Perempuan di Bojonggede Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Rugi Rp 55 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang perempuan berinisial SUH (40) menjadi korban pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di Rumah Sakit (RS) Citama Pabuaran, Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jumat (30/8/2024) pukul 08.00 WIB.
Peristiwa bermula saat SUH datang ke ATM itu untuk mengambil sejumlah uang. Kemudian, korban memasukkan kartu debit ATM berikut dengan pin.
“Namun, tidak dapat masuk. Tidak lama berselang, kartu tersebut masuk dan tidak dapat keluar,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Pelaku bernama Andri Baswan (55) yang sudah merencanakan tindak pidana itu tiba-tiba menghampiri korban untuk membantu mengeluarkan ATM.
“Kemudian korban kembali transaksi dan memasukan pin. Namun pin tersebut salah,” kata dia.
Oleh karena itu, SUH meninggalkan lokasi kejadian. Tak lama, korban mengecek mobile banking dan mendapati adanya penarikan uang sebesar Rp 55 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bojong Gede pada 30 Agustus 2024.
Laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/345/K/VIII/2024/POLSEK BOJONGGEDE/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV guna melacak jalur pelarian pelaku setelah melancarkan aksinya.
Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di halaman parkir minimarket Ruko Grande Karawaci, Jalan Raya Binong Karawaci, Suka Bakti, Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2025) malam.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ressa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polisi
-

Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi, Nikita Mirzani: Gue Disebut Sakit Kelamin
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengungkapkan apa yang menjadi alasan dirinya melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru yang sempat dekat dengannya beberapa tahun lalu ke Polres Jakarta Selatan.
“Gue pernah disebut sakit kelamin dan itu membuat gue mau enggak mau harus melaporkan ke polisi karena kalau dibiarkan akan menjadi keterusan,” jelas Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Nikita Mirzani mengaku heran dengan Fitri Salhuteru yang terus membahas dirinya di media sosial hingga berbulan-bulan lamanya.
“Saya melihat manusia ini (Fitri Salhuteru) dari pagi sampai malam, bahkan hingga berbulan-bulan selalu membahas gue. Kata dia enggak perduli dengan gue, tetapi yang dibahas selalu gue terus. Kalian kan bisa melihat di media sosial milik dia apalagi medsosnya enggak dikunci, selalu yang dibahas gue terus,” tuturnya.
Nikita Mirzani mengatakan, tidak mempersoalkan siapa saja yang membicarakan dirinya asalkan bukan yang bersifat fitnah.
“Buat saya sederhana saja asal tidak menjurus kepada fitnah atau ditambah-tambahkan ya tidak masalah tetapi ini sudah ngalur ngidul,” tambahnya.
Selain Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani menyebut ada dua orang lagi yang dilaporkan dalam kasus yang sama terkait Fitri Salhuteru.
“Bukan satu orang saja yang saya laporkan karena setelah di-tracking ternyata ada suruhannya. Untuk akun ada dua,” bebernya.
“Kalau kenal dengan dua akun itu tidak sama sekali, tetapi gue tahu kalau itu disuruh jika dilihat dari bahasanya. Karena, seperti jaman gue masih berteman dengan dia,” tutup Nikita Mirzani yang menjelaskan apa yang menjadi alasannya melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Jakarta Selatan.
-

Kronologi Pembunuhan Gadis di Jombang: Dirudapaksa Tiga Pemuda lalu Dibuang ke Sungai hingga Tewas – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Aparat Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PRA (18).
Jasad PRA ditemukan di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
PRA adalah seorang wanita asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tiga pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendara, pada sesi jumpa pers di Mapolres Jombang, pada Kamis (13/2/2025).
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu:
AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
AT (18)
LI (32)
AT dan LI adalah warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Menurut AKP Margono, AP adalah pacar dari PRA.
“Salah seorang pelaku memang memiliki hubungan dengan korban,” ujarnya.
Kronologi
Kasus ini berawal pada saat AP dan PRA berkenalan.
Pada Senin (10/2/2025), AP mengajak bertemu korban.
Korban dan pacarnya ini, sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua berjanjian untuk bertemu.
Keduanya lalu bertemu di Mojowangi Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebelum akhirnya AP mengajak korban ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke salah satu rumah pelaku yakni AT.
“Pacar dari korban ini, mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku, yakni AT. Setelah itu, korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras, kemudian mereka pergi ke daerah Kunjang, Kabupaten Kediri,” ujar Margono.
Setelah pergi membeli minuman keras, AP dan AT kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah AT.
Setelah sampai di rumah, ada LI juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu.
Seusai minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban PRA.
“AT ini melihat dari belakang, karena mengikuti dari belakang,” imbuh Margono.
Tiba di sawah itulah aksi tak terpuji ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya merudapaksa korban PRA di sawah tersebut, bahkan sempat memukuli korban.
Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.
Namun, tiga pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran.
“Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut, sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban,” ungkap Margono.
Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, karena kondisi korban sudah tidak berdaya maka dari pelaku utama, AP dan LI membawa korban PRA ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut.
Salah seorang pelaku, AT ini juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.
Saat dibuang di sungai, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam.
Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2024), jasad gadis muda ini ditemukan di sungai Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban,” beber Margono.
Motor yang dirampas para pelaku dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali,” pungkas Margono.
Kini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara.
-

Pecat 8 Inspektur Jenderal AS, Trump Digugat
Jakarta –
Delapan inspektur jenderal (IG) Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump dan pemerintahannya atas pemecatan mereka. IG mengatakan, mereka memainkan peran pengawasan nonpartisan atas pengeluaran federal triliunan dolar dan mengawasi jutaan pegawai federal.
“Pemecatan ini melanggar undang-undang federal yang jelas, yang disetujui oleh mayoritas bipartisan di Kongres dan ditandatangani oleh Presiden. Undang-undang ini melindungi inspektur jenderal dari campur tangan dalam tugas pengawasan kritis dan non-partisan mereka,” kata gugatan tersebut.
Trump memecat IG dari Departemen Pertahanan, Urusan Veteran, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Luar Negeri, Pertanian, Pendidikan, Tenaga Kerja, dan Administrasi Bisnis Kecil. Menurut Undang-Undang Inspektur Jenderal, presiden harus memberi Kongres pemberitahuan 30 hari sebelum memberhentikan inspektur jenderal.
Gugatan ini merupakan tantangan hukum terbaru terhadap tindakan eksekutif Trump dalam minggu-minggu pertama pemerintahannya.
Hakim AS mengizinkan program pembelian pegawai Trump
Sementara itu, seorang hakim distrik AS memutuskan, pemerintahan Trump dapat melanjutkan program pembelian pekerja federal sebagai bagian dari rencana Gedung Putih untuk merombak pemerintah federal.
Serikat pekerja, yang mewakili lebih dari 800.000 pegawai federal menyatakan, tawaran “penundaan pengunduran diri” dari pemerintah kepada pegawai sipil federal adalah melanggar hukum.
Rencana ini dijalankan melalui email yang dikirim ke hampir semua pegawai federal pada 28 Januari dengan judul “Persimpangan Jalan.” Kantor Personalia dan Manajemen (OPM) menyebutkan, pegawai dapat memilih untuk mengundurkan diri sekarang dan mempertahankan semua gaji dan tunjangan hingga 30 September, atau menghadapi masa depan yang tidak pasti. Pegawai yang berminat hanya perlu membalas dengan kata “mengundurkan diri” untuk ikut serta.
Serikat pekerja berpendapat, arahan pembelian OPM adalah “sewenang-wenang” dan melanggar Undang-Undang Antidefisiensi, yang melarang lembaga membelanjakan lebih banyak uang daripada yang dianggarkan Kongres. Menurut serikat pekerja, OPM mengabaikan dampak buruk dari pengunduran diri, terhadap kemampuan pemerintah untuk tetap bisa berfungsi.
Hakim Pengadilan Distrik AS, George O’Toole, menunda batas waktu awal 6 Februari bagi karyawan untuk mengundurkan diri hingga 10 Februari. Namun, pada hari Rabu (12/02), O’Toole membatalkan perintahnya sendiri, menyimpulkan bahwa serikat pekerja tidak memiliki kedudukan hukum untuk menentang program tersebut.
Pengacara serikat pekerja belum mengomentari keputusan tersebut, tetapi mereka masih dapat mengajukan kasus ke pengadilan banding. Sekitar 75.000 pekerja federal telah menerima program pembelian yang ditangguhkan, menurut media Semafor.
ACLU menggugat pemerintahan Trump atas migran Guantanamo
Di sisi lain, American Civil Liberties Union (ACLU) menuntut akses pengacara ke puluhan migran yang diterbangkan ke pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Trump mengumumkan pada akhir Januari bahwa ia akan memerintahkan militer AS dan pejabat Keamanan Dalam Negeri untuk mempersiapkan pangkalan Guantanamo guna menerima hingga 30.000 migran. Penerbangan pertama tiba minggu lalu.
Namun, menurut gugatan ACLU, para migran ditolak haknya untuk didampingi pengacara. Organisasi tersebut menggugat atas nama anggota keluarga tahanan, karena para migran itu telah terputus kontak dari dunia luar sejak mereka tiba di Guantanamo.
“Mengirim imigran ke Guantanamo tanpa akses ke pengacara atau akses ke dunia luar tidak sesuai dengan hukum atau prinsip negara kita,” kata Lee Gelernt, pengacara ACLU. “Sekarang terserah kepada pengadilan untuk menegaskan kembali bahwa supremasi hukum mengatur negara kita,” tambahnya.
Gedung Putih hanya memberikan sedikit rincian tentang status para tahanan, selain mengatakan penerbangan pertama membawa anggota geng Venezuela Tren de Aragua.
Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri, Tricia McLaughlin, mempertanyakan ACLU yang menyuarakan kekhawatiran tentang “imigran kriminal yang sangat berbahaya termasuk pembunuh dan anggota geng yang kejam” daripada keamanan warga negara AS. McLaughlin menegaskan, tempat penahanan di Guantanamo memiliki sistem bagi para migran untuk menelepon pengacara.
ha/as (AFP, dpa, AP, Reuters)
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Harus Masuk Penjara
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani terus memperjuangkan kasusnya di Polres Jakarta Selatan. Bahkan, Nikita Mirzani menegaskan akan terus mengejar kasusnya agar TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh bisa di penjara.
“Keinginan saya cuma satu, Kang Semir (Vadel Badjideh) harus masuk penjara,” jelas Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).
Meski memendam kekesalan terhadap perbuatan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani dengan tegas menolak untuk bertemu dengan kekasih putrinya, Laura Meizani Nasseru atau Lolly tersebut.
“Saya tidak akan bertemu dengan Kang Semir. Kalian mau tahu alasannya? Bertemu dengan saya, saya jamin bakal menghajar dia,” tuturnya dengan nada emosi.
Nikita Mirzani berharap kasus pelaporannya terhadap Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila yang sudah berjalan selama tujuh bulan bisa berakhir.
“Saya lelah karena sudah tujuh bulan kasus ini terus berjalan, saya berharap Kang Semir bisa menghargai kepolisian karena kalau dijemput paksa tentu akan ada rasa malu,” tutup tutup Nikita Mirzani yang terus mengupayakan memenjarakan Vadel Badjideh.
-

LBH Makassar Soroti Pengerahan Berlebihan Aparat di Eksekusi Lahan Pettarani, Buang Anggaran di Tengah Efisiensi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekitar 1.000 aparat kepolisian dikerahkan untuk pengamanan eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar. Pengerahan aparat yang dinilai berlebih ini menuai sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Iyan Hidayat Anwar dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar menilai pengerahan aparat pada eksekusi lahan di Jl AP Pettarani berlebihan. Apalagi di tengah efisiensi anggaran saat ini.
“Pengamanan ini terlalu berlebihan, mengingat kondisi keuangan negara yang tidak stabil,” kata Iyan kepada fajar.co.id, Kamis (13/2/2025).
Objek lahan gedung Hamrawati dan ruko di Jalan AP Pettarani, yang berada di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang berada di atas tanah seluas 2.000 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan gedung serbaguna dan 9 ruko.
Ketegangan terjadi sejak pagi hari. Massa yang hendak menghalau petugas eksekusi, dihadapkan dengan aparat kepolisian yang berasal dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.
Massa melempar batu ke aparat kepolisian. Di saat yang sama, aparat yang membawa pentungan dan tameng terus mendesak warga untuk mundur, sembari menembakkan air.
Iyan menilai, belakangan ini, penggusuran makin kerap terjadi di Makassar. Polanya sama, polisi mengerahkan kekuatan secara berlebihan.
“Belakangan, penggusuran semakin masif di Makassar. Negara menggunakan instansi keamanan secara berlebihan, membuang anggaran untuk menghancurkan rumah warga,” terangnya.
“Mereka menggusur dengan mengabaikan hak hidup warganya,” tandas Iyan.
/data/photo/2023/02/18/63efb3f3dd2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/02/13/67ad8f6cb1416.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

