Kementrian Lembaga: Polisi

  • Menteri Nusron Apresiasi Kerja Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Gedung ATR/BPN

    Menteri Nusron Apresiasi Kerja Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Gedung ATR/BPN

    Jakarta

    Kebakaran sempat terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi kerja cepat petugas pemadam kebakaran memadamkan api di lokasi.

    “Tadi jam 23.00 WIB lewat ada kebakaran kecil di gedung humas di lantai satu, alhamdulilah kerjanya (pemadam kebakaran) cepat sekali,” kata Nusron kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Kebakaran itu terjadi pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Lokasi yang terbakar ialah gedung humas Kementerian ATR/BPN.

    “Sampai saat ini belum diketahui secara (pasti) apa penyebab kebakaran. Yang paling penting kita bisa atasi dan terima kasih sekali kepada anggota tim damkar,” ujar Nusron.

    Kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN saat ini telah berhasil dipadamkan. Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan kebakaran terjadi akibat korsleting listrik pada perangkat pendingin udara atau air conditioner atau AC.

    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC,” kata Satriadi kepada wartawan.

    Petugas Damkar Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 23.09 WIB. Api awalnya terlihat dari ruang humas yang berada di lantai dasar.

    “Api terlihat dari ruang humas lantai dasar. Sekuriti menangani api awal dengan apar,” kata Satriadi.

    Nyala api langsung membakar kertas arsip di lokasi. Petugas sekuriti Kementerian ATR/BPN kemudian segera melaporkan peristiwa itu ke Damkar Jakarta Selatan.

    “Api sudah membakar kertas-kertas arsip di atas meja menghasilkan asap tebal dan sekuriti melapor damkar untuk meminta bantuan,” katanya.

    Total enam unit mobil pemadam serta 62 personel pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Operasi pemadam kebakaran dinyatakan selesai pada pukul 00.35 WIB.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nusron Pastikan Tak Ada Korban Akibat Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN

    Nusron Pastikan Tak Ada Korban Akibat Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN

    Jakarta

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meninjau lokasi kebakaran yang terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN. Dia memastikan tidak ada korban jiwa yang timbul akibat peristiwa tersebut.

    “Nggak ada (korban jiwa),” kata Nusron kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Nusron memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung saat kebakaran terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN.

    “Kosong, nggak ada orang,” katanya.

    Titik api berada di gedung humas. Saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung kementerian ATR/BPN. Petugas pemadam kebakaran kini telah berhasil memadamkan api di lokasi.

    “Titik api sudah ditemukan dan sudah padam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangan kepada wartawan.

    Informasi kebakaran itu diterima Damkar Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas lalu melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

    Api kemudian berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB. Satriadi mengatakan petugas saat ini masih melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran.

    “Dilanjutkan proses pendinginan dan proses mengeluarkan asap,” jelas Satriadi.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara

    Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara

    Liputan6.com, Serang – Sebanyak 14 orang dari sindikat pembuat hingga pengedar uang palsu berhasil diringkus Polda Banten dari wilayah Kabupaten Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat. Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Pengungkapan pembuatan uang palsu berawal dari tertangkapnya seorang pengedar uang palsu berinisial ZL di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (19/1/2025). 

    “Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, (6/2/2025).

    Ketika ZL digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan ZL. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Usai mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kompol Akbar Baskoro, selalu Kasubdit Jatanras, melakukan pengejaran ke Kota Kembang. “Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” terangnya.

    Setidaknya para sindikat pembuat dan pengedar uang palsu telah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Mereka menyebarkan upal tersebut dengan menjual ke konsumen dengan nilai satu uang asli berbanding empat upal, hingga membelanjakannya ke banyak tempat. Guna memastikan uang tersebut asli atau palsu, Polda Banten menggandeng Bank Indonesia guna melakukan identifikasi, karena terdapat mata uang asing yang dipalsukan oleh para tersangka.

    “Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” tegasnya.

  • Api Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Padam, Kini Proses Pendinginan

    Api Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Padam, Kini Proses Pendinginan

    Jakarta

    Kebakaran terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Petugas pemadam kebakaran kini telah berhasil memadamkan api di lokasi.

    “Titik api sudah ditemukan dan sudah padam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Informasi kebakaran itu diterima Damkar Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas lalu melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

    Api kemudian berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB. Satriadi mengatakan petugas saat ini masih melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran.

    “Dilanjutkan proses pendinginan dan proses mengeluarkan asap,” jelas Satriadi.

    Total 20 unit mobil pemadam dan 80 personel kebakaran diterjunkan ke lokasi. Belum diketahui penyebab dari kebakaran tersebut.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak – Halaman all

    Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak – Halaman all

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP.

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 23:53 WIB

    Ist

    POLEMIK RANCANGAN KUHAP – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan bahwa usulan jaksa untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.

    “Karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

    “Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindi kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

    “Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” katanya.(Ilham)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • 5 Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Kapal di Dermaga Ancol

    5 Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Kapal di Dermaga Ancol

    Jakarta

    Kebakaran terjadi pada kapal di Dermaga 20 Marina Ancol, Jakarta Utara. Sebanyak lima orang terluka usai api melahap dua unit kapal di lokasi.

    “Korban luka lima orang luka bakar,” kata Kasiops Damkar Jakarta Utara Gatot Sulaeman saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).

    Informasi kebakaran tersebut diterima Damkar Jakarta Utara sekitar pukul 22.00 WIB. Total sembilan unit mobil pemadam beserta 36 personel pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi.

    “Objek terbakar dua kapal,” ujar Gatot.

    Gatot mengatakan dari informasi awal, dua kapal itu terbakar akibat percikan api. Api muncul akibat adanya kesalahan teknis saat kapal tengah mengisi bahan bakar.

    “Percikan api saat pengisian BBM kapal terjadi kesalahan teknis sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” tutur Gatot.

    Api telah berhasil dilokalisir pada pukul 22.25 WIB. Saat ini petugas pemadam masih dalam proses pendinginan di lokasi kebakaran.

    (ygs/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

    “Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.

    Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.

    Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.

    “Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.

    AKBP Bintoro Ajukan Banding 

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.

    “Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.

    Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.

    “Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.

    AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta 

    Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

    “Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.

    Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.

    Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.

    “Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.

    Harus Diproses Secara Pidana 

    Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.

    “Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dianggap “Flexing”, Ini Penjelasan Gus Iqdam

    Dianggap “Flexing”, Ini Penjelasan Gus Iqdam

    Blitar (beritajatim.com) – Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) asal Blitar, Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam menjadi sorotan publik. Gus Iqdam dianggap Flexing atau pamer kemewahan dunia oleh netizen.

    Anggapan itu muncul setelah Gus Iqdam mengendarai mobil GMC di sebuah acara pengajian di Pacitan pada 28 Januari 2025 lalu. Dalam video yang diupload oleh akun Smpanturanews itu terlihat Gus Iqdam mengendarai mobil senilai Rp.4,5 miliar itu dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.

    Sontak apa yang dilakukan Gus Iqdam itu pun menjadi sorotan netizen. Tidak sedikit dari netizen yang menganggap Gus Iqdam Flexing atau pamer kemewahan duniawi. “Yang tidak mewah-mewahan cuma Gus Baha,” tulis akun Omahmanies.

    Terkait hal itu, pengurus Pondok Pesantren Sabilu Taubah asuhan Gus Iqdam pun angkat bicara. Menurut salah satu pengurus pondok pesantren Sabilu Taubah, mobil GMC itu merupakan milik rekan dari Gus Iqdam.

    “Itu (mobil) punya temannya Gus Iqdam. Gus Iqdam dipinjami, disuruh bawa. Kalau masalah plat, itu sebenarnya itu sudah diproses ternyata sudah ada yang pakai. Sebelumnya itu sudah konfirmasi, kalau plat itu belum dipakai katanya disana. Terus ternyata pas sudah kepakai, nah kita nggak tau. Nah ini sudah di push lagi untuk perpindahan platnya,” kata Ilham Jebor, Pengurus Ponpes Sabilu Taubah.

    Jebor menegaskan bahwa mobil senilai Rp.4,5 miliar itu bukan milik Gus Iqdam. Meski begitu Jebor tidak tahu siapa yang meminjamkan mobil mewah buatan Amerika Serikat itu. “Bukan (milik Gus Iqdam secara pribadi). Do’akan saja Gus Iqdam bisa beli yang kaya gitu. Temannya yang minjemin, kurang tahu saya orangnya yang mana (siapa?), jamaah katanya,” imbuhnya.

    Selain disorot soal harga, mobil yang dikenakan Gus Iqdam itu juga menyita perhatian lantaran nomor polisinya. Banyak netizen yang menduga plat nomor polisi kendaraan itu palsu.

    Namun hal itu dibantah oleh pengurus Sabilu Taubah. Pengurus pondok pesantren Sabilu Taubah pun menjelaskan sejatinya soal nopol tersebut. “Sebenarnya plat itu belum dipakai katanya, disana. Terus kata orangnya nunggu proses faktur dll, ternyata sudah dipakai orang,” tegasnya.

    Terkait peristiwa yang menghebohkan tersebut, Gus Iqdam pun meminta maaf. Sebagai Kiai muda NU Gus Iqdam pun meminta maaf jika hal itu dianggap salah oleh masyarakat. “Iya masih sekali itu dipakai. Gus Iqdam menyikapi santai, tapi ya bilang mohon maaf kalau ada kesalahan,” tandasnya. (owi/kun)

  • Kecelakaan Maut GT Ciawi, KPBB Minta Market Leader AMDK Galon Bertanggung Jawab

    Kecelakaan Maut GT Ciawi, KPBB Minta Market Leader AMDK Galon Bertanggung Jawab

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Mereka menilai kasus ini lebih dari sekadar kasus tunggal.
     
    Kecelakaan tragis terjadi di GT Ciawi, Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025, malam hari WIB. Sebuah truk tronton pengangkut air minum galon mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan yang sedang mengantre di GT Ciawi. Insiden ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, serta tiga mobil terbakar. Infrastruktur gerbang tol pun mengalami kerusakan parah.
     
    Pada tahap awal, polisi menduga rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan. Namun, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), insiden ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari permasalahan sistemik.
     
    KPBB menyoroti praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi pada truk-truk pengangkut air minum galon.
     
    “Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, dalam siaran pers pada Rabu, 5 Februari 2025.
     
    Ia menegaskan kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, melainkan akibat dari kebijakan perusahaan market leader AMDK galon yang diduga membiarkan praktik ODOL terjadi. 

     

    Sementara itu, PT Danone Indonesia yang memproduksi air minum galon telah merilis pernyataan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk.

    “Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua,” ujar Arif Mujahidin selaku Corporate Communications Director Danone Indonesia.

    Pernyataan tersebut menuai kritik dari KPBB. Menurut Safrudin, pemilik barang kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.
     
    “Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” ujar Safrudin.

     
    Tuntutan penegakan hukum
    KPBB meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat perusahaan market leader AMDK galon meraup keuntungan hingga Rp483,075 miliar per tahun. 

    “Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin. 

     

    Di tengah puing-puing kecelakaan di GT Ciawi, truk-truk pengangkut galon air minum galon yang diduga kelebihan muatan masih melintas di jalanan.

    “Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” kata Safrudin.
     
    Rekam jejak kecelakaan
    Berdasarkan investigasi KPBB, truk yang mengangkut air minum galon produksi perusahaan terkemuka tersebut kerap melakukan pengangkutan yang melebihi muatan. Pada 2021, sebesar 60,13 persen truk perusahaan market leader AMDK galon yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen, sementara 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen. 
     
    “Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.
     
    Truk pengangkut merek air minum tersebut juga memiliki rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang.
     
    Pada Juli 2023, truk air minum galon ini terguling di jalur menanjak Bali Utara. Pada Februari 2024, dua truk air minum galon tersebut terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari. Sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk air minum galon yang melaju kencang.
     
    Di sisi lain, pengacara publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa armada pengangkut galon mereka mematuhi aturan.
     
    “Apakah produsen air minum melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik? Jika tidak ada, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini,” kata David Tobing.

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Mereka menilai kasus ini lebih dari sekadar kasus tunggal.
     
    Kecelakaan tragis terjadi di GT Ciawi, Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025, malam hari WIB. Sebuah truk tronton pengangkut air minum galon mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan yang sedang mengantre di GT Ciawi. Insiden ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, serta tiga mobil terbakar. Infrastruktur gerbang tol pun mengalami kerusakan parah.
     
    Pada tahap awal, polisi menduga rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan. Namun, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), insiden ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari permasalahan sistemik.
     
    KPBB menyoroti praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi pada truk-truk pengangkut air minum galon.
     
    “Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, dalam siaran pers pada Rabu, 5 Februari 2025.
     
    Ia menegaskan kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, melainkan akibat dari kebijakan perusahaan market leader AMDK galon yang diduga membiarkan praktik ODOL terjadi. 
     
     

     
    Sementara itu, PT Danone Indonesia yang memproduksi air minum galon telah merilis pernyataan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk.

    “Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua,” ujar Arif Mujahidin selaku Corporate Communications Director Danone Indonesia.
     
    Pernyataan tersebut menuai kritik dari KPBB. Menurut Safrudin, pemilik barang kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.
     
    “Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” ujar Safrudin.
     
     

    Tuntutan penegakan hukum
    KPBB meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat perusahaan market leader AMDK galon meraup keuntungan hingga Rp483,075 miliar per tahun. 
     
    “Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin. 
     
     

     
    Di tengah puing-puing kecelakaan di GT Ciawi, truk-truk pengangkut galon air minum galon yang diduga kelebihan muatan masih melintas di jalanan.
     
    “Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” kata Safrudin.
     
    Rekam jejak kecelakaan
    Berdasarkan investigasi KPBB, truk yang mengangkut air minum galon produksi perusahaan terkemuka tersebut kerap melakukan pengangkutan yang melebihi muatan. Pada 2021, sebesar 60,13 persen truk perusahaan market leader AMDK galon yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen, sementara 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen. 
     
    “Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.
     
    Truk pengangkut merek air minum tersebut juga memiliki rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang.
     
    Pada Juli 2023, truk air minum galon ini terguling di jalur menanjak Bali Utara. Pada Februari 2024, dua truk air minum galon tersebut terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari. Sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk air minum galon yang melaju kencang.
     
    Di sisi lain, pengacara publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa armada pengangkut galon mereka mematuhi aturan.
     
    “Apakah produsen air minum melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik? Jika tidak ada, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini,” kata David Tobing.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)