Kementrian Lembaga: Polisi

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Polres Jombang-Kodim 0814 Sinergi Tambal Jalan Berlubang di Mojoagung demi Keselamatan Pengendara

    Polres Jombang-Kodim 0814 Sinergi Tambal Jalan Berlubang di Mojoagung demi Keselamatan Pengendara

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang bersama Kodim 0814 bergerak cepat menambal jalan berlubang di Jl Raya Mojoagung, Rabu (12/2/2025). Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan, terutama di jalur yang kerap disebut sebagai “lubang maut.”

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dan Komandan Kodim 0814 Letnan Kolonel Kav Devid Eko Junanto hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka bahkan turun tangan mengangkat karung berisi aspal dan menaburkannya di jalan berlubang sebelum meratakannya dengan alat khusus.

    Setelah proses awal dilakukan oleh kedua pimpinan institusi, penambalan jalan berlanjut dengan keterlibatan anggota Polres Jombang dan TNI lainnya. Sinergi antara dua institusi ini terlihat dalam suasana gotong royong yang kental.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kemanusiaan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. “Kita memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengendara. Ini kegiatan peduli kemanusiaan. Kita menemukan jalan berlubang yang berbahaya, maka kita lakukan penambalan,” ujarnya.

    Menurutnya, jalan berlubang yang tertutup air saat hujan menjadi ancaman serius bagi pengendara. Oleh karena itu, perbaikan jalan harus segera dilakukan sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.

    Senada dengan Kapolres, Komandan Kodim 0814 Letkol Kav Devid Eko Junanto menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan kepolisian dalam memastikan keselamatan pengendara. Ia menegaskan bahwa 19 Koramil di wilayah Jombang akan diterjunkan untuk membantu Polsek setempat dalam melakukan perbaikan jalan darurat.

    “Masing-masing Koramil siap mendukung dan melakukan sinergi dengan Polsek setempat. Kita juga berupaya mendorong pemerintah daerah agar perbaikan jalan menjadi prioritas di 2025 ini. Sehingga bisa meminimalisir angka kecelakaan,” pungkasnya.

    Langkah ini menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang bertujuan meningkatkan keamanan berlalu lintas di Jawa Timur. Selain tindakan sementara dengan penambalan jalan, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh agar insiden kecelakaan akibat jalan rusak bisa ditekan secara maksimal. [suf]

  • Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Nina Wati, calo penipu calon siswa (casis) TNI-Polri asal Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), disebut-sebut kebal hukum.

    Pasalnya, selama 16 kali persidangan, Nina tak pernah hadir dengan alasan sakit.

    Padahal, menurut korban penipuannya, Nina tak berada di rumah sakit, melainkan di rumah.

    Atas hal ini, para korban menduga Nina dilindungi aparat penegak hukum (APH).

    “Nina Wati sudah 16 kali sidang, dia tidak pernah hadir. Hanya melalui Zoom.”

    “Katanya dia sakit, (tapi) bukan di RS, melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati,” kata seorang korban Nina saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Sosok Nina Wati

    Nina lahir pada 31 Desember 1977, yang artinya saat ini usianya 47 tahun.

    Ia adalah terdakwa penipuan kasus casis TNI-Polri.

    Nina ditangkap pada 21 Maret 2024, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.

    Penangkapan Nina ini bermula dari laporan pengusaha kilang belas bernama Afnir.

    Afnir mengaku telah ditipu Nina hingga Rp13 miliar. Anaknya yang dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), tak kunjung diterima.

    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut Nina yang berprofesi sebagai wiraswasta, sudah menjadi calo casis TNI-Polri sejak 2014.

    Selain kasus calo casis TNI-Polri, Nina juga terjerat kasus penipuan sertifikat tanah.

    Dalam kasus yang dilaporkan seseorang bernama Henry pada Februari 2024, Nina menjanjikan bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berada di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

    “Yang Bersangkutan ini menjanjikan bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN.”

    “Tafsiran kerugiannya sekitar Rp3,3 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi, yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Sumut, Senin (20/5/2024).

    Tak hanya kasus penipuan, Nina Wati juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

    Pada 2020, Nina pernah memerintahkan preman bertato untuk menembak kepala seorang polisi bernama Aiptu Robin Silaban.

    Peristiwa itu terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 27 Oktober 2020.

    Meski demikian, senjata yang dibawa anak buah Nina macet setelah menembak rusuk bagian kiri Aiptu Robin.

    Buntut penembakan itu, kondisi Aiptu Robin kritis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nina Wati, Calo Casis TNI-Polri yang Sangat ‘Sakti’, 16 Kali Mangkir dari Sidang, Ini Rekam Jejaknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan/Fredy Santoso/Alfiansyah)

  • Oknum Guru Honorer di Banjarmasin Cabuli 7 Siswa

    Oknum Guru Honorer di Banjarmasin Cabuli 7 Siswa

    Banjarmasin, Beritasatu.com – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan seorang guru honorer yang melakukan pencabulan terhadap siswanya di Kota Banjarmasin.

    Guru honorer berinisal RMS (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara diciduk setelah adanya laporan pencabulan yang diterima polisi. 

    “Saat ini totalnya sudah ada tujuh orang yang melapor ke Mapolresta Banjarmasin. Laporan pertama ada tiga orang pelapor yangsudah memasuki tahap penyidikan dan laporan kedua ada empat orang pelapor yang saat ini memasuki tahap penyelidikan,” ungkap Wakasatreskrim AKP Dedy Sugiarto kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

    Dedy memaparkan, kejadian tersebut berawal saat kegiatan perkemahan sabtu minggu (Persami) di sekolah tersebut, pada Sabtu (14/12/2024).

    Sekitar pukul 01.00 Wita pelaku meminta para korban tidur di dalam kelas dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

    “Pelaku melakukan aksinya secara bergantian. Saat pelaku melakukan aksinya pada salah satu korban, korban lainnya diminta untuk menjaga pintu. Pelaku juga melakukan aksinya saat para korban tertidur,” papar Dedy.

    Kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban mendapat informasi, lalu menanyai para korban terkait kejadian keji itu.

    “Setelah itu baru keluarganya tahu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin untuk di proses secara hukum,” kata Dedy.

    Saat ini guru honorer yang mencabuli siswanya itu sudah diamankan di Maporesta Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

  • Serangan Rudal Rusia Hantam Ibu Kota Ukraina, 1 Orang Tewas-3 Luka

    Serangan Rudal Rusia Hantam Ibu Kota Ukraina, 1 Orang Tewas-3 Luka

    Jakarta

    Serangan rudal Rusia di ibu kota Ukraina, Kyiv, menewaskan sedikitnya satu orang pada hari Rabu (12/2).

    “Sementara ini, satu orang tewas”, kata Wali Kota Kyiv, Vitali Klitschko dalam unggahan di Telegram, seraya menambahkan bahwa sedikitnya tiga orang lainnya terluka.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (12/2/2025), dua orang dirawat di rumah sakit dan satu orang dirawat di tempat kejadian, katanya dalam unggahan selanjutnya.

    Andriy Yermak, kepala kantor kepresidenan Ukraina, mengatakan sebelumnya bahwa sistem rudal dan pertahanan udara di sekitar Kyiv bekerja melawan rudal balistik yang datang.

    Serangan itu menyebabkan kerusakan dan kebakaran di sedikitnya empat distrik di ibu kota, menurut layanan darurat negara Ukraina.

    Baik Rusia maupun Ukraina saat ini bersaing untuk mendapatkan keuntungan di medan perang menjelang negosiasi yang diharapkan akan dimulai pada awal masa jabatan kedua Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Zelensky Tawarkan Pertukaran Tanah dengan Rusia, Melunak?    
        Zelensky Tawarkan Pertukaran Tanah dengan Rusia, Melunak?

    Zelensky Tawarkan Pertukaran Tanah dengan Rusia, Melunak? Zelensky Tawarkan Pertukaran Tanah dengan Rusia, Melunak?

    Kyiv

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyatakan dirinya siap untuk melakukan pertukaran tanah dalam perundingan dengan Rusia. Tawaran ini disampaikan Zelensky menjelang pertemuan dengan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance di Munich, Jerman.

    Tawaran itu menandai pergeseran posisi Zelensky, yang di masa lalu menolak untuk menyerahkan wilayah apa pun setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022 lalu.

    Dalam wawancara terbaru dengan media terkemuka Inggris, The Guardian, pada Selasa (11/2), Zelensky mengatakan Kyiv siap untuk melakukan pembicaraan serius menjelang pertemuan dengan Vance pada Jumat (14/2) mendatang di sela-sela menghadiri Konferensi Keamanan Munich.

    Sosok Vance dikenal sebagai pengkritik vokal untuk dukungan militer AS terhadap Ukraina.

    “Kami akan menukar satu wilayah dengan wilayah lainnya,” ucap Zelensky dalam wawancara tersebut, seperti dilansir AFP, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa dirinya siap untuk menukarkan tanah di Kursk, Rusia — yang direbut pasukan Ukraina dalam serangan mendadak tahun lalu.

    Zelensky juga mengakui bahwa Ukraina tidak akan dapat menikmati jaminan keamanan hanya dengan mitranya di Eropa.

    “Jaminan keamanan tanpa Amerika bukanlah jaminan keamanan yang sesungguhnya,” sebutnya.

    Presiden Donald Trump berjanji untuk mengakhiri perang Ukraina pada masa jabatan keduanya, yang kemungkinan dilakukan dengan memanfaatkan bantuan militer AS senilai miliaran dolar Amerika yang diberikan di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, untuk memaksa Kyiv memberikan konsesi teritorial.

    Warga AS Dibebaskan, Trump Puji Rusia

    Tawaran Zelensky itu disampaikan setelah Rusia membebaskan seorang warga AS bernama Marc Fogel yang ditahan di negara tersebut sejak tahun 2021 atas tuduhan narkoba. Trump memuji langkah Moskow itu sebagai isyarat niat baik untuk mengakhiri perang.

    Pembebasan itu dilakukan setelah utusan khusus Trump, Steve Witkoff, berkunjung ke Rusia, yang menjadi kunjungan pertama pejabat pemerintahan Trump ke negara tersebut.

    “Kita diperlakukan dengan sangat baik oleh Rusia. Sebenarnya saya berharap itu adalah awal dari sebuah hubungan di mana kita bisa mengakhiri perang tersebut,” ucap Trump saat berbicara kepada wartawan membahas pembebasan Fogel oleh Rusia.

    Gedung Putih menggambarkan pembebasan Fogel sebagai bagian dari “pertukaran”, dan Trump pada Selasa (11/2) malam menyebut tahanan kedua akan dibebaskan pada Rabu (12/2) waktu setempat, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polri Kena Efisiensi, Anggaran Dipangkas Rp20,5 Triliun

    Polri Kena Efisiensi, Anggaran Dipangkas Rp20,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menyatakan pihaknya terkena dampak efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp20,5 triliun. Sebelumnya, Polri mendapatkan postur anggaran 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    Adapun, hal tersebut disampaikan oleh Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat kerja pembahasan efisiensi anggaran dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

    “Dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres No 1 tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun. Ini sebesar 16,26 persen dari anggaran Polri tahun 2025,” ungkapnya.

    Dilanjutkan Wahyu, jika ditilik lebih dalam dari total Rp20,5 triliun itu, belanja pegawai tidak terdampak, tetapi belanja barang dan belanja modal terkena. Belanja barang sebesar Rp6,6 triliun, sedangkan belanja modal sebesar Rp13,9 triliun.

    “Proses exercise sedang dilakukan. Kemudian tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun. 

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. 

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

  • Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu

    Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria bernama Ahmad Fatoni (39) ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin (10/2/2025).

    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

    Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang ia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

    “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

    Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ada/but)

  • Polemik Nama Teluk Meksiko, Gedung Putih Larang Akses Jurnalis

    Polemik Nama Teluk Meksiko, Gedung Putih Larang Akses Jurnalis

    Jakarta

    Seorang wartawan Associated Press (AP) ditolak masuk ke acara di Ruang Oval Gedung Putih pada Selasa (11/02) karena AP tetap menggunakan istilah “Teluk Meksiko” meskipun Presiden Donald Trump memerintahkan untuk menggantinya dengan “Teluk Amerika.”

    Gedung Putih menolak mengizinkan wartawan tersebut masuk kecuali AP mengubah istilah yang digunakan.

    “Sangat mengkhawatirkan bahwa pemerintahan Trump menghukum AP karena jurnalismenya yang independen,” kata Editor Eksekutif AP, Julie Pace, seraya menambahkan bahwa pembatasan akses ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat (AS) yang menjamin kebebasan pers.

    Pada Januari lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengubah nama Teluk Meksiko menjadi “Teluk Amerika.”

    Dalam buku gaya penulisannya, AP menyatakan bahwa teluk tersebut telah disebut “Teluk Meksiko” selama lebih dari 400 tahun dan, sebagai kantor berita global, AP akan tetap menggunakan nama aslinya sambil mencatat nama baru yang dipilih Trump.

    Pada pekan ini, Google dan Apple Maps mulai menggunakan “Teluk Amerika.” Google mengatakan bahwa mereka memiliki “praktik lama” untuk mengikuti arahan pemerintah AS dalam hal-hal seperti ini.

    Asosiasi jurnalis memprotes larangan masuk

    Asosiasi Koresponden Gedung Putih memprotes keputusan pemerintahan Trump tersebut. Larangan ini diyakini dapat berdampak pada kebebasan berbicara di Amerika Serikat.

    “Langkah pemerintah untuk melarang wartawan AP menghadiri acara resmi yang terbuka untuk liputan berita hari ini tidak dapat diterima,” kata Eugene Daniels, presiden asosiasi tersebut.

    “Gedung Putih tidak dapat mendikte bagaimana organisasi berita melaporkan berita, dan tidak boleh menghukum wartawan karena keputusan editor mereka,” kata Daniels dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X.

    Tidak ada komentar baru dari pemerintah Trump tentang larangan ini, dan tidak ada laporan tentang wartawan lain yang dilarang masuk ke Gedung Putih.

    Associated Press, didirikan pada tahun 1846, menyediakan berita dalam berbagai format untuk publikasi di seluruh dunia.

    ha/rs (AP, DPA, Reuters)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anak Korban Sebut WN AS Injak Kepala Lansia Pangandaran Meski Sudah Pingsan

    Anak Korban Sebut WN AS Injak Kepala Lansia Pangandaran Meski Sudah Pingsan

    Jakarta

    Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial ZSS (51) diduga menganiaya lansia asal Pangandaran bernama Nasimun (60). Anak korban mengungkapkan bahwa ayahnya tetap diinjak kepalanya meski sudah pingsan.

    Sang anak, Yatno mulanya menceritakan duduk perkara masalah ini. Dia menceritakan bahwa Nasimun tak sengaja menabrak sepeda motor ZSS karena berusaha menghindari mobil yang tiba-tiba keluar dari gang. Yatno menyebut, kala itu anak dari ZSS yang duduk di atas motor juga ikut terjatuh.

    “Sementara si bule sedang menutup pintu gerbang rumah kontrakannya yang berada di jalan Kidang Pananjung Desa Pangandaran,” kata Yatno dilansir detikJabar, Selasa (11/2/2025).

    Nasimun kemudian dianiaya oleh ZSS. ZSS bahkan tetap menginjak-injak kepala Nasimun meskipun sudah pingsan.

    “Melihat kejadian tersebut, si bule langsung menghampiri dan menginjak-injak kepala bapak saya yang lagi pingsan. Bahkan helm yang masih dipakai bapak pun sampai pecah,” kata Yatno.

    Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu. Aksi ZSS ini sebetulnya sempat dilerai warga sekitar. Tapi, ia seolah tak peduli hingga cek-cok adu mulut pun tak bisa dihindarkan.

    “Pihak Polsek Pangandaran mendatangi TKP sudah ada warga bernama Nasimun, sudah tergeletak tak berdaya,” kata Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana.

    (rdp/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu