Kementrian Lembaga: Polisi

  • Sebulan Dirawat di RS, Gimana Kondisi Paus Fransiskus Kini?

    Sebulan Dirawat di RS, Gimana Kondisi Paus Fransiskus Kini?

    Jakarta

    Paus Fransiskus kembali melewati “malam yang tenang” di rumah sakit Roma, Italia, tempat ia berjuang melawan pneumonia di kedua paru-parunya selama sebulan ini.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (14/3/2025), Vatikan mengatakan, meskipun kondisinya tidak lagi kritis, Paus berusia 88 tahun itu masih menerima bantuan pernapasan melalui kanula hidung pada siang hari dan masker oksigen pada malam hari.

    Vatikan mengatakan Fransiskus menjalani fisioterapi pada hari Kamis (13/3) serta perawatan lanjutannya di Rumah Sakit Gemelli.

    Ia juga mencicipi kue untuk merayakan 12 tahun kepausannya, berdoa, dan melakukan latihan pernapasan.

    Kantor pers Vatikan mengatakan akan menerbitkan buletin medis lainnya pada Jumat malam, tetapi mungkin berhenti mengirimkan pembaruan harian pagi.

    Pembicaraan sekarang beralih ke kapan ia akan pulang. Namun, perawatannya di rumah sakit yang dimulai pada tanggal 14 Februari — masa terlama dan terberat selama masa kepausannya — telah menimbulkan keraguan tentang kemampuannya untuk memimpin hampir 1,4 miliar umat Katolik di dunia.

    “Butuh waktu bagi tubuh berusia 88 tahun yang terkena pneumonia untuk pulih, juga dalam hal energi dan kekuatan,” kata kantor pers Vatikan.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Antisipasi Korlantas Terkait Kemacetan di Puncak Saat Lebaran

    Antisipasi Korlantas Terkait Kemacetan di Puncak Saat Lebaran

    Jakarta

    Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryo Nugroho membeberkan langkah antisipasi kemacetan di kawasan Puncak, Bogor, saat periode Lebaran 2025. Irjen Agus menjelaskan akan ada pengaturan one way dari dan menuju kawasan Puncak.

    Skema pengaturan arus lalu lintas di kawasan Puncak disampaikan Irjen Agus dalam acara Mudik Aman Keluarga Nyaman Bersama Korlantas Polri yang digelar di Menara Bank Mega, Jakarta. Irjen Agus menjelaskan, antisipasi perlu dirumuskan lantaran kawasan Puncak menjadi primadona warga ketika berlibur.

    “Di puncak demikian, hari Minggu saja padat dan bahkan bisa macet bagaimana kalau lebaran. Lebaran sudah diantisipasi jadi dari Gadog ke Cisarua di pasar itu, terus ke Pertigaan Megamendung itu pasti padat dan nanti biasanya H+3 akan dilakukan one way, prioritas ke atas nanti diatur jam nya, sore diprioritaskan ke bawah,” kata Irjen Agus dalam acara Mudik Aman Keluarga Nyaman di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Pengaturan arus lalu lintas di kawasan Puncak disampaikan Irjen Agus dalam acara Mudik Aman Keluarga Nyaman Bersama Korlantas Polri. Foto: detikcom.

    Irjen Agus membeberkan, total ada 93 personel yang dikerahkan selama Operasi Ketupat 2025 mendatang. Tak hanya itu, pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan di lokasi yang menjadi troble spot maupun black spot.

    “Tempat-tempat yang menjadi trouble spot, yang menjadi black spot itu ada pos pengamanan pos terpadu dan pos pelayanan. ini sudah kita persiapkan semuanya,” jelasnya.

    Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman Bersama Korlantas Polri’ ini digelar detikcom bekerja sama dengan Korlantas Polri. Acara ini didukung oleh PT PELNI (Persero), Jasa Raharja, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK.

    Dalam acara ini juga akan digelar forum diskusi lintas sektor bertema ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman. Sesi ini akan dipandu Pemimpin redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (taa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Meksiko Laporkan 22 Kasus Campak Usai Wabah di AS

    Meksiko Laporkan 22 Kasus Campak Usai Wabah di AS

    Jakarta

    Otoritas kesehatan Meksiko melaporkan 22 kasus campak, setelah wabah campak di Amerika Serikat menewaskan dua orang dan menginfeksi lebih dari 200 orang.

    Otoritas Meksiko mengatakan bahwa dari 416 kasus yang diduga dilaporkan di Meksiko tahun ini, 22 kasus di antaranya telah dikonfirmasi sebagai campak pada tanggal 9 Maret.

    Dikatakan 18 kasus berada di negara bagian Chihuahua, yang berbatasan dengan negara bagian Texas di AS.

    “Ada dua kasus impor, dan 20 terkait dengan impor,” kata laporan kesehatan Meksiko tersebut, dilansir kantor berita AFP, Jumat (14/3/2025).

    Tahun ini, lebih dari 130 kasus campak telah dilaporkan di Texas barat dan negara bagian tetangga New Mexico, sebagian besar pada anak-anak yang tidak divaksinasi.

    Lebih dari separuh kasus di Meksiko adalah anak-anak di bawah usia sembilan tahun. Pasien tertua berusia 19 tahun.

    Tahun lalu Meksiko mencatat tujuh kasus campak, semuanya terkait dengan infeksi impor.

    Penyakit campak ini menyebabkan demam, gejala pernapasan, dan ruam — tetapi juga dapat menyebabkan komplikasi parah, termasuk pneumonia, radang otak, dan kematian.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hajar Maling hingga Tewas, 4 Orang di Sumut Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara – Halaman all

    Hajar Maling hingga Tewas, 4 Orang di Sumut Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap empat orang pria karena main hakim sendiri.

    Empat orang pria tersebut diduga memukuli maling hingga tewas dan jasad korban dibuang di semak-semak.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, korban yang dianiaya adalah maling jemuran.

    “Sehingga benar sebelum pada hari yang sama telah ditemukan seseorang yang diduga mencuri jemuran yang tidak jauh dari lokasi,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto, dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Empat orang yang pria yang kini jadi tersangka tersebut yakni Sudirman (32), Hasan Ashri (32), Muhammad Ridho (24), Rahmat Dermawan (31).

    Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan barang bukti hasil curian jemuran turut diamankan polisi.

    Atas tindakannya, keempat tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) ke 3e KHUPidana atau pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Sementara itu, salah satu tersangka, Sudirman menceritakan bahwa aksi main hakim sendiri tersebut terjadi pada Senin (10/3/2025) dini hari di di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

    Ia mengatakan, pertama kali mengetahui adanya maling (korban) saat angsa miliknya berisik.

    “Angsa saya awalnya bising. Jadi saya dibangunin istri saya,” kata Sudirman.

    Saat ia terbangun dan melihat kondisi angsanya, ternyata jemurannya sudah tidak ada.

    Tak lama kemudian, saat keluar dari pintu depan,  ia melihat korban sedang memegang jemuran.

    “Jadi saya tendang terus saya piting. Maling! maling! Saya teriak terus minta tolong Amat (tersangka),”

    ”Saya gak sanggup karena dia (korban) berontak. Lalu datang Ridho (tersangka), digiringlah di masjid jemuran saya pikul dan bawa ke masjid juga,” lanjut sudirman, dikutip dari TribunMedan.com.

    Ia pun memanggil kepala lingkungan terkait aksi maling tersebut.

    “Jadi saya panggil juga kepling setelah itu Pak Eko,”

    “Begitu saya kembali, korban diikat di tiang listrik. Disiramlah dia (korban) pakai air biar mau mengaku orang mana,”

    “Kemudian kami pukul bersama warga setempat (massa). Diikat dan telah meninggal.” tutup sudirman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Maling Jemuran di Jalan Mahoni Dihajar Warga hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Haikal Faried Hermawan)

  • Diserang Kelompok Bersenjata, Tentara Myanmar Kabur ke Thailand

    Diserang Kelompok Bersenjata, Tentara Myanmar Kabur ke Thailand

    Bangkok

    Sekelompok tentara Myanmar melarikan diri dari negaranya hingga melintasi perbatasan dan masuk ke wilayah Thailand pada Jumat (13/4), setelah diserang oleh kelompok etnis bersenjata. Serangan kelompok bersenjata itu mengusir tentara-tentara Myanmar dari pangkalan militer mereka sendiri.

    Myanmar terkoyak oleh perang sipil yang berkecamuk setelah militer negara itu merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021 lalu. Sejak saat itu, junta militer Myanmar harus memerangi berbagai kelompok etnis bersenjata bersenjata dan para partisan pro-demokrasi.

    Kaburnya tentara-tentara Myanmar hingga melintasi perbatasan itu, seperti dilansir AFP, Jumat (13/4/2025), dilaporkan oleh militer Thailand dalam pernyataannya. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari junta militer Myanmar terkait hal tersebut.

    Dalam pernyataannya, militer Thailand menyebut para petempur dari Tentara Pembebasan Nasional Karen (KNLA) menyerang pangkalan militer Myanmar di area perbatasan Pulu Tu pada Jumat (13/4) dini hari waktu setempat.

    “Militer Myanmar mempertahankan pangkalan tersebut, tetapi akhirnya KNLA berhasil merebut kendali,” sebut militer Thailand dalam pernyataannya.

    “Sejumlah tentara Myanmar tewas dan beberapa tentara lainnya melarikan diri melintasi perbatasan ke Thailand,” kata militer Thailand.

    Pernyataan militer Thailand itu tidak menyebutkan secara detail soal berapa banyak tentara Myanmar yang telah melintasi perbatasan hingga masuk ke wilayah Provinsi Tak di Thailand. Hanya disebutkan bahwa tentara-tentara Myanmar itu telah “diberi bantuan kemanusiaan”.

    Lihat juga Video ‘Kelompok Bersenjata yang Sekap Eks Dewan di Myanmar Minta Tebusan’:

    Juru bicara sayap politik KNLA, Serikat Nasional Karen, dalam pernyataan terpisah menyebut pasukan mereka berhasil merebut pangkalan militer Myanmar pada Jumat (14/3) dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

    Para petempur KNLA, menurut juru bicara tersebut, merebut pangkalan itu setelah para tentara Myanmar “meninggalkan senjata mereka dan kabur ke Thailand”.

    KNLA telah berjuang selama beberapa dekade untuk membangun wilayah otonomi yang lebih besar bagi masyarakat Karen yang tinggal di sepanjang sisi tenggara Myanmar. KNLA merupakan salah satu dari puluhan kelompok etnis bersenjata, yang aktif sebelum kudeta dan kini terbukti efektif dalam melawan junta.

    Pangkalan militer Pulu Tu terletak di area berjarak sekitar 80 kilometer sebelah utara kota perbatasan Myawaddy, yang tadinya simpul perdagangan penting namun kini menjadi medan pertempuran antara pasukan anti-junta dan militer Myanmar sejak tahun lalu.

    Wilayah tersebut juga menjadi episentrum pusat penipuan yang marak di Myanmar, dengan ribuan warga negara asing (WNA) dipekerjakan untuk mencari korban secara online dalam skema penipuan berkedok asmara atau investasi.

    Para WNA yang dipekerjakan di sana mengakui mereka diperdagangkan ke pusat-pusat penipuan di Myanmar. Ribuan orang telah dipulangkan melalui Thailand dalam beberapa pekan terakhir, setelah tekanan internasional semakin meningkat.

    Lihat juga Video ‘Kelompok Bersenjata yang Sekap Eks Dewan di Myanmar Minta Tebusan’:

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Aksi Pencurian di Rumah Konveksi Jakarta Selatan Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk – Page 3

    Aksi Pencurian di Rumah Konveksi Jakarta Selatan Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah rumah konveksi yang terletak di Jalan Sabar 2, RT 07/RW 04, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi sasaran komplotan pencuri.

    Enam unit ponsel milik pekerja yang tengah bekerja di konveksi tersebut berhasil digondol oleh para pelaku.

    Aksi pencurian ini terekam jelas dalam rekaman CCTV yang kini viral setelah diunggah akun Instagram @infopetukangan dan @info_ciledug. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku masuk ke dalam konveksi sekitar pukul 06.00 WIB dan dengan cepat mengacak-acak tempat, mencari barang yang dapat dicuri.

    Menanggapi kejadian ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan upaya yang dilakukan pihak kepolisian.

    “Kami melakukan pengecekan TKP pencurian handphone, koordinasi dengan Pak RW, RT, dan karang taruna setempat, mencari CCTV di sekitar TKP, serta mengumpulkan saksi-saksi,” ujar Resa dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025).

     

  • Heboh Penemuan Mayat di Mobil Polisi, Berapa Lama Jenazah Berubah Jadi Kerangka?

    Heboh Penemuan Mayat di Mobil Polisi, Berapa Lama Jenazah Berubah Jadi Kerangka?

    Jakarta

    Publik dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia berjenis kelamin laki-laki di dalam mobil. Kendaraan tersebut terparkir di Asrama Polisi Polsek Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur (Jatim).

    Mobil tersebut diketahui milik Aipda Yudi Setiawan, mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah dan telah terparkir di asrama selama kurang lebih lima tahun. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk menguak teka-teki kerangka tersebut.

    Terkait kasus ini, tidak sedikit yang penasaran sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses dekomposisi atau perubahan mayat menjadi kerangka.

    Dikutip dari Livescience, saat manusia meninggal dunia, tubuhnya mulai rusak karena sel-selnya layu dan bakteri menyerang.

    Meskipun proses dekomposisi dimulai dalam beberapa menit setelah kematian, ada sejumlah variabel seperti suhu sekitar, keasaman tanah, dan bahan peti mati yang dapat memengaruhi lamanya waktu yang dibutuhkan tubuh untuk menjadi kerangka.

    Direktur Pusat Antropologi Forensik di Texas State University Daniel Wescott mengatakan umumnya tubuh yang dikubur dalam peti mati biasa, mulai rusak dalam waktu satu tahun, tetapi butuh waktu hingga satu dekade untuk terurai sepenuhnya atau hanya menyisakan kerangka.

    Sementara itu, profesor di Stasiun Penelitian Osteologi Forensik di Western Carolina University Nicholas Passalacqua mengatakan mayat yang dikubur tanpa peti mati, yang tidak memiliki perlindungan dari serangga dan unsur-unsur lain, biasanya akan menjadi kerangka dalam waktu lima tahun.

    Pembusukan atau dekomposisi ini terjadi sangat mudah setelah kematian. Begitu kematian terjadi dan darah beroksigen berhenti mengalir, sel-sel akan mati (autolisis). Sel-sel melepaskan enzim seperti lisosom yang dapat memecah sel-sel itu sendiri.

    Pembusukan atau penguraian organ tubuh tanpa oksigen oleh bakteri, jamur, atau organisme lain dapat mengubah bagian kulit tubuh menjadi ‘menghijau’ sekitar 18 jam setelah kematian. Hal ini terjadi bersamaan dengan bakteri di perut yang berkembang biak dengan cepat, menghasilkan gas yang menyebabkan tubuh membengkak dan berbau.

    (dpy/kna)

  • 6
                    
                        Jokowi Tantang Deddy Sitorus Ungkap Sosok Utusan: Biar Jelas!
                        Regional

    6 Jokowi Tantang Deddy Sitorus Ungkap Sosok Utusan: Biar Jelas! Regional

    Jokowi Tantang Deddy Sitorus Ungkap Sosok Utusan: Biar Jelas!
    Editor
    SOLO, KOMPAS.com –
     Joko Widodo (
    Jokowi
    ) menantang politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, untuk mengungkap identitas “utusan” yang disebut-sebut meminta pembatalan pemecatannya dari PDIP serta pencopotan Hasto Kristiyanto dari jabatan Sekretaris Jenderal PDIP.
    Dalam keterangannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), Jokowi dengan tegas membantah tudingan tersebut.
    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” ujar Jokowi.
    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto. Mantan kader PDIP itu mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
    “Kepentingannya apa saya mau mengutus untuk itu, kepentingannya apa? Coba logikanya,” ujarnya dengan nada tegas.
    Jokowi mengungkapkan bahwa selama ini ia memilih diam terhadap berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabarannya ada batasnya.
    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” lanjutnya.
    Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa seorang utusan menemui jajaran pengurus PDIP pada 14 Desember 2024.
    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” ujar Deddy dalam keterangan yang diterima Kompas TV pada Kamis (13/3/2025).
    Selain itu, Deddy juga mengklaim bahwa utusan tersebut menyampaikan informasi mengenai sembilan kader PDIP yang disebut-sebut menjadi target aparat penegak hukum.
    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkapnya.
    Deddy meyakini bahwa kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. Ia menegaskan bahwa tuduhannya memiliki dasar kuat, merujuk pada pernyataan seorang anggota Komisi II DPR RI yang menyebut utusan itu sebagai sosok berwenang.
    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” ujarnya.
    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat, dan itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun Fraksi, akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal – Halaman all

    Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus menggelar sidang putusan praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan inisial FR oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, Kamis (13/3/2025). 

    Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, mengabulkan gugatan FR atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

    Hakim Emy Tjahjani menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Dua tidak sah, sehingga penetapan FR sebagai tersangka juga batal demi hukum.

    “Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum,” ujar Emy dalam putusannya.

    Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik Polsek Kelapa Dua tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

    FR baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa adanya pemanggilan sebelumnya, yang berarti penyidik telah melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28B UUD 1945.

    Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office, menyambut baik putusan tersebut. 

    Mereka menilai bahwa keputusan hakim membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap FR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Kami berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati putusan praperadilan ini serta tidak lagi mencari-cari kesalahan klien kami,” ujar Rama. 

    Ia juga mengapresiasi pengadilan yang tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi.

    FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AJ, mantan atasannya, yang terjadi pada 23 September 2024. 

    Penyidik menangkap FR di rumahnya di Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025, tanpa memberikan salinan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

    Menurut saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, polisi datang ke rumah FR tanpa menunjukkan surat tugas dan hanya mengaku ingin bertamu. 

    Penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan, dan sejumlah barang pribadi FR disita tanpa persetujuan.

    Saksi N, seorang sekuriti di kompleks tempat tinggal FR, mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan surat tugas saat datang. 

    Hal serupa juga disampaikan oleh suami FR, J, yang menyatakan bahwa aparat langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan tanpa izin.

    Atas kejadian tersebut, FR melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

    Ikhtiar keadilan berbuah manis hingga akhirnya mendapatkan putusan yang membatalkan status tersangka.

    Kini, tim kuasa hukum berharap Polsek Kelapa Dua dapat mematuhi putusan hukum tersebut.

  • Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun

    Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun

    loading…

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan yang juga bandar besar narkoba Catur Adi. Perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Foto: Ist

    JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan yang juga bandar besar narkoba Catur Adi terkait peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.

    Dirtipnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal itu diketahui setelah penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

    “Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” ujar Mukti, Jumat (14/3/2025).

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan perbankan untuk menghitung total uang yang telah disita dalam jaringan Catur Adi. Terlebih, dalam rekening yang diblokir juga masih terdapat sejumlah saldo.

    “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” kata Mukti.

    Polisi juga menyita 6 mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Catur Adi. “1 mobil Ford Mustang, 1 mobil Toyota Alphard, 1 mobil sedan Lexus, 1 mobil Honda Civic, 1 mobil Honda Freed, 1 sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan,” ujarnya.

    Bangunan yang disita dijadikan usaha resto dan kos-kosan oleh Catur. Bahkan, bandar besar narkoba itu juga menjadi salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa.

    “Juga digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah kos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda,” katanya.

    “PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham yang pada praktiknya melaksanakan pekerjaan Wakil Direktur, Direkturnya H Dimas/M Kamedi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Catur Adi terkait peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Dia diketahui bandar besar narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).

    (jon)