Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kasus Penganiayaan Chandrika Chika Masih Tahap Penyelidikan

    Kasus Penganiayaan Chandrika Chika Masih Tahap Penyelidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan kabar terkini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan selebritas Chandrika Chika (CC) terhadap Yuliana Byun (YB). Pihak kepolisian menyebut, kasus yang dialami Chandrika Chika (CC) masih tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus dari saudari CC masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan,” tegas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebutkan, apa yang menjadi alasan kepolisian belum meningkatkan status dari Chandrika Chika.

    “Kasus inisial CC ini masih terus didalami penyidik, karena dari hasil visum belum didapat penyidik hingga saat ini,” jelasnya lagi.

    “Hasil visum masih berada di rumah sakit. Apabila, hasil visum sudah ada maka kami akan memberikan kabar terbarunya,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi tidak membantah, apabila Chandrika Chika sudah menjalani pemeriksaan terkait pelaporan Yuliana Byun di Polres Jaksel.

    “Untuk saudari CC sudah diperiksa, terkait untuk hari dan waktunya kapan diperiksa maka harus dikonfirmasi kepada penyidik. Namun, yang jelas saudari CC sudah diperiksa,” tutup AKP Nurma Dewi terkait status Chandrika Chika yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB).

  • Hamas Serahkan 3 Sandera Israel, Ditukar dengan 183 Tahanan Palestina    
        Hamas Serahkan 3 Sandera Israel, Ditukar dengan 183 Tahanan Palestina

    Hamas Serahkan 3 Sandera Israel, Ditukar dengan 183 Tahanan Palestina Hamas Serahkan 3 Sandera Israel, Ditukar dengan 183 Tahanan Palestina

    Jakarta

    Kelompok Hamas menyerahkan tiga sandera Israel kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC) di Gaza pada hari Sabtu (8/2), sebagai bagian dari pertukaran sandera-tahanan tahap kelima di bawah gencatan senjata yang sedang berlangsung dengan Israel.

    Sandera Eli Sharabi, Or Levy dan Ohad Ben Ami dibebaskan setelah mereka dibawa ke atas panggung di kota Deir el-Balah, Gaza tengah oleh militan-militan Hamas yang bertopeng. Setelah diserahkan ke Palang Mereka, mereka selanjutnya akan dibawa menuju pasukan Israel di Gaza.

    Sebagai ganti pembebasan sandera tersebut, Israel akan membebaskan 183 tahanan Palestina. Beberapa di antaranya dihukum karena terlibat dalam serangan yang menewaskan puluhan orang, dan termasuk 18 orang yang menjalani hukuman seumur hidup dan 111 orang yang ditahan di Gaza selama perang, menurut Hamas.

    Pertukaran terbaru terjadi di tengah reaksi keras atas usulan Presiden AS Donald Trump untuk pengambilalihan Gaza oleh AS, yang telah memicu kegemparan di seluruh wilayah dan sekitarnya.

    Setelah memicu kecaman luas dengan komentarnya di awal minggu, Trump mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih pada Jumat (7/2) waktu setempat, bahwa ia tidak terburu-buru untuk memajukan rencananya yang kontroversial untuk Gaza.

    Rencana tersebut mengusulkan pemindahan penduduk Palestina di Gaza keluar dari wilayah tersebut dan menempatkan wilayah pesisir yang dilanda perang di bawah kendali AS.

    “Sama sekali tidak terburu-buru,” kata Trump selama pertemuannya dengan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba yang sedang berkunjung.

    Sejak deklarasi awalnya, Israel telah memerintahkan militernya untuk mempersiapkan relokasi “sukarela” warga Gaza, sementara Hamas telah menolak rencana Trump sebagai “sama sekali tidak dapat diterima.”

    Israel dan Hamas telah menyelesaikan empat kali pertukaran di bawah tahap pertama perjanjian gencatan senjata. Hamas sejauh ini telah membebaskan 18 sandera dengan imbalan sekitar 600 tahanan Palestina yang dibebaskan dari penjara Israel.

    Gencatan senjata, yang dimediasi oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat, bertujuan untuk menjamin pembebasan 33 sandera selama fase 42 hari pertama perjanjian.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro

    IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro

    putusan dari KKEP itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran serupa

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    “Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.

    “Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi delapan tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum, dan dikenakan patsus 20 hari, ” kata Sugeng.

    Sugeng menjelaskan kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan, ” ucapnya.

    Sugeng menilai bagaimanapun juga, putusan dari KKEP itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

    “Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat, ” katanya.

    Bahkan menurut Sugeng putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

    “IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian bahwasanya hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali, ” tegasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keluarga Gamma Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan oleh Aipda Robig: Harus Ada Kepastian Hukum – Halaman all

    Keluarga Gamma Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan oleh Aipda Robig: Harus Ada Kepastian Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara keluarga Gamma alias GRO (17), Zainal Abidin Petir, mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk segera menyelesaikan kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Dikutip dari Tribun Jateng, Petir menilai kasus penembakan yang menewaskan Gamma pada 24 November 2024 ini berjalan lambat.

    “Penyidik jangan lambat karena kasus ini harus ada kepastian hukum,” terang Petir di Kota Semarang, Sabtu (8/2/2025).

    Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk mengetahui perkembangan kasus Gamma.

    Menurutnya, mereka beralasan berkas kasus Gamma belum bisa dinyatakan lengkap atau tahap P21 karena perlu ada tambahan dari ahli senjata api.

    Nantinya, ahli tersebut bertugas untuk menarasikan kekuatan penggunaan senjata api. 

    “Namun, saya berharap penyidik segera melengkapi agar kasusnya segera P21 sehingga bisa dijadwalkan untuk persidangan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Petir mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini akan tenggelam lantaran lamanya penanganan di kepolisian.

    Kondisi tersebut bisa berujung pada lupanya masyarakat atas tragedi yang dialami oleh Gamma.

    “Masyarakat jangan sampai lupa adanya peristiwa penembakan anak di bawah umur yang memilukan dan memalukan bagi institusi Polri,” ungkapnya.

    Sambil menunggu penyidik melengkapi pemberkasan, keluarga Gamma mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. 

    Petir menyebut, ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada para saksi anak agar mengubah kesaksiannya.

    Intimidasi itu tujuannya untuk mengubah keterangan supaya menciptakan narasi seolah-olah ada tawuran hebat sehingga ada semacam kewajaran tersangka Robig melakukan penembakan.

    “Saya menganalisa arahnya mau ke sana supaya aipda Robig tidak mendapatkan ancaman pidana yang maksimal,” terangnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemberkasan kasus Gamma masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

    Artanto menerangkan bahwa wajar jika pemberkasan ini berjalan lambat lantaran demi kecermatan, ketepatan, dan kepastian hukum.

    “Penyidik dan jaksa harus berhati-hati dalam memproses berkas perkara ini,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, penanganan kasus Gamma masih menjadi prioritas.

    Pasalnya, kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polda Jateng dan masyarakat juga selalu mengawasi proses penyidikan.

    “Alhamdulillah sampai dengan saat ini kasus tetap on the track. Kita tetap sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Takut Kasus Tenggelam, Keluarga Gamma Desak Polda Jateng Selesaikan Kasus Penembakan Aipda Robig.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Pelajar di Jombang Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap

    Pelajar di Jombang Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ploso – Kudu, Kabupaten Jombang, pada Jumat (7/2/2025) malam. Seorang pelajar berinisial MK (15), warga Desa/Kecamatan Ploso, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak truk parkir di bahu jalan.

    Johan Maikal Tripambudi (24), seorang saksi mata, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika sebuah truk dengan nomor polisi L-8115-YC yang biasanya bermuatan semen sedang berhenti di bahu jalan. Truk tersebut dikemudikan oleh Eko Febri Nurrochman, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Petak, Kabupaten Jombang.

    “Karena jarak sudah dekat, sepeda motor tersebut menabrak truk parkir itu. Benturan keras terjadi. Pengendara motor meninggal. Lokasinya agak gelap dan tidak ada penanda bahwa ada truk parkir, sehingga kecelakaan pun terjadi,” kata Johan.

    Johan juga menambahkan bahwa lokasi tersebut minim penerangan dan truk yang berhenti tidak memasang tanda peringatan. Kondisi jalan yang agak menikung membuat MK terkejut saat melihat truk di depannya, sehingga kehilangan keseimbangan sebelum akhirnya menabrak bagian belakang kendaraan besar itu.

    Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah menerjunkan tim ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Penyebab kecelakaan masih kita selidiki. Satu orang meninggal. Kita sudah melakukan olah TKP,” ujar Siswanto.

    Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi pengemudi kendaraan besar untuk selalu memasang tanda peringatan saat berhenti di pinggir jalan, terutama di lokasi yang minim penerangan. Selain itu, pengendara motor diimbau untuk selalu berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat melintas di jalur yang gelap dan menikung. [suf]

  • Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

    “AKP M di sanksi PTDH, ” ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Anam menyebutkan sebelumnya sudah dua oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    “Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun, ” ucapnya.

    Selain dijatuhkan sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.

    “Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian serta pihak yang dirugikan,” kata Anam.

    Anam menambahkan atas putusan tersebut, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2).

    Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan KKEP akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.

    Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aksinya Labrak Pegawai Apotek Viral, Pengamen Waria Ditangkap, Hidup Nomaden di Jakarta – Halaman all

    Aksinya Labrak Pegawai Apotek Viral, Pengamen Waria Ditangkap, Hidup Nomaden di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamen berinisial T (35), yang viral karena aksinya melabrak pegawai apotek di Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.

    T dianggap meresahkan masyarakat karena sering mengintimidasi dan memaksa warga.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (3/2/2025), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Kapolsek Kembangan, Komisaris Moch Taufik, menyatakan bahwa T tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan tampak tenang.

    “Tidak ada menangis atau cengengesan, dia biasa saja,” ujar Taufik, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, pada Jumat (24/1/2025), petugas P3S Sudinsos Jakarta Barat telah mengunjungi lokasi kejadian di Apotek Rapha Farma.

    Namun, T belum ditangkap karena tidak ditemukan di lokasi.

    Setelah video aksinya viral, T memilih untuk hidup nomaden, berpindah-pindah tempat tinggal dan menjauh dari teman-temannya.

    “Setelah video aksinya viral, dia tidak menetap lagi dan sering berpindah-pindah,” ungkap Taufik.

    Dalam video yang beredar, T sempat memamerkan kunci mobil yang diklaimnya dibeli dari hasil mengamen.

    Namun, polisi masih menyelidiki kepemilikan mobil tersebut.

    Meskipun mengeklaim memiliki mobil, T diketahui mengamen dengan berjalan kaki dari siang hingga malam.

    Rute mengamen T mencakup daerah Kembangan, Cengkareng, Kalideres, Tamansari, dan bahkan Tangerang.

    “Dia mengamen dari pukul 11:00 WIB hingga 23:00 WIB dengan rute yang bervariasi,” jelas Taufik.

    T saat ini ditahan di Polsek Kembangan dan terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Pihak kepolisian masih mendalami insiden yang terjadi di apotek Kembangan dan mencari tahu lebih lanjut mengenai kepemilikan mobil yang diklaim oleh T.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Razia Balap Liar di Pacitan, Pelajar Masih Berseragam Sekolah Terjaring

    Polisi Razia Balap Liar di Pacitan, Pelajar Masih Berseragam Sekolah Terjaring

    Pacitan (beritajatim.com) – Sejumlah pelajar di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, diamankan polisi. Hal itu dikarenakan mereka melakukan balap liar di jalan provinsi Pacitan-Wonogiri, tepatnya di Desa Ngromo, pada hari Jumat (7/2) sore kemarin.

    Bahkan beberapa diantara mereka, masih mengenakan seragam sekolah lengkap saat diamankan petugas. Aksi balap liar tersebut berlangsung sejak pukul 16.00 Wib hingga menjelang Magrib.

    Kapolsek Nawangan, Iptu Yuyun Krisdiantoro, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor yang digunakan untuk balapan. Selain itu, para pelajar yang terlibat diberikan sanksi berupa push-up di lokasi.

    “Motor kami amankan ke Mapolsek, dan rencananya orang tua mereka akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Saya sendiri yang akan memberikan arahan,” Iptu Yuyun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/02/2025).

    Sepeda motor yang diamankan, merupakan berknalpot brong dan sudah dimodifikasi. Sehingga, diminta diambil orangtua dan dikembalikan ke kondisi standar.

    “Motor dengan knalpot brong dan modifikasi tidak standar akan diminta untuk dikembalikan ke kondisi standar,” jelasnya.

    Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar tersebut. Salah satu warga, Sukamto, yang rumahnya berada di dekat lokasi kejadian, mengaku terganggu dengan suara bising dari motor yang digunakan para pelajar untuk balap liar.

    “Ini sangat meresahkan. Selain membahayakan pengguna jalan lain, suara bisingnya juga mengganggu. Padahal mereka masih di bawah umur,” ujar Sukamto.

    Ia pun mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera merespons keluhan masyarakat dan menindak para pelaku balap liar. Dia berharap, ada efek jera setelah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian. (end/ian)

  • Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

    Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

    loading…

    Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Foto/Ilustrasi/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.

    Fernando berpendapat, jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

    “Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Sabtu (8/2/2025).

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

    “Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kronologi Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jaksel

    Kronologi Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jaksel

    Jakarta

    Antrean penukaran tiket konser boy band asal Korea Selatan (Korsel) di mal kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berujung petaka. Seorang pria bernama Henry TA (50) kakinya terlindas mobil saat sedang mengantre tiket.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.07 WIB. Korban mengalami memar setelah kakınya terlindas mobil yang keluar dari basement mal.

    Antrean Panjang

    Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan sore itu kondisi cuaca di lokasi sedang hujan. Sementara antrean penukaran tiket mengular sampai ke jalanan samping mal.

    “Tiba-tiba ada sebuah mobil melintas dari basement menuju lantai atas saat di belokan terjadi kejadian tersebut (mobil melindas kaki korban),” jelas Kompol Firman dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

    Korban Alami Memar

    Mengetahui kejadian tersebut, penyelenggara event dan pihak mal membawa korban ke RS Persahabatan Jakarta Timur. Korban saat itu juga mendapatkan penanganan medis oleh dokter dokter sakit.

    “Hasil dari pemeriksaan dokter, korban hanya mengalami memar di bagian kaki sebelah kanan,” imbuhnya.

    Kasus Dimediasi

    Kejadian tersebut telah dimediasi antara korban dan pihak pelaku dengan disaksikan oleh pihak mal dan pelapor. Hasil mediasi, keduanya menyatakan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

    “Dari mediasi tersebut tidak ada pernyataan hitam di atas putih dan hasil dari pernyataan tersebut menyatakan pelaku bertanggungjawab atas kejadian tersebut dan melakukan pengobatan terhadap korban, serta korban menerima iktikad baik dari pelaku yang menyelesaikan dengan kekeluargaan,” pungkasnya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu