Kementrian Lembaga: Polisi

  • Tunjangan Guru Langsung ke Rekening Usai Prabowo Ubah Aturan

    Tunjangan Guru Langsung ke Rekening Usai Prabowo Ubah Aturan

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru terkait pengiriman tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan itu kini akan dikirimkan langsung ke rekening guru.

    “Kita dapat berkumpul pada hari untuk melaksanakan acara mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” kata Prabowo dalam pidatonya di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035).

    Setelah pidato, Prabowo menekan tombol sebagai tanda peluncuran mekanisme baru pengiriman tunjangan guru ASN.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada guru se-Indonesia, masa depan bangsa kita ada di pundak para guru kita. Masa depan anak-anak kita ada di pundak guru kita,” ucap Prabowo.

    “Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya Prabowo Subianto Presiden Indonesia mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru peluncuran penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” sambungnya.

    Program tersebut sebagai salah satu langkah strategis Prabowo untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan.

    Dikutip laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan.

    Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

    Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023. Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

    Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG serta Rp250 ribu per bulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan.

    Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Sempat Bakar Rokok Selama 15 Menit Usai Habisi Nyawa Korban

    Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Sempat Bakar Rokok Selama 15 Menit Usai Habisi Nyawa Korban

    JAKARTA – Febri Arifin alias Ari alias Jamet alias Beben alias Kris Martoyo (31), seorang tersangka pembunuhan terhadap ibu dan anak di Tambora sempat membakar rokok usai mengeksekusi nyawa kedua korban di rumahnya.

    Setelah membunuh korban Tjong Sioe Lan alias Enci (59), pelaku membersihkan darah yang berceceran.

    “Pelaku berusaha menenangkan diri dengan merokok selama 15 menit di depan rumah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis, 13 Maret, 2025.

    Selanjutnya pelaku masuk ke kamar mandi dan menyerang korban Eka Serlawati (35) dengan memukul kepalanya menggunakan besi. Besi tersebut juga dipakai untuk membunuh Enci.

    Korban Eka sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya kembali dipukul dan dicekik hingga tewas oleh tersangka Febri.

    Setelah kedua korban meninggal, pelaku memasukkan jasad mereka ke dalam tendon air di bawah kulkas, kemudian membersihkan sisa darah di lokasi kejadian.

    Untuk menghilangkan jejak, tersangka mematikan lampu rumah dan berpura-pura menjadi tukang listrik ketika bertemu pelapor, Roni Effendy, yang merupakan adik korban kedua.

    Dalam keadaan gelap dan menggunakan masker, pelaku mengatakan bahwa ibu dan kakak pelapor sedang keluar rumah.

    Setelah pelapor meninggalkan lokasi, pelaku mengambil uang yang sebelumnya akan digandakan dan meninggalkan rumah dengan mengunci pintu serta gerbang dari dalam.

    Tersangka juga juga membuang barang bukti, termasuk ponsel hasil kejahatan di tanggul Kali Jodoh, Jakarta Barat.

    Selanjutnya pelaku kabur ke wilayah Cirebon, Jawa Barat dan membuang ponsel Infinix milik korban. Kemudian pelaku melanjutkan pelarian ke Banyumas.

    Jamet akhirnya ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu kurang dari 2×24 jam di dekat sebuah waduk di daerah Banyumas.

    Kondisi pelaku menyerupai tunawisma. Namun anggota Kepolisian tetap berhasil mengenalinya berdasarkan informasi ciri-ciri yang diperoleh sebelumnya. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan.

  • Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Jakarta

    PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.

    “Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah yang sudah berani memecah kebuntuan selama ini terkait dengan minimnya pengembalian kerugian keuangan negara dibanding dengan nilai kerugian negara yang terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku yang ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Mantan penyidik senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan ganti rugi sebesar hasil korupsi yang diterimanya. Meskipun, kata dia, keuangan negara merugi lebih dari apa yang didapat oleh para koruptor.

    “Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir yang selalu tidak berdaya untuk diselamatkan,” ucapnya.

    Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan regulasi dan sistem penindakan korupsi yang mendukung untuk menyita hartanya dengan cara yang legal serta daya jangkauan yang seluas-luasnya.

    “Gugatan ini adalah tindakan kongkret dalam memiskinkan koruptor, bukan hanya dengan slogan dan jargon-jargon belaka. Koruptor tidak akan pernah bisa dimiskinkan dengan gimmick dan buaian narasi janji-janji kampanye. Semoga segera bisa dikabulkan oleh MK gugatan yang sangat material dan bermanfaat untuk upaya pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.

    UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang bunyinya:

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

    Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk terkait kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal seperti kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

    Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran uang pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

    “Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

    Berikut isi petitumnya:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • MPP Bontang di Jantung Pasar, Inovasi Unik di Kaltim

    MPP Bontang di Jantung Pasar, Inovasi Unik di Kaltim

    Liputan6.com, Bontang – Kota Bontang menghadirkan gebrakan baru dalam dunia pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tak biasa. Berbeda dari kebanyakan MPP yang berdiri di gedung-gedung formal pemerintahan, MPP Bontang justru hadir di tengah hiruk-pikuk Pasar Rawa Indah, menjadikannya satu-satunya di Kaltim yang berlokasi di pasar.

    Inisiatif cerdas ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Bontang untuk membawa kemudahan langsung ke masyarakat. Kepala DPMTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa keunikan MPP ini terletak pada lokasinya yang strategis.

    “Kami sengaja memilih pasar sebagai pusat layanan karena di sinilah masyarakat beraktivitas sehari-hari. Ini memudahkan mereka mengurus berbagai keperluan tanpa harus jauh-jauh ke kantor pemerintahan,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).

    Berlokasi di lantai 4 Pasar Rawa Indah, Jalan Ir. H. Juanda, Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, MPP ini resmi memulai langkahnya dengan soft launching pada 11 Oktober 2022, diresmikan oleh Wakil Gubernur Kaltim.

    MPP Bontang bukan sekadar inovasi lokasi, tetapi juga menjadi pusat layanan terpadu yang menawarkan lebih dari 274 jenis pelayanan dari berbagai instansi. Mulai dari urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, hingga layanan kepolisian. Termasuk pajak, PDAM, Baznas, dan BUMD BPD Kaltimtara.

    Dengan 38 gerai layanan yang tersedia, masyarakat tak perlu lagi pontang-panting ke berbagai kantor. Benar-benar semua jadi satu dalam satu tempat.

    “Dengan konsep satu pintu, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien,” tambah Aspiannur.

    Di Kaltim sendiri, MPP Bontang adalah yang ketiga beroperasi setelah Samarinda dan Balikpapan, diikuti Kutai Kartanegara yang baru memulai pada Desember 2022.

    Keberadaan MPP ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 Tahun 2021, pemerintah daerah didorong untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Bontang dan Kementerian PAN RB pada 2 Maret 2021, menegaskan tekad untuk menghadirkan transformasi birokrasi yang nyata.

    Tak hanya soal lokasi, MPP Bontang juga mengintegrasikan teknologi digital untuk mempercepat pelayanan. Sistem antrian online memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kunjungan, mengurangi waktu tunggu, dan menjadikan proses lebih terorganisir.

    “Kami ingin warga merasakan pelayanan yang tidak hanya dekat, tetapi juga modern dan efisien,” jelas Aspiannur.

    Sebagai pelopor MPP di pasar di Kaltim, kehadiran MPP Bontang di Pasar Rawa Indah menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada rakyat.

    “Kami berharap ini menjadi langkah besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tidak hanya di Bontang tetapi juga di Kaltim secara keseluruhan,” tuturnya penuh optimisme.

    Dengan lebih dari 270 layanan dalam satu atap, MPP Bontang membuktikan bahwa inovasi sederhana seperti memanfaatkan pasar sebagai pusat layanan bisa memberikan dampak besar. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk mengurus segala kebutuhan administrasi.

    Inilah wajah baru pelayanan publik: praktis, inklusif, dan berbasis kebutuhan rakyat.

  • Kesaksian Warga Dekat Prostitusi Gang Royal: Kerap Ada Perkelahian, Musik Kencang Tiap Malam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Maret 2025

    Kesaksian Warga Dekat Prostitusi Gang Royal: Kerap Ada Perkelahian, Musik Kencang Tiap Malam Megapolitan 14 Maret 2025

    Kesaksian Warga Dekat Prostitusi Gang Royal: Kerap Ada Perkelahian, Musik Kencang Tiap Malam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – AN (bukan nama sebenarnya), warga Tambora, Jakarta Barat yang tinggal tidak jauh dari tempat prostitusi
    Gang Royal
    , Tambora, mengungkapkan kesaksiannya akan aktivitas malam di lokasi tersebut. 
    Setiap malam, kata AN, musik diputar kencang-kencang di lokasi prostitusi. Sampai-sampai warga sulit tidur. 
    “Waduh, dulu setel TV aja kalau
    full
    enggak kedengeran. Musiknya lebih kenceng,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Kamis (13/3/2025).
    Saat itu, warga sekitar tak bisa berbuat banyak. Warga baru bisa bernapas lega ketika 2023 lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) membongkar lokasi prostitusi tersebut, 
    Meski, saat ini praktik prostitusi kembali terjadi di wilayah yang sama. 
    “Ya kan kalau dibongkar juga enggak ada efeknya. Makanya kita ngikut aja, terserah. Terserah mereka aja, kalau dibongkar boleh, kalau enggak dibongkar terserah,” kata AN.
    Selain itu, AN juga mengaku kerap melihat perkelahian di sekitar lokasi prostitusi. Bahkan, dia sempat melihat ada orang yang dikeroyok di dekat rumahnya.
    “Ada orang enggak bayar di atas, diuber ke bawah, dikeroyok di sini. Warga udah enggak bisa apa-apa, diem aja,” kata dia.
    Adapun praktik prostitusi di Gang Royal, Jakarta Barat, kembali marak meskipun telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat.
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama kembalinya praktik ini.
    “Kebanyakan karena faktor ekonomi,” ungkap Satriadi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
    Pada Selasa (11/3/2025) malam, Satpol PP Jakarta menggelar razia di Gang Royal dan menangkap 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
    Ke-14 wanita tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing.
    “Ada 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing, total ada 14 wanita,” jelas Satriadi.
    Namun, Satriadi belum dapat memberikan informasi terkait asal daerah para wanita yang terjaring dalam razia dan sudah berapa lama praktik prostitusi yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.
    “Belum ada info,” tambahnya.
    Gang Royal telah lama dikenal sebagai lokasi prostitusi yang berulang kali ditertibkan.
    Pada September 2023, Satpol PP Jakarta menertibkan sekitar 150 bangunan liar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan tersebut.
    Saat itu, Kepala Satpol PP Jakarta yang dijabat oleh Arifin menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
    “Hari ini kami lakukan penertiban bangunan liar di kawasan Royal yang masuk area milik PT KAI (Kereta Api Indonesia),” kata Arifin dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023).
    Arifin menambahkan, para pemilik bangunan tidak akan mendapatkan tempat relokasi karena bangunan itu digunakan sebagai tempat usaha ilegal berupa kafe yang menyediakan perempuan malam.
    “Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” lanjut Arifin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri

    Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri

    Jakarta

    Ada mutasi besar-besaran di Polri. Mutasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri.

    “Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan Operasi Ketupat 2025,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2025).

    Sandi mengatakan Kapolri memutasi Kapolda Bengkulu Irjen Anwar menjadi Aisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM). Irjen Anwar menggantikan Komjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya promosi menjadi Irwasum Polri.

    Sementara itu Kapolri juga memutasi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan menjadi Asisten Kapolri bidang Logistik (Aslog). Irjen Suwondo menggantikan Irjen Argo Yuwono.

    Jabatan Kapolda Bengkulu akan diisi oleh Brigjen Mardiyono. Sementara jabatan Kapolda DIY akan diemban Brigjen Anggoro Sukartono.

    Kemudian, Kapolri juga menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, pejabat sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Brigjen Eko Hadi Santoso di Divisi TIK Polri diduduki oleh Kombes Edi Ciptianto.

    Peralihan jabatan juga terjadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan pada BP Batam. Posisi Wakapolda NTB digantikan oleh Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

    Sementara itu, Kombes Idil Tabransyah Kabagren Rorenim Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang sebelumnya dijabat Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

    10 Kapolda Dimutasi

    Ilustrasi. Mabes Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Dalam pusaran mutasi ini, total ada 10 Kapolda yang diganti. Berikut daftar 10 perwira tinggi (pati) Polri yang dimutasi dalam jabatan kapolda:

    – Kapolda Bengkulu Brigjen Mardiyono
    – Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono
    – Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono
    – Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar
    – Kapolda Maluku Utara Brigjen Waris Agono
    – Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan

    – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan
    – Kapolda Gorontalo Irjen R. Eko Wahyu Prasetyo
    – Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto
    – Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro

    10 Polwan Kapolres

    Ilustrasi Polwan (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

    Mutasi ini menyasar terhadap 1.257 personel kepolisian. Sebanyak 10 polisi wanita (polwan) diberi amanah untuk menduduki jabatan strategis, yakni kapolres.

    Mutasi dan promosi jabatan para polwan ini, disebut sebagai langkah nyata Polri dalam mendukung pengarusutamaan gender. Berikut ini daftar 10 polwan yang akan menjadi pucuk pimpinan di tingkat polres:

    – Kapolres Jembrana Polda Bali AKBP Kadek Citra Dewi S
    – Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Veronica
    – Kapolres Pematang Siantar Polda Sumut AKBP Sah Udur Togi
    – Kapolres Samosir Polda Sumut AKBP Rina Frillya
    – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Heti Patmawati
    – Kapolres Pesisir Barat Polda Lampung AKBP Bestiana
    – Kapolres Gunung Kidul Polda DIY AKBP Miharni Hanapi
    – Kapolres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel AKBP Rise Sandiyantanti
    – Kapolres Ternate Polda Malut AKBP Anita Ratna
    – Kapolres Dogiyai Polda Papua Tengah Kompol Yocbeth Mince

    Pengangkatan 10 polwan menjadi kapolres ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada Polwan mengembangkan karier hingga jenjang tertinggi. Jenderal Sigit bahkan pernah mengungkapkan harapan ke depan Polri dipimpin seorang polwan.

    “Kita juga menginginkan bahwa ke depan nanti ada Kapolri dari Polwan dan ini tentunya harus dipersiapkan sebaik-baiknya,” kata Kapolri saat membuka kegiatan Gender Mainstreaming Insight dan Launching Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Jenderal Sigit mengatakan kualitas polisi wanita tidak kalah dengan polisi laki-laki. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana menyiapkan kader-kader Polwan terbaik secara berkelanjutan.

    Jenderal Sigit berpesan kepada seluruh Polwan untuk terus mengembangkan kemampuan diri. Dia ingin Polwan bisa terus berkarier hingga mencapai posisi puncak.

    “Tentunya saya selalu pesankan dan terus asah siapkan kemampuan yang baik, tunjukkan bahwa Polwan tidak kalah dengan polki, dan saya yakin tidak kalah,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

    Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.

    “Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan.”

    “Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi,” urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).

    Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.

    “Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu,” tegas Aryanto.

    Lakukan pelanggaran berat

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” urainya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

    Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

    Rinciannya, tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” lanjutnya.

    Diketahui, penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

    Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

    “Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak,” bebernya.

    Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

    Adapun pasal yang dilanggar:

    Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
    Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

    “Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

    “Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.

    Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

    “Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.

    Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Rudal Balistik Rusia Porak-porandakan Kota Pelabuhan Ukraina

    Rudal Balistik Rusia Porak-porandakan Kota Pelabuhan Ukraina

    Jakarta

    Serangan rudal balistik Rusia memporak-porandakan Kota Pelabuhan Ukraina. Ada korban tewas dalam insiden ini.

    Dirangkum detikcom, Kamis (13/3/2025), rudal Rusia menghantam kota pelabuhan Odesa di Ukraina bagian selatan. Sedikitnya empat orang tewas, dengan sebuah kapal kargo berbendera Barbados mengalami kerusakan akibat serangan rudal tersebut.

    Serangan rudal Moskow itu, seperti dilansir AFP, menghantam wilayah Ukraina pada Selasa (11/3) tengah malam, saat otoritas Kyiv menyatakan dukungan terhadap usulan Amerika Serikat (AS) untuk gencatan senjata selama 30 hari dan setuju untuk segera berunding dengan Rusia.

    Para pejabat Ukraina mengatakan serangan rudal terjadi saat kapal kargo tersebut sedang memuat pasokan gandum yang dimaksudkan untuk dikirim ke Aljazair.

    “Sayangnya, empat orang tewas — warga negara Suriah. Korban termuda berusia 18 tahun, yang paling tua berusia 24 tahun. Dua orang lainnya mengalami luka-luka — seorang warga Ukraina dan seorang warga Suriah,” kata wakil perdana menteri untuk rekonstruksi, Oleksiy Kuleba, dalam pernyataan via media sosial.

    “Rusia menyerang infrastruktur Ukraina, termasuk pelabuhan yang terlibat dalam memastikan keamanan pangan dunia,” tuduhnya

    Secara terpisah, Gubernur wilayah Dnipropetrovsk melaporkan seorang wanita berusia 47 tahun tewas akibat serangan rudal Rusia yang menghantam pusat kota Kryvyi Rig, yang merupakan kota kelahiran Presiden Volodymyr Zelensky.

    Serangan Rudal Rusia

    Foto: State Emergency Service of Ukraine in Dnipropetrovsk region via REUTERS

    Angkatan Udara Ukraina, dalam pernyataannya, menyebut Rusia secara total telah menembakkan tiga rudal ke wilayah Ukraina dalam semalam, juga meluncurkan 133 drone berbagai jenis, termasuk drone tempur jenis Shahed buatan Iran.

    Pertahanan udara Ukraina, menurut Angkatan Udara Kyiv, telah menembak jatuh 98 drone di antaranya.

    Sebelumnya, Zelensky menyatakan dukungan terhadap usulan AS untuk gencatan senjata selama 30 hari di Ukraina. Dia meminta Washington untuk membujuk Rusia agar turut menerima usulan tersebut.

    Usulan AS itu dibahas dalam pertemuan antara pejabat AS dan Ukraina yang digelar di Arab Saudi pada Selasa (11/3) waktu setempat, yang dilaporkan berlangsung selama delapan jam.

    Penasihat keamanan nasional AS, Mike Waltz, yang menghadiri pertemuan di Saudi tersebut, seperti dilansir Associated Press, mengatakan bahwa negosiator “membahas perincian substantif tentang bagaimana perang ini akan berakhir secara permanen”, termasuk jaminan keamanan jangka panjang.

    Waltz juga mengatakan bahwa Presiden Donald Trump setuju untuk segera mencabut penangguhan dalam penyediaan bantuan militer AS senilai miliaran dolar Amerika dan melanjutkan kembali aktivitas berbagi informasi intelijen.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tangis dan Penantian, Keluarga Korban Perang Narkoba Duterte Tak Menyerah Berjuang Tuntut Keadilan – Halaman all

    Tangis dan Penantian, Keluarga Korban Perang Narkoba Duterte Tak Menyerah Berjuang Tuntut Keadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Filipina, Crisanto dan Juan Carlos, menjadi korban perang narkoba mantan presiden Rodrigo Duterte.

    Keduanya menghilang secara tiba-tiba pada suatu pagi di Quezon Citu, distrik utara Metro Manila.

    Kepergian mereka yang tiba-tiba meninggalkan luka yang mendalam bagi ibu mereka, Llore Pasco.

    Pasco hingga kini terus dihantui rasa sakit akibat kehilangan dua anak laki-lakinya dalam pembunuhan brutal yang belum ada keadilan.

    Peristiwa ini terjadi pada Mei 2017, dikutip dari Al Jazeera.

    Saat itu, tepatnya pada pagi hari, Crisanto yang merupakan ayah dari empat orang anak, pergi untuk bekerja.

    Pria berusia 34 tahun ini merupakan seorang penjaga kemanan swasta di Filipina.

    Setelah Crisanto, sang adik, yaitu Juan Carlos, yang merupakan penagih tagihan listrik paruh waktu, menyusul sang kakak untuk bekerja.

    Namun, berita mengejutkan diterima oleh keluarga pada keesokan harinya.

    Media memberitakan kakak-adik ini ditemukan tewas.

    Saat ditemukan, keduanya dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban dipenuhi luka akibat peluru.

    Polisi menuduh mereka sebagai bagian dari kelompok perampok yang berbahaya.

    Namun, bagi keluarga Pasco, ini adalah kenyataan yang tak bisa diterima.

    Ibu mereka, Pasco, bersama dengan kerabat lainnya, mengetahui kabar itu dari laporan berita televisi. 

    Dengan berat hati, Pasco menghabiskan seminggu penuh dan mengeluarkan biaya sebesar 1.500 USD untuk mengambil jenazah kedua putranya dari kamar mayat.

    Pemakaman mereka berlangsung dengan kesedihan mendalam.

    Akan tetapi bagi Pasco, penderitaan yang lebih besar datang setelahnya.

    Pasco bertahun-tahun menunggu keadilan yang tak kunjung datang. 

    Tak ada satu pun yang bisa mengembalikan anak-anaknya, dan harapan untuk keadilan semakin sirna dalam sistem yang tampaknya tak peduli.

    Namun, sebuah perubahan datang baru-baru ini.

    Ketika Pasco mendengar berita, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang bertanggung jawab atas kebijakan perang narkoba yang brutal, telah ditangkap, emosi campur aduk menghampirinya.

    Pasco mengungkapkan ini merupakan penantian yang sangat berharga.

    Menurutnya, ini adalah awal dari keadilan bagi para korban.

    “Saya merasa sangat gugup dan takut, tetapi juga gembira,” katanya. “Mata saya berkaca-kaca. Akhirnya, setelah sekian tahun menunggu, ini akan terjadi. Ini dia,” ungkap Pasco kepada Al Jazeera.

    Penangkapan Duterte, yang dilakukan atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), memberikan harapan baru bagi keluarga korban perang narkoba seperti Pasco.

    ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Duterte atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan ribuan pembunuhan yang terjadi selama masa pemerintahannya.

    Tuntutan ini, menurut Pasco, adalah satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan bagi putranya, yang telah kehilangan nyawa dalam kekerasan yang tak terhitung jumlahnya.

    Pasco adalah salah satu dari banyak ibu yang tergabung dalam “Rise Up for Life and for Rights,” sebuah kelompok yang terdiri dari para ibu dan istri korban perang narkoba di Filipina. 

    Bagi mereka, penangkapan Duterte memberi secercah harapan, meskipun sudah begitu lama mereka hidup dengan ketidakpastian dan keputusasaan.

    Namun, meskipun rasa harapan itu tumbuh, Pasco tetap menjaga sikap hati-hati. 

    Bagi dirinya dan mereka yang kehilangan, meskipun langkah hukum ini penting, keadilan yang sebenarnya hanya akan terwujud jika ada pertanggungjawaban atas semua pembunuhan yang terjadi dalam perang narkoba ini.

    “Ini akan menjadi langkah pertama untuk penyembuhan total bagi negara kita,” kata Pasco.

    Sebagai informasi, Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025).

    Dalam surat perintah penangkapan ICC tertulis Duterte telah melakukan berbagai pelanggaran.

    Di antaranya, membentuk, mendanai, dan mempersenjatai regu pembunuh yang melakukan pembunuhan terhadap para pengguna dan pengedar narkoba.

    Setelah ditangkap, Duterte diterbangkan ke Den Haag, Belanda.

    Menurut catatan polisi, lebih dari 7.000 orang tewas dalam operasi antinarkoba resmi yang diperintahkan oleh Duterte saat ia menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

    Duterte akan menjalani sidang pertama dalam beberapa hari ke depan.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Rodrigo Duterte

  • 2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pamekasan, menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kedua DPO bandar narkoba tersebut merupakan warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Di mana keduanya mampu mengelabui dan lolos dari kepungan petugas gabungan saat penggerebekan di desa setempat, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang berisinial D yang sebelumnya sempat dikabarkan sebagai bandar, sekalipun pada akhirnya dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

    Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lainnya di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025) malam. Di mana dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan.

    “Tersangka D sebagai pengedar, bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D yang saat ini berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya, yakni inisial R,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan kedua DPO bandar narkoba tersebut tengah menjadi atensi dari petugas. ” “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” tegas AKP Agus Sugianto.

    Seperti diketahui, dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu. Polres Pamekasan, berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka.

    “Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” jelasnya.

    Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. [pin/but]