Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru

    Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi membenarkan adanya laporan dari selebritas Nikita Mirzani (NM) atas selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan pelanggaran ITE.

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Beritasatu.com di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebut, terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani.

    “Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu,” tuturnya lagi.

    AKP Nurma Dewi menyebut, laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.

    “Terkait pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE,” tutup AKP Nurma Dewi yang membenarkan Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru.

  • Nikita Mirzani Bikin Laporan ke Polres Jaksel Soal Pelanggaran ITE

    Nikita Mirzani Bikin Laporan ke Polres Jaksel Soal Pelanggaran ITE

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melaporkan seseorang yang berkaitan dengan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

    “Kami datang ke sini tentu untuk membuat laporan polisi. Laporan terkait apa, silakan dipertanyakan kepada kepolisian. Namun yang pasti terkait pelanggaran Undang-Undang ITE,” jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Selasa (11/2/2025).

    Fahmi Bachmid menyebut, laporan yang diajukan di Polres Jakarta Selatan terhadap seseorang bukan hanya satu laporan saja.

    “Laporan yang kami buat di Polres Jakarta Selatan bukan cuma satu saja, tetapi langsung dua laporan,” tuturnya.

    Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian atas laporan yang baru saja dibuatnya.

    “Gue itu paling tidak suka membuat laporan di polisi karena membuang waktu,” tuturnya.

    “Jadi, semuanya gue serahkan kepada kuasa hukum sama kepolisian saja terkait apa yang gue laporkan,” ungkapnya.

    Pada awalnya, Nikita Mirzani enggan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Namun, ibu kandung Lolly itu melihat apa yang diperbuat seseorang tersebut semakin hari mengganggu kehidupannya.

    “Kedua lapor polisi itu sangat menguras pemikiran gue, tetapi karena ini gue anggap sudah keterlaluan dan sudah di luar batas ya mau enggak mau gue buat laporan ke polisi,” tutup Nikita Mirzani setelah membuat laporan ke Polres Jaksel terkait pelanggaran ITE.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jakarta Selatan belum buka suara terkait persoalan yang dilaporkan Nikita Mirzani tersebut.

  • Bom Bunuh Diri Tewaskan 5 Orang di Luar Bank Afghanistan    
        Bom Bunuh Diri Tewaskan 5 Orang di Luar Bank Afghanistan

    Bom Bunuh Diri Tewaskan 5 Orang di Luar Bank Afghanistan Bom Bunuh Diri Tewaskan 5 Orang di Luar Bank Afghanistan

    Jakarta

    Seorang pengebom bunuh diri menewaskan lima orang dalam ledakan di luar sebuah bank di Afghanistan utara. Korban tewas termasuk anggota pasukan keamanan Taliban.

    Tujuh orang juga terluka dalam serangan yang menargetkan antrean orang-orang yang sedang menunggu untuk mengambil gaji mereka dari sebuah bank di kota Kunduz, ibu kota provinsi Kunduz.

    “Seorang pengebom bunuh diri, yang memiliki alat peledak rakitan, meledakkan dirinya sendiri,” kata Jumadin Khaksar, juru bicara polisi untuk provinsi Kunduz, dilansir kantor berita AFP, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan warga sipil, pegawai negeri sipil, dan anggota pasukan keamanan Taliban termasuk di antara mereka yang tewas.

    Tidak ada pihak atau kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan bom pada hari Selasa (10/2) waktu setempat itu.

    “Komando Kepolisian Provinsi Kunduz bekerja sama dengan organisasi terkait untuk menemukan pelaku insiden tersebut dan membawa mereka ke pengadilan,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada bulan Maret tahun lalu, seorang pengebom bunuh diri menewaskan sedikitnya tiga orang, ketika ia meledakkan sebuah bom di luar sebuah bank di kota Kandahar, Afghanistan selatan. Serangan itu diklaim oleh kelompok ISIS.

    Jumlah ledakan bom dan serangan bunuh diri di Afghanistan telah menurun drastis sejak Taliban mengakhiri pemberontakan mereka setelah merebut kekuasaan pada bulan Agustus 2021, menggulingkan pemerintah yang didukung Amerika Serikat.

    Namun, sejumlah kelompok bersenjata — termasuk ISIS– tetap menjadi ancaman.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral mobil Fortuner pelat sipil memakai strobo yang menyala. Terlihat juga di depan mobil tersebut terdapat anggota patroli pengawalan (patwal).

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat B-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya dalam rangkaian iringan, terdapat patwal yang berada paling depan.

    Menilik dari aplikasi Sapa Warga, pelat nomor Z-1374-LO itu punya identitas Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T warna hitam metalik. Mobil terdata berasal dari wilayah Tasikmalaya.

    Soal pajaknya terbilang tertib. Fortuner tahun pembuatan 2021 itu tidak menunggak pajak. Rinciannya sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 4.593.900
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 3.032.000

    Total: Rp 7.768.900

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    (riar/rgr)

  • Polisi Ungkap Keterlibatan Pegawai Kementerian Terkait Pagar Laut

    Polisi Ungkap Keterlibatan Pegawai Kementerian Terkait Pagar Laut

    GELORA.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait, di kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM wilayah pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.

    Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).

    Djuhandhani menjelaskan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin, pada Senin (10/2/2025).

    Penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

    “Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” jelasnya.

    Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.

  • Trump Teken Perintah Eksekutif: Kita Kembali Gunakan Sedotan Plastik    
        Trump Teken Perintah Eksekutif: Kita Kembali Gunakan Sedotan Plastik

    Trump Teken Perintah Eksekutif: Kita Kembali Gunakan Sedotan Plastik Trump Teken Perintah Eksekutif: Kita Kembali Gunakan Sedotan Plastik

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk mendorong pemerintah dan konsumen AS membeli sedotan plastik. Kebijakan ini mementahkan upaya mantan Presiden Joe Biden untuk menghapuskan penggunaan plastik sekali pakai dan mengatasi limbah.

    “Kita akan kembali menggunakan sedotan plastik,” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih saat dia menandatangani perintah eksekutif tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (11/2/2025).

    Dalam penandatanganan yang dilakukan pada Senin (10/2) waktu setempat, Trump menyebut sedotan kertas “tidak berhasil”.

    “Saya pikir plastik tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap hiu, karena mereka hidup di lautan,” ucapnya.

    Biden sebelumnya mengusulkan langkah-langkah lingkungan untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai yang tidak dapat terurai secara alami, yang merusak ekosistem dan mencemari persediaan makanan.

    Rencana aksi sukarela diterbitkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan AS pada November tahun lalu.

    Perintah eksekutif Trump itu merupakan bagian dari melemahnya komitmen lingkungan oleh Trump, yang dalam salah satu tindakan pertama pada masa jabatan keduanya, telah menarik mundur AS dari perjanjian iklim Paris untuk kedua kalinya.

    Trump juga membatalkan kebijakan pemerintahan Biden untuk mengakhiri penggunaan semua produk plastik sekali pakai di wilayah federal AS pada tahun 2032 mendatang.

    Puluhan negara di dunia telah memberlakukan larangan terhadap berbagai jenis plastik sekali pakai, yang sebagian besar diproduksi melalui petrokimia dan digunakan untuk membuat tas belanja, botol, dan barang-barang sekali pakai lainnya.

    Namun, negosiasi perjanjian global untuk hal itu telah gagal tahun lalu, karena negara-negara produsen plastik besar enggan berkomitmen untuk membatasi produksi plastik.

    Jumlah sampah plastik yang dibuang ke lingkungan, menurut penelitian Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang diterbitkan tahun lalu, diperkirakan akan meningkat dari 81 juta metrik ton pada tahun 2020 menjadi sebanyak 119 juta metrik ton pada tahun 2040 mendatang.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Misteri Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Hilangnya Motor dan COD Berujung Maut

    Misteri Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Hilangnya Motor dan COD Berujung Maut

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus kematian tragis menimpa Putri Regita Amanda (19), seorang siswi SMA kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito. Mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi menduga kuat korban dianiaya kemudian dibuang ke sungai.

    Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka sobek di kepala akibat benda tumpul serta luka benturan di perut. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah tenggelam. “Artinya, pada saat korban masuk ke sungai posisinya masih hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa (11/2/2025).

    Hingga saat ini, sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik korban belum ditemukan. Polisi menduga dua barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. “Kami sudah melakukan pengecekan surat-surat kendaraan dan meminta keterangan keluarga korban,” lanjut Margono.

    Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk teman sekolah korban dan orang pertama yang menemukan jasadnya. Dari penyelidikan awal, korban diketahui keluar dari rumah pada Senin (10/2/2025) sore dengan alasan melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD).

    “COD dengan siapa, masih kita dalami,” tambah Margono. Keluarga menyatakan bahwa korban pamit kepada ayahnya sebelum berangkat. Namun, korban tidak pernah kembali hingga akhirnya ditemukan tewas di sungai.

    Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi kalung dan cincin yang masih melekat di tubuh korban. Namun, dompet, ponsel, dan sepeda motor hilang. Polisi masih terus mendalami motif di balik kasus ini, apakah murni perampokan atau ada motif lain yang lebih kompleks.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD. Keamanan lokasi dan identitas pembeli atau penjual harus diperiksa dengan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Polisi kini masih memburu pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap kasus pembunuhan ini. [suf]

  • Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3

    Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3

    Sementara itu, kasus narkoba lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram dari Thailand. Tersangka ada sebanyak empat orang berinisial I, F, E, dan M asal Aceh, yang ditangkap di wilayah Pantai Ujung Biang, Desa Anggar Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

    “Semua barang akan diedarkan ke kota-kota besar, Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkapnya.

    Mukti mengatakan, kuat dugaan barang haram itu merupakan bagian dari sindikat gembong narkoba Freddy Pratama.

    “Kita masih membuka data TPPU, dengan data TPPU semua bisa terungkap. Kalau ditangkap orang enggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di TPPU. Pasti nantinya ujungnya ke Freddy Pratama,” Mukti menandaskan.

     

  • Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

    Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berupaya meningkatkan taraf kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memenuhi target kebutuhan air bersih. Tercatat, dari tahun 2022-2024 terakhir, Telkom telah menyalurkan bantuan Sarana Air Bersih (SAB) berupa penampungan air, pembangunan sumur bor, pipanisasi, MCK, dan kelistrikan sarana air bersih.

    Pelaksanaan pembangunan SAB itu dilakukan dengan tujuan untuk memfasilitasi kebutuhan air bersih masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Pada perjalanannya, Telkom telah menyalurkan bantuan ke 232 lokasi di seluruh Indonesia.

    Adapun target penerima bantuan ini merupakan lingkungan sekolah ataupun wilayah daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Di antaranya seperti Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Salah satu penerima bantuan yaitu Isman Gunandi selaku Local Hero wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menyampaikan apresiasinya atas program ini.

    “Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Telkom Indonesia atas bantuan pembangunan Sarana Air Bersih ini. Bantuan ini memang sangat dinantikan oleh masyarakat sekitar untuk memudahkan proses pengambilan air bersih, terlebih ketika kemarau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

    “Kami sangat kesulitan mendapatkan air bersih untuk aktivitas sehari-hari dikarenakan sumber air bersih yang cenderung kering. Dengan adanya fasilitas ini, harapannya dapat memenuhi kebutuhan air bersih ibadah musholla dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

    Diketahui, langkah Telkom dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas SAB ini tercatat sudah membantu lebih dari 80.000 penerima manfaat yang tersebar di beberapa wilayah bantuan. Dengan adanya program ini, Telkom berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan pembangunan Sarana Air Bersih ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Telkom Indonesia untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Akses air bersih yang lebih baik membawa dampak positif bagi kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

    “Oleh karena itu, investasi dalam infrastruktur air bersih harus menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga selaras dengan target Telkom dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals poin ke-6, yaitu menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

    Sebagai informasi, program pembangunan fasilitas air bersih ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Telkom dalam mendukung keberlanjutan, termasuk memperkuat implementasi aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam operasional perusahaan.

    (akd/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Jakarta

    Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur TransJakarta. Sebenarnya, siapa saja sih yang boleh melintas di jalur khusus itu?

    Mobil berpelat RI 24 bikin heboh lantaran menerobos jalur TransJakarta. Dalam video yang tersebar di media sosial, Alphard berkelir putih tersebut melintas di jalur TransJakarta. Tak diketahui siapa pengguna pelat RI 24 tersebut.

    Di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pelat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas betul, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.

    Di lain sisi, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Joseph juga menjelaskan soal kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur tersebut.

    “Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelas Joseph dikutip detikNews.

    TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.

    Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

    “Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

    Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (dry/rgr)