Kementrian Lembaga: Polisi

  • 12 Bus Wisata Konvoi di Ciputat Timur, Lalin Sempat Macet 2 Kilometer

    12 Bus Wisata Konvoi di Ciputat Timur, Lalin Sempat Macet 2 Kilometer

    Jakarta

    Lalu lintas di Jalan WR Supratpam, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan macet malam ini. Kemacetan disebabkan karena adanya konvoi bus wisata.

    “Penyebab kemacetan adanya konvoi 12 bus yang mengarah ke SD di Pondok Ranji sepulang dari karya wisata,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Kemacetan mengular sampai 2 kilometer akibat adanya rombungan bus tersebut. Bus melintas tanpa pengawalan

    “(Kemacetan) sekitar 2 kilometer,” imbuhnya.

    Bambang mengatakan saat ini kemacetan telah terurai setelah polisi turun tangan ke lokasi. Lebih lanjut, Bambang mengimbau masyarakat untuk menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun kamseltibcarlantas.

    Warga Terjebak 1 Jam

    Dalam rekaman video yang diperoleh detikcom dari Polsek Ciputat Timur, warga melaporkan kemacetan melalui layanan hotline SPKT Polsek Ciputat Timur. Warga tersebut sempat terjebak macet selama 1 jam.

    “Ini sudah sejam dari portal Sektor 2 belum lewat, katanya ada bus fieldtrip lewat,” ujar warga bernama Airlangga itu.

    (mei/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dua Remaja di Makassar Ikut Siksa Adiknya karena Diancam Orangtua
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Dua Remaja di Makassar Ikut Siksa Adiknya karena Diancam Orangtua Regional 10 Februari 2025

    Dua Remaja di Makassar Ikut Siksa Adiknya karena Diancam Orangtua
    Tim Redaksi
     

    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Dua remaja berusia 16 dan 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ikut terlibat dalam penyiksaan dan penyekapan terhadap adik mereka yang masih kecil.
    Keduanya mengaku melakukan tindakan kekerasan karena diancam oleh ayah mereka sendiri.
    Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa kedua kakak korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama ayah kandung dan ibu tiri mereka.
    “Jadi keduanya diduga ikut menyiram (air panas) maupun ikut memukul. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Yudhiawan, Senin (10/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, kedua kakak korban mengaku bahwa mereka dipaksa dan diancam oleh ayah mereka untuk ikut menyiksa kedua adiknya, SF (9) dan IS (8).
    “Iya betul (diancam), karena bapaknya kerjanya serabutan. (Tersangka) kan di bawah dapat ancaman dari kedua orang tuanya,” ungkap Yudhiawan.
    Polisi juga menemukan bahwa dua remaja ini tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga ikut mengikat kedua adiknya dengan rantai besi.
    Empat Orang Jadi Tersangka
    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
    “Orang tuanya sedang kita periksa, termasuk dua kakak kandung yang masih di bawah umur, semuanya kita periksa sesuai proses pemeriksaan. (Tersangka) empat, orang tuanya yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua kakak laki-laki dan perempuan,” kata Yudhiawan.
    Terungkap Berkat Laporan Warga
    Kasus penyiksaan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/2/2025) dini hari.
    Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan adanya dugaan kekerasan di rumah tersebut.
    Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, mereka menemukan SF dan IS dalam kondisi terikat rantai besi serta terlihat sangat lemah. Kini, kedua korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis, sementara polisi masih mendalami motif para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi Regional 10 Februari 2025

    Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan, Wike, ditetapkan Kepolisian Jambi sebagai tersangka penipuan dengan modus dana talangan dan pinjaman melalui aplikasi.
    Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, Wike menjalankan aksinya sejak September 2024 hingga Januari 2025, dengan menawarkan kepada korbannya melalui media sosial.
    Wike mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan sebesar 30 hingga 47 persen setiap transaksi.
    “Ada 32 orang dari grup member yang terdata, kerugian Rp 4,8 miliar,” ujarnya saat di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).
    Dia mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada membernya dengan modus melakukan gesek tunai fiktif di toko online, melalui tautan yang dikirim kepada para member, dan para member diminta untuk melakukan
    checkout
    barang pada tautan yang telah diberikan.
    Menurut dia, skema penipuan ini biasa dinamakan
    skema ponzi
    . Para pelaku akan mencari korban sebanyak-banyaknya untuk menutupi member di atasnya dan pada akhirnya member yang paling baru tidak mendapatkan keuntungan.
    “Ketika member percaya, mereka melakukan
    checkout
    satu kali, kemudian dua kali, kemudian diminta dana talangan Rp 20 juta, yang itu keuntungannya bisa 40-47 persen,” katanya.
    Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.
    Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 379 KUHP yang mengatur tentang tindakan penipuan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Kembali Bikin Polemik, Minta Pakai Sedotan Plastik

    Trump Kembali Bikin Polemik, Minta Pakai Sedotan Plastik

    Jakarta

    Lagi-lagi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan berpolemik. Donald Trump menyerukan rakyatnya untuk kembali menggunakan sedotan plastik.

    Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), Trump memerintahkan rakyatnya untuk kembali menggunakan sedotan plastik. Dia akan meneken beleid untuk mengakhiri kebijakan pendahulunya, Joe Biden, yang mendorong penggunaan sedotan yang lebih ramah lingkungan.

    “Saya akan menandatangani perintah eksekutif pekan depan, mengakhiri dorongan konyol dari Biden untuk menggunakan sedotan kertas yang tidak ada gunanya. KEMBALI KE PLASTIK,” cuit Donald Trump di akun X-nya, 8 Februari 2025.

    Dilansir BBC, Joe Biden sempat mengeluarkan kebijakan saat dia masih menjabat sebagai Presiden AS. Pada musim panas lalu, Biden memperkenalkan skema untuk mengakhiri penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, targetnya adalah pemerintahan bebas plastik sekali pakai pada 2035.

    Biden ingin mengurangi polusi plastik di AS. Plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai. Plastik juga dapat membahayakan lingkungan dan hewan-hewan.

    Donald Trump Pernah Kampanyekan Sedotan Plastik

    Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

    Saat itu, pemerintahan Biden mengatakan bahwa mereka mendukung “tujuan untuk mengakhiri polusi plastik pada tahun 2040,” dengan menambahkan bahwa “polusi plastik berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.”

    California adalah negara bagian pertama yang sepenuhnya melarang sedotan plastik pada tahun 2019, diikuti oleh negara bagian lain seperti New York, Washington DC, dan Colorado.

    Kembali ke Trump tapi mundur tahun 2019 silam, saat itu sedotan plastik juga menjadi alat kampanye Trump di Pilpres AS. Sedotan itu dijual $15 untuk 10 batang. Sedotan plastik menjadi simbol perlawanan terhadap narasi kubu liberal, musuh kubu Trump.

    Di Negeri Paman Sam, pendukung kesadaran soal kelestarian lingkungan biasanya adalah kubu liberal, termasuk kampanye gaya hidup ramah lingkungan.

    Saat itu, manajer kampanye Donald Trump yakni Brad Parscale, mencuit di Twitter (sekarang X), “Making straws great again (jadikan sedotan plastik berjaya lagi).”

    Lihat juga Video ‘Donald Trump Perintahkan Setop Produksi Koin Penny AS’:

    Halaman 2 dari 2

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pasca Kericuhan Demo di Malioboro, Belum Ada Pelaku yang Diamankan
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        10 Februari 2025

    Pasca Kericuhan Demo di Malioboro, Belum Ada Pelaku yang Diamankan Yogyakarta 10 Februari 2025

    Pasca Kericuhan Demo di Malioboro, Belum Ada Pelaku yang Diamankan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasca kericuhan demo di
    Malioboro
    Polisi belum mengamankan pelaku yang terlibat dalam kericuhan, Jumat (7/2/2025).
    “Jadi setelah kericuhan perlu kami informasikan sampai dengan saat ini kami Polresta Yogyakarta tidak mengamankan satu orangpun pasca kejadian itu,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin (10/2/2025).
    Jarwo sapaan akrabnya menambahkan pihaknya juga belum menerima aduan masyarakat atau laporan polisi terkait adanya korban kekerasan.
    “Kalau penyelidikan pasti itu (dilakukan), kan potensi konflik sosial. Masih jalan tapi belum menerima laporan dari mereka yang merasa dirugikan,” katanya.
    Disinggung berapa saksi yang diperiksa ia juga mengatakan yang hal sama. Pihaknya belum memeriksa saksi-saksi.
    Pemeriksaan baru sebatas pencarian informasi terkait kericuhan antara pendemo dengan orang yang tak dikenal.
    “Sama sekali belum ada yang kita mintai keterangan. Mencari informasi belum melakukan pemeriksaan,” kata dia.
    Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar oleh eks pedagang
    Teras Malioboro
    2 di depan DPRD DIY berakhir ricuh setelah sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba menyerang massa aksi, Jumat (7/2/2025).
    Kelompok tersebut merangsek masuk ke dalam barisan demonstran, memicu bentrokan di tengah aksi. Mereka tampak kesal dengan demonstrasi yang berlangsung terlalu lama dan menutup akses jalan di kawasan Malioboro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragis! Siswi SMK Berseragam Pramuka Buang Bayinya di Pinggir Jalan Usai Melahirkan di Hutan

    Tragis! Siswi SMK Berseragam Pramuka Buang Bayinya di Pinggir Jalan Usai Melahirkan di Hutan

    TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS — Warga Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan yang diduga baru saja dilahirkan.

    Bayi dengan berat 2,6 kilogram dan panjang 48 cm itu ditemukan di pinggir jalan yang sepi, dikelilingi hutan, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Menurut Kapolsek Sumbang, AKP Basuki, kejadian ini bermula saat seorang warga bernama Tarno (43) yang tengah berkebun mendengar suara tangisan bayi.

    Ketika mencari sumber suara, ia melihat seorang perempuan berseragam pramuka lengkap dengan rok panjang dan helm, tengah menggendong bayi sambil mengendarai motor matik.

    Merasa curiga, Tarno dan warga sekitar berusaha mengejar perempuan tersebut.

     Namun, saat tiba di jalan Gunung Gaber, bayi malang itu telah diletakkan di pinggir jalan, di tengah hutan yang jauh dari pemukiman.

    Tali pusarnya masih menempel dan terlihat seperti ditarik paksa, bukan dipotong dengan gunting.

    “Kami menemukan bayi dalam kondisi masih berdarah dan ari-arinya belum dipisahkan.

    Sungguh memprihatinkan, ibu bayi itu bahkan sempat mengendarai motor sambil menggendong bayinya yang baru lahir,” ujar AKP Basuki.

    Bayi segera dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Puskesmas Baturraden 2.

    Meski lahir tanpa bantuan medis, kondisinya dinyatakan sehat.

    Pelaku Masih Pelajar SMK

    Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, yang ternyata masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMK.

    Menurut Wakasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Beny Timor, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Benar, dia masih anak sekolah. Beberapa saksi melihatnya meletakkan bayi di pinggir jalan sebelum pergi meninggalkannya. Beruntung, bayi dalam keadaan sehat dan sudah ditangani oleh tenaga medis,” jelas AKP Beny.

    Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Warga berharap agar bayi tersebut mendapatkan perlindungan yang layak dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan seksual dan dukungan psikososial bagi remaja agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

  • Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau Regional 10 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial RBP alias UP ditangkap polisi atas kasus
    penganiayaan
    terhadap pria bernama Rifnaldo di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,
    Riau
    .
    Uniknya, pria yang sudah beruban ini ditangkap setelah membuat laporan ke Markas Polda (Mapolda) Riau di Pekanbaru.
    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu (9/2/2025).
    Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Siak, Iptu Bagas Dwi Akbar, bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan.
    “Petugas melakukan penyelidikan untuk menentukan alat bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Setelah itu, mencari keberadaan tersangka,” kata Eka kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (10/2/2025).
    Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RBP alias UP di depan Mapolda Riau.
    Rupanya, tersangka baru saja usai membuat laporan polisi di
    Polda Riau
    terkait dugaan pencurian
    buah sawit
    miliknya.
    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Polres Siak untuk diproses hukum,” kata Eka.
    Eka mengungkapkan, pelaku RBP alias UP menganiaya korban, Rifnaldo, karena sakit hati sawitnya dicuri.
    “Sakit hati karena buah sawit milik korban diduga dicuri korban,” ungkap Eka.
    Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berawal dari viralnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria terhadap pria yang dituding mencuri buah sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
    Dalam video itu, diketahui pelaku adalah RBP alias UP dan korban bernama Rifnaldo.
    Pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur di tanah.
    Beberapa pria yang ada di dalam video itu hanya melihat aksi main hakim sendiri yang dilakukan RBP.
    Pelaku RBP marah karena merasa buah sawitnya sering hilang dicuri dan menuding korban sebagai salah satu pelakunya.
    RBP berlagak seperti orang kuat. Dia menantang ketika seorang pria yang mengaku abang korban mencoba melerai.
    “Enggak, ku siksa dulu. Aku tanggung jawab ke polsek, ke polsek tanggung jawab mau ke polda pun aku tanggung jawab. Ikat-ikat ini,” kata RBP seraya menganiaya korban.
    Selain RBP, tampak seorang pria berbaju cokelat juga ikut mengejar dan memukul korban.
    Namun, beruntung cepat dilerai oleh pria lainnya.
    Tak hanya itu, mobil colt diesel yang dikendarai korban juga dibakar di lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Ismail, Anak Durhaka Yang Tega Menganiaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Buat Judi Online

    Sosok Ismail, Anak Durhaka Yang Tega Menganiaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Buat Judi Online

    TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS – Tampang Ismail (40), anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandung berinisial SA yang sudah berusia 80 tahun.

    Mirisnya, warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu tega melakukannya karena tak diberi uang untuk bermain judi online.

    Atas perbuatannya pelaku ditangkap setelah menganiaya ibu kandung.

    Awalnya tindakan kekerasan tersebut dipicu kekalahan Ismail dalam permainan judi online jenis slot.

    Kemudian pelaku meminta uang ibunya supaya bisa melanjutkan permainan.

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) di Desa Selangit, Kabupaten Musi Rawas. 

    Ismail yang berada di rumah mendapati dirinya kalah dalam permainan dan secara tiba-tiba membanting ponsel. 

    Ia kemudian memaksa SA untuk memberikan sejumlah uang agar dapat melanjutkan permainan judi. 

    “Tapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban. Sehingga pelaku langsung membanting dan mencekik ibunya sendiri. Bahkan, pelaku mengancam menggunakan gunting,” kata Ryan pada Senin (10/2/2025).

    Kejadian tersebut diketahui FA, cucu korban, yang segera menyelamatkan SA dari serangan Ismail melalui belakang rumah. 

    Setelah peristiwa itu, FA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap pelaku. 

    “Korban mengalami luka memar di tangan dan leher akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Motifnya adalah kesal karena kalah judi dan tidak diberi uang,” ujar Kasat. 

    Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    “Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 15 tahun penjara,” jelas Ryan. (*)

     

  • Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

    Pada hari ini juga, aparat kepolisian memeriksa istri dan anggota keluarga dari Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Seperti dilansir Tribunnews.com dari Tribuntangerang.com, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut. 

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detail, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersebut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak ada satu pun terlihat pejabat Desa Kohod yang tampak hadir. 

    Di samping itu, anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin, juga turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan di lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Istri dan Keluarga Kades Arsin Diperiksa Bareskrim di Polsek Pakuhaji Soal Pagar Laut

    Anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com dk lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

     

  • 100% Truk Pengangkut Market Leader AMDK Kelebihan Muatan dan Melanggar Aturan

    100% Truk Pengangkut Market Leader AMDK Kelebihan Muatan dan Melanggar Aturan

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.

    Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).

    “Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers. 

    Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. 

    Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.

    Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
     

     

    Kecaman Warganet
    Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.

    Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua. 

    “Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.

    Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan. 

    “Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.
    Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar
    KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.

    “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.

    Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.

    “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.
     
    Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
     
    “Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers. 

    Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. 
     
    Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.
     
    Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
     

     

    Kecaman Warganet

    Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.
     
    Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua. 
     
    “Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.
     
    Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan. 
     
    “Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.

    Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar

    KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.
     
    “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.
     
    Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.
     
    “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)