Kementrian Lembaga: Polisi

  • Trump Sebut Tak Akan Deportasi Pangeran Harry: Dia Banyak Masalah dengan Istri

    Trump Sebut Tak Akan Deportasi Pangeran Harry: Dia Banyak Masalah dengan Istri

    Jakarta

    Pangeran Harry terancam dideportasi dari Amerika Serikat terkait isu masalah keimigrasian. Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk tidak mendeportasi Pangeran Harry.

    Trump mengungkap salah satu alasan tidak mendeportasi pangeran Harry dengan mengutip masalah perkawinan Duke of Sussex itu sebagai alasan keringanan hukuman.

    Trump mengatakan, “Saya akan membiarkannya sendiri,” Trump menyebut Pangeran Harry sudah memiliki masalah dengan istrinya.

    “Saya tidak ingin melakukan itu… Dia sudah punya cukup banyak masalah dengan istrinya. Dia mengerikan,” kata Trump dalam sebuah wawancara dengan The New York Post, dilansir Anadolu, Minggu (9/2/2025).

    Diketahui, dilansir Anadolu dan AP, status imigrasi Harry telah diawasi dengan cermat. Yayasan Heritage menuduh dia mungkin telah menyembunyikan penggunaan narkoba ilegal di masa lalu, yang dapat mendiskualifikasi dia dari visa AS.

    Yayasan Heritage juga menuduh Pangeran Harry menerima perlakuan istimewa saat memasuki negara AS.

    Lembaga tersebut itu menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS tahun lalu untuk merilis catatan visa Harry, dengan mengutip pengakuan penggunaan narkoba dalam otobiografinya, Spare.

    Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle pindah ke California Selatan pada tahun 2020.

    “Kami percaya rakyat Amerika memiliki hak untuk mengetahui apakah Pangeran Harry jujur dalam permohonannya,” kata Nile Gardiner, kepala Pusat Kebebasan Margaret Thatcher Yayasan Heritage.

    Heritage berpendapat bahwa ada “kepentingan publik yang besar” terkait apakah Harry menerima perlakuan khusus selama proses aplikasi, khususnya setelah memoarnya tahun 2023 “Spare” mengungkap penggunaan narkoba di masa lalu.

    Harry mengatakan dalam “Spare” bahwa dia mengonsumsi kokain beberapa kali mulai sekitar usia 17 tahun, agar ‘Merasa berbeda’. Dia juga mengakui menggunakan ganja dan jamur psikedelik.

    AS secara rutin menanyakan tentang penggunaan narkoba pada aplikasi visanya, dan hal itu telah dikaitkan dengan masalah perjalanan bagi para selebritas, termasuk koki Nigella Lawson, penyanyi Amy Winehouse, dan model Kate Moss.

    Pengakuan penggunaan narkoba di masa lalu tidak serta-merta menghalangi orang untuk masuk atau tinggal di negara tersebut, tetapi menjawab dengan tidak jujur dapat menimbulkan konsekuensi serius.

    “Jika ia berbohong, Anda akan dideportasi,” kata pengacara Heritage, Samuel Dewey, kepada wartawan setelah sidang.

    “Orang-orang secara rutin dideportasi karena berbohong pada formulir imigrasi.”

    Dewey mengatakan ada kemungkinan Harry jujur tentang penggunaan narkoba sebelumnya pada aplikasinya, dan menerima keringanan internal DHS atau semacam visa diplomatik dari Departemen Luar Negeri. Kedua pilihan tersebut sah tetapi akan membuat pemerintah dan Harry terbuka terhadap tuduhan perlakuan khusus.

    Pasangan yang pindah ke AS pada tahun 2020 setelah mengundurkan diri dari tugas kerajaan, telah menjadi kritikus vokal Trump, dengan Meghan Markle menyebutnya “memecah belah” dan “misoginis”.

    Trump, yang sebelumnya mengkritik Harry dan Markle, menggambarkan Duke sebagai “dicambuk” oleh istrinya.

    (yld/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Trump Sebut Tak Akan Deportasi Pangeran Harry: Dia Banyak Masalah dengan Istri

    Trump Sebut Tak Akan Deportasi Pangeran Harry: Dia dan Istri Banyak Masalah

    Jakarta

    Pangeran Harry terancam dideportasi dari Amerika Serikat terkait isu masalah keimigrasian. Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk tidak mendeportasi Pangeran Harry.

    Trump mengungkap salah satu alasan tidak mendeportasi pangeran Harry dengan mengutip masalah perkawinan Duke of Sussex itu sebagai alasan keringanan hukuman.

    Trump mengatakan, “Saya akan membiarkannya sendiri,” Trump menyebut Pangeran Harry sudah memiliki masalah dengan istrinya.

    “Saya tidak ingin melakukan itu… Dia sudah punya cukup banyak masalah dengan istrinya. Dia mengerikan,” kata Trump dalam sebuah wawancara dengan The New York Post, dilansir Anadolu, Minggu (9/2/2025).

    Diketahui, dilansir Anadolu dan AP, status imigrasi Harry telah diawasi dengan cermat. Yayasan Heritage menuduh dia mungkin telah menyembunyikan penggunaan narkoba ilegal di masa lalu, yang dapat mendiskualifikasi dia dari visa AS.

    Yayasan Heritage juga menuduh Pangeran Harry menerima perlakuan istimewa saat memasuki negara AS.

    Lembaga tersebut itu menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS tahun lalu untuk merilis catatan visa Harry, dengan mengutip pengakuan penggunaan narkoba dalam otobiografinya, Spare.

    Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle pindah ke California Selatan pada tahun 2020.

    “Kami percaya rakyat Amerika memiliki hak untuk mengetahui apakah Pangeran Harry jujur dalam permohonannya,” kata Nile Gardiner, kepala Pusat Kebebasan Margaret Thatcher Yayasan Heritage.

    Heritage berpendapat bahwa ada “kepentingan publik yang besar” terkait apakah Harry menerima perlakuan khusus selama proses aplikasi, khususnya setelah memoarnya tahun 2023 “Spare” mengungkap penggunaan narkoba di masa lalu.

    Harry mengatakan dalam “Spare” bahwa dia mengonsumsi kokain beberapa kali mulai sekitar usia 17 tahun, agar ‘Merasa berbeda’. Dia juga mengakui menggunakan ganja dan jamur psikedelik.

    AS secara rutin menanyakan tentang penggunaan narkoba pada aplikasi visanya, dan hal itu telah dikaitkan dengan masalah perjalanan bagi para selebritas, termasuk koki Nigella Lawson, penyanyi Amy Winehouse, dan model Kate Moss.

    Pengakuan penggunaan narkoba di masa lalu tidak serta-merta menghalangi orang untuk masuk atau tinggal di negara tersebut, tetapi menjawab dengan tidak jujur dapat menimbulkan konsekuensi serius.

    “Jika ia berbohong, Anda akan dideportasi,” kata pengacara Heritage, Samuel Dewey, kepada wartawan setelah sidang.

    “Orang-orang secara rutin dideportasi karena berbohong pada formulir imigrasi.”

    Dewey mengatakan ada kemungkinan Harry jujur tentang penggunaan narkoba sebelumnya pada aplikasinya, dan menerima keringanan internal DHS atau semacam visa diplomatik dari Departemen Luar Negeri. Kedua pilihan tersebut sah tetapi akan membuat pemerintah dan Harry terbuka terhadap tuduhan perlakuan khusus.

    Pasangan yang pindah ke AS pada tahun 2020 setelah mengundurkan diri dari tugas kerajaan, telah menjadi kritikus vokal Trump, dengan Meghan Markle menyebutnya “memecah belah” dan “misoginis”.

    Trump, yang sebelumnya mengkritik Harry dan Markle, menggambarkan Duke sebagai “dicambuk” oleh istrinya.

    Tonton juga Video Trump Teken Aturan Deportasi Mahasiswa yang Ikut Aksi Pro-Palestina

    (yld/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Selamatkan 123 Perempuan & Anak dari Eksploitasi Seksual

    Polisi Selamatkan 123 Perempuan & Anak dari Eksploitasi Seksual

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepolisian Peru telah menyelamatkan 123 perempuan dan anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual oleh geng berkuasa asal Venezuela.

    Ratusan petugas polisi ikut serta dalam penggerebekan Jumat malam di ibu kota Peru, Lima, dan menangkap 23 tersangka anggota geng.

    Polisi mengatakan 123 orang termasuk tiga anak di bawah umur berhasil diselamatkan, sementara sumber di kepolisian mengatakan kepada AFP bahwa mereka semua adalah perempuan dan anak perempuan.

    Mereka yang ditangkap adalah bagian dari Los Hijos de Dios, sebuah faksi geng terbesar Venezuela yang bernama Tren de Aragua. Geng ini telah beroperasi di Peru sejak 2021.

    Sebelumnya, pada bulan Januari 2024, polisi Peru menyelamatkan 40 gadis muda yang dieksploitasi secara seksual di jejaring sosial oleh organisasi kriminal yang sama.

    Geng Tren de Aragua dibentuk pada tahun 2014 di negara bagian Aragua, Venezuela, tetapi kini hadir di beberapa negara Amerika Selatan, termasuk Kolombia, Peru, dan Chili.

    Presiden AS Donald Trump sempat berkampanye tahun lalu dan menjanjikan deportasi massal yang menargetkan migran tidak berdokumen, yang ia tuduh terlibat dalam kejahatan kekerasan dan sering disamakan dengan “binatang” dan “monster.”

    Namun dia secara khusus membidik Tren de Aragua. Kemudian pada hari pertamanya menjabat pada tanggal 20 Januari mengumumkan keadaan darurat nasional untuk menangani dugaan aktivitas geng tersebut di Amerika Serikat.

    Pada hari Rabu, Washington mengatakan 10 anggota Tren de Aragua telah dideportasi ke fasilitas penjara terkenal Teluk Guantanamo yang dioperasikan AS di Kuba.

    (pgr/pgr)

  • VIDEO Kondisi Terkini Kantor Kementerian ATR/BPN: Ruangan Hangus hingga Pecahan Kaca Berserakan – Halaman all

    VIDEO Kondisi Terkini Kantor Kementerian ATR/BPN: Ruangan Hangus hingga Pecahan Kaca Berserakan – Halaman all

    Gedung Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025).

    Tayang: Minggu, 9 Februari 2025 14:40 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Gedung Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.

    Api pun berhasil dipadamkan pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 00.05 WIB setelah 20 mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan.

    Pasca-kebakaran, gedung kementerian tersebut dipasangi garis polisi.

    Pantauan Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025), puing-puing sisa kebakaran, termasuk pecahan kaca, masih berserakan. 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jajan ke Warung Malam-malam, Gadis 15 Tahun Malah Dicabuli Pemuda

    Jajan ke Warung Malam-malam, Gadis 15 Tahun Malah Dicabuli Pemuda

    GELORA.CO –  Polisi menangkap pemuda berinisial R (21), di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pemuda tersebut ditangkap karena telah melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.

    “Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar jam 00.30 WIB, Unit PPA Polres Bogor telah melakukan penangkapan satu orang tersangka (R) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

    Adapun kronolginya, peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2024. Berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun pamit kepada ibunya pergi jajan ke warung sekira pukul 20.00 WIB.

    “Setelah ditunggu sampai jam 21.30 WIB, korban tidak pulang-pulang. Kemudian ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya,” jelasnya.

    Lalu, sekira pukul 23.00 WIB keluarga mendapat informasi bahwa korban minta dijemput di rumah bibi tersangka R. Akhirnya, keluarga dan teman-temannya menjemput korban ke lokasi tersebut.

    “Korban dibawa pulang ke rumah, lalu pada saat di rumah korban bercerita telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, keluarga membuat laporan polisi ke Polres Bogor. Dari laporan tersebut, polisi pun melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka dari para saksi-saksi serta hasil visum et revertum.

    “Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Menteri ATR/BPN Sebut Kebakaran Musibah, Dokumen HGB-HGU Aman

    Menteri ATR/BPN Sebut Kebakaran Musibah, Dokumen HGB-HGU Aman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian ATR/BPN murni merupakan sebuah musibah akibat korsleting listrik. Menurutnya kebakaran tidak terkait dengan upaya penertiban lahan yang sedang dilakukan Kementerian, seperti penertiban lahan sawit.

    Nusron meyebut kebakaran yang terjadi ini merupakan musibah bagi Kementerian ATR/BPN dan bukan menjadi upaya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi.

    “Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegas Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Minggu (09/02/2022).

    Kebakaran terjadi di ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (08/02) sekitar pukul 23.00 WIB. Ruangan yang terletak di lantai 1 kementerian ini berhasil dipadamkan dengan cepat oleh tim pemadam kebakaran (Damkar).

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang hadir langsung ke lokasi untuk memastikan keadaan pasca kebakaran mengapresiasi reaksi cepat dari Tim Damkar.

    “Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan,” ujar Menteri Nusron seraya memantau situasi di lokasi pada Sabtu (08/02/2025) malam.

    Atas reaksi yang cepat dari pemadaman api, selain kepada Tim Damkar, Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Jakarta Selatan “Terima kasih sekali kepada Pak Wali Kota dan Tim Damkar Jakarta Selatan. Semoga tidak terjadi apa-apa lagi,” katanya.

    Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis melaporkan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik.

    “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” ucapnya.

    Saat ini lokasi kebarakan telah dipasang garis polisi. Selanjutnya, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung.

    “Sebagai tindak lanjut, investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, lalu juga dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, dan yang paling penting evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Kepala Biro Humas. 

    (bul/bul)

  • Nusron: Tidak Ada Penghilangan Barang Bukti saat Kebakaran di Kementerian ATR/BTN

    Nusron: Tidak Ada Penghilangan Barang Bukti saat Kebakaran di Kementerian ATR/BTN

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN pada Sabtu malam (8/2/2025) bukan upaya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi.

    Dia menyebut, kebakaran yang menimpa kantornya merupakan musibah bagi Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, bagian yang terbakar merupakan ruangan Biro Humas dan tidak ada dokumen seperti hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU).

    “Yang terbakar itu [ruangan] bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegas Nusron dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

    Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis menyampaikan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik.

    “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” ujar Harison.

    Lokasi kebakaran saat ini telah dipasang garis polisi. Penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung. 

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, serta evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro menyampaikan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat.

    “Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025). 

    Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN.

    Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. 

    Petugas damkar kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB. Memasuki pukul 23.45 WIB, api di lantai 1 berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

  • Polres Bantul Yogyakarta Catat 160 Kasus Kecelakaan di Januari 2025, Human Error Faktor Penyebab Terbanyak!

    Polres Bantul Yogyakarta Catat 160 Kasus Kecelakaan di Januari 2025, Human Error Faktor Penyebab Terbanyak!

    Bantul (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bantul terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari 2025, Polres Bantul mencatat 160 insiden kecelakaan yang mengakibatkan 13 korban meninggal dunia, 196 orang mengalami luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp126.372.400.

    Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengungkapkan bahwa penyebab utama kecelakaan di wilayah ini masih didominasi oleh faktor kelalaian manusia atau human error.

    “Kecelakaan umumnya terjadi akibat pengendara yang berkendara dengan kecepatan tinggi, kurang fokus, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Novita.

    Untuk mengurangi angka kecelakaan, Polres Bantul meluncurkan program Si Dul (Polisi Peduli) yang bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Program ini berupa patroli yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas) guna menindak pelanggar serta mengedukasi pengendara agar lebih disiplin di jalan raya.

    Upaya Pencegahan Kecelakaan di Bantul

    Kapolres Bantul menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam mencegah kecelakaan. Beberapa imbauan penting yang disampaikan kepada masyarakat antara lain:

    Menghindari berkendara dengan kecepatan tinggi.

    Selalu fokus saat mengemudi dan tidak menggunakan ponsel.

    Menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.

    Menghindari berkendara saat kondisi lelah.

    Mewaspadai pengendara agresif di jalan.

    Selain itu, program Si Dul akan berjalan berdampingan dengan program Si Manis (Polisi Humanis) yang melibatkan personel Polwan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dengan pendekatan yang lebih humanis.

    Data Kecelakaan di Bantul Tahun 2024

    Sebagai catatan, pada tahun 2024, Polres Bantul mencatat 2.003 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal mencapai 149 jiwa. Sementara itu, 2.451 orang mengalami luka ringan, dan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5.015.500.000.

    “Dengan meningkatnya angka kecelakaan ini, kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam berkendara. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Novita.

    Dengan adanya program Si Dul, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Bantul dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. [aje]

  • Warga Non-KTP DKI Bisa Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Besok, Ini Caranya

    Warga Non-KTP DKI Bisa Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Besok, Ini Caranya

    Jakarta

    Warga non-KTP DKI Jakarta bisa mengikuti program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 44 Puskesmas Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan syarat warga tak ber-KTP DKI Jakarta untuk ikut program tersebut.

    Menurut Teguh, warga cukup mengunduh aplikasi Satu Sehat dan mengisi data yang diperlukan. Dia mengatakan, semua warga yang telah mengunduh aplikasi Satu Sehat bisa mendapatkan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas.

    “Prinsipnya adalah, bagi mereka yang sudah download Satu Sehat mobile, kemudian memilih Puskemasnya dan tanggalnya, lalu dia datang, walaupun dia tidak ber-KTP DKI, akan dilayani,” kata Teguh di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

    Menurut Teguh, pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis ditujukan bagi warga yang sedang berulang tahun mulai 10 Februari. Dia mengatakan, warga bisa datang di tanggal ulang tahun atau 30 hari setelah tanggal ulang tahun. Adapun warga yang berulang tahun di bulan Januari masih akan dilayani hingga April mendatang.

    “Dan nanti berlakunya sejak (tanggal) tahun kelahiran, sampai kemudian 30 hari kemudian, tapi yang kemudian yang Januari ini sampai dengan bulan April, karena kan Januari sudah berlalu,” ucapnya.

    Teguh memastikan, sebanyak 44 Puskesmas di tiap kecamatan di Jakarta siap untuk melaksanakan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis. Kesiapan itu meliputi, SDM, hingga sarana dan prasarana serta alur pendaftaran dan pemeriksaan.

    “Hari ini saya ingin memastikan lagi, mulai dari nanti masyarakat datang ke Puskesmas, bagaimana misalnya parkirnya, bagaimana halamannya, kemudian masuk dan diterima oleh petugas registrasi, kemudian masuk ke kunjungan mandiri untuk mendapatkan tanda, kemudian dari mandiri dikasihkan nomor antrean, kemudian seterusnya. Kami ingin memastikan kondisi tersebut, sampai kemudian ada semacam screening, pemeriksaan dari loket loket, dari ruangan ke ruangan sampai selesai, sampai kepada edukasinya,” katanya.

    “Dari sisi jajaran SDM-nya, pnsyaallah kita siap, dari sisi sarpras, teman-teman tadi itu lihat juga, kami ingin memastikan bagaimana juga Jakarta adalah barometer akan dilihat, dan kita harapkan juga bisa menjadi role model karena Puskesmas kita sudah integrasi juga dengan layanan primer,” ucapnya.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    loading…

    Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Ilustrasi/Dok. SINDOnews

    JAKARTAKoalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui revisi undang-undang (RUU) Polri, Kejaksaan, dan TNI. Mereka menilai rencana penambahan kewenangan saat ini sangat keliru.

    Koalisi sipil terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

    “Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

    Ia mencontohkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

    Di sisi lain, Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Julius khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Apalagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

    “Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi. Salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” tuturnya.

    Sementara itu, Julius mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada di peringkat ke 68. Posisi ini justru menurun dari tahun sebelumnya yang berada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.

    Ia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting. Hal ini lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.

    ”Pengawasan internal yang lemah dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggaran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota penegak hukum dan militer,” jelasnya.

    Sejalan dengan itu, pemerintah dan DPR harus menguatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. “Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup,” imbuhnya.

    Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. “Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI,” tegasnya.

    (poe)