Kementrian Lembaga: Polisi

  • Tragis! Siswi SMK Berseragam Pramuka Buang Bayinya di Pinggir Jalan Usai Melahirkan di Hutan

    Tragis! Siswi SMK Berseragam Pramuka Buang Bayinya di Pinggir Jalan Usai Melahirkan di Hutan

    TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS — Warga Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan yang diduga baru saja dilahirkan.

    Bayi dengan berat 2,6 kilogram dan panjang 48 cm itu ditemukan di pinggir jalan yang sepi, dikelilingi hutan, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Menurut Kapolsek Sumbang, AKP Basuki, kejadian ini bermula saat seorang warga bernama Tarno (43) yang tengah berkebun mendengar suara tangisan bayi.

    Ketika mencari sumber suara, ia melihat seorang perempuan berseragam pramuka lengkap dengan rok panjang dan helm, tengah menggendong bayi sambil mengendarai motor matik.

    Merasa curiga, Tarno dan warga sekitar berusaha mengejar perempuan tersebut.

     Namun, saat tiba di jalan Gunung Gaber, bayi malang itu telah diletakkan di pinggir jalan, di tengah hutan yang jauh dari pemukiman.

    Tali pusarnya masih menempel dan terlihat seperti ditarik paksa, bukan dipotong dengan gunting.

    “Kami menemukan bayi dalam kondisi masih berdarah dan ari-arinya belum dipisahkan.

    Sungguh memprihatinkan, ibu bayi itu bahkan sempat mengendarai motor sambil menggendong bayinya yang baru lahir,” ujar AKP Basuki.

    Bayi segera dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Puskesmas Baturraden 2.

    Meski lahir tanpa bantuan medis, kondisinya dinyatakan sehat.

    Pelaku Masih Pelajar SMK

    Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, yang ternyata masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMK.

    Menurut Wakasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Beny Timor, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Benar, dia masih anak sekolah. Beberapa saksi melihatnya meletakkan bayi di pinggir jalan sebelum pergi meninggalkannya. Beruntung, bayi dalam keadaan sehat dan sudah ditangani oleh tenaga medis,” jelas AKP Beny.

    Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Warga berharap agar bayi tersebut mendapatkan perlindungan yang layak dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan seksual dan dukungan psikososial bagi remaja agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

  • Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau Regional 10 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial RBP alias UP ditangkap polisi atas kasus
    penganiayaan
    terhadap pria bernama Rifnaldo di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,
    Riau
    .
    Uniknya, pria yang sudah beruban ini ditangkap setelah membuat laporan ke Markas Polda (Mapolda) Riau di Pekanbaru.
    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu (9/2/2025).
    Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Siak, Iptu Bagas Dwi Akbar, bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan.
    “Petugas melakukan penyelidikan untuk menentukan alat bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Setelah itu, mencari keberadaan tersangka,” kata Eka kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (10/2/2025).
    Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RBP alias UP di depan Mapolda Riau.
    Rupanya, tersangka baru saja usai membuat laporan polisi di
    Polda Riau
    terkait dugaan pencurian
    buah sawit
    miliknya.
    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Polres Siak untuk diproses hukum,” kata Eka.
    Eka mengungkapkan, pelaku RBP alias UP menganiaya korban, Rifnaldo, karena sakit hati sawitnya dicuri.
    “Sakit hati karena buah sawit milik korban diduga dicuri korban,” ungkap Eka.
    Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berawal dari viralnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria terhadap pria yang dituding mencuri buah sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
    Dalam video itu, diketahui pelaku adalah RBP alias UP dan korban bernama Rifnaldo.
    Pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur di tanah.
    Beberapa pria yang ada di dalam video itu hanya melihat aksi main hakim sendiri yang dilakukan RBP.
    Pelaku RBP marah karena merasa buah sawitnya sering hilang dicuri dan menuding korban sebagai salah satu pelakunya.
    RBP berlagak seperti orang kuat. Dia menantang ketika seorang pria yang mengaku abang korban mencoba melerai.
    “Enggak, ku siksa dulu. Aku tanggung jawab ke polsek, ke polsek tanggung jawab mau ke polda pun aku tanggung jawab. Ikat-ikat ini,” kata RBP seraya menganiaya korban.
    Selain RBP, tampak seorang pria berbaju cokelat juga ikut mengejar dan memukul korban.
    Namun, beruntung cepat dilerai oleh pria lainnya.
    Tak hanya itu, mobil colt diesel yang dikendarai korban juga dibakar di lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Ismail, Anak Durhaka Yang Tega Menganiaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Buat Judi Online

    Sosok Ismail, Anak Durhaka Yang Tega Menganiaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Buat Judi Online

    TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS – Tampang Ismail (40), anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandung berinisial SA yang sudah berusia 80 tahun.

    Mirisnya, warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu tega melakukannya karena tak diberi uang untuk bermain judi online.

    Atas perbuatannya pelaku ditangkap setelah menganiaya ibu kandung.

    Awalnya tindakan kekerasan tersebut dipicu kekalahan Ismail dalam permainan judi online jenis slot.

    Kemudian pelaku meminta uang ibunya supaya bisa melanjutkan permainan.

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) di Desa Selangit, Kabupaten Musi Rawas. 

    Ismail yang berada di rumah mendapati dirinya kalah dalam permainan dan secara tiba-tiba membanting ponsel. 

    Ia kemudian memaksa SA untuk memberikan sejumlah uang agar dapat melanjutkan permainan judi. 

    “Tapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban. Sehingga pelaku langsung membanting dan mencekik ibunya sendiri. Bahkan, pelaku mengancam menggunakan gunting,” kata Ryan pada Senin (10/2/2025).

    Kejadian tersebut diketahui FA, cucu korban, yang segera menyelamatkan SA dari serangan Ismail melalui belakang rumah. 

    Setelah peristiwa itu, FA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap pelaku. 

    “Korban mengalami luka memar di tangan dan leher akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Motifnya adalah kesal karena kalah judi dan tidak diberi uang,” ujar Kasat. 

    Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    “Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 15 tahun penjara,” jelas Ryan. (*)

     

  • Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

    Pada hari ini juga, aparat kepolisian memeriksa istri dan anggota keluarga dari Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Seperti dilansir Tribunnews.com dari Tribuntangerang.com, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut. 

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detail, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersebut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak ada satu pun terlihat pejabat Desa Kohod yang tampak hadir. 

    Di samping itu, anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin, juga turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan di lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Istri dan Keluarga Kades Arsin Diperiksa Bareskrim di Polsek Pakuhaji Soal Pagar Laut

    Anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com dk lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

     

  • 100% Truk Pengangkut Market Leader AMDK Kelebihan Muatan dan Melanggar Aturan

    100% Truk Pengangkut Market Leader AMDK Kelebihan Muatan dan Melanggar Aturan

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.

    Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).

    “Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers. 

    Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. 

    Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.

    Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
     

     

    Kecaman Warganet
    Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.

    Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua. 

    “Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.

    Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan. 

    “Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.
    Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar
    KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.

    “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.

    Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.

    “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.
     
    Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
     
    “Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers. 

    Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. 
     
    Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.
     
    Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
     

     

    Kecaman Warganet

    Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.
     
    Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua. 
     
    “Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.
     
    Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan. 
     
    “Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.

    Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar

    KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.
     
    “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.
     
    Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.
     
    “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres

    Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres

    Sumenep (beritajatim.com) – RY (37), warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba, setelah beberapa kali penangkapan selalu lolos.

    “Tersangka dikenal sangat licin. Beberapa kali penggerebekan selalu lolos. Tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/02/2025).

    Saat polisi mendapat informasi bahwa tersangka RY pulang ke rumahnya di Desa Jenangger, langsung dilakukan penggerebekan. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.

    Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke gubuk tambak udang milik tersangka RY, di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek. Di belakang gubuk ini ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak senter yang di dalamnya terdapat tiga poket/plastik klip berisi sabu.

    “Kemudian di dalam gubuk juga ditemukan 1 poket/ plastik klip berisi sabu. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.

    Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu dengan total berat kotor 1,31 gram. Sabu tersebut dimasukkan dalam beberapa poket, yakni 1 poket/ plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor 0,56 gram, 3 poket/ plastik klip kecil berisi sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.

    Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Status tersangka RY adalah bandar, mengingat dari beberapa pengungkapan kasus narkoba, sebagian besar mendapatkan pasokan barang dari RY ini,” ungkap Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas Regional 10 Februari 2025

    Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas
    Tim Redaksi
    GROBOGAN, KOMPAS.com –
    Satreskrim Polres
    Grobogan
    , Jawa Tengah didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan
    pemerkosaan
    yang dilaporkan menimpa NT (14), siswi SMA.
    Pelajar kelas X asal Grobogan tersebut dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi oleh sejumlah remaja pria.
    Kuasa Hukum korban, Endang Kusumawati berharap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan sudi menangani kasus kejahatan seksual yang resmi dilaporkannya pada 18 November lalu ini dengan serius.
    “Saya sangat menyayangkan, prosesnya lambat. Kurang apalagi, bukti cukup. Kami laporkan pada pertengahan November, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” tegas Endang saat dihubungi melalui ponsel, Senin (10/2/2025).
    Dalam kasus dugaan serangan seksual anak di bawah umur ini, sambung Endang, enam remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati dilaporkan terlibat dengan status peran yang berbeda.
    “Seharusnya para terduga pelaku yang berjumlah enam ini diamankan terlebih dulu bukannya dibiarkan berkeliaran bahkan bebas bermedsos. Terduga pelaku utama ini putus sekolah dan lainnya pelajar SMA,” kata Endang.
    Menurut Endang, sejauh ini korban masih dalam kondisi ketakutan meski beberapa kali sempat menerima pendampingan psikis dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan.
    “Korban sudah tidak punya bapak, hanya tinggal bersama ibunya. Jadi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kami monitoring 24 jam,” kata Endang.
    Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan pelajar SMA ini masih didalami penyidik.
    “12 saksi sudah kami periksa dan saat ini sudah proses pelimpahan ke Kejari Grobogan,” kata Yusuf.
    Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024) mengatakan, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.
    Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya. Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.
    Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku. Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.
    “Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.
    Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.
    Menjelang Subuh, korban yang syok langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.
    “Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang.
    Disampaikan Endang, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini mencuat setelah video tak senonoh yang sengaja direkam para pelaku itu disebarluaskan melalui perpesanan WhatsApp.
    “Kakak korban yang mengetahui itu kemudian mencecar korban lalu korban mengakuinya,” kata Endang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Mula 4 Porter Lion Air Ditangkap Polisi Diduga Mencuri Emas di Koper Penumpang, Korban Histeris

    Awal Mula 4 Porter Lion Air Ditangkap Polisi Diduga Mencuri Emas di Koper Penumpang, Korban Histeris

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi mengungkap awal mula penangkapan empat porter Lion Air di Bandara Hasanuddin Makassar karena diduga mencuri emas di koper milik penumpang.

    Semua saat korbannya ADJ (23) seorang wanita berteriak histeris saat mengambil koper dari bagasi.

    Ia mendapati kunci koper terbuka dan emasnya hilang.

    Insiden ini menjadi perhatian publik setelah korban histeris di Bandara Haluoleo Kendari, dan videonya viral di media sosial.

     Kapolsek Ranomeeto, AKP Muh Ansar, mengonfirmasi bahwa keempat porter tersebut telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

    “Mereka masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana ini terjadi hari Sabtu 8 Februari 2025, diperkirakan kopernya di lambung pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 992 dan tiba di Bandara Haluoleo pada sore,” jelas AKP Ansar dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

    Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pencurian emas ini tidak terjadi di Bandara Haluoleo Kendari, melainkan saat koper masih berada di Bandara Hasanuddin Makassar.

    Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah, membenarkan bahwa insiden pencurian tidak terjadi di Kendari.

    “Intinya kejadian itu bukan di Bandara Haluoleo. Penumpang dari Makassar ke Kendari, naik Lion Air JT 992 dari Makassar tanggal 8 Februari 2025 tujuan Kendari,” ujarnya  

    Sementara itu, Humas Lion Group Kendari, Danang, mengatakan bahwa pihaknya telah berada di Makassar untuk melakukan investigasi internal.

    “Saat ini kami telah berada di Makassar, investigasi terkait barang hilang salah satu penumpang,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Senin (10/2/2025).

    Kronologi Kejadian:

    Insiden ini bermula ketika ADJ (23), seorang wiraswasta kelahiran Ujung Pandang, melakukan perjalanan udara dari Makassar ke Kendari menggunakan Lion Air JT 992 pada 8 Februari 2025.

    Setibanya di Bandara Haluoleo Kendari, ADJ mengambil bagasinya dan langsung curiga karena kunci kopernya telah rusak.

    Saat diperiksa, emas yang disimpan dalam koper telah hilang.

    Barang berharga yang raib meliputi: Cincin emas seberat 1,85 gram Gelang emas seberat 2,98 gram Jam tangan warna hitam Korban mengalami kerugian hingga Rp 7,6 juta.

    Setelah menyadari kehilangan emasnya, ADJ histeris dan mengamuk di Bandara Haluoleo Kendari.

    Aksi emosionalnya menarik perhatian banyak orang hingga terekam dalam video yang viral di media sosial.

    Polisi segera melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Hasanuddin Makassar, dan setelah investigasi, empat porter Lion Air yang bertugas saat kejadian akhirnya diamankan. (*)

  • Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Jakarta

    Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Karena ulahnya, penahanan Agus dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

    Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), Agus bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Dia tepergok penegak hukum sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian ditindak.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya terkait kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, dilansir detikJateng, Sabtu (8/2).

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

    Kasus Agus Hartono Berlipat-lipat

    Agus Hartono (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

    Berstatus terpidana perkara korupsi, pengusaha asal Semarang itu ketahuan pelesiran di luar penjara padahal kasus yang menjeratnya tak cuma satu. Siapa sebenarnya Agus Hartono dan bagaimana jejak hitamnya?

    Nama Agus Hartono muncul ke permukaan pada akhir November 2022. Saat itu dia mengaku diperas jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Citra Guna Perkasa. Agus Hartono sendiri berstatus sebagai direktur utama di perusahaan itu.

    Tak tanggung-tanggung, Agus Hartono mengaku diperas Rp 10 miliar. Singkat cerita Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak mengusut tetapi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga dugaan pemerasan itu disetop.

    Menariknya adalah saat itu Agus Hartono ternyata berstatus tersangka perkara mafia tanah yang diusut Polda Jateng. Dari catatan detikcom, setidaknya 5 perkara yang menjerat Agus Hartono. Berikut daftarnya:

    1. Kasus Pertama

    Perkara pertama Agus Hartono terkait kredit macet yang disebut merugikan negara Rp 25 miliar. Pada 20 Juni 2023, dia dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Namun putusannya lebih ringan. Agus Hartono divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Putusan ini kembali turun pada tingkat banding yaitu menjadi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan untuk besaran uang pengganti masih sama.

    Hukuman Agus Hartono ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding.

    2. Kasus Kedua

    Perkara kedua masih terkait kredit macet tetapi dari bank yang berbeda. Dalam kasus ini, Agus Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    Namun di tingkat banding, vonis Agus Hartono lagi-lagi dikurangi yaitu menjadi 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Hukuman uang pengganti juga berkurang menjadi Rp 1,1 miliar lebih.

    Yang mengejutkan pada tingkat kasasi yang diketuai Syamsul Rakan Chaniago dibantu Haswandi dan Lucas Prakoso. Majelis kasasi itu membatalkan vonis Agus Hartono. Menurut majelis kasasi, perbuatan Agus Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi ranah perdata.

    Dalam kasus ini Agus Hartono didakwa bersama-sama dengan seorang bernama Donny Iskandar Sugiyo Utomo. Nah, untuk Donny, majelis kasasi tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta menghukum agar Donny membayar uang mengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    3. Kasus Ketiga

    Tampaknya Agus Hartono sebagai pengusaha kerap tersandung kredit macet. Untuk perkara ketiga masih sama yaitu terkait kredit macet tetapi dari bank berbeda lagi. Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp 93 miliar.

    Dalam kasus ini Agus Hartono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 52 miliar lebih. Hukuman Agus Hartono kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding.

    Untuk perkara ini masih berproses atau belum inkrah.

    4. Kasus Keempat

    Untuk perkara keempat ini masih bertalian dengan kasus ketiga tetapi yang diusut adalah terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Agus Hartono dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukumannya lalu diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.

    5. Kasus Kelima

    Selain kasus-kasus korupsi, Agus Hartono juga dijerat kasus lain yaitu pidana umum terkait pemalsuan surat. Jika perkara-perkara sebelumnya diadili di Semarang, untuk kasus ini Agus Hartono diadili di Salatiga.

    Dalam perkara itu Agus Hartono divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu berkurang menjadi 4 bulan penjara di tingkat banding.

    3 Pejabat Lapas Semarang Dicopot

    Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok Imipas)

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung menindak tegas dengan mencopot 3 pejabat Lapas Semarang. Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.

    “Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Agus menyebut ketiganya diperiksa. Agus berujar ketiganya diperiksa di Kanwil Permasyarakatan Jateng.

    “Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Viral Koper Penumpang Pesawat Dibobol, Emas hingga Jam Tangan Hilang, 4 Pegawai Maskapai Diamankan – Halaman all

    Viral Koper Penumpang Pesawat Dibobol, Emas hingga Jam Tangan Hilang, 4 Pegawai Maskapai Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video koper penumpang pesawat dibobol hingga kehilangan emas hingga jam tangan, viral di media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pada awal rekaman terlihat seorang penumpang wanita tampak histeris.

    Ia memperlihatkan kondisi kopernya yang sudah dalam kondisi dibobol.

    “Jadi pas saya buka, ini sudah terbongkar begini,” katanya, seperti dalam video viral.

    Korban kemudian mengeluarkan kotak perhiasan dalam koper.

    Ia menyebut ada perhiasan emas miliknya dilaporkan hilang.

    Diketahui video tersebut direkam saat penumpang berada tiba Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Identitas korban berinisial  ADJ (23), berdomisili di Kecamatan Baruga, Kendari.

    Sehari-hari wanita berumur 23 tahun itu bekerja sebagai wiraswasta.

    Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 7,6 juta.

    Adapun barang yang hilang antara lain, cincin emas seberat 1,85 gram, gelang emas seberat 2,98 gram, dan jam tangan warna hitam.

    Sementara hingga Senin (10/2/2025), kejadian koper penumpang dibobol sudah ditonton lebih dari puluhan ribu kali.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Termasuk menyoroti keamanan dari petugas maskapai penerbangan dan bandara.

    Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah membeberkan kronologi kejadian.

    Semua bermula saat korban terbang dari Bandara Hasanuddin Makassar ke Haluoleo Kendari pada 8 Februari 2025 kemarin.

    Penumpang tersebut memakai maskapai Lion Air JT 992.

    Setelah turun, korban baru sadar kopernya dibobol dan barang berharganya raib entah kemana.

    Nurlansyah menyebut, aksi pencurian terjadi saat korban masih berada di Bandara Hasanuddin Makassar.

    “Videonya viral itu memang betul di Bandara Haluoleo, tapi untuk pengambilan barangnya bukan kejadiannya di Bandara Haluoleo,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    ADJ sudah melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Ranomeeto.

    Polisi kemudian menghubungi pihak Bandara Haluoleo untuk melakukan pendalaman.

    Kapolsek Ranomeeto AKP Muh Ansar mengatakan, sudah ada 4 karyawan maskapai Lion Air yang diamankan terkait kasus ini.

    “Mereka masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Pihak Lion Air belum berkomentar lebih jauh terkait kasus pencurian tersebut.

    Humas Lion Grup Kendari, Danang, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi.

    “Saat ini kami telah berada di Makassar, investigasi terkait barang hilang salah satu penumpang,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)(Kompas.com/Kiki Andi Pati)