Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap Regional 7 Februari 2025

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Tambang emas
    ilegal
    di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
    Polda Banten
    .
    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
    “Tersangka yang diamankan dan diproses Ditreskrimsus sebanyak 10 orang,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).
    Suyudi mengatakan, pengungkapan
    tambang emas ilegal
    berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.
    Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.
    “Berhasil mengungkap, yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari,” ujar Suyudi.
    Suyudi mengatakan, para penambang menggunakan bahan kimia, yaitu dengan
    zinc carbon
    dan sianida

    atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, kemudian dibakar atau dikebos.
    Adapun aktivitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudah dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun, dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.
    “Dijual ke pengepul, jadi lebih murah daripada harga normal. Kalau kita tahu, harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta per gram,” kata Suyudi.
    Suyudi menyebut,
    10 tersangka
    mempunyai peran masing-masing.
    Pertama, tersangka UK dan AG sebagai penambang serta sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
    Kemudian, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
    Selanjutnya, tersangka OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.
    Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
    “Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah,” kata Kapolda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar diskusi bersama perusahaan pembiayaan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) dalam agenda Jumat Curhat. Kegiatan ini membahas persoalan penarikan kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

    KBO Satreskrim Iptu M. Yusuf Efendi menyatakan bahwa Jumat Curhat menjadi wadah penting bagi kepolisian dan lembaga keuangan untuk berbagi informasi serta mencari solusi atas berbagai permasalahan di lapangan.

    Salah satu isu utama yang dibahas adalah praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan.

    “Kami dari kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan,” ujar Yusuf, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Yusuf, selain memberikan pemahaman kepada perusahaan pembiayaan, kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait aturan fidusia.

    “Jika ada kejadian penarikan kendaraan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, maka masyarakat berhak melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya,” kata Yusuf.

    Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan bahwa sering terjadi penolakan dari masyarakat saat dilakukan penarikan kendaraan bermotor.

    Menanggapi hal ini, Kanit 1 Pidum Satreskrim, Iptu Sunandar, menyarankan agar pihak BFI Finance dan Excoll Lamongan lebih mengedepankan komunikasi serta koordinasi yang baik.

    “Yang utama adalah memahami dan memedomani Undang-Undang Fidusia dengan benar. Prosedur harus dijalankan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik,” tutur Sunandar.

    Sunandar juga menjelaskan bahwa dalam pelaporan dugaan perampasan atau pencurian kendaraan bermotor ke SPKT, pelapor perlu menyertakan bukti kepemilikan seperti BPKB atau dokumen pendukung lainnya.

    Di akhir diskusi, kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam hal kredit dan penarikan kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran atau tindakan di luar prosedur, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamongan agar dapat ditindaklanjuti. [fak/beq]

  • Kronologi 2 Pekerja Gondola Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen Bekasi

    Kronologi 2 Pekerja Gondola Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen Bekasi

    Kota Bekasi

    Dua pekerja berinisial T dan D tewas akibat terjatuh dari gondola. Kedua korban saat itu sedang membersihkan kaca apartemen di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Telah terjadi kecelakaan kerja bagian proteksi cleaning pembersihan aluminium window tower 1 P8,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Kecelakaan kerja itu terjadi pada pagi tadi di sebuah apartemen yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Korban terjatuh dari gondola saat membersihkan kaca di lantai 8 apartemen tersebut.

    Dia menjelaskan pada gondola tersebut terdapat 4 tali sling. Keempat tali sling itu masing-masing terdiri dari dua tali sling di bagian mesin untuk naik-turun gondola dan dua tali sling untuk pengaman (safety).

    Insiden petugas terjatuh itu diduga dipicu tali sling gondola yang lepas atau los. Akibat tali sling los atau selip, kedua pekerja itu lantas terjatuh dari gondola.

    “Dugaan awal kawat sling yang ada di mesin nge-los dan merosot, serta tidak mengunci dan mengakibatkan gondola terlepas bagian mesin dan safety-nya dengan posisi tegak lurus vertikal dan mengakibatkan dua korban pekerja terjatuh dan meninggal dunia,” jelasnya.

    Polisi masih menyelidiki kasus ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

    Lokasi korban terjatuh telah dipasang garis polisi (police line). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan kerja yang dipakai bekerja.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan kedua korban saat itu sedang membersihkan kaca bangunan apartemen yang posisi bangunannya berada di atas mal pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Bukan (karena tali sling) putus, tapi sepertinya pengaitnya yang los,” kata AKP Imam.

    “(Korban sedang membersihkan) Kaca apartemen, (bagian) atas (bangunan) mal,” tambahnya.

    (jbr/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sunardi Bohongi Polisi soal Bunuh Istri dengan Motif Selingkuh, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya – Halaman all

    Sunardi Bohongi Polisi soal Bunuh Istri dengan Motif Selingkuh, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Sunardi (44) terhadap penagih utang bernama Sri Pujayanti (22) dan istrinya, Almaidah (51) di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Ternyata, Sunardi membunuh istrinya itu hingga membuang jasadnya ke septic tank bukan karena motif selingkuh. Sunardi ternyata membohongi polisi.

    “Sebenarnya selingkuh itu cuma dijadikan alasan awal ke polisi. Tapi setelah kita periksa mendalam ya alasan sebenarnya itu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Jumat (7/4/2024).

    Mustofa mengatakan Sunardi ternyata membunuh karena Almaidah meminta sertifikat tanah yang dijaminkannya ke bank dengan nilai Rp50 juta.

    “Iya betul, menjaminkan sertifikat ke bank tepatnya. Rp 50 juta. Ya, termasuk alasannya membunuh ya itu karena panik, diminta balik nama dan diminta sertifikatnya itu,” ujarnya. 

    “Istrinya itu bukan nagih, istrinya itu hanya tanya sertifikatnya gimana, karena minta dibalikin nama untuk anaknya. Tapi kan sama pelakunya kan belum dibayar di bank. Gimana mau balikin nama, wong sertifikat masih dijaminkan di bank swasta di wilayah sini,” imbuhnya. 

    Adapun aksi pembunuhan itu diduga dilakukan pada 2022 lalu dengan cara menjerat leher istirnya menggunakan kerudung yang dipakai.

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). 

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini. 

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku. 

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang. 

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah. 

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi. 

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar. 

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno. 

    Jasad Istri Dalam Septic Tank  

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya. 

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi.  

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025). 

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022.  

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

     

     

  • AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). 

    Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.

    Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.

    Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.

    Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.

    Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut. 

    Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA. 

    Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan. 

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan. 

    Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

    Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Penanganan Kasus

    2022

    AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

    Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

    Oktober 2023

    AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Desember 2023

    AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

    Mei 2024

    AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Juli 2024

    AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

  • Pelaku Deepfake Prabowo Ditangkap Polisi, Ternyata Untung Rp 65 Juta

    Pelaku Deepfake Prabowo Ditangkap Polisi, Ternyata Untung Rp 65 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI) yang melanggar undang-undang ITE. Terungkap, Polri telah menangkap tersangka yang mencatut gambar atau memalsukan video (deepfake) para pejabat termasuk Presiden RI Prabowo Sibianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji menyampaikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS yang berusia 25 tahun. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

    “Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan bukti yang ditemukan sejak bulan Desember 2024, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta dengan cara menipu para korbannya kurang lebih 100 orang berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    Ttersangka JS berperan dalam menggabungkan video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor whatsapp. Sampai dengan saat ini, penyidik Direkturat Cyber Baris Kempori mendalami apakah tersangka JS melaksanakan aksinya ini merupakan sindikat.

    “Karena kita akan hubungkan dengan pengungkapan kasus yang sebelumnya,” ucapnya.

    Tersangka JS dijerat dengan menerapkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan atau penipuan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan penghilangan perusahaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

    Kemudian yang kedua pasal 378 KOP barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan bihutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta

    (fab/fab)

  • Satu Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Alami Penurunan Kondisi, Terluka di Bagian Ini – Halaman all

    Satu Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Alami Penurunan Kondisi, Terluka di Bagian Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan 8 orang di Gerbang Tol Ciawi 2 Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025), masih menjadi sorotan.

    Selain menewaskan 8 orang, kecelakaan maut yang melibatkan 6 kendaraan ini juga menimbulkan 11 korban luka yang semuanya dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Ciawi Kabupaten Bogor.

    Berdasarkan informasi terbaru, 5 pasien dari 11 korban kecelakaan maut tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Ciawi.

    Kelima korban tersebut adalah Dani Nursamsu, Sukanta, Bendi Wijaya, Wahyudin, dan balita bernama Ryujia Adriana.

    Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty mengungkapkan bahwa secara umum kondisi para korban tersebut dalam keadaan stabil.

    Tetapi, satu korban atas nama Wahyudin mengalami penurunan kondisi akibat luka yang dialaminya pada sejumlah bagian.

    “Selain cedera kepala, Pak Wahyudin juga mengalami retak di tulang dadanya, jadi kondisi ini yang menyebabkan pasien sedikit sesak,” kata Fusia, Jumat (7/2/2025), dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Meski begitu, Fusia memastikan bahwa pasien tersebut kini dalam pemantauan secara ketat oleh dokter yang menanganinya.

    Fusia juga mengatakan bahwa para korban hingga kini tidak ada yang mendapatkan perawatan di ruangan intensif.

    “Bukan tidak mungkin apabila ada terjadi penurunan kondisi kita akan pindahkan ke ruangan intensif. Khususnya Pak Wahyudin ya, jadi mudah-mudahan juga segera recovery Pak Wahyudin dan pasien-pasien lainnya, sehingga bisa dipulangkan,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 pada hari Selasa sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kecelakaan maut ini bermula saat truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYW yang dikendarai Bendi Wijaya (30) melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

    Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk tersebut langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol hingga hancur dan terbakar.

    Kecelakaan mengerikan ini melibatkan 6 kendaraan, antara lain:

    Truk B 9235 PYE (terbakar)
    Avanza B 1381 BEY 
    Inova B 2612 TRX
    Avanza terbakar
    Avanza terbakar
    Avanza F 1626 TZ

    Dari 19 korban yang timbul, 8 orang di antaranya meninggal dunia, sementara 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke RSUD Ciawi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 5 Korban Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Masih di Rumah Sakit, Satu Pasien Alami Penurunan Kondisi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Rahmat Hidayat)

  • Netanyahu Hadiahi Pager Emas ke Trump, Simbol Serangan ke Hizbullah    
        Netanyahu Hadiahi Pager Emas ke Trump, Simbol Serangan ke Hizbullah

    Netanyahu Hadiahi Pager Emas ke Trump, Simbol Serangan ke Hizbullah Netanyahu Hadiahi Pager Emas ke Trump, Simbol Serangan ke Hizbullah

    Washington DC

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu memberikan hadiah yang tidak biasa untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pertemuan di Gedung Putih pekan ini. Hadiah Netanyahu itu berupa pager emas, yang disebut menyimbolkan perang Israel melawan Hizbullah di Lebanon.

    Hadiah khusus untuk Trump itu, seperti dilansir AFP dan Middle East Eye, Jumat (7/2/2025), diungkapkan oleh kantor PM Israel dalam pernyataannya.

    Disebutkan bahwa hadiah pager emas itu menyimbolkan “titik balik dalam perang” melawan Hizbullah, ketika Israel melancarkan operasi mematikan terhadap kelompok yang didukung Iran di Lebanon tersebut dengan menggunakan ribuan pager yang meledak massal pada September tahun lalu.

    “(Hadiah itu) Melambangkan keputusan Perdana Menteri yang membawa titik balik dalam perang dan titik awal untuk menghancurkan tekad organisasi teroris Hizbullah,” sebut kantor PM Israel dalam pernyataannya pada Kamis (6/3) waktu setempat.

    “Operasi strategis ini menunjukkan kekuatan, keunggulan teknologi, dan kecerdikan Israel dalam menghadapi musuh-musuhnya,” imbuh pernyataan itu.

    Trump, menurut laporan Middle East Eye, mengatakan “operasi yang hebat” saat menerima hadiah dari Netanyahu tersebut.

    Foto yang beredar online dan dipublikasikan Reuters menunjukkan sebuah pager emas yang dipasang pada alas kayu dengan plakat emas mencantumkan tulisan dalam bahasa Inggris berbunyi: “Kepada Presiden Donald J Trump, sahabat terhebat dan sekutu terhebat kami. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu”.

    Para pejabat Gedung Putih tidak bisa dimintai tanggapan terkait laporan hadiah Netanyahu untuk Trump tersebut.

    Lihat Video ‘Netanyahu Sebut AS Tak Perlu Kirim Pasukan untuk Relokasi Warga Gaza’:

    Middle East Eye melaporkan bahwa Netanyahu sebenarnya memberikan dua pager sebagai hadiah kepada Trump, yang terdiri atas satu pager emas dan satu lagi pager biasa.

    Menurut laporan Channel 12 News, Trump membalas dengan memberikan hadiah kepada Netanyahu sebuah foto mereka berdua dari kunjungan ini, dengan tulisan berbunyi: “Untuk Bibi, pemimpin yang hebat”. Bibi merupakan panggilan akrab untuk Netanyahu.

    Hadiah pager itu mengingatkan serangan mengejutkan Israel terhadap Hizbullah pada 17 September 2024, ketika ribuan pager meledak secara serentak di Lebanon. Ledakan pager massal itu menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 3.000 orang lainnya.

    Sehari kemudian, alat komunikasi lainnya seperti walkie-talkie juga meledak massal di Lebanon. Sedikitnya 20 orang tewas akibat ledakan walkie-talkie massal itu.

    Rentetan ledakan alat komunikasi itu telah diakui oleh Israel sebagai operasi militer mereka, yang diklaim menargetkan para anggota Hizbullah yang tersebar di Lebanon. Namun kenyataannya, banyak individu yang tidak terafiliasi dengan Hizbullah juga menjadi korban luka.

    Perang antara Israel dan Hizbullah diakhiri dengan gencatan senjata pada November tahun lalu. Namun demikian, pasukan Israel masih beroperasi di beberapa wilayah Lebanon hingga kini dan baru-baru ini, serangan udara kembali mengguncang Lebanon.

    Lihat Video ‘Netanyahu Sebut AS Tak Perlu Kirim Pasukan untuk Relokasi Warga Gaza’:

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tali Sling Putus, 2 Pekerja Pembersih Kaca Terjatuh dari Lantai 8 Mal di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Tali Sling Putus, 2 Pekerja Pembersih Kaca Terjatuh dari Lantai 8 Mal di Bekasi Megapolitan 7 Februari 2025

    Tali Sling Putus, 2 Pekerja Pembersih Kaca Terjatuh dari Lantai 8 Mal di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Dua pekerja pembersih kaca tewas usai terjatuh dari lantai 8 gedung pusat perbelanjaan di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (7/2/2025) pukul 09.30 WIB.
    “Benar ada kecelakaan dua pekerja pembersih kaca, kejadian jam 09.30 WIB. Terjadi di depan,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana di Kota Bekasi, Jumat.
    Dedi menjelaskan, insiden ini bermula ketika dua pekerja yang berinisial D dan C itu tengah membersihkan kaca lantai 8 gedung mal pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB.
    Tak berselang lama, keduanya terjatuh setelah tali sling dari gondola yang mereka gunakan untuk naik ke atas gedung putus.
    Dedi berujar, polisi masih menyelidiki penyebab putusnya tali sling gondola.
    “Yang jelas dia jatuh dengan peralatan
    safety
    lengkap,” kata Dedi.
    Saat ini, polisi telah membawa kedua jasad korban ke RSUD Kota Bekasi.
    “Jasadnya sekarang ada di RSUD Kota Bekasi,” pungkas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Keracunan Massal di Ponorogo Naik ke Tahap Penyidikan

    Kasus Dugaan Keracunan Massal di Ponorogo Naik ke Tahap Penyidikan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dugaan keracunan massal yang terjadi di Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, serta salah satu pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. “Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan, karena ada indikasi terjadi tindak pidana,” kata AKP Rudi, Jumat (7/2/2025).

    Langkah ini tak lepas dari laporan awal yang diterbitkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Ponorogo. Dalam hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh warga Desa Bondrang serta santri di ponpes di Desa Belang mengandung bakteri. “Dari hasil laboratorium, makanan yang dikonsumsi di 2 lokasi itu, terbukti mengandung bakteri,” katanya.

    Meski begitu, Rudi menegaskan bahwa untuk mengetahui jenis bakteri serta mekanisme penyebab keracunan, pihaknya masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari ahli dan tim laboratorium. “Kami masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Dinas Kesehatan (Dinkes) serta tim labolatorium terkait, jenis bakteri dan bagaimana proses terjadinya keracunan ini,” katanya.

    Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar 41 saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari para korban yang sudah pulih hingga pihak penyedia katering yang memasok sate gulai kambing untuk acara kenduri dzikir fida di Desa Bondrang, serta menu buka puasa di pondok pesantren Desa Belang. Penyidikan terus berjalan, dan polisi akan mendalami setiap kemungkinan guna memastikan penyebab utama peristiwa ini serta pihak yang bertanggung jawab. (end/kun)