Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3

    Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3

    Sementara itu, kasus narkoba lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram dari Thailand. Tersangka ada sebanyak empat orang berinisial I, F, E, dan M asal Aceh, yang ditangkap di wilayah Pantai Ujung Biang, Desa Anggar Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

    “Semua barang akan diedarkan ke kota-kota besar, Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkapnya.

    Mukti mengatakan, kuat dugaan barang haram itu merupakan bagian dari sindikat gembong narkoba Freddy Pratama.

    “Kita masih membuka data TPPU, dengan data TPPU semua bisa terungkap. Kalau ditangkap orang enggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di TPPU. Pasti nantinya ujungnya ke Freddy Pratama,” Mukti menandaskan.

     

  • Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

    Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berupaya meningkatkan taraf kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memenuhi target kebutuhan air bersih. Tercatat, dari tahun 2022-2024 terakhir, Telkom telah menyalurkan bantuan Sarana Air Bersih (SAB) berupa penampungan air, pembangunan sumur bor, pipanisasi, MCK, dan kelistrikan sarana air bersih.

    Pelaksanaan pembangunan SAB itu dilakukan dengan tujuan untuk memfasilitasi kebutuhan air bersih masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Pada perjalanannya, Telkom telah menyalurkan bantuan ke 232 lokasi di seluruh Indonesia.

    Adapun target penerima bantuan ini merupakan lingkungan sekolah ataupun wilayah daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Di antaranya seperti Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Salah satu penerima bantuan yaitu Isman Gunandi selaku Local Hero wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menyampaikan apresiasinya atas program ini.

    “Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Telkom Indonesia atas bantuan pembangunan Sarana Air Bersih ini. Bantuan ini memang sangat dinantikan oleh masyarakat sekitar untuk memudahkan proses pengambilan air bersih, terlebih ketika kemarau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

    “Kami sangat kesulitan mendapatkan air bersih untuk aktivitas sehari-hari dikarenakan sumber air bersih yang cenderung kering. Dengan adanya fasilitas ini, harapannya dapat memenuhi kebutuhan air bersih ibadah musholla dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

    Diketahui, langkah Telkom dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas SAB ini tercatat sudah membantu lebih dari 80.000 penerima manfaat yang tersebar di beberapa wilayah bantuan. Dengan adanya program ini, Telkom berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan pembangunan Sarana Air Bersih ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Telkom Indonesia untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Akses air bersih yang lebih baik membawa dampak positif bagi kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

    “Oleh karena itu, investasi dalam infrastruktur air bersih harus menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga selaras dengan target Telkom dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals poin ke-6, yaitu menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

    Sebagai informasi, program pembangunan fasilitas air bersih ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Telkom dalam mendukung keberlanjutan, termasuk memperkuat implementasi aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam operasional perusahaan.

    (akd/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Jakarta

    Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur TransJakarta. Sebenarnya, siapa saja sih yang boleh melintas di jalur khusus itu?

    Mobil berpelat RI 24 bikin heboh lantaran menerobos jalur TransJakarta. Dalam video yang tersebar di media sosial, Alphard berkelir putih tersebut melintas di jalur TransJakarta. Tak diketahui siapa pengguna pelat RI 24 tersebut.

    Di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pelat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas betul, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.

    Di lain sisi, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Joseph juga menjelaskan soal kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur tersebut.

    “Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelas Joseph dikutip detikNews.

    TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.

    Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

    “Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

    Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (dry/rgr)

  • 2 Buronan dalam Kasus Penembakan di Bogor Berhasil Ditangkap di Bali – Halaman all

    2 Buronan dalam Kasus Penembakan di Bogor Berhasil Ditangkap di Bali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua pelaku yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan di depan Pasar Mawar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, sebelum pelaku ditangkap di Bali, polisi sempat melakukan pengejaran ke Jakarta.

    Adapun para pelaku tersebut adalah Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy.

    “Jadi bisa saya jelaskan perburuan ini dari tanggal 3 sampai tanggal 11 Februari.”

    “Jadi perburuan dilakukan kita kejar sampai ke Jakarta,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (11/2/2025), dilansir Tribunnews Bogor.

    Aji menyebut, polisi tak berhasil menangkap dua DPO tersebut di Jakarta.

    Pengejaran terhadap Dede dan Hasan Alhabshy pun dilakukan sampai wilayah Kabupaten Bogor.

    Lalu anggota yang melakukan pengejaran memperoleh informasi bahwa kedua DPO berada di wilayah Bali.

    “Kemudian diluncurkan kolaborasi Polda dan Polresta untuk melakukan penangkapan di Bali,” ucapnya.

    Polisi melakukan pengintaian di Bali selama dua hari. 

    Mereka akhirnya berhasil ditangkap di suatu penginapan wilayah Kuta.

    Saat ditangkap, Dede dan Hasan Alhabshy tidak melakukan perlawanan apa pun.

    “Kita melakukan pengintaian selama 2 hari, dan alhamdulillah hasilnya yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Bali,” ungkapnya.

    Saat ini keduanya sedang diperiksa oleh penyidik, termasuk dugaan keduanya sebagai aktor intelektual penembakan.

    “Kita sampaikan setelah pemeriksaan di penyidikan,” terangnya.

    Sebelumnya, empat pelaku dalam kasus penembakan pria berinisial TB (45) yang terjadi di depan Pasar Mawar, Senin (3/2/2025), berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Keempat pelaku tersebut adalah Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda. 

    Dari keempat pelaku, satu di antaranya, yaitu Bambang Hamid bertindak sebagai eksekutor utama.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bambang yang menembak langsung TB di lokasi.

    “Adapun untuk tersangka yang kita amankan saat ini ada empat. Yang pertama atas nama B itu sebagai pelaku utama penembakan,” kata Eko di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).

    Eko menyebut, para pelaku sempat melakukan pengeroyokan terhadap korban.

    TB yang melakukan perlawanan kemudian tewas ditembak.

    “Sekitar pukul 01.30 WIB (Senin) awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya. Lalu, diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” ujar Eko.

    Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

    “Mereka kami jerat dengan pasal pembunuhan dengan berencana dan atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.” 

    “Adapun ancamannya, yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Cerita Polisi Saat Tangkap 2 Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor, 2 Hari Mengintai di Bali.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Diduga Tergiur Aroma Makanan, Kawanan Gajah Liar Rusak Dapur Pos Jaga Polhut TNWK Lampung Timur

    Diduga Tergiur Aroma Makanan, Kawanan Gajah Liar Rusak Dapur Pos Jaga Polhut TNWK Lampung Timur

    Liputan6.com, Lampung Timur – Lima ekor gajah liar merusak dapur pos jaga polisi hutan (Polhut) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (7/2/2025).

    Humas Balai TNWK, Sukatmoko membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Pos Jaga Resort Susukan Baru, Seksi Wilayah (Sekwil) 1 Way Kanan.

    “Benar, kemarin ada lima ekor gajah liar yang merobohkan tembok dapur pos jaga Polhut,” kata Sukatmoko, Senin (10/2/2025).

    Menurut Sukatmoko, peristiwa ini kemungkinan terjadi karena kawanan gajah sedang mencari makan. Saat melintasi sekitar lokasi, mereka mencium bau makanan dari dalam dapur pos jaga, sehingga mendekat dan akhirnya merobohkan tembok dapur untuk masuk.

    “Begitu mencium bau makanan, kawanan gajah ini langsung mendorong dinding dapur hingga roboh,” dia menerangkan.

    Setelah merobohkan dapur, kawanan gajah tersebut melahap bahan makanan dan sisa-sisa yang tersimpan di dalamnya.

    Meski demikian, Sukatmoko menegaskan bahwa kejadian seperti ini bukan hal yang luar biasa. Pos jaga Polhut memang berada di tengah kawasan konservasi, sehingga interaksi dengan gajah liar kerap terjadi.

    “Setelah kejadian, petugas Polhut langsung memperbaiki dapur yang dirusak,” ungkapnya. 

    Kepala Resort Susukan Baru, Albert Erson, mengungkapkan bahwa kawanan gajah liar tersebut sudah berada di sekitar area pos sejak tengah malam sebelum kejadian.

    Menurutnya, kehadiran kawanan gajah liar di sekitar pos jaga adalah hal yang biasa. Bahkan, terkadang jumlahnya bisa mencapai 20 ekor.

    “Saat kejadian, ada petugas yang sedang berjaga, tetapi mereka langsung menyelamatkan diri. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa,” kata Albert.

  • Trump Ancam Kekacauan Jika Sandera Tak Bebas, Hamas Bilang Gini    
        Trump Ancam Kekacauan Jika Sandera Tak Bebas, Hamas Bilang Gini

    Trump Ancam Kekacauan Jika Sandera Tak Bebas, Hamas Bilang Gini Trump Ancam Kekacauan Jika Sandera Tak Bebas, Hamas Bilang Gini

    Gaza City

    Hamas menyebut ancaman yang dilontarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, agar semua sandera Israel segera dibebaskan atau kekacauan akan terjadi, hanya mempersulit gencatan senjata Gaza. Trump juga mengancam akan mengusulkan pembatalan gencatan senjata.

    Peringatan itu dilontarkan Trump setelah kelompok Hamas mengatakan akan menunda pembebasan sandera Israel hingga pemberitahuan lebih lanjut, setelah menuduh Israel melakukan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata.

    “Trump seharusnya ingat bahwa ada kesepakatan yang harus dihormati oleh kedua belah pihak, dan ini adalah satu-satunya cara untuk memulangkan para tahanan (sandera di Gaza-red),” ucap seorang pemimpin senior Hamas, Sami Abu Zuhri, seperti dilansir AFP, Selasa (11/2/2025).

    “Bahasa ancaman tidak ada gunanya dan semakin memperumit masalah,” sebutnya.

    Gencatan senjata Gaza, yang diberlakukan sejak 19 Januari lalu, telah menghentikan sebagian besar pertempuran yang berkecamuk selama lebih dari 15 bulan terakhir.

    Setidaknya sudah ada lima kelompok sandera Israel yang dibebaskan sejauh ini, dengan imbalan pembebasan tahanan Palestina dari penjara Israel.

    Namun ketegangan meningkat bulan lalu, setelah Trump secara mengejutkan mengumumkan AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi lebih dari 2 juta penduduknya.

    Ketegangan semakin bertambah pada Senin (10/2) setelah Trump mengancam akan menyerukan diakhirinya gencatan senjata Gaza jika semua sandera Israel tidak dibebaskan pada Sabtu (15/2) siang mendatang.

    “Sejauh yang saya ketahui, jika semua sandera tidak dipulangkan pada Sabtu, pukul 12.00 waktu setempat — saya pikir ini adalah waktu yang tepat — saya akan membatalkannya dan semua pertaruhan dibatalkan, dan biarkan kekacauan terjadi,” ucap Trump saat bicara kepada wartawan di Gedung Putih.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan alokasi dana yang lebih optimal. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga terkena dampak efisiensi anggaran ini.

    Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengalami efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Keputusan untuk mempertahankan anggaran sejumlah instansi didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

    Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran:

    Kementerian Pertahanan: Rp 166,26 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 triliun.Badan Gizi Nasional: Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Rp 24,38 triliun.Mahkamah Agung: Rp 12,68 triliun.Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): Rp 6,69 triliun.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Rp 6,15 triliun.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 triliun.Bendahara Umum Negara: Rp 1,93 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 triliun.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI): Rp 969 miliar.Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 miliar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 miliar.Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp 279 miliar.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268 miliar.

    Dari daftar di atas, terlihat bahwa beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum masih mendapatkan alokasi anggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas negara, ketahanan nasional, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan alokasi anggaran negara menjadi lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

  • Fakta di Balik Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7, Satu Palsu Bikin di Pinggir Jalan

    Fakta di Balik Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7, Satu Palsu Bikin di Pinggir Jalan

    Jakarta

    Suzuki XL7 di Sukabumi kedapatan menggunakan pelat nomor yang sama. Ternyata salah satunya tak menggunakan pelat nomor resmi, beli di pinggir jalan.

    Pelat nomor kembar yang tersemat pada dua Suzuki XL7 bikin heboh. Sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar, terlihat kedua Suzuki XL7 menggunakan pelat nomor F 1624 TE. Meski sama-sama XL7, namun keduanya adalah model yang berbeda.

    Pertama ada yang menggunakan lis krom, merupakan model XL7 versi bensin. Sementara XL7 yang memiliki lis hitam di grille diketahui merupakan versi hybrid. Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, XL7 yang terdaftar resmi merupakan untuk model XL7415FGX (4×2) A/T.

    Dikutip detikJabar, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dengan nomor pelat asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah. Sementara itu, kendaraan lainnya ternyata merupakan kendaraan baru yang seharusnya menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

    Deo menyebut, pemilik kendaraan mengakui belum mendapat pelat nomor resmi. Atas dasar itu, ia membuat pelat nomor sendiri di pinggir jalan.

    “Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari (digunakan),” kata Deo.

    Deo membeberkan, pelat nomor palsu memang secara kasat mata tak memiliki perbedaan signifikan dengan pelat nomor asli. Namun pihak kepolisian, bisa mengetahui perbedaan hal tersebut. Terkait hal itu, polisi memberikan sanksi tilang ke pemilik kendaraan.

    “Sekilas mungkin terlihat sama dari bahan dan cara mencetak, tetapi ada perbedaan signifikan dalam spektek yang kami gunakan,” sambung Deo.

    Lebih lanjut, Deo juga mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi tersebut merupakan hadiah dari Bank BRI. Namun, hingga kini proses registrasi kendaraan masih berlangsung.

    Menggunakan TNKB tak sesuai peruntukan jelas melanggar lalu lintas. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    (dry/rgr)

  • Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil SUV Toyota Fortuner pelat sipil menggunakan strobo. Padahal di depan kendaraan itu terdapat anggota patroli pengawalan dengan motor Yamaha XJP.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat Z-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya paling depan terdapat patwal.

    Motor dari arah berlawanan sampai nyaris jatuh untuk menghindari rombongan tersebut.

    Warganet menyoroti pelat sipil yang menggunakan strobo. Padahal aksi ini merupakan pelanggaran aturan.

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/rgr)