Kementrian Lembaga: Polisi

  • Presiden ICC Kecam Trump Jatuhkan Sanksi: Itu Serangan Serius

    Presiden ICC Kecam Trump Jatuhkan Sanksi: Itu Serangan Serius

    Jakarta

    Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko menggambarkannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum global.

    Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut adalah “serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamag untuk menegakkan keadilan”, kata Tomoko Akane dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Sabtu (8/2/2025).

    “Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban,” tambahnya.

    Pada Kamis (6/2), Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC, Trump marah atas penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.

    Tindakan tersebut termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan dan anggota keluarga mereka, bersama dengan siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan mahkamah.

    “Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami,” kata Akane.

    Ia mengatakan bahwa telah mencatat dengan “penyesalan yang mendalam” perintah Trump dan menekankan bahwa ICC “sangat diperlukan” mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Marah Dinasihati Agar Tobat, Preman di Jalinsum Pamer Nyali Sesumbar Tikam Polisi, Begini Endingnya – Halaman all

    Marah Dinasihati Agar Tobat, Preman di Jalinsum Pamer Nyali Sesumbar Tikam Polisi, Begini Endingnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video kelakuan seorang preman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah, viral di media sosial.

    Namanya Ismail Saleh. Ia tercatat warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Yang membuat aksinya jadi sorotan di media sosial, karena pamer nyali kalau dia tidak takut polisi.

    Bahkan Saleh sesumbar tak sungkan melukai polisi.

    “Saya minta di perempatan ini takut sama polisi, enggak ada cerita, Pak Helmi (akan) saya tujah (tusuk),” kata Ismail seperti dikutip dari video viral tersebut.

    Video tersebut diunggah sendiri oleh Ismail, yang tampak mengumpat dalam bahasa Lampung sambil mengancam seorang polisi bernama Helmi.

    Sepuluh menit setelah viral, polisi langsung bertindak. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap, Rabu (5/2/2025) sore.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi Yusvin Argunan, membenarkan Saleh diamankan hanya 10 menit setelah mengunggah video tersebut.

    Dijelaskan Kompol Yusvin, Saleh mengunggah video tersebut karena kesal dinasihati agar bertobat dan tak lagi memalak sopir.

    “Pelaku yang ditegur oleh masyarakat tidak terima dan membuat video itu,” kata Yusvin melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/2/2025).

    Yusvin juga menjelaskan sosok Helmi yang disebut dalam video.

    Menurut dia, sosok Helmi adalah Kepala Pos Polisi (Kapospol) Simpang Terbanggi Besar, bukan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

    “Kapospol, Pak Helmi pernah menegur pelaku, jadi bukan Pak Kapolda,” ujar Yusvin.

    Meski sempat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian tak menahan Saleh.

    Ia langsung dibebaskan setelah membuat pernyataan dan meminta maaf secara terbuka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

     

  • Megawati Dukung Penggarapan Film Dokumenter Libatkan Paus Fransiskus

    Megawati Dukung Penggarapan Film Dokumenter Libatkan Paus Fransiskus

    Jakarta

    Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertemu dengan sutradara Ezequiel del Corral yang sedang menggarap film dokumenter berjudul Aldeas, A New Story. Megawati mendukung film yang melibatkan Paus Fransiskus itu.

    Momen itu terjadi seusai Megawati dan rombongan bertemu dengan pemimpin umat Katolik dunia Paus Fransiskus di kediaman Casa Santa Marta, Vatikan, Jumat (7/2/2025) sore. Dalam keterangan tertulis yang diterima, selain di Indonesia, lokasi syuting dilakukan di Italia, Gambia, Amerika Serikat dan Kolombia, yang menggambarkan bagaimana keanekaragaman berjalan dengan baik.

    Ezequiel menghampiri Megawati dan rombongan sambil memperkenalkan dirinya. Dia menunjukkan kertas berwarna bertuliskan judul film Aldeas, A New Story.

    Dia menjelaskan, film tersebut mengambil lokasi syuting di sebuah desa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk penggarapan wilayah Indonesia. Paus Fransiskus dan Martin Scorsese akan ikut tampil.

    Ezequiel mengatakan, dirinya dan kru akan datang ke Indonesia bulan depan. Dia menunjukkan foto saat Paus berkunjung ke Jakarta tahun lalu dan bertemu warga Lombok yang tinggal di pedesaan.

    “Kami telah melaksanakan syuting di Lombok pada Juli dan Agustus tahun lalu,” ujar Ezequiel.

    Merespons hal tersebut, Megawati mendukung produksi film tersebut, termasuk untuk kelanjutan dan kelancaran pengambilan gambar di Indonesia. Megawati meminta Ezequiel berkoordinasi dengan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah.

    “Silakan kontak Pak Basarah,” kata Megawati.

    (gbr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut

    Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 21:10 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus pagar laut.

    “Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim, red.). Kirain ada yang baru,” kata Kepala Bappeda Ujang Sudiartono saat dikonfirmasi via WhatsApp di Tangerang, Jumat.

    Dalam hal ini, dia tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.

    “Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda,” ungkapnya.

    Menyinggung soal pemanggilan polisi itu, menurut dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

    Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai gelar perkara pada hari ini.

    Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait dengan kasus pemalsuan, kami akan mengecek (sertifikat HGB/SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Pria Tewas Diterkam Buaya di Morowali Utara saat Hendak Cuci Tangan

    Pria Tewas Diterkam Buaya di Morowali Utara saat Hendak Cuci Tangan

    Jakarta

    Pria bernama Andika Lakoro (32) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), hilang usai diterkam buaya di rawa ditemukan dalam kondisi tewas. Korban ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.

    “Korban ditemukan tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia dengan jarak 150 meter,” ujar Kepala Kantor Basarnas Palu, Muh Rizal, dilansir detikSulsel, Jumat (7/2/2025).

    Korban ditemukan di aliran rawa Desa Bunta, Kecamatan Petasia, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 13.05 Wita. Korban ditemukan setelah tim SAR menyisir aliran sungai dan rawa sekitar lokasi kejadian.

    Jasad korban mengalami sejumlah luka. Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit RSUD Kolonodale dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.

    Andika diketahui diterkam buaya saat sedang cuci tangan di rawa Desa Bunta, Kecamatan Petasia pada Kamis (6/2) sekitar pukul 01.00 Wita. Kejadian berawal saat korban bersama 3 temannya mencari besi tua di sekitar rawa.

    “Dan korban saat itu hendak mencuci tangan dan tiba-tiba diterkam seekor buaya,” kata Kepala Kantor Basarnas Palu, Muh Rizal, kepada wartawan, Kamis (6/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rem Mendadak Hindari Lubang, 2 Wanita Tewas Tertabrak Truk di Batang

    Rem Mendadak Hindari Lubang, 2 Wanita Tewas Tertabrak Truk di Batang

    Jakarta

    Dua wanita yang berboncengan mengendarai sepeda motor tewas tertabrak truk gegara menghindari lubang di jalan Pantura Batang, Desa Sambong, Kabupaten Batang. Sepeda motor kedua Wanita mengerem mendadak saat menghindari lubang.

    Seperti dilansir detikJateng, Sabtu (8/2/2024), peristiwa itu terjadi sore tadi sekitar pukul 16.20 WIB, Jumat (7/2). Dua korban yang berboncengan motor Honda Beat itu bernama Yuliana Setiani (26) dan Siti Kunaenah (64). Mereka warga Desa Sambong, Batang.

    Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, mengatakan motor itu dikendarai Yuliana yang memboncengkan Siti. Keduanya tertabrak dari belakang oleh truk boks yang dikemudikan FR (36) warga Joglo, Kembangan Kota, Jakarta Barat.

    “Dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Ahmad Zainurrozaq.

    Ahmad menjelaskan, motor dan truk berpelat nomor G 3721 UL itu melaju searah, sama-sama dari timur ke barat. Kondisi jalan lurus, datar, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sedang.

    “Sepeda motor tertabrak karena melakukan pengereman mendadak, karena depannya terdapat jalan yang berlubang,” ungkap dia.

    Baca selengkapnya di sini.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjadi bahan introspeksi bagi Polri.

    Diketahui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan tersebut.

    Sementara dua lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.

    “Kita hormati putusan KKEP yang telah  memberikan putusan PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria. Putusan ini tentu membuat seluruh anggota Polri sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum yang menyimpang tersebut,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).  
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria adalah putusan yang sangat berat.

    Menurut Edi, setiap kali putusan pemecatan bagi anggota Polri akan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk institusi karena putusan ini sudah barang tentu merugikan institusi Polri.

    Tapi karena perilaku oknum anggota Polri tersebut sudah keterlaluan dan telah mempermalukan nama institusi, KKEP pun menjatuhkan sanksi pemecatan.

    Sanksi pemecatan tersebut sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.

    “Kita hormati putusan PTDH untuk dua oknum ini dan dua lainnya mendapat putusan sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dinilai telah memberikan rasa keadilan dan Polri dinilai sangat tegas terhadap anggota yang melanggar,” ujarnya.

    Namun demikian, tentu Polri tetap harus  memberikan waktu untuk para pelanggar tersebut mengajukan banding.

    Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap seluruh jajaran Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat serta menghindari bentuk-bentuk penyimpangan.

    “Kita ajak seluruh jajaran Polri berbenah dan menjadikan kasus dugaan pemerasan ini sebagai bahan introspeksi,” kata pemerhati kepolisian.

    “Jangan larut dalam kesedihan, tapi jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

    Sebelum Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap saat ini masih ada satu perwira polisi yang masih menjalani proses etik kepolisian terkait kasus AKBP Bintoro.

    “Yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri dalam sidang.

    Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

    “Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena konstruksi peristiwa sudah (dibuka),” ujarnya.

    Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikan dalam sidang KKEP.

    Hal itulah, ucap Anam, yang membuat AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dijatuhi sanksi PTDH.

    “Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP Bintoro dan AKP Zakaria),” ujar dia.

    Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

    Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberikan tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap Anam.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata dia.

    Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.(Adi Suhendi)

     

  • Konser HUT Partai ke-17, Dasco Harap Gerindra Tetap Dicintai Rakyat

    Konser HUT Partai ke-17, Dasco Harap Gerindra Tetap Dicintai Rakyat

    Jakarta

    Partai Gerindra menggelar acara konser bertajuk ‘Konser Perjuangan’ dalam rangkaian HUT ke-17 partai. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, berharap partainya terus membawa banyak kebaikan untuk rakyat.

    Acara konser tersebut digelar di Taman Jantung Sehat, kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025) malam. Dasco hadir langsung dalam acara dan duduk di barisan VIP bersama Ketua Pelaksana HUT Kawendra Lukistian dan Ketua DPD Gerindra Jakarta sekaligus Wamendes-PDT Aiza Patria.

    Acara diramaikan sejumlah bintang tamu yakni Ifan Seventeen, Vierratale, Kangen Band, dan penyanyi dangdut Nassar.

    Dasco mengatakan acara konser dihadiri para anggota DPR Fraksi Gerindra dan pengurus partai. Selain itu, kata dia, acara itu juga turut diramaikan warga sekitar lingkungan DPR.

    “Ya, pada hari ini gembiranya masyarakat yang berbaur dengan para anggota DPR dan pengurus Partai Gerindra yang hadir pada malam hari ini, memperingati hari ulang tahun Gerindra yang ke-17. Sengaja kami adakan di lapangan parkir parlemen untuk memperingati bersama rakyat di sekitar,” kata Dasco di sela acara.

    Dasco berharap HUT ke-17 Gerindra membawa partai terus dekat dengan rakyat. Dia ingin partainya terus berkontribusi kepada masyarakat.

    “Ya, saya berharap supaya Gerindra ke depan tetap dekat dengan rakyat, tetap dicintai rakyat dan tetap berbuat banyak untuk rakyat,” kata dia.

    (fca/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.

    Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.

    Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

    Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.

    “Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.

    Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.

    Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.

    Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

    Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

    Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.

    “Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia 

    Kemudian dana yang diperoleh PT JS  melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak  berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.

    Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

    Peran Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.

    Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

  • Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim com) – Ratusan warga berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat, (7/2/2025). Massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya serta Sidoarjo ini menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

    Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan atribut GAS, menyampaikan tuntutan tegas terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Termasuk dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus proyek infrastruktur. Mereka menyebutkan proyek BPMKS, korupsi di PT TransJakarta, dugaan penyelewengan dana KONI, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), proyek Blok Medan, dugaan korupsi terkait rekomendasi tas bansos di Sritex, dan kasus pengurangan denda PT SM yang terlibat pembakaran hutan. Daftar panjang dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan utama demonstrasi ini.

    Koordinator aksi, Yusak, dalam orasinya menyampaikan kecaman keras terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit sementara dugaan korupsi besar terus terjadi. Ia mengecam ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dimana mereka yang dianggap berkuasa hidup bergelimang harta sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. “Teman-teman, saudara-saudara, masyarakat ini kelaparan, tetapi mereka yang berkuasa malah merongrong dan merusak tatanan,” teriak Yusak di hadapan massa.

    Yusak juga menyoroti apa yang dianggap sebagai ketidakadilan sistemik. Menurutnya, rakyat hanya diingat saat pemilu, diberi sedikit uang, kemudian diabaikan setelahnya. “Lima tahun sekali kita dibeli dengan uang, kita dimiskinkan, tetapi mereka masih asyik berkuasa,” ujarnya dengan nada penuh amarah.

    Ia kemudian menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan tersebut. “Hanya satu kata yang harus kita ucapkan: Lawan!,” teriaknya.

    Demonstrasi ini juga menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi polisi rakyat yang independen, berpegang teguh pada konstitusi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar semua kasus dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, diusut secara transparan dan tuntas.

    Sementara itu, aksi ini menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar Polda Jatim dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tuntutan para demonstran.

    “Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya, diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [uci/but]