Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Razia Balap Liar di Pacitan, Pelajar Masih Berseragam Sekolah Terjaring

    Polisi Razia Balap Liar di Pacitan, Pelajar Masih Berseragam Sekolah Terjaring

    Pacitan (beritajatim.com) – Sejumlah pelajar di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, diamankan polisi. Hal itu dikarenakan mereka melakukan balap liar di jalan provinsi Pacitan-Wonogiri, tepatnya di Desa Ngromo, pada hari Jumat (7/2) sore kemarin.

    Bahkan beberapa diantara mereka, masih mengenakan seragam sekolah lengkap saat diamankan petugas. Aksi balap liar tersebut berlangsung sejak pukul 16.00 Wib hingga menjelang Magrib.

    Kapolsek Nawangan, Iptu Yuyun Krisdiantoro, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor yang digunakan untuk balapan. Selain itu, para pelajar yang terlibat diberikan sanksi berupa push-up di lokasi.

    “Motor kami amankan ke Mapolsek, dan rencananya orang tua mereka akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Saya sendiri yang akan memberikan arahan,” Iptu Yuyun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/02/2025).

    Sepeda motor yang diamankan, merupakan berknalpot brong dan sudah dimodifikasi. Sehingga, diminta diambil orangtua dan dikembalikan ke kondisi standar.

    “Motor dengan knalpot brong dan modifikasi tidak standar akan diminta untuk dikembalikan ke kondisi standar,” jelasnya.

    Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar tersebut. Salah satu warga, Sukamto, yang rumahnya berada di dekat lokasi kejadian, mengaku terganggu dengan suara bising dari motor yang digunakan para pelajar untuk balap liar.

    “Ini sangat meresahkan. Selain membahayakan pengguna jalan lain, suara bisingnya juga mengganggu. Padahal mereka masih di bawah umur,” ujar Sukamto.

    Ia pun mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera merespons keluhan masyarakat dan menindak para pelaku balap liar. Dia berharap, ada efek jera setelah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian. (end/ian)

  • Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

    Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

    loading…

    Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Foto/Ilustrasi/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.

    Fernando berpendapat, jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

    “Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Sabtu (8/2/2025).

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

    “Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kronologi Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jaksel

    Kronologi Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jaksel

    Jakarta

    Antrean penukaran tiket konser boy band asal Korea Selatan (Korsel) di mal kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berujung petaka. Seorang pria bernama Henry TA (50) kakinya terlindas mobil saat sedang mengantre tiket.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.07 WIB. Korban mengalami memar setelah kakınya terlindas mobil yang keluar dari basement mal.

    Antrean Panjang

    Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan sore itu kondisi cuaca di lokasi sedang hujan. Sementara antrean penukaran tiket mengular sampai ke jalanan samping mal.

    “Tiba-tiba ada sebuah mobil melintas dari basement menuju lantai atas saat di belokan terjadi kejadian tersebut (mobil melindas kaki korban),” jelas Kompol Firman dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

    Korban Alami Memar

    Mengetahui kejadian tersebut, penyelenggara event dan pihak mal membawa korban ke RS Persahabatan Jakarta Timur. Korban saat itu juga mendapatkan penanganan medis oleh dokter dokter sakit.

    “Hasil dari pemeriksaan dokter, korban hanya mengalami memar di bagian kaki sebelah kanan,” imbuhnya.

    Kasus Dimediasi

    Kejadian tersebut telah dimediasi antara korban dan pihak pelaku dengan disaksikan oleh pihak mal dan pelapor. Hasil mediasi, keduanya menyatakan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

    “Dari mediasi tersebut tidak ada pernyataan hitam di atas putih dan hasil dari pernyataan tersebut menyatakan pelaku bertanggungjawab atas kejadian tersebut dan melakukan pengobatan terhadap korban, serta korban menerima iktikad baik dari pelaku yang menyelesaikan dengan kekeluargaan,” pungkasnya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta – Halaman all

    Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil dari Indah Sucia Nanda, caleg gagal asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersandung kasus arisan bodong.

    Indah sebelumnya ditangkap polisi karena menggelapkan uang peserta arisan yang mencapai Rp 500 juta.

    Ia sempat melarikan diri ke Bali, hingga berhasil diringkus.

    Kasus Indah sudah naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

    Sidang memasuki agenda penuntutan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

    Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3  tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.

    Ia kini masih berusia 27 tahun.

    Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.

    Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.

    Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).

    Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.

    Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh.

    Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

    Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

    TERSANGKA ARISAN BODONG – Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025). (Serambinews.com/ Dok Polres Nagan Raya)

    Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani membeberkan modus Indah saat memperdaya para korbannya.

    Ia mengimingi para korban yang dikenalnya untuk ikut arisan dengan dijanjikan penghasilan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

    Tergiur keuntungan besar, para korban lalu menitipkan uangnya.

    “Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra, dikutip dari TribunNaggroe.com, saat memberi keterangan pada Rabu (25/9/2024) lalu.

    Indah mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

    Namun uang itu tidak kunjung diserahkan, hingga kemudian FZ mendengar kabar bahwa Indah sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang dikumpulkannya.

    “Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND (Indah) sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung Vitra.

    Merasa jadi korban, FZ lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

    “Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,” 

    “Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Wanita Muda Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Selasa Sidang Vonis

    (Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rizwan)

  • Alkohol yang Dikonsumsi Warga Cianjur Sempat Meledak Saat Dibakar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Februari 2025

    Alkohol yang Dikonsumsi Warga Cianjur Sempat Meledak Saat Dibakar Regional 8 Februari 2025

    Alkohol yang Dikonsumsi Warga Cianjur Sempat Meledak Saat Dibakar
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkapkan bahwa cairan etanol atau alkohol yang dikonsumsi oleh sembilan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memiliki kadar yang sangat tinggi, yakni 96 persen.
    Kepala Polsek Mande, AKP Dadeng, menjelaskan, kadar alkohol yang sangat pekat tersebut menyebabkan gejala kritis pada para korban, termasuk rasa panas di dada, pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsinya.
    “Sebanyak empat orang meninggal dunia, sementara lima lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ujar Dadeng kepada
    Kompas.com
    di Mako Polsek, Sabtu (8/2/2025).
    Dadeng juga mengungkapkan bahwa sisa alkohol yang ditemukan di lokasi kejadian sempat diuji coba oleh warga dengan cara dibakar, dan hasilnya menimbulkan ledakan kecil.
    “Jadi, ada sisa segelas di lokasi yang dicoba dibakar, dan saat dinyalakan atau dibakar oleh warga, menimbulkan bunyi ledakan,” jelasnya.
    Ia menegaskan bahwa alkohol dengan kadar 96 persen sangat berbahaya jika diminum, terutama dalam jumlah banyak.
    “Alkohol ini sebenarnya diperuntukkan untuk penggunaan luar dan keperluan medis. Pada keterangan produknya juga disebutkan sebagai cairan disinfektan yang bisa digunakan sebagai bahan hand sanitizer,” imbuhnya.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/2/2025) malam, ketika para korban mengonsumsi alkohol murni yang dibeli secara daring melalui marketplace.
    Akibatnya, empat warga meninggal dunia, sementara lima lainnya dalam kondisi kritis dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.
    Data dari kepolisian mencatat korban meninggal dunia yakni E (55), H (29), G (35), J (34). 
    Sedangkan korban yang masih dalam perawatan medis adalah R (34), N (42), I (34), C (29), A (30). 
    Polisi menduga bahwa para korban mengalami overdosis setelah mengonsumsi cairan disinfektan tersebut.
    Dalam penyelidikan, polisi menemukan jeriken bekas berkapasitas lima liter yang digunakan untuk menyimpan alkohol tersebut di lokasi kejadian, yakni rumah salah satu korban.
    Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki sumber dan jalur distribusi alkohol berbahaya tersebut, termasuk bagaimana bisa dijual secara bebas di marketplace.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sesosok Mayat Ditemukan di Parit Pinggir Tol Arah Bandara Soetta – Halaman all

    Sesosok Mayat Ditemukan di Parit Pinggir Tol Arah Bandara Soetta – Halaman all

    Mayat laki-laki inisial WR ditemukan di dalam parit pinggir tol arah Bandara Soekarno Hatta, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (7/2/2025)

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 15:38 WIB

    NST

    MAYAT Sesosok mayat laki-laki inisial WR ditemukan di dalam parit pinggir tol arah Bandara Soekarno Hatta, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (7/2/2025). Mayat itu diduga menderita sakit jantung. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sesosok mayat laki-laki inisial WR ditemukan di dalam parit pinggir tol arah Bandara Soekarno Hatta, Kalideres, Jakarta Barat.

    Penemuan jasad itu pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi kejadian saat Piket Opsnal Tim Polsek Kalideres mendapatkan laporan dari petugas polisi lalu lintas.

    Petugas menerima laporan ada sesosok mayat di dalam parit pinggir tol.

    “Mendapat informasi Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin segera menuju lokasi,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Sesampainya di TKP benar sudah ada warga berkumpul di sekitar lokasi. 

    Mayat laki laki tersebut terlihat posisi tengkurap menggunakan celana panjang dan kaos warna hitam.

    “Benar mayat sudah berada di dalam parit,” tambah Ade.

    Kapolsek Kalideres Kompol Arnold J Simanjuntak menuturkan hasil sementara dari visum luar, tidak ada luka pada mayat maupun tanda tanda kekerasan pada mayat.

    “Jenazah kemarin dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi,” ungkapnya.

    Pihak kepolisian mengetahui dari hasil otopsi bahwa diduga korban sakit jantung.

    “Rumah korban tidak jauh dari TKP iya diduga sakit jantung,” tukas Arnold.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dua Kelompok Pemuda di Sawah Besar Jakarta Pusat Terlibat Tawuran, Satu Orang Meninggal Dunia – Halaman all

    Dua Kelompok Pemuda di Sawah Besar Jakarta Pusat Terlibat Tawuran, Satu Orang Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi tawuran kembali memakan korban meninggal dunia antar dua kelompok pemuda.

    Kali ini terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2025) dini hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan korban tewas berinisial MFFS usia 16 tahun.

    Atas peristiwa ini, pihak kepolisian sudah menggali keterangan saksi AS dan AM.

    “Awal kejadian kelompok dari anak-anak muda warga Jalan Mangga Besar XIII dengan kelompok anak-anak muda warga Pecah Kulit,” ucap Ade kepada wartawan.

    Keterangan saksi, kelompok korban menyerang menggunakan bambu, kemudian kelompok lawan menyerang balik hingga kelompok korban mundur ke Jalan Mangga Besar XIII.

    Kelompok korban berusaha lari menghindari serangan lawannya.

    “Korban (MFFS) terjatuh dan salah satu kelompok lawan menyabetkan senjata tajam yang dibawanya ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada kepala,” ucap Ade.

    Korban mengalami pendarahan hebat di kepalanya.

    Melihat korban mengalami luka tersebur, pelaku dan teman-temannya lantas melarikan diri. 

    Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sawah Besar untuk mendapatkan tindakan medis.

    Namun sesampainya di RSUD korban dinyatakan meninggal dunia.

    Korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum et repertum. 

    “Kasus ini ditangani Sektro Sawah Besar, pelaku masih dalam penyelidikan,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Pohon Tumbang akibat Tersangkut Truk Timpa Pengendara Motor di Kediri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Februari 2025

    Pohon Tumbang akibat Tersangkut Truk Timpa Pengendara Motor di Kediri Surabaya 8 Februari 2025

    Pohon Tumbang akibat Tersangkut Truk Timpa Pengendara Motor di Kediri
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Seorang pengendara motor mengalami luka setelah terjatuh akibat tertimpa dahan pohon yang tumbang di Jalan KH Wachid Hasyim, Kelurahan Bandar Kidul, Kota
    Kediri
    , Jawa Timur, Jumat (7/2/2025) tengah malam.
    Dahan pohon berdiameter sekitar 30 sentimeter tersebut tumbang setelah tersangkut truk kontainer bertonase besar yang melintas di lokasi tersebut.
    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
    BPBD
    ) Kota Kediri, Djoko Ariyanto, menjelaskan bahwa terdapat dua korban dalam insiden ini, yaitu seorang laki-laki dan perempuan.
    “Korban mengalami luka ringan dan dibawa ke RS Kilisuci,” ujar Djoko Ariyanto kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).
    Selain menyebabkan luka pada korban, dahan yang tumbang juga mengakibatkan kerusakan pada motor yang mereka tumpangi.
    Kedua kendaraan, baik truk maupun motor yang rusak, kemudian diamankan di markas kepolisian setempat.
    Pihak BPBD segera melakukan pembersihan dahan yang melintang di jalan dan menghalangi arus lalu lintas.
    “Sekitar pukul 22.40 WIB, evakuasi dahan selesai dan arus lalu lintas lancar kembali,” pungkas Djoko Ariyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Polisi Paksa Pacarnya Aborsi Berakhir Damai
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Februari 2025

    Kasus Polisi Paksa Pacarnya Aborsi Berakhir Damai Regional 8 Februari 2025

    Kasus Polisi Paksa Pacarnya Aborsi Berakhir Damai
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa kesepakatan damai antara
    Ipda Yohananda Fajri
    dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.
    “Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak,” kata Eddwi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).
    Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai.
    Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).
    Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
    “Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal,” ujarnya.
    Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut.
    “Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses,” kata Eddwi.
    Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.
    “Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri,” katanya.
    Sementara itu, Polda Aceh tidak menangani kasus pidana terkait dugaan aborsi, karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Ipda Yohananda Fajri masih berstatus taruna Akpol.
    “Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bus Over Kapasitas Ditemukan saat Razia di Parkiran Makam Bung Karno Blitar

    Bus Over Kapasitas Ditemukan saat Razia di Parkiran Makam Bung Karno Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Dinas Perhubungan Kota Blitar dan juga Dinas Kesehatan Kota Blitar menggelar pemeriksaan kendaraan umum di parkiran makam Bung Karno Kota Blitar, pada Sabtu (08/02/2025).

    Hasilnya petugas menemukan sebuah bus pariwisata yang over kapasitas. Bus tersebut diketahui telah dimodifikasi serta dilakukan penambahan kursi penumpang. Kondisi ini tentu cukup membahayakan dan tentunya melanggar aturan lalu lintas.

    “Kondisi ini tentu membahayakan karena selain over kapasitas penumpang. Bisa juga jika ada pengereman mendadak, maka penumpang justru akan terjatuh,” kata Kasatlantas Polres Blitar Koa, AKP Andreas Andang Watiyono.

    Bus itu pun langsung dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Sopir dan kondektur bus itu juga diminta untuk mengembalikan kendaraan tersebut sesuai dengan standar.

    “Ramcheck ini kita lakukan di PIPP karena di tempat ini, banyak bus pariwisata dari luar kota yang parkir di area Makam Bung Karno. Sehingga kita pastikan apakah kendaraan tersebut aman dan layak di jalan,” paparnya.

    Selain di parkiran makam Bung Karno, pemeriksaan kendaraan ini juga dilakukan di terminal barang di Kota Blitar. Di tempat ini petugas juga menemukan adanya kir kendaraan yang sudah mati selama 2 tahun. Kemudian juga kondisi ban yang sudah tidak layak untuk di jalan.

    “Sama seperti di lokasi yang pertama, di lokasi pemeriksaan kedua ini kita juga memberikan peringatan saja. Agar dilakukan uji kir kendaraan serta memeriksa kondisi ban truk.” urainya.

    Sopir truk itu pun diminta untuk segera mengurus uji KIR kendaraan. Polisi juga meminta agar ban dan perlengkapan kendaraan lain segera diganti agar tidak membahayakan saat di jalan.

    “Iya tadi katanya akan segera dilakukan uji kir, agar tidak kena tilang juga,” ungkapnya. (owi/ian)