Kementrian Lembaga: Polisi

  • Ada Celah Diskresi di KUHP Baru, Guru Besar Universitas Jember: Dimanfaatkan untuk Wani Piro

    Ada Celah Diskresi di KUHP Baru, Guru Besar Universitas Jember: Dimanfaatkan untuk Wani Piro

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof Dr. Topo Santoso S.H, M.H sebut banyak diskresi atau mengambil keputusan dalam situasi tertentu di  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru tahun 2023.

    Menurutnya, disekresi tersebut berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum, bahkan hal itu bisa jadi celah transaksional ketika menangani perkara pidana.

    “Di tangan penegak hukum yang integritasnya rendah bahaya juga, karena bisa dimanfaatkan untuk wani piro (berani bayar berapa),” ujarnya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya,  yang ditulis media ini, Sabtu (15/2/2025).

    Prof Topo menjelaskan, dalam KUHP Nasional tidak terfokus pada tindakan pidananya saja ketika menangani perkara terhadap orang dewasa, anak dan korporasi.

    “Tetapi fokus pada tindak pidana dan orang yang melakukan. Jadi latar belakang si A dan B berbeda maka penegak hukum harus melihat perbedaan itu,” ucap Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

    Selain itu aparat penegak hukum juga harus melihat dampak tindak pidana terhadap korban, sehingga banyak variabel yang perlu diperhatikan ketika menangani perkara.

    “Pilihan pilihan yudisial kan akan menimbulkan diskresi. Maka diperlukan penegak hukum yang bukan hanya pintar, atau faham soal hukum pidana, tetapi harus punya integritas tinggi,” ucap Prof Topo.

    Tim Ahli Mahkamah Agung Republik Indonesia ini menegaskan, KUHP Baru ini tidak menjamin terjadinya peningkatan integritas aparat penegak hukum.

    “KUHP baru tidak bicara soal integritas, itulah tugas dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, LSM dan masyarakat untuk mengontrol penegak hukum, mentalitas dan karakternya,” katanya.

    Artinya adanya keterbatasan dalam KUHP Nasional ini. Kata dia, gak itulah pentingnya  kontrol yang cukup ketat dari masing-masing instansi aparat penegak hukum.

    “Kalau pelaksanaanya, recruitmentnya dan pengawasannya kendor, ini juga bisa disalahgunakan,” jlentrehnya.

    Prof Topo juga mengaku untuk melaksanakan KUHP Nasional ini, draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu harus diperbarui.

    “RUU KUHAP harus mengakomodir perkembangan yang ada di KUHP Nasional dan tidak boleh tertinggal. Hemat saya, KUHAP sekarang tidak bisa digunakan melaksanakan KUHP Nasional,” paparnya.

    Oleh karena itu, lanjut dia , pasal-pasal dan paradigma di KUHP Nasional harus diikuti KUHAP, termasuk dominus litus dan penyidikan.

    “Termasuk kewenangan dalam perkara dan sebagainya itu fokus utama ada di KUHAP, serta Undang-Undang kepolisian, kejaksaan dan sebagainya,” tutur Prof Topo lagi.

  • Tujuh ‘Pak Ogah’ yang Resahkan Warga di Mangga Besar Diamankan Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    Tujuh ‘Pak Ogah’ yang Resahkan Warga di Mangga Besar Diamankan Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal yang meresahkan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat ditindak pihak kepolisian.

    Penangkapan berawal saat warga melaporkan aksi para Pak Ogah melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @polsek.metrotamansari.

    Warga mengeluhkan adanya sejumlah Pak Ogah yang meminta uang secara paksa dan bahkan memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy.

    Tim Buser Polsek Metro Tamansari menindaklanjuti aduan tersebut kemudian langsung mencari dan mengamankan para pelaku. 

    Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan tujuh Pak Ogah di lokasi tersebut.

    “Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai Pak Ogah telah kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ironisnya mereka positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, ketujuh Pak Ogah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

    “Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujarnya.

    Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43). 

    Setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan.

    “Ada kanal aduan resmi kepolisian yang siap ditindaklanjuti,” kata Riyanto.

  • Warga Hendak Tawuran di Manggarai Bikin Pengendara Putar Balik, Polisi Bubarkan

    Warga Hendak Tawuran di Manggarai Bikin Pengendara Putar Balik, Polisi Bubarkan

    Jakarta

    Sebuah video yang memperlihatkan warga hendak tawuran di Jalan Manggarai Utara, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Para pengendara dinarasikan putar balik imbas keramaian itu tersebut.

    Dilihat detikcom, Sabtu (15/2/2025), terdengar suara warga yang meminta pengendara putar balik imbas tawuran tersebut. Warga tampak melambaikan tangan membantu para pengendara untuk putar balik.

    “Bang, kenapa, Bang?” tanya salah seorang pengendara dalam video.

    “Tawuran,” jawab salah seorang warga dalam pengendara.

    “Astagfirullahaladzim,” timpal pengendara.

    “Ayo putar balik, putar balik,” teriak warga lainnya.

    Polisi Bubarkan

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 18.30 WIB tadi. Murodih mengatakan tawuran belum sempat terjadi.

    “Iya (tawuran belum sempat terjadi), karena memang sudah kita antisipasi jangan terpancing, suruh balik yang dari Manggarai-nya. Udah kita antisipasi, anggota juga udah banyak di sana,” kata Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan warga Tenggulun, Jakarta Pusat memancing warga Manggarai untuk tawuran menggunakan petasan. Dia mengatakan peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.

    “Tadi habis magrib, biasa itu warga Pusat. Itu kan perbatasan tuh, warga Tambak, Tenggulun itu sama Manggarai emang kebiasaan itu warga sebelah sana mancing-mancing terus tapi nggak ditanggapin, cuman ya agak ramai dikit tadi,” kata Murodih.

    “Udah beberapa kali itu warga mancing-mancing terus pakai petasan dari warga Tambak, Tenggulun itu pakai petasan. Biasa petasan kembang api,” tambahnya.

    Dia mengatakan tak ada warga maupun senjata tajam yang diamankan. Dia mengatakan tawuran berhasil diantisipasi sehingga tidak terjadi.

    “Nggak ada, karena itu baru dipancing-pancing dari warga Tenggulun itu Jakarta Pusat ke Manggarai, tapi kita halau kita kasih tahu jangan terpancing,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Murodih mengatakan pemicu rencana aksi tawuran diduga karena gengsi. Dia mengatakan pihaknya sudah rutin berjaga hingga mendirikan pos tenda di Manggarai untuk mencegah aksi serupa.

    “Kalau saya lihat, saya kan di sini udah hampir setahun ya. Itu kayaknya memang nggak ada yang diributin hanya gengsi-gengsi kayaknya itu, masing-masing pengen ya kampungnya mungkin gantian. Tapi Manggarai nggak pernah terpancing, dimulai dari sana terus karena emang sebelah sebelahan itu, nggak jauh dari situ,” ujar Murodih.

    “Kita sudah berupaya dengan Pak Lurah dari Manggarai ini untuk saling menjaga, mengamankan, bikin tenda. Kita juga udah coba dari warga Tambak itu juga sama, ketua lingkunganya suruh jaga gitu kan. Tapi mereka cuma sebentar doang, kalau Manggarai kan terus setiap malam, apalagi malam minggu biasa jam 20.00 WIB, jam 21.00 WIB gitu pada kumpul gitu. Tadi magrib kan kita baru habis salat,” tambahnya.

    (mib/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sebelum Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Sopir Truk Sempat Lompat dari Kokpit
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Februari 2025

    Sebelum Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Sopir Truk Sempat Lompat dari Kokpit Bandung 15 Februari 2025

    Sebelum Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Sopir Truk Sempat Lompat dari Kokpit
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com

    Bendi Wijaya
    (30), sopir truk pengangkut galon yang menyebabkan kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, ternyata sempat melompat dari kokpit sebelum benturan.
    Akibat kelalaiannya, 19 orang menjadi korban, di mana delapan orang di antaranya tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka.
    Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, setelah hasil gelar perkara, pihaknya resmi menetapkan Bendi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun itu.
    Bendi dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, dua orang tewas terbakar.
    Truk galon
    bernomor polisi B 9235 PYW itu juga menyebabkan tujuh kendaraan rusak parah, di antaranya ada dua mobil yang terbakar.
    Eko lalu menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Semua bermula ketika truk yang dikendarai Bendi melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta.
    Saat itu, Bendi mengemudikan truk bermuatan galon yang melebihi kapasitas atau
    Over Dimension Over Load
    (ODOL) melalui jalan tol.
    Namun, saat tiba di Km 41+200 jalur B arah Jakarta, kendaraan truk tersebut tidak dapat dikendalikan. Bendi kemudian melompat dari kendaraannya.
    “Sebelum terjadi benturan dengan kendaraan yang ada di depannya, saudara BW ini melompat dari kendaraan truknya sehingga mengakibatkan tujuh kendaraan terlibat tabrakan beruntun dan 19 orang yang menjadi korban,” kata Eko, saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
    Ada pun saksi yang telah diperiksa dalam kejadian tersebut sebanyak 13 orang serta dua saksi ahli.
    Berdasarkan BAP saksi atau korban dan kronologi kejadian kecelakaan lalu lintas itulah maka Bendi ditetapkan menjadi tersangka. 
    Ia dikenai Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    Ancaman pidana penjara adalah 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta.
    “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, sehingga kami bisa menetapkan tersangka dan BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor Kota sejak kemarin,” kata dia.  
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakai Nopol Palsu Tak Senonoh Berujung Tilang, Pengemudi BMW di Kota Malang Ngaku untuk Konten

    Pakai Nopol Palsu Tak Senonoh Berujung Tilang, Pengemudi BMW di Kota Malang Ngaku untuk Konten

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Video viral di media sosial, memperlihatkan sebuah mobil sedan mewah BMW berwarna putih menggunakan nomor polisi (nopol) nyeleneh dan tidak senonoh.

    Diketahui, mobil tersebut melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang.

    Terlihat, mobil tersebut menggunakan nopol bertuliskan N 3 NEN. Tak butuh waktu lama, Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pengemudi mobil.

    Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah membenarkan hal tersebut.

    “Terkait hal ini, kami lakukan penelusuran dan akhirnya kami temukan pada Jumat (14/2/2025) malam. Setelah kami telusuri, nopol tersebut (N 3 NEN) adalah palsu dan yang asli adalah N-1688-ABG,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (15/2/2025).

    Setelah berhasil diamankan, pengemudi berikut mobilnya tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi dan mendapat tindakan tilang.

    “Atas perbuatannya itu, pengemudi mobil kami kenakan tilang sesuai Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu,” terangnya.

    Tidak hanya itu, si pengemudi juga diminta untuk mencopot nopol palsu tersebut dan dipasang dengan nopol yang asli.

    “Kami minta yang bersangkutan untuk mencopot nopol palsu tersebut dan dipasang nopol asli dan sudah kooperatif,” tambahnya.

    Sementara itu, pengemudi mobil yang merupakan perempuan bernama Raysa Salika (21) asal Pekanbaru mengaku, bahwa penggunaan nopol palsu nyeleneh dan tidak senonoh itu hanya untuk kepentingan konten media sosial. 

    “Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ungkapnya.

    Ia juga mengakui, bahwa mobil mewah tersebut merupakan milik temannya. Dan ia hanya memberikan ide konten dan mengemudikan mobil tersebut.

    “Itu mobil teman saya dan saya hanya bantu buat konten. Dan sepertinya, itu (nopol palsu) belinya di online,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Raysa meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang karena perbuatannya telah meresahkan. Dan ia juga berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    “Saya minta maaf dan mengakui perbuatan saya. Saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, dan sekali lagi saya minta maaf,” tandasnya

  • Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Padang Pariaman, Peluru Bersarang di Kepala – Halaman all

    Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Padang Pariaman, Peluru Bersarang di Kepala – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – GMR, bocah berusia 10 tahun tertembak peluru yang melesat dari senapan angin di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (14/2/2025).

    Korban tertembak di bagian kepala oleh temannya berinisial FPA (13) saat sedang bermain di Rumah Dinas Kepala Puskesmas Kampung Dalam.

    Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan, pihaknya baru mendapat laporan atas kejadian tersebut pada Jumat (14/2/2025).

    Berdasarkan keterangan dari para saksi saat kejadian korban dan temannya sedang bermain senapan angin.

    “Keduanya ini sedang bermain dan menggunakan senapan angin yang ada di rumahnya,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025). 

    Senapan angin itu diketahui merupakan milik ayah FPA yang ada di rumahnya, digunakan atas ketidaktahuan pelaku.

    Pelaku diketahui melakukan penembakan saat orang tua perempuannya yang sedang membuka praktek, mendengar jeritan anak.

    Ketika dilihat orang tua pelaku, ternyata korban sudah berlumuran darah, darah keluar dari bagian kepalanya.

    Melihat kondisi itu korban langsung dibawa ke UGD Puskesmas Kampung Dalam untuk mendapat pertolongan pertama.

    “Sekarang korban sudah dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” ujar Kasat.

    Kondisi terakhir korban peluru bersarang pada bagian kepalanya, sehingga peluru perlu dikeluarkan dengan tindakan lebih lanjut.

    Kejadian ini menurut Kasat akibat kelalaian dalam penggunaan senapan angin.

    Setelah kejadian ini Kasat mengaku akan melakukan pemeriksaan pada pelaku yang berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) pekan depan.

    Sementara kepolisian sudah mengamankan barang bukti senapan angin sharf inova warna hitam dengan nomor batang A4315665.

    Penulis: Panji Rahmat

  • Gelap Mata Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Nekat Bobol Rumah Kenalannya, Kuras Rp 49 Juta

    Gelap Mata Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Nekat Bobol Rumah Kenalannya, Kuras Rp 49 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Ibu rumah tangga berinisial AR (28) nekat maling setelah gelap mata terlilit utang.

    Ia mencuri di rumah kenalannya yang juga tetangganya.

    Hingga akhirnya ia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya.

    Tindakan kriminal ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

    Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, menjelaskan AR menggunakan modus kedekatan untuk melancarkan aksinya.

    Tersangka telah mengenal korban, ST (54), dan mengetahui kapan rumah korban kosong.

    Sekira pukul 16.00 WIB, AR masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

    Ia kemudian membobol pintu bufet menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga.

    Korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.

    Setelah pencurian, AR menggadaikan perhiasan emas seberat kurang lebih 37 gram ke pegadaian dan mentransfer hasil gadai ke rekening pribadinya.

    “Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang,” ungkap AKP Yosua Farin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2025).

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap AR.

    Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

    Selain itu, polisi juga menemukan obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

    AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

    Sementara itu, kisah utang berujung petaka lainnya juga pernah terjadi di Buleleng, Bali.

    Seorang pria disekap hingga tewas akibat masalah utang.

    Utang korban diketahui menumpuk hingga Rp 60 juta.

    Diketahui, pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari.

    Pelaku adalah tiga wanita yang bernama Leni, Oki dan Intan.

    (DOK. Tribunnews)

    Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.

    Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.

    Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

    Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.

    Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.

    “Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkap  AKBP Ida Bagus.

    Penyiksaan dan Kematian

    Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.

    Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

    Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.

    Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

    Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  • Sosok Penculik Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan, Pelaku sempat Izin Pulang ke Kampung Halaman

    Sosok Penculik Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan, Pelaku sempat Izin Pulang ke Kampung Halaman

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini sosok penculik bayi 10 bulan di Tangerang Selatan.

    Penculikan bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (2/2/2025).

    Pelaku berinisial (EH) yang baru bekerja di rumah korban sejak Januari 2025, membawa kabur anak korban berinisial (LN) setelah menerima gaji bulanannya.

    Hal ini disampaikan Kapolsek Pondok Aren, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

    “Itu awal mula kejadian pelaku EH baru bekerja di rumah pelapor sejak awal bulan Januari 2025, menggantikan temannya yang sebelumnya bekerja di rumah pelapor sebagai asisten pembantu rumah tangga,” kata Muhibbur.

    Muhibbur menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, pelaku EH sempat meminta izin kepada pelapor untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

    Pelapor memberikan izin, namun meminta pelaku untuk pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

    “Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor,” kata Muhibbur.

    Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025. 

    Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama dengan anak-anaknya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

    “Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor,” kata Muhibbur.

    Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

    PENCULIKAN BAYI – Pelaku berinisial (EH) penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, (TribunTangerang.com – Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

    Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

    Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial EH, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

    Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

    “Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Bang Jago Todongkan Pisau di TK Tangsel Ditangkap di Rumah Ortunya

    Bang Jago Todongkan Pisau di TK Tangsel Ditangkap di Rumah Ortunya

    Jakarta

    Polisi menangkap dua orang preman alias ‘Bang Jago’ yang viral menodongkan pisau di depan anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Salah satu pelaku ditangkap di rumah orang tuanya (ortu).

    “Iya, satu kami amankan di rumah orang tuanya,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).

    Sementara itu, lanjut Dhady, satu pelaku lainnya ditangkap di sebuah warung. Dia menyebut warung tersebut sekitar beberapa ratus meter dari lokasi kejadian.

    “Satu lainnya di warung (pelaku ditangkap), jarak dari TKP (tempat kejadian perkara) 300 meter,” ungkapnya.

    Anak-anak TK Trauma

    Sebelumnya, Nisa (26), salah satu guru TK yang berada di lokasi kejadian penodongan, mendapat laporan dari orang tua murid bahwa anaknya mengalami trauma psikis. Anak TK trauma setelah melihat penodongan menggunakan pisau dilakukan oleh preman ‘Bang Jago’ terhadap gurunya, Jumat (14/2) lalu.

    “Dapat laporan dia sudah cerita ke orang tuanya, ‘Ayah, Bunda, kenapa tadi kok ada guru aku dipukul,’ bahasa anak kan gitu ya,” ujar Nisa saat ditemui di rumahnya di Kawasan Pamulang Permata.

    Nisa bercerita, saat terjadi penodongan, anak-anak TK yang menyaksikan sontak berteriak. Beberapa anak juga mengalami syok di lokasi kejadian.

    “Anak-anaknya sih teriak. Teriak ya termasuk tadi yang teriak, terus tadi juga ya anak yang pendiam itu pastikan dia syok banget ya,” tutur Nisa.

    Nisa mengatakan, setelah kejadian tersebut, pihak sekolah meminta Polsek Cisauk dan Polres Tangsel datang untuk memberikan trauma healing. Pihak sekolah meminta agar anak-anak diberi terapi mengatasi kondisi syok mental ini.

    “Kita minta juga dari pihak polsek atau polres untuk mendatangi sekolah kami buat trauma healing. Supaya anak-anak pun diberi tahu bagaimana caranya mengatasi ancaman atau kekerasan ketika dia di luar,” tutur Nisa.

    (rdh/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kades Kohod Arsin Muncul Setelah Lama Hilang: Saya Juga Korban

    Kades Kohod Arsin Muncul Setelah Lama Hilang: Saya Juga Korban

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan di kasus Pagar Laut. Namun, dia mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

    Sosok yang menghilang ketika ramai sorotan kepemilikan Rubicon dan dan sejumlah kendaraan lainnya itu menyampaikan klarifikasi dalam rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit.

    “Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin bin Asip, Sabtu 15 Februari 2025.

    Dia mengaku, kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya itu terjadi akibat kurangnya pengetahuan Kades Kohod tersebut dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.

    “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, kehati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujar Arsin bin Asip.

    Permintaan Maaf Kades Kohod

    Arsin bin Asip menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

    “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin bin Asip juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

    “Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

    Tandatangani SHGB karena Desakan

    Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

    “Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” katanya.

    Rendy juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Di mana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

    “SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu,” tuturnya.

    Barang Bukti Disita Polisi

    Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

    Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

    Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

    Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

    Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News