Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

    Secara gamblang Choirul Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

    EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

    “Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kompolnas menyanyangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

    Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

    “Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” ucap Anam.

    Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

    “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

    Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

    Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

    “Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B (Bintoro), terus juga untuk AKBP GG (Gogo Galesung) di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

    Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

    Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

    Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

    “Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

    Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

    Penyuapan Bukan Pemerasan

    Kompolnas menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).

    Hingga saat ini ada empat polisi yang menjalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha tersangka pembunuhan remaja.

    Empat polisi yang terjerat dua di antaranya merupakan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

    AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Senasib dengan Bintoro,  AKBP Gogo Galesung pun dimutasi ke Polda Metro Jaya karena terjerat kasus yang sama.

    Selain mereka, Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND terlibat.

    Baru-baru ini terungkap adana nama AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang juga terjerat kasus tersebut.

    Kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.

  • Astra Infra Pastikan Kesiapan 8 Ruas Tol Jelang Mudik Lebaran

    Astra Infra Pastikan Kesiapan 8 Ruas Tol Jelang Mudik Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Astra Infra memastikan 8 kelolaan ruas jalan tol miliknya siap mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik pada momentum libur Idulfitri 1446 H/2025. 

    Corporate Communications Analyst Astra Infra, Deandra Daniella menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kemantapan jalan sejumlah ruas tol milik Astra Infra, mulai dari Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga Tol Tangerang – Merak (Tamer).

    “Memang sudah jadi SOP untuk jalan pasti terus dilakukan pengecekan secara rutin [tak hanya jelang Lebaran saja]. Terlebih nanti menjelang lebaran juga ada pembatasan untuk tidak boleh ada konstruksi di beberapa hari sebelum hari H, jadi memang kami sedang optimalkan ke situ,” kata Deandra saat melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (6/2/2025). 

    Lebih lanjut, Dea mengaku pihaknya telah merumuskan berbagai rekayasa lalu lintas mengantisipasi adanya kepadatan di sejumlah ruas milik Astra Infra.

    Adapun, Astra Infra sendiri memiliki 8 ruas tol di antaranya Tol Cipali, Tol Tamer, Tol Kunciran – Serpong dan Tol Ulujami – Kebon Jeruk. Kemudian, Astra Infra juga mengelola Tol Semarang – Solo, Tol Jombang – Mojokerto, Tol Pandaan – Malang dan dan terakhir Tol Surabaya – Mojokerto.

    Di sisi lain, sebagai langkah mengurai kepadatan di Rest Area Tol Cipali selama arus mudik dan arus balik Lebaran, Astra Infra juga menyuarakan agar para pemudik untuk dapat beristirahat di luar tol.

    Pasalnya, Tol Cipali sendiri menggunakan sistem tertutup. Sehingga, pengendara tidak akan dikenakan biaya tambahan apabila keluar dan masuk pada sejumlah pintu Tol Cipali. 

    “Biasanya kalau mudik itu memang kita koordinasi dengan kepolisian, jadi biasanya kita buat delaying system di rest area biar jalannya gak terlalu menumpuk,” tambah Dea.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Astra Infra juga telah menyelesaikan penambahan lajur pada jalan Tol Cipali pada Desember lalu. Sedangkan, pada 2023 terdapat 5 titik di ruas Tol Cipali yang telah dilakukan pelebaran, di antaranya KM 72, KM 87, KM 101, KM 102, dan KM 130.

    Dengan demikian, total panjang ruas Tol Cipali yang diperlebar lajurnya mencapai 41,2 kilometer. Perinciannya, sepanjang 18,2 kilometer telah rampung diperluas pada 2023 dan sisanya yakni 23 kilometer ditargetkan rampung pada akhir 2024.

    Seiring dengan terpenuhinya peningkatan tersebut, tarif Tol Cipali juga baru-baru ini mengalami kenaikan. Di mana, kenaikan tarif jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTT)  itu telah berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 30 Oktober 2024. 

    Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Astra Tol Cipali memastikan kenaikan tarif tersebut telah mengantongi restu Kementerian Pekerjaan Umum yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.

    Dalam perinciannya, tarif terjauh ruas Cikopo hingga Palimanan yang semula Rp119.000 bakal naik menjadi Rp132.000 untuk kendaraan golongan I. Artinya, kenaikan tarif tersebut mencapai 10% dari harga semula.

  • Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan – Halaman all

    Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang gadis perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya, pria berinisial S (50).

    Pelaku S tega merudapaksa anak di bawah umur tetangganya sendiri yang tinggal di Kecamatan Tanggul itu.

    Pria lansia itu melancarkan aksi bejatnya pada 5 Februari 2025 pagi, saat korban masih tidur di kamarnya.

    Aksi bejat S terungkap, saat H, ibu korban mendengar putrinya yang baru lulus SD itu menjerit dari dalam kamarnya.

    Sontak H bergegas menghampiri putrinya di dalam kamarnya, serta bertanya kepada korban apa yang terjadi.

    “Saya baru datang dari sungai dan mendengar anak saya menjerit. Saya tanya kenapa. Dia menjawab sudah dianu,” kata H meniru ucapan sang putri, dilansir dari Tribunjatim-timur.com.

    H mengungkapkan bahwa saat itu pelaku S juga masih berada di dalam kamar putrinya, kemudian ibu korban ini langsung melabrak tetangganya tersebut.

    “Jadi saya masuk ke kamarnya, ya terbukti sungguhan, (S) ada di dalam kamar itu dan saya amuk,” bebernya.

    Bagaikan tersambar petir, H mengaku terkejut mengetahui anak gadisnya telah dilecehkan tetangganya sendiri.

    “Saya lepas kontrol menjerit dan mengamuk terhadap pelaku sekenanya, sampai akhirnya saya jatuh pingsan dan pelaku melarikan diri,” ungkap H.

    Berdasarkan pengakuan korban, lanjut H, putrinya menjerit sekuat mungkin, saat melihat terduga pelaku telah melepas celana dalamnya dan menindih tubuh anak gadisnya.

    “Terduga pelaku juga sempat mencoba menghentikan jeritan korban dengan mencubit hingga meninggalkan bekas memar,” ujar H.

    Setelah dirudapaksa pelaku, korban mengeluh sakit setiap kali buang air kecil.

    Keluarga korban pun telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut di Polsek Tanggul, Jember pada Kamis (6/2/2025).

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan keluarga korban atas kasus dugaan rudapaksa ini.

    “Korban masih laporan hari ini (Kamis), tentunya kami terima laporannya untuk dimintai keterangan. Selanjutnya nanti kami mengambil langkah-langkah,” kata Suhartanto, Kamis.

    Namun, Suhartanto menyebutkan bahwa terhadap korban belum dilakukan visum sebab pihak keluarga baru saja melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke kepolisian.

    “Karena kami harus koordinasi dengan UPT (Perlindungan Perempuan dan Anak) agar dilakukan pendampingan. Nanti bersama-sama dilakukan visum,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Pria Setengah Abad di Jember Rudapaksa Tetangganya Usia 13 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribunjatim-timur.com/Imam Nawawi) (SuryaMalang.com/Dyan Rekohadi)

  • Demo Eks Pedagang Teras Malioboro 2 Ricuh, Diserang Kelompok Tak Dikenal
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        7 Februari 2025

    Demo Eks Pedagang Teras Malioboro 2 Ricuh, Diserang Kelompok Tak Dikenal Yogyakarta 7 Februari 2025

    Demo Eks Pedagang Teras Malioboro 2 Ricuh, Diserang Kelompok Tak Dikenal
    Tim Redaksi
     
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi demonstrasi yang digelar oleh eks pedagang Teras Malioboro 2 di depan DPRD DIY berakhir ricuh setelah sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba menyerang massa aksi, Jumat (7/2/2025).
    Kelompok tersebut merangsek masuk ke dalam barisan demonstran, memicu bentrokan di tengah aksi.
    Mereka tampak kesal dengan demonstrasi yang berlangsung terlalu lama dan menutup akses jalan di kawasan Malioboro.
    “Bubar, bubar, kene ya golek mangan (kita juga cari makan),” ujar salah seorang dari kelompok tersebut.
    “Massa ra sepiro wae nutup dalan (massa tidak seberapa saja menutup jalan),” timpal lainnya.
    Polisi Bubarkan Kericuhan, Massa Aksi Diminta Masuk ke DPRD
    Melihat ketegangan yang terjadi, aparat kepolisian dan Satpol PP langsung turun tangan untuk memisahkan kedua kelompok.
    Polisi meminta massa aksi untuk masuk ke halaman DPRD DIY agar bentrokan tidak semakin meluas, sementara kelompok tak dikenal tersebut dihalau keluar area dan diarahkan ke Jalan Perwakilan.
    Sebelumnya, aksi demonstrasi ini telah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dengan tuntutan utama para eks pedagang Teras Malioboro 2 agar bisa kembali berjualan di selasar Malioboro.
    Hingga kini, pihak kepolisian masih berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi

    Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi

    Tuban (beritajatim.com) – Pasca pembangunan Alun-alun Tuban yang menarik minat masyarakat untuk berwisata, muncul keluhan terkait tarif parkir yang dinilai terlalu mahal. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir di beberapa lokasi sekitar kawasan tersebut, Jumat (7/2/2025).

    Salah satu titik yang disorot adalah parkir di kantor Pos Tuban, tarif parkir untuk sepeda motor mencapai Rp 5.000, sementara untuk mobil dikenakan Rp 10.000. Kondisi ini menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat yang merasa tarif tersebut tidak wajar.

    Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa pengaturan kantong parkir resmi saat ini baru tersedia di beberapa lokasi.

    Beberapa di antaranya adalah halaman Masjid Agung Tuban yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pantai Boom yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar). Sementara itu, parkiran di Kantor Pos, Polisi Militer, dan Koramil merupakan lahan pribadi.

    “Artinya, itu ketentuan mereka, karena memang lahan pribadi. Namun, kita akan melaksanakan rapat bersama perihal kritikan tersebut,” ujar Bambang Irawan.

    Bambang juga menegaskan bahwa lokasi parkir resmi telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wilayah parkir di Masjid Agung Tuban, misalnya, hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak beribadah.

    “Kalau ada juru parkir yang berseragam Pemkab Tuban yang melanggar aturan dengan tarif parkir tersebut akan kami tindak,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur parkir di jalan raya. Adapun parkir di lahan pribadi sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan. “Kami hanya mengatur parkir di jalan raya, untuk lahan pribadi itu di luar tanggung jawab kami,” jelasnya.

    Pemerintah Kabupaten Tuban juga telah menetapkan bahwa parkir di pinggir jalan kawasan Alun-alun Tuban tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan area parkir yang tersedia.

    “Apabila ada hal demikian, bisa dilaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bambang. [ayu/suf]

  • Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu Nasional 7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video “Deepfake” Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wajah dan suara Menteri Keuangan (Menkeu)
    Sri Mulyani
    juga disalahgunakan oleh tersangka JS (25) untuk melakukan
    penipuan
    melalui video
    deepfake
    .
    Dalam video
    deepfake
    tersebut, Sri seakan-akan menjanjikan bakal memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat yang menghubunginya.
    “Komen sekarang, saya Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendapatkan amanah dan pesan dari Presiden Prabowo untuk memberikan bantuan modal usaha,” ujar sosok di video
    deepfake
    yang diputar saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim
    Polri
    , Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Bahkan, bantuan ini disebutkan akan ditransfer Sri Mulyani dalam satu jam setelah masyarakat menghubungi nomor yang tertera dalam video
    deepfake
    itu.
    “Bantuan akan benar-benar saya transfer dalam waktu 1 jam,” lanjut narasi video 
    deepfake
    itu.
    Tak hanya itu, sosok menyerupai Sri Mulyani tersebut juga menegaskan bahwa bantuan merupakan pemberian langsung dari Presiden Prabowo.
    Narasi yang disebar oleh JS ini telah memakan korban hingga kurang lebih 100 orang. Angka ini baru diambil dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
    Padahal, JS sudah beroperasi sejak tahun 2024. Tapi, penyidik siber Bareskrim Polri belum menyebutkan secara lugas kapan JS mulai melakukan tindak pidana penipuan.
    “Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat.
    Para korban ini teridentifikasi berasal dari 20 provinsi di Indonesia. Sementara jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 65 juta.
    JS disebutkan mendapatkan video
    deepfake
    yang digunakannya melalui sebuah akun media sosial milik orang lain. Video ini dia dapat setelah memasukkan kata kunci “Prabowo Giveaway”.
    “Tersangka JS memperoleh video dengan cara mengunduh postingan video
    deepfake
    yang terdapat di akun Instagram milik orang lain dengan proses pencarian dilakukan dengan menggunakan kata kunci yaitu ‘Prabowo Giveaway’,” kata Himawan.
    Dalam video
    deepfake
    yang tersebar, tercantum nomor pribadi JS.
    Korban yang terpikat dengan tawaran bantuan itu pun menghubungi nomor JS yang ada di video.
    Setelah terhubung dengan JS, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan yang dijanjikan.
    Saat ini, penyidik masih mendalami apakah JS terlibat dalam satu sindikat yang sama dengan satu tersangka lain yang telah ditangkap pada Januari 2025 lalu, berinisial AMA.
    Pasalnya, modus operandi yang JS dan AMA serupa.
    Video deepfake
    yang mereka pakai untuk menipu juga hampir sama.
    Untuk diketahui, JS ditangkap pada 4 Februari 2025 di rumahnya yang berada di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
    Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan.
    Pertama, Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
    Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
    Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit HP dengan SIM card-nya dan satu buah KTP, serta kartu ATM milik JS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap Megapolitan 7 Februari 2025

    Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Berkas perkara kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat (7/2/2025).
    Perlengkapan berkas perkara ini dilakukan di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    dan kawan-kawan dari keluarga Arif dan Bayu.
    “Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P-21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat.
    Setelah ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    “Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar dia.
    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan
    penyuapan AKBP Bintoro
    dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
    Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    “Total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, serta sebanyak 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).

    Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). “Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkapnya.

    Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

    Kasus Curanmor

    Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.

    Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

    “Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.

    Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. [sul/suf]

  • Pencurian Motor di Tulungagung Ganti TNKB untuk Hilangkan Bukti

    Pencurian Motor di Tulungagung Ganti TNKB untuk Hilangkan Bukti

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan bantuan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.

    Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban, Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo. Korban kemudian pergi bekerja di sawah.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. “Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo,” kata Ipda Nanang, pada Jumat (7/2/2025).

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan backup Tim Macan Agung segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang dicuri.

    Penangkapan Pelaku

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

    “Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” jelas Ipda Nanang.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah mengganti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada motor hasil curian agar tidak dikenali. “Barang bukti kendaraan sama pelaku, TNKB sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali,” tambahnya.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Penyidikan lebih lanjut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk pengembangan kasus.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [nm/ian]

  • Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap Regional 7 Februari 2025

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Tambang emas
    ilegal
    di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
    Polda Banten
    .
    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
    “Tersangka yang diamankan dan diproses Ditreskrimsus sebanyak 10 orang,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).
    Suyudi mengatakan, pengungkapan
    tambang emas ilegal
    berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.
    Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.
    “Berhasil mengungkap, yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari,” ujar Suyudi.
    Suyudi mengatakan, para penambang menggunakan bahan kimia, yaitu dengan
    zinc carbon
    dan sianida

    atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, kemudian dibakar atau dikebos.
    Adapun aktivitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudah dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun, dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.
    “Dijual ke pengepul, jadi lebih murah daripada harga normal. Kalau kita tahu, harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta per gram,” kata Suyudi.
    Suyudi menyebut,
    10 tersangka
    mempunyai peran masing-masing.
    Pertama, tersangka UK dan AG sebagai penambang serta sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
    Kemudian, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
    Selanjutnya, tersangka OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.
    Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
    “Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah,” kata Kapolda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.