Kementrian Lembaga: Polisi

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

    Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

    “Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.

    Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

    Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

    Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyebut, Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani (NM) senilai Rp 4 miliar.

    “Informasi terakhir dari penyidik sudah dilakukan gelar perkara, kemudian kami berharap agar pihak penyidik Cyber dari Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan bisa menetapkan tersangka,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).

    Julianus Paulus Sembiring mengatakan, persoalan kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani menjelekkan Reza Gladys di media sosial.

    “Inisial NM ada melakukan review-review terhadap konten-konten yang menjelekkan klien kami, dan itu persoalan hukum pada awalnya. Klien kami memiliki niat baik dalam artian beliau ingin hal yang sama, bukan berarti harus memberikan duit,” lanjutnya.

    Dengan adanya konflik tersebut, Nikita Mirzani kemudian menggunakan dokter Oky Pratama (dr O) sebagai perantara dengan Reza Gladys.

    “Namun, dengan memiliki niat baik agar nama tidak dijelekkan maka inisial NM menggunakan niatan itu melalui rekan sejawat klien kami yakni dr O. Sebenarnya, dalam peristiwa ini perantara nya adalah dr O sehingga terjadi komunikasi-komunikasi kepada asisten NM,” ujarnya.

    Julianus Paulus Sembiring menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani.

    “Kalau adanya transaksi bahwa itu benar, pertama diberikan secara cash melalui asisten beliau tetapi ada sebagian yang ditransfer ke salah satu rekening,” ucapnya.

    “Pada awalnya meminta Rp 5 miliar, tetapi akhirnya diminta Rp 4 miliar dan sudah terpenuhi,” tutup kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulis Sembiring yang menyebut polisi sudah melakukan gelar perkara atas dugaan kasus pemerasan Nikita Mirzani.

  • Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Ditangkap Setelah Tipu Warga di Bogor, Ini Tampangnya – Halaman all

    Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Ditangkap Setelah Tipu Warga di Bogor, Ini Tampangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – WK (28) ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga Bogor, Jawa Barat dengan berpakaian bak seorang polisi.

    Polisi gadungan tersebut ditangkap saat mengenakan seragam Polri setelah melancarkan aksi penipuan.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa ditipu polisi gadungan.

    Anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Stasiun Cilebut, Bogor.

    “Pelaku ditangkap di Stasiun Cilebut. Awalnya kita pancing dulu,” kata AKP Aji kepada wartawan di Mako Polresta, Kamis (13/2/2025) malam.

    Aji melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, WK mengakui bahwa ia menjadi polisi gadungan dengan pangkat Iptu.

    Tidak hanya polisi gadungan, pelaku WK juga mengaku sebagai petugas Bea Cukai hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

    “Jadi yang bersangkutan ini kadang berpura-pura menyamar sebagai BIN atau polisi,” ujarnya.

    Untuk modusnya sendiri, WK kerap menipu korban dengan cara meminta sejumlah uang.

    Ia beralasan kepada korban bahwa uang itu akan digunakan untuk ongkos kuliah atau melaksanakan tugas. 

    Agar korban percaya, pelaku WK memakai seragam polisi yang dibelinya dari toko online bahkan memalsukan dokumen pribadinya.

    “Ada beberapa foto dokumentasi dia mengenakan seragam, ada pengangkatan sebagai polisi, ada pengangkatan sebagai BIN, ada penugasan dari BIN, ada penugasan dari Bea Cukai juga,” jelasnya.

    Foto Dibuat Pakai AI

    Foto-foto tersebut dibuat sendiri pelaku menggunakan aplikasi Artificial Intelligence (AI).

    “Tadi berdasarkan pengakuan dia, memang menggunakan AI, tapi AI-nya apa nanti kita dalami,” ujarnya.

    Saat ini, WK tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    Polisi masih mendalami terkait apakah masih ada korban atau modus lain yang digunakan pelaku ketika beraksi.

    “Selebihnya kita sedang dalami apakah WK ini jumlah yang didapatnya berapa, apakah ada saksi atau korban lain selain dari laporan,” ujarnya.

    WK sebelumnya diciduk tim buser Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025) di kawasan Stasiun Cilebut.

    Ia ditangkap usai menipu beberapa orang warga Budi Agung Tanah Sareal, Kota Bogor dengan kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

    Polisi gadungan berinisial WK ini digiring dengan tangan diborgol oleh beberapa orang tim Resmob Polresta Bogor Kota.

    Ia langsung digiring menuju ruangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

    Saat digiring, ia menggunakan pakaian polisi lengkap dengan pangkat balok 2 nya atau Iptu.

    Penulis: Rahmat Hidayat

     .

  • 2 Napi di AS Akan Jalani Hukuman Suntik Mati

    2 Napi di AS Akan Jalani Hukuman Suntik Mati

    Texas

    Dua narapidana di negara bagian Florida dan Texas, Amerika Serikat (AS), akan segera menjalani hukuman mati. Keduanya akan disuntik mati.

    Dilansir AFP, Jumat (14/2/2025), salah satu napi bernama James Ford (64). Ia dijatuhi hukuman mati pada 1999 atas pembunuhan Greg Malnory (25) dan istrinya, Kimberly (26), pada tahun 1997.

    Menurut dokumen pengadilan, Ford menembak kepala dan menggorok leher Greg. Ford juga memperkosa istri Greg, Kimberly lalu memukulnya dan menembak mati.

    Mayat Greg dan Kimberly ditemukan seorang karyawan peternakan keesokan harinya. Putri dari Greg dan Kimberly yang masih berusia 22 bulan terikat 18 jam di kursi mobil pikap. Tubuh bayi malang tersebut dipenuhi bekas gigitan nyamuk dan darah ibunya.

    Ford dihukum pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan pelecehan anak. Pengacara Ford berdalih kliennya itu walau berusia 36 tahun saat aksi pembunuhan tersebut, tapi mental dan perkembangannya seperti ABG 14 tahun.

    Sementara itu, satu napi lainnya bernama Richard Tabler (46). Ia divonis hukuman mati atas pembunuhan terhadap pemilik klub tari bernama Mohamed Amine Rahmouni dan pria lain bernama Haitham Zayed di Killeen, Texas.

    Tabler juga mengaku membunuh dua penari remaja di klub tersebut. Korban berusia 16 tahun dan 18 tahun. Namun, sampai sekarang ia tak pernah diadili atas kematian para korban.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Fakta Mayat Tanpa Kepala di Jombang, Sidik Jari Rusak Hingga Ciri Tahi Lalat di Dada Kanan – Halaman all

    Fakta Mayat Tanpa Kepala di Jombang, Sidik Jari Rusak Hingga Ciri Tahi Lalat di Dada Kanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Polisi memastikan jasad pria tanpa kepala dengan kepala manusia tanpa tubuh yang ditemukan di Jombang, Jawa Timur di dua lokasi berbeda memiliki keterkaitan.

    Seperti diketahui mayat tanpa kepala ditemukan di desa Dukuharum, kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Rabu (13/2/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB.

    Sementara itu, kepala manusia tanpa tubuh ditemukan di sekitar Kali Konto, dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

    Kedua temuan tersebut pun dibawa ke RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi guna kebutuhan penyelidikan.

    Dipastikan bahwa jasad pria tanpa kepala yang ditemukan di Jombang merupakan korban mutilasi.

    Dari hasil autopsi terungkap sejumlah fakta.

    Bekas Senjata Tajam Tak Beraturan di Leher Korban

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, penemuan kepala di Kali Konto, masih terkait dengan penemuan mayat tanpa kepala di Megaluh. 

    “Kepala yang ditemukan adalah satu rangkaian, yang mana memang dari kematiannya ini tidak wajar,” katanya di Mapolres Jombang pada Kamis (13/2/2025).

    Ia menduga pelaku memenggal kepala korban menggunakan senjata tajam.

    “Di leher ditemukan bekas senjata tajam yang tidak beraturan. Dianalisa jika dilakukan pelaku tidak hanya sekali, tapi berulang-ulang,” ucapnya.

    Ada Pendarahan di Kepala Korban

    Selain itu, AKP Margono Suhendra mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan ada luka pendarahan di bagian kepala korban.

    Diduga luka tersebut yang mengakibatkan korban lemas.

    “Sebelum kematian, juga ditemukan pendarahan di kepala yang mengakibatkan korban tersebut lemas dan tidak berdaya,” ucapnya.

    Sidik Jari Korban Sudah Rusak

    AKP Margono Suhendra mengungkap bila sidik jari korban sudah rusak.

    Hal tersebut yang membuat polisi kesulitan menguak identitas korban. 

    Rusaknya sidik jari korban dikarenakan jasadnya sudah membusuk.

    “Identitas korban masih belum ditemukan karena sidik jari dari korban sudah mulai rusak,” ucapnya.

    Ia menegaskan sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

    “Sampai saat ini dari Satreskrim melakukan penyelidikan, kami cek TKP, Identifikasi,” ujarnya. 

    Upaya Pelaku Hilangkan Jejak

    AKP Margono Suhendra menduga upaya pelaku membuang tubuh dan kepala korban di tempat berbeda dalam rangka menghilangkan jejak.

    “Bagian tubuh yang terpisah ini dimungkinkan untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.

    Korban Punya Tahi Lalat di Dada Kiri

    Sebagai upaya untuk mengetahui identitas korban, polisi sudah menyebar informasi terkait ciri-ciri korban.

    “Jika ada bagian keluarga yang menghilang kurang lebih 3-4 hari yang lalu bisa menghubungi pihak Polres Jombang,” ujar AKP Margono Suhendra.

    Adapun ciri-ciri korban sebagai berikut:

    Usia diperkirakan 15-20 tahun
    Punya panjang rambut 14 sentimeter
    Struktur gigi tidak beraturan
    Tinggi badan 160 sentimeter
    Kulit sawo matang
    Terdapat tahi lalat di bagian dada sebelah kanan.

  • Legenda Urban: Wisma Tumapel, Bekas Penginapan Elite yang Kini Jadi Destinasi Wisata Horor

    Legenda Urban: Wisma Tumapel, Bekas Penginapan Elite yang Kini Jadi Destinasi Wisata Horor

    Liputan6.com, Malang – Wisma Tumapel berlokasi di Jalan Tumapel No 1, Kiduldalem, Klojen, Kauman, Malang, Jawa Timur. Bangunan yang memiliki gaya arsitektur belanda ini adalah bekas penginapan elite di masa kolonial yang kini lebih dikenal sebagai salah satu destinasi wisata horor di Kota Apel.

    Mengutip dari berbagai sumber, nama Wisma Tumapel merujuk pada lokasinya yang berada di sekitar Jalan Tumapel. Kondisinya sangat berbeda dengan gedung-gedung di sekitarnya yang terawat, bangunan ini tampak terbengkalai dan suram.

    Dalam perjalanannya, Wisma Tumapel sebenarnya menyimpan sejarah panjang di masa kolonial. Konon, wisma ini didirikan pada 1928.

    Saat dibangun, wisma ini digunakan sebagai tempat penginapan kalangan elite Belanda dengan nama asli Splendid Inn. Lokasinya berada di tengah kota dan dekat dengan Alun-Alun Tugu Kota Malang.

    Belum lagi, Sungai Brantas di sisi selatan penginapan. Pada masa itu, penginapan ini menjadi salah satu penginapan elite di tengah kota yang menawarkan pemandangan alam yang begitu asri.

    Saat itu, bangunan Splendid Inn memiliki sekitar 80 kamar. Pada masa sekarang, nama tersebut sudah tak digunakan lagi. Namun, nama tersebut digunakan untuk sebuah hotel yang terletak di seberang Wisma Tumapel.

    Saat berakhirnya masa penjajahan Belanda, gedung ini kemudian beralihfungsi menjadi gedung pemerintahan selama masa pendudukan Jepang. Gedung ini juga sempat menjadi kantor reserse kepolisian pada 1944.

    Usai masa kemerdekaan 1945, Wisma Tumapel digunakan sebagai tempat penginapan anggota delegasi sidang Kongres Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) yang digelar pada Februari-Maret 1947.

    Pada masa revolusi, Wisma Tumapel sempat menjadi sasaran pengerusakan. Kemudian pada 1950-an, bangunan ini mulai dipulihkan kembali.

    Setelahnya, bangunan ini sempat berfungsi sebagai wisma dosen sekaligus tempat perkuliahan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga cabang Malang yang telah berubah nama menjadi IKIP Malang dan kini dikenal dengan nama Universitas Negeri Malang (UM).

    Setelah memiliki gedung yang lebih layak, Wisma Tumapel tak lagi digunakan sebagai gedung perkuliahan. UM saat ini berada di Jalan Semarang 5 (Kampus I), Jalan Raya Ki Ageng Gribig No.45 (Kampus II), dan Jalan Ir. Soekarno No.1 (Kampus III).

    Meski tak lagi digunakan, tetapi kepemilikan Wisma Tumapel masih berada di tangan UM. Usai tak lagi digunakan, Wisma Tumapel pun terbengkalai.

    Meski masih terlihat kokoh, tetapi sudah ada banyak kerusakan pada bangunan ini. Seiring berkembangnya waktu, Wisma Tumapel pun dikenal sebagai salah satu bangunan terangker di Malang.

    Saat ini, bangunan ini telah berkembang menjadi destinasi wisata horor dan menjadi incaran pencinta fotografi. Beberapa penampakan kerap muncul di banguanan ini, mulai dari noni Belanda hingga suara derap kaki serdadu.

    Penulis: Resla

  • Bripka Helmy Watumlawar, Polisi di Maluku Kembali Bertugas Setelah 8 Bulan Desersi, Ini Kata Propam – Halaman all

    Bripka Helmy Watumlawar, Polisi di Maluku Kembali Bertugas Setelah 8 Bulan Desersi, Ini Kata Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Bripka Helmy Watumlawar dikabarkan kembali bertugas di Polres Maluku Barat Daya setelah selama kurang lebih 8 bulan lamanya mangkir dari dinas kepolisian alias desersi

    Bripka Helmy Watumlawar dikabarkan tidak hadir melaksanakan tugas sekitar bulan April 2024 lalu.

    Namun, sejak Januari 2025 ia kembali bertugas di Mapolres Maluku Barat Daya, Polda Maluku.

    Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan pun membenarkan kabar ketidakhadiran Bripka Helmy Watumlawar dalam melaksanakan tugas selama 8 bulan. 

    “Ya ada beberapa bulan tidak melaksanakan dinas,” ungkap Kombes Pol Indera Gunawan saat dihubungi Tribunambon.com, Kamis (13/2/2025).

    Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penegakan kode etik di internal Polres Maluku Barat Daya. 

    Berkas perkara terkait kasus ini telah dirampungkan dan sedang dalam tahap pengajuan saran hukum ke Bidkum Polda Maluku.

    “Saat ini berkas perkara sudah selesai dan sedang diajukan saran hukum ke Bidkum Polda sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum sidang kode etik,” jelasnya.

    Proses penegakan kode etik di kepolisian melalui beberapa tahapan. 

    Setelah berkas perkara dirampungkan, Bidkum Polda Maluku akan memberikan saran hukum berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang terkumpul. 

    Saran hukum ini akan menjadi dasar bagi pimpinan kepolisian untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

    Jika terbukti bersalah, sidang kode etik akan digelar untuk mendengarkan keterangan dari Bripka Helmy dan saksi-saksi, serta mempertimbangkan saran hukum yang diberikan.

    Meskipun belum ada informasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan desersi. 

    Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan yang tidak sesuai, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

    Terkait alasan Bripka Helmy mangkir dari tugasnya, Kombes Pol Indera tak banyak berkomentar.

    “Mungkin bisa ditanyakan ke Kapolres MBD, yang jelas Bripka Helmy meninggalkan tugas selama beberapa bulan,” ujarnya.

    Upaya konfirmasi lebih lanjut telah dilakukan kepada Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

     

    Penulis: Jenderal Louis MR

  • Ngeri! Kepala Korban Mutilasi di Jombang Dipotong Saat Masih Hidup

    Ngeri! Kepala Korban Mutilasi di Jombang Dipotong Saat Masih Hidup

    Jombang

    Bagian kepala dan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki di Jombang, Jawa Timur, dipastikan satu jasad. Setelah diautopsi, terungkap kepala korban dipotong saat korban masih hidup.

    Dilansir dari detikJatim, Jumat (14/2/2025), Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra memastikan pria tersebut adalah korban pembunuhan. Dari hasil autopsi, ada luka akibat dihantam benda tumpul pada kepala korban.

    “Sebelum kematian juga ada pendarahan di kepala yang mengakibatkan korban lemas dan tidak berdaya,” ujar Margono.

    Meski ada pendarahan di kepala, korban masih hidup. Selanjutnya, pelaku memutilasi kepala korban hidup-hidup.

    “Di leher ada bekas sajam yang tidak beraturan. Pelaku melakukannya berulang kali, iya (korban digorok),” tandasnya.

    Diketahui, pencari ikan bernama Ahmad Alimi menemukan mayat pria tanpa kepala dan tanpa busana di saluran irigasi Dusun Mirang, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Keesokan harinya, warga menemukan kepala manusia di pinggir Sungai Konto, Jombang.

    Pelaku diduga sengaja membuang jasad korban di 2 tempat terpisah untuk mengaburkan identitasnya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api

    Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api

    Semarang

    Seorang pelajar perempuan inisial S (17) tewas tertabrak kereta api di perlintasan Kokrosono, Kecamatan Semarang Tengah, Jawa Tengah. Korban diketahui merupakan siswi SMKN 10 Semarang.

    Salah satu teman sekolah korban, Farhan (18), mengatakan ia mendapatkan kabar korban tertabrak kereta sekitar pukul 16.30 WIB. Farhan yang sedang nongkrong dengan teman-temannya langsung mendatangi lokasi kejadian yang tak jauh dari SMKN 10 Semarang.

    “Salah satu adik kelas saya manggil saya. Terus saya tanya siapa yang tertabrak, katanya S kelas 10 (jurusan) Nautika Kapal Niaga,” kata Farhan dilansir dari detikJateng, Jumat (14/2/2025).

    Penjaga perlintasan rel, Lesmana, mengatakan korban tertabrak kereta api yang melaju dari arah barat ke timur menuju Stasiun Tawang Bank Jateng. Lesmana menyebut korban menerobos palang yang sudah tertutup.

    “Palang sudah tertutup, namun dia nekat nyelonong. Teman-temannya di belakangnya nggak ikut nerobos,” kata Lesmana.

    Hal yang sama juga diutarakan warga sekitar, Ardi (51). Ia menyebut korban menerobos palang perlintasan. “Mereka bertiga, perempuan semua. Korban yang meninggal (bawa motor) sendiri, sedangkan dua temannya boncengan. Palang kereta sudah nutup dia menerobos,” kata Ardi.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penyesalan Juriansyah, Sopir Pajero Penusuk Kondektur Damri di Lampung, Mengaku Buang Badik ke Tol – Halaman all

    Penyesalan Juriansyah, Sopir Pajero Penusuk Kondektur Damri di Lampung, Mengaku Buang Badik ke Tol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Juriansyah, pengendara Pajero Sport yang viral menusuk kondektur dan menganiaya sopir bus Damri di SPBU Nunyai, Rajabasa, Lampung hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media, Rabu (13/2/2025).

    Tak ada lagi tampang sangarnya di wajahnya seperti saat kejadian menganiaya dan menusuk kondektur bus Damri pada Minggu (9/2/2025) lalu.

    Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring polisi.

    Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    “Saya berharap semoga keluarga korban bisa memaafkan saya,” kata Juriansyah di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).

    Pelaku juga membenarkan jika senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di jalan tol Lampung.

    “Senjata tajam tersebut setelah kejadian dibuang ke tol,” ujar Juriansyah.

    Detik-detik Peristiwa Juriansyah Tusuk Kondektur Bus Damri

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan peristiwa penusukan berawal saat bus Damri yang dikendarai Harjulian bersenggolan dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai Juriansyah. 

    “Peristiwa bermula saat pelaku Juriansyah ini terlibat cekcok dengan sopir maupun kondektur bus, saling serobot saat mengantre pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil tersebut bersenggolan,” kata Alfret. 

    Harjulian kemudian menghubungi Arif Hakim, rekannya yang merupakan kondektur Damri. 

    Keributan pun tak terhindarkan. 

    Harjulian dan Arif terlibat percekcokan dengan tersangka. 

    Pada akhirnya, tersangka menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam. 

    “Dari kejadian tersebut, korban yang merupakan kondektur mengalami luka pada bagian jari tengah tangan kanan serta dada. Sedangkan sopirnya dipukul bagian wajahnya,” tambah Alfret. 

    Alfret menjelaskan, Harjulian sempat menangkis pukulan Juriansyah. 

    “Korban Harjulian ini sempat dirangkul tersangka yang terlihat di dalam video tersebut dengan tangan tersangka,” kata Alfret.

    Buang Senjata Tajam di Tol

    Setelah menganiaya sopir dian kondektur bus Damri, Juriansyah masuk ke dalam mobilnya dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.

    Menurut Kombes Alfret Jacob Tilukay, tersangka sempat membuang senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menganiaya sopir dan kondektur bus Damri di tol. 

    “Barang bukti ada CCTV dan baju korban, kami tengah melakukan pencarian terhadap senjata tajam tersebut yang dibuang pelaku ke area tol,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. 

    Kombes Alfret menyebut, jika pelaku sempat diingatkan anaknya ketika ketahuan membawa senjata tajam.

    “Pelaku sempat diingatkan anaknya, apakah akan berkelahi lagi? Jadi pelaku membuang pisau tersebut,” ujar Kombes Alfret.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

    (Tribunlampung.co.id/ bayu saputra) 

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Kondektur Damri Lampung Minta Maaf ke Korban dan Keluarga