Kementrian Lembaga: Polisi

  • Rumah Duka Bendum Demokrat Renville Antonio Dipenuhi Karangan Bunga
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Februari 2025

    Rumah Duka Bendum Demokrat Renville Antonio Dipenuhi Karangan Bunga Surabaya 14 Februari 2025

    Rumah Duka Bendum Demokrat Renville Antonio Dipenuhi Karangan Bunga
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Rumah duka
    almarhum
    Renville Antonio
    , bendahara umum
    Partai Demokrat
    di kompleks perumahan Jemursari Regency
    Surabaya
    dipenuhi karangan bunga pada Jumat (14/2/2025) siang. Karangan bunga datang dari kolega dan kerabat.
    Pantauan
    Kompas.com
    , karangan bunga memenuhi pagar depan rumah hingga sisi jalan perumahan di sekitar kediaman.
    Puluhan pelayat juga terlihat memenuhi
    rumah duka
    . Sebagian orang tampak mempersiapkan tenda dan memasang karangan bunga di sekitar rumah duka.
    Informasi yang dihimpun, jenazah Renville Antonio baru diberangkatkan pukul 13.00 WIB dari RS Abdur Rahem Situbondo menuju rumah duka.
    Renville Antonio meninggal dalam kecelakaan di ruas Pantura Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat pagi saat mengendarai Motor Gede (Moge).
    Moge berjenis Harley-Davidson yang ia kendarai bertabrakan dengan kendaraan roda empat jenis pikap.
    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengatakan, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
    “Jadi, korban ini menggunakan motor besar. Ada rombongan mungkin tidak bersama-sama, tapi ada anggotanya yang mengikuti di belakang kemudian tertabrak dengan kendaraan roda empat pikap. Jadi, bukan laka tunggal,” ujar Rezi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (14/2/2025).
    Rezi menjelaskan, kecelakaan bermula ketika korban melaju menggunakan moge dari Surabaya menuju Banyuwangi, atau dari arah barat ke timur.
    Korban mengendarai moge berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B 6789 A.
    Dari hasil olah TKP sementara, korban diduga melaju kencang, lalu pada saat yang bersamaan muncul pikap yang mengarah ke kanan jalan sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
    Renville kemudian terpental sekitar 100-200 meter dari titik kecelakaan dan menghantam pohon di tepi jalan raya Pantura.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Fakta Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani – Page 3

    6 Fakta Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani – Page 3

    Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan ini dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.

    Korbannya adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal ayat 1. Atas kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun.

    “Kenapa VA ditetapkan tersangka, karena kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli tentunya, yaitu visum,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

    “Kemudian kita terapkan di sini UU Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal 1 ayat 1. Yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

    Semula kedatangan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Selama lebih kurang 5 jam, ia diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan.

    “Sekiranya jam 15.00 sudah diperiksa sebagai saksi. Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta selatan, dan sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Lebih kurang juga 4-5 jam waktunya. Itu dengan selingan istirahat,” Nurma Dewi membeberkan.

     

  • Lebanon Larang Pesawat Iran Mendarat, Hizbullah Blokir Jalan ke Bandara    
        Lebanon Larang Pesawat Iran Mendarat, Hizbullah Blokir Jalan ke Bandara

    Lebanon Larang Pesawat Iran Mendarat, Hizbullah Blokir Jalan ke Bandara Lebanon Larang Pesawat Iran Mendarat, Hizbullah Blokir Jalan ke Bandara

    Beirut

    Sekelompok pendukung Hizbullah memblokir ruas jalanan utama menuju ke bandara Beirut, Lebanon. Aksi ini dilakukan setelah otoritas Lebanon melarang pesawat Iran untuk mendarat di negara tersebut.

    Aksi pemblokiran oleh para pendukung Hizbullah itu, seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (14/2/2025), dilakukan terhadap ruas jalanan utama menuju ke Bandara Internasional Rafik Hariri di Beirut pada Kamis (13/2) malam waktu setempat

    Laporan media lokal menyebut maskapai Iran, Mahan Air, diberitahu bahwa penerbangan yang dijadwalkan mendarat di Beirut dari Teheran tidak akan mendapatkan izin yang diperlukan untuk melakukan pendaratan, sehingga membatalkan penerbangan tersebut.

    Langkah ini menyusul peningkatan pemeriksaan keamanan terhadap pesawat-pesawat dan para penumpang yang melakukan perjalanan ke Lebanon dari Iran dan Irak. Langkah ini juga diterapkan menjelang prosesi pemakaman mantan pemimpin Hizbullah, mendiang Hassan Nasrallah, yang tewas dalam serangan Israel.

    Nasrallah, bersama calon penggantinya Hashem Safieddine yang juga tewas, akan dimakamkan pada 23 Februari mendatang, dalam seremoni pemakaman yang diperkirakan menarik kehadiran ribuan orang dari Teheran dan Baghdad. Keduanya tewas dalam serangan udara Israel di Lebanon tahun lalu.

    Seorang pejabat pada bandara Beirut, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada AFP bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Transportasi telah meminta fasilitas tersebut untuk memberi tahu Mahan Air jika Lebanon tidak dapat menerima dua penerbangan tujuan Beirut.

    Salah satu penerbangan itu dijadwalkan pada Kamis (13/2) waktu setempat, dan satu lagi pada Jumat (14/2) waktu setempat. “Dua penerbangan itu dijadwalkan ulang untuk minggu depan,” sebut pejabat bandara Beirut itu, tanpa menjelaskan alasannya.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Sebelumnya pada hari yang sama, rekaman video yang beredar secara online menunjukkan seorang pria Lebanon terjebak di bandara Teheran dan meminta rekan-rekannya untuk memblokir ruas jalanan menuju ke bandara Beirut.

    “Kami sudah menunggu di sini sejak pagi tadi. Kami orang Lebanon… tidak ada yang bisa mengendalikan kami,” ucap pria Lebanon itu dalam rekaman video yang beredar online.

    Pria itu juga menyerukan kepada ketua parlemen Lebanon, Nabih Berri, yang merupakan sekutu Hizbullah, untuk menjamin kepulangan para pelancong asal Lebanon.

    Kesepakatan gencatan senjata berlaku sejak 27 November tahun lalu antara Hizbullah dan Israel yang terlibat pertempuran sengit selama berbulan-bulan. Namun kedua pihak sering menuduh adanya pelanggaran dari pihak lainnya.

    CEO Bandara Imam Khomeini di Teheran, Saeed Chalandri, seperti dikutip kantor berita Mehr mengatakan bahwa “penerbangan hari ini ke Beirut telah dijadwalkan… tetapi (negara) tujuannya tidak mengeluarkan izin yang diperlukan”.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Renville Antonio Meninggal Kecelakaan, Ini Kronologi Kejadian Menurut Polisi dan Ketua DPC Demokrat – Halaman all

    Renville Antonio Meninggal Kecelakaan, Ini Kronologi Kejadian Menurut Polisi dan Ketua DPC Demokrat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO – Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan meninggal dunia di Jalan Raya Pantura Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Jumat (14/2/2025).

    Pada saat kejadian, Renville Antonio mengendarai sepeda motor gede (moge) jenis Harley Davidson dengan nomor polisi B 6789 A.

    Renvilla Antonio meninggal dunia di lokasi kejadian setelah moge yang dikendarainya mengbrak mobil pikap berplat nomor P 8127 VO.

    Kronologi

    Versi Polisi

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). 

    “Jadi, korban ini menggunakan motor besar. Ada rombongan mungkin tidak bersama-sama, tapi ada anggotanya yang mengikuti di belakang kemudian tertabrak dengan kendaraan roda empat pikap. Jadi, bukan laka tunggal,” ujar Rezi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (14/2/2025). 

    Rezi menjelaskan, kecelakaan Bendahara Demokrat bermula ketika korban melaju menggunakan moge dari Surabaya menuju Banyuwangi atau dari arah barat ke timur. 

    Korban mengendarai moge berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B 6789 A. 

    Dari hasil olah TKP sementara, korban diduga melaju kencang lalu pada saat yang bersamaan muncul pikap yang mengarah ke kanan jalan sehingga kecelakaan tak terhindarkan. 

    Politikus Demokrat tersebut kemudian terpental sekitar 100-200 meter dari titik kecelakaan dan menghantam pohon di tepi jalan raya Pantura. “Korban dari pengendara motor besar meninggal dunia di lokasi dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Asembagus,” jelas Rezi. 

    Untuk sementara waktu, pengendara pikap yang terlibat kecelakaan dengan korban diamankan petugas Satlantas Polres Situbondo di Polsek Asembagus guna dimintai keterangan.

    Ketua DPC Demokrat Situbondo

    Ketua DPC Partai Demokrat, Situbondo, Janur Sastra Ananda, membenarkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengurus pusat partai Demokrat itu.

    “Iya benar, ini saya masih di RS Asembagus,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/02/2025).

    Peristiwa kecelakaan itu, kata Janur, rombongan moge melaju dari arah barat ke timur, dan tiba-tiba ada mobil pikap yang akan menyeberang jalan. 

    Sehingga pengendara moge itu tidak dapat menghindar dan menabraknya.

    “Pengendara moge itu menabrak dari arah belakang,” katanya.

    Janur memastikan, kecelakaan itu bukan dikarenakan jalan berlubang, melainkan bertabrakan dengan kendaraan lain.

    “Saat ini jenazah masih di rumah sakit Asembagus,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Situbondo, Iptu H. Rahman Fadli membenarkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengendara moge itu.

    “Iya benar, saya sekarang masih di lokasi kejadian,” kata  Iptu Rahman. 

  • Warga Gowa Resah, Aksi Pencurian Pagar Besi di Pemakaman Kian Marak
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        14 Februari 2025

    Warga Gowa Resah, Aksi Pencurian Pagar Besi di Pemakaman Kian Marak Makassar 14 Februari 2025

    Warga Gowa Resah, Aksi Pencurian Pagar Besi di Pemakaman Kian Marak
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Aksi pencurian pagar besi di area pemakaman meresahkan warga Kabupaten
    Gowa
    ,
    Sulawesi Selatan
    (Sulsel).
    Selain menggasak pagar besi yang mengelilingi makam, pelaku juga mencuri pagar yang membatasi pemakaman dengan persawahan warga.
    Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
    Pencurian salah satunya terjadi di Pemakaman Umum Dusun Pakkingkingang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng.
    Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga pada Jumat (14/2/2025) pagi.
    “Kejadiannya tadi malam pas malam Jumat dan tadi lagi baru saya lihat,” kata Marjun Daeng Gassing (42), warga setempat kepada
    Kompas.com
    di lokasi kejadian.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian pagar besi bukan hanya terjadi di Desa Maccinibaji, tetapi juga di Pemakaman Umum Lingkungan Kutulu, Kelurahan Mata Allo.
    “Kalau yang di Kutulu (Pemakaman Umum Kutulu) sudah habis semua besi pagar di sana, dan di sini kalau tidak ada tindakan dari aparat akan bernasib sama,” ujar Khusnul Deco, warga lainnya yang turut mengungkapkan kekhawatirannya.
    Sementara itu, pihak kepolisian mengaku telah menerima laporan dan masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
    “Informasinya telah kami terima dan sementara anggota melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Bajeng, AKP Masjaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
    Pencurian ini membuat warga resah, mengingat pagar besi yang dicuri berfungsi untuk melindungi area pemakaman.
    Warga berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri memulai proses penyelidikan terkait kasus dugaan
    pemalsuan surat izin
    atau
    akta tanah
    di lahan
    pagar laut Bekasi
    , Jawa Barat.
    “Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di
    Desa Segara Jaya
    , Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, penyidik sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim Polri
    , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    Djuhandhani mengatakan, dimulainya proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
    Dalam laporan ini, ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
    “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
    Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
    Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” ujar Nusron, dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).
    “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” tegasnya.
    Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
    Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar,” ujar Nusron.
    Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
    Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

    “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

    “Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    “Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ungkapnya.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR Regional 14 Februari 2025

    WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
    Tim Redaksi
     
    PONTIANAK, KOMPAS.com –
    Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/2/2025).
    Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bebasnya terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.
    Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut melukai.
    “Saya kira (putusan itu) melukai. Karena itu kami akan kejar terus sampai nanti dengan Jaksa Agung, apa upayanya kalau sudah vonis bebas ini,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat siang.
    Hinca memastikan, perkara tersebut akan menjadi pelajaran serta perhatian Komisi III DPR.
    Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
    “Apakah ada unsur-unsur lain, atau sejak awal tidak serius menangani kasus ini, sehingga akhirnya vonis bebas,” ungkap Hinca.
    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
    Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
    Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Festival Kuliner Halal dan Non Halal Sempat Ditolak Ormas, Kapolresta: Sudah Berizin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    Festival Kuliner Halal dan Non Halal Sempat Ditolak Ormas, Kapolresta: Sudah Berizin Regional 14 Februari 2025

    Festival Kuliner Halal dan Non Halal Sempat Ditolak Ormas, Kapolresta: Sudah Berizin
    Tim Redaksi
     
     
    SOLO, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor Kota (Polresta)
    Solo
    , Jawa Tengah (Jateng), menegaskan bahwa festival kuliner halal dan non-halal yang mendapat penolakan dari organisasi masyarakat (ormas) telah memenuhi semua izin yang diperlukan.
    Festival ini digelar di Solo Paragon Mall, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mulai Rabu (12/2/2025) hingga Minggu (16/2/2025).
    “Untuk perizinannya semuanya juga sudah dipenuhi,” kata
    Kapolresta Solo
    , Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).
    Dalam pelaksanaannya, tenant kuliner non-halal baru mulai beroperasi pada Kamis (13/2/2025).
    Panitia juga telah melakukan pemisahan lokasi antara tenant kuliner halal dan non-halal.
    Kuliner halal ditempatkan di Grand Atrium, sementara kuliner non-halal berada di Lobi Dua Parkir Solo Paragon.
    “Berjalan dengan kondusif, aman, nyaman. Kota Solo merupakan kota yang mengenal toleransi yang tinggi,” ujar Kapolresta.
    “Jadi, semua menghargai di sini. Hidup saling menghargai, saling berdampingan sehingga keamanan dan ketertiban dapat tercipta,” lanjutnya.
    Kapolresta berharap festival ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Solo.
    “Makin banyak yang datang. Kehidupan baik dari segi ekonomi, sosial, dan budaya semuanya juga akan tumbuh dan berkembang,” jelasnya.
    Sementara itu, Deputy Direktur Operasional Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, menyebutkan bahwa festival kuliner halal dan non-halal ini diikuti oleh 45 tenant, terdiri dari 26 tenant halal dan 19 non-halal.
    Para peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan membawa kuliner khas masing-masing.
    “Pesertanya dari seluruh Indonesia. Ada klepon Bali yang terkenal sekali, ada seblak Mang Rafael, dari Solo ada pisang Sultan,” kata Veronica di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2025).
    Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memperkenalkan kuliner khas dari berbagai daerah dan diterima oleh masyarakat luas.
    “Ada pecinta kuliner non-halal dan pecinta kuliner halal. Bisa mengakomodasi semua. Harapannya bisa diterima masyarakat dan jangan dipermasalahkan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disuruh Kerja, Pria di Medan Bakar Ayahnya dengan Bensin Medan 14 Februari 2025

    Disuruh Kerja, Pria di Medan Bakar Ayahnya dengan Bensin
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama
    Muhammad Alfian
    (25), asal
    Kota Medan
    , diringkus polisi karena membakar ayahnya dengan bensin.
    Ia mengaku melakukan hal itu karena tersulut emosi.
    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/2/2025) di Jalan Platina I, Kota Medan.
    Korban bernama Aswar (49).
    “Jadi awalnya bapaknya ini menawarkan diri untuk mengantar korban kerja. Sehari-hari pelaku ini jualan sate,” kata Janton kepada
    Kompas.com
    melalui saluran telepon, Jumat (14/2/2025).
    “Korban justru tersinggung dan membalas bahwa ayah dan ibunya sok baik dengannya. Padahal, ayah yang sudah mengguna-guna dirinya agar jualannya tak laku,” tambahnya.
    Setelah itu, pelaku emosi dan pergi ke depan rumah untuk mengunci pintu.
    Lalu, pelaku masuk ke kamarnya mengambil satu botol bensin.
    “Terus pelaku ke ruang tamu dan menyiram bensin ke tubuh ayahnya. Pelaku mengambil mancis dan langsung membakarnya,” ujar Janton.
    Sejumlah warga sekitar pun lekas mendatangi lokasi untuk membantu korban.
    Tak lama, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
    Mendapati kabar tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku keesokan harinya di daerah Kelurahan Titi Papan.
    “Pelaku mengakui perbuatannya karena emosi dan khilaf. Untuk korban, masih menjalani perawatan, kondisinya alami
    luka bakar 80 persen
    ,” ujar Janton.
    Kini, pelaku telah ditahan di Satreksrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.u
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.