Kementrian Lembaga: Polisi

  • Eks Karyawan Bobol Toko di Pandeglang karena Kesal Dipecat Bos

    Eks Karyawan Bobol Toko di Pandeglang karena Kesal Dipecat Bos

    Jakarta

    Polsek Cikedal mengamankan dua orang pelaku yang membobol toko di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satu pelaku diketahui merupakan mantan karyawan toko.

    “Iya (pelaku) mantan karyawan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikedal Bripka M Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

    Ridwan mengatakan kedua pelaku inisial RD, mantan karyawan dan G. Menurutnya, peristiwa itu terungkap saat pemilik toko curiga melihat RD berada di sekitar toko. Kemudian pemilik melakukan interogasi dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan merusak kunci gembok.

    “Yang diamankan pertama RD dengan merusak kunci gembok pakai obeng,” ucap Ridwan.

    Dalam menjalankan aksinya, RD dibantu oleh pelaku G yang ditangkap polisi setelah petugas kepolisian Cikedal memancing pelaku dengan menggunakan handphone RD.

    “Akhirnya anggota memancing pelaku G yang bawa barang, dari handphone pelaku RD dengan alasan bensin habis, kemudian pelaku G puter balik lagi,” ucapnya.

    “Minyak goreng 50 dus, sama susu kaleng 10 dus. Kerugian ditaksir Rp 15 juta,” ujarnya.

    Ridwan masih mendalami modus pelaku melakukan pencurian. Ridwan menduga aksi itu dilakukan karena pelaku sakit hati karena dipecat sebagai karyawan.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

    Gibran Minta HIPMI Gandeng Petani hingga UMKM dan Dukung Hilirisasi

    Jakarta

    Wapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam acara buka puasa bersama (bukber) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia meminta HIPMI tetap menggandeng UMKM dan mendukung hilirisasi yang digaungkan pemerintah.

    “Ini saya titip pesan kepada bapak-ibu semua, teman-teman, ini untuk selalu fokus pada industri-industri yang padat karya. Jangan lupa untuk menggandeng nelayan, petani, UMKM, dan terus dukung kemajuan teknologi dan juga dukung hilirisasi,” kata Gibran dalam sambutannya, Senin (17/3/2025).

    Gibran menegaskan jika dengan hilirisasi ini nilai suatu produk bakal meningkat. Sehingga, kata dia, akhirnya dapat membawa pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    “Karena sekali lagi dengan hilirisasi kita akan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Dengan hilirisasi kita akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dengan hilirisasi kita akan keluar dari middle income trap,” ucap Gibran.

    “Tapi sekali lagi bapak-ibu, dalam menjalankan hilirisasi ini kita harus mengedepankan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek keberlanjutan,” sambungnya.

    Selanjutnya, Gibran meminta kepada seluruh kader HIPMI untuk mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, program ini demi menopang visi Indonesia Emas.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka

    Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang menyebut rapat membahas Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilaksanakan secara terbuka di hotel Fairmont. Menurutnya, pernyataan Dasco keliru dan tidak sesuai kenyataan yang terjadi.

    “Ingat hotel itu adalah wilayah private, bila orang masuk harus bayar dan lain-lain dan itu enggak ada undangan terbukanya, enggak ditayangkan live dan teman-teman koalisi pun masuk, kemudian enggak bisa dikasih forum dan lain-lain,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.

    Isnur menyebut rapat tertutup juga sangat jelas terlihat ketika perwakilan KontraS masuk ke dalam ruang rapat, mereka mendapat intimidasi. Menurutnya, rapat di hotel secara tertutup juga sangat aneh lantaran para legislator biasa menggelar rapat di gedung DPR dan ditayangkan secara langsung melalui YouTube Parlemen.

    “Jadi jelas itu adalah sidang tertutup. Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang-benderang,” ujar Isnur.

    Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti sikap pihak hotel yang melaporkan koalisi masyarakat sipil ke Polda Metro Jaya usai aksi penggerudukan ke ruang rapat. Menurutnya, proses pemidaan itu sekali lagi sangat jelas menunjukkan bahwa rapat digelar tertutup, bukan terbuka sebagaimana dikatakan Dasco.

    “Ini jelas sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang orang dilarang masuk. Sehingga ketika ada orang masuk, warga mau bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang proses yang tertutup itu, dilaporkan pidana,” tutur Isnur.

    Selain itu, Isnur mengkritik respons pihak kepolisian yang memproses laporan tersebut sangat cepat dengan melayangkan surat pemanggilan ke aktivis KontraS. Ia menduga ada orkestrasi pembungkaman suara masyarakat sipil yang menolak pembahasan revisi UU TNI.

    “Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap Isnur.

    Terkait dengan proses hukum yang dihadapi pihak KontraS, YLBHI menyatakan mereka telah mengirimkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum.

    Koalisi Masyarakat Tolak Revisi UU TNI

    192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025. Koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur mewakili tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” ujar Isnur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Rawan Abuse of Power

    Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Rawan Abuse of Power

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, memberikan catatan bahwa Kejaksaan tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

    “Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada kontrol lagi. Ini kan ada kontrol, dari tingkat polisi, diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat, oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver pada Senin, 17 Maret 2025.

    Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Ia menyatakan kekhawatirannya jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

    “Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

    Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara. Menurut dia, salah satu faktornya karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.

    “Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada. Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tuturnya.

    Juniver mengaku keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.

    “Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” kata dia.

    Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus. Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.

    “Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver.

    Juniver mengatakan, selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan. Ia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

    “Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

    “Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Pelaku Diduga Anggota TNI Pemilik Arena Sabung Ayam – Halaman all

    3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Pelaku Diduga Anggota TNI Pemilik Arena Sabung Ayam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Kejadian tragis terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, saat tiga anggota polisi tewas ditembak dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam pada Senin (16/3/2025).

    Pelaku penembak mati ketiga polisi tersebut diduga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Terkait hal ini, Kodam II/Sriwijaya segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI dalam insiden berdarah tersebut.

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya serius mendalami kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan bukti keterlibatan anggotanya.

    “Untuk nantinya, apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan,” kata Kapendam II/Sriwijaya kepada wartawan, Senin (17/3/2025) malam.

    Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut.

    “Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut,” ujar Eko. 

    Seorang sumber internal di Polda Lampung menyebutkan, ketiga anggota tersebut meninggal di lokasi saat menjalankan tugas penggerebekan. 

    Arena judi sabung ayam itu diduga milik anggota TNI. 

    “Penggerebekan dilakukan tadi sore, sekitar pukul 16.50 WIB,” kata sumber itu yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Senin malam. 

    Kabar lain menyebutkan, bahwa terduga pelaku oknum anggota TNI itu telah menyerahkan diri ke pihak berwenang.

    Namun, ada seorang oknum anggota TNI lainnya yang merupakan rekan pelaku masih melarikan diri.

    Kronologi Tiga Polisi Tewas Ditembak, Termasuk Kapolsek

    Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, tewas dalam baku tembak saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, pada Senin (17/3/2025) sore, sekitar pukul 16.50 WIB. 

    Namun, operasi tersebut berujung pada peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi yang berada di lokasi.

    Berikut identitas tiga polisi yang tewas dalam insiden baku tembak tersebut: 

    Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto
    Anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto
    Anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan,” kata Yuni, Senin malam.

    Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut.

    Insiden penembakan terhadap polisi hingga tewas ini berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendatangi arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

    Setibanya di lokasi, mereka diserang tembakan oleh orang tak dikenal (OTK).

    Dalam baku tembak tersebut, Iptu Lusiyanto yang memimpin operasi penggerebekan tersebut dan dua anggotanya tewas akibat tembakan.

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa/ Tribunlampung.co.id)

    Saat ini, lanjut Yuni, ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang ada di Bandar Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. Kini Kapolda menuju TKP. Kita fokus mengamankan anggota yang lain,” kata mantan Kapolres Metro ini.

    Peristiwa ini terjadi saat pihak kepolisian berusaha menegakkan hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

    Insiden tragis ini menambah daftar korban dalam tugas penegakan hukum di daerah tersebut.

     

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puncak Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 4

    Puncak Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 4

    Jakarta

    Hujan deras yang mengguyur kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mengakibatkan Tinggi Muka Air (TMA) Sungai Ciliwung meningkat di ketinggian 70 centimeter. Bendung Katulampa Bogor mengeluarkan status siaga 4.

    “TMA 70 Centimeter, status siaga 4,” kata Kepala Bendung Katulampa Andi Sudirman ketika dihubungi pukul 23.00 WIB, Senin (17/3/2025).

    Andi mengatakan saat ini kawasan Puncak Bogor yang menjadi hulu Sungai Ciliwung masih diguyur hujan deras. Hujan deras juga masih terjadi di Kota Bogor.

    “Puncak masih hujan, merata di wilayah Kota Bogor juga hujan,” ucap Andi.

    Andi menyebut peningkatan TMA Ciliwung mulai meningkat pada pukul 22.04 WIB dengan ketinggian mencapai 60 centimeter dan berstatus siaga 4. Sedangkan satu jam sebelumnya, TMA Ciliwung masih 30 centimeter dengan status normal.

    “Limpasan air baru tiba pukul 22.00 WIB, ketinggian 50 centimeter, status siaga 4. Air naik kembali pukul 23.00 WIB jadi 70 centimeter, status siaga 4,” imbuhnya.

    (sol/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tukang Parkir di Bandung Tewas Dikeroyok, Begini Pernyataan Maaf Ormas Brigez – Halaman all

    Tukang Parkir di Bandung Tewas Dikeroyok, Begini Pernyataan Maaf Ormas Brigez – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Ormas Brigez meminta maaf terkait dugaan anggotanya yang ikut mengeroyok tukang parkir hingga tewas di Bandung, Jawa Barat.

    Pimpinan Brigez Indonesia itu mendesak anggotanya yang menjadi pelaku pengeroyokan juru parkir minimarket bernama Rizal Setiawan (24) agar menyerahkan diri.

    Diketahui pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang mengeroyok Rizal Setiawan hingga tewas di dalam minimarket di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (16/3/2025).

    Lalu di akun media sosial Instagramya, Brigez Indonesia mengaku sangat menyanyangkan peristiwa pengeroyokan tersebut.

    “Menyikapi kejadian yang terjadi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, kami Dewan Pimpinan Pusat Brigez Indonesia sangat menyanyangkan,” tulisnya, pada Senin (17/3/2025).

    Dikutip dari Tribun Jakarta, Ketua Brigez Indonesia mengatakan pihaknya mengutuk perbuatan oknum anggotanya. 

    Ia lantas meminta para pelaku agar segera menyerahkan diri.

    “Mengutuk keras atas kejadian yang terjadi di Cimaung. Dimohon pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tulis Pimpinan Brigez Indonesia.

    Pihak Brigez Indonesia juga meminta maaf kepada keluarga Rizal Setiawan.

    “Kami atas nama Ormas Brigez Indonesia, sangat menyesali kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” tulisnya.

    Setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, pihak Brigez Indonesia memutuskan menghentikan sementara kegiatan organisasinya.

    “Untuk tidak membuat kegiatan selama waktu yang tidak ditentukan, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya,” tulis Pimpinan Brigez Indonesia.

    Warganet geram

    Melihat klarifikasi dari Brigez Indonesia, netizen merasa geram.

    “Maaf doang??? Tanggung hidup keluarganya selamanya. Emang maaf buat keluarganya kenyang???”

    “Maaf doang, anak SD juga bisa. Minimal, bubarkan ormas, tanggung jawab tanggung biaya hidup keluarganya, pelaku masuk bui penjara gak boleh kluar dgn nyogok ya”

    “Akun official tapi receh kieu nyieun pernyataan teh”

    “Cuma minta maaf? Minimal tanggung jawab biayain keluarga korban, kalau ada anak yang masih sekolah y biayain sekolahnya ampe tamat , btw point no 5 menjaga apa membunuh?”

    Kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa ini pun telah ditangani oleh kepolisian.

    “Iya benar bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot.

    Dia mengatakan jenazah korban telah dievakuasi ke RS Sartika Asih Bandung, guna dilakukan autopsi. 

    Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Profil Brigez Indonesia

     Brigez Indonesia dikenal sebagai ormas yang berlatar belakang dari para pelajar.

    Dikutip dari Kompasiana.com, ditulis Bimbim, Brigez berdiri sejak 1986 di SMA Negeri 7 Bandung.

    Pencetusnya bernama Soni Wasita, Teguh Gumilar yang sekarang menjabat sebagai Dewan Pembina DPP BRIGEZ dan rekan-rekan angkatn tahun 1998 SMAN 7 Bandung.

    Para anggotanya awalnya sekumpulan pelajar yang hobi mengotak-atik motor.

    Dari tongkrongan tersebut, Brigez juga mengikuti kejuaraan balap liar maupun balapan resmi seperti Road Race.

    Dengan kegiatan itulah nama Brigez mulai dikenal di Kota Bandung.

    Kemudian Brigez menyebar ke wilayah-wilayah sampai lintas provinsi.

    Brigez juga mulai menggeliat menggunakan atribut bendera berwarna “Biru – Kuning”.

    Hampir setiap minggu mereka melakukan kumpul-kumpul bersama, baik di wilayah masing-masing.

    Seiring dengan banyaknya anggota, Brigez mengikuti Jambore Nasional.

    Setelah itu disepakati menjadikan Brigez sebagai organisasi kemasyarakat pemuda atau ormas.

    Pelaku Ditangkap

    Satreskrim Polresta Bandung meringkus para begundal yang terlibat penganiayaan juru parkir hingga tewas di Yomart Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/3/2025). 

    Para pelaku penganiayaan juru parkir hingga tewas di Cimaung itu diringkus kurang dari 3 jam setelah kejadian. Para pelaku terlibat dalam geng motor. 

    Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, membenarkan penangkapan tersebut. Korban meninggal dunia akibat luka serius yang diderita setelah dikeroyok oleh sekelompok pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan adalah anggota geng motor yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kombes Aldi Subartono, Senin (17/3/2025).

    Para pelaku yang terlibat lebih dari satu orang. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan satu orang pelaku, tak lama setelah kejadian.

    “Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.

    Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu (16/3/2025) selepas buka puasa atau setelah Maghrib. Saat itu, korban tengah menjalankan tugasnya sebagai juru parkir. 

    Tiba-tiba, sekelompok orang datang dan langsung melakukan penyerangan brutal. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung memvideokan dan viral di media sosial.

    “Kami pastikan, para pelaku lainnya akan segera kami tangkap. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan di wilayah hukum Polresta Bandung,” katanya.

     

    Penulis: Hilda Rubiah

     

  • Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi – Halaman all

    Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gudang tempat produksi dan pengepakan MinyaKita abal-abal di wilayah Meruya, Kembangan, Jakbar digerebek Polres Jakarta Barat.

    Dari hasil penggerebekan tersebut, MinyaKita yang diproduksi tidak sesuai takaran dalam kemasan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, terbongkarnya gudang ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengecekan terhadap sejumlah pasar di wilayah Jakarta Barat.

    Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal, kemasan tersebut seharusnya mencapai 1 liter.  

    “Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai,” kata Arfan kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Dipaparkan Arfan, saat pihaknya menggerebek gudang tersebut, ratusan kardus berisi MinyaKita itu sudah siap diedarkan.

    “Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” kata dia.  

    Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.  

    “Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait,” kata dia.

    Namun, pihaknya belum bisa merinci detail jumlah MinyaKita tak sesuai takaran yang disita pihaknya dari gudang tersebut.

    “Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” ujar Arfan.

    (Penulis: Elga Hikari Putra)

     

  • Doktif Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Kronologi Kasusnya

    Doktif Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Kronologi Kasusnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten yang dikenal sebagai Doktif atau Dokter Detektif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024.

    Kasus ini bermula pada tahun lalu ketika Doktif mengunggah kritik terhadap Andreas  di media sosial. Dalam unggahannya, Doktif menuding bahwa Andreas melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand. Ia mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI dan menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.

    “Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” ujar Doktif dalam unggahannya.

    Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr. Andreas Situngkir.

    Dokter Detektif atau DokTif yang kerap membongkar rahasia di balik produk-produk skincare yang tengah viral. – (TikTok/-)Laporan ke Polisi

    Merasa namanya dicemarkan, Andreas melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

    “Laporan kami atas nama Andreas Situngkir dibuat di Polda Sumut pada 8 Oktober 2024 terhadap satu akun bernama Doktif atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE,” ujar Julianus.

    Seiring berjalannya proses hukum, pihak kepolisian memulai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

    Penetapan Tersangka

    Pada 17 Maret 2025, kuasa hukum Andreas, Julianus mengonfirmasi bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

    “Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” jelas Julianus.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap polisi segera menahan Doktif. “Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” ungkapnya.

    Dengan status tersangka yang kini disandang Doktif, proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Doktif. Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pegiat media sosial dan komunitas medis, mengingat implikasi hukum terkait kebebasan berpendapat di dunia digital.