Kementrian Lembaga: Polisi

  • Mesir Akan Gelar KTT Arab Bahas Perkembangan Serius Terkait Palestina

    Mesir Akan Gelar KTT Arab Bahas Perkembangan Serius Terkait Palestina

    Jakarta

    Mesir akan menjadi tuan rumah pertemuan puncak atau KTT negara-negara Arab pada 27 Februari mendatang untuk membahas “perkembangan serius terbaru” terkait Palestina.

    Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan, “pertemuan puncak darurat Arab” itu akan diadakan seiring Mesir menggalang dukungan regional untuk menentang rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza ke Mesir dan Yordania, sambil membangun kendali AS atas wilayah pesisir itu.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (10/2/2025), dalam pernyataan yang dirilis pada hari Minggu (9/2) waktu setempat itu, disebutkan bahwa pertemuan itu akan diadakan “setelah konsultasi ekstensif oleh Mesir di tingkat tertinggi dengan negara-negara Arab dalam beberapa hari terakhir, termasuk Palestina, yang meminta pertemuan puncak itu, untuk membahas perkembangan serius terbaru terkait masalah Palestina.”

    Itu termasuk koordinasi dengan Bahrain, yang saat ini menjadi ketua Liga Arab, kata pernyataan itu.

    Sebelumnya pada hari Jumat lalu, Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty berbicara dengan mitra-mitra regional termasuk Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab untuk memperkuat penolakan atas pemindahan paksa warga Palestina dari tanah mereka.

    Minggu lalu, Trump melontarkan gagasan kendali pemerintahan AS atas Gaza, mengusulkan membangun kembali wilayah yang hancur akibat perang itu menjadi “Riviera Timur Tengah” setelah memukimkan kembali warga Palestina di tempat lain, yaitu Mesir dan Yordania.

    Pernyataan itu telah memicu reaksi keras global, dan negara-negara Arab dengan tegas menolak usulan itu. Mereka bersikeras pada solusi dua negara dengan negara Palestina yang merdeka di samping Israel.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran

    Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Terjunkan 1.675 personel

    Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi lalu lintas ini. “Anggota yang dilibatkan TNI-Polri hampir kurang lebih 1.675,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan.

    Karyoto menambahkan, selain untuk membangun kesadaran pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
    Daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Terjunkan 1.675 personel

    Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi lalu lintas ini. “Anggota yang dilibatkan TNI-Polri hampir kurang lebih 1.675,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan.
     
    Karyoto menambahkan, selain untuk membangun kesadaran pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

    Daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Gus Lukman Resmi Jabat Ketua DPC PPKHI Mojokerto Raya

    Gus Lukman Resmi Jabat Ketua DPC PPKHI Mojokerto Raya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Mojokerto Raya resmi dilantik. Lukman Sugiharto Wijaya, M.H., M.Si., Ph.D., resmi diangkat sebagai Ketua DPC PPKHI Mojokerto Raya.

    DPC PPKHI Mojokerto Raya menjadi DPC pertama dan satu-satunya yang resmi dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H. Pelantikan digelar di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Acara ini juga dirangkai dengan seminar hukum bertema ‘Dinamika dan Tantangan Profesi Advokat dalam Bidang Litigasi dan Non-Litigasi’. Gus Lukman (sapaan akrab, red), menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya pelantikan dan seminar tersebut.

    “Momentum ini menjadi penanda hadirnya PPKHI di Mojokerto Raya dengan program kerja prioritas yaitu melakukan konsolidasi dan mempersatukan Advokat dan Calon Advokat di Mojokerto Raya dalam amanah memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Momentum tersebut menandai bahwa PPKHI telah ada dan lahir di Mojokerto Raya dengan tugas untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat utamanya yang sedang atau akan mengalami perkara hukum. Masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari PPKHI Mojokerto Raya.

    “Bagi masyarakat yang kurang mampu, PPKHI Mojokerto Raya akan memberikan bantuan secara gratis. Perkara-perkara yang sering dialami oleh masyarakat adalah sengketa di hukum perdata ataupun masalah pidana yang ada di kepolisian, yang itu kemudian masuk di meja hijau di pengadilan,” paparnya.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Menurutnya, harapan dan tantangan ke depan hukum sangat dinamis karena banyak hal yang perlu dilakukan. Pihaknya akan mengadakan penyuluhan Gerakan Kesadaran Hukum bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

    “PPKHI Mojokerto Raya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Mojokerto Raya melalui penyuluhan hukum, bantuan advokasi hukum. Tidak terbatas juga pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi advokat,” ujarnya.

    PKPA tersebut akan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mayjend Sungkono (Unimas) dan Fakultas Hukum Universitas KH Abdul Chalim (UAC). Menurutnya, langkah terebut diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi perkembangan perekonomian dan investasi di Mojokerto Raya.

    “Jadi ini adalah harapan sekaligus program kerja kami, ke depan kita berharap Mojokerto Raya sangat kondusif untuk perkembangan perekonomian dan investasi sehingga menghantarkan masyarakatnya bisa lebih adil dan maju lagi. PPKHI akan berperan dalam mencetak advokat-advokat baru dari kampus-kampus hukum di Mojokerto Raya,” paparnya.

    Pasalnya, lanjutnya, PPKHI mempunyai tugas untuk bersama-sama dengan para sarjana hukum dari Unimas dan UAC membantu menjadi advokat yang nantinya bisa disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya. Serta bersama-sama untuk mengabdikan diri sebagai penegak hukum selaku advokat.

    “Diharapkan PPKHI Mojokerto Raya dapat berkontribusi dalam memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung profesi advokat dalam menghadapi tantangan hukum di era modern,” harapnya.

    Dalam seminar hukum yang digelar usai pelantikan, hadir mahasiswa hukum dari Unimas dan UAC. Acara ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Dr. Hadi Soetopo Notaris/PPAT Kota Mojokerto sekaligus praktisi hukum, serta Abdul Hakim Founder Dignity Law Firm Jakarta dan Founder Gradasi Jakarta.

    Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto terpilih, Hakim Pengadilan Negeri, Pejabat Polresta, Pejabat Pemkot, Pejabat Kampus Unimas, Pengurus KONI Kota Mojokerto, Ketua KADIN, Pengurus HIMPI Kota serta akademisi/ praktisi hukum di wilayah Mojokerto Raya. [tin/but]

  • Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan

    Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan pakar hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan menghadirkan empat pakar melawan gugatan Hasto itu.

    “Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Iskandar tak merinci detail siapa saja ahli dari pihaknya. Dia mengatakan melalui ahli akan menerangkan segala proses yang ditangani KPK masih dalam koridor hukum acara yang berlaku.

    “Untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dapat dijadikan sebagai landasan kami,” tegasnya.

    Iskandar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Dia juga menyebut timnya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam praperadilan.

    “Dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti di uji bersama. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” pungkas Iskandar.

    KPK telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen sebagai barang bukti dalam gugatan itu. KPK menyebut masih akan mengajukan 11 bukti elektronik kepada hakim, termasuk barang bukti hanphone yang disita KPK terkait kasus itu.

    “Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan,” ujar Iskandar.

    Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.

    “Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

    Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.

    “Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.

    Sebagai informasi, eks caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat Komisioner KPU untuk membantu proses PAW.

    Wahyu telah divonis penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (ond/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

    Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

    Jakarta

    Mobil LCGC kembali menjadi sorotan setelah membuat huru-hara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga melaju ugal-ugalan, menghantam kendaraan lain dan anak punk, kemudian berusaha kabur!

    Disitat dari @info_ciledug, LCGC tersebut merupakan Toyota Calya dengan nomor polisi (nopol) B 2700 KRJ. Melalui tayangan singkat yang kami lihat, mobil itu menyenggol anak punk di persimpangan jalan. Namun, sopirnya justru kabur saat diminta keluar dari kendaraan.

    “Jangan kabur! Jangan kabur!” teriak warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi kejadian, dikutip Senin (10/2).

    Mobil LCGC ugal-ugalan di Jaksel. Foto: Doc. Info_ciledug

    Menurut narasi di unggahan video, kejadian tersebut direkam di Jalan Raya Tanah Kusir, Kebayoran Lama pada Sabtu malam (8/2). Kabarnya, sebelum menabrak anak punk, kendaraan itu lebih dulu menyenggol mobil dan motor di sekitar lokasi.

    “Awalnya mobil Calya tersebut menabrak mobil lain. Saat ingin kabur, mobil malah menabrak motor dan sejumlah anak punk yang berusaha menghalangi,” kata sumber yang sama.

    [Gambas:Instagram]

    Meski demikian, pada akhirnya, mobil LCGC tersebut dapat diberhentikan warga sekitar. Bahkan, pengemudinya langsung diamuk ramai-ramai karena dianggap lari dari tanggung jawab.

    Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, sekalipun kabur, ujung-ujungnya pasti akan tertangkap.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” kata Sony kepada detikOto.

    Soal tanggung jawab setelah terlibat kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 menyebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,

    b. memberikan pertolongan kepada korban,

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Polisi militer kerahkan intel untuk awasi kinerja prajurit

    Polisi militer kerahkan intel untuk awasi kinerja prajurit

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya akan mengerahkan personel intel untuk mengawasi kinerja prajurit di lapangan.

    “Jadi tim intel yang mereka berada di lapangan untuk mengumpulkan data-data apakah memang ini terjadi tindak pidana atau pelanggaran yang memang dilakukan oleh anggota TNI,” kata Yusri usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

    Menurut Yusri, pengerahan personel intel itu dilakukan agar jajaran polisi militer dapat memantau pergerakan prajurit secara efektif.

    Personel intel tersebut, lanjut Yusri, tersebar di seluruh satuan wilayah militer seperti kodim, korem hingga koramil untuk TNI AD. Hal serupa juga berlaku untuk satuan wilayah di jajaran TNI AL dan AU.

    Nantinya, informasi pelanggaran prajurit yang dimiliki intel di wilayah akan diserahkan pihak polisi militer masing-masing matra.

    Setelah mendapatkan informasi yang cukup, barulah pihak polisi militer akan menindak prajurit yang melanggar sesuai dengan undang-undang militer.

    Yusri melanjutkan, cara tersebut terbukti efektif dalam menindak personel selama ini. Dia mengatakan tercatat ada 618 kasus pelanggaran prajurit yang terjadi di 2023. Jumlah tersebut menurun di tahun 2024 menjadi 416 kasus.

    Walaupun tren pelanggaran menurun, Yusri mengaku pihaknya tidak akan mengendurkan upaya penindakan untuk para prajurit yang melanggar selama 2025.

    TNI tidak boleh arogan

    Di saat yang sama, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para prajuritnya tidak bersikap arogan saat menjalankan tugas melayani masyarakat.

    “Bina soliditas dan kekompakan bersama seluruh komponen bangsa dengan tidak menunjukkan perilaku yang arogan dan selalu menjaga kepercayaan rakyat,” kata Agus saat menjadi Inspektur Upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer.

    Agus mengatakan kehadiran TNI harus memberikan rasa aman dan nyaman sehingga keberadaannya dapat diterima masyarakat.

    Selain itu, Agus juga memerintahkan jajaran polisi militer untuk profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum militer.

    Hukum militer tersebut, menurut Agus, harus diterapkan dengan baik agar seluruh personel yang bertugas di tengah masyarakat tidak melanggar hukum.

    Dengan penegakan hukum yang maksimal, Panglima yakin prajurit akan bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak akan melakukan tindakan bersifat intimidatif kepada masyarakat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Dakwaan Penembakan Bos Rental: 3 Terdakwa Pakai Baju Militer, Ini Harapan Keluarga Korban – Halaman all

    Sidang Dakwaan Penembakan Bos Rental: 3 Terdakwa Pakai Baju Militer, Ini Harapan Keluarga Korban – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

    Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Sersan Satu Apri Atmojo, Kelasi Kepala Akbar Aidil, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan.

    Keluarga korban turut menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.

    Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.

    “Kami mengharapkan itu para terdakwa agar dapat hukuman setimpal atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang,” kata Rizky dalam keterangannya, Senin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

    Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

    “Kami tetap mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, apalagi terdakwa sudah diancam pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer karena telah menggelar sidang secara terbuka, jadi teman-teman media bisa meliput di sini,” ucapnya.

    Terdakwa gunakan seragam militer

    Para terdakwa hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.

    Ketiganya mengenakan kemeja loreng lengan panjang khas TNI dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL).

    Hanya baret yang membedakan mereka. Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.

    Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska). 

    Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.

    Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi. Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa. Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.

    “Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.

    Awalnya, ketiganya mengenakan masker. Hakim kemudian meminta mereka membukanya saat memasuki pembacaan dakwaan.

    Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.

    “Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

    “Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono. 

    Bermula dari Penggelapan Mobil

    Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan mobil rental milik pengusaha rental berinisial IA (48). IA ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan dugaan tersebut berasal dari keterangan saksi.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Arief kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025). 

    Ia menyebut korban sendiri merupakan bos rental mobil. 

    Saat itu, pelaku yang masih diburu itu diduga menggelapkan sebuah mobil Honda Brio milik korban.

    Namun mobil tersebut ternyata bukan disewa oleh pelaku, melainkan mobil yang digelapkan itu sudah berpindah tangan kepada pelaku. 

    Korban yang melacak dan mengetahui keberadaan mobilnya tersebut, langsung mencarinya hingga berujung kejar-kejaran dengan pelaku.

    Hingga akhirnya, korban menghadang mobil yang dibawa pelaku sampai di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itulah terjadinya aksi penembakan hingga memakan korban jiwa. 

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan minimarket rest area Km 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” jelasnya. 

    Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm merek Luger dan mobil Honda Brio Kuning di lokasi kejadian. (Kompas.Tv/Kompas.com/Tribunnews.com)

     

  • Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Jakarta

    Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan 2025. Berikut besar denda tilangnya.

    Ada Operasi Keselamatan yang digelar kepolisian mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Dalam Operasi Keselamatan kali ini, total ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran kepolisian.

    Dikutip detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

    Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Besar Denda di Operasi Keselamatan

    Soal dendanya, berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Berikut ini rincian denda yang harus dibayarkan bila kedapatan melanggar dalam Operasi Keselamatan.

    1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

    Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Kendaraan melawan arus

    Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

    4. Menggunakan HP saat berkendara

    Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

    5. Tidak Menggunakan Helm SNI

    Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

    6. Penggunaan Knalpot Brong

    Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Knalpot brong dianggap tak memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Bagi kamu yang menggunakan knalpot brong, siap-siap dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

    7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

    Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    8. Melebihi batas kecepatan

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    9. Berkendara di Bawah Umur

    Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”

    10. TNKB Tak Sesuai Peruntukan

    Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    11. Penggunaan Rotator Tak Sesuai Peruntukan

    Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    (dry/rgr)

  • ANTARA terima penghargaan partisipasi dukungan sosialisasi Pemilu 2024

    ANTARA terima penghargaan partisipasi dukungan sosialisasi Pemilu 2024

    Jakarta (ANTARA) – Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menerima penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas partisipasi dukungan sosialisasi pada Pemilihan Umum serentak 2024.

    Penghargaan itu diterima Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA Irfan Junaidi dalam “Launching Indeks Partisipasi Pemilu dan Apresiasi Multipihak pada Pemilu 2024” di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

    Irfan Junaidi mengatakan penghargaan dari KPU itu diperuntukkan kepada seluruh insan ANTARA yang sudah memberikan dedikasi untuk menyukseskan Pemilu 2024.

    “Tadi pagi kan kita terima penghargaan itu. Tentu ini adalah penghargaan untuk seluruh insan ANTARA yang sudah menyumbangkan dedikasinya dalam menyukseskan pemilu serentak yang cukup besar,” kata Irfan.

    Dia menilai Pemilu 2024 memang tidak mudah dipersiapkan lantaran merupakan pemilu yang terbesar di dunia. Pasalnya, dalam satu tahun Indonesia menjalankan pesta demokrasi lima tahunan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah.

    “Memang ini adalah hajatan yang mungkin pasti tidak mudah untuk dipersiapkan, tapi kita saksikan bersama dengan beberapa catatan, walaupun ada beberapa catatan, tapi pemilu ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

    Kendati demikian, ANTARA sebagai instrumen kenegaraan yang bertanggung jawab dalam bidang penyebaran informasi, memiliki panggilan untuk menyumbangkan perannya dan turut menyukseskan pemilu dengan baik dan lancar.

    Selain itu, ANTARA juga ikut memantau agar proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil.

    Irfan menyampaikan bahwa ANTARA percaya proses demokrasi yang baik akan membawa hasil yang baik bila prosesnya dijalankan dengan baik tanpa ada manipulasi atau kecurangan.

    “ANTARA ingin sekali memastikan dengan kita menerjunkan tim di seluruh pelosok tanah air untuk bisa memantau mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, kemudian penghitungan, dan lain-lain, supaya hasil dari proses ini juga akan membawa kebaikan dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara,” ungkap Irfan.

    “Kita semakin bersemangat, kita semakin bekerja semakin profesional, dan ANTARA juga semakin tinggi menjunjung tugas kenegaraannya sebagai infrastruktur informasi,” katanya.

    Ia berharap penghargaan yang diberikan KPU RI tidak membuat insan ANTARA cepat berpuas diri. Hal ini justru harus menjadi pemicu untuk semakin bersemangat menjalankan jurnalisme yang baik agar ruang publik masyarakat semakin jernih.

    “ANTARA ingin sekaligus juga sebagai lembaga yang menjadi tempat merujuk ketika masyarakat ingin memastikan informasi yang diterimanya benar atau salah atau sering kita sebut antara ingin juga berperan sebagai clearing house,” katanya.

    KPU RI memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta atas pemberian dukungan sosialisasi pada Pemilu 2024.

    Berikut daftar K/L, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang menerima penghargaan dari KPU RI

    Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
    2. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
    3. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
    4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    6.Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
    7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
    8. Tentara Nasional Indonesia
    9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

    BUMN:
    1. LPP TVRI
    2. LPP RRI
    3. PT Bank Tabungan Negara
    4. PT Bank Mandiri
    5. PT Bank Negara Indonesia
    6. PT Bank Rakyat Indonesia
    7. PT Bank Syariah Indonesia
    8. PT Garuda Indonesia
    9. PT Citilink
    10. PT Pertamina
    11. PT Kereta Api Indonesia
    12. Perum Damri
    13. PT Pos Indonesia
    14. PT Telkom Indonesia
    15. PT Jasa Marga
    16. PT Angkasa Pura Indonesia
    17. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
    18. BPJS Kesehatan
    19. BPJS Ketenagakerjaan
    20. Kantor Berita Indonesia Antara

    BUMD:
    1. PT TransJakarta
    2. PT MRT Jakarta
    3. PT Pembangunan Jaya Ancol
    4. Taman Margasatwa Ragunan
    5. Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional

    Perusahaan Swasta :
    1. PT Snack Vidio
    2. PT Djarum

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nggak Ada Akhlak, Pemuda Curi HP di Rumah Tetangga yang Sedang Berduka

    Nggak Ada Akhlak, Pemuda Curi HP di Rumah Tetangga yang Sedang Berduka

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Bukannya turut berbelasungkawa, seorang pria berinisial RP (23) justru memanfaatkan suasana duka untuk mencuri dua ponsel milik tetangganya di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Aksi nekatnya pun berujung penangkapan setelah korban berhasil melacak keberadaan ponselnya.

    Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada 5 Februari 2025. Saat itu, rumah korban tengah ramai oleh warga yang datang bertakziah.

    “Pelaku mencuri ketika rumah dalam keadaan terbuka karena banyak orang melayat. Korban sendiri berada di dalam rumah dan tengah berduka,” kata Dhedi pada Sabtu (8/2/2025).

    RP melihat kesempatan saat pemilik rumah, Ragas Iskandar, tertidur di ruang tamu. Tanpa ragu, ia mengambil dua ponsel yang tergeletak di dalam rumah dan langsung melarikan diri.

    Namun, aksi RP tak berlangsung lama. Ragas yang menyadari ponselnya hilang segera melacak keberadaannya melalui akun Gmail. Dari hasil pelacakan itu, polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap RP.

    “Korban menggunakan Gmail untuk melacak lokasi HP-nya. Setelah itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ungkapnya.

    Menurut keterangan warga, RP diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

    “Rumah pelaku dan korban masih satu kelurahan, hanya berbeda gang. Meski tidak saling mengenal, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ramai,” jelas dia.

    Kini, RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

     

    Heboh Bayi Cantik Ditemukan di Belakang Musala Usai Salat Tarawih