Kementrian Lembaga: Polisi

  • 8 Orang di Cianjur Tewas setelah Tenggak Alkohol Murni 96 Persen yang Harusnya Jadi Disinfektan – Halaman all

    8 Orang di Cianjur Tewas setelah Tenggak Alkohol Murni 96 Persen yang Harusnya Jadi Disinfektan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Sebanyak 12 orang di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami keracunan setelah pesta minuman keras (miras) pada Kamis (6/2/2025).

    Akibatnya, sebanyak 8 korban di antaranya tewas, sementara 4 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit pada Sabtu (8/2/2025) malam. 

    Setelah diselidiki, rupanya miras yang dikonsumsi 12 orang tersebut adalah alkohol murni berkadar 96 persen.

    “Dari 12 orang yang mengonsumsi alkohol jenis etanol berkadar 96 persen itu, hingga Sabtu malam tercatat ada 8 orang yang meninggal dunia,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Sabtu, dilansir dari TribunJabar.id.

    Adapun 8 korban tewas tersebut antara lain, E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17). 

    “Empat korban yang masih menjalani perawatan medis yaitu IK (27) di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), lalu ADS (18), NB (42) dan SU (42) di RSUD Sayang Cianjur,” papar Septian.

    Septian mengungkapkan bahwa dari 8 korban tewas tersebut, beberapa di antaranya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit dan sisanya di kediamannya masing-masing. 

    “Korban yang meninggal dunia di rumah itu karena tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini beberapa korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya,” ujar Septian.

    Ditegaskan Septian bahwa kejadian ini dipastikan bukan akibat pesta miras oplosan, melainkan para korban meracik alkohol murni berkadar 96 persen yang dibeli di toko online, lalu mencampurkannya dengan minuman soda berasa. 

    “Dari belasan korban itu, mereka telah mengonsumsi sebanyak 5 liter alkohol berkadar 96 persen. Padahal jelas alkohol tersebut bukan untuk diminum dan hanya untuk pemakaian luar,” jelasnya.

    Para korban, lanjut Septian, mengonsumsi alkohol murni yang diperuntukkan untuk disinfektan, pembersih dan tidak untuk diminum atau dicampurkan dengan minuman soda berasa. 

    “Berdasarkan informasi yang peroleh sementara, para korban tersebut mengkonsumsi alkohol murni tersebut sejak Kamis malam, hingga Jumat (7/2/2025) malam. Tak lama dari itu mereka mulai merasakan gejala, dan harus dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

    Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa satu buah jerigen bekas alkohol murni berkadar 96 persen dan bukti pembelian dari toko online.

    “Sementara ini kami juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu buah jerigen bekas alkohol murni berkadar 96 persen, dan tangkapan layar bukti pembelian dari toko online,” sebut Septian.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 8 Orang di Cianjur Meninggal Usai Minum Alkohol 96 Persen, 4 Lainnya Dirawat

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

  • HPN 2025: Peran Pers Melawan Misinformasi

    HPN 2025: Peran Pers Melawan Misinformasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 9 Februari menjadi momentum reflektif bagi industri media massa di Tanah Air dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

    Di tengah berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme pers, satu tantangan yang saat ini dihadapi yakni peran insan pers dalam melawan misinformasi.

    Misinformasi adalah informasi yang salah atau tidak akurat yang disebarkan secara sengaja atau tidak sengaja. Misinformasi dapat menyebar melalui berbagai media seperti media sosial, berita, atau dari mulut ke mulut.

    Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya pemahaman atau pengetahuan tentang topik tertentu, interpretasi yang salah, atau kesalahan dalam proses komunikasi.

    Dalam era teknologi yang makin berkembang, misinformasi dapat tercipta melalui kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Salah satu contoh nyata misinfomasi berbasis kecerdasan buatan baru-baru ini diungkap oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi mengungkap pemakaian teknologi AI yang mencatut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan tindak penipuan.

    Modus deepfake tersebut bertujuan untuk keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Peran pers dalam melawan misinformasi ini harus terus digaungkan.

    Penyebaran misinformasi nyata-nyata dapat memiliki dampak negatif, seperti menyesatkan orang, menciptakan kebingungan, dan bahkan menyebabkan kerugian fisik atau finansial.

    Oleh karena itu, penting bagi seluruh pelaku industri pers untuk selalu memeriksa sumber informasi yang diterima dan berusaha mencari kebenaran sebelum membagikan informasi tersebut kepada orang lain.

    Sekali lagi, kemajuan teknologi memudahkan bagi semua orang, termasuk insan pers dalam mendapatkan informasi. Namun, verifikasi menjadi kata kunci mengingat tidak semua informasi yang diperoleh tersebut mengandung kebenaran.

    Ada banyak kepentingan dalam setiap informasi yang digulirkan kepada publik. Dan, pers mesti menjaga kejernihan tersebut. Menjaga publik untuk memperoleh informasi yang benar-benar jernih dan dapat dipercaya.

    Adanya disinformasi tentu dapat menyesatkan. Tujuannya bermacam-macam, seperti menciptakan kebingungan, mengubah opini publik, atau merusak reputasi seseorang atau organisasi. Disinformasi dapat menyebar melalui berbagai media, termasuk internet, media sosial, dan berita.

    Penting untuk selalu memverifikasi sumber informasi dan bersikap kritis terhadap apa yang kita baca atau dengar, agar tidak terpengaruh oleh disinformasi.

  • Makanan Mengandung Bakteri, Polisi Naikkan Kasus Keracunan Massal 2 Desa di Ponorogo ke Penyidikan – Halaman all

    Makanan Mengandung Bakteri, Polisi Naikkan Kasus Keracunan Massal 2 Desa di Ponorogo ke Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap hasil laboratorium dari sampel makanan yang diduga menyebabkan keracunan massal warga di 2 desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    Benar saja, hasil menunjukkan bahwa makanan yang disantap warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo dan Desa Belang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo ternyata mengandung bakteri.

    “Dari hasil laboratorium , yang terbitkan labkesda ponorogo, membuahkan hasil. Mengandung bakteri,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (8/2/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

    “Tapi perlu saya sampaikan ke rekan-rekan media, bahwa bakteri apa dan prosesnya bagaimana, masih perlu penjelasan dari dinkes (dinas kesehatan) dan laboratorium,” imbuhnya.

    Rudy mengatakan bahwa yang diuji laboratorium bukan hanya bumbu gulai saja melainkan air kran di rumah pemilik catering, kecap, sate, tongseng dan centong.

    “Dilihat dari hasil laboratorium bakteri ada pada makanan, di air juga ada kandungan bakteri,” terangnya.

    Rudy mengaku bahwa pihak labkesda akan menjelaskan kandungan bakteri itu seperti apa.

    “Tetapi yang pasti perkara ini tingkatkan penyelidikan ke penyidikan, ditemukan  adanya peristiwa pidana,” sebut Rudy.

    Naik ke Penyidikan

    Menyusul keluarnya hasil laboratorium sampel makanan tersebut, polisi pun menaikkan status kasus keracunan massal di Ponorogo ini ke tahap penyidikan.

    “Sudah menjadi penyidikan,” ujar Rudy, Jumat (7/2/2025).

    Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di dua desa tersebut, polisi juga telah memeriksa 41 saksi termasuk sang pemilik katering yang diduga sebabkan keracunan massal.

    Sebelumnya, keracunan massal  dialami oleh 46 warga Desa Bondrang serta 22 santri dan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Belang.

    Warga kedua desa tersebut mengalami keluhan mual, muntah, pusing dan diare setelah menyantap sate gulai kambing pada Kamis (30/1/2025) malam.

    Untuk Desa Bondrang, warga menyantap sate gulai kambing acara acara dzikir fida’ di rumah Miswaji warga RT. 01/RW. 01 Dukuh Tengah.

    Salah korban dari Desa Bondrang yang bernama Misnan pun sampai meninggal dunia diduga karena keracunan makanan tersebut.

    Sedangkan untuk santri dan pengasuh, mereka menyantap makanan buka puasa dengan menu yang sama dengan yakni sate dan gulai kambing.

    Keesokan harinya pada Jumat (31/1/2025) pagi, puluhan orang mengeluh mual, muntah, pusing dan diare hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

    Setelah diselidiki, dua kasus keracunan massal di Ponorogo tersebut rupanya disebabkan oleh makanan yang berasal dari katering yang sama.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Laboratorium Sampel Makanan yang Sebabkan Keracunan Massal di Ponorogo, Mengandung Bakteri

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

  • Sanksi Trump ke ICC Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

    Sanksi Trump ke ICC Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Sanksi yang dijatuhkan Trump tersebut dianggap serangan serius atas supremasi hukum.

    Dilansir AFP, Jumat (7/2), sanksi ini resmi dijatuhkan Trumpa setelah menandatangani perintah eksekutif yang menyebut ICC “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).

    Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel”. Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

    Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.

    Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.

    79 Negara Kecam Trump

    Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

    Sanksi yang dijatuhkan Trump kepada ICC ternyata mendapat kecaman keras dari sejumlah negara yang merupakan bagian dari ICC. Total ada 79 negara yang mengutuk keras tindakan Trump.

    Dalam pernyataan bersama, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), pemberian sanksi kepada ICC meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius.

    Pernyataan bersama tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

    Pihak-pihak di ICC juga mengungkap kekhawatiran keputusan tersebut akan mengikis aturan hukum internasional.

    “Langkah-langkah tersebut meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam akan mengikis aturan hukum internasional, yang sangat penting untuk mempromosikan ketertiban dan keamanan global,” kata pernyataan bersama tersebut, yang dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

    Sanksi Trump Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

    Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

    Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko menggambarkannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum global.

    Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut adalah “serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamag untuk menegakkan keadilan”, kata Tomoko Akane dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Sabtu (8/2/2025).

    “Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban,” tambahnya.

    Akane pun tegas menolak upaya Trump memengaruhi independensi ICC. “Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami,” imbuh Akane.

    Ia mengatakan bahwa telah mencatat dengan “penyesalan yang mendalam” perintah Trump dan menekankan bahwa ICC “sangat diperlukan” mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 8 Orang di Cianjur Tewas setelah Tenggak Alkohol Murni 96 Persen yang Harusnya Jadi Disinfektan – Halaman all

    Update Korban Tewas akibat Konsumsi Alkohol Disinfektan Campur Minuman Soda, Kini Mencapai 8 Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Jumlah korban tewas akibat mengonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terus bertambah.

    Korban tewas yang sebelumnya dilaporkan ada 4 orang, hingga Sabtu (8/2/2025) malam bertambah menjadi delapan orang. 

    Sementara empat korban lainnya masih menjalani perawatan dan penanganan medis di rumah sakit.

    Mengutip TribunJabar.com, informasi dari Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, jumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen tersebut sebanyak 12 orang. 

    “Dari 12 orang yang mengonsumsi alkohol jenis etanol berkadar 96 persen itu, hingga Sabtu (8/2/2025) malam tercatat ada delapan orang yang meninggal dunia,” kata AKP Septian Pratama kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025) malam. 

    Berikut identitas delapan korban tewas:

    E (55)
    G (35)
    H (29)
    J (34)
    JS (45)
    RH (33)
    I (34)
    EI (17)

    Sedangkan empat orang lainnya masih dalam penanganan medis di dua rumah sakit yakni RS dr Hafidz (RSDH) dan RSUD Sayang Cianjur.

    Berikut identitas 4 korban yang masih menjalani perawatan medis: 

    IK (27), Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH)
    ADS (18), RSUD Sayang Cianjur 
    NB (42), RSUD Sayang Cianjur 
    SU (42), RSUD Sayang Cianjur 

    Menurut Septian, dari delapan korban tewas, beberapa di antaranya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

    Sisanya meninggal di kediamannya masing-masing. 

    “Korban yang meninggal dunia di rumah itu karena tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini beberapa korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya,” katanya. 

    Bukan Pesta Miras Tapi Konsumsi Alkohol Disinfektan

    AKBP Septian menegaskan, korban tewas dipastikan bukan akibat pesta minuman keras (miras) oplosan. 

    Para korban meracik alkohol murni berkadar 96 persen yang dibeli melalui marketplace. 

    “Dari belasan korban itu, mereka telah mengonsumsi sebanyak 5 liter alkohol berkadar 96 persen. Padahal jelas alkohol tersebut bukan untuk diminum dan hanya untuk pemakaian luar,” katanya. 

    Para korban mengonsumsi alkohol murni yang sebenarnya diperuntukkan untuk disinfektan dan pembersih dan tidak untuk diminum.

    Mereka  mencampurkan alkohol tersebut dengan minuman soda.

    Kronologis Kejadian

    AKP Septian Pratama mengatakan, insiden ini bermula ketika salah satu korban berinisial R (34), mengajak teman-temannya untuk membeli alkohol berkadar 96 persen. 

    “Informasi yang diperoleh sementara, kejadian tersebut berawal ketika korban R mengajak teman-temannya untuk membeli alkohol berkadar 96 persen tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025), dilansir Tribun Jabar.

    Setelah uang terkumpul, R langsung membeli satu jeriken alkohol berkadar 96 persen seberat lima liter.

    Padahal, alkohol tersebut peruntukannya bukan untuk diminum. 

    “Saat pesanan alkohol murni itu sampai pada Kamis (6/2/2025) lalu, kemudian mereka mencampurkannya dengan minuman perasa, seperti soda, dan minuman kemasan.” 

    “Pada keesokan harinya mereka mulai merasakan gejala, dan harus dibawa ke rumah sakit,” terangnya.

    Keracunan Usai Konsumsi Alkohol 96 Persen

    Sebelumnya, 7 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami keracunan setelah mengonsumsi alkohol murni dengan kadar 96 persen, Jumat (7/2/2025).

    Dua di antaranya meninggal dunia, sementara lima lainnya dirawat di dua rumah sakit di Cianjur.

    Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan alkohol berkadar 96 persen yang dikonsumsi oleh para pemuda tersebut dibeli secara online.

    “Alkohol ini dibeli oleh salah satu korban berinisial R (34) sebanyak 5 liter melalui toko online,” ungkapnya saat keterangan pers, Sabtu (8/2/2025).

    Berdasarkan informasi, para korban mengonsumsi alkohol sejak Kamis malam hingga Jumat malam.

    Setelahnya mereka mengalami gejala keracunan.

    “Tak lama setelah mengonsumsi, mereka mulai merasakan gejala keracunan dan dilarikan ke rumah sakit,” tambah Septian.

    Polisi Amankan Satu Jeriken Bekas Alkohol

    Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu jeriken bekas alkohol murni berkadar 96 persen.

    Polisi juga mendapatkan barang bukti tangkapan layar bukti pembelian dari toko online.

    “Kami akan terus memonitor lima orang yang masih dalam perawatan di RSUD Cianjur dan Rumah Sakit Dr Hafidz,” kata Septian.

    Satu Per Satu Korban Meninggal

    Awalnya hanya dua korban yang meninggal akibat peristiwa ini.

    Mereka adalah G (35) dan H (29).

    Dari 2 korban tewas tersebut, salah satu korban dinyatakan meninggal di kediamannya, sedangkan satu lainnya meninggal di rumah sakit.

    Sementara dari 5 korban, 2 dirawat di RSUD Cianjur dan 3 lainnya di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH).

    Kemudian korban tewas bertambah menjadi 4 orang.

    Hingga akhirnya mencapai 8 korban tewas.

    Sumber: (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 8 Orang di Cianjur Meninggal Usai Minum Alkohol 96 Persen, 4 Lainnya Dirawat

  • 323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa

    323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 323 bandar narkotika diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 113 tersangka merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 236 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Polsek jajaran di wilayah Surabaya.

    “Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam komitmen untuk memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Luthfie, Minggu (9/2/2025).

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai total mencapai Rp10,9 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2,24 kilogram sabu, 990 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.850 pil koplo, 0,76 gram pil ekstasi, 0,28 gram tembakau sintetis, dan satu butir psikotropika golongan IV Alprazolam.

    Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Ini menjadi keprihatinan juga ancaman serius bagi Kota Surabaya. Kami akan terus melakukan evaluasi supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan tidak terulang lagi,” lanjut Luthfie.

    Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi menggunakan komunikasi terputus, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

    Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 Desember 2024, polisi menangkap seorang kurir berinisial IS di kawasan Jemursari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Surabaya.

    “Dari pengakuannya, ia sudah mengirim narkoba sebanyak sembilan kali sejak Januari 2024 dengan upah Rp5 juta dalam sekali kirim,” kata Suria.

    Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “IS ini tidak mengetahui siapa bandarnya. Ia hanya disuruh meranjau. Dia juga tidak tahu siapa yang akan mengambil. Ini cukup menjadi tantangan bagi kami untuk mengungkap tuntas jaringan narkotika tersebut,” pungkas Suria. [ang/suf]

  • Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat

    Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat

    Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Sabtu (8/2) kemarin, mulai dari kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dilayangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki kecelakaan di Jalan Diponegoro diduga karena mabuk

    Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan dua kendaraan roda empat di Jalan Diponegoro depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga karena mabuk pada Sabtu dini hari.

    “Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gomos Simamora di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi gandeng ojek daring untuk ketertiban hingga jauhi judi daring

    Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menggandeng pengemudi ojek daring (online) untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas hingga mencegah mereka terlibat judi daring.

    “Kami mengumpulkan ratusan pengemudi ojek daring untuk memberikan edukasi serta diskusi tentang keamanan ketertiban masyarakat di Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    3. Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

    Selengkapnya di sini

    4. IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro

    Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    “Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kabar Terkini Kasus Truk Maut GT Ciawi Usai Sopir Belum Bisa Komunikasi

    Kabar Terkini Kasus Truk Maut GT Ciawi Usai Sopir Belum Bisa Komunikasi

    Bogor

    Penyelidikan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor masih berlanjut. Terkini, kondisi sopir pemicu kecelakaan sudah membaik tetapi belum bisa diajak berkomunikasi.

    Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2025 pukul 23.30 WIB. Peristiwa tragis itu menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya luka-luka, termasuk Bendi Wijaya, sopir truk yang memicu kecelakaan.

    Tabrakan itu juga memicu kebakaran. Sejumlah kendaraan, termasuk truk tronton yang memicu kecelakaan terbakar hangus dalam insiden itu. Kecelakaan juga mengakibatkan sejumlah gardu tol porak-poranda.

    Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat truk yang mengangkut galon itu mengalami rem blong. Akan tetapi, penyelidikan terkait apa penyebab pasti kecelakaan maut ini masih berlangsung.

    Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk 1 saksi ahli. Para saksi itu di antaranya saksi di lokasi kejadian, hingga istri Bendi bernama Anggi dan juga pihak Jasa Marga selaku pengelola Tol Jagorawi.

    Sementara sopir truk belum bisa dimintai keterangan. Kondisinya sudah membaik, namun belum bisa diajak berkomunikasi.

    Sopir Truk Cedera di Kepala

    Dirut RSUD Ciawi Fusia Meidiawati mengungkapkan kondisi sopir truk belum bisa berkomunikasi akibat luka yang dideritanya. Kondisi kesehatannya terus dipantau secara intensif.

    “Sementara Pak Bendi, selaku sopir, sampai saat ini masih belum dapat diajak berkomunikasi secara intens,” kata Fusia, di RSUD Ciawi, Kamis (6/2).

    Fusia mengatakan Bendi mengalami cedera kepala sedang. Saat ini sopir truk tersebut masih dalam penanganan dokter.

    “Kalau untuk Pak Bendi sendiri selaku sopir truk, memang saat ini masih tampak sakit berat dengan cedera kepala sedang. Jadi yang bersangkutan walaupun sudah diberi obat, tapi masih merasakan sakit serius dan ini terus kita berikan penanganan,” imbuhnya.

    Sopir Diperiksa 10 Februari

    Sementara itu, kuasa hukum Bendi Wijaya, Andi Sabputera mengatakan dirinya belum bisa berkomunikasi dengan kliennya itu karena kondisinya yang belum bisa diajak berkomunikasi. Namun, Andi mengatakan Bendi dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

    “Untuk Pak Bendi (sopir truk) sendiri belum ada yang disampaikan, paling nanti hari Senin (10/2). Senin kan ada pemeriksaan juga terhadap Pak Bendi,” kata Andi Sabputera, saat dihubungi, Sabtu (8/2).

    Baca di halaman selanjutnya: kabar sopir loncat dari truk

    Kabar Sopir Truk Loncat

    Olah TKP kecelakaan maut di GT Ciawi. (Sholihin/detikcom)

    Andi Sabputera selaku pengacara Bendi Wijaya menjawab kabar yang menyebutkan sopir truk pemicu kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bogor itu sempat loncat. Andi mengatakan ada dua versi soal kabar Bendi melompat dari truk.

    “Betul. Jadi kan ada dua versi, yang katanya sebelum kecelakaan Pak Bendi lompat,” kata Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/2).

    Versi pertama menyebutkan bahwa Bendi melompat dari truk sebelum terjadinya tabrakan beruntun. Tapi versi istri Bendi, berbeda.

    “Versi istrinya Pak Bendi setelah kecelakaan baru lompat,” imbuhnya.

    Istri Sopir Truk Diperiksa

    Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan di GT Ciawi 2, salah satunya adalah Anggi, istri sopir truk, Bendi Wijaya. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (7/2).

    Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan mengatakan Anggi diperiksa seputar latar belakang Bendi Wijaya.

    “Iya seputar bahwa benar nggak itu pihak keluarganya, benar nggak ini suaminya Bendi. Benar nggak profesinya sopir truk, seputar itu aja,” ujar Santi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/2).

    Istri Sopir Meminta Maaf

    Sementara itu, Anggi menyampaikan permintaan maafnya bagi keluarga para korban dalam insiden kecelakaan tersebut.

    “Ya mohon maaf sebesar-besarnya buat keluarga korban kecelakaan ini,” kata Anggi kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/2).

    Anggi menjelaskan kondisi suaminya di rumah sakit sudah sadar. Namun suaminya belum bisa banyak diajak bicara.

    “Udah bisa sadar, udah bisa diajak bicara dikit-dikit,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil 6 Perwira Tinggi Masuk Daftar Mutasi Polri, Nomor Terakhir Eks Ajudan Presiden SBY

    Profil 6 Perwira Tinggi Masuk Daftar Mutasi Polri, Nomor Terakhir Eks Ajudan Presiden SBY

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri pada akhir Januari 2025. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mutasi Polri kembali bergulir pada akhir Januari 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

    Ketentuannya tercantum dalam surat telegram nomor: ST/200/I/KEP/2025 tanggal 31 Januari 2025. Pada daftarnya, tercatat ada enam Perwira Tinggi (Pati) yang dimutasi dari jabatan lamanya. Siapa saja?

    Perwira Tinggi Masuk Daftar Mutasi Polri

    1. Irjen Pol Aan Suhanan

    Pertama, ada Irjen Pol Aan Suhanan. Pati Polri bintang dua ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

    Mengacu ketentuan mutasi Polri akhir Januari 2025, Aan akan memasuki masa pensiun. Adapun penggantinya sebagai Kakorlantas Polri adalah Brigjen Pol Agus Suryonugroho yang sebelumnya menjadi Wakapolda Jawa Tengah.

    Aan lahir di Kuningan, Jawa Barat, 31 Januari 1967. Dalam riwayatnya, dia diketahui sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988.

    Pada sepak terjangnya di Polri, berbagai posisi penting lain juga pernah diduduki Aan. Di antaranya seperti Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri (2017), Kabagprogar Rojianstra Sops Polri (2020), Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri (2020), serta Dirgakkum Korlantas Polri (2021).

    2. Brigjen Agus Suryonugroho

    Berikutnya ada Brigjen Agus Suryonugroho. Dalam mutasi Polri terbaru, dia mendapat promosi dari jabatan Wakapolda Jawa Tengah menjadi Kakorlantas Polri menggantikan Irjen Aan Suhanan.

    Agus adalah jebolan Akpol 1991. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Laka Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu Lintas Polri (2018) serta Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (2021).

    Setelah diangkat menjadi Kakorlantas Polri, Agus nantinya akan menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    3. Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah

    Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah sebelumnya aktif bertugas sebagai Kapolda Kepulauan Riau. Berdasarkan mutasi Polri terbaru, dia akan memasuki masa pensiun dan digantikan Brigjen Asep Safrudin yang lebih dulu menjadi Wakapolda Kepri.

    Yan Fitri lahir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 9 Januari 1967. Dia adalah jebolan Akpol 1989 dan berpengalaman dalam bidang Reserse.

  • Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi Megapolitan 9 Februari 2025

    Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tiga anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKP Mariana
    , menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.
    “AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dikutip
    Antara.
    Dua anggota kepolisian lainnya sebelumnya lebih dulu diberhentikan, yakni eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun.
    Selain sanksi tersebut, para pelanggar juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, dan masyarakat.
    “Putusan yang diberikan tidak hanya mencakup PTDH dan penempatan khusus, tetapi juga kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian serta pihak yang dirugikan,” jelas Anam.
    Atas putusan tersebut, seluruh terpidana mengajukan banding.
    Sebelumnya, Kompolnas menjelaskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya, turut dibahas peran masing-masing, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.
    “Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting yang terjadi dalam kasus ini,” papar Anam.
    Selain itu, sidang juga akan mengonfirmasi fakta-fakta tersebut dengan mendengarkan keterangan saksi.
    Anam berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.