Kementrian Lembaga: Polisi

  • Empat Porter Diduga Terlibat Bobol Koper Penumpang Lion Air, Tampang Salah Satu Pelaku Terungkap – Halaman all

    Empat Porter Diduga Terlibat Bobol Koper Penumpang Lion Air, Tampang Salah Satu Pelaku Terungkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAROS – Sebanyak empat orang diduga terlibat dalam sindikat pencurian koper penumpang pesawat Lion Air.

    Insiden itu terjadi pada saat seorang penumpang berinisial ADJ (26) dalam perjalanan udara dari Makassar ke Kendari.

    ADJ menggunakan pesawat Lion Air JT 992 pada 8 Februari 2025.

    “Mereka masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Ranomeeto, AKP Muh Ansar pada Senin (10/2/2025).

    Tribunnews.com melansir dari Wartakota.com beredar foto pelaku.

    Salah satu porter Lion Air yang diduga mencuri emas milik penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

    Di foto yang diterima pelaku itu bertubuh kurus dan berambut cepak.

    Hingga kini, belum diketahui dari identitas pelaku tersebut. 

    Begitu juga dengan tiga orang lainnya.

    Aparat Polsek Bandara Polres Maros masih menangani kasus tersebut. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata AKP Muh Ansar, insiden pencurian terjadi pada Sabtu 8 Februari 2025. 

    “Dugaan tindak pidana ini terjadi hari Sabtu 8 Februari 2025, diperkirakan kopernya di lambung pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 992 dan tiba di Bandara Haluoleo pada sore,” kata dia. 

    Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pencurian emas ini tidak terjadi di Bandara Haluoleo Kendari, melainkan saat koper masih berada di Bandara Hasanuddin Makassar.
     Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah, membenarkan bahwa insiden pencurian tidak terjadi di Kendari.

    “Intinya kejadian itu bukan di Bandara Haluoleo. Penumpang dari Makassar ke Kendari, naik Lion Air JT 992 dari Makassar tanggal 8 Februari 2025 tujuan Kendari,” ujarnya.

    Investigasi Lion Air

    Selain aparat kepolisian, Lion Air juga melakukan investigasi kasus pencurian tersebut.

    Humas Lion Group Kendari, Danang, mengatakan bahwa pihaknya telah berada di Makassar untuk melakukan investigasi internal.

    “Saat ini kami telah berada di Makassar, investigasi terkait barang hilang salah satu penumpang,” katanya, Senin (10/2/2025).

    Awal Mula

    Insiden ini bermula ketika ADJ (26), seorang wiraswasta kelahiran Ujung Pandang, melakukan perjalanan udara dari Makassar ke Kendari menggunakan Lion Air JT 992 pada 8 Februari 2025.

    Setibanya di Bandara Haluoleo Kendari, ADJ mengambil bagasinya dan langsung curiga karena kunci kopernya telah rusak. 

    Saat diperiksa, emas yang disimpan dalam koper telah hilang.

    Ia membeberkan membawa sejumlah perhiasan emas seperti, cincin emas seberat 1,95 gram, gelang emas seberat 2,98 gram, dan jam tangan hilang dari dalam koper.

    Korban mengalami kerugian hingga Rp 7,6 juta.
     Dalam pengusutan polisi, diketahui koper milik korban disimpan di ruang bagasi pesawat dengan penerbangan JT 992.

    Aksi emosionalnya menarik perhatian banyak orang hingga terekam dalam video yang viral di media sosial.

    (TRIBUNNEWS.COM/WARTAKOTA)

  • Polda Banten Tangkap 11 Santri yang Merusak dan Membakar Peternakan Ayam

    Polda Banten Tangkap 11 Santri yang Merusak dan Membakar Peternakan Ayam

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Banten mengungkapkan telah menangkap 11 orang santri karena diduga melakukan pidana penghasutan, pengeroyokan, sekaligus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan penangkapan 11 orang santri berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM dari Kecamatan Pandarincang Banten tersebut bukanlah bentuk arogansi kepolisian seperti narasi yang viral di media sosial.

    Menurutnya, sebelas santri itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena murni melakukan tindak pidana terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera yang menjadi korban pengrusakan.

    “Saudara DKK ini diduga mengajak dan mengumpulkan warta untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” tutur Dian saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2).

    Dia menduga para tersangka melakukan hal itu karena tidak suka dengan keberadaan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera yang dinilai dapat merusak lingkungan.

    “Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ujarnya.

    Menurutnya, Polda Banten masih memburu pelaku pengrusakan lainnya. Dia meminta para pelaku untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.

    “Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

  • Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    TRIBUNJATIM.COM, CIREBON – Kelakuan bejat seorang pria berusia 51 tahun terhadap anak tirinya terkuak.

    Aksi kriminalnya itu terbongkar berdasarkan hasil rekaman kamera tersembunyi di kamar anaknya.

    Peristiwa itu terjadi di Cirebon Jawa Barat.

    Sakit pada kemaluan bocah 16 tahun itu juga akhirnya terjawab.

    (Pexels/Mart Production)

    Hal itu karena perbuatan sang ayah tirinya.

    Saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, kondisi si bocah tak sadarkankan diri karena sebelumnya telah dicecoki obat tidur.

    Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun menggunakan obat tidur untuk disetubuhi.

    “Modusnya, tersangka memberikan makanan dan minuman yang sudah dicampur obat tidur.”

    “Sehingga, saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).

    Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.

    Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.

    Mendengar cerita adiknya, sang kakak geram.

    Dia meminta adiknya untuk video call dan menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.

    Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.

    Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

    S ditangkap pada Januari 2025.

    Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

    Sementara itu, kelakuan bejat ayah tiri lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

    Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. 

    Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. 

    Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

    “Pelaku merupakan bapak tiri korban,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah.

    Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

    Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

    Saat itu, ibu korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya.

    Lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

    Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

    Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

    “Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

    Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan kemana bermain. 

    “Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan,” pesannya.

  • Akhirnya Kawanan Begal Mobil Tabrak 3 Anggota Resmob Polda Jateng Ditangkap

    Akhirnya Kawanan Begal Mobil Tabrak 3 Anggota Resmob Polda Jateng Ditangkap

    GELORA.CO  – Tiga anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) terluka ditabrak kawanan begal di Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang. Saat ini kawanan begal mobil tersebut berhasil ditangkap.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari laporan Cecep Sobana warga Bandung, Jawa Barat yang kehilangan mobil Toyota Camry Tahun 2007 ke Polsek Suruh, Polres Semarang.

    Korban, kata dia awalnya menawarkan mobilnya lewat Facebook. Salah satu pelaku, berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di wilayah Salatiga. Bahkan, pelaku mengirim uang Rp1 juta untuk biaya bahan bakar untuk pertemuan itu.

    Korban yang tak curiga, lanjut dia mengutus empat karyawannya ke lokasi yang dimaksud, pada Minggu (9/2/2025) pukul 02.00 WIB. Salah satu pelaku ada di sana, kemudian mengajak ke wilayah Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, dengan alasan akan lebih dulu setor tunai.

    Tiba lokasi, justru sudah ada empat orang yang menunggunya, membawa golok dan senjata diduga senjata api. Para korban diancam, mobil Camry itu dibawa kabur.  

    “Tim yang menerima informasi itu, bergerak cepat dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang,” katanya.

    Menurutnya, saat di Jalan Cempaka, Banyumanik, salah satu anggota Resmob Polda Jateng menghampiri mobil itu sembari menunjukkan lencana kepolisian. 

    Sementara, pelaku malah tancap gas, melaju mundur menabrak salah satu mobil warga setempat jenis Innova dan tancap gas menabrak tim Resmob. Tim lain bergegas mengamankan lokasi hingga berhasil menangkap para pelakunya.

    “Tiga anggota Resmob yang terluka, dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang,” ucapnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direrreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ARW (23 tahun) warga Perumahan Griyan Tamanmas, Taman Tirto, Kabupaten Bantul.

    Kemudian, GA (35 tahun) warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan IKR (27 tahun) warga Rejosari, Karanggeneng, Kabupaten Boyolali.

    “Para pelaku yang meresahkan masyarakat tentu akan kami tindak tegas, pada kasus ini mereka tidak hanya melakukan kejahatan tetapi juga membahayakan nyawa petugas,” kata Kombes Dwi

  • Damkar turunkan 15 personel padamkan kapal terbakar di Muara Baru

    Damkar turunkan 15 personel padamkan kapal terbakar di Muara Baru

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menurunkan 15 personel untuk memadamkan kapal KM Elang Jaya yang terbakar saat bersandar di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa malam.

    “Kami baru selesai melakukan pemadaman sekitar pukul 20.16 WIB, aksi pemadaman dimulai pukul 18.20 WIB,” kata Kasiops Suku Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Dia menduga kebakaran itu disebabkan korsleting listrik di ruang mesin pada kapal milik nelayan cumi. Objek yang terbakar seluas 20 meter persegi (m2).

    “Untuk mencari penyebab pasti dari kebakaran, dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Gatot.

    Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi kebakaran sekitar pukul 17.50 WIB saat petugas keamanan pelabuhan datang ke pos melaporkan terjadi kebakaran kapal di gang kepiting Jalan Tuna Raya Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran yang memadamkan si jago merah yang menghanguskan kapal tersebut.

    “Kapal berhasil dipadamkan oleh petugas setelah dua jam lebih. Total kerugian akibat kebakaran ini ditaksir Rp400 juta,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Bangkalan Geger, Buaya Muara Terlihat di Tepi Sungai Desa Tangkel

    Warga Bangkalan Geger, Buaya Muara Terlihat di Tepi Sungai Desa Tangkel

    Bangkalan (beritajatim.com) – Warga Desa Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dihebohkan dengan kemunculan buaya muara di tepi sungai setempat. Kemunculan reptil ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, meskipun belum ada laporan terkait serangan terhadap manusia.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayanti, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Namun, hingga saat ini, keberadaan buaya tersebut belum dapat dipastikan.

    “Sudah kami cek ke lokasi, anggota belum menemukan buaya itu muncul lagi, kemungkinan masuk ke dalam sungai,” terang Iptu Risna, Selasa (11/2/2025).

    Ia menambahkan, berdasarkan keterangan warga, buaya tersebut sering muncul di tepi sungai, namun sejauh ini tidak menunjukkan tanda-tanda agresif. “Menurut kesaksian warga setempat, memang ada buaya, oleh sebab itu nanti akan kami pasang plang hati-hati,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kasi Penyelamatan Damkar Satpol PP Bangkalan, Ortis Iskandar, menyebut bahwa pihaknya masih berupaya menemukan buaya yang dimaksud. Berdasarkan foto yang beredar, buaya tersebut diduga masih berukuran kecil. “Masih kami cari posisi buayanya namun dari foto itu dugaannya masih kecil,” pungkas Ortis.

    Fenomena kemunculan buaya di daerah ini bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah Jawa Timur. Warga diimbau untuk tetap berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar sungai hingga buaya tersebut ditemukan dan situasi dinyatakan aman. [sar/suf]

  • Skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 Naik Jadi 37, KPK Janji Terus Tingkatkan

    Skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 Naik Jadi 37, KPK Janji Terus Tingkatkan

    Jakarta

    KPK mengucap syukur atas skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia menyentuh 37 pada 2024. Skor ini naik 3 poin dari tahun sebelumnya yakni 34.

    “Saya kira kita patut syukuri dan berharap ke depannya ini bisa menjadi momentum yang baik, agar semua indikator dalam Indeks Persepsi Korupsi ini bisa ditingkatkan lagi,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Tessa menjelaskan pihak KPK tak menutup mata bahwa banyak pendapat yang menyebut pencapaian skor IPK 37 tidaklah signifikan. Dia mengatakan hasil ini juga tidak membuat KPK menjadi berbangga diri.

    “Terhadap skor CPI yang meningkat tentu ada beberapa asumsi yang kurang signifikan untuk kita berbangga diri,” kata Tessa.

    Dia menjelaskan seluruh pemimpin KPK pun memiliki komitmen untuk menjaga skor IPK ini. Terlebih, kata dia, pimpinan KPK juga akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dalam menjalankan program-program Presiden Prabowo Subianto yang mempengaruhi IPK.

    “Bahwa Pimpinan KPK saat ini juga berkomitmen, bersama-sama dengan semua stakeholder dalam hal ini, Kementerian dan Lembaga untuk bisa bersama-sama menjaga program-program Bapak Prabowo Subianto yang mana pada akhirnya kita harapkan bisa meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi ini lebih besar lagi ke depannya,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

    Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

    Wawan menilai peningkatan skor itu tidak signifikan. Dia menyebut Indonesia hanya naik 1 poin dari 2015 yang pernah menyentuh angka 36.

    “Peningkatan skor menurut catatan kami secara metodologi atau statistik sebenarnya peningkatan skor dalam skala hanya naik 1 poin, 2 poin, per 100 per tahun ini tidak signifikan, bayangkan hanya naik 0,01-0, 05,” kata Wawan.

    “Jadi artinya ya tidak signifikan, bahkan misal kalau kita mengukur, semenjak tahun 2015-2024 hari ini kita naik hanya 1 poin, dulu 2015 diawali dengan angka 36, dan sekarang 37, 10 artinya kita hanya naik 1 poin,” imbuhnya.

    IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

    Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum.

    Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Awal 2025, Warga Ponorogo dan Sleman Keracunan Diduga Akibat Sate Gulai Kambing-Siomai – Halaman all

    Awal 2025, Warga Ponorogo dan Sleman Keracunan Diduga Akibat Sate Gulai Kambing-Siomai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden keracunan makanan terjadi di sejumlah daerah pada awal 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, setidaknya ada dua wilayah yang menjadi lokasi keracunan massal dan mencuri perhatian.

    Yaitu

    Ponorogo

    Sleman

    Keracunan Makanan di Ponorogo

    Insiden keracunan makanan terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

    Hal ini terjadi pada Jumat 31 Desember 2025.

    Kejadian ini menewaskan satu orang warga.

    Kasus ini berawal pada saat warga sedang mengikuti acara selamatan.

    Aparat Polres Ponorogo menangani kasus ini.

    Per Sabtu 8 Februari 2025 kemarin, kasus sudah naik ke tingkat penyidikan.

    Polisi mengambil sampel makanan dari dua lokasi, yaitu Desa Bondrang dan Pondok Pesantren di Desa Belang.

    Sampel makanan itu dibawa ke laboratorium.

    Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.

    “Di air juga ada kandungan bakteri, tapi jenisnya masih perlu penjelasan dari Dinas Kesehatan dan laboratorium,” kata Rudy, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kasus Keracunan Makanan di Sleman

    Kasus keracunan terjadi di dua tempat di Sleman, yaitu Padukuhan Krasakan, Kapanewon Tempel, dan Padukuhan Sanggrahan, Mlati.

    Diduga penyebab keracunan adalah siomai.

    Penyedia siomai pada Sabtu (8/2/2025) membuat tiga pesanan di lokasi berbeda.

    Namun, hingga saat ini kasus keracunan dilaporkan di dua lokasi.

    Setelah memakan siomai, ratusan orang di Padukuhan Krasakan, Tempel mengeluh demam hingga diare.

    Para korban diduga keracunan makanan yang disantap saat hajatan.

    Siomai itu dikonsumsi warga pada Sabtu (8/2/2025) malam.

    Sementara gejala keracunan mulai terasa pada Minggu (9/2/2025) dinihari. 

    Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Pengendalian Lingkungan Dinas Kesehatan Sleman, Khamidah Yuliati mengungkapkan tercatat jumlah korban dari dua tempat di Sleman mencapai ratusan orang. 

    Dengan rincian

    Padukuhan Krasakan, Kapanewon Tempel

    Jumlah Korban

    162 orang

    Opname

    47 orang

    Rawat Jalan 

    115 orang

    Padukuhan Sanggrahan, Mlati

    Jumlah Korban

    Bergejala

    39 orang

    Opname 

    5 orang 

  • Kecopetan Massal di Konser Grup Band, 47 Ponsel Ditemukan Setelah Polisi "Sweeping"
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    Kecopetan Massal di Konser Grup Band, 47 Ponsel Ditemukan Setelah Polisi "Sweeping" Surabaya 11 Februari 2025

    Kecopetan Massal di Konser Grup Band, 47 Ponsel Ditemukan Setelah Polisi “Sweeping”
    Tim Redaksi
    TULUNGAGUNG, KOMPAS.com
    – Puluhan penonton
    konser
    grup band
     di Kabupaten
    Tulungagung
    , Jawa Timu kehilangan telepon genggam (
    handphone
    ) karena diduga kecopetan.
    Setelah polisi melakukan penggeledahan di akhir konser, sebagian besar telepon genggam penonton ditemukan, Selasa (11/02/2025).
    Konser

    grup band
    aliran ska tersebut diselenggarakan di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Lembu Peteng Tulungagung pada Sabtu (08/02/2025).
    Banyaknya penonton yang menikmati jalannya konser dimanfaatkan oleh para pencopet dengan sasaran telepon genggam.
    Konser tersebut berjalan lancar dari awal hingga akhir. 
    Namun, di balik suksesnya konser, ada 49 penonton yang melapor kehilangan telepon genggam.
    “Secara umum konser berjalan lancar. Namun, ada 49 laporan dari penonton bahwa kehilangan ponsel,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi melalui rilis pesan singkat, Selasa (11/02/2025).
    Laporan kehilangan ponsel mulai masuk ke petugas sejak awal konser dimulai, yakni pada penampilan
    band
    pembuka.
    Banyaknya laporan penonton yang kehilangan ponsel tersebut membuat petugas keamanan dari anggota Polres Tulungagung menutup akses keluar penonton setelah konser selesai.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tulungagung segera melakukan
    sweeping
    di pintu keluar,” kata Muhammad Taat.
    Setiap penonton yang keluar dari arena konser digeledah oleh petugas.
    Untuk penonton wanita,
    sweeping
    dilakukan oleh anggota Polwan Polres Tulungagung dibantu panitia penyelenggara konser.
    “Pemeriksaan terhadap setiap penonton bertujuan untuk mencari kemungkinan pelaku pencopetan,” ucap Muhammad Taat.
    Bersamaan dengan pemeriksaan penonton di pintu keluar, sejumlah petugas melakukan penyisiran di dalam area konser.
    Dalam proses penyisiran, polisi menemukan 47 ponsel.
    Dari jumlah total ponsel yang ditemukan, 45 ponsel dalam kondisi baik dan dua lainnya dalam kondisi rusak diduga akibat terinjak penonton lain.
    “Dua ponsel yang rusak ditemukan oleh penonton, kemungkinan karena terinjak-injak oleh para penonton. Dan sebanyak 45 ponsel ditemukan dalam kondisi normal,” kata Muhammad Taat.
    Dari jumlah yang ditemukan, yakni 47 ponsel, tersisa dua ponsel yang belum ditemukan berdasarkan 49 laporan kehilangan.
    Diduga, dua ponsel sudah dibawa keluar oleh terduga pencopet sebelum
    sweeping
    di pintu keluar dilaksanakan.
    Puluhan ponsel tersebut ditemukan terkumpul di dalam tas selempang yang diletakkan dekat tiang bendera GOR Lembu Peteng Tulungagung.
    Tidak jauh dari temuan tas selempang berisi puluhan ponsel, tidak sengaja polisi menendang sebuah kardus yang berisi puluhan ponsel yang dibungkus tas plastik.
    “47 ponsel itu ditemukan di tiga titik lokasi, ada yang terkumpul di dalam tas selempang yang diletakkan di dekat tiang bendera, serta kantong plastik yang dimasukkan ke dalam kardus yang tidak sengaja ditendang petugas kami,” ujar Muhammad Taat.
    Diduga, pelaku pencopetan dilakukan lebih dari satu orang dan merupakan aksi berkelompok.
    Para terduga pelaku sengaja meninggalkan begitu saja hasil kejahatannya, diduga khawatir tertangkap oleh petugas sweeping di pintu keluar.
    “Diduga pelakunya banyak berkelompok masuk dalam area konser pada saat petugas melakukan pengecekan pada penonton, barang ditaruh kemudian ditemukan petugas,” ucap Muhammad Taat.
    Selanjutnya, polisi menggelar seluruh ponsel yang ditemukan di area konser dan mengembalikannya kepada pemiliknya.
    Secara bergantian, petugas memanggil pelapor untuk mengambil ponselnya.
    Setiap pengambilan, pelapor wajib membuktikan kepemilikan dengan cara membuka kode PIN ponsel, serta menunjukkan foto diri yang ada di galeri ponsel tersebut.
    “Setelah ditemukan, ponsel langsung dikembalikan kepada pemilik yang sah. Tentunya dengan cara membuka pola kunci atau
    password
    ponsel, serta foto pemilik pada galeri perangkat,” ujar Muhammad Taat.
    Guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang di konser berikutnya, petugas akan mendirikan posko aduan di arena konser.
    Juga diimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap benda berharga masing-masing ketika berada di pusat keramaian, termasuk konser.
    “Kami sampaikan terima kasih kepada penonton yang tertib saat menjalani pemeriksaan keluar konser, dan juga panitia yang cukup support. Kami sendiri tentu akan mendukung kegiatan konser seperti ini yang bisa menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat. Dan ke depan akan kami dirikan posko aduan di arena konser,” ucap Muhammad Taat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)