Kementrian Lembaga: Polisi

  • Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

    Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya menata kawasan sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).

    Langkah tersebut ditempuh dengan menertibkan bangunan yang berdiri di wilayah terlarang tersebut. “Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut,” kata Farhan di Bandung, Senin (17/3).

    Kebijakan itu, kata Farhan, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Penertiban Sempadan Sungai di Jawa Barat Dimulai untuk Cegah Banjir, Kompensasi bagi Warga Terdampak

    Dirinya menginstruksikan, para camat dan lurah untuk segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah mereka. Serta melaporkan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.

    Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.

    “Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” tandasnya.

    Walhi Jabar Desak Restorasi DAS Cikapundung, Jalan Panjang Memulihkan Tata Kelola Kota Bandung

    BACA JUGA:Banjir Cingised Jadi Terparah Selama 4 Tahun Terakhir, Begini Kata Farhan

    Sebelumnya, Kota Bandung sempat menjadi sorotan terkait buruknya tata kelola perkotaan, khususnya dalam penanganan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyoroti minimnya langkah konkret dalam memperlakukan sungai sebagai bagian penting peradaban manusia.

    “DAS harus diberi perlakuan khusus. Rumah-rumah seharusnya dihadapkan ke sungai agar tidak ada hak sungai yang terampas, baik oleh pemukiman maupun industri,” ujar Wahyudin kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

    Ia menegaskan, pembenahan DAS menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan ruang kota yang manusiawi. Menurutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang hak sungai sudah jelas.

  • VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima ‘Salam Tempel’, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara – Halaman all

    VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima ‘Salam Tempel’, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Media sosial dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima “salam tempel” dari pengendara mobil. 

    Video tersebut telah menyebar luas dan memicu  spekulasi di kalangan netizen.

    Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dan mobil patroli polisi sedang berada di bahu jalan.

    Nampak seorang pria berbaju hitam tampak berbincang dengan dua polisi berseragam dinas.

    Percakapan mereka berlangsung di belakang mobil hitam atau tepat di depan mobil patroli polisi.

    Pria tersebut kemudian mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi depan sebelah kiri.

    Penumpang itu terlihat mengeluarkan sesuatu dari dompetnya.

    Pria berbaju hitam lengan pendek itu menerima sesuatu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana belakang bagian kanan.

    Setelah itu, pria tersebut kembali menghampiri dua polisi sambil mengambil sesuatu dari kantong celana belakang kanan lalu menyerahkannya kepada polisi bertopi.

    Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya.

    Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya.

    Terkait video itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono memberikan klarifikasi.

    AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota, Sabtu (15/3/2025) pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sebuah mobil Suzuki Baleno.

    Mobil dihentikan karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.

    “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku,” kata Argowiyono dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Petugas memberikan peringatan agar memperpanjang dan mengganti TNBK-nya.

    “Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima atau ditolak,” ungkap dia.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil dua polisi tersebut, yakni Bripka F dan Briptu E, untuk mengklarifikasi kejadian viral ini.

    Bukan hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengonfrontir pernyataan dua polisi dengan pelanggar, yakni IC.

    “Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.

    Argowiyono menekankan bahwa Bripka R dan Briptu E telah melaksanakan tugasnya secara prosedural.

    “Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video atas nama saudara AH, di mana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP,” ujar dia.

    Argowiyono menyatakan bahwa AH juga meminta maaf jika video yang diunggahnya menjadi viral dan menimbulkan polemik.

    Polda Metro Jaya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa kedua polisi yang terlibat.

    Mereka juga telah memeriksa pelanggar dan pengunggah video untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih lengkap.

    Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan memastikan bahwa aparat kepolisian tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Kompas.com/Tribun Jakarta/Ferdinand Waskita Suryacahya)

     

  • Trump Akan Bicara dengan Putin Soal Hentikan Perang di Ukraina

    Trump Akan Bicara dengan Putin Soal Hentikan Perang di Ukraina

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan ia berencana untuk berbicara Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Selasa (18/3) tentang mengakhiri perang di Ukraina. Trump menambahkan bahwa pembicaraan sudah berlangsung tentang “pembagian aset-aset tertentu” antara pihak-pihak yang bertikai.

    Sebelumnya, para pejabat AS telah menyatakan optimisme pada hari Minggu (16/3) waktu setempat, bahwa kesepakatan gencatan senjata Ukraina-Rusia dapat dicapai dalam beberapa minggu, setelah Washington mengusulkan penghentian perang tersebut usai pembicaraan di Arab Saudi, yang diterima Kyiv.

    “Saya pikir kami akan berbicara tentang tanah… kami akan berbicara tentang pembangkit listrik,” kata Trump di atas pesawat kepresidenan Air Force One, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/3/2025).

    “Saya pikir itu sudah banyak dibahas oleh kedua belah pihak, Ukraina dan Rusia. Kita sudah membicarakannya, membagi aset-aset tertentu,” ujar Trump.

    Utusan Trump untuk konflik tersebut, Steve Witkoff, yang bertemu selama beberapa jam dengan Putin beberapa hari yang lalu, mengatakan kepada CNN, bahwa menurutnya “kedua presiden akan melakukan pembicaraan yang sangat baik dan positif minggu ini.”

    Trump, tambahnya, “sangat mengharapkan akan ada semacam kesepakatan dalam beberapa minggu mendatang, mungkin, dan saya yakin itulah yang terjadi”.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada hari Sabtu lalu, menuduh Kremlin tidak ingin mengakhiri perang.

    Sebelumnya, Moskow mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio telah menelepon Menlu Rusia Sergei Lavrov untuk membahas “aspek konkret dari penerapan kesepahaman” pada pertemuan puncak AS-Rusia di Arab Saudi bulan lalu.

    Pertemuan di Riyadh pada bulan Februari tersebut adalah pertemuan tingkat tinggi pertama antara Amerika Serikat dan Rusia, sejak Moskow melancarkan invasi ke Ukraina pada bulan Februari 2022.

    “Sergei Lavrov dan Marco Rubio sepakat untuk tetap berhubungan,” kata kementerian luar negeri Rusia, tanpa menyebutkan gencatan senjata yang disarankan AS.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi tangkap pria lecehkan anak tirinya di Pasar Minggu

    Polisi tangkap pria lecehkan anak tirinya di Pasar Minggu

    Polisi menangkap pria berinisial ADD (28) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya, RD (14) hingga 7 kali di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

    Polisi tangkap pria lecehkan anak tirinya di Pasar Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Maret 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menangkap pria berinisial ADD (28) karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga 7 kali terhadap anak tirinya, RD (14) di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Nurma mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Sementara itu, ibunda korban, S menceritakan saat proses penangkapan suaminya.

    Pada awal dirinya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (10/3) lalu. Ketika itu polisi meminta untuk tidak langsung melakukan tindakan agar pelaku tidak melarikan diri.

    “Jadi pihak Kepolisian nanya pelaku dimana? Saya bilang, ada di rumah, dia bilang jangan bertindak dulu, tunggu hasil visum, semua untuk bukti-bukti,” kata S.

    Setelah itu, dirinya melaporkan kepada keluarga besarnya hingga RT untuk tidak melakukan tindakan guna mencegah pelaku melarikan diri.

    “Warga semua RT juga tahu, saya di laporan RT, yang bisa kendalikan RT, bisa tolong semua dari gang sini ke sini itu saya sudah kendalikan agar tidak sampai bocor,” ungkapnya.

    Kemudian, pada Sabtu (15/3) dini hari, sejumlah warga bersama anggota Kepolisian dan Babinsa ke rumahnya untuk menjemput pelaku.

    Polisi langsung mengamankan dan membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Terus dibawa sama polisi. Kalau enggak ada polisi, itu pelaku udah enggak tau nanti seperti apa,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Mirip Orde Baru, Kantor Kontras Diteror OTK dan Pengunjuk Rasa Dilapor ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI

    Mirip Orde Baru, Kantor Kontras Diteror OTK dan Pengunjuk Rasa Dilapor ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebebasan berpendapat mulai kembali mirip era orde baru. Aktivis yang bersuara menentang kebijakan pemerintah mendapat teror. Kondisi seperti ini kembali dialami para aktivis Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras).

    Adapula aktivis dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont.

    Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus mengungkap adanya aksi teror di kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu 16 Maret 2025, dini hari. Andrie mengaku ada tiga orang tidak dikenal mendatangi kantor Kontras.

    Ketiga orang itu awalnya mengaku perwakilan dari media. Mereka datang sekitar pukul 00.16 WIB.

    Meski mengaku sebagai perwakilan media, ungkap Andrie, ketiganya tidak memberikan informasi terkait identitas medianya maupun alasan kedatangan ke kantor Kontras pada dini hari.

    Kedatangan orang tidak dikenal atau OTK itu diduga bentuk teror terkait aksi protes koalisi masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Bentuk teror lain yang dialami aktivis kontras dengan adanya tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal pada waktu bersamaan.

    “Kami menduga ibu berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” ujar Andrie.

    Sebagai informasi, rapat konsinyering Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu digelar secara tertutup, menggunakan dua ruangan rapat di hotel bintang lima tersebut.

  • Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

    Terlihat mereka beberapa kali menyeka air mata.

    Mereka merupakan terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman

    Di sidang ini mereka bertiga memakai baju loreng-loreng khas tentara berwarna hijau.

    Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pledoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

    Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

    Pledoi dibacakan penasihat hukum.

    Berdasar tuntutan Oditur Militer, terdakwa Bambang dan Akbar dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

    “Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat,” ujar penasihat hukum.

    Dituntut Pidana Seumur Hidup

    Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan Bambang Apri Atmojo dituntut penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.

    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Gori. Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.

    Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.

    “Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” jelas Gori.

    Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

    Bambang diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.

    Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori. 

    Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak – Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

    Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjutnya.

    Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.

    Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” kata dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” kata Samista.

    Kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil di Tangerang Banten masih jadi sorotan.

    Agam Muhammad Nasrudin (26), anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48), mengungkap detik-detik dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan ayahnya.

    Peristiwa itu terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025). 

    Agam masih mengingat ancaman oknum anggota TNI AL saat menodongkan pistolnya.

    Agam adalah anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025).

    Penembakan terjadi terkait mobil rental korban yang diduga dibawa kabur oknum TNI AL beserta komplotannya.

    Agam mengatakan saat kejadian itu oknum TNI AL mengancam bakal menabrak dirinya bersama ayah dan beberapa orang yang bersamanya saat itu.

    Kala itu mereka akan mengambil mobil Brio milik bos rental yang diduga akan digelapkan oleh oknum TNI AL itu.

    Ditodong Pistol dan Bantah Ada Pengeroyokan

    Saat menemukan mobil Brio di kawasan Saketi, Pandeglang, Banten, Agam menuturkan oknum TNI AL yang mengendarai kendaraan itu malah menodongkan pistol.

    Tak hanya itu, oknum TNI AL itu mengeluarkan ancaman.

    “Jadi setelah kita berhentikan, itu, ini mobil rental, Mas. ‘Minggir kamu, saya tembak kamu. Kamu saya tabrak’. Langsung kita ditodongkan. Bapak saya langsung, ‘Tenang Pak, tenang, ini ada warung kopi, kita ngobrol baik-baik’,” ungkap Agam di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Saat obrolan tersebut, Agam mengungkapkan bahwa tiba-tiba datang mobil Sigra. 

    Ternyata mobil Sigra itu dikendarai oleh rekan oknum TNI AL.

    “Pengawalannya dia. Menabrakan kita dengan mundur, bukan ke mobil, tapi ke orang-orang yang berkumpul di situ,” lanjutnya.

    Mereka juga menunjukkan bukti kepemilikan sah atas mobil tersebut dan menyatakan mereka dari rental mobil.

    Hal itu, kata dia, karena ia dan rombongan telah ditodongkan pistol dan ditabrak.

    “Kita telah terjatuh kan. Tiba-tiba itu kabur. Seperti itu. Jadi waktu saya konfirmasi ke anggota piket, ‘kamu ke sana saja susulin mobil kamu. Nanti kalau itu penyelesaiannya di sini’,” ungkap dia.

    Agam pun sempat ditanya petugas piket di Polsek Cinangka tersebut soal ciri-ciri pistol yang dilihatnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa ciri-cirinya berwarna hitam dan terlihat seperti airsoft gun.

    “Saya kan awam dalam masalah pistol. Saya bilang itu kayak warna hitam, kayak air soft gun. Terus ‘ya sudah kamu susul saja ke sana’. Terus bagaimana Pak? Dia kan bawa pistol. ‘Ah paling juga itu cuma pistol bohongan’, kata anggota piket saat itu,” ungkap dia.

    “Setelah itu saya cek GPS, mobil sudah jalan kembali, saya dan ayah saya berniat melakukan hal yang sama waktu nanti kalau berhenti kembali mobil tersebut,” ungkapnya.

    Agam menyayangkan pernyataan Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata yang menyebut bahwa mereka melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI AL tersebut.

    Agam membantah pernyataan itu.

    “Aduh saya merasa susah banget mencari keadilan di negara ini. Karena nggak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kita tidak mengeroyok. Waktu kita di rest area waktu itu dia lah yang menodongkan pistol di Saketi,” ungkap dia.

    “Makanya ada di video (viral) itu, ‘mana pistol kamu, mana pistol kamu. Jatuhkan’. Bapak saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan, ditembaklah ayah saya dari situ. Pak Ramli kebetulan tertembak di bagian perut,” sambungnya.

    Minta Bantuan Prabowo

    Tiga oknum TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.

    Kemudian polisi meringkus penyewa mobil Ajat Supriatna serta penadah mobil rental berinisial IM.

    Adik Agam, Rizki Agam Saputra,  menangis saat menceritakan detik-detik ayahnya sakaratul maut.

    Awalnya, Rizky menyampaikan rasa terimakasih kepada Polresta Tangerang yang sigap menangani kasus penembakan terhadap ayahnya dengan cepat.

    “Saudara Ajat Supriatna ini yang menyewa mobil di saya awalnya sudah ditangkap dan sudah diamankan polisi Tangerang,” kata Rizky di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dan Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

    Dan meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto menyelesaikan kasusnya.

    “Sekali lagi saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menangani kasus saya. Karena ayah saya telah menjadi korban penembakan yang sangat sadis, sangat keji yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” imbuh Rizky sambil menangis.

    Rizky menangis saat mengingat dirinya merekam kejadian penembakan tersebut.

    Selain itu, ia menyayangkan pernyataan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

    “Sangat disayangkan sekali tadi pernyataan dari Bapak Kapolda adanya pengurangan kata. Jadi awal mulanya itu tadi kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang,” kata Rizky di lokasi yang sama.

    “Maka dari itu, ketika kita sudah ditodong pistol, maka saya ini dan keluarga meminta tolong kepada siapa kalau bukan kepada polisi? Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada Polisi,” lanjutnya.

  • Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oditur Militer atau penuntut umum tolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas. 

    Adapun hal itu disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda replik pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Senin (17/3/2025). 

    “Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan. 

    Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori. 

    Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan. 

    “Mohon majelis hakim pengadilan militer menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” terangnya. 

    Sementara itu pada sidang pleidoi, kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas mengatakan perbuatan korban dan anaknya mengejar mobil Brio tak berdasarkan hukum. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman melakukan pengejaran terhadap Honda Brio berwarna oranye karena diduga kuat akan dicuri oleh saksi 18 tanpa melibatkan aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Ia melanjutkan alasan saksi 1 dan 2 tidak melibatkan aparat kepolisian karena berhak melakukan tindakan sendiri. Sebab mobil tersebut adalah miliknya dan khawatir GPS yang tersisa akan hilang sehingga kesulitan untuk mencarinya. 

    “Tindakan yang seharusnya para saksi lakukan yaitu melaporkan ke polisi terdekat dengan membawa kelengkapan berupa STNK atau BPKB. Namun fakta-fakta para saksi melakukan pencarian pengejaran mobil Brio secara mandiri tanpa didampingi aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Kemudian kuasa hukum terdakwa menjelaskan soal aturan penyidikan dalam KUHP. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman bukan polisi sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak selain polisi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

    “Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    “Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.

    Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

    Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

    Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

    Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

    “Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

  • Evaluasi Makan Bergizi di Ramadan, BGN Minta Akomodir Menu Lokal Berkualitas

    Evaluasi Makan Bergizi di Ramadan, BGN Minta Akomodir Menu Lokal Berkualitas

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Menurut Dadan, tidak ada kendala berarti saat pelaksanaan MBG di bulan Ramadan.

    “Alhamdulillah lancar, karena makanannya kering, jadi kejadian juga jarang, dan memang titik krusialnya ada di evaluasi menu,” kata Dadan di SPPG Polri, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dadan mengatakan salah satu yang perlu dievaluasi adalah penambahan menu-menu lokal. Menurutnya, menu lokal yang berkualitas dan tahan lama seperti batagor hingga pempek bisa menjadi pilihan menu untuk MBG selama bulan Ramadan.

    “Jadi kami harapkan kearifan lokal bisa diakomodir, SPPG dan ahli gizi diharapkan bisa menampilkan menu menu Ramadan lokal yang juga berkualitas,” katanya.

    “Contohnya pempek, pempek yang tahan lama, seperti itu pempek, batagor, salad yang seperti itu, yang kita harapkan bisa diimplementasikan,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan pelaksanaan menu MBG di bulan Ramadan juga akan segera berakhir seiring dengan berakhirnya bulan Ramadan. Menurutnya, menu MBG akan kembali ke menu normal seperti sebelum bulan Ramadan.

    Lebih lanjut, Dadan mengatakan saat ini sudah ada sekitar 1.000 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang mendukung program MBG dengan penerima manfaat mencapai 3 juta orang. Dia berharap di akhir tahun 2025 jumlah penerima manfaat program MBG mencapai 82,9 juta orang.

    “Sudah masuk kurang lebih 1.000 (SPPG), melayani sekitar 3 juta, dan ditargetkan di akhir tahun melayani 82,9 juta,” katanya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Marak Pembunuhan, Peru Umumkan Keadaan Darurat di Ibu Kota

    Marak Pembunuhan, Peru Umumkan Keadaan Darurat di Ibu Kota

    Lima

    Otoritas Peru menetapkan keadaan darurat di ibu kota Lima sejak Minggu (16/3) malam waktu setempat. Keadaan darurat ini ditetapkan saat rentetan tindak pembunuhan yang terkait pemerasan marak di ibu kota negara tersebut.

    Langkah menetapkan keadaan darurat itu, seperti dilansir AFP, Senin (17/3/2025), diambil setelah penyanyi terkenal Peru bernama Paul Flores ditembak mati oleh pembunuh bayaran.

    Para pembunuh bayaran itu menyerang bus yang ditumpangi Flores bersama rekan-rekan bandnya saat mereka meninggalkan lokasi konser di luar Lima pada Minggu (16/3) dini hari.

    Menurut perwakilan mereka, para musisi Peru itu telah mendapat ancaman dari geng kriminal setempat, yang berusaha melakukan tindak pemerasan terhadap mereka.

    Sejauh ini belum dilakukan penangkapan terkait pembunuhan musisi Peru tersebut.

    “Telah diperintahkan bahwa dalam beberapa jam ke depan, keadaan darurat ditetapkan di seluruh Provinsi Lima dan provinsi konstitusional Callao,” demikian seperti diumumkan kepala kabinet kementerian Peru, Gustavo Adrianzen, dalam pernyataan via media sosial pada Minggu (16/3) tengah malam.

    Meskipun pemerasan merupakan masalah bagi banyak negara di kawasan Amerika Latin, tindak pidana ini telah mencapai proporsi yang mengkhawatirkan di Peru.

    Lihat juga Video: Kericuhan di Yunani saat Momen Peringatan Pembunuhan Remaja oleh Polisi

    Fenomena maraknya tindak pemerasan di Peru sebagian disalahkan pada geng-geng kriminal, seperti Tren de Aragua di Venezuela yang juga beroperasi di beberapa negara Amerika Latin lainnya.

    Sejak Januari lalu, menurut laporan media lokal, lebih dari 400 pembunuhan telah dilaporkan di negara tersebut.

    Tahun lalu, Peru menetapkan keadaan darurat di beberapa bagian ibu kota dan mengerahkan personel militer sebagai respons atas rentetan pembunuhan terhadap para pengemudi bus yang menjadi korban sindikat pemerasan.

    Lihat juga Video: Kericuhan di Yunani saat Momen Peringatan Pembunuhan Remaja oleh Polisi

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu