Kementrian Lembaga: Polisi

  • Mudik Lebaran, Jasa Marga Siap Berlakukan Contraflow di Tol Japek

    Mudik Lebaran, Jasa Marga Siap Berlakukan Contraflow di Tol Japek

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mengaku siap menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2025.

    Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan adalah contraflow hingga ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Semarang – Batang. 

    Subakti menjelaskan penerapan rekayasa lalu lintas rencananya akan dimulai dari KM 47 Tol Japek hingga KM 414 Tol Semarang – Batang mulai H-6 Lebaran 2025 atau tepatnya pada 25 Maret 2025. 

    “Kami sudah antisipasi pada titik kritis yaitu KM 47 – KM 70 Ruas Japek serta KM 70 – 414 ruas Tol Trans Jawa,” kata Subakti dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

    Namun demikian, Subakti menegaskan bahwa implementasi rekayasa lalu lintas itu masih bersifat situasional dan menunggu diskresi kepolisian terlebih dahulu. 

    Adapun, berdasarkan proyeksi JSMR puncak kepadatan akan jatuh pada H-3 Lebaran tepatnya pada 28 Maret 2025. Perinciannya, perbandingan antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan atau V/C Ratio Tol Japek di level 0,90.

    Kemudian pada KM 66 Tol Japek – KM 70 GT Cikampek dengan V/C Ratio sebesar 0,99, sedangkan ruas paling padat pada momentum H-3 Lebaram jatuh di sekitar KM 70 GT Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung dengan V/C Ratio tembus di level 1,18.

    “Diperlukan pengaturan sejak dini sejak H-6 pengaturan lalin, pembatasan angkutan barang, dan pelaksanaan rekayasa lalin situasional yang merupakan diskresi kepolisian baik itu contraflow, one way, maupun ganjil genap berdasarkan parameter traffic counting yang berlangsung,” tegas Subakti.

    Selain itu, JSMR juga mencanangkan pemberian diskon tarif sebesar 20% hingga 30% pada momen khusus untuk mengurai terjadinya kepadatan tersebut.

    Adapun, implementasi diskon tarif itu bakal dilakukan selama 8 hari yang dibagi menjadi dua periode. Periode pertama diimplementasikan selama 4 hari pada arus mudik mulai dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB untuk pengguna jalan dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung. 

    Kemudian implementasi diskon tarif bakal dilanjutkan selama 4 hari pada momentum arus balik. Namun, periode implementasi diskon 20% pada arus balik belum diumumkan.

    Selain itu, JSMR juga bakal mengimplementasikan diskon tarif sebesar 30% bagi pengendara khusus yang nantinya terdampak rekayasa lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2025. 

    Subakti menjelaskan, diskon hingga 30% itu diberikan bagi pengendara yang terdampak diskresi pengalihan lalu lintas kendaraan pada arus balik menuju Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama (Kalitama) via Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu).

  • Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    loading…

    Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti kepada polisi.

    “Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary menerangkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

    “Tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas dia.

    Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Dari pantauan SindoNews, sejumlah perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba di depan ruang rapat Panja RUU TNI di hotel mewah bintang 5 tersebut sekitar pukul 17.49 WIB

  • Soal laporan kericuhan rapat RUU TNI, Polisi: Ada dua barang bukti

    Soal laporan kericuhan rapat RUU TNI, Polisi: Ada dua barang bukti

    Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengantongi dua barang bukti terkait laporan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).

    “Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menambahkan saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” ucapnya.

    Saat dikonfirmasi terkait kapan pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut, Ade Ary menjelaskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

    “Ya tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor, nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas Ade Ary.

    Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

    Pelapor berinisial RYR merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

    Kelompok tersebut kemudian berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

    Atas kejadian tersebut RYR merasa dirugikan dan menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.

    Laporannya telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polrestro Jakbar bongkar produksi minyak goreng ilegal di Meruya

    Polrestro Jakbar bongkar produksi minyak goreng ilegal di Meruya

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan pengemasan (pengepakan) minyak goreng tanpa izin (ilegal) di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan menyebut pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan sejumlah pasar di Jakarta Barat.

    “Kami terima informasi dari masyarakat ada produksi dan pengepakan minyak yang tidak punya izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,” kata Arfan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

    Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (12/3) itu, petugas menemukan bahwa pelaku memproduksi dan mengepak minyak dengan volume yang tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter.

    “Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengemasan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” tambahnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu.

    “Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” jelas Arfan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pantau Kesiapan Arus Mudik, Pimpinan MPR Naik Kapal Laut Bareng Warga

    Pantau Kesiapan Arus Mudik, Pimpinan MPR Naik Kapal Laut Bareng Warga

    Jakarta

    Memantau kesiapan arus mudik lebaran, Pimpinan MPR RI, Akbar Supratman meninjau langsung Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam kunjungan tersebut, Akbar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah melakukan persiapan yang matang dan mengantisipasi lonjakan penumpang mendekati lebaran.

    “Tentunya terima kasih kepada pemerintah, yang telah menyiapkan segala alternatif, baik pengaturan dan rekayasa lalu lintas hingga menyediakan moda transportasi umum yang nyaman dan aman bagi para pemudik,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Menurut Akbar, mendekati hari lebaran nanti, pasti akan ada kenaikan jumlah penumpang, di semua moda transportasi, namun pemerintah sudah melakukan antisipasi. Contohnya memberi diskon lebih awal, agar jumlah pemudik bisa merata sejak sebulan sebelumnya.

    Senator Muda asal Sulteng ini juga berharap, agar semua pihak dan stakeholder terkait, bisa bekerja dengan baik dan proses mudik bisa berjalanan dengan lancar.

    “Yang berikutnya, kami berharap, keselamatan warga menjadi prioritas utama. Ini menjadi perhatian penting, agar semua pihak bisa menjaga keamanan dan keselamatan,” terangnya.

    Tidak hanya meninjau, Akbar juga akan melaksanakan mudik bareng warga, menggunakan kapal laut KM. Dharma Kencana V, dari Surabaya ke Balikpapan, dan terakhir menuju Donggala.

    DPD RI telah memasuki masa reses, senator asal Sulteng tersebut, menggunakan waktu kunjungan ke dapilnya sekaligus pulang kampung bersama warga dengan menggunakan kapal laut.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Polisi tangkap pelaku pembacokan di Koja

    Polisi tangkap pelaku pembacokan di Koja

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial EF (20) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban berinisial MS (25) di Jalan Bendungan Melayu, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (15/3) dini hari.

    “Kami menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Mandiri Rawa Badak Selatan sekitar pukul 04.00 WIB dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

    “Kedua pelaku ini saling kenal dan tinggal di RW yang sama,” kata dia.

    Ia mengatakan petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya korban luka bacok di RS Koja pada Sabtu (15/3) dini hari.

    “Korban ini sudah tidak sadarkan diri karena luka yang sangat serius,” ujarnya.

    Aksi pembacokan ini berawal ketika pelaku EF melihat korban MS sedang berjalan kaki, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil celurit.

    Setelah itu pelaku kembali mencari korban dengan membawa celurit yang akan digunakan untuk membacok korban. Melihat pelaku yang membawa celurit korban langsung berlari kencang.

    Melihat korban lari, kata Alex, pelaku langsung mengejar sambil menyabet celurit ke arah korban dan mengenai tubuh dan menyebabkan luka sobek pada bagian lengan kanan dan luka sobek besar pada pinggang atas bagian kiri.

    “Meski dalam keadaan terluka, korban terus berlari,” ucapnya.

    Pelaku terus mengejar dan berhasil mendekat lalu melayangkan kembali celurit ke tubuh korban, tapi ditangkis dengan tangan kiri yang menyebabkan jari telunjuk kiri korban luka sobek.

    “Setelah puas menyabet korban, pelaku pergi sambil berlari meninggalkan korban dalam keadaan terluka,” ujar Alex.

    Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut kemudian piket Reskrim Polsek Koja segera mencari keberadaan pelaku dan tidak berapa lama pelaku ditangkap.

    “Kami masih mencari barang bukti sebilah celurit yang dibuang oleh pelaku,” tuturnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    loading…

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

    Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

    Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

    “Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).

    Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

    Dengan melihat KPK justru adalah personel kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

    “Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

    (rca)

  • Polisi Amankan 24 Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Mayoritas Pengendara Pelajar

    Polisi Amankan 24 Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Mayoritas Pengendara Pelajar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satlantas Polres Ponorogo menyita 24 sepeda motor berknalpot brong dalam razia yang digelar akhir pekan ini. Operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota, termasuk Jalan Suromenggolo, Jalan Trunojoyo, serta beberapa lokasi lain di bawah pengawasan polsek jajaran.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara yang terjaring dalam razia ini adalah pelajar, dengan jumlah mencapai 19 orang. Sementara itu, enam lainnya merupakan pekerja swasta. Mereka diketahui terindikasi terlibat dalam aksi balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.

    “Selain sebagai bentuk penegakan hukum, razia ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKP Bayu, Senin (17/3/2025)..

    Polres Ponorogo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang disita, mereka diwajibkan mengembalikan motornya ke spesifikasi pabrik sebelum bisa mengambilnya kembali.

    Lebih lanjut, kepolisian terus melakukan patroli dengan sistem hunting guna menekan aksi balap liar yang meresahkan. Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan jalan raya tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.

    “Kami juga akan melakukan sistem hunting untuk menekan penggunaan knalpot brong di Ponorogo,” tutupnya. (end/ian)

  • Melawan Pemain Besar Butuh Nyali

    Melawan Pemain Besar Butuh Nyali

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan rantai distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama Pertamax.

    Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghambat penataan sistem distribusi energi. Sehingga diperlukan keberanian untuk menindak tegas oknum tersebut.

    “Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin, 17 Maret.

    Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa salah satu fokus utama Pemerintah saat ini adalah memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab, sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Bahlil menjelaskan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun, sekitar 15 persen atau Rp394,3 triliun dikelola oleh Kementerian ESDM untuk subsidi dan kompensasi Liquified Petroleum Gas (LPG), BBM, hingga listrik.

    Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun dialokasikan untuk subsidi elpiji per tahun, Rp26,7 triliun untuk subsidi BBM, serta Rp89,7 triliun untuk subsidi listrik. Sedangkan total kompensasi energi sebesar Rp190,9 triliun.

    Menurut Bahlil, memastikan subsidi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak adalah bagian dari tugasnya sebagai Menteri ESDM.

    “Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” pungkasnya.

    Selain memperbaiki distribusi BBM, Pemerintah juga fokus pada tata kelola LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Bahlil mengungkapkan, Pemerintah telah mengalokasikan subsidi elpiji 3 Kg sebesar Rp36.000 per tabung. Seharusnya harga elpiji 3 kg di tingkat masyarakat berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.

    Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai penyimpangan dalam distribusi, sehingga masyarakat kerap harus membayar dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp23.000 hingga Rp30.000 per tabung.

    “Elpiji ini sejak tahun 2007, Pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi elpiji yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000,” ungkapnya.

    Dalam upaya penertiban distribusi elpiji bersubsidi, Kementerian ESDM mengapresiasi hasil penindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil mengungkap sindikat pengoplosan elpiji subsidi di Bali.

    Tim gabungan Kepolisian RI berhasil menangkap kelompok pengoplos elpiji tabung 3 kg dalam sebuah operasi di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa 11 Maret lalu. Para tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung berkapasitas 12 kg dan 50 kg secara ilegal.

    Kementerian ESDM menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi elpiji bersubsidi tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Di samping itu, Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, PT Pertamina, serta masyarakat untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

    “Melalui upaya tersebut, Pemerintah berharap tata kelola distribusi migas dan elpiji bersubsidi semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” tandas Bahlil.