3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) gadungan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan dari ketiga tersangka, salah satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Dari empat pelaku yang diamankan, tim gelar perkara menetapkan tiga tersangka dengan inisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan FFF (50) ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Firdaus mengatakan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan nomor Sprindik 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Januari 2025.
Ketiga tersangka, kata Firdaus, memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK, Setyo Budiyanto,menggunakan
handphone
-nya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah benar,” jelas Firdaus.
Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan untuk meyakinkan korban agar menunjukkan
screenshot
percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan. Surat ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote, Leonard Hening.
“Lalu, peran JFH mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Albert Da Silva dan mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK,” ungkap Firdaus.
Firdaus berujar, JFH meyakinkan korban dengan menjelaskan dan menunjukkan dokumen surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya mantan Bupati Rote sedang diproses di KPK.
“FFF menyiapkan dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada JFH,” tutur dia.
Firdaus menegaskan, ketiga tersangka itu melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap mantan Bupati Rote.
Pemalsuan dokumen
tersebut dibuat melalui aplikasi Pixel Lab.
Firdaus mengatakan, penyidik menjatuhkan tiga tersangka tersebut dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang, AS (45), JFH (47), dan AA (40), yang diduga terlibat dalam
pemalsuan dokumen
surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
“Pemalsuan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Pemalsuan ini terungkap setelah dokumen tersebut dikirimkan kepada salah satu mantan bupati. Setelah ditelusuri, berkas yang diterima ternyata palsu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polisi
-
/data/photo/2025/02/07/67a5c8120b94a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN Megapolitan 7 Februari 2025
-

Cengar-cengir saat Konferensi Pers Kasus Penyelundupan Kokain
PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus tiga warga negara asing atau WNA Inggris yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain. Ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini di antaranya berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31).
Ketiga WNA Inggris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 20 tahun.
Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali, Ajun Kombes Pol. Ponco Indriyo, penangkapan bermula saat JC dan LE tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 WITA. Narkotika jenis kokain turut diamankan pihak kepolisian.
“Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE, sedangkan PA bertugas menjemput barang tersebut di Bandara Bali,” tutur Ponco dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, 7 Februari 2025, sebagaimana dikutip tim Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Barang haram dengan berat total 994,56 gram tersebut diduga dibawa dari Inggris melalui Bandara Doha, Qatar, sebelum akhirnya sampai di Indonesia. Paket narkoba yang diperkirakan bernilai Rp6 miliar ini rencananya akan dipasarkan di Pulau Dewata. Namun, berkat kerja sama Bea dan Cukai Ngurah Rai serta Polda Bali, barang haram tersebut berhasil disita petugas.
Modus dan Barang Bukti
Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo (tengah) bersama Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya (kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan tersangka saat konferensi pers Operasi Antik Agung 2025 di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2025). Polda Bali beserta jajaran menangkap 149 tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dengan total barang bukti diantaranya 1,4 kg sabu, 5,4 kg ganja dan 540 butir ekstasi selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Modus penyelundupan narkoba dilakukan dengan menyembunyikan kokain di dalam koper, yang dikemas menyerupai bungkus makanan. Kecurigaan petugas bermula saat barang bawaan JC dan LE melewati mesin X-ray di bandara.
Dalam koper milik JC, petugas menemukan 10 kemasan plastik biru bertuliskan “Angel Delight” dengan total berat 637,12 gram yang diduga mengandung narkotika golongan 1. Sementara itu, dalam koper milik LE ditemukan tujuh kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang juga berisi kokain.
Kedua pelaku segera diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin, 3 Februari 2025, Polda Bali melancarkan operasi control delivery atau pengantaran barang yang diawasi untuk menangkap PA di Tuban, Kabupaten Badung. PA diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh ketiga tersangka. Mereka diketahui telah melakukan penyelundupan serupa sebanyak tiga kali. Namun, Ponco belum memberikan rincian terkait kasus sebelumnya, mengingat penyidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali.
Tersangka Bule Cengar-cengir
JC, salah satu tersangka bule asal Inggris terlihat cengar-cengir ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkotika di Polda Bali.
Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam kesempatan konferensi pers di Mapolda Bali dengan keadaan tangan diborgol. JC dan PA menunjukkan raut wajah bahagia dan terlihat kedunya sesekali becanda dengan tahan lainnya. Bahkan, beberapa kali JC dan PA tertawa ketika awak media mengambil gambar mereka dan menyapa.
JC merupakan tersangka yang paling menonjol dibanding WNA Inggris lain dalam kasus narkoba ini, karena sosoknya paling tinggi. Selain itu, hal menonjol dari tersangka JC adalah pakaian yang dikenakan, yakni celana pendek biru.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
_pada_Rabu_5_Februari_2025_RMOL.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto
GELORA.CO -Ada indikasi kriminalisasi di balik kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pengacara sekaligus analis politik, Saiful Huda Ems mengurai, indikasi kriminalisasi Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku cukup jelas dalam pernyataan KPK saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan Kamis, 6 Februari 2025 kemarin, KPK menyebut hendak melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan namun gagal karena dihalang-halangi petugas kepolisian.
Namun keberadaan Hasto di PTIK dalam rencana OTT KPK itu hingga kini belum bisa dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.
“Menurut Hasto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK dan dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana,” kata Saiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Hal lain yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi, yakni pengamanan di PTIK tidak segampang yang dibayangkan. Ditambah saat akan OTT tersebut, Saiful Huda mendapati informasi bahwa Wakil Presiden saat itu, Maruf Amin ada kegiatan jalan pagi di PTIK.
“Maka di sini tampak sekali KPK melakukan framing,” jelas Saiful Huda.
Selain itu, Saiful Huda menyebut bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).
“Hal ini menunjukkan klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada,” tegas Saiful Huda.
Saiful Huda menduga, dugaan kriminalisasi ini terjadi karena Sekjen PDIP itu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
“Perkara suap Harun Masiku yang menyeret Hasto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK. Hasto selama ini dikenal figur politisi vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan Jokowi,” tandasnya.
-

Trump Jatuhkan Sanksi ke ICC karena Selidiki AS-Israel Trump Jatuhkan Sanksi ke ICC karena Selidiki AS-Israel
Washington DC –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Trump menyebut penyelidikan semacam itu “tidak berdasar”.
Perintah eksekutif Trump itu, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), menyebut ICC yang berkantor di Den Hague telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).
Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel”. Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.
Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.
Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.
Baik AS maupun Israel bukanlah anggota ICC.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump memberlakukan sanksi finansial dan larangan visa terhadap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan para pejabat senior ICC serta staf lainnya pada tahun 2020 lalu. Sanksi itu diberlakukan setelah Bensouda menyelidiki tuduhan kejahatan perang terhadap tentara AS di Afghanistan.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan
Mantan Presiden AS Joe Biden mencabut sanksi tersebut segera setelah dia menjabat pada tahun 2021 lalu.
Mahkamah Pidana Internasional Kutuk Sanksi AS
ICC, dalam tanggapannya pada Jumat (7/2), mengutuk sanksi yang dijatuhkan Trump terhadap institusi mereka. ICC bersumpah akan terus memberikan “keadilan dan harapan” di seluruh dunia.
“ICC mengutuk dikeluarkannya perintah eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap para pejabatnya dan merugikan kinerja peradilan yang independen dan tidak memihak,” tegas ICC dalam pernyataannya.
“Pengadilan berdiri teguh dengan para personelnya dan bersumpah untuk terus memberikan keadilan dan harapan bagi jutaan korban tidak bersalah dari kekejaman di seluruh dunia,” imbuh pernyataan tersebut.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Viral RI-24 Terobos Jalur Busway, Menteri HAM Natalius Pigai Unggah Foto Alphard RI-23
Jakarta –
Viral mobil Alphard putih menggunakan pelat RI-24 dengan kode kecil melintas di jalur TransJakarta. Belum diketahui siapa pejabat yang berada di balik mobil tersebut.
Pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat, pelat RI-24 digunakan Menteri Hukum dan HAM. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas penggunanya, sebab kementerian tersebut sudah dipecah menjadi tiga. Tidak sedikit yang mengguna pelat nomor tersebut digunakan Menteri HAM baru, Natalius Pigai.
Namun Pigai menampik hal itu seraya mengunggah foto Alphard hitam dalam akun instagram pribadinya. Dia turut melampirkan foto sedang menggunakan pelat nomor RI-23 dengan nomor 5 kecil pada sisi paling kanan bawah.
“Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berplat RI 24 yang masuk ke jalan Busway bukan Saya,” tulis akun instagram @natalius_pigai.
Hal serupa juga diunggah akun instagram @kementerian_ham. Disebutkan mobil RI 23 plus nomor 5 kecil merupakan mobil dinas Menteri HAM.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran mobil RI-24 yang masuk busway. Josep menjelaskan penindakan merupakan ranah dari kepolisian.
“Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi,” ujar Joseph saat ditemui wartawan di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, (6/2/2025).
Joseph mengatakan video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur TransJakarta. Menurutnya, kejadian viral tersebut menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
“Saya berterima kasih juga untuk poin yang kedua ini, media-media yang terus ikut memberitakan jika ada yang masuk jalur Transjakarta. Kemarin saya selalu diinformasikan, direksi selalu diupdate,apa berita yang sedang viral hari ini, kemarin itu sedang viral, nomor pelat tertentu masuk, dan saya yakin ini akan membuat budaya masyarakat menjadi lebih baik, karena mereka tahu hal yang tidak benar itu diberitakan,” ujar Joseph.
Joseph menjelaskan beberapa kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur TransJakarta. Salah satu nya mobil kepala negara.
“Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelasnya.
TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.
“Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE. Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki,” imbuhnya.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan
(riar/dry)
-

Selebgram Asal Malang Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang selebgram asal Malang berinisial FW (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/II/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Februari 2025.
Korban, Ana Febyanti (28), melaporkan aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda Eko Putra, FW masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan mengakses aplikasi yang berisi dua rekening bank milik korban.
“Dalam pemeriksaan, FW mengakui bahwa total uang yang dicuri mencapai Rp 276.600.801,” ungkap Ipda Eko Putra, Jumat (7/2/2025).
Selebgram asal Jawa Timur, Ana Febyanti Puspitasari alias Feby Morena saat menunjukan laporan ke Polres Pasuruan
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi online serta membayar utang.
“Hasil pemeriksaan kepada pelaku FW, diakuinya uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian lagi digunakan untuk membayar hutang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XS Max serta dua bendel printout rekening koran dari Bank BCA atas nama Ana Febyanti Puspitasari dengan nomor rekening 1991340934 dan 1991403855.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam tindak kejahatan tersebut. (ted)



