Kementrian Lembaga: Polisi

  • Operasi Gaktib dan Yustisi 2025 Digelar Serentak, Pangdam IV/Diponegoro Kedepankan Aspek Edukatif

    Operasi Gaktib dan Yustisi 2025 Digelar Serentak, Pangdam IV/Diponegoro Kedepankan Aspek Edukatif

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pomdam IV/Diponegoro gelar operasi penegakan tata tertib dan Yustisi tahun 2025, Senin (10/2/2025).

    Upacara pembukaan operasi  berlangsung serentak se-Indonesia  sepanjang tahun 2025 dan dibuka langsung Panglima TNI Agus Subiyanto di Jakarta.

    Operasi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka langsung Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi di Mapomdam IV/Diponegoro.

    Amanat Panglima TNI dibacakan Pangdam IV Diponegoro, mengatakan penegakan disiplin hukum dan tata tertib sangat penting.

    Terlebih TNI diberi tugas oleh negara menjadi garda terdepan di bidang pertahanan.

    “Operasi penegakan  harus mengedepankan aspek-aspek edukatif, preventif dan persuasif. Hal ini bertujuan agar prajurit TNI menjadi tertib dan taat hukum karena dilandasi oleh kesadaran tinggi untuk patuh pada peraturan yang ada,” jelasnya.

    Lanjutnya, operasi itu dapat mengedepankan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. 

    Hal itu diharapkan seluruh lapisan pangkat di lingkungan TNI memiliki tingkat kesadaran hukum yang sama.

    Oleh sebab itu, Polisi Militer ditekankan harus menjadi teladan di lingkungan TNI dengan bertindak professional dan melakukan langkah hukum secara adil, transparan serta akuntabel.

    “Tuntutan profesionalisme Polisi Militer TNI ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dimana reformasi hukum menjadi salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinan beliau,” jelasnya.

    Upacara pembukaan Operasi gaktib & yustisi Polisi Militer TNI 2025 di wilayah Jateng DIY diikuti oleh Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro Kolonel CPM Parlindungan Marpaung.

    Kapoksahli Kodam IV Diponegoro Brigjen TNI Zainul Bahar, Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Drs Agus Rochmad, serta para Komandan Satuan TNI dari AD, AL dan AU.(rtp)

  • Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Jember (beritajatim.com) – Perwakilan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menangani persoalan pegawai non aparatur sipil negara.

    Hal ini dikemukakan perwakilan tenaga honorer saat menemui Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan mencurahkan isi hati (curhat) soal kejelasan status sebagai pegawai pemerintah daerah setempat, Senin (10/2/2025).

    “Kami meminta Komisi A untuk bisa segera membentuk pansus, yang bisa merekam seluruh pernik permasalahan non ASN di Kabupaten Jember,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, salah satu honorer Satuan Polisi Pamong Praja.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayarkan upah.

    “Memang betul bahwasanya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024,” kata Arjun.

    Ini artinya, lanjut Arjun, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan penataan tersebut. “Namun faktanya, kita bisa lihat bukan cuma di Jember, tapi secara nasional, proses seleksi PPPK belum selesai,” katanya.

    Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. “Nah, dari situ muncul sebuah permasalahan. Di undang-undang disebutkan bahwa 31 Desember 2024 sudah selesai penataan. Faktanya belum selesai. Nah, sekarang sudah memasuki 2025, bahkan sudah masuk Februari. Yang jadi masalah adalah status kita saat ini seterusnya menggantung,” kata Arjun.

    Tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Namun Arjun dan kawan-kawan belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan. BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus.

    Ada harapan bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tapi masih tidak jelas kapan kita akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu. Di masa-masa kami menunggu baik itu yang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, ini kan kami disebut apa Bapak? Kami disebut ASN salah. Kami disebut paruh waktu, tidak punya SK. Akhirnya berkembanglah suara-suara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa pegawai non-ASN saat ini dirumahkan,” kata Arjun.

    Arjun meminta kepada Komisi A agar mendorong Pemkab Jember untuk segera mencarikan solusi terbaik, terutama terkait upah. Menurutnya, tenaga honorer di sejumlah daerah di Jatim tetap bisa menerima upah walau proses penataan non ASN belum selesai. Dia mencontohkan Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Bondowoso.

    Arjun sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk meniru daerah lain yang tetap mengontrak tenaga-tenaga non ASN yang ada tahun ini. Namun Arief tidak berani, karena pemerintah pusat hanya memerintahkan pengalokasian anggaran untuk pegawai non ASN tanpa ada perintah untuk membayar.

    Arjun berharap Pemkab dan DPRD Jember mendesak pemerintah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pasal 66. “Agar nanti di Perpu itu bisa dijelaskan bagaimana teknis non ASN yang sampai saat ini nasibnya masih menggantung,” katanya.

    Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panti, Ponco Hendro Kurniawan, meminta pansus bekerja serius. “Temuan kami di lapangan, ada THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang memiliki masa kerja tidak lebih dari anggota kami. Kalau enggak salah, kurang lebih lima tahun,” katanya. THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024.

    Ponco meminta pelantikan PPPK tahap pertama ditunda untuk mengecek kembali persyaratan mereka yang telah lulus. “Benar-benar diseleksi, Karena banyak nasib orang-orang di sini dipertaruhkan,” katanya.

    Ponco juga mempertanyakan nasib honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional dan tidak ikut seleksi PPPL tahap pertama maupun kedua. Termasuk soal gaji yang belum juga cair. ” Kami mendesak kepada legislatif untuk berbicara kepada eksekutif agar honor non ASN segera dicairkan,” katanya.

    Sementara itu, Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengatakan, permasalahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan penataan ASN. “Tapi tentu akhirnya berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” katanya.

    Tabroni menegaskan, bahwa DPRD Jember memang mendorong pembentukan pansus. “Karena dengan pansus kita akan bisa menelisik lebih dalam problem-problem di Kabupaten Jember. Maksudnya bagaimana kita mencari solusi agar tafsir kita dalam membuat peraturan sama dengan yang dimaui pemerintah pusat, tapi menyelamatkan tenaga kerja non ASN. Menyelamatkan artinya mencari satu solusi yang paling baik yang paling bagus,” katanya.

    “Nah di pansus nanti selain kita mencari akar masalah dan mencarikan solusi, tentunya nanti problem akhirnya adalah kesiapan kemampuan dari anggaran Pemkab Jember yang ini merupakan diskusi legislatif dan eksekutif,” kata Tabroni.

    Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat Holil Asyari mengatakan, usulan pansus sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Jember. “Insya Allah hari ini pimpinan sudah rapat akan menjadwalkan pembentukan panitia khusus. Dengan terbentuknya pansus nanti kita bisa berkomunikasi secara komprehensif, sehingga persoalan-persoalan ada bisa kita akomodir lewat pansus,” katanya. [wir]

  • Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol Megapolitan 10 Februari 2025

    Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – FH alias KK (21) dan MVH alias B (23), penjambret ponsel milik AAH (8), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggadaikan ponsel hasil curiannya senilai Rp 700.000 di sebuah warung pinggir jalan.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, uang ini kemudian mereka gunakan untuk bermain judi online.
    “Hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
    Adapun KK dan B menjambret ponsel milik AAH (8), di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
    Aksi tindak pidana bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
    Tak berpikir panjang, KK menuruti permintaan temannya itu. Keduanya menentukan lokasi pertemuan di Pondok Cina, Beji, Depok.
    Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B membawa sepeda motor, sedangkan KK yang akan mengambil ponsel milik korban.
    KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan .
    “Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Wira.
    Karena I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
    Saat itu, KK langsung memberitahu B bahwa ada AAH yang sedang memegang ponsel. Kemudian, mereka langsung memutar balikan sepeda motornya. 
    “Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
    Akibat kejadian ini, AAH langsung tersungkur dari sepedanya. Keduanya meninggalkan korban sambil tertawa. Para tersangka melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
    Beberapa hari kemudian, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB.
    Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023, dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) dari perkara serupa.
    Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Dirampok, Uang dan Ponsel Lansia yang Tewas di Bekasi Raib
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Diduga Dirampok, Uang dan Ponsel Lansia yang Tewas di Bekasi Raib Megapolitan 10 Februari 2025

    Diduga Dirampok, Uang dan Ponsel Lansia yang Tewas di Bekasi Raib
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Telepon seluler (ponsel) dan uang milik Bimih (72), lansia yang ditemukan tewas di toko kelontongnya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Bekasi, hilang.
    Bimih diduga menjadi korban perampokan yang disertai pembunuhan.
    “Kalau (jumlah uang) itu saya belum jelas, yang jelas ponsel kebawa, sama uang kebawa,” kata Udin (52), menantu korban kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
    Udin mengungkapkan, terduga pelaku berjumlah empat orang. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan saksi mata yang melihat kejadian tersebut.
    Dalam aksinya, para pelaku diduga berbagi peran. Dua pelaku melakukan perampokan disertai pembunuhan, serta dua lainnya bertugas sebagai joki yang menggunakan dua sepeda motor.
    “Pelaku ada empat, dua di dalam, dua lagi di motor, di luar,” tutur Udin.
    Udin berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus yang menewaskan ibu mertuanya tersebut.
    Ia juga berharap polisi dapat menangkap para pelaku, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
    “Hidup atau mati, tangkap kalau bisa hukum mati, tuntaskan. Saya minta ke kepolisian tolong dituntaskan,” tegas Udin.
    Sementara itu, Kapolsek Cabang Bungin AKP Basuni mengatakan, dagangan rokok milik korban juga raib.
    “Rokok dan uang di laci enggak seberapa (diduga dibawa perampok),” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Bimih ditemukan tewas di toko kelontongnya pada Senin (10/2/2025) dini hari. Korban ditemukan dengan kondisi leher, tangan, dan kaki terikat sebuah kain.
    Menantu korban, Udin (52) Udin mengaku pertama kali menerima informasi ibu mertuanya meninggal dari putranya sekitar pukul 00.30 WIB.
    Udin yang kini telah pisah rumah dengan sang mertua langsung beranjak menuju toko kelontong yang juga dijadikan tempat tinggal oleh korban.
    Setibanya di lokasi, ia mendapati korban tergeletak tak bernyawa di ruang kamar dengan kondisi leher, tangan, dan kaki terikat.
    Saat itu, Udin melihat lemari rumah dan lemari toko kelontong berantakan. Gembok rolling door toko juga berhasil dirusak pelaku.
    Bimih diduga menjadi korban pembunuhan yang disertai dengan perampokan. Hal ini merujuk dari hilangnya kotak penyimpan rekaman empat CCTV di lokasi.
    Setelah menemukan mertuanya tak lagi bernyawa, Udin langsung melapor kejadian ini ke polisi. Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung membawa jasad korban ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
    Saat ini, polisi masih menyelidiki motif dari kasus perampokan yang disertai pembunuhan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Hingga 5 Bulan, Warga Nekat Demo di Inspektorat Pekalongan

    Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Hingga 5 Bulan, Warga Nekat Demo di Inspektorat Pekalongan

    TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat setempat.

    Aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena laporan warga terkait kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dan pungli selama lima bulan terakhir diabaikan.

    Warga mendesak, pihak inspektorat untuk segera mengambil sikap serta menindaklanjuti laporan yang sudah disertai bukti.

    Tidak hanya itu, warga juga menilai pihak inspektorat terkesan lamban hanya karena yang bersangkutan atau terlapor merupakan bagian dari tim sukses bupati.

    Koordinator aksi, M Zaenal mengatakan, ada 15 laporan yang sudah disampaikan ke inspektorat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa.

    Adapun untuk memperkuat laporan, selain warga siap dimintai keterangan, juga bukti yang menyertai juga sudah diserahkan.

    “Harapannya warga Desa Wuled, untuk pihak inspektorat kerja suportif-lah dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan yang ada di Desa Wuled selama ini, indikasi korupsi dan lain-lain untuk segera ditindaklanjuti,” kata Koordinator aksi, M Zaenal kepada Tribunjateng.com, Senin (10/2/2025).

    Menurutnya, berapa kasus yang menjadi sorotan luas adalah seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan pungli yang kasusnya sedang berjalan di kepolisian.

    “Oleh karena itu, kami meminta inspektorat secepatnya diminta membuat laporan ke bupati,” ujarnya l.

    Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Reza menegaskan, pihaknya masih terus berproses dalam menangani kasus yang sudah menjadi laporan warga tersebut.

    “Hasilnya nanti, setelah laporan akan kami sampaikan ke pelapor,” katanya.

    Ali menjelaskan, bahwa proses laporan warga terkait Kepala Desa Wuled sudah dilakukan sejak Oktober 2024 dan terus berjalan.

    Kemudian, laporan warga Desa Wuled yang diterimanya mulai dari masalah aset, ketahanan pangan, PTSL, PBB, pengelolaan sewa aset, pengelolaan lapangan dan sebagainya.

    “Kami sudah mengkonfirmasi 139 orang terkait PTSL untuk tambahan pungutan. Untuk PBB, kami juga meminta keterangan wajib pajak untuk pungutan 2021 hingga 2023.”

    “Kami meminta warga untuk bersabar, menunggu proses yang sedang dilakukan inspektorat,” tambahnya. (Dro)

  • 11 Warga Ditangkap Buntut Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi: Tidak Senang karena Baunya – Halaman all

    11 Warga Ditangkap Buntut Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi: Tidak Senang karena Baunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

    Dilansir Tribun Banten, kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu terjadi pada 24 November 2024.

    Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan berujar, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka. 

    Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur.

    “Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut,” ujar Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025).

    Ia menyebut, imbas perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin tersebut, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. 

    “Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya,” ungkapnya.

    Ia mengaku masih melakukan pengembangan dalam kasus itu.

    Apalagi masih ada tersangka lain yang masih dikejar oleh pihak kepolisian.

    “Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami mengimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

    Ia berujar, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

    Dian menjelaskan, para pelaku pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

    Para tersangka berinisial CS, NA, DP, FR, SF, US, SM, YS, IS, MR, dan AR. Mereka memiliki perannya masing-masing.

    CS bertugas mengumpulkan massa, membakar, dan merusak kandang. Kemudian YS, MR, dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.

    Lebih lanjut, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep, penjaga ternak.

    “Sedangkan tersangka lainnya, yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok,” jelas Dian.

    Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

    “Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

  • Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat karena Dugaan Orientasi Seksual Menyimpang

    Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat karena Dugaan Orientasi Seksual Menyimpang

    Medan, Beritasatu.com – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan orientasi seksual yang menyimpang yaitu biseksual, melibatkan hubungan laki-laki maupun perempuan.

    Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Bambang Tertianto. Bambang mengungkapkan, keputusan PTDH terhadap AKBP DK sudah dijatuhkan oleh Bidang Propam Mabes Polri.

    “Sudah dipecat. Itu sudah lama, dipecat Mabes Polri,” kata Kombes Pol Bambang Tertianto kepada awak media di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025).

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan razia terhadap anggota kepolisian lainnya untuk mencegah kejadian serupa, Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan razia.

    Menurutnya, sejak proses rekrutmen sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Tamtama, maupun Bintara, sudah ada larangan tegas terkait orientasi seksual.

    “Enggak ada razia. Dari pendaftaran sudah dilarang, sehingga kalau ada masalah seperti itu, kami pastikan melalui pemetaan kepribadian saat rekrutmen,” ujarnya lagi.

    AKBP DK dipecat pada 2024 sempat mengajukan banding atas pemecatannya, tetapi upaya tersebut ditolak. Sebelumnya, AKBP DK pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 sebelum menduduki posisi Wadirkrimsus Polda Sumut hingga dipecat akibat dugaan orientasi seksual yang menyimpang.

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.

    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.

    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
     
    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.
     
    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.
     
    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.
     
    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
     
    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

    Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

    loading…

    Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi kasus pagar laut di perairan Tangerang. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan SHM dan SHGB sejak tahun 2021 hingga saat ini. Foto: SINDOnews/Raka Dwi

    JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga saat ini.

    “Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Baca Juga

    “Dari pemeriksaan ini kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

    Pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di rumah terlapor AR.

    “Kemudian saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.

    Bareskrim juga telah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.

    (jon)