Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kebakaran Cafe dan Homestay di Lamongan, Tiga Orang Tewas

    Kebakaran Cafe dan Homestay di Lamongan, Tiga Orang Tewas

    Lamongan (beritajatim.com) – Kebakaran hebat melanda sebuah cafe dan homestay yang berada di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (9/2/2025) dini hari. Peristiwa tragis ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Raya Babat-Jombang, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, sekitar pukul 03.40 WIB.

    “Peristiwa nahas itu pertama diketahui oleh warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu warga mendengar suara kretek-kretek yang dikira suara air tandon yang penuh,” ujarnya.

    Namun, saat warga melihat keluar, mereka mendapati api telah membakar bangunan cafe dan homestay tersebut. Warga setempat segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Babat dan menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Babat.

    Empat armada Damkar langsung diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan kobaran api. Setelah bekerja secara maksimal, petugas berhasil mengendalikan api sekitar pukul 05.00 WIB.

    Akibat kebakaran ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi yang cukup mengenaskan. Hingga saat ini, identitas para korban masih dalam proses identifikasi oleh petugas kepolisian.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran cafe dan homestay tersebut. Saat ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) masih berlangsung guna mengumpulkan bukti dan mencari tahu sumber api.

    “Saat ini masih dilakukan olah TKP oleh Tim Bid Labfor Polda Jatim dan proses identifikasi dari Bid Dokes Polda Jatim. Perkembangan akan kami sampaikan,” tutur Hamzaid. [fak/suf]

  • Kecelakaan Bus Vs Truk di Meksiko Selatan, 41 Orang Tewas

    Kecelakaan Bus Vs Truk di Meksiko Selatan, 41 Orang Tewas

    Jakarta

    Satu unit bus mengalami kecelakaan di Meksiko selatan pada Sabtu dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 41 orang.

    Dilansir Reuters dan BBC, Minggu (9/2/2025). pemerintah negara bagian Tabasco dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya sedang melakukan evakuasi terhadap insiden itu. Bus itu dalam perjalanan dari Cancun ke Tabasco.

    Bus yang membawa 48 orang itu bertabrakan dengan satu unit truk trailer. Akibatnya 38 penumpang dan dua pengemudi tewas, pihak berwenang setempat menyebut pengemudi truk juga tewas.

    Berdasarkan gambar yang diperoleh Reuters terlihat bus itu terbakar habis usai dilalap api setelah dua kendaraan itu bertabrakan. Kebakaran itu hanya menyisakan kerangka logam.

    “Sejauh ini, hanya 18 tengkorak yang telah dikonfirmasi, tetapi masih banyak yang hilang,” kata sumber keamanan Tabasco dengan syarat anonim, seraya menambahkan bahwa pekerjaan pemulihan terus berlanjut, dilansir Reuters, Minggu (9/2/2025).

    Operator bus Tours Acosta mengatakan pihaknya “sangat menyesalkan kejadian tersebut,” dalam sebuah posting di Facebook. Operator bus itu juga menambahkan pihaknya tengah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan apakah bus tersebut melaju dalam batas kecepatan.

    “Kementerian publik telah memberi tahu kami bahwa penyelidikan akan dilakukan di kantor kejaksaan kotamadya Candelaria, Campeche, karena alasan ini keluarga penumpang dan teman-teman kami harus pergi ke departemen ini untuk melakukan prosedur yang relevan,” kata Tour’s Acosta melalui akun Facebooknya.

    Pemerintah negara bagian Tabasco mengatakan pekerjaan pemulihan terus berlanjut – termasuk upaya untuk mengidentifikasi jenazah korban.

    Dewan lokal Palacio Municipal de Comalcalco mengatakan akan mendukung pemindahan jenazah korban dalam kecelakaan bus penumpang

    (yld/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai aturan evaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu merupakan keputusan yang salah kaprah.

    “Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tatib (tata tertib) DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR,” ucap Poengky dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu,

    Peraturan tata tertib yang dikembangkan hingga DP dapat mengevaluasi pejabat hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR, termasuk diantaranya Kapolri, dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

    Poengky menyebut jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tutur Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu.

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat.

    Revisi tata tertib terbaru ini dikhawatirkan dapat membuka peluang transaksional antara DPR dan pejabat dalam mengamankan posisi mereka.

    “Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” kata Poengky yang juga Komisioner Kompolnas 2020–2024 itu.

    Menurut dia, reformasi struktural Polri telah menunjukkan secara jelas bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden, karena itu tidak terdapat alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri.

    “Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan, sepengetahuan saya, dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR,” ucapnya.

    Hanya saja, sambung dia, ketika pembuatan UU Polri pada masa awal reformasi, pengawasan rakyat yang lebih besar dibutuhkan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri.

    “Nantinya ketika reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus,” kata Poengky.

    Sebelumnya, Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

    Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dunia Menentang Ide Kontroversial Trump Ambil Alih Gaza

    Dunia Menentang Ide Kontroversial Trump Ambil Alih Gaza

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan ide kontroversial untuk mengambil alih dan memiliki jalur Gaza. Usulan itu ditentang keras dunia.

    Dirangkum detikcom, Minggu (9/2/2025), ide tersebut disampaikan Trump dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih. Secara mengejutkan, Trump menyatakan bahwa AS akan menguasai Jalur Gaza dan mengembangkannya secara ekonomi, setelah merelokasi warga Palestina di sana ke tempat-tempat lainnya.

    Trump mencetuskan “kepemilikan jangka panjang” oleh AS atas Jalur Gaza. Dia sesumbar menyebut AS akan meratakan Jalur Gaza dan membersihkan semua bangunan yang hancur di sana untuk menciptakan pembangunan ekonomi dan menciptakan ribuan lapangan kerja.

    Dia mengklaim hal itu akan “sangat dibanggakan” dan membawa stabilitas besar di kawasan Timur Tengah.

    Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyebut Israel akan menyerahkan Jalur Gaza kepada AS setelah perang melawan Hamas berakhir.

    “Jalur Gaza akan diserahkan kepada Amerika Serikat oleh Israel pada akhir pertempuran,” cetus Trump dalam pernyataan terbarunya via media sosial Truth Social, seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (7/2/2025).

    Trump, dalam pernyataannya, juga menegaskan bahwa tentara AS tidak akan diperlukan di Jalur Gaza. Penegasan ini mengklarifikasi pernyataan sebelumnya ketika dia menolak untuk mengesampingkan pengerahan pasukan militer AS ke Jalur Gaza.

    Dunia bereaksi keras atas ide kontroversial Trump. Presiden Palestina Mahmoud Abbas, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, menolak tegas rencana Trump dan menegaskan Palestina tidak akan melepaskan tanah, hak dan situs-situs suci mereka.

    Ditegaskan juga Abbas bahwa Jalur Gaza merupakan bagian integral dari tanah negara Palestina, bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

    Penolakan juga disampaikan oleh Hamas, dengan salah satu pejabat seniornya, Sami Abu Zuhri, mengecam rencana Trump itu sebagai upaya mengusir warga Palestina dari tanah air mereka.

    “Kami menganggapnya sebagai resep untuk menimbulkan kekacauan dan ketegangan di kawasan karena masyarakat Gaza tidak akan membiarkan rencana seperti itu terjadi,” sebutnya.

    Tak hanya Palestina dan Hamas, Arab Saudi juga tegas menolak upaya apa pun untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka. Ditegaskan oleh Riyadh bahwa posisinya dalam mendukung Palestina tidak dapat dinegosiasikan.

    Sementara, Menteri Luar Negeri (Menlu) Mesir Badr Abdelatty menyerukan rekonstruksi cepat Jalur Gaza tanpa harus mengusir warga Palestina dari wilayah tersebut, setelah Trump melontarkan usulan mengejutkan tersebut.

    Dalam percakapan dengan Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammed Mustafa di Kairo, Abdelatty menekankan “pentingnya melanjutkan proyek pemulihan dini… dengan laju yang dipercepat… tanpa warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza, terutama dengan komitmen mereka terhadap tanah mereka dan penolakan untuk meninggalkannya”.

    Senada, Raja Yordania Abdullah II menolak “upaya apa pun” untuk mengambil alih wilayah Palestina dan mengusir warganya. Seperti diketahui, Trump kerap mengusulkan supaya warga Gaza direlokasi sejumlah negara seperti Mesir dan Yodarnia.

    Dalam pertemuan dengan Abbas, Raja Abdullah II mendesak upaya “untuk menghentikan kegiatan permukiman dan menolak setiap upaya untuk mencaplok tanah dan menggusur warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat, menekankan perlunya menempatkan warga Palestina di tanah mereka”.

    Negara-negara lainnya yang menentang ide kontroversial Trump antara lain Uni Emirat Arab, Turki, Indonesia, Malaysia. Kemudian Inggris, Prancis, Jerman, Liga Arab, China, Rusia, dan Brasil.

    (taa/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Puting Beliung Terjang Magetan, Puluhan Rumah dan Taman Ria Iswahjudi Park Rusak Parah

    Puting Beliung Terjang Magetan, Puluhan Rumah dan Taman Ria Iswahjudi Park Rusak Parah

    Magetan (beritajatim.com) – Bencana alam angin puting beliung melanda wilayah Kabupaten Magetan pada Sabtu (8/2/2025) sore. Dalam waktu sekitar 15 menit, terjangan angin kencang merusak puluhan rumah warga serta memporak-porandakan lokasi wisata Taman Ria Iswahjudi (Tamris) Park yang berada di kawasan Komplek Lanud Iswahjudi, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

    Kondisi di lokasi wisata tersebut sangat memprihatinkan. Pohon-pohon berukuran besar tumbang, menimpa pagar komplek serta merusak berbagai fasilitas di dalam taman. Beberapa kendaraan pengunjung yang sedang terparkir juga ikut tertimpa pohon yang roboh akibat kencangnya angin.

    Menurut rekaman video warga yang beredar, puting beliung datang dengan cepat dan menghancurkan banyak bangunan serta infrastruktur di kawasan terdampak.

    “Angin datang begitu cepat, warga ketakutan karena banyak pohon tumbang. Rumah warga juga banyak yang rusak. Angin juga memporak-porandakan lokasi wisata Taman Ria, puluhan pohon tumbang merusak fasilitas di dalamnya,” ujar Nisa, warga setempat.

    Tak hanya Taman Ria Iswahjudi Park , puluhan rumah warga di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, juga mengalami kerusakan cukup parah. Angin kencang yang datang bersamaan dengan hujan deras mengakibatkan atap-atap rumah beterbangan serta merusak bangunan. Selain itu, pohon tumbang juga menutup akses jalan utama di beberapa titik di Magetan.

    Eka Wahyudi, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Magetan, membenarkan dampak besar yang ditimbulkan oleh angin puting beliung ini. “Memang kemarin hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan puluhan pohon tumbang, menimpa rumah dan menutup akses jalan warga di sini. Taman Ria juga rusak berat,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, petugas gabungan dari TNI, Polri, serta BPBD Kabupaten Magetan masih terus melakukan upaya pembersihan di beberapa lokasi terdampak. Selain di Kecamatan Maospati, angin kencang juga merobohkan puluhan pohon di pinggir jalan Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, yang mengakibatkan akses jalan terputus. Di Desa Klagen, Kecamatan Barat, dua rumah warga tertimpa pohon tumbang akibat kejadian ini.

    Proses evakuasi dan pembersihan material pohon serta bangunan yang rusak masih berlangsung. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di wilayah Magetan dan sekitarnya dalam beberapa hari ke depan.

    Petugas kepolisian saat membantu warga memperbaiki genteng rumah yang tersingkap angin, Minggu (9/2/2025)

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa Timur. Dalam periode 7-16 Februari 2025, diperkirakan akan terjadi hujan lebat, banjir, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es di beberapa daerah.

    Beberapa wilayah yang berpotensi terdampak di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, Lamongan, Malang, Batu, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Jombang, Kediri, Blitar, Magetan, Tuban, Tulungagung, Lumajang, dan sejumlah daerah lainnya.

    BMKG menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh puncak musim hujan, aktivitas Monsun Asia, serta fenomena Madden Julian Oscillation (MJO) yang meningkatkan pertumbuhan awan hujan di Jawa Timur.

    Selain itu, BMKG juga mengingatkan adanya peningkatan kecepatan angin yang dipengaruhi oleh Siklon Tropis Taliah, yang diperkirakan masih bertahan hingga 9 Februari 2025. Angin di wilayah Jawa Timur bertiup dari arah barat hingga barat laut dengan kecepatan mencapai 30 knot (54 km/jam), yang dapat berdampak pada peningkatan tinggi gelombang di perairan Jawa Timur.

    BMKG Juanda mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat mengakibatkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, serta berkurangnya jarak pandang.

    Wilayah dengan topografi curam, bergunung, dan berbukit diharapkan lebih berhati-hati terhadap dampak bencana. BMKG juga menyarankan masyarakat untuk memantau perkembangan cuaca melalui situs resmi https://stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/ serta akun media sosial @infobmkgjuanda.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BMKG melalui WhatsApp di 0895800300011 atau telepon 24 jam di (031) 8668989. [fiq/suf]

  • Bukan Miras Oplosan, 8 Warga Cianjur Tewas akibat Tenggak Alkohol 96 Persen untuk Disinfektan – Halaman all

    Bukan Miras Oplosan, 8 Warga Cianjur Tewas akibat Tenggak Alkohol 96 Persen untuk Disinfektan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi meluruskan bahwa delapan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat bukan tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.

    Namun, para korban tewas akibat meminum alkohol berkadar 96 persen yang digunakan untuk disinfektan.

    Mereka yang tewas adalah E (55), H (29), G (35) J (34), G (35), JS (45), R (34), EL (17), SU (42), IK (27), N (42), dan A (30).

    Hal ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra.

    Septian menuturkan pihaknya menemukan jeriken bekas wadah alkohol berukuran lima liter di salah satu kediaman korban.

    “Bukan pesta miras oplosan. Para korban mengonsumsi alkohol non-food grade yang seharusnya digunakan untuk keperluan luar, seperti disinfektan, dalam jumlah 5 liter atau satu jerigen penuh,” ungkap Septian di Mapolres Cianjur, Sabtu (8/2/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

    Septia mengatakan alkohol tersebut lantas dicampur dengan beberapa bahan lainnya seperti minuman kemasan.

    “Saat pesanan alkohol murni itu sampai pada Kamis (6/2/2025) lalu, kemudian mereka mencampurkannya dengan minuman perasa, seperti soda, dan minuman kemasan,” jelasnya.

    Septian mengatakan para korban memang sudah berniat untuk menenggak alkohol murni.

    Akhirnya, salah satu korban berinisial R memesan satu jeriken alkohol secara online.

    “Alkohol dengan kadar 96 persen tersebut dibeli oleh korban yang berinisial R (34) melalui toko online sebanyak 5 liter.”

    “Ketika pesanannya sampai mereka langsung mengkonsumsinya,” katanya, dikutip dari Tribun Jabar.

    Terpisah, Kapolsek Mande, AKP Dadeng, menuturkan, para korban merasakan gejala mual hingga sesak pada keesokan harinya, Jumat (7/2/2025).

    Nahas, salah satu korban berinisial H menjadi orang pertama yang dinyatakan meninggal dunia.

    “Keesokan harinya, satu per satu korban mengalami gejala seperti panas di dada, pusing, dan mual, sehingga mereka dibawa ke rumah sakit,” kata Dadeng. “Pada Jumat (7/2/2025) sore, salah satu korban berinisial H dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.

    Warga Coba Sulut Alkohol Pakai Api, Jeriken Meledak

    Dadeng juga mengatakan jeriken bekas wadah alkohol yang digunakan itu sempat ditemukan warga di salah satu rumah korban.

    Lantas, kata Dadeng, warga mencoba untuk menyulutnya dengan api dan membuat jeriken berisi alkohol 96 persen itu meledak.

    “Ketika warga menemukan sisa alkohol di lokasi kejadian dan mencoba menyalakannya dengan api, cairan tersebut menimbulkan ledakan,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul “Pesta Miras di Cianjur, 5 Liter Alkohol 96 Persen Dicampur Soda dan Minuman Lain, Berujung 4 Tewas”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)(Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

     

  • Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah, Alasannya Tak Dinafkahi 10 Tahun hingga Harus Jual Gorengan – Halaman all

    Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah, Alasannya Tak Dinafkahi 10 Tahun hingga Harus Jual Gorengan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IV (16) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.

    Bukan tanpa alasan, keputusan siswi SMA tersebut didasarkan karena sang ayah tidak menafkahi IV dan ibunya sejak 2015 atau selama 10 tahun terakhir.

    Untuk membantu ibunya menyambung hidup, setiap pagi IV pun menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah.

    “Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” kata IV, Sabtu (8/2/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

    IV yang sehari-hari tinggal bersama ibunya, berinisiatif membantu meringankan beban sang ibu karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.

    “Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” ungkap IV.

    Sejak orang tuanya berpisah 10 tahun lalu, ayah IV memilih pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubunginya lagi.

    Ayahnya kini diketahui bekerja di Magelang, namun tidak pernah memberi IV nafkah.

    Puncak kekecewaan terhadap ayahnya terjadi pada Desember 2024 lalu, saat ponsel IV rusak dan ia hendak meminta uang sebesar Rp 500 ribu ke sang ayah untuk biaya servis.

    Ia sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025 tetapi, janji itu tak ditepati, bahkan nomor WhatsApp IV diblokir.

    “Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,”  sebutnya.

    “Nomor saya beberapa kali diblokir,” imbuhnya.

    Merasa sangat kecewa, IV dan ibunya pun berencana melayangkan somasi kepada ayahnya. IV mengaku tidak takut, justru ia merasa ditantang.

    “Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” ujar IV.

    Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, yang didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

    Keputusan IV untuk melaporkan ayahnya sendiri ke polisi atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.

    Tetapi bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. 

    Sebab, tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari keluarga ayahnya.

    “Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah,” bebernya.

    Pengacara IV, Johan Widjaja, mengungkapkan bahwa laporan ini dibuat karena IV sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.

    Dikatakan Johan bahwa kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ayahnya ke polisi.

    Johan pun berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

    Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orangtua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.

    “Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Johan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ani Susanti) (Kompas.com/Izzatun Najibah)

  • Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan

    Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta pemilik pabrik berinisial Y (43).

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. “Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).

    Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi pesta miras oleh para pemuda pada malam hari. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa miras oplosan serta botol kosong dari berbagai merek.

    Produksi Miras Oplosan Tanpa Izin

    Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi miras tersebut tanpa izin. Proses penyulingan dilakukan di halaman belakang rumahnya secara otodidak tanpa takaran pasti, sehingga kadar alkohol dalam miras yang diproduksi tidak dapat dipastikan.

    “Kami datang ke lokasi dan ditemukan barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Y (43) memproduksi miras ini tanpa izin,” jelas AKP Anang Leo Afera.

    Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

    Bahaya Miras Oplosan dan Imbauan Kepolisian

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana. Selain itu, miras oplosan bisa membahayakan nyawa konsumen.

    “Miras oplosan dapat membahayakan keselamatan jiwa bahkan sampai dengan meninggal dunia karena over dosis. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri miras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” tegasnya.

    Pihak kepolisian terus mengintensifkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Mojokerto. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. [tin/suf]

    Barang bukti yang berhasil diamankan :

    – Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)
    – 24 botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml
    – Sembilan botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml
    – Tiga botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700 ml
    – Satu botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml
    – Dua botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml

    – Dua botol miras merk Jameson kemasan @750 ml
    – Satu botol miras merk Ethanol kemasan @1.500 ml
    – Tiga galon Ethanol kemasan @15l (isi 5 liter)
    – Delapan botol miras merk Jameson kemasan @750 ml (kosong)
    – 22 botol miras merk Captain Morgan kemasan @750 ml (kosong)
    – 10 botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750 ml (kosong)
    – Empat botol miras merk Vibe kemasan @700 ml (kosong)

    – Dua botol miras merk Macallan kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700 ml (kosong)
    – Tiga botol miras merk Little Liver kemasan @750 ml (kosong)
    – Tiga botol miras merk Cointtream kemasan @700 ml (kosong)
    – Tiga botol miras merk Donjulio kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Batavia kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750 ml (kosong)

    – Satu botol miras merk Chivas kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Gold Labbel kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Marteel kemasan @700 ml (kosong)
    – Empat botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500 ml
    – Satu botol miras merk Reserva kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Edizione kemasan @750 ml (kosong)
    – Dua botol miras merk Cristaliano kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Dom Periknon kemasan @750 ml (kosong)

    – Satu botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Dom kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Bells kemasan @700 ml (kosong)
    – Lima botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml (kosong)
    – 25 botol miras merk Glenvinddich kemasan @700 ml (kosong)
    – 13 botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700 ml (kosong)
    – Enam botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml (kosong)
    – 15 botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml (kosong)
    – 15 Jerigen kemasan ±@40l (kosong)

  • Anies Baswedan Doakan Bupati Hendy yang Tengah Dirawat di RS dr. Soebandi Jember

    Anies Baswedan Doakan Bupati Hendy yang Tengah Dirawat di RS dr. Soebandi Jember

    Jember (beritajatim.com) – Doa untuk Bupati Hendy Siswanto yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya dari tokoh nasional Anies Rasyid Baswedan.

    Anies mengirimkan pesan suara via WhatsApp berdurasi 52 detik setelah membaca berita mengenai kondisi Bupati Hendy di Beritajatim.com, Sabtu (8/2/2025).

    “Kami baru mendengar kabar bahwa Bapak sedang kurang sehat dan dirawat. Izinkan kami sekeluarga mendoakan, semoga Pak Hendy segera pulih, pengobatannya berjalan dengan cepat, bisa kembali beraktivitas seperti semula, berkumpul kembali dengan keluarga di rumah,” katanya.

    “Kita mendoakan, dan (Pak Hendy) terus menjadi pribadi yang dirasakan kebermanfaatannya di Jember. Salam takzim Pak Hendy, untuk Bapak dan seluruh keluarga,” kata Anies.

    Hendy dan Anies memang bersahabat sejak lama. Saat berkunjung ke Jember, medio Mei 2023, Anies menyempatkan diri mampir ke kediaman pribadi Hendy di Jalan Sultan Agung. Di sana, ia disambut hangat keluarga besar Hendy.

    “Bang Anies ini punya sejarah lama dengan kami saat saya berdomisili di Jakarta dan saya Ketua Umum Pendapa Nusantara 45,” kata Hendy, di sela-sela kunjungan Anies di kediaman pribadinya, Sabtu (6/5/2023) sore.

    Hendy juga merasa memiliki ikatan emosional yang cukup dekat dengan Anies. “Beliau hadir saat saya menikahkan anak saya pada 2018, Mas Nadhif Ramadan,” katanya.

    Saat ini, Hendy tengah dirawat di RS Daerah dr. Soebandi sejak Jumat petang (7/2/2025). Belum ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit maupun Pemerintah Kabupaten Jember mengenai kondisi terkini Hendy.

    Selain Anies, sejumlah tokoh masyarakat di Jember juga mengucapkan doa dan harapan agar Hendy segera sembuh. “Semoga Pak Bupati Hendy segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala oleh Allah SWT,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dalam pesan WhatsApp.

    Hal serupa juga disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi dan Wakil Bupati Jember 2016-2021 Abdul Muqit Arief. “Semoga Bapak Bupati Ir. Hendy Siswanto segera diberikan kesehatan dan diangkat semua penyakitnya,” kata Bayu. [wir]

  • Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus – Halaman all

    Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib pilu dialami oleh seorang remaja perempuan di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNF (15) yang menjadi korban kekerasan seksual.

    SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024 lalu.

    Namun, pelaku R baru tertangkap pada Sabtu (8/2/2025).

    “Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Rumpin,” Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Sabtu, dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Bogor, Cibinong.

    “Pelaku atau tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Teguh.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

    “Kami juga mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum serta tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” papar Teguh.

    Kronologi

    Aksi rudapaksa ini berawal ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Namun setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung pulang yang membuat orang tuanya khawatir. 

    “Akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut,” ungkap Teguh.

    Kemudian pada pukul 23.00 WIB salah seorang saksi mendatangi rumah korban dan memberi tahu bahwa ia mendapat pesan WhatsApp dari korban.

    Isi pesan tersebut menunjukkan bahwa korban meminta dijemput di suatu tempat di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin yang ternyata rumah bibi dari tersangka R.

    Setelah mendapatkan lokasinya, akhirnya keluarga korban bersama teman-temannya melakukan penjemputan dan membawa SNF pulang.

    “Pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali,” ujarnya.

    Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.

    “Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP),” sebut Teguh.

    Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

    “Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)