Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Liputan6.com, Jakarta – Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

     

  • Polisi Gagalkan 32 Poket Sabu Siap Edar di Bangil, Pengedar Raup Rp150 Ribu per Gram

    Polisi Gagalkan 32 Poket Sabu Siap Edar di Bangil, Pengedar Raup Rp150 Ribu per Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

    Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Yoyok Herdianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan target berada di lokasi. “Kami amankan satu tersangka bersama 32 poket sabu siap edar,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

    Tersangka berinisial SO (35) diketahui menyiapkan sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangil dan sekitarnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat netto 4,819 gram.

    Yoyok menyebut tersangka berperan sebagai pengedar aktif. “Yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari penjualan sabu,” katanya.

    Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa ponsel, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.

    Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [ada/aje]

  • 8
                    
                        Ibu Penembak Bondi Beach Beberkan Rencana Pelaku Sebelum Beraksi
                        Internasional

    8 Ibu Penembak Bondi Beach Beberkan Rencana Pelaku Sebelum Beraksi Internasional

    Ibu Penembak Bondi Beach Beberkan Rencana Pelaku Sebelum Beraksi
    Penulis
    SYDNEY, KOMPAS.com –
    Ibu Naveed Akram, salah satu pelaku penembakan dalam acara Hanukkah di Bondi Beach, Sydney, mengaku sempat berkomunikasi dengan putranya beberapa jam sebelum tragedi terjadi.
    Percakapan itu berlangsung pada Minggu (14/12/2025) pagi, ketika Naveed menghubunginya dari rumah.
    Dalam pembicaraan singkat tersebut, tidak ada tanda-tanda yang mengarah pada rencana penyerangan. Sang ibu pun mengaku terpukul dan tidak percaya anaknya terlibat dalam aksi mematikan itu.
    Kepada
    Sydney Morning Herald
    , ibu Naveed yang bernama Verena menceritakan percakapan terakhirnya dengan sang anak.
    Ia mengatakan, Naveed menelepon untuk memberi kabar bahwa dirinya baru selesai berenang dan menyelam, lalu berencana mencari makan sebelum beristirahat di rumah.
    “Ia bilang akan tetap di dalam karena cuaca sedang panas,” ujar Verena, seperti dikutip
    Sydney Morning Herald
    .
    Sebelumnya, Naveed dan ayahnya, Sajid Akram, sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa mereka berencana menghabiskan akhir pekan dengan memancing di Jervis Bay, sekitar 200 kilometer di selatan Sydney. Namun, rencana tersebut tidak terwujud.
    Naveed Akram dan ayahnya, Sajid Akram, telah diidentifikasi sebagai pelaku serangan yang menewaskan 16 orang pada Minggu (14/12/2025).
    Sajid, yang berusia 50 tahun dan dikenal sebagai pemilik toko buah, tewas setelah ditembak polisi di lokasi kejadian.
    Sementara itu, Naveed yang berusia 24 tahun dilarikan ke rumah sakit dan hingga kini masih berada dalam kondisi kritis.
    Verena menegaskan, ia sama sekali tidak percaya putranya terlibat dalam aksi teror. Menurutnya, Naveed adalah anak yang baik dan tidak pernah menunjukkan perilaku bermasalah.
    “Siapa pun pasti ingin memiliki anak seperti anak saya. Dia anak yang baik,” kata Verena.
    Dalam wawancara tersebut, Verena juga membantah anggapan bahwa Naveed memiliki senjata api.
    Ia menyebut putranya jarang keluar rumah dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas seperti pesta, mengonsumsi alkohol, atau merokok.
    Rutinitas Naveed sehari-hari, menurut sang ibu, hanya berkisar pada bekerja, pulang ke rumah, dan berolahraga. “Dia jauh dari masalah,” ujarnya.
    Berdasarkan laporan
    The Telegraph
    , Naveed Akram pernah mengenyam pendidikan di Al-Murad Institute di Heckenberg, Sydney.
    Ia tinggal bersama orang tua, seorang adik perempuan, dan seorang saudara laki-laki di rumah tiga kamar yang dibeli keluarga tersebut pada 2024.
    Verena juga mengungkapkan bahwa Naveed kehilangan pekerjaannya di sektor konstruksi sekitar dua bulan lalu. Perusahaan tempatnya bekerja diketahui bangkrut, sehingga ia terpaksa berhenti bekerja.
    Hingga saat ini, polisi masih berjaga di sekitar rumah keluarga Akram untuk mengamankan lokasi dari kerumunan warga.
    Aparat berwenang terus melakukan penyelidikan terkait serangan di Bondi Beach.
    Motif di balik penembakan tersebut belum diungkap secara resmi, dan proses pengusutan masih berlangsung untuk merangkai kronologi kejadian secara menyeluruh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pikap Pengantar Sayur Tabrak Pohon lalu Terjun ke Sawah di Jombang

    Pikap Pengantar Sayur Tabrak Pohon lalu Terjun ke Sawah di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Selasa (16/12/2025), melibatkan sebuah mobil pikap yang sedang mengantar sayur.

    Mobil bernomor polisi DD 8138 BA tersebut tiba-tiba oleng, menabrak pohon, lalu terjun ke sawah. Insiden ini mengakibatkan sopirnya, Kiki Nur Aditya (17), warga Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, mengalami luka di pelipis.

    Menurut saksi mata, Purwo Adi Susilo (48), mobil pikap tersebut melaju dari arah selatan ke utara, menuju Mojoagung. Kendaraan itu sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sayuran ke pelanggan, namun mendekati lokasi kejadian, sopir diduga mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak pohon sebelum akhirnya terjun ke sawah.

    “Sopir sepertinya mengantuk. Kondisinya selamat, hanya luka di pelipis dan kaki. Pertama, saya tolong korban dan membawanya pulang. Setelah itu, pelanggan sayuran datang, dan korban dibawa ke RSK Mojowarno untuk perawatan medis,” jelas Purwo yang pertama kali datang ke lokasi dan langsung memberikan pertolongan.

    Pihak Satlantas Polres Jombang kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi mobil pikap yang berada di sawah. Menggunakan mobil derek, kendaraan tersebut berhasil diangkat dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. [suf]

  • Jelang Pramono Datang, Area Terbakar Pasar Induk Kramat Jati Dirapikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Jelang Pramono Datang, Area Terbakar Pasar Induk Kramat Jati Dirapikan Megapolitan 16 Desember 2025

    Jelang Pramono Datang, Area Terbakar Pasar Induk Kramat Jati Dirapikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Area terdampak kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai dibersihkan menjelang kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
    Pembersihan dilakukan sehari setelah kebakaran menghanguskan ratusan los pedagang, Senin (15/12/2025) pagi.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (16/12/2025), sejumlah petugas kebersihan berseragam hijau tampak menyapu lumpur, abu, dan puing kebakaran di area depan pasar yang terbakar.
    Area tersebut rencananya akan ditinjau langsung oleh Pramono sekaligus menjadi lokasi konferensi pers saat kunjungannya ke
    Pasar Induk Kramat Jati
    .
    Petugas terlihat berulang kali membersihkan titik yang sama hingga permukaan jalan tampak lebih bersih.
    Kondisi itu kontras dengan area lain di sekitar lokasi yang masih dipenuhi sampah dan sisa bangunan terbakar.
    “Pak dipercepat ya, Pak Gubernur mau datang,” ucap salah satu tim protokol kepada petugas kebersihan.
    Meski sebagian area telah dibersihkan, sejumlah sisi pasar masih menunjukkan dampak kebakaran.
    Di dalam los, rangka besi terlihat menghitam, sementara barang dagangan hangus berserakan.
    Sisa plastik yang meleleh akibat api juga tampak di beberapa sudut. Garis polisi masih terpasang untuk membatasi akses ke area yang belum dinyatakan aman.
    Air bercampur abu terlihat menggenang di sejumlah titik lantai beton, dengan bau sisa kebakaran yang masih tercium.
    Sejumlah aparat keamanan, pejabat daerah, dan awak media tampak bersiaga menunggu kedatangan Pramono.
    Kunjungan ini dijadwalkan untuk meninjau kondisi pascakebakaran sekaligus memastikan penanganan pedagang terdampak.
    Sebelumnya, kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati menghanguskan ratusan los buah dan memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara bagi pedagang.
    Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerusakan besar di salah satu pusat distribusi pangan terbesar di Jakarta.
    Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan memastikan sekitar 350 los buah terbakar dalam peristiwa tersebut.
    “Ini total di sekitar 350. Tidak ada korban jiwa, terkait masalah penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.
    Sebagai penanganan awal, Perumda Pasar Jaya menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi pedagang terdampak.
    “Insya Allah tiga hari ke depan tempat penampungan pedagang ini sudah bisa dapat dipergunakan oleh para pedagang,” ucapnya.
    Agus menjelaskan, area penampungan berada di bagian belakang kawasan pasar agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri Megapolitan 16 Desember 2025

    Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo anarkistis akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa lewat unggahan media sosialnya.
    Hal itu disampaikan Laras saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Ia mengakui sempat mengunggah sejumlah Instagram Story pada 29 Agustus 2025.
    Empat unggahan di antaranya kemudian dilaporkan karena dituding memprovokasi publik.
    Unggahan pertama berisi kiriman ulang video tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi malam sebelumnya, Kamis (28/8/2025).
    Laras menambahkan kalimat bernada keras sebagai luapan emosinya terhadap aparat kepolisian.
    Menurut Laras, kalimat tersebut ditulis secara spontan karena kekecewaan dan kemarahan atas peristiwa yang terjadi.
    “Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja. Karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai ya Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras di persidangan.
    Unggahan kedua berisi kabar meninggalnya Affan yang disertai ucapan belasungkawa.
    Unggahan ketiga memperlihatkan foto Laras yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri.
    Foto itu diambil dari kantornya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.
    Laras mengatakan, ekspresi tersenyum yang berlawanan dengan kalimat keras dalam unggahan tersebut merupakan cara dirinya mengekspresikan kemarahan melalui sarkasme, gaya yang menurutnya lazim di kalangan Generasi Z.
    Ia menegaskan, kalimat ajakan membakar Gedung Mabes Polri sama sekali tidak dimaksudkan sebagai provokasi.
    “Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap dia.
    Selain itu, Laras merasa tidak memiliki kemampuan menggerakkan massa.
    Saat itu, akun Instagram-nya hanya memiliki sekitar 3.900 pengikut, dengan penonton Instagram Story berkisar 300–500 orang.
    Pada unggahan keempat, Laras menyelipkan humor dalam kritiknya terhadap kepolisian.
    Salah satunya melalui kalimatnya, “Policemen should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined.”
    Kalimat tersebut secara literatur berarti, “Polisi seharusnya mengabdi kepada negara, tetapi kenapa saya justru ‘mengabdi’ lebih keras dibandingkan mereka semua jika digabungkan.”
    Menurut Laras, kata serve memiliki makna ganda dalam slang Gen Z dan tidak dimaksudkan sebagai kritik literal soal pengabdian.
    “Saya merasa saya lagi cantik, pakaian saya bagus, rambut saya bagus. Jadi di sini sebenarnya saya lagi mendeskripsikan pakaian saya yang ‘I serve hard’ artinya ya pakaian saya lagi keren gitu di situ. Dicampurkan dengan unsur humor lah intinya,” jelas Laras.
    Meski mengakui kalimatnya keras, Laras menegaskan bahwa dirinya tidak membenci polisi.
    “Saya marah, iya. Tapi tidak seemosi untuk sampai saya sebenci itu sama polisi. Karena saya memang lagi marah sama kejadiannya (dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob), jadi saya tetap tersenyum dan tidak menunjukkan pose saya marah,” sambung dia.
    Di hadapan majelis hakim, Laras juga mengungkapkan rasa ketidakadilan atas ancaman hukuman yang ia hadapi, yang menurutnya lebih berat dibanding aparat yang ia kritik.
    “Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak.
    “Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan,” lanjutnya.
    Selain ancaman hukuman, Laras mengaku khawatir dengan keselamatan ibu dan adiknya. Ia menyebut telah mengalami doxing setelah ditangkap.
    Identitas pribadinya, mulai dari KTP, nama orang tua, hingga alamat rumah, disebarkan oleh pihak tak dikenal. Awak media juga mendatangi rumah keluarganya.
    “Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah di-doxing, identitas saya di mana-mana,” tutur Laras.
    Sebagai anak muda yang masih aktif bekerja, Laras merasa penangkapannya telah merenggut hak-hak dasarnya.
    “Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkapnya.
    Nama Laras termasuk dalam tiga tahanan yang direkomendasikan Komisi Reformasi Polri untuk segera dibebaskan.
    Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan rekomendasi itu setelah mendengar paparan tim kuasa hukum Laras.
    Mendengar hal tersebut, Laras menyampaikan terima kasih dan berharap rekomendasi itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
    “Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak Mahfud MD. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” kata Laras.
    Ia juga berharap rekomendasi serupa diberikan kepada tahanan lain dengan kasus sejenis.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa
    Laras Faizati
    telah menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Penghasutan tersebut disebut berangkat dari unggahan Laras terkait kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
    Dalam salah satu unggahan, jaksa menilai Laras mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
    Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri.
    Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo mengaku kaget melihat laporan polisi (LP) yang ditampilkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Dia baru mengetahui dalang di balik laporan dugaan ijazah palsu ini adalah Jokowi sendiri. 

    “Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, ‘saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa’. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025) malam. 

    Roy menyebut, dalam LP yang ditunjukan Polda Metro Jaya, ada enam pasal dilaporkan oleh Jokowi. 

    “Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.

    Adapun enam pasal yang tertulis di LP yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal  27 A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 dan Pasal 35.

    “Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.

    Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya memperlihatkan langsung ijazah asli Jokowi versi kepada Roy Suryo. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.

  • Pengakuan Pemilik Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Beli Bibit Online dari Luar Negeri

    Pengakuan Pemilik Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Beli Bibit Online dari Luar Negeri

    Jombang (beritajatim.com) – Pemilik kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berinisial R (43) mengaku membeli bibit tanaman tersebut dari luar negeri secara online. Pengakuan itu disampaikan oleh warga Surabaya tersebut saat menjalanai pemeriksaan polisi.

    Selain itu, R juga mengaku sudah sekali panen selama tiga bulan menanam. Hasil panen tersebut dipakai sendiri. “Pengakuannya seperti itu. Namun kita tidak percaya begitu saja. Kita lakukan pendalaman lagi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (16/12/2025).

    Pendalaman yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang juga untuk memburu pelaku lain dalam pembuatan kebun ganja di rumah kontrakan itu. Pasalnya, penanaman dilakukan secara profesional. Tanaman ganja ditanam dalam pot atau polybag.

    Ada sejumlah ruangan yang dipakai untuk budidaya tanaman bernama lain cannabis ini. Satu ruangan didesain sedemikian rupa secara tertutup menggunakan sejenis tenda. Kemudian diberi peralatan untuk mengatur suhu atau pendingin ruangan.

    Pada bagian dapur juga terdapat tanaman yang tampak segar menghijau tersebut. Bahkan di belakang rumah budidaya ganja menyerupai metode greenhouse. Belakang rumah tersebut ditutup menggunakan plastik bening secara keliling. Sehingga cahaya tidak bisa masuk.

    Ini untuk mengatur iklim (suhu, kelembaban, cahaya) secara optimal, melindungi tanaman dari hama dan cuaca ekstrem, serta menghemat air. Walhasil, polisi menyita 110 batang tanaman ganja yang ada dalam pot.

    Seluruh tanaman tersebut dinaikkan dalam truk dalmas untuk dibawa ke Polres Jombang sebagai barang bukti. Saat diangkut, tanaman ganja ini sebanyak dua truk dalmas. Tersangka R dengan tangan terborgol juga dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Jombang menambahkan bahwa pengungkapan kebun ganja di rumah kontrakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, polisi menangkap seorang berinisial Y di Cukir Kecamatan Diwek.

    Dari pemeriksaan terhadap warga Kecamatan Ngoro itu akhirnya muncul nama R yang memiliki kebun ganja skala rumahan. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya.

    Selain menyita 110 batang tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. [suf]

  • Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri Megapolitan 16 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jejak pemilik gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia yang terbakar pada Selasa (9/12/2025) akhirnya terungkap.
    Polisi mengonfirmasi pemilik gedung adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Saputra, mengatakan, pihaknya telah memeriksa pemilik gedung pada Sabtu (13/12/2025).
    “Sudah kami periksa kemarin. Sabtu sore,” ujar Roby, Senin (15/12/2025).
    Roby menambahkan, soal kemungkinan pemilik gedung ditetapkan tersangka masih didalami dengan menelusuri unsur kelalaian.
    Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung.
    “Masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli,” tutur Roby.
    Roby menyebut pihak kepolisian tidak mencegah pemilik gedung bepergian ke luar negeri karena statusnya masih saksi.
    “Enggak bisa kita cegah, karena belum cukup peningkatan status (menjadi tersangka). Yang bersangkutan juga keluar negeri sekarang. Kembali tanggal 22 Desember 2025,” jelasnya.
    Hingga Senin (15/12/2025), polisi telah memeriksa 12 orang terkait kebakaran, termasuk karyawan, saksi, perwakilan dinas, dan pemilik gedung.
    Sebelumnya, Roby mengungkap gedung Kantor Terra Drone melanggar aturan alih fungsi bangunan.
    Lantai satu gedung digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai, padahal dokumen IMB dan SLF menyebutkan gedung untuk perkantoran.
    “Iya menurut kami saat ini menyalahi aturan alih fungsi. Ada barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
    Selain itu, manajemen PT Terra Drone tidak memiliki SOP penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.
    Baterai sehat, rusak, dan bekas disimpan bersama-sama, meningkatkan risiko kebakaran.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro sebelumnya mengatakan, hasil penyidikan menemukan tidak adanya aturan maupun prosedur keselamatan terkait penyimpanan baterai lithium di kantor perusahaan tersebut.
    “Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable. Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu.”
    Ruang penyimpanan berukuran 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan material pelindung api, dan tak jauh dari situ terdapat mesin genset yang berpotensi memicu panas.
    Kebakaran di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang.
    Dua hari setelah kejadian, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, diamankan dan ditetapkan tersangka karena melakukan enam kelalaian yang memicu kebakaran.
    Berikut daftar kelalaiannya:
    Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    Video GTA Real in Life di Paser Kaltim: Momen Grand Max Dikejar 2 Mobil Polisi

    Video Modus Baru Judol di Sumsel: Pasutri Gelar Adu Cupang Live TikTok

    73 Views |

    Selasa, 16 Des 2025 06:00 WIB

    Sebuah mobil Grand Max berwarna putih dikejar oleh 2 mobil polisi di Paser, Kalimantan Timur. Insiden tersebut bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan razia, namun saat diperiksa pengemudi memilih kabur hingga dilakukan aksi pengejaran oleh petugas.

    Nugroho Tri Laksono – 20DETIK