mandeknya kasus pembunuhan yang ditangani Bintoro.

    “Harapan kami memang klaster-klaster penting terkait bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” ujar dia.

    Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga terseret kasus pemerasan dan menjalani sidang kode etik hari ini.

    Begitupun dengan mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, serta eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut

    DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendorong penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam menangani kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Foto/Dispenal

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendorong penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam menangani kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Dia meminta agar meniru apa yang digunakan Presiden Soekarno.

    “Kepada penegak hukum saya ingin mengajukan satu alat uji terhadap pagar laut ini. Cobalah gunakan sebagaimana digunakan Presiden Soekarno dulu yaitu UU Nomor 7 Tahun 55, ini undang-undang darurat sebenarnya,” kata Johan dikutip Jumat (7/2/2025).

    Usulan ini dilayangkan setelah melihat adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada TNI Angkatan Laut (AL) untuk mencabut langsung pagar laut tersebut. Dia menangkap pesan bahwa negara ingin melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di Tanah Air.

    “Karena itu saya buka-buka, kenapa kita tidak membantu polisi memberi satu alat uji, pakai Undang-Undang Darurat Negara, ada Nomor 7 Tahun 1955, apa itu? Tentang kejahatan ekonomi, tindak pidana ekonomi,” ujarnya.

    Menurut legislator PKS itu, terdapat tiga unsur yang dilanggar. Pertama, ada penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut.

    Kedua, adalah pemasangan pagar laut itu menghambat perekonomian nelayan. Ketiga, ada indikasi ada monopoli dan privatisasi wilayah publik.

    “Saya sejak melihat awal itu, kenapa dia menjorok ke atas bukan menyamping, saya mengatakan bahwa ini adalah cara orang mengklaim wilayah. Karena itu, undang-undang ini sangat bisa kita pake kalau kita ingin cepat prosesnya,” ujarnya.

    “Apa sanksinya? Perampasan aset. Bisa dicabut aset-asetnya. Nah mudah-mudahan dengan menggunakan alat uji ini, kasus tentang Pagar Laut ini bisa kita selesaikan dengan cepat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno    
        Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Jakarta

    KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada sejumlah barang yang disita dari rumah Japto.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam. KPK mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keperluan pemulihan aset atau asset recovery.

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (6/2/2025).

    Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.

    Tessa mengatakan ada sebelas mobil yang disita dari penggeledahan di rumah Japto. Selain itu, ada uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar yang disita.

    “Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika.

    Mobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ujar Tessa.

    Pemuda Pancasila Hormati KPK

    Pemuda Pancasila telah buka suara terkait penggeledahan itu. PP menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

    Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam menjalankan tugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Arif mengatakan Japto berpesan agar seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan. Japto, katanya, berharap kader PP mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.

    “Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi,” kata dia.

    Kasus Rita Widyasari

    Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

    Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    6 Fakta Sunardi Bunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Pak RT Kaget Lihat Jasad di Balik Kasur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terungkap enam fakta aksi keji Sunardi (44) membunuh istrinya Almaidah (51) dan penagih utang Sri Pujayanti (22) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pembunuhan itu dilakukan di rumah Sunardi  di Kampung Cikoronjo RT 001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Terungkapnya pembunuhan terhadap Almaidah didahului penemuan jasad penagih utang Sri Pujayanti.

    Sri Pujayanti dibunuh pada Senin (3/2/2025). Ketua RT setempat, Misan (48) menemukan jasad korban di balik spring bed yang disandarkan pada dinding kamar.

    Penemuan jasad penagih utang itu menguak tabir kelam tragedi lainnya.

    Ternyata, Sunardi telah membunuh istrinya Almaidah pada awal November 2022.

    Jasad istrinya disembunyikan di dalam septic tank di rumah mereka di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai pembunuh istri dan penagih utang di Bekasi itu:

    1. Pencarian Korban

    Ketua RT setempat, Misan (48), menceritakan detik-detik saat dia menangkap Sunardi.

    Pada Senin (3/2/2025) sekitar jam 01.00 dini hari, rumah Misan didatangi keluarga korban Sri Pujayanti dan perwakilan koperasi tempat debt collector wanita itu bekerja. 

    Mereka mencari keberadaan Sri Pujayanti yang belum kunjung pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan pihak koperasi.

    Perwakilan koperasi tempat Sri Pujayanti menyampaikan kepada Misan bahwa karyawatinya itu sempat menagih utang kepada pelaku Sunardi, pada Minggu (2/2/2025) sore.

    Mengetahui hal tersebut, sang Ketua RT lantas mengajak keluarga korban dan perwakilan koperasi tersebut ke rumah mertua Sunardi untuk mencari tahu keberadaan pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.

    KLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

    Kata Ketua RT, mertua Sunardi membenarkan menantunya tersebut sempat mengunjungi kediamannya pada Minggu, sekira pukul 15.00 WIB.

    “Saya enggak berlama-lama di rumah mertuanya itu. Hanya ingin memberi kepastian kepada pihak koperasi bahwa si Mas (Sunardi) sempat ke rumah mertuanya,” kata Misan saat ditemui Tribunnews, pada Kamis (6/2/2025).

    Setelah mendapat informasi dari mertua Sunardi, Ketua RT kemudian langsung mengajak keluarga dan perwakilan koperasi tersebut ke rumah Sunardi untuk menanyakan keberadaan Sri Pujayanti.

    Di kediaman Sunardi Misan dan beberapa orang yang mencari keberadaan Sri Pujayanti berhasil bertemu langsung dengan Sunardi. 

    Saat itu, katanya, juga ada istri pertama atau istri siri Sunardi yang menyambut kedatangan mereka.

    Misan kemudian melakukan perbincangan dengan Sunardi dan menyampaikan niatnya menggeledah rumah pelaku pembunuhan itu.

    “Pas di sini (rumah Sunardi), saya tanya sama si Mas (Sunardi), ‘Mas saya bukannya enggak percaya sama si Mas ya. Biar Mas enggak terlalu ditekan oleh orang bank karena karyawannya hilang kontak titiknya di rumah Mas’,” kata Sunardi.

    2. Pak RT Temukan Jasad Korban

    Ketua RT Misan menemukan jasad korban. Awalnya, Sunardi mengizinkan Misan yang bersama keluarga korban dan perwakilan koperasi untuk masuk dan menggeledah rumahnya. 

    Namun, Sunardi meminta waktu sejenak untuk dia membangunkan istri sirinya yang disebutnya sedang tidur.

    Beberapa saat kemudian, Sunardi membolehkan mereka masuk ke bagian dalam rumah. 

    Ketua RT Misan berada paling depan, lalu ada Sunardi di samping kirinya dan di sebelah kanannya adalah perwakilan koperasi tempat Sri Pujayanti bekerja.

    Tanpa diduga, Misan menemukan ada sesosok jasad di balik spring bed yang disandarkan pada dinding kamar. 

    Jasad tersebut adalah Sri Pujayanti yang ditemukan dalam posisi tengkurap.

    “Kan kehalangan kasur dan bantal. Langsung saya jatuhkan spring bed disenderin ke tembok, pas di bawahnya ada bocah lagi tengkurap,” ungkapnya.

    Sunardi seketika kabur menuju ke kebun di depan rumahnya.  Ketua RT mengaku sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku.

    3. Pak RT Tangkap Sunardi

    Ketua RT Misan berhasil menangkap Sunardi yang kebingungan meloloskan diri karena jalan yang dilaluinya buntu. 

    Misan lantas membawanya ke satu di antara beberapa rumah warga di sana.

    Misan juga mengungkapkan, saat dia berhadapan dengan Sunardi, pelaku pembunuhan itu mengaku pasrah.

    “Jadi dia (Sunardi) sempat berontak, tapi langsung kedua tangannya saya kebelakangin. Saya buka kausnya untuk mengikat tangannya. Dia sempat bilang ‘udah  Pak RT, saya pasrah’,” tutur Misan.

    Sesampainya di rumah warga, Sunardi dibawa masuk ke dalam rumah dan dijaga beberapa warga yang berdatangan. 

    Sementara Ketua RT itu langsung menghubungi pihak kepolisian. Misan sendiri mengaku tidak tahu banyak soal peristiwa pembunuhan istri kedua sekaligus istri sah Sunardi, Almaidah.

    4. Sosok Sunardi

    Ketua RT Misan menyebut tidak ada kelakuan aneh yang dilakukan Sunardi di wilayahnya selama ini. 

    “Biasa-biasa saja sih. Ramah orangnya,” kata Misan.

    Keterangan Misan ini berbeda dengan keterangan beberapa tetangga di sekitar rumah Sunardi, yang menyebut pelaku pembunuhan itu orang yang tertutup.

    Santi, yang merupakan tetangga Sunardi menyebut pelaku pembunuhan ganda tersebut jarang bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

    Ia juga menyampaikan, Sunardi tinggal di rumah tempat kejadian perkara pembunuhan itu bersama istri sirinya dan seorang putra kandungnya, Doni, yang kira-kira berusia 20 tahun.

    Katanya, sebelum menikah dengan Sunardi, istri pertama atau istri siri Sunardi merupakan seorang janda satu anak.  Anak tiri Sunardi itu saat ini disebut sudah menikah.

    Dari pernikahannya dengan Sunardi, istri siri pelaku pembunuhan itu dikaruniai seorang anak, yang diberi nama Doni.

    Selanjutnya, Sunardi kemudian menikah lagi dengan Almaidah, yang juga seorang janda dua anak. 

    Sedangkan, dari pernikahan secara sah tersebut, mereka belum dikaruniai momongan.

    “Dia pulang aja bisa seminggu sekali. Karena memang kerjanya kuli bangunan, bikin gypsum juga. Kalau ketemu pun enggak ada obrolan,” kata Santi.

    Senada dengan Santi, Euis, warga yang hanya berjarak sekira 50 meter dari kediaman Sunardi, menyebut tetangganya itu jarang terlibat dalam acara-acara yang digelar warga di lingkungan Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Namun demikian, menurutnya, istri siri Sunardi beberapa kali terlihat mengikuti pengajian di masjid dekat rumah mereka. “Memang enggak pernah ngobrol. Ketemu aja jarang. Kalau istrinya pernah ikut pengajian di masjid,” ucap Euis. 

    Sedangkan anak kandung Almaidah, Edi Rianto mengungkapkan Sunardi memiliki hobi berfoya-foya, berjudi, hingga mabuk.

    Edi menuturkan, Sunardi menikahi ibunya secara resmi pada tahun 2015.

    “Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Edi sudah tak satu atap dengan Almaida, sehingga dia tidak mengetahui perjalanan rumah tangga ibunya.

    Pada tahun 2022, ia berusaha untuk bertemu dengan ibunya namun Sunardi beralasan Almaida tidak ada di rumah.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya gitu, saya cek ke dalam rumah memang tidak ada. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutur Edi.

    Kebiasaan buruk lain Sunardi, seperti berjudi dan mabuk itu membuat warga resah hingga mengeluh. “Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu,” ujar Edi.

    Selain itu, Sunardi juga sering berbohong kepada anak dan istrinya perkara uang. Ia pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang yang didapat dari menggadaikan sertifikat tanah di sebuah bank tersebut ia gunakan untuk berjudi. “Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi,” ujarnya.

    4. Kronologi Bunuh Penagih Utang

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan kronologi pembunuhan penagih utang.

    Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban yang bernama Sri Pujayanti (22) menagih cicilan koperasi di rumah pelaku.

    Korban datang ke rumah pelaku pada hari Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB.

    “Korban menagih cicilan Koperasi Pantura yang tidak dibayarkan pelaku selama satu bulan terakhir,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Namun saat ditagih utang, Sunardi tak kunjung membayarnya hingga korban terus menunggu.  

    Kesal karena korban terus menunggu, Sunardi tiba-tiba mencekik Sri menggunakan kerudung yang dipakainya. Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali mencekik korban menggunakan kain dan membawanya ke dalam rumah.

    “Pelaku sempat pergi dengan motornya dan kembali lagi memindahkan korban ke dalam kamarnya,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Di dalam rumah pelaku, korban dipindahkan ke kamar dan tubuhnya ditutupi spring bed.

    Saat itu, teman korban sempat mendatangi rumah Sunardi dan menanyakan keberadaan Sri Pujayanti.

    Namun Sunardi menjawab bahwa Sri Pujayanti sudah pulang. Selanjutnya, sekira pukul 24.00 WIB keluarga Sri Pujayanti bersama warga dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Sunardi.

    Kedatangan mereka menanyakan kembali keberadaan Sri Pujayanti.

    Namun Sunardi tetap mengelak tidak tahu, dan memancing mereka yang datang untuk memeriksanya.

    “Saat itu pelaku terlihat gugup dan melarikan diri. Dari sana pelaku dapat ditangkap,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Sunardi sendiri ternyata sempat berencana memasukkan jasad Sri Pujayanti ke dalam septic tank tempat ia mengubur istrinya, setelah ia membunuh penagih utang itu.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan rencana itu timbul karena Sunardi panik melihat korban tidak bernyawa.

    Sehingga, dia hendak membuang jasad korban di tempat ia membuang jasad istrinya bernama Almaidah.

    “Jadi dia panik dengan kejadian ini. Sebenernya dia juga pengen masukin korban S ini ke septic tank,” kata Mustofa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Namun, aksinya tersebut gagal lantaran saat itu kerabat korban mencari ke rumah pelaku karena tidak kunjung pulang. 

    5. Kronologi Bunuh Istri

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pelaku merupakan kuli bangunan. Sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan panggilan dan kerap jarang berada di rumahnya.

    “Jadi tersangka ini memiliki dua istri, istri yang pertama nikah sirih, istri yang ke dua nikah resmi yang si Almaida ini, jadi nikahnya di Banyumas,” kata Mustofa kepada awak media pada Rabu (5/2/2025).

    Adapun awal mula pembunuhan istrinya, kata Mustopa, pelaku cemburu karena menduga korban berselingkuh.

    Karena hal itu keduanya cekcok hingga pelaku mencekik leher korban menggunakan jilbab.

    “Dugaan asmara, karena si tersangka ini merasa istrinya ini telah berselingkuh dengan orang lain. Yang mengakibatkan si tersangka gelap mata hingga melakukan kejahatan ini,” jelasnya.

    Akan tetapi pihaknya masih mendalami, apakah masih ada motif yang lain terkait kekayaan harta waris atau apa.

    “Sementara masih kita dalami motifnya, kalau untuk korban penagih hutang karena kesal ditagih terus,” imbuhnya.

    Pengakuan tersangka utang korban kurang lebih Rp 2.700.000, pelaku harus mengembalikan sekitar Rp 4.000.000.

    6. Ancaman Hukuman

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, memaparkan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

    Akibat perbuatannya, Sunardi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

    “Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami,” jelas Onkoseno. (Tribunnews.com/TribunBekasi)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar atau Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah Kabid Humas Polda Sulut.

    Perwira Menengah (Pamen) Polri ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Maluku Utara.

    Mutasi tersebut berdasarkan pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/170/I/KEP./2024, ST/171/I/KEP./2024, ST/172/I/KEP./2024 dan ST/173/I/KEP./2024 tertanggal 23 Januari 2024, total ada 212 personel yang dimutasi dan dirotasi.

    Kehidupan Pribadi

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah polisi kelahiran tahun 1975.

    Michael Irwan Thamsil berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan formal.

    Dilansir Tribun Ternate, Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 06, yang berada di Kecamatan Manado Selatan, Kotamadya Manado dan lulus pada 1987.

    Selanjutnya Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil melanjutkan sekolah mengengahnya dan lulus pada tahun 1990 dari SMP Negeri 1 Wenang, Kotamadya Manado.

    Selanjutnya, Michael Irwan Thamsil melanjutkan jenjang menengah atas di SMA Negeri 7 Manado dan lulus pada 1993.

    Setelah lulus, Michael Irwan Thamsil mengikuti seleksi Akabri 1997 dan berhasil lulus dengan pangkat Ipda.

    Karier

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil  memulai kariernya setelah ia lulus pendidikan.

    Tugas pertama yang diamanatkan pada Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yaitu di tahun 1998.

    Saat itu ia dipercaya menduduki posisi sebagai Pamapta Shift A Polres P Ambon, dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Pada 1999, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dimutasi ke KBO Sat IPP Polres P Ambon dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Lalu satu tahun kemudian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi menjadi Kasat Serse Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara 2000.

    Pada 2001, ia lagi-lagi dimutasi ke Panit I Bagserse Um Ditserse, Polda Sulawesi Utara.

    Masih di tahun yang sama, Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi untuk menjabat sebagai Wakapolsekta Manado Utara Polres Manado, Polda Sulawesi Utara 2001.

    Namun, di tahun 2001 itu jugalah Kombes Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Ipda ke Iptu.

    Mutasi kembali dijalani Michael Irwan Thamsil di tahun 2002.

    Ia ditugaskan untuk menjadi Kasat Reserse Polres Bolaang Mangondow, Polda Sulawesi Utara.

    Di tahun 2003, Pamen Polri ini kembali dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Panit I Sat Ops II Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

    Selanjutnya, pada 2004 ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bitung Polda Sulawesi Utara dan naik pangkat menjadi AKP.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil lalu menjadi Pama PTIK DIK PTIK 2005, sampai Pama Polda Papua 2006.

    Mutasi kembali dijalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di tahun 2007 hingga dua kali.

    Saat itu ia dimutasi untuk jabatan Kanit Idik I Dit Narkoba Polda Papua dilanjutkan dengan posisi Kasat Reskrim Polres Jayapura Polda Papua.

    Untuk tahun 2008 ia mengisi posisi sebagai Kabag Ops Polres Jayapura Polda Papua dan di tahun 2009 sebagai Wakapolres Sorong Polda Papua Barat.

    Jabatan Wakapolres itulah yang membuat Kombes Pol Michael Irwan Thamsil langsung naik pangkat dari AKP ke Kompol.

    Mutasi kembali di jalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada tahun-tahun berikutnya.

    Di tahun 2011, ia menjadi Wakapolres Jayapura, Polda Papua.

    Lalu 2012, menjabat sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua 2012. 

    Lanjut pada 2013 ia menjadi Kabag Wasidik Ditreskrimsus, Polda Papua.

    Pada tahun 2014, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menduduki posisi untuk Koorgadik SPN Polda Papua 2014. 

    Saat itu, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Kompol ke AKBP.

    Kemudian jadi Pamen Polda Papua 2015 hingga Pamen Polda Kalimantan Selatan juga di tahun 2015.

    Ia kemudian tes Sespimmen lulus 2015.

    Satu tahun kemudian, pada 2016 ia menjabat Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

    Lalu pindah menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum, Polda Kalimantan Selatan 2017.

    Tahun 2018 ia diamantkan untuk jabatan Kapolres Sumba Barat Polda NTT 2018, lanjut dimutasi lagi sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT 2019.

    Sampai di tahun 2020, Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari AKBP naik Kombes Pol.

    Tak berhenti di situ, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi jabat DirKrimsus Polda Sulawesi Utara 2020.

    Samapai di tahun 2021, dimutasi jabat Kabidhumas Polda Maluku Utara hingga 2023.

    Kemudian di tahun 2024, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil digeser menjadi Kabid Humas Polda Sulut.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Ternate)

  • Sunardi Bunuh Penagih Utang dan Istri Pakai Cara yang Sama, Dijerat Menggunakan Jilbab – Halaman all

    Sunardi Bunuh Penagih Utang dan Istri Pakai Cara yang Sama, Dijerat Menggunakan Jilbab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sunardi (44), kuli bangunan membunuh penagih utang, Sri Pujayanti (22) dan istrinya bernama Almaidah (51) di rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan cara yang sama.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua korban dibunuh dengan dicekik menggunakan jilbab.

    “Dia menjerat korban menggunakan jilbab,” kata Onkoseno kepada Tribunnnews.com, Jumat (7/2/2025).

    Bahkan, kata Onkoseno, Sunardi juga akan menggunakan cara yang sama untuk menghilangkan jejak yakni membuang korban ke dalam septic tank rumahnya.

    Namun, untuk korban penagih utang belum sempat dibuang ke septic tank rumahnya karena sudah ketahuan oleh warga.

    “Makannya si pelaku juga sempat menyatakan bahwa yang korban yang kedua ini, yang penagih utang ini dia ada rencana untuk menyembunyikan dengan cara yang sama karena caranya pun ngebunuh juga dengan cara yang sama,” ucapnya.

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini.

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku.

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang.

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi.

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar.

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno.

    Jasad Istri Dalam Septic Tank 

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya.

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi. 

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022. 

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

    Diketahui Sunardi memiliki dua istri. Korban Almaidah yang dibunuh merupakan istri sah Sunardi. Keduanya melangsungkan pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah, lalu pindah ke wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

  • Sunardi Bunuh Penagih Utang dan Istri Pakai Cara yang Sama, Dijerat Menggunakan Jilbab – Halaman all

    Cara Sunardi Tutupi Kematian Istri yang Jasadnya Dibuang ke Septic Tank: Dalih Jadi TKW di Malaysia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Angin berhembus cukup kencang di sebuah kebon pohon bambu di pekarangan rumah Sunardi (44), yang menjadi lokasi pembunuhan pegawai bank keliling, Sri Pujayanti (22) dan istri sahnya, Almaidah (51) pada Kamis (6/2/2025) siang.

    Rumah yang di Kampung Cikoronjo RT 001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi itu nampak sepi. 

    Hanya terdengar suara dari daun pohon bambu yang bersahutan diterpa angin.

    Garis polisi masih terpasang di rumah berwarna biru yang sedikit pudar di bagian depannya. 

    Pintu rumah pun nampak terbuka sehingga terlibat sejumlah barang yang berantakan di dalam rumah.

    Di sisi kanan rumah terdapat lahan kosong yang beratapkan seng. 

    Lokasi itu, merupakan titik septic tank yang dijadikan tempat pembuangan jasad Almaidah usai dibunuh pada 2022 lalu.

    Kasus ini terungkap berawal penemuan jasad Sri Pujayanti pada Senin (3/2/2025) di rumah tersangka. 

    Kala itu korban dibunuh oleh Sunardi saat tengah menagih utang sebesar Rp3 juta.

    Jasad Sri ditemukan dengan kondisi tertelungkup di balik kasur yang berhadapan dengan tembok rumah oleh ketua RT bernama Misan.

    Usai tertangkap, terungkap fakta ternyata tak hanya Sri Pujayanti yang menjadi korban pembunuhan oleh Sunardi. 

    Istri sah Sunardi bernama Almaidah pun dibunuh dan ditemukan hanya tinggal tulang-belulang di septic tank rumah.

    Usut punya usut, ternyata Almaidah sudah dicari-cari oleh anaknya bernama Edi Riyanto (31) karena hilang sejak lama. 

    Bahkan, Edi sudah sempat membuat laporan polisi soal kehilangan orang ke Polsek Serang Baru.

    Edi sudah beberapa kali menanyakan keberadaan mendiang ibunya ke Sunardi. 

    Namun, berbagai alasan selalu dilontarkan tersangka untuk menutupi kematian Almaidah.

    Santi, yang merupakan tetangga Sunardi menceritakan jika dia mendapat kabar bahwa tersangka pernah beralasan kepada anak tirinya itu Almaidah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

    “Anaknya dari istri yang dibunuh udah pernah ngelapor polisi juga itu padahal, kehilangan orang. Bilangnya alasannya katanya mah kerja di Malaysia,” kata Santi ketika ditemui Tribunnews, Kamis (6/2/2025).

    Bahkan sepengetahuannya, anak tirinya itu sudah meminta nomor telepon ibunya, namun tak pernah diberikan Sunardi dengan sejumlah alasan.

    Betapa kagetnya jika ternyata Almaidah pun dibunuh oleh Sunardi yang jasadnya disimpan di septic tank selama beberapa tahun belakangan.

    Memang, ucap Santi, Sunardi yang tinggal bersama istri pertamanya, yang dinikahinya secara siri, merupakan pribadi yang tertutup.

    Selama tinggal di sana, Sunardi jarang bertegur sapa atau mengikuti kegiatan warga seperti pengajian dan lain-lain. 

    “Enggak, enggak ada ikut kegiatan pengajian atau maulidan. Setiap lebaran, salat id juga enggak ada, makannya jadi pada enggak tahu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Sunardi awalnya tak mau berterus terang soal keberadaan istrinya tersebut.

    Padahal, laporan yang diterima polisi dari anak korban, jika dari komunikasi terakhir, mendiang ibunya berinteraksi dengan tersangka beberapa tahun lalu.

    “Awalnya tidak mengaku, akhirnya kita lakukan pendalaman kepada pelaku, akhirnya selama beberapa jam kemudian pelaku mengakui yang dimaksud itu adalah saudari AM yang pada saat itu berstatus sebagai istrinya,” ucap Onkoseno.

    Soal alasan menjadi TKW di Malaysia, Onkoseno menyebut pihaknya belum mendapat keterangan tersebut dari tersangka.

    Namun, Onkoseno mengatakan dia menggunakan sejumlah alasan untuk mengaburkan keberadaan istri sah yang telah ia bunuh untuk menutupi tindakan kejinya tersebut.

    Menurutnya, semua keterangan yang dilontarkan oleh pelaku harus dipastikan kebenarannya.

    Hal ini karena sebagai pelaku kejahatan, emosi Sunardi dianggap masih belum stabil.

    “Kalau pada saat kemarin yang pelaku sampaikan ya dia secara menutupinya hanya menyampaikan bahwa tidak ketemu,” ungkapnya.

    “Tapi walaupun dia menyampaikan, beralasan korban saudari AM itu pergi ke Malaysia atau kemana intinya argumen-argumen itu dapat kami simpulkan berarti dia selama rentang waktu 2022 sampai kemarin Februari 2025 itu dia memang punya keinginan dan niat untuk mengaburkan apa yang dia lakukan terhadap saudari AM,” sambungnya.

    Saat ini, Sunardi sendiri sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    Adapun, dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.