Kementrian Lembaga: Polisi

  • Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan soal organisasi masyarakat (ormas) minta THR menjelang Lebaran.

    “Kayaknya nggak usah ditanya itu sudah ini deh,” kata dia pada Jumat (14/3/2025).

    Fenomena permintaan THR seringkali menjadi perbincangan hangat setiap kali menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya. 

    Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh.

    Namun, belakangan ini, sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

    “Ormas minta THR itu pasti oknum lagi,” kata dia.

    Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi

    Menurut Rano Karno, dia sebagai orang nomor 2 di ibu kota tidak bisa memberikan sanksi.

    Sebab, kata dia, pemerintah daerah bukan penegak hukum.

    “Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ungkap Rano,” ujarnya.

    Viral Permintaan THR

    Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

    “Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

    Definisi THR

    THR adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

    THR menjadi salah satu elemen penting dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

    Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan, THR juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas, baik bagi individu, perusahaan, maupun perekonomian negara secara keseluruhan.

    THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan tertentu.

    Besarannya pun bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok mereka.

    Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

    Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli pakaian baru, memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, atau membayar kewajiban lain yang biasanya meningkat selama libur panjang.

    Dasar Hukum Pemberian THR

    Pemberian THR di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

    Aturan ini juga mengatur cara perhitungan THR, yang umumnya diberikan berupa gaji satu kali gaji bulanan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.

    Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, berdasarkan berapa lama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

    Bagi pekerja yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan, pemberian THR merupakan hak yang sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja.

    Namun, bagi sebagian pengusaha, pemberian THR seringkali dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ada kalanya beberapa perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan finansial, mencari alasan untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali.

    Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

    Jika THR tidak diberikan, karyawan berhak untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

    Pengusaha Resah

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, kelakuan ormas di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengganggu investasi.

    “Itu salah satu gangguan (ormas bikin resah). Aksi premanisme (ormas) atau sebagainya itu tugas pemerintah. Kalau kita mau (ekonomi) maju, ya harus dibersihkan,” tegas Abdul di acara International Furniture Expo (IFEX) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

    THR Sebagai pelaku usaha yang berkontribusi pada perekonomian negara, Abdul tak habis pikir masih banyak ormas bikin resah dengan melakukan pemalakan secara halus.

    Bila pemerintah serius menyehatkan iklim investasi, premanisme berkedok LSM maupun ormas seharusnya diberangus.

    “Saya yakin, pemerintah sudah memiliki kesadaran yang cukup besar bahwa elemen penting yang harus diberangus. Karena itu jelas mengganggu, terutama di industri-industri besar. Itu juga mengganggu industri mebel. Kasus-kasus yang kita dengar kemarin, gangguan dari ormas,” jelas Abdul.

    Ormas bikin resah kawasan industri

    Setali tiga uang, selain pengusaha mebel, para investor yang menempati kawasan industri juga mengeluhkan hal yang sama.

    Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mencurahkan keresahan para investor saat memberikan sambutan di acara Dialog Industri Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian pada 6 Februari 2025.

     Sanny mengungkapkan, aktivitas ormas bikin resah membuat investasi industri mengalami kerugian hingga ratusan triliun.

    Ia bilang, kerugian itu tak hanya dari pengeluaran anggaran yang diberikan investor, tetapi juga dihitung dari investasi yang tidak jadi masuk ke Indonesia.

     “Itu sih udah pasti (mengalami kerugian). Menurut saya itu bisa dikatakan, sudah kalau dihitung semuanya ya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang enggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan triliun juga tuh. Ratusan triliun,” jelas Sanny.

    Ia mengakui, aktivitas ormas minta THR hingga uang keamanan menjadi salah satu kendala besar untuk industri.

    Namun, hal itu sering tidak muncul di permukaan dan malah terus terjadi sampai sekarang. Padahal, pemerintah sudah mempromosikan Indonesia agar investor asing mau menanamkan modal di Tanah Air.

    “Kita kan selalu (yang dibahas) terkait dengan infrastruktur, insentifnya kurang, padahal itu yang kita hadapi sehari-hari. Kementerian Luar Negeri, BKPM, semuanya boleh roadshow di luar negeri, segala macam (untuk menarik investasi),” ungkap Sanny.

    “Begitu investor masuk ke daerah, udah. Dikerjain habis-habisan. Jadi ngadepin yang mereka itu, ya tentunya kan kita berharap ke siapa, kalau bukan ke aparat kepolisian kan?,” tegasnya.

    Menurutnya, untuk membangun industri, investor meminjam uang, membeli mesin-mesin mahal, dan menghadapi persaingan yang ketat.

    Selain itu, untuk mendirikan pabrik, harus dipilih lokasi yang strategis untuk kepentingan bisnis dan pasar. Sehingga, aktivitas ormas menjadi beban tambahan untuk investor.

    “Dia (investor industri) cari pasar, di mana supaya pembeli mau beli, itu saja sudah pusing dengan persaingan global ini. Sekarang ditambahin disuruh ngadepin yang model-model yang kayak gitu, ya gangguan-gangguan keamanan gitu,” jelasnya.

    Sanny mengungkapkan, selain fenomena ormas minta THR, ormas sering meminta agar kebutuhan transportasi, catering, dan keperluan pabrik diserahkan kepada mereka.

    Selain itu, ada permintaan yang mengatasnamakan untuk putra daerah. Hal-hal kecil itu memicu investor akhirnya mengurungkan niat untuk membangun industri.

    “Padahal itu orang dari daerah-daerah enggak jelas juga, dari jauh-jauh juga, pokoknya kita ini minta jatah kita, harus diberikan ke kita. Kan enggak bisa. Zaman sekarang perusahaan kan untuk menentukan segala sesuatu kan harus melalui proses tender,” jelasnya.

    “Gimana investornya enggak mundur gitu kan,” tegas Sanny.

     Ia pun menyampaikan, aktivitas ormas yang merugikan investor terjadi hampir merata di seluruh kantong-kantong industri, antara lain Karawang, Bekasi, Jawa Timur, hingga Batam. 

    Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri.

    Permintaan uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas. Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group Edi Rivai, mengatakan pihaknya berharap ada penegakan hukum dan kepastian dalam berinvestasi.

    Rutinitas ormas minta THR harus ditindak tegas.

    “Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu (dengan ormas minta THR),” tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

    “Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini (ormas minta THR), sehingga kami bisa bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk,” kata dia lagi.

    Diungkapkan edi, fenomena ormas minta THR ini harus disudahi. Ia berujar, tanpa diminta, sebenarnya pengusaha akan selalu berupaya memberikan sumbangsih pada warga lokal di sekitar operasi perusahaan.

    Misalnya memprioritaskan masyarakat sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja untuk beberapa posisi tertentu. Kontribusi lainnya, yakni memberdayakan pengusaha-pengusaha sekitar sebagai vendor atau mitra. B

    “Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya,” imbuhnya.

  • Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem, Polda Sumsel Buka Layanan Hotline untuk Bantu Pemudik Lebaran 2025

    Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem, Polda Sumsel Buka Layanan Hotline untuk Bantu Pemudik Lebaran 2025

    Liputan6.com, Palembang – Arus mudik yang akan terlihat jelang perayaan Lebaran 2025 mendatang, akan disiagakan oleh ribuan personel kepolisian dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

    Mengusung tagline Mudik Lebaran dengan tema ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’, Polda Sumsel siap menjalankan strategi yang sejalan dengan kebijakan pusat, termasuk arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Untuk persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi bersama pimpinan di tiap provinsi di Indonesia, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di PTIK Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025) lalu.

    Kepolisian akan memastikan seluruh jalur mudik, objek wisata, serta rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi aman. Lalu ada pelayanan kepada pemudik juga menjadi perhatian utama, dengan penanganan cepat terhadap keluhan masyarakat serta penyediaan fasilitas umum yang memadai.

    “Kita akan segera menggelar rapat koordinasi tingkat provinsi, guna menyelaraskan strategi pengamanan dengan pemerintah daerah,” ujar Kapolda Sumsel, Selasa (11/3/2025).

    Untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini, Polda Sumsel akan membuka layanan Hotline 110 kepada seluruh masyarakat, jika membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik dari dan ke Sumsel.

    “Sebagai bagian dari upaya pengamanan, Polri menghadirkan Hotline Mudik Polri 110 sebagai saluran pengaduan dan bantuan darurat bagi masyarakat yang menghadapi kendala selama perjalanan,” ucapnya.

    Di Sumsel sendiri, akan ada berbagai skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, yang akan dibahas di rakor tingkat Sumsel mendatang.

    Diperkirakan, puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada 28-30 Maret 2025, sementara arus balik diprediksi berlangsung pada 5-7 April 2025 mendatang.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama,” katanya.

    Dalam rakor tingkat Sumsel nantinya, Kapolda Sumsel juga akan membahas arahan dari Kapolri, terkait antisipasi potensi cuaca ekstrem yang bisa berdampak pada jalur mudik. Termasuk menyiapkan langkah-langkah darurat untuk menghadapi kemungkinan banjir atau tanah longsor. 

     

  • Pembakar Gerbong KA Yogyakarta Ternyata Punya Rekam Jejak Ilegal

    Pembakar Gerbong KA Yogyakarta Ternyata Punya Rekam Jejak Ilegal

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pembakaran gerbong kereta api (KA) di Stasiun Tugu Yogyakarta oleh seorang pria berinisial R, dipicu karena sakit hati oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, ternyata pelaku pembakar gerbong KA tersebut memiliki rekam jejak negatif sehingga namanya dicoret oleh pihak KAI.

    Deputy Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta Nugroho Dwi Sasongko mengatakan, pelaku pembakaran memiliki rekam jejak panjang dalam melakukan tindakan ilegal di lingkungan perkeretaapian. 

    “Memang benar, pelaku memiliki latar belakang tindakan tidak terpuji,” jelas Nugroho kepada Beritasatu.com Jumat (14/3/2025).

    Nugroho menjelaskan, sejak 2022, pelaku pembakar gerbong KA tercatat sembilan kali dikeluarkan dari kereta karena tidak memiliki tiket. Termasuk mencoba mengganjal rel dengan balok di daerah Bekasi dan kasus pencurian sepeda motor di Stasiun Palur.

    Nugroho menambahkan, berdasarkan catatan KAI, pelaku sudah sembilan kali dikeluarkan oleh kondektur karena tidak memiliki tiket. Selain itu, ia juga terlibat dalam beberapa aksi vandalisme sejak 2022.

    Akibat insiden kebakaran gerbong KA yang terjadi di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (13/3/2025), terjadi kerusakan pada dua kereta eksekutif dan satu kereta premium.

    Meskipun tiga gerbong di Stasiun Tugu Yogyakarta mengalami kerusakan, Nugroho menegaskan kesiapan armada untuk mudik Lebaran tetap aman. 

    Guna tidak mengganggu perjalanan kereta selama arus mudik Lebaran, KAI telah menyiapkan armada cadangan dari daop lain untuk mengantisipasi lonjakan penumpang. Selain itu, pelaku pembakar gerbong KA kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

    Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi kecelakaan lalu lintas. Polisi menangkap pelaku utama serta dua penadah motor curian tersebut.

    Pelaku utama adalah DAS (33), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni P (53), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, serta AS (46), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Mayjen Sumadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban pencurian adalah ayah dari seorang korban kecelakaan.

    Saat itu, SZ, perempuan berusia 33 tahun bersama seorang laki-laki, Y (38) mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.30 WIB di barat SMAN 1 Kutorejo. Ayah korban yang mendapatkan informasi jika sang anak mengalami kecelakaan mendatangi lokasi kejadian.

    “Korban saat itu datang ke lokasi kecelakaan anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Ia meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Pelaku yang melintas melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban,” ujar AKP Nova Indra Pratama.

    Pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario nopol L 5066 D warna hijau yang dikendarainya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan motor curian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kutorejo.

    “Tim Jantanras melakukan rangkaian penyelidikan dan informasi bahwa yang bersangkutan AS melarikan diri ke Kalimantan. Pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku AS di desa Santana, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor curian dijual kepada penadah seharga Rp4,5 juta. Polisi kemudian menangkap dua penadah lainnya, P dan AS, di kediaman masing-masing pada 17 Februari 2025.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Ketiga tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mojokerto,” tambah AKP Nova Indra Pratama. [tin/beq]

  • Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota – Halaman all

    Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra bersuara keras menyikapi aksi predator eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

    “Mengutuk keras perbuatan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, yaitu umur 6, 13, dan 16 tahun,” kata Ipong kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membuat program evaluasi pendidikan serta pembinaan mental dan psikologi terhadap anggota Polri menyusul aksi AKPB Fajar.

    KAPOLRES NGADA NONAKTIF – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. (TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman)

    “Melakukan evaluasi pendidikan, pembinaan mental, dan psikologi terhadap anggota Polri secara reguler setiap enam bulan atau setahun sekali,” ujar Ipong.

    Menurutnya, evaluasi pendidikan serta pembinaan mental dan psikologi menjadi penting dilakukan demi mencegah munculnya predator di lingkungan Polri.

    “Biar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri melakukan hal-hal seperti ini atau perbuatan tercela lainnya yang merusak citra polri di mata masyarakat,” ujarnya.

    AKBP Fajar sebelumnya ditangkap Divisi Propam Polri karena diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mencopot AKBP Fajar dari jabatan sebagai Kapolres Ngada setelah muncul Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025.

    AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

    Jabatan Kapolres Ngada selanjutnya diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.(Wahyu Aji)

  • Bertambah, Korban Tewas Penyanderaan Kereta Pakistan Jadi 31 Orang

    Bertambah, Korban Tewas Penyanderaan Kereta Pakistan Jadi 31 Orang

    Islamabad

    Korban tewas dalam penyanderaan kereta api di Pakistan bagian barat daya bertambah menjadi sedikitnya 31 orang. Lebih dari 340 penumpang kereta berhasil dibebaskan dalam penyanderaan yang didalangi militan bersenjata Tentara Pembebasan Balochistan (BLA).

    Juru bicara militer Pakistan, Letnan Jenderal Ahmed Sharif Chaudhry, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Sabtu (15/3/2025), menyebut penyanderaan yang berlangsung selama dua hari di wilayah terpencil Balochistan itu tidak hanya menewaskan warga sipil, tapi juga tentara Pakistan.

    Chaudhry menyebut bahwa 31 korban tewas itu terdiri atas 18 tentara dan personel paramiliter Pakistan, tiga karyawan otoritas perkeretaapian, dan lima warga sipil. Mereka semua tewas selama situasi penyanderaan berlangsung lebih dari 30 jam pekan ini.

    Kemudian, sebut Chaudhry, lima tentara Pakistan lainnya tewas saat menjalankan operasi yang diluncurkan oleh pasukan keamanan untuk merebut kembali kendali setelah militan bersenjata BLA menghentikan laju kereta Jaffar Express dengan ledakan bom.

    “Banyak yang luka-luka dan jumlah korban tewas mungkin bertambah,” katanya.

    Otoritas Pakistan mengumumkan secara terpisah pada Rabu (12/3) malam bahwa sebanyak “33 teroris” yang berpartisipasi dalam penyanderaan itu telah tewas. Jumlah pelaku penyanderaan yang tewas ini tidak dimasukkan ke dalam jumlah korban tewas.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Otoritas Pakistan menuduh negara tetangga mereka, Afghanistan, telah memberikan tempat berlindung bagi kelompok militan untuk merencanakan dan melancarkan serangan di wilayahnya. Tuduhan semacam ini telah dibantah keras oleh Kabul, yang kini dikuasai Taliban.

    “Para militan itu melakukan kontak dengan handler mereka di Afghanistan,” tuding Chaudhry dalam pernyataannya.

    BLA telah aktif selama lebih dari dua dekade di wilayah pegunungan Balochistan, provinsi yang berbatasan dengan Iran dan Afghanistan.

    BLA sebelumnya mengklaim bertanggung jawab atas serangan pada Februari lalu yang menewaskan 17 tentara paramiliter, dan mengklaim serangan yang didalangi seorang wanita pengebom bunuh diri yang menewaskan seorang tentara bulan ini.

    Pasukan keamanan Pakistan telah memerangi pemberontakan selama puluhan tahun di Balochistan yang merupakan wilayah miskin. Namun tahun lalu, terjadi lonjakan angka tindak kekerasan di provinsi tersebut.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Lokomotif Ringsek Setelah Tabrak Truk di Kediri, Sopir Truk Lalai di Perlintasan Tanpa Palang Pintu – Halaman all

    Lokomotif Ringsek Setelah Tabrak Truk di Kediri, Sopir Truk Lalai di Perlintasan Tanpa Palang Pintu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah kecelakaan terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika lokomotif Kereta Api Kertanegara menabrak truk bermuatan pupuk di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

    Truk yang terlibat, yang membawa 10 ton pupuk Phonska, mengalami kerusakan parah dan pupuk tercecer di sekitar rel.

    Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang terluka serius, termasuk masinis dan asistennya, serta sopir dan penumpang truk.

    Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, mengkonfirmasi bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk yang tidak memperhatikan situasi sekitar.

    Dafiq Ainul Fatoni, 51 tahun, sopir truk yang mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi AG 8154 GD, menerobos perlintasan meskipun telah diperingatkan oleh warga setempat.

    Masinis Kereta Api Kertanegara, Mas Arif Syaifudin, 33 tahun, dan asistennya, Muchammad Dhofir, 36 tahun, mengalami luka ringan akibat benturan keras saat kecelakaan terjadi.

    Para korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Gambiran Kota Kediri dan RS Arga Husada untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

    Sementara itu, semua penumpang KA Kertanegara dinyatakan selamat dan dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan.

    Kecelakaan ini menyebabkan KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto mengalami keterlambatan hingga 150 menit dari jadwal seharusnya pukul 17.22 WIB.

    Jalur kereta sempat lumpuh, dan petugas harus melakukan evakuasi serta perbaikan jalur rel yang rusak.

    Beberapa perjalanan kereta lain, seperti KA Kahuripan, juga mengalami keterlambatan hingga 135 menit di Stasiun Kediri.

    Kejadian ini mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api, terutama di lokasi tanpa palang pintu.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Penjambretan Modus Tabrak Lari, Remaja 14 Tahun Kehilangan Ponsel – Page 3

    Penjambretan Modus Tabrak Lari, Remaja 14 Tahun Kehilangan Ponsel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang remaja perempuan usia 14 tahun jadi korban penjambretan. Modusnya bahaya, pelaku dengan sengaja menyerempet korban terlebih dahulu. Saat korban lengah, rekannya yang lain langsung rampas ponsel yang tersimpan di dashboard.

    Insiden itu dialami oleh MDA (14) di Jalan Harapan Mulia 1, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 Maret 2025.

    Awalnya, korban yang berinisial MDA sedang berkendara bersama temannya. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal berboncengan motor Beat menyerempet mereka hingga jatuh.

    “Korban diserempet oleh pelaku berboncengan motor Beat. Setelah itu korban dan temannya terjatuh. Pelaku mengambil handphone di dashboard motor korban,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

    Begitu berhasil menggasak handphone Redmi 14 C warna biru milik korban, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku.

    “Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kemayoran. Kasus masih lidik,” tandas dia.

  • Viral Gilang Bungkus: Siapa dan Mengapa Jadi Sorotan Warganet? – Page 3

    Viral Gilang Bungkus: Siapa dan Mengapa Jadi Sorotan Warganet? – Page 3

    Lantas, siapa Gilang Bungkus dan kenapa namanya ramai di kalangan warganet?

    Berdasarkan unggahan di akun komunitas @kgblgnunfaedh di X, Gilang Bungkus yang memiliki nama asli Gilang Aprilian Nugraha merupakan terpidana kasus pelecehan seksual.

    Mengutip berita tanggal 3 Maret 2021 dari Antaranews, Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang kerap dipanggil Gilang Bungkus dikenal karena kasus “fetish kain jarik”. Ia divonis kurungan selama 5 tahun 6 bulan pada 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal ini karena Gilang Bungkus terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

    Dalam melakukan aksinya, Gilang Bungkus menggunakan kedok penelitian untuk menjerat korbannya. Gilang Bungkus saat itu duduk di semester 10 FIB Unair.

    Ia memerintah korban-korbannya agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik. Setelah tubuh korban dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari korban untuk merekam tubuh yang telah dibungkus menggunakan ponsel.

    Korban baru sadar kalau mereka merupakan korban pelecehan seksual “fetish kain jarik” yang membuat Gilang Bungkus merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif jarik, menyerupai pocong.

    Kasus ini sempat viral di media sosial dan membuat Kepolisian Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya dan Polres Kapuas memburu Gilang Bungkus. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut Selat Dalam, Selat Kapus, Kalimantan Tengah.

  • Preman Pasar Bogor Palak Pedagang Rp5.000 Per Hari, Mendekam di Sel Setelah Diciduk Polisi – Halaman all

    Preman Pasar Bogor Palak Pedagang Rp5.000 Per Hari, Mendekam di Sel Setelah Diciduk Polisi – Halaman all

    Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mengeluhkan aksi pemalakan oleh AS kepada sejumlah pedagang pasar.

    Tayang: Sabtu, 15 Maret 2025 12:55 WIB

    dok. Polsek Bogor Tengah

    TANGKAP PREMAN PASAR – Preman pasar Bogor berinisial AS (39) saat menjalani pemeriksaan polisi di Mapolsek Bogor Tengah, Sabtu (15/3/2025). AS kerap memalak pedagang Rp2000 sampai Rp5000 setiap harinya. 

     

    TRIBUNNEW.COM, BOGOR – Ulah preman pasar Bogor berinisial AS (39) yang kerap memalak pedagang Rp2000 sampai Rp5000 setiap harinya kini terhenti setelah dia diciduk Polsek Bogor Tengah, Sabtu (15/3/2025).

    Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mengeluhkan aksi pemalakan oleh AS kepada sejumlah pedagang pasar.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Polsek Bogor Tengah menerima laporan dari warga tentang adanya preman yang melakukan pungli di Pasar Bogor,” kata Agustinus.

    AS melakukan pungli kepada pedagang setiap hari dengan dalih menarik uang keamanan. “Jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 5.000 setiap harinya. Dalihnya mengaku untuk keamanan,” kata Kompol Agustinus.

    Akibatnya, para pedagang resah. Oleh AS, uang hasil pungli dia gunakan untuk keperluan pribadi.
    “Bukan untuk keamanan. Tapi, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kompol Agustinus.

    Saat ditangkap polisi, AS menyimpan uang hasil palakan ke pedagang senilai Rp 2,2 juta.

    Agustinus berharap, penangkapan terhadap AS bisa membuat para pedagang kembali berjualan dengan nyaman. 

    “Diharapkan juga dapat mengurangi tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

    Laporan Reporter: Rahmat Hidayat | Sumber:  Tribunnews Bogor

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini