Kementrian Lembaga: Polisi

  • Dukung Aksesi OECD, Indonesia Komitmen Perangi Suap – Page 3

    Dukung Aksesi OECD, Indonesia Komitmen Perangi Suap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesia berkomitmen kuat memerangi suap dan bergabung dengan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencapai kebijakan yang lebih baik.

    Pemerintah melakukan aksesi OECD sebagai transformasi strategis yang akan membawa Indonesia ke level yang lebih tinggi dalam tata kelola Pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional.

    “Kita berharap bahwa dengan masuk dalam OECD, kita bisa kembangkan better policy for better life. Jadi, policy yang kita ambil adalah global, dan ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dalam Workshop and Technical Discussion Supporting Indonesia in Fightong Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2/2025) seperti dikutip dari keterangan resmi.

    Kegiatan tersebut secara virtual juga dihadiri oleh Director OECD Nicole Pino.Saat ini proses aksesi memasuki tahap penyusunan 32 bab dokumen initial memorandum yang merupakan asesmen kesesuaian regulasi Indonesia terhadap 239 instrumen hukum OECD.

    Proses tersebut dilakukan oleh masing-masing bidang sesuai dengan Komite OECD, termasuk di antaranya Bidang Anti-Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Jadi, bagaimana me-realign regulasi terhadap dokumen-dokumen hukum yang ada di kita dan yang ada di OECD. Oleh karena itu, beberapa negara memakan waktu yang lebih lama. Namun, kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan yaitu Omnibus Law,” kata Menko Airlangga.

    Ia menambahkan,  ada dua cara, satu ratifikasi, dua melakukan Omnibus Law terhadap hal-hal yang dirasa penting.

    “Kita berharap submisi initial memorandum akan selesai di triwulan pertama dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD di bulan Juni 2025,” tutur Menko Airlangga.

  • Ada Kandungan Mikroplastik pada Kantong Teh Celup yang Beredar, Pakar UGM Beri Tanggapan

    Ada Kandungan Mikroplastik pada Kantong Teh Celup yang Beredar, Pakar UGM Beri Tanggapan

    Liputan6.com, Yogyakarta – Hasil penelitian menyebutkan kantong teh celup berbahan plastik berpotensi melepaskan jutaan partikel mikroplastik ke dalam tubuh dapat terserap oleh sel-sel usus dan memasuki aliran darah. Rafika Aprilianti peneliti mikroplastik Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetlands Conservation/ Ecoton) menyampaiakan temuan lima produk kantong teh celup yang umum dan banyak beredar semuanya melepaskan mikroplastik saat diseduh.

    Dosen di Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial, FK-KMK UGM, Annisa Utami Rauf memberikan pandangannya hasil temuan ini tidak serta merta peredaran kantong teh celup dilarang. Menurutnya, saat ini belum ada aturan baku soal berapa kandungan mikroplastik yang seharusnya ada di kantong teh celup, bahkan benang gantungannya sudah mengandung fragment mikroplastik.

    “Sepengetahuan saya tuh belum ada standar level yang baku. Jadi kita nggak tahu, misalnya beberapa kali minum itu berbahaya atau satu kali minum berbahaya, meski mikroplastik itu emergence kontaminan,” katanya Senin 3 Februari 2025.

    Bagi konsumen yang suka minum teh celup dan khawatir soal mikroplastik ini, maka dapat menggantinya dengan teh seduh yang disaring atau sejenis teh tubruk. Maka penanganan isu mikroplastik yang ada dalam produk kantong teh celup, perlu menyampaikan informasi ke masyarakat, jika kemasan kantong teh celup memang ada kandungan mikroplastik.

    ”Jadi kita edukasi dulu terkait hal ini bahwa kandungannya memang ada. Kalau misalnya mereka sudah tahu, kita bisa sarankan bahwa tidak boleh terlalu sering mengkonsumsi,” paparnya

    Ia juga menyarankan perlunya edukasi ke masyarakat soal isu ini agar mendapat wawasan terkait mikroplastik. Sebab mikroplastik sebenarnya ada di setiap komponen, misalnya mineral, tanah.

    “Tetapi karena pada teh celup langsung masuk ke jalur pencernaan, lalu kita tidak tahu efek berkelanjutan seperti apa dan itu yang membuat bahaya sebab tidak semua fragment itu bisa dikeluarkan dari tubuh,” katanya.

    Namun, ia menyatakan tidak semua kantong teh celup terbuat dari plastik, ada beberapa jenis kantong teh celup terbuat dari kertas sehingga tidak menghasilkan mikroplastik dibanding kantong berbahan plastik. Mengingat hasil temuan ini, ia menyarankan masyarakat lebih bijak memilih produk sehari-hari, termasuk dengan kantong teh celup.

    “Sebaiknya beralih ke kantong teh berbahan kertas atau bahan ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi paparan mikroplastik,” pesannya.

     

    Heboh Hantu Pocong Ditangkap Polisi Pemalang

  • GNI Bantu Kesejahteraan Ekonomi dengan Tingkatkan Skill Warga

    GNI Bantu Kesejahteraan Ekonomi dengan Tingkatkan Skill Warga

    Jakarta

    PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terus berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar operasional perusahaan. Beragam inovasi dan program pun telah dijalankan, Penjahit Mandiri Berkah Masyarakat Jaya salah satunya.

    Lewat program ini, PT GNI memfasilitasi pelatihan untuk meningkatkan skill masyarakat kelompok menjahit di wilayah Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara. Bersama PT Stardust Estate Investment (PT SEI), perseroan juga memberikan pendampingan dengan menggandeng Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Makassar.

    “Salah satu fokus kami adalah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar industri melalui program tanggung jawab sosial. Pada program ini, kami berharap dapat membantu masyarakat dalam mendorong peningkatan ekonomi mereka,” kata Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2025).

    Mellysa berharap dapat meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat desa lingkar industri. Adapun program ini merupakan inisiatif dari PT GNI dan PT SEI untuk mendukung pertumbuhan dan produktivitas serta meningkatkan sinergitas antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

    Program ini menyasar kelompok menjahit dengan tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat dapat memiliki serta mengembangkan keterampilan dan jiwa kewirausahaannya. PT GNI juga memberikan sejumlah alat dan mesin jahit untuk membantu kegiatan operasional pengadaan seragam perusahaan.

    Di samping itu, PT GNI turut mengambil peran dalam melakukan penguatan pada sektor Industri Kecil Menengah (IKM), dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui program Bina Produk UMKM Pangan . Pada program ini, PT GNI bersama dengan PT SEI membina kelompok Ibu Rumah Tangga di Dusun 3 Bungintimbe untuk mengolah ikan bandeng menjadi olahan abon. Perusahaan juga memberikan sarana dan prasarana berupa penyediaan alat produksi, pelatihan dan pendampingan, hingga perluasan penjualan produk.

    Mellysa menyebut inisiasi program-program tanggung jawab sosial perusahaan itu sejalan dengan tujuan ke-8 pada daftar Sustainable Development Goals atau SDGs, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh produktif, serta pekerjaan yang layak.

    “Kami berharap pelatihan kewirausahaan ini dapat memberikan dampak positif dengan mendorong terciptanya usaha-usaha baru yang dapat memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar serta pengembangan ekonomi lokal yang lebih dinamis dan berkelanjutan untuk kemajuan ekonomi inklusif di Indonesia,” kata Mellysa.

    Kehadiran PT GNI memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat, didukung oleh berbagai inisiatif perusahaan dalam mendorong perkembangan UMKM, yang secara signifikan menggerakkan perekonomian wilayah.

    (akd/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polres Probolinggo Kota Tangkap Jambret Todongkan Pisau ke Emak-emak

    Polres Probolinggo Kota Tangkap Jambret Todongkan Pisau ke Emak-emak

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang jambret yang nekat menodongkan pisau ke emak-emak demi merampas barang berharga. Pelaku berinisial Pendik (34) ditangkap setelah aksinya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

    Kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Suhartiwik (60), yang sedang berboncengan dengan anaknya, tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah.

    “Pelaku sempat menodingkan senjata tajam kepada korban. Sehingga korban yang merupakan ibu-ibu langsung ketakutan dan memberikan kendaraan kepada pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (10/2/2025).

    Setelah mengancam korban, pelaku merampas dompet berisi uang tunai, handphone, dan sejumlah dokumen penting, lalu melarikan diri.

    Korban yang syok langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di depan pemakaman umum Jalan KH. Abdul Hamid pada Selasa (4/2/2025).

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario, pisau yang digunakan pelaku, serta barang milik korban.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan sasaran utama perempuan yang membawa tas atau dompet.

    Zainal mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

    Kini, pelaku mendekam di penjara dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. [ada/beq]

  • Trump Perintahkan Menkeu Stop Produksi Uang Koin!    
        Trump Perintahkan Menkeu Stop Produksi Uang Koin!

    Trump Perintahkan Menkeu Stop Produksi Uang Koin! Trump Perintahkan Menkeu Stop Produksi Uang Koin!

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa ia telah meminta Departemen Keuangan untuk berhenti memproduksi uang koin satu sen. Dia menyebutnya sebagai upaya untuk memangkas pengeluaran pemerintah.

    Trump menyatakan bahwa pembuatan uang sen yang menelan biaya lebih dari 2 sen per koin merupakan pemborosan.

    “Sudah terlalu lama Amerika Serikat mencetak uang receh yang harganya lebih dari 2 sen. Ini sungguh pemborosan!” tulis Trump di platform media sosial Truth Social miliknya, dilansir kantor berita AFP, Senin (10/2/2025).

    “Saya telah menginstruksikan Menteri Keuangan AS untuk berhenti memproduksi uang receh baru. Mari kita singkirkan pemborosan dari anggaran negara kita yang besar, meskipun hanya satu sen,” tambahnya.

    Sebelumnya, Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) — sebuah inisiatif pemotongan biaya yang dipimpin oleh miliarder Elon Musk yang telah membantu memangkas pengeluaran federal — menyoroti biaya produksi uang receh dalam sebuah postingan di media sosial X pada bulan Januari lalu.

    Perdebatan tentang biaya produksi uang logam sen bukanlah hal baru di Amerika Serikat, dengan beberapa RUU yang telah diajukan di Kongres, namun gagal disahkan.

    Perintah Trump ini kemungkinan akan memerlukan persetujuan anggota parlemen. Namun, Menteri Keuangan Scott Bessent mungkin dapat menghentikan pencetakan uang logam sen baru, tulis profesor ekonomi Robert Triest dari Universitas Northeastern pada bulan Januari lalu.

    Trump telah menjadikan pemotongan anggaran federal sebagai bagian penting dari pemerintahan barunya, dengan tim DOGE di bawah pimpinan Musk ditugaskan untuk menyelidiki pengeluaran pemerintah.

    Namun, legalitas beberapa upaya pemerintahan — termasuk memangkas jumlah pegawai Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID)– telah digugat di pengadilan oleh partai Demokrat dan serikat buruh.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ini Sasaran Polres Lamongan di Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Ini Sasaran Polres Lamongan di Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Februari. Operasi yang diinisiasi Polda Jatim ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Jawa Timur.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan bahwa operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

    “Adapun target prioritas dalam operasi ini meliputi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur,” tuturnya, Senin (10/2/2025).

    Selain itu, operasi juga menyasar beberapa pelanggaran lain yang kerap terjadi di jalan raya, seperti:

    Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
    Pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.
    Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
    Pengendara dalam pengaruh alkohol.
    Pelanggaran melawan arus.
    Kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi.
    Pengendara yang menerobos lampu merah.

    Menurut Bobby, operasi ini dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap kepolisian.

    “Selain itu, kemacetan lalu lintas juga menjadi perhatian utama akibat pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan infrastruktur jalan,” tambahnya.

    Ia berharap dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2025, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan lancar di Jawa Timur. [fak/beq]

  • 3
                    
                        Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
                        Megapolitan

    3 Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Megapolitan

    Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus
    penembakan bos rental mobil
    di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
    Ketiganya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 
    Pengamatan
    Kompas.com,
    mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.
    Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
    Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Adli dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
    Persidangan itu dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
    Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
    Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
    Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
    Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya, sedangkan terdakwa Akbar Adli dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
    Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait
    kasus penembakan bos rental mobil
    di Tangerang.
    Keduanya, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
    Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar

    Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Keduanya mengenakan toga advokat.

    Terdapat beberapa orang lainnya yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) dalam rombongan Razman.

    Kedatangannya untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. “Kami meminta MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman.

    Dia kecewa langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi. Dengan nada tinggi, Razman kemudian menyinggung mantan pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.

    “Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Ricar Rp1 triliun,” katanya.

    MA mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). MA menegaskan tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang persidangan PN Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).

    Dia meminta PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Dia juga mendesak PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

    (jon)

  • Dipicu Suara Klakson Telolet Kru Bus Keroyok Pengendara Motor di Jaksel, Ini Kata Polisi – Halaman all

    Dipicu Suara Klakson Telolet Kru Bus Keroyok Pengendara Motor di Jaksel, Ini Kata Polisi – Halaman all

    AKBP Argo menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan di beberapa pool bus terkait penggunaan klakson telolet.

    Tayang: Senin, 10 Februari 2025 15:13 WIB

    Tribun Tangerang/Gilbert

    FENOMENA BIKIN KONTEN BUS KLAKSON TELOLET – Anak-anak dan remaja tengah berkumpul untuk menunggu sebuah bus untuk meminta bus membunyikan klakson telolet di kawasan Kota Tangerang, Banten. Mereka biasanya membawa handphone untuk merekam saat bus klakson telolet melintas.

    Rupanya fenomena bus klakson telolet juga bisa berakibat fatal dan jatuh korban jiwa, terbaru seorang anak berusia 6 tahun tewas saat mengejar bus telolet di Serang, Banten pada Sabtu(1/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengeroyokan yang dilakukan kru bus terhadap salah satu pengendara sepeda motor terjadi di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu(8/2/2025) malam. Hal tersebut dipicu adanya suara klakson telolet.

    Terkait hal tersebut Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyoroti insiden bus telolet berujung aksi pengeroyokan tersebut. AKBP Argo menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan di beberapa pool bus terkait penggunaan klakson telolet.

    “Ya sangat disayangkan ya, kita tentunya pedomannya sudah ada spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar sehingga pada saat ini termasuk salah satu sasaran pada operasi keselamatan di Polda Metro Jaya akan melaksanakan ramp check di beberapa pool bus untuk melaksanakan imbauan-imbauan terkait standar teknis,” kata Argo kepada wartawan di Balai Wartawan Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pihak kepolisian juga akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan klasifikasinya.

    Menurutnya, bus telolet tidak hanya berakibat pada aksi pengeroyokan tapi sampai memakan korban jiwa.

    “Banyak juga yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban, kita memberikan imbauan sebab mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

    Polisi berharap PO bus segera mengubah klakson telolet ke aslinya sesuai dengan standar.

    Hal itu agar tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

    Sebelumnya, viral seorang pemotor di Tanjung Barat Jakarta Selatan dikeroyok oleh kru bus karena diduga tidak terima saat ditegur korban.

    Korban yang menegur karena kesal suara klakson bus yang terlalu gaduh justru membuat dirinya dilabrak oleh para pelaku.

    Pihak bus diketahui sudah meminta maaf dan klarifikasi atas insiden tersebut di akun instagram resminya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Geger LCGC Tabrak Lari Anak Punk-Mobil di Jaksel, Ini Ancaman Hukumannya

    Geger LCGC Tabrak Lari Anak Punk-Mobil di Jaksel, Ini Ancaman Hukumannya

    Jakarta

    Media sosial baru-baru ini dihebohkan aksi pengemudi LCGC di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kabur setelah menabrak anak punk dan kendaraan lain. Lantas, atas perbuatannya tersebut, hukuman seperti apa yang bisa dikenakan ke pelaku?

    Aturan mengenai keterlibatan kecelakaan sebenarnya sudah diatur dengan jelas di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 231 disebutkan, pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,

    b. memberikan pertolongan kepada korban,

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan.

    [Gambas:Instagram]

    Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” kata dia kepada detikOto, belum lama ini.

    Sementara Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkap, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, sekalipun kabur, ujung-ujungnya pasti akan tertangkap.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” kata Sony Susmana.

    Kronologi Kasus

    Disitat dari akun Instagram @info_ciledug, LCGC yang dimaksud merupakan Toyota Calya dengan nomor polisi (nopol) B 2700 KRJ. Melalui tayangan singkat yang kami lihat, mobil itu menyenggol anak punk di persimpangan jalan. Namun, sopirnya justru kabur saat diminta keluar dari kendaraan.

    “Jangan kabur! Jangan kabur!” teriak warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi kejadian, dikutip Senin (10/2).

    Menurut narasi di unggahan video, kejadian tersebut direkam di Jalan Raya Tanah Kusir, Kebayoran Lama pada Sabtu malam (8/2). Kabarnya, sebelum menabrak anak punk, kendaraan itu lebih dulu menyenggol mobil dan motor di sekitar lokasi.

    “Awalnya mobil Calya tersebut menabrak mobil lain. Saat ingin kabur, mobil malah menabrak motor dan sejumlah anak punk yang berusaha menghalangi,” kata sumber yang sama.

    Meski demikian, pada akhirnya, mobil LCGC tersebut dapat diberhentikan warga sekitar. Bahkan, pengemudinya langsung diamuk ramai-ramai karena dianggap lari dari tanggung jawab.

    (sfn/rgr)