Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.

    Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.

    Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

    Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.

    “Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.

    Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.

    Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.

    Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

    Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

    Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.

    “Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia 

    Kemudian dana yang diperoleh PT JS  melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak  berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.

    Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

    Peran Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.

    Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

  • Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim com) – Ratusan warga berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat, (7/2/2025). Massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya serta Sidoarjo ini menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

    Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan atribut GAS, menyampaikan tuntutan tegas terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Termasuk dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus proyek infrastruktur. Mereka menyebutkan proyek BPMKS, korupsi di PT TransJakarta, dugaan penyelewengan dana KONI, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), proyek Blok Medan, dugaan korupsi terkait rekomendasi tas bansos di Sritex, dan kasus pengurangan denda PT SM yang terlibat pembakaran hutan. Daftar panjang dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan utama demonstrasi ini.

    Koordinator aksi, Yusak, dalam orasinya menyampaikan kecaman keras terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit sementara dugaan korupsi besar terus terjadi. Ia mengecam ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dimana mereka yang dianggap berkuasa hidup bergelimang harta sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. “Teman-teman, saudara-saudara, masyarakat ini kelaparan, tetapi mereka yang berkuasa malah merongrong dan merusak tatanan,” teriak Yusak di hadapan massa.

    Yusak juga menyoroti apa yang dianggap sebagai ketidakadilan sistemik. Menurutnya, rakyat hanya diingat saat pemilu, diberi sedikit uang, kemudian diabaikan setelahnya. “Lima tahun sekali kita dibeli dengan uang, kita dimiskinkan, tetapi mereka masih asyik berkuasa,” ujarnya dengan nada penuh amarah.

    Ia kemudian menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan tersebut. “Hanya satu kata yang harus kita ucapkan: Lawan!,” teriaknya.

    Demonstrasi ini juga menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi polisi rakyat yang independen, berpegang teguh pada konstitusi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar semua kasus dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, diusut secara transparan dan tuntas.

    Sementara itu, aksi ini menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar Polda Jatim dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tuntutan para demonstran.

    “Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya, diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • Menhan Israel Peringatkan Perwira Tak Kritik Rencana Trump Ambil Alih Gaza

    Menhan Israel Peringatkan Perwira Tak Kritik Rencana Trump Ambil Alih Gaza

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Israel Katz, memperingatkan para perwira agar tidak ‘berbicara’ menentang rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk ‘mengambil alih’ Gaza. Dilaporkan bahwa kepala intelijen militer mengkritik rencana Trump.

    “Tidak akan ada kenyataan di mana perwira IDF (militer) berbicara menentang rencana penting Presiden AS Trump terkait Gaza, dan menentang arahan atasan politik,” kata Katz dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Sabtu (8/2/2024).

    Katz memerintahkan militer untuk menegur Mayor Jenderal Shlomi Binder, kepala intelijen militer, “atas pernyataan yang dikaitkan dengannya terkait rencana Presiden Trump untuk Gaza”.

    Sebelumnya, media Israel melaporkan bahwa selama evaluasi rencana Trump, Binder memperingatkan bahwa inisiatif untuk memindahkan warga Gaza ke negara lain dan membangun kembali wilayah Palestina yang dilanda perang menimbulkan masalah keamanan yang signifikan.

    Menurut Times of Israel, Binder memperingatkan bahwa rencana itu akan memicu ketegangan di Tepi Barat yang diduduki Israel, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang akan dimulai sekitar tiga minggu lagi.

    Dalam pernyataan selanjutnya, Binder mengatakan bahwa ia “tidak menyatakan penolakan terhadap rencana Trump”, seraya menambahkan bahwa “IDF, dan karena itu saya juga, berada di bawah eselon politik dan akan mengikuti instruksinya”.

    “Dalam peran saya, saya menyampaikan kemungkinan konsekuensi dari pembicaraan tentang masalah tersebut, perspektif musuh dalam hal keamanan, dan rekomendasi untuk tindakan ofensif yang sesuai,” imbuhnya.

    Pada Kamis (6/2), Trump menegaskan kembali rencana tersebut, dengan mengatakan bahwa “Jalur Gaza akan diserahkan kepada Amerika Serikat oleh Israel setelah pertempuran berakhir”.

    “Tentara AS tidak akan dibutuhkan! Stabilitas untuk kawasan itu akan terwujud!!!” tulisnya dalam unggahan media sosial dini hari.

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyuarakan dukungannya terhadap rencana Trump, menyebutnya sebagai “ide orisinal pertama yang dimunculkan dalam beberapa tahun”.

    Katz pada Kamis (6/2) mengatakan bahwa ia telah “memerintahkan IDF untuk mempersiapkan relokasi sukarela penduduk Gaza yang ingin meninggalkan wilayah tersebut.

    Hamas telah menolak rencana Trump sebagai “sama sekali tidak dapat diterima”. “Pernyataan Trump tentang Washington yang mengambil alih kendali Gaza sama saja dengan deklarasi terbuka tentang niat untuk menduduki wilayah tersebut,” kata juru bicara Hazem Qassem.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Turut Gagalkan OTT Harun Masiku dan Hasto 5 Tahun Lalu

    Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Turut Gagalkan OTT Harun Masiku dan Hasto 5 Tahun Lalu

    GELORA.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Dirreskrimsus Polda Kaltara) Kombes Hendy Kurniawan disebut diduga terlibat menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Januari 2020 lalu.

    Pernyataan itu diungkapkan Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025. Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah diintimidasi oleh lima orang kala melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Salah satunya oleh Hendy Kurniawan, ketika itu masih berpangkat AKBP.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar Marwanto, seperti dikutip dari Antara.

    Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang dilakukan pengetesan urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.

    “Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.

    Profil Hendy Kurniawan

    Hendy Febrianto Kurniawan atau Hendy Kurniawan adalah perwira polisi yang kini berpangkat Kombes kelahiran 1 Januari 1970. Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 2000 ini berpengalaman di bidang reserse. Sejumlah jabatan pernah diemban Hendy sebelum akhirnya menduduki posisi Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022 hingga sekarang.

    Namanya mulai dikenal sejak menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK pada 2008. Namun, dia mengundurkan diri pada November 2012. Alasannya, menurutnya kinerja pimpinan KPK saat itu tidak profesional. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebelum terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Miranda S. Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pada Januari 2012.

    Pada 2016, Hendy kemudian diangkat menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ia berhasil melakukan penangkapan terhadap Ramlan Cs, pelaku perampokan Pulomas yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. Pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

    “Tidak cukup 24 jam, bisa terungkap dan tertangkap, yang saya tembak mati di Tambun Bekasi,” ujar Hendy.

    Selama menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hendy juga terlibat melakukan penangkapan 11 aktor rencana Makar pada demo 212 pada Jumat, 2 Desember 2016 lalu di Jakarta. Mereka merupakan aktivis dan tokoh nasional yang dianggap bakal memanfaatkan aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat tersebut, untuk berbuat makar.

    Kesebelas aktivis dan tokoh nasional itu di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputi, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sekitar pukul 05.00 WIB, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

    Pada 2017, Hendy Febrianto kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Karawang. Ketika itu dia berhasil mengungkap berbagai kasus besar. Salah satunya kasus mutilasi perempuan berinisial SA, warga Pati, Jawa Tengah. Selain itu, ia juga menembak mati 17 orang pelaku kejahatan jalanan.

    Namun, Hendy hanya lima bulan menjadi Kapolres Karawang. Ia dicopot lantaran videonya menantang TNI saat mengamankan aksi demo, viral. Tak tanggung-tanggung, ia menantang dua pasukan khusus di TNI yaitu Marinir TNI AL dan Kopassus TNI AD. Hendy saat itu mengingatkan kepada massa pengunjuk rasa agar tidak kembali lagi dengan kekuatan apa pun.

    “Saya lihat masih kembali akan gulung semua di depan saya, mau itu dari Marinir, Kopassus, saya gulung semua,” kata dia.

    Setelah dicopot dari jabatan Kapolres Karawang, ia lalu diangkat menjadi Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2018. Kemudian pada 2021 dia dipercaya jadi Wadireskrimsus Polda Banten, dan pada rentang 2021 hingga 2022, dia menjabat jabatan sama tapi di Polda Metro Jaya. Kemudian, hingga sekarang, dia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022.

    Di Polda Kaltara, baru hitungan minggu diangkat menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Hendy telah berhasil mengungkap sederet bisnis ilegal seorang oknum Polisi Briptu HSB yang berdinas di Dit Polairud Polda Kaltara. Dari pengungkapan tersebut, Hendy bersama timnya mengamankan sejumlah barang bukti aset milik HSB yang ditaksir mencapai puluhan Miliar Rupiah.

    Atas kinerjanya memberantas mafia tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kaltara itu, Hendy sempat masuk sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2022. M Nur Arisan, Koordinator Daerah Kaltara BEM Nusantara saat itu memberi kesaksian soal keberanian sosok Hendy. Aris menyebut karena keberanian Hendy, kasus tambang ilegal yang bertahun-tahun tak tersentuh hukum karena dibekingi aparat akhirnya terungkap.

    “Kita tahu bahwa ada banyak orang-orang petinggi ataupun orang besar yang membekingi persoalan tambang ilegal ini. Makannya apresiasi atas keberanian beliau, Bang Hendy mampu mengungkap kasus tambang ilegal itu,” kata Aris kepada wartawan, Ahad, 15 Mei 2022 lalu.

  • KLARIFIKASI Polisi Tuduh Sopir Truk Bawa Narkoba, Ternyata Isinya Pisang

    KLARIFIKASI Polisi Tuduh Sopir Truk Bawa Narkoba, Ternyata Isinya Pisang

    GELORA.CO – Sosok Aipda Syarief Hidayat dari Satlantas Polrestabes Palembang kini menjadi sorotan publik.

    Hal ini terjadi setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya menuduh seorang sopir truk yang mengangkut pisang membawa narkoba.

    Kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Keramasan, Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Kabupaten Ogan Ilir.

    Awalnya, video peristiwa ini dibagikan oleh akun X @Jh******_18 pada Kamis (6/2/2025), dan langsung menarik perhatian warganet.

    Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang sopir truk dihentikan oleh polisi.

    Anak kecil yang diduga merupakan anak sopir tersebut terdengar menangis ketakutan.

    Sopir truk berusaha menenangkan anaknya dan membantah tuduhan polisi yang menyebut dirinya membawa narkoba.

    Kronologi Kejadian

    Menurut video yang beredar, polisi awalnya menghentikan truk karena sopir tidak mengenakan sabuk pengaman.

    Saat dicegat, terjadi perdebatan sengit antara sopir dan polisi, hingga akhirnya muncul tuduhan bahwa truk tersebut membawa sabu.

    “Bawa sabu kamu ya! Bawa obat terlarang ya!” terdengar suara polisi dalam video tersebut.

    Sopir yang merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut langsung turun dari truk dan membuka muatan di bagian belakang.

    Ternyata, isi truk tersebut hanyalah pisang.

    Anak kecil yang ada di dalam truk semakin histeris mendengar perdebatan tersebut.

    “Nak, sabar nak,” ucap sopir berusaha menenangkan anaknya.

    Klarifikasi

    Setelah videonya viral, Aipda Syarief memberikan klarifikasi bahwa saat itu ia sedang bertugas di Pos Nilakandi.

    Ia melihat kendaraan tersebut berhenti di lampu merah dan merasa curiga karena tidak memakai sabuk pengaman serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan.

    “Saat itu, saya melihat pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraannya tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan Samsat,” ungkap Syarief, Kamis (7/2/2025), dikutip dari Sripoku.

    Ia mengaku sopir truk sempat melarikan diri ketika diminta menepi.

    Bahkan, ia hampir tertabrak saat mengejar truk yang berjalan zig-zag di jalan raya.

    “Saya kemudian mengambil inisiatif melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Selama pengejaran, saya sudah beberapa kali menginstruksikan agar pengemudi menepikan kendaraannya,” ujarnya.

    Syarief juga menjelaskan bahwa pengemudi baru berhenti setelah pintu tol ditutup atas koordinasi dengan petugas tol.

    Terkait ucapannya dalam video yang menyebut adanya sabu, Syarief menegaskan bahwa ia tidak menuduh, melainkan hanya mencurigai.

    “Saya tidak menuduh, tetapi mencurigai karena muatannya tertutup boks dan tidak terlihat apa isi sebenarnya di dalamnya,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang dalam truk tersebut.

    Hingga saat ini, identitas pengemudi truk masih belum diketahui.

    “Saya hanya mencatat nomor kendaraan yang digunakan karena setelah diperiksa, pengemudi langsung kabur ke dalam jalan tol,” pungkasnya.

  • Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru

    Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru

    Jakarta

    Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.

    “Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.

    “Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.

    “Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi. Apalagi kalau dalam putusan sebelumnya menyatakan barang itu diserahkan kepada orang lain, kepada si A, si C, dimusnahkan dan segala macam. Tidak pernah dikatakan itu akan digunakan untuk perkara dia. Maka menurut saya harus dilakukan sesuai dengan prosedur ulang lagi, sesuai dengan sprindik yang ada yang sudah di penyelidikan yang baru tersebut,” tambahnya.

    Jamin mengatakan sebuah barang bukti harus melalui prosedur sesuai perintah putusan pengadilan jika akan digunakan lagi untuk perkara lain. Dia mengatakan barang bukti itu menjadi tidak sah jika prosedur perintah pengadilan tak dilakukan lebih dulu sebelum digunakan untuk perkara lain.

    “Dalam putusan salah satu terdakwa yang sudah inkrah, menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, dari mana benda tersebut disita. Lalu dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda, alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal belum ada penyitaan kembali dari pihak pemilik yang sah, yang dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Apakah alat bukti tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka?” tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

    “Jadi dalam putusan yang sudah inkrah ya, dinyatakan, biasanya di belakang itu dinyatakan alat bukti ini akan diserahkan kepada siapa, dari mana alat bukti itu diambil atau yang memiliki kewenangan, atau digunakan untuk perkara lainnya, perkara siapa di situ. Tapi kalau dikatakan tadi alat bukti itu dikembalikan kepada si A. Tiba-tiba alat bukti tersebut tidak pernah dikembalikan dan tiba-tiba muncul di kasus orang lain atau kasus si B begitu, si C,” kata Jamin.

    “Pertanyaannya apakah yang pertama alat bukti yang sudah benar-benar dikembalikan melalui proses benar, itu pertama. Yang kedua, kalaupun sudah dikembalikan, apakah sudah dilakukan penyitaan kembali terhadap alat bukti yang sudah dikembalikan tadi yang akan digunakan untuk alat bukti pelaku yang sekarang ini. Nah kalau itu sudah digunakan, sudah dilakukan, sah. Tapi kalau itu tidak pernah dilakukan, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan orang ini sebagai tersangka. Dan dianggap sebagai itu alat bukti yang tidak sah,” imbuhnya.

    Diketahui, politikus PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Gresik Lengkapi Berkas Perkara Video Pornografi

    Polisi Gresik Lengkapi Berkas Perkara Video Pornografi

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melengkapi berkas perkara kasus pornografi yang melibatkan dua tersangka, Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR).

    Sejauh ini, aparat penegak hukum sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sambil menunggu keterangan dari saksi ahli.

    Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu, mengatakan bahwa setelah menetapkan dua tersangka, pihaknya telah memeriksa setidaknya tiga orang saksi.

    “Saksi yang diperiksa yakni POD, istri sekaligus korban KDRT oleh tersangka IBP,” katanya, Jumat (7/2/2024).

    Alumnus Akpol 2021 itu menambahkan bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan sudah lengkap, termasuk video, pakaian, hingga tiga buah handphone yang digunakan untuk merekam.

    “Kami tinggal menunggu keterangan dari ahli sesuai prosedur dan arahan yang diminta pihak Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuhnya.

    Masih menurut Prabu, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Meski dua tersangka telah ditetapkan, namun mereka belum menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum, termasuk pendampingan dari kuasa hukum,” paparnya.

    Sementara itu, mantan kuasa hukum VDR, Abdullah Syafi’i, yang semula mengajukan pendampingan akhirnya mengundurkan diri. Ia mengaku telah mencabut kuasa dalam kasus ini.

    “Pertimbangannya karena kasus ini menjadi atensi masyarakat, sebab mencoreng kultur Gresik sebagai Kota Santri,” urainya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

    “Saya tetap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. [dny/but]

  • Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Mangkrak – Halaman all

    Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Mangkrak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah orang menamakan diri Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) berunjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).

    Dalam unjuk rasa itu, massa pendemo mendesak agar Polri menuntaskan penanganan sejumlah kasus yang mangkrak dan bersikap netral.

    Di antaranya tuntutan keadilan bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Rempang, hingga Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Koordinator Aksi, Devis Mamesah meminta agar Polri mengusut tuntas segala kasus tersebut.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan, karena ke siapa lagi kita meminta perlindungan kalau bukan ke Polri?” kata Devis di atas mobil komando.

    Massa juga meminta Polri agar tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus tidak hanya fokus pada perkara pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, kasus lain mulai dari kasus BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), dugaan korupsi TransJakarta, dugaan korupsi dana KONI.

    Kemudian dugaan korupsi DJKA, Blok Medan, dugaan gratifikasi penggunaan Jet Pribadi untuk liburan serta kebijakan kelangkaan gas LPG 3 kg, yang berdampak pada rakyat kecil.

    “Kami juga meminta Polri untuk kembali sebagai ‘Polisi Rakyat’ yang independen dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pelindung dan pengayom yang tidak berpihak pada siapapun selain pada hukum, kebenaran dan keadilan, bukan berpihak  untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Aksi demonstrasi ini sempat membuat lalu lintas tersendat di depan pintu Polda Metro Jaya, tepatnya jalan dari arah Sudirman ke Senayan.

    Namun, petugas kepolisian tetap siaga menjaga unjuk rasa tersebut hingga selesai dengan tertib.

     

  • Ukraina Harap Sanksi ke ICC Tak Halangi Penyelidikan Kejahatan Perang Rusia

    Ukraina Harap Sanksi ke ICC Tak Halangi Penyelidikan Kejahatan Perang Rusia

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) lantaran menyelidiki dugaan kejahatan perang negaranya di Afganistan dan Israel di Jalur Gaza. Menyikapi hal tersebut, Ukraina berharap sanksi yang dijatuhkan Trump kepada ICC tak menghalangi penyelidikan kejahatan perang Rusia atas negaranya.

    Dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina Georgiy Tykhy berharap ICC tetap melanjutkan proses peradilan terhadap Rusia. Seperti diketahui, ICC tengah menyelidiki tuduhan kejahatan perang Rusia yang dilakukan selama invasinya ke Ukraina.

    “Kami berharap bahwa tuduhan tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan pengadilan untuk mencapai keadilan bagi para korban agresi Rusia,” kata Georgiy Tykhy.

    Pada tahun 2023, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara paksa dari wilayah Ukraina yang direbut oleh tentara Rusia.

    Kemudian, tahun lalu, Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk komandan tertinggi angkatan darat Rusia, Valery Gerasimov, dan Eks menteri pertahanan Sergei Shoigu. Mereka dituduh mengarahkan serangan udara terhadap warga sipil, dan menyebabkan kerugian “berlebihan” bagi warga sipil Ukraina selama perang.

    Atas hal tersebut, Tykhy menyatakan bahwa Kyiv “yakin bahwa ICC akan terus menjalankan fungsi penting dalam kasus Ukraina, yaitu, membawa penjahat Rusia ke pengadilan.

    “Ukraina terus bekerja sama dengan ICC untuk memajukan kasus-kasus ini,” tambahnya.

    Baik Rusia maupun Amerika Serikat bukanlah anggota ICC. Sementara, Moskow telah menolak surat perintah terhadap Putin dan menganggapnya sebagai hal yang tidak berarti.

    Ketika ditanya tentang sanksi AS terhadap pengadilan tersebut, juru bicara Putin pada hari Jumat mengingatkan wartawan bahwa Rusia tidak mengakui yurisdiksinya.

    “Amerika memiliki hubungan mereka sendiri dengan ICC,” tambah juru bicara Kremlin Dmitry Peskov.

    Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis yang mengatakan pengadilan telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    ICC mengatakan tindakan tersebut bertujuan untuk “merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak”.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Basarah Ungkap Isi Obrolan Hangat Megawati dan Paus saat Bertemu di Vatikan

    Basarah Ungkap Isi Obrolan Hangat Megawati dan Paus saat Bertemu di Vatikan

    Vatikan

    Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menceritakan momen hangat yang terjadi saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menemui pemimpin Katolik dunia Paus Fransiskus. Megawati sempat menanyakan kabar Paus yang tengah sakit serta memberikan lukisan Bunda Maria yang dipigura.

    Megawati ditemani Ketua DPR RI Puan Maharani dan Mohamad Rizki Pratama. Basarah ikut menemani pertemuan ini. Turut hadir Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Paus Fransiskus, Casa Santa Marta, Vatikan, Jumat (7/2/2025). Paus Fransiskus didampingi Presiden Global Scholas Occurrentes, José María del Corral dan Romo Marcin Schmidt dalam pertemuan itu.

    “Meski dalam kondisi kurang sehat, Sri Paus tetap menyempatkan diri untuk bertemu dengan Ibu Megawati Soekarnoputri karena penghormatannya terhadap Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga putri Proklamator Bangsa Indonesia, Bung Karno,” kata Basarah kepada wartawan di Roma, selepas pertemuan.

    “Ibu Megawati juga menyampaikan salam dari bangsa Indonesia khususnya umat Katolik di Indonesia yang begitu mengagumi Paus. Mereka sangat ingin dapat bertemu secara langsung bertemu dengan Paus,” kata Basarah mengutip Megawati.

    Adapun lukisan Bunda Maria itu memiliki tinggi 176 cm dan lebar 120 cm. Dalam lukisan tersebut, Bunda Maria digambarkan mengenakan kerudung mantilla berwarna putih dan berkebaya merah.

    “Paus terlihat sangat senang mendapatkan cendera mata tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati dan Mbak Puan Maharani,” kata Basarah.

    Basarah, mengutip pernyataan Marcin untuk pertama kalinya Sri Paus mau menerima tamu luar negerinya di kediaman pribadi.

    Dalam foto-foto yang diberikan Basarah, Megawati menggenggam tangan Paus Fransiskus. Paus bersama Megawati dan rombongan kemudian melakukan sesi foto di samping lukisan tersebut. Foto ini dikirimkan Romo Marcin kepada Basarah.

    Selain itu, Puan Maharani juga memberikan cendera mata berupa baju wayang yang terbuat dari batik tradisional Indonesia.

    Paus disebut mengucapkan terima kasih atas keramahan bangsa Indonesia sambil mengatakan rakyat Indonesia ‘beautiful people’.

    (gbr/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu