Kementrian Lembaga: Polisi

  • Nikita Mirzani Santai Dipolisikan Gladys Dokter Kecantikan, Akui Lucu soal Tuduhan Padahal Tak Kenal

    Nikita Mirzani Santai Dipolisikan Gladys Dokter Kecantikan, Akui Lucu soal Tuduhan Padahal Tak Kenal

    TRIBUNJATIM.COM – Artis Nikita Mirzani dipolisikan oleh dr Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Nikita Mirzani pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan atas laporan dr Reza Gladys.

    Meski begitu, Nikita tampak santai harus kembali berurusan dengan hukum.

    Ia sama sekali tidak kaget kalau permasalahannya dengan Reza Gladys sampai dibawa ke polisi.

    “Ah biasa aja, engga ada syok syok,” kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) malam, dikutip dari Tribun Tangerang.

    Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa laporan yang dibuat Reza Gladys, sangat tak masuk akal.

    Karena ia tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan.

    “Cuma lucu aja gitu, ada orang kayak begitu itu lucu aja,” ucapnya.

    Mengenai sosok Reza, Niki mengaku tidak mengenalnya.

    Bahkan, ia sama sekali tidak dekat dengan dokter kecantikan itu selama ini.

    “Nggak kenal, nggak mau tau, nggak mau dekat tapi maunya ngereview,” jelasnya.

    Nikita Mirzani pun mempertanyakan kepada Reza Gladys, siapa sosok yang diperas.

    ARTIS – Nikita Mirzani. Presenter dan bintang film Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh dr Reza Gladys, terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Wartakotalive.com/Arie Pujie Waluyo)

    Karena ia merasa tidak pernah memeras orang selama ini.

    “Siapa yang diperes? Dia ngomong nggak kalau diperes? Ngomong nggak dari mulutnya diperes? Ya ngomong nggak, coba suruh ngomong dong Nikita Mirzani meres gitu. Kalau kata doktif tuh, ngomong,” jelas Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani mengakui proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam tak membuat dirinya merasa keberatan.

    Ia hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.

    “Santai aja, tadi kebanyakan ngobrolnya sama polisi. Kalau ditanya, ya saya jawab,” ujar Nikita Mirzani.

    Sementara itu, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan dengan menerima puluhan pertanyaan.

    “Ada 58 pertanyaan yang diterima Niki terkait laporan,” kata Fahmi Bachmid.

    Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dr Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

    Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Selain dari dr Reza Gladys, Nikita juga disinggung bakal dipolisikan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, kekasih Lolly.

    Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution ngotot mau penjarakan Nikita Mirzani. 

    Hal itu bermula dari laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap Laura Meizani Mawardi alias Lolly.

    Buntut kasus tersebut, Razman Nasution dan Nikita Mirzani pun berseteru. 

    Keluarga Vadel Badjideh juga nampak ingin menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

    Baru-baru ini, keluarga Vadel Badjideh didampingi Razman Nasution, kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

    Ditanya soal keinginan Razman Nasution dan keluarga Vadel Badjideh memenjarakannya, ibunda Lolly beri jawaban santai. 

    “Ya penjarain aja kalau bisa,” ucap Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/2/2025).

    Pada kesempatan itu, Nikita juga mengungkapkan rasa kebenciaannya terhadap keluarga Vadel.

    “Nggak usah dia benci sama saya, saya juga benci juga sama dia ya,” tandasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution juga kembali menindaklanjuti laporannya terhadap Nikita terkait dugaan penganiayaan.

    Mengetahui hal tersebut, Nikita mengaku tak mempermasalahkannya.

    “Ya kalau Razman kan rumah keduanya Polres Jakarta Selatan.”

    “Jadi kalau dia ke sana ya biarin aja.”

    “Ya mungkin dia memang rindu sama Polres Jakarta Selatan kan nggak tahu,” tutur Nikita.

    Di sisi lain, Razman Nasution mengaku masih kekeh penjarakan Nikita.

    Razman Nasution mengungkapkan, dirinya tak peduli dengan berapa lama hukuman yang bakal diterima Nikita.

    “Kami tidak mempersoalkan apakah Nikita Mirzani harus dihukum lima tahun, dua tahun, dan atau sebagainya,” ungkap Razman

    Menurut Razman, proses hukum nantinya akan perlahan membongkar semua perbuatan Nikita.

    “Itu biar proses hukum,” katanya.

    Yang terpenting untuk Razman, Nikita tetap ditahan meskipun nantinya hanya satu hari saja.

    Razman menegaskan, dirinya kini hanya ingin memberikan efek jera kepada ibunda Lolly itu.

    “Karena bagi saya, satu hari pun itu sudah mencukupi.”

    “Ya agar ada efek jera kepada Nikita,” ujarnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi berhasil mengungkap peran tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gabungan yang mencoba memeras mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan dokumen palsu. Ketiga pelaku KPK gadungan yang kini telah diamankan adalah AA (40), seorang wiraswasta; JFH (47), juga wiraswasta; dan FFF (50), seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

    Modus operandi petugas KPK gadungan ini melibatkan pembuatan dokumen palsu untuk meyakinkan korban. AA bertugas membuat akun WhatsApp dengan identitas Ketua KPK Setyo Budiyanto serta memproduksi surat penyelidikan palsu. Ia kemudian mengirimkan tangkapan layar dokumen tersebut kepada korban untuk menipu seolah-olah surat tersebut resmi.

    Sementara itu, JFH berperan sebagai penyidik KPK gadungan yang menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH meyakinkan Albert bahwa mantan Bupati Rote sedang dalam pengawasan KPK terkait dugaan korupsi. “Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka menunjukkan dokumen palsu sebagai bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).

    Peran FFF, yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT, adalah menyiapkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dana silva senilai Rp 20 miliar. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada JFH untuk memperkuat skenario penipuan mereka.

    Sebelumnya, ketiga petugas KPK gadungan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran oleh pegawai asli KPK, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan di Golden Boutique,” jelas AKBP Firdaus.

    Firdaus juga mengungkapkan bahwa dokumen palsu yang digunakan para pelaku adalah surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor 13-A-01/II/2025, tertanggal 29 Januari 2025. Dokumen ini menjadi alat utama mereka dalam menekan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

    Polisi kini masih mendalami kasus petugas KPK gadungan ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan lembaga hukum.

  • Awal Mula Kasus Penyekapan Bocah di Makassar Terbongkar, Dirantai di Toilet hingga Tak Diberi Makan – Halaman all

    Awal Mula Kasus Penyekapan Bocah di Makassar Terbongkar, Dirantai di Toilet hingga Tak Diberi Makan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kakak beradik berinisial SF (9) dan IS (8) disekap berhari-hari di rumah kontrakan di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mereka menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ayah berinisial AY (37) serta ibu tiri, NI (28).

    Kasus ini terungkap setelah warga membuat laporan dan kedua korban dievakuasi petugas ke RS Bhayangkara Makassar.

    Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan korban sempat ditaruh di toilet pada Jumat (31/1/2025) dan ditemukan petugas pada Senin (3/2/2025).

    “Masyarakat menyampaikan adanya anak yang disekap oleh orang tuanya di dalam satu kamar kontrakan,” bebernya, Jumat (7/2/2025).

    Polisi menemukan rantai serta gembok di rumah kontrakan.

    “Setelah dicek, rupanya benar adanya anak yang disekap di dalam WC,” lanjutnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AY dan NI menganiaya korban karena kerap berbuat nakal.

    “Penyampaian sementara dari orang tua menyampaikan bahwa anak ini nakal. Jadi untuk mencegah supaya anak ini tidak nakal akhirnya harus diikat di dalam WC,” tuturnya.

    Kedua korban tak diberi makan selama disekap hingga kondisinya lemah.

    “Ada beberapa kekerasan fisik dan sayangnya juga kondisi nutrisinya kurang. Kalau saya perhatikan ada beberapa hari tidak makan,” sambungnya.

    AKBP Restu Wijayanto mengaku prihatin dengan penyiksaan yang dialami kedua bocah perempuan dan laki-laki itu.

    Sejumlah kekerasan fisik diduga dialami korban, seperti dirantai hingga disiram air panas.

    “Ada beberapa luka yang dikhawatirkan bisa menyebabkan infeksi, terutama pada bagian tubuh yang terluka,” tandasnya, dikutip dari TribunMakassar.com.

    Kondisi kulit korban melepuh dan diduga orang tua menyiramkan air panas.

    “Indikasinya, mereka disiram air panas, dan dari beberapa keterangan saksi, dua anak ini memang terkena siraman air panas,” katanya.

    Proses penyelidikan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

    Selama ini, NI lebih sering berada di rumah merawat korban lantaran AY sibuk bekerja.

    “Jadi bapak atau pun ibu sama-sama mengetahui, namun memang yang sering ada di rumah ibu tirinya karena bapaknya memang selalu bekerja di luar,” ucapnya.

    Sejumlah saksi akan diperiksa mulai keluarga hingga tetangga.

    “Sementara kita kembangkan lagi penyelidikannya dan kami akan gelarkan (penentuan tersangka),” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul BREAKING NEWS: Orangtua Sekap dan Siram Air Panas 2 Anaknya di Makassar

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

  • Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:03 WIB

    Elshinta.com – Dalam kurun waktu singkat, Polres Jakarta Utara beserta jajaran, sejak tanggal 13 Januari hingga bulan Februari 2025 awal, telah mengungkap empat kasus tindak kriminal yng kini dalam penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian.

    Kasus-kasus yang ditangani kepolisian wilayah hukum Jakarta Utara itu yakni: 
    1. Pemalsuan merek Sandal dan Sepatu dari Asic, Onitsuka dan Christian Lobotin d tanpa hak atau izin dari pemegang merek terdaftar tersebut.

    “Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah toko Mangga Dua, Pademngan, Jakarta Utara, 35 pasang sepatu merek Asic dan Onitsuka, kemudian 24 pasang sepatu merek Christian Louboutin, dan 10 pasang sandal merek Christian Louboutin” papar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono. 

    “Dari hasil temuan barang-barang tersebut, maka penyidik menerapkan pasal 101 ayat 1 adan atau pasal 102 UURI no.20 tahun 2016 tentang merek, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak dua miliyar rupiah” tegas Kombes Fuady

    2. Peredaran Rokok impor ilegal non cukai, dengan harga dibawah standar atau murah meriah. Polisi telah meagamankan 1 orang pelaku inisial S, yang telah melaksanakan kegiatannya sejak bulan Agustus 2023 dan omset rata-ratanya Rp 4 Juta, sehingga keuntungan yang diperoleh hingga saat ini sebesar Rp 2 miliar.

    “Penyidik menerapkan pelaku kepada UU no.17 th 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 54, dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 UU no.39 th 2007 tentang cukai dan atau pasal 62 ayat 1 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman paljng lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta” tegas orang nomor 1 dijajaran kepolisian Jakarta Utara

    “Barang yang diamankan sebanyak 25.000 bungkus atau sekitar 500000 batang rokok impor ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai” tambah perwira menengah pangkat melati 3, Ahmad Fuady

    3. Pedagangan makanan dan minuman impor ilegal yang telah kadaluwarsa, dan anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menemukan sebanyak 10.000 kaleng makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi, dan barang-barang itu tidak memiliki izin edar, izin BPOM, dari Kementrian Kesehatan, bahkan melewati masa kadaluwarsa.

    Makanan dan minuman itu diamankan dari gudang wilayah Penjaringan, Jakarta Utara berikut seorang pelaku JS sebagai penjual.

    “Modul pelaku mejual barang itu dengan menghapus tanggal kadaluwarsa (Expire Date) dan menggati dengan tanggal yang baru” ungkap Kombes Ahmad Fuady

    Pelaku diterapkan penyidik dengan pasal 141 jo pasal 89 dan atau 142 jo pasal 91 ayat 1 dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU no.18 th 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan g ayat 2 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 Miliyar

    Dan kasus ke 4, Anggota kepolisian telah menemukan pelanggaran penyalahgunaan gas atau Elpiji (LPG) subsidi pemerintah, dengan modus gas 3 kg disuntik dan dipindahkan ke tabung kapasitas 12 kg dan tabung kapasitas 50 kg.

    Pelaku ASJ diduga pemilik usaha beserta barang bukti 19 tabung 12 kg, 201 tabung kosong 12 kg, 82 tabung ukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 1 unit mobil suzuki cary pick up warna hitam, Uang hasil penjualan, nota pengambilan gas 5 lembar, dan 70 pcs segel bar code registrasi Pertamina.

    Pelaku dijerat pasal 55 UURI no.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengn pasal 40 angka 9 UURI no.6 th 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerinah pengganti UURI no.2 th 2022 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

    Sumber : Radio Elshinta

  • PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

    Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

    Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

    KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

    Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.

    “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Penjelasan Pihak Pemohon

    Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

    Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

    Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

    “Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

    Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami,” ujar Andi.

    Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

     

     

     

     

     

     

     

  • NATO dan Militer AS Diserang Habis-habisan, Pelakunya Ditangkap

    NATO dan Militer AS Diserang Habis-habisan, Pelakunya Ditangkap

    Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan peretasan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian Spanyol. Beberapa korbannya termasuk NATO hingga militer Amerika Serikat (AS).

    Setidaknya ada 40 serangan siber yang menargetkan swasta dan organisasi publik dalam kejadian ini.

    Pelaku telah berhasil tertangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun kemudian dilaporkan dibebaskan dengan menyita paspor dan mencegah berpergian keluar Spanyol.

    Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak 2024. Saat itu terdapat laporan kebocoran data dari asosiasi bisnis Madrid.

    Tersangka kabarnya menggunakan tiga samaran dan berhasil mengakses data-data penting. Mulai dari informasi pribadi karyawan dan pelanggan serta dokumen internet.

    Pengumuma

    n polisi Spanyol menambahkan data-data yang didapatkan pelaku dijual atau dipublikasikan secara bebas di sejumlah forum gelap, termasuk Breach Forums.

    Polisi menggerebek tempat tinggal tersangka. Mereka menyita sejumlah komputer, perangkat elektronik, dan 50 akun mata uang kripto dengan berbagai aset digital.

    Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena berbagai tuntutan seperti akses ilegal ke sistem IT, kerusakan komputer serta pencucian uang.

    Berikut daftar korban dalam serangan yang dilakukan pelaku, dikutip dari Bleeping Computer, Jumat (7/2/2025):

    1. Pabrik Percetakan Uang dan Perangko Nasional

    2. Layanan Ketenagakerjaan Publik Negara

    3. Kementerian Pendidikan, Pelatihan Kejuruan dan Olahraga

    4. Sejumlah universitas di Spanyol

    5. Database NATO dan Angkatan Darat AS

    6. Direktorat Jenderal Lalu Lintas

    7. Generalitat Valenciana

    8. PBB

    9. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)

    10. Guardia Civil

    11. Kementerian Pertahanan

    (fab/fab)

  • Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    “Tersangka dua orang, yakni PM (33) dan MR (29),” ucapnya.

    Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).

    Karyawan itu melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank.

    “Pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai,” katanya.

    Menurut dia, akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.

    “Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank,” katanya.

    Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat di aktivasi.

    “Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut,” kata Ade Ary.

    Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengacau di RS dan Acungkan Jari Tengah, 4 Warga Israel Dideportasi dari Thailand – Halaman all

    Mengacau di RS dan Acungkan Jari Tengah, 4 Warga Israel Dideportasi dari Thailand – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Thailand akan mendeportasi empat warga Israel bernama Daniel, Dan Nisko, Aviv, dan Or Emanoel.

    Kebijakan deportasi diambil Biro Imigrasi Thailand karena keempatnya membuat kekacauan di Rumah Sakit (RS) Pai, Provinsi Mae Hong Son.

    Menurut laporan The Nation Thailand, kekacauan itu sangat mengganggu para tenaga kesehatan dan pasien di RS itu.

    Insiden itu terungkap setelah laman Facebook bernama Mor Bon Aggressive Doctor membagikan informasi dari tenaga kesehatan mengenai perilaku tak terpuji kempat warga Israel itu.

    Mereka disebut melakukan kekerasan verbal terhadap tenaga kesehatan, mengeluarkan ancaman, merusak properti, merokok di RS, mengecas peralatan elektronik tanpa izin, mencuri, dan berkendara ugal-ugalan tanpa SIM yang sah.

    Dikutip dari The Thaiger, seorang dokter mengaku takut warga Israel itu akan menyerang para tenaga kesehatan. Keempatnya juga disebut sempat mengacungkan jari tengah kepada tenaga kesehatan.

    Dokter itu mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada kantor distrik. Namun, dia malah dikritik karena dianggap merusak citra pariwisata Thailand.

    Dia tidak tahu ke mana harus mencari bantuan. Bahkan, dia mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari tempatnya bekerja demi menjaga kesehatan fisik dan mentalnya.

    Pada hari Kamis, (6/2/2025), Channel 7 membagikan rekaman CCTV yang memperlihatkan kekacauan yang dibuat keempat warga Israel.

    Salah satu rekaman memperlihatkan mereka berusaha masuk ke ruang darurat untuk menyaksikan perawatan teman mereka yang terluka akibat kecelakaan sepeda motor.

    Setelah diusir oleh tenaga kesehatan, mereka marah dan membuat kekacauan.

    Rekaman lainnya memperlihatkan seorang dari mereka merokok ganja di dalam RS meski sudah diperingatkan oleh tenaga kesehatan.

    Setelah membaca informasi di media sosial, Biro Imigrasi Thailand menyelidiki peristiwa itu.

    Lalu, Kamis malam, pejabat Biro Imigrasi yang bernama Letjen Panumas Boonyaluck mengumumkan visa keempat warga Israel itu telah dicabut. Mereka akan dideportasi ke Israel.

    Keempatnya sudah mengaku telah membuat kekacauan. Mereka didenda sebesar 5.000 baht atau sekitar Rp2,4 juta di Kantor Polisi Pai sebelum dipindahkan ke tahanan Biro Imigrasi.

    Komisioner Polisi Kerajaan Thailand Jenderal Kitrat Phanphet menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap warga asing yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Dia menyebut Biro Imigrasi akan menindak tegas siapa pun warga asing yang melakukan pelanggaran.

    (*)

  • Seventeen Konser di JIS Besok, Penonton Diimbau Gunakan Transportasi Umum

    Seventeen Konser di JIS Besok, Penonton Diimbau Gunakan Transportasi Umum

    Jakarta

    Grup idol K-pop Seventeen akan menggelar konser pada Sabtu 8 Februari di Jakarta International Stadium (JIS). Pihak pengelola JIS mengimbau para penonton menggunakan transportasi umum untuk menghindari kepadatan kendaraan.

    “Beberapa opsi transportasi umum yang direkomendasikan meliputi MRT, TransJakarta, dan KRL, yang dapat mengantarkan penonton ke lokasi dengan lebih efisien,” kata Head of Strategi Business Unit (SBU) JIS, Shinta Syamsul Arief, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Selain itu, penonton diharapkan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses pemeriksaan keamanan berjalan lancar. JIS juga akan memastikan bahwa aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penonton menjadi prioritas utama.

    “Dalam rangka mengantisipasi jumlah penonton yang besar, pihak JIS bekerja sama dengan kepolisian, petugas keamanan, dan instansi terkait untuk mengatur sistem keamanan yang ketat,” ujarnya.

    Di sisi lain, JIS menjelaskan bahwa konser K-Pop memerlukan perhatian khusus terkait manajemen kerumunan, aksesibilitas, dan fasilitas pendukung penonton, mengingat tingginya antusiasme penggemar.

    “Kita berkoordinasi dengan promotor dan penyelenggara untuk memastikan seluruh aspek operasional dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

    Maka, pihak JIS menyiapkan beberapa kantong parkir yang tersedia di Lapangan Benyamin Sueb dan area Ancol. Penonton nantinya dapat memarkir kendaraan di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ancol.

    “Tersedia shuttle untuk kendaraan mobil dan motor dari Lapangan Benyamin Sueb dan area belakang Wisma Atlet yang dapat mengantarkan penonton ke JIS,” kata Shinta.

    Lalu, untuk pengguna KRL Commuter Line dari Bekasi atau Cikarang, penonton bisa transit di Stasiun Kampung Bandan, lanjut ke Stasiun Ancol, kemudian menggunakan MikroTrans Jak 90.

    “Mereka yang dari Tangerang bisa naik KRL menuju Stasiun Duri, transit ke Kampung Bandan, lalu ke Stasiun Ancol dan lanjut MikroTrans Jak 90,” kata Shinta.

    Lalu, dari Bogor bisa menuju Stasiun Jakarta Kota, transit ke Ancol, lalu lanjut menggunakan MikroTrans. Kemudian dari Rangkasbitung bisa transit di Stasiun Tanah Abang, lanjut ke Kampung Bandan, lalu Ancol.

    Selain KRL, TransJakarta juga akan beroperasi menuju JIS. Berikut beberapa Koridor yang akan beroperasi melayani penumpang ke JIS:
    – Koridor 14 (Senen-JIS)
    – Koridor 14A (Harmoni-JIS)
    – Koridor 14B (Tanjung Priok-Senen via JIS)
    – Koridor 12P (Stasiun LRT Pegangsaan Dua-JIS)

    Selanjutnya, ada beberapa rute MikroTrans juga yang melayani JIS antara lain Jak 77, Jak 88, Jak 89, Jak 90, Jak 118, dan Jak 120.

    (bel/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4
                    
                        AKP Ahmad Zakaria Dipecat dari Polri Atas Dugaan Suap yang Libatkan AKBP Bintoro
                        Megapolitan

    4 AKP Ahmad Zakaria Dipecat dari Polri Atas Dugaan Suap yang Libatkan AKBP Bintoro Megapolitan

    AKP Ahmad Zakaria Dipecat dari Polri Atas Dugaan Suap yang Libatkan AKBP Bintoro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKP Ahmad Zakaria
    dipecat sebagai anggota Polri, Jumat (7/2/2025).
    Zakaria dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang melibatkan AKBP Bintoro.
    “AKP Z itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
    Tak hanya AKP Ahmad Zakaria, hasil sidang KKEP juga menetapkan nasib mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND yang turut terlibat dalam kasus ini.
    “AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” ungkap Anam.
    Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta AKP Mariana masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan
    penyuapan AKBP Bintoro
    dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).
    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.