Kementrian Lembaga: Polisi

  • Diminta Bentuk BPBD, Pemkot Depok Targetkan Rampung Akhir 2025

    Diminta Bentuk BPBD, Pemkot Depok Targetkan Rampung Akhir 2025

    Jakarta

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemkot Depok membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Wakil Wali Kota Depok (Wawalkot Depok) Chandra Rahmansyah menyebut target pembentukan BPBD akhir tahun ini.

    “Iya itu akan ditindak lanjut oleh Pak Wali Kota. Sudah menyampaikan kepada teman-teman OPD juga, saya waktu itu juga hadir, bahwa memang kita ada rencana untuk membentuk BPBD sesegera mungkin,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Chandra mengatakan pembentukan BPBD sesegera mungkin karena melihat intensitas bencana yang semakin tinggi di Kota Depok. Dia menyebut banyak bencana alam yang terjadi di luar prediksi.

    “Karena melihat intensitas bencana yang semakin tinggi hari ini, di mana hari ini juga kita sedang menghadapi perubahan iklim, yang implikasinya adalah banyaknya bencana-bencana alam yang terjadi di luar prediksi yang ada saat ini,” jelasnya.

    Chandra menyampaikan pembentukan BPBD Kota Depok ditargetkan rampung pada akhir 2025 atau selambatnya pada awal 2026. Namun Chandra akan menyampaikan hal tersebut lebih dulu kepada Wali Kota Depok Supian Suri.

    “Kami mudah-mudahan di akhir tahun ini atau di selambat-lambatnya di tahun depan seperti itu. Nanti saya akan sampaikan lagi kepada Bapak, minta arahan dari Bapak Wali Kota dulu terkait itu,” tutupnya.

    “BNPB mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar respons terhadap potensi maupun kejadian bencana dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan optimal. Dirinya berharap koordinasi dan rekomendasi pembentukan BPBD di Kota Depok dapat memperkuat upaya pencegahan dan melindungi masyarakat dari potensi bencana di masa yang akan datang,” kata Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3).

    Permintaan ini juga disampaikan setelah Prasinta mengunjungi Markas Komando Pemadam Kebakaran (Makodamkar) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok pada Rabu (5/3). Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau aktivasi Posko Penanganan Bencana di wilayah Depok berjalan efektif.

    Berdasarkan laporan Pemkot Depok, banjir pada Selasa (4/3) berdampak ke 20 titik di tujuh kecamatan. Sebanyak 578 KK atau sekitar 2.286 jiwa terdampak banjir. Sebagian besar wilayah terdampak banjir sudah surut.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Mantan Kapolres Ngada,
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    Sumaatmaja, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (17/3/2025) ini.
    “Saksi yang hadir langsung, saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
    Selain itu, hadir juga seorang ahli psikologi dan ahli laboratorium untuk menjelaskan hasil tes urine Fajar yang juga diduga mengonsumsi narkoba.
    Selain tiga orang yang hadir secara langsung, ada lima saksi lagi yang hadir secara virtual. Mereka adalah seorang ahli kesehatan jiwa saksi dari pihak polisi, AKP FDK.
    Kemudian, ada saksi berinisial SHDR, seorang perempuan berinisial ABA, dan saksi berkelamin pria berinisial RM.
    Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang identitas dan atribusi saksi-saksi yang disebutkan.
    Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Fajar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, mulai dari perzinaan hingga pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
    Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Fajar terbukti melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
    Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
    Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
    Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
    Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
    Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Dia menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
    Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Bali Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Jembatan, Surat untuk Keluarga Jadi Petunjuk – Halaman all

    Polisi di Bali Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Jembatan, Surat untuk Keluarga Jadi Petunjuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang polisi yang bertugas di Bidpropam Polda Bali bernama Aipda AES ditemukan tak bernyawa.

    Jasadnya ditemukan di dasar jurang pada Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.

    Ia diduga melompat dari jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Petang, Badung, Bali.

    Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandy menyebut Aipda AES mengakhiri hidup diduga karena permasalahan keluarga.

    “Ya, yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Bali, untuk dugaan karena masalah keluarga,” ungkap Kombes Pol Sandy.

    Sebelum melakukan aksinya, Aipda AES rupanya mempersiapkan beberapa hal. Salah satunya adalah menulis surat wasiat untuk keluarganya.

    Dalam surat wasiat yang ditujukan kepada keluarganya, Aipda AES menyatakan bahwa ia tengah berjuang demi keadilan.

    Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk keadilan yang sedang diperjuangkannya sebagai anggota Polda Bali.

    Kepada sang istri, Aipda AES menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah ia lakukan selama menjalani peran sebagai kepala keluarga.

    Ia juga berpesan kepada istrinya agar selalu menjaga dan merawat anak-anak mereka.

    Berikut adalah surat wasiat yang ditulis Aipda AES:

    “Kepada istriku tersayang, maafkan banyak kesalahan yang Bapak perbuat,

    Bapak hanya berusaha memperjuangkan keadilan, jaga anak-anak ya, kuatkan mental,

    Aipda AES juga berpesan melalui wasiat untuk anak-anak agar menjaga ibu mereka.

    anak-anak, jaga mama ya nak, bahagiakan mama, bapak banyak salah, jadi berguna dan raih cita-citamu nak,

    Adiku sayang tolong jaga mereka ya, jadikan anak-anak orang sukses, maafkan semua kesalahan, sampai bertemu kembali, mama jadi budha, doakan bapak cepat lahir.” 

    Selain meninggalkan wasiat, Aipda AES juga sempat melakukan panggilan video dengan rekan-rekannya di Polres Badung pada Sabtu, 15 Maret 2025, atau sehari sebelum ia mengakhiri hidupnya.

    Kronologi penemuan jasad

    Jasad Aipda AES pertama kali ditemukan setelah warga mencurigai keberadaan sebuah mobil Suzuki Splash yang terparkir di pinggir Jalan Tukad Bangkung, Kecamatan Petang, Badung, Bali.

    Mobil tersebut telah berada di lokasi sejak pagi, namun saat diperiksa, kendaraan itu dalam keadaan kosong.

    Petugas kemudian melakukan pencarian di dasar jurang dan menemukan jasad Aipda AES.

    Kapolsek Petang, AKP Nyoman Arnaya, membenarkan kejadian tersebut.

    “Jenazah sudah dievakuasi, sementara penyebab pasti masih kami selidiki,” ujarnya.

    Kejadian ini sontak membuat warga sekitar dan para pengguna jalan yang melintas terkejut.

    DISCLAIMER:

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan tersebut.

    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.

    Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PESAN HARU Aipda AES Untuk Istri Tersayang, Heboh Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung 

    (Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

  • Ratusan Gangster Dikirim Trump ke El Salvador Meski Ditolak Pengadilan

    Ratusan Gangster Dikirim Trump ke El Salvador Meski Ditolak Pengadilan

    Jakarta

    Ratusan gangster dikirim Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke penjara super maksimum di El Savador. Pemindahan itu dilakukan meski ditolak pengadilan.

    Dirangkum detikcom dari BBC, Senin (17/3/2025), pemerintahan Donald Trump memindahkan lebih dari 200 orang anggota geng Venezuela ke penjara super maksimum di El Savador. Pemindahan tetap dilakukan meski ada putusan pemblokiran pemindahan dari hakim AS.

    Presiden El Savador Nayib Bukele menulis di media sosial bahwa 238 anggota geng Venezuela Tren de Aragua telah tiba di negara Amerika Tengah itu bersama dengan 23 anggota geng internasional MS-13, pada Minggu (16/3) pagi.

    Pemerintah AS maupun El Salvador tidak mengidentifikasi para tahanan atau memberikan rincian tentang dugaan kriminalitas atau keanggotaan geng mereka. Diketahui, hakim federal telah mencegah pemerintahan Trump untuk menggunakan hukum perang yang sudah ada sejak berabad-abad lalu demi membenarkan deportasi, tetapi pemindahan tersebut telah dilakukan.

    “Ups, terlambat,” tulis Bukele seraya mengolok-olok putusan hakim.

    Bukele Unggah Video

    Foto: Momen pemindahan ratusan gangster Venezuela ke El Savador (dok Reuters)

    Bukele juga mengunggah video yang menunjukkan barisan orang-orang dengan tangan dan kaki diborgol. Dalam video itu juga memperlihatkan orang-rang tersebut dikawal petugas bersenjata.

    Orang-orang dengan tangan dan kaki diborgol itu turun dari pesawat. Bukele menyebut para tahanan dipindahkan ke penjara besar yang terkenal di El Salvador, Pusat Penahanan Terorisme atau Terrorism Confinement Center (Cecot).

    Presiden El Salvador mengatakan mereka akan ditahan di sana selama satu tahun dan itu dapat diperbarui.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)

  • Wamensos Sebut Kopdes Merah Putih Instrumen Penting Entaskan Kemiskinan

    Wamensos Sebut Kopdes Merah Putih Instrumen Penting Entaskan Kemiskinan

    Jakarta

    Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo. Ditargetkan sebanyak 70 ribu koperasi akan didirikan untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

    Koperasi ini juga dirancang untuk mengatasi tantangan ekonomi pedesaan serta melindungi masyarakat dari praktik tengkulak dan rentenir yang merugikan.

    Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. Dengan skema koperasi, masyarakat akan memiliki akses lebih luas terhadap sumber keuangan di tingkat desa, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan sosia

    “Jadi hampir mayoritas orang miskin dan miskin ekstrem alamatnya ada di desa. Perintah Bapak Presiden, kemiskinan ekstrem ini di tahun 2026 harus selesai, saya ingin menyampaikan supaya nanti Koperasi Merah Putih tepat sasaran,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Utama Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta, hari ini.

    Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah masyarakat miskin di Indonesia saat ini mencapai 24 juta orang, dengan 3,17 juta di antaranya tergolong miskin ekstrem. Dari total tersebut, 39,92 persen penduduk miskin dan 46,26 persen miskin ekstrem bekerja di sektor pertanian informal.

    Ia juga berharap pendirian Kopdes Merah Putih memprioritaskan daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

    “Intinya, ini (pendirian Kopdes) harus bisa kita segera realisasikan, selambat-lambatnya 6 bulan,” ujar Zulhas.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

    “Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada control lagi. Ini kan ada control, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Tentu saja, ia khawatir jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

    “Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

    Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.

    Menurut dia, salah satu faktornya ini karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.

    “Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada,” kata dia.

    “Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tegasnya.

    Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

    Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.

    “Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” jelas dia.

    Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.

    Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.

    “Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver

    Juniver mengatakan jangan heran selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan. 

    Dia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

    “Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

    “Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” pungkasnya.

  • Respons Ancaman Mogok, Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk

    Respons Ancaman Mogok, Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional bagi truk barang selama masa Lebaran 2025. Hal disampaikan menyusul aksi mogok dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

    Aksi tersebut terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang periode Lebaran 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

    Dudy menyampaikan pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran.

    Menurut Dudy pembatasan tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Truk barang tetap bisa beroperasi selama masa Lebaran.

    “Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Senin (17/3/2025).

    Dudy menjelaskan, aturan tersebut meliputi pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

    Dudy menegaskan, para pengusaha angkutan barang perlu diperhatikan beberapa, yakni perusahaan angkutan barang harus menggunakan kendaraan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

    Dudy juga menekankan angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang.

    Kriteria Truk yang tetap bisa beroperasi

    Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, hingga barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    “Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkasnya.

    Dudy menambahkan, kebijakan tersebut disusun menyusul data kejadian khusus di 2024 yang tercatat terjadi sebanyak 186 kejadian yang keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

    Untuk diketahui, SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang berlaku selama dua minggu, yang otomatis berdampak pada kelancaran distribusi barang dan logistik di pelabuhan.

    Meski layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut barang berpotensi menyebabkan penumpukan barang dan peti kemas di pelabuhan.

    Jika itu terjadi, maka biaya logistik akan meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume barang yang terus masuk dan kapasitas pengangkutannya.

    Aptrindo sendiri telah menyatakan akan melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap SKB tersebut.

    Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengkritik pembatasan yang terlalu lama, yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional. “Jika ekspor impor pun dibatasi, ini justru kontraproduktif dengan upaya pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

    (hns/hns)

  • Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putra mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Sebastian Duterte, berjanji akan melawan penahanan ayahnya oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Sebastian Duterte, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Davao, menyerukan para pendukungnya untuk melawan apa yang ia klaim sebagai penangkapan ilegal terhadap ayahnya.

    Ia mengklaim penangkapan ayahnya menjadikan posisi presiden berbahaya, sementara pejabat lain di Filipina juga mengkritik ekstradisi Rodrigo Duterte.

    “Kami akan bangkit dan melawan,” kata Sebastian Duterte.

    Sebastian Duterte dan adiknya, Veronica Duterte, mengajukan petisi habeas corpus kepada Mahkamah Agung Filipina.

    Petisi tersebut berisi permintaan hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat dipenjara atau ditahan di dalam sel penjara kecuali ia telah terlebih dahulu dibawa ke hadapan pengadilan yang memutuskan apakah sah atau tidak bagi orang tersebut untuk ditahan di penjara.

    Sebastian Duterte dan Veronica Duterte berpendapat ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Filipina karena negara tersebut menarik diri dari Statuta Roma pada 17 Maret 2019.

    Sebastian Duterte juga mengangkat dugaan pemindahan paksa dan kelalaian medis terhadap ayahnya.

    Ia mengatakan ayahnya tidak diberi perawatan medis yang memadai dan diusir secara paksa dari Filipina tanpa persetujuannya, seperti diberitakan Philstar.

    Rodrigo Duterte Dibawa ke ICC

    Sebelumnya, Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas Filipina di bandara internasional Manila pada minggu lalu dan diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk diadili di ICC.

    Rodrigo Duterte akan diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang melawan narkoba selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao dan sebagai presiden Filipina.

    Menurut surat perintah penangkapan ICC, Rodrigo Duterte selama masa jabatannya sebagai wali kota diduga mengorganisir “pasukan pembunuh” hingga masa jabatan terakhirnya berakhir pada tahun 2016.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada tahun 2016, Rodrigo Duterte kembali melanjutkan kampanye antinarkoba hingga tahun 2022, seperti diberitakan Al Jazeera.

    Sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan, ICC mulai menyelidiki kampanye antinarkoba yang digagas oleh Rodrigo Duterte pada tahun 2018 atas tuduhan pembunuhan di luar hukum dan kebrutalan polisi yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut.

    Surat perintah ICC menuduh Rodrigo Duterte bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan sedikitnya 43 orang antara tahun 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang melawan narkoba saat menjabat sebagai wali kota kota Davao di wilayah selatan.

    Laporan pembunuhan tersebut meningkat ketika ia menjabat sebagai presiden antara tahun 2016 dan 2022, dikutip dari laporan Reuters.

    Para pembela hak asasi manusia dan jaksa ICC memperkirakan sekitar 30.000 orang tewas oleh polisi dan orang tak dikenal hingga pada masa jabatan terakhirnya pada tahun 2022. 

    Namun, polisi Filipina hanya melaporkan 7.000 kematian selama operasi kepolisian, tidak termasuk mereka yang tewas oleh pelaku tak dikenal.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijalani oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Sidang ini digelar  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

    Sidang KKEP AKBP Fajar ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB.

    Menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik ini memutuskan pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).

    Trunoyudo menyebut AKBP Fajar pun menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut.

    “Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar,” terang Trunoyudo.

    Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

    Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

    Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

    “Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding.”

    “Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya,” terang Agus.

    Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Orang Tua Korban Ingin AKBP Fajar Dihukum Mati

    Orang tua korban asusila ingin AKBP Fajar dihukum mati atau penjara seumur hidup.

    Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

    Situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ.”

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

    Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

    Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

    “Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi.”

    “Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban,” ujar Veronika.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.