Kementrian Lembaga: Polisi

  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melanggar HAM karena telah merenggut hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental.
    “Terjadinya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental, dan terjadi pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).
    Komnas HAM mendesak agar Fajar disanksi tegas, baik secara etika dan pidana.
    Bahkan, sanksi terhadap Fajar diharapkan bisa diperberat dengan adanya pertimbangan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    “Dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” lanjut Uli.
    Komnas HAM juga meminta agar para korban dapat dibantu proses pemulihannya melalui layanan psikologi serta restitusi atau kompensasi.
    Komnas HAM juga mendesak Polri memastikan peristiwa serupa tidak lagi terjadi, khususnya di lingkungan kepolisian.
    Untuk itu, Polri diminta untuk melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin dan asesmen psikologi.
    Sebelumnya, eks
    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Terima Ditegur Pesta Miras, Pria di Ambon Bakar Rumah Orangtuanya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Maret 2025

    Tak Terima Ditegur Pesta Miras, Pria di Ambon Bakar Rumah Orangtuanya Regional 15 Maret 2025

    Tak Terima Ditegur Pesta Miras, Pria di Ambon Bakar Rumah Orangtuanya
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com

    Cristian Hatumesen
    , seorang pria di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota
    Ambon
    , Maluku, nekat membakar rumah orangtuanya.
    Perbuatan itu dilakukan Cristian karena tak terima ditegur orangtuanya saat sedang
    pesta miras
    bersama teman-temannya di dalam rumah yang juga ditempatinya tersebut pada Jumat (14/3/2025) malam.
    Akibat aksinya itu, rumah orangtuanya tersebut ludes bersama barang yang ada di dalamnya.
    Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, mengatakan pelaku melakukan aksinya itu setelah sempat terlibat cekcok dengan orangtuanya.
    “Jadi CH diduga marah karena ditegur saat sedang mengonsumsi minuman keras bersama empat temannya,” ujarnya. “Tidak lama setelah pertengkaran terjadi, ia menyiramkan minyak tanah ke seluruh kamar dan menyulut api, menyebabkan rumah tersebut hangus terbakar,” kata Janete kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
    Janete mengungkapkan insiden bermula saat Matilda Thenu (57), ibu dari Cristian, menegur anaknya itu agar tidak mengonsumsi minuman keras di dalam rumah.
    Namun, teguran itu membuat pelaku naik pitam, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
    Maria kemudian melihat Cristian mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke seluruh kamar.
    Menurut Janete, Maria sempat memohon kepada anaknya itu agar tidak melakukan tindakan tersebut.
    Setelah itu, Maria lantas keluar untuk mencari anak bungsunya. “Namun saat ia keluar untuk mencari anak bungsunya, beberapa saat kemudian, anaknya datang memberitahukan bahwa rumah sudah terbakar,” ujarnya.
    Sementara, saksi lainnya, Decky R Hitipeuw (24), mengungkapkan setelah ditegur oleh ibunya, sekitar pukul 18.30 WIT, Cristian memintanya untuk memindahkan beberapa barang miliknya seperti kulkas, TV, dan pakaian ke rumahnya.
    “Pelaku berencana keluar dari rumah orangtuanya. Sekitar pukul 19.30 WIT, Decky mendengar teriakan kebakaran dan melihat rumah tersebut sudah dilalap api,” ungkapnya.
    Adapun saat kebakaran terjadi, warga setempat sempat berusaha memadamkan kebakaran secara seadanya, namun kobaran api terus membesar.
    Kebakaran baru berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran segera datang ke lokasi kejadian untuk memadamkan api.
    Kapolsek Baguala, Iptu Michael Alfons, bersama lima personel Polsek Baguala yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan meminta keterangan saksi.
     
    “Selain memasang garis polisi, pihak kepolisian juga mengarahkan korban, Joseph Hatumessen, untuk membuat laporan resmi guna memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
    Tak ada korban dalam insiden itu, namun akibat perbuatan pelaku, semua barang dan perabotan di dalam rumah tersebut hangus terbakar.
    Kerugian materi pun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

    45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigras dan Permasyarakatan menjelaskan perkembangan kasus 52 narapidana di Lapas Kutacane, Aceh, yang sempat kabur. Total 45 napi kini telah kembali ke Lapas Kutacane dengan diantar keluarga.

    “Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan yang diantarkan keluarganya kembali ke Lapas Kutacane,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    ‘Alhamdulilah satu per satu warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane telah kembali ke lapas diantar keluarga masing-masing,” sambungnya.

    Rika mengatakan pencarian kepada napi yang belum kembali masih dilakukan. Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga mengapresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara hingga tokoh masyarakat setempat dalam membujuk para napi yang sempat kabur untuk kembali ke lapas.

    “Terima kasih kepada Bupati Aceh Tenggara bersama jajarannya Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, kepolisian, kodim dan semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu,” ujar Rika.

    Aksi pelarian para napi itu terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.

    “Ya, kan tentunya kita yang jaga cuma enam orang,” kata Agus di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Agus menjelaskan bahwa kapasitas lapas itu adalah 100 orang. Namun, lapas itu diisi 368 orang.

    (ygs/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Video Viral Wanita Berteriak di Kantor Polisi dan Mengaku Laporannya Tak Ditanggapi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        15 Maret 2025

    Video Viral Wanita Berteriak di Kantor Polisi dan Mengaku Laporannya Tak Ditanggapi Medan 15 Maret 2025

    Video Viral Wanita Berteriak di Kantor Polisi dan Mengaku Laporannya Tak Ditanggapi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Video yang menyebutkan warga bernama
    Nurliana Ritonga
    berteriak-teriak di
    Polres Labuhanbatu
    viral di media sosial.
    Dia mengaku laporannya tidak pernah ditanggapi pihak kepolisian.
    Dilihat dari akun Instagram @investigasimabesbirolabura, tampak Nurliana mendatangi Polres Labuhanbatu.
    Dia kemudian berteriak dan menyebut Polres Labuhanbatu memperjualbelikan hukum.
    “Hallo inilah Polres Labuhanbatu
    hukum diperjualbelikan
    , Halo inilah Polres Labuhanbatu, hukum diperjualbelikan. Inilah Polres Labuhanbatu hukum diperjualbelikan,” ujarnya Nurliana berteriak.
    Teriakan Nurliana mengundang perhatian polisi yang berada di sana.
    Nurliana kemudian mengatakan bahwa karena dirinya miskin, maka laporannya tidak diproses pihak kepolisian.
    “Kapan si miskin dapat keadilan di sini, inilah Polres Labuhanbatu, hukum diperjualbelikan,” ujarnya kembali teriak.
    Lalu, salah seorang polisi yang berada di sana menanyakan kepada Nurliana, kenapa dia begitu marah.
    “Kenapa, Ibu?” ujar salah seorang polisi.
    “Tidak pernah ditanggapi laporan saya, tidak pernah ditanggapi laporan saya, semua laporan saya ditutupi. Ini orang miskin. Saya tidak takut, Jenderal, saya tidak takut. Jangan kayak gitu, saya sudah capek, Pak. Di Polres Labuhanbatu tidak ada tanggapan, hukum diperjualbelikan,” kata Nurliana.
    Terkait hebohnya video tersebut, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menjelaskan duduk perkara yang dialami Nurliana Ritonga.
    Kata Syafrudin, mulanya persoalan yang dialami Nurliana terjadi pada Mei 2024.
    Awalnya, dia terlibat pertikaian dengan pria berinisial AH.
    Nurliana diduga merusak tangki sepeda motor AH.
    Selanjutnya, AH mendatangi rumah yang ditumpangi Nurliana di Labuhanbatu.
    Kemudian, AH merusak jaring nyamuk di pintu rumah yang ditumpangi Nurliana.
    “Perlu kami sampaikan bahwa peristiwa itu diawali dari laporan polisi terkait perusakan jaring nyamuk terhadap pintu rumah Ahmad Pujai yang pada saat itu ditempati Nurliana Ritonga,” ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3/2025).
    Kata Syafrudin, kerugian atas insiden itu sebesar Rp 500.000.
    “Dikarenakan jaring nyamuk bukan punya Ibu Nurliana, dan Ibu Nurliana harus meminta kuasa dari pemilik rumah atas nama Ahmad Pujai untuk membuat laporan polisi,” ungkap Syafrudin.
    Saat itu, Ahmad Pujai memberikan kuasa laporan.
    Nurliana selanjutnya melaporkan peristiwa perusakan jaring nyamuk itu pada Mei 2024.
    Namun, seiring berjalannya waktu, Ahmad Pujai selaku pemilik rumah mencabut kuasa atas laporan Nurliana Ritonga.
    “Ahmad Pujai tidak keberatan atas kerusakan rumahnya, sehingga Ibu Nurliana Ritonga tidak berhak melaporkan perkara tersebut,” ujar Syafrudin.
    Maka setelah itu, kata Syafrudin, berdasarkan hasil penyelidikan, direkomendasikan agar perkara dihentikan penyelidikannya.
    “Setelah kasus dihentikan, Ibu Nurliana mendatangi Polres Labuhanbatu berulang-ulang sambil berteriak, dan pada saat polisi mengamankan saudara Nurliana, dia juga melakukan penganiayaan terhadap petugas,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba – Halaman all

    Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terjerat dalam kasus asusila dan narkoba.

    Polri akan menggelar sidang etik terhadapnya pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Proses Pemeriksaan Kode Etik

    Sebelum sidang etik, AKBP Fajar telah menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat.

    “Kami akan segera menggelar sidang kode etik,” ungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, pada Kamis, 13 Maret 2025.

    Jeratan Hukum Pidana

    Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.

    AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Pemeriksaan Kejiwaan

    Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

    “Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

    Status di Polri

    Meski sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa saat ini AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri untuk memudahkan pemeriksaan.

    “Sanksi sementara berupa mutasi diberikan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.

    Kapolri menambahkan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polda Metro gandeng komunitas motor untuk bagi takjil dan buku cerita

    Polda Metro gandeng komunitas motor untuk bagi takjil dan buku cerita

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah komunitas sepeda motor untuk membagikan takjil dan buku cerita anak di sejumlah wilayah Jakarta.

    “Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya pengendara yang masih di jalan ketika waktu berbuka puasa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dengan berbagi takjil, harapannya dapat meringankan perjalanan mereka

    Berbeda dengan kegiatan sebelumnya, kali ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggandeng komunitas motor dalam pelaksanaan pembagian takjil dan buku cerita anak kepada masyarakat.

    “Pembagian takjil berupa nasi boks, kolak, air mineral dan buku cerita anak dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menggandeng komunitas motor Club Vespa, Club X-Max dan X-Track Jakarta,” katanya.

    Lokasi yang menjadi sasaran aksi sosial kali adalah di area permukiman padat di antaranya di Jalan Kemang Utara IX GG H Wahab RT 02 RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Jalan Pancoran Buntu 2 Kelurahan Pancoran (Kecamatan Pancoran)

    Selain itu di sekitar lapak samping Gereja Rehobot Jalan Pangadegan Utara Raya RT 03 RW 08 Kelurahan Pangadegan.

    Pada kesempatan ini, Polantas juga melakukan sosialisasi dan imbauan keselamatan berlalulintas. Harapannya, melalui aksi sosial ini akan dapat mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat.

    “Polantas tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, namun juga hadir di tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Latif.

    Selain itu, Latif menambahkan kegiatan ini juga menjadi wujud syukur dapat hadir di tengah masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan iman dan takwa selama bulan suci Ramadhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada Regional 15 Maret 2025

    DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota
    Kupang
    mendampingi korban dugaan pencabulan yang diakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, pihaknya hanya mendampingi satu korban.
    “Saat ini, ada satu korban yang didampingi di rumah shelter (rumah aman) kami di UPTD PPA Kota Kupang,” kata Imelda, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (15/3/2025).
    Sedangkan dua korban lainnya masih didampingi orangtua masing-masing.
    Korban yang didampingi UPTD PPA Kota Kupang berusia enam tahun.
    Pihaknya lanjut Imelda, diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
    Menurutnya, dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memiliki UPT dan rumah perlindungan.
    Imelda menyebut, DP3A Kota Kupang melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pendampingan korban kekerasan baik terhadap perempuan maupun terhadap anak.
    “Kami bekerja sama dengan Polresta Kupang Kota, Polda NTT, forum umat beragama, psikolog dan klinik dewanta. Selain itu, dalam hal pendampingan hukum itu dengan lembaga bantuan hukum Apik,” kata dia.
    Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat
    kasus pencabulan
    anak di bawah umur dan narkoba.
    Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sakit Hati Ditagih Utang, Pria Bunuh Wanita Berusia 59 Tahun di Tanjung Priok dengan Linggis – Halaman all

    Sakit Hati Ditagih Utang, Pria Bunuh Wanita Berusia 59 Tahun di Tanjung Priok dengan Linggis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita bernama Sri Suherti Karistiana (59) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah di Jalan 102 Terusan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (14/3/2025).

    Wanita tersebut diketahui tinggal seorang diri di rumahnya.

    Polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada hari ini pukul 10.45 WIB.

    “Terkait dengan perkara pembunuhan ini sudah kami amankan pelakunya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Ade Ary pun mengungkap motif pelaku membunuh korban.

    Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena ditagih utang.

    “Pelaku sakit hati ditagih utang oleh korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Adapun modus yang dilakukan pelaku saat membunuh juga diungkap oleh Ade Ary.

    “Modusnya pelaku menghajar kepala korban dengan menggunakan linggis,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan penangkapan terhadap pelaku berkat kesigapan, kecepatan tim. 

    “Polisi selalu ada 24 jam, kami tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan dan akan kami tangkap, hubungi 110 jika membutuhkan bantuan polisi,” imbuhnya.

    Kronologi penemuan korban

    Kasus ini terungkap berkat kecurigaan tetangga korban.

    Faras Al Fahrozy (19), tetangga korban, mulai merasa aneh karena korban tidak terlihat sejak Kamis sore (13/3/2025). 

    Meskipun tinggal sendiri, korban biasanya sering keluar rumah.

    Namun, belakangan ini rumahnya tampak sepi.

    Karena penasaran, Faras mengajak seorang warga bernama Suyono (35) untuk memeriksa rumah korban pada Jumat (14/3/2025).

    Mereka pun terkejut saat menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar mandi pada pukul 11.00 WIB.

    “Korban sudah meninggal di kamar mandi kemudian Faras melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok,” ujar dia.

    Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok yang dipimpin oleh AKP Tomy Brian Hutomo segera mendatangi lokasi kejadian.

    Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.

    Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk catatan utang, buku diary, tas, pakaian, dua pisau dapur, satu pisau, satu gunting, dan hasil visum.

    Jasad korban telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi menuturkan bahwa terdapat beberapa luka pada tubuh korban.

    “Ada luka lebam di wajah dan luka bacokan pada bagian kepala, saat ini kami menunggu hasil autopsi jenazah korban,” kata Benny Cahyadi.

    Namun, untuk memastikan penyebab kematian SHK, polisi masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok Jakarta Utara, Pelaku Hantam Kepala Korban Pakai Linggis

    (Tribunnews.com/Falza/Reynas Abdila) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Akan Dibentuk, 210 Ribu Orang Dilatih Kelola

    70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Akan Dibentuk, 210 Ribu Orang Dilatih Kelola

    Jakarta

    Sebanyak 210 ribu orang akan diberi pelatihan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan program koperasi desa (kopdes) ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani dan warga desa dari sistem ekonomi yang tidak adil.

    “Pak Prabowo ini memang hatinya untuk koperasi dan rakyat. Karena itulah ide pembentukan kopdes yang dicanangkan oleh beliau dan diperintahkan kepada saya ini,” kata Budi Arie dalam keterangan Kemenkop, Sabtu (15/3/2025).

    Dia mengatakan program Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk mengatasi tantangan ekonomi pedesaan. Program ini juga untuk melindungi masyarakat dari praktik tengkulak dan rentenir yang merugikan.

    “Bagaimana untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat desa, supaya tidak terjerat rentenir, tengkulak, dan sistem ekonomi yang tidak adil di desa. Petani dibeli murah, sementara orang kota disuruh belinya mahal,” ucapnya.

    Budi menyebut 70 ribu koperasi desa akan dibentuk. Tiap koperasi desa akan dikelola oleh tiga orang, sehingga total ada 210 ribu orang yang akan dilatih.

    Dia menekankan program Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam menekan angka kemiskinan ekstrem yang masih mencapai 3 juta orang di desa-desa. Menurutnya, koperasi dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat serta mendukung target Indonesia Emas 2045.

    “Karena koperasi itu wujud dari demokrasi ekonomi dan juga bagaimana cara berusaha yang bisa saling menyejahterakan dan bisa mengangkat ekonomi rakyat dari kemiskinan,” tegasnya.

    Saat ini, menurutnya, kontribusi ekonomi nasional masih didominasi oleh kota sebesar 85 persen, sedangkan desa hanya 15 persen, padahal secara wilayah, 91 persen Indonesia adalah desa.

    “Kita berharap komposisi ini bisa kita perbaiki sehingga kemajuan Indonesia bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    (jbr/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat – Halaman all

    Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mencatat empat korban.

    Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu korban berusia 20 tahun.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa korban berusia enam tahun mengalami trauma berat.

    “Ketika melihat orang berbaju cokelat, dia ketakutan,” kata Veronika, Jumat (14/3/2025).

    Baju cokelat tersebut identik dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakan AKBP Fajar saat melakukan tindakan pencabulan.

    “Korban meminta agar orang berbaju cokelat mengganti pakaiannya karena trauma yang dialaminya,” tambah Veronika.

    Kondisi korban terus dipantau oleh LPA NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa keempat korban akan mendapatkan pendampingan psikososial.

    “Mereka telah diidentifikasi dan akan mendapat pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan,” ujarnya.

    KemenPPPA juga memastikan kolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memastikan korban mendapat perhatian penuh.

    Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.

    F diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    F, yang telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan, berpotensi menjadi tersangka.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

    “F meng-order anak tersebut melalui seseorang dan menghadirkannya di hotel,” jelas Patar, Selasa (11/3/2025).

    Setelah kejadian, F membujuk korban untuk tidak bercerita kepada orang tua dan memberinya imbalan Rp7.000.

    Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.

    “Motifnya hanya diketahui oleh pelaku. Dia bisa berbohong atau tidak berbicara sama sekali,” ujar Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).

    Barang bukti yang diamankan termasuk delapan video asusila dan baju korban.

    Hasil visum para korban juga disita untuk mendukung proses hukum.

    AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

    Selain kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila.

    “Seluruh perbuatan pelaku patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” tegas Trunoyudo.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat dan Kompas.com dengan judul Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Firda)