Kementrian Lembaga: Polisi

  • Profil 3 Polisi yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan

    Profil 3 Polisi yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan

    Liputan6.com, Lampung – Duka mendalam menyelimuti jajaran kepolisian setelah tiga anggota Polres Way Kanan, Polda Lampung, gugur saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, kabupaten setempat. 

    Ketiganya mengalami luka tembak akibat serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Polda Lampung menyampaikan kabar duka ini melalui akun Instagram resminya, seraya mengunggah foto ketiga anggota yang gugur dalam tugas.

    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghhalib Ganta.

    Iptu Lusiyanto lahir pada 5 Juni 1972, Diktuk Bintara 1994. Diktuk Perwira Pag pada 2018. Riwayat Dikbang terakhir, Dik perwira pertama dasar reskrim 2020.

    Iptu Lusiyanto menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin berdasarkan TR Lampung Nomor: ST/888/XII/Kep./2023 tanggal 11 Desember 2023.

    Iptu Lusiyanto sebelumnya bertugas sebagai Kapolsek Semaka, Polres Tanggamus, pada tahun 2023.

     

     

    Bripka Petrus Apriyanto lahir 16 Maret 1985, Diktuk Bintara 2005, Naik Pangkat Bripka pada 2019, jabatan terakhir Banit Binmas Polsek Negara Batin Polres Way Kanan.

    Bripda M Ghalib Surya Ganta, lahir pada 23-Februari 2002, Diktuk Bintara 2021, jabatan terakhir Ba Satreskrim Polres Way Kanan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi peristiwa tragis itu yang terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. 

    Dia menjelaskan bahwa saat kejadian, sebanyak 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam, namun tiba-tiba diserang dengan tembakan oleh OTK.

    “Benar telah terjadi penembakan. Saat itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam, namun tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal. Akibatnya, tiga anggota kami gugur dalam tugas,” ujar Kombes Yuni Iswandari.

    Saat ini, jenazah ketiga anggota kepolisian tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan tiga personel mereka.

     

  • 3 Polisi Ditembak di Lampung, Pelaku Diduga Oknum TNI Menyerahkan Diri

    3 Polisi Ditembak di Lampung, Pelaku Diduga Oknum TNI Menyerahkan Diri

    Way Kanan, Beritasatu.com – Tiga polisi tewas ditembak di Lampung. Satu dari dua terduga pelaku penembakan diduga oknum TNI dan sudah menyerahkan diri ke Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Senin (17/3/2025) malam.

    Pelaku diduga menembak tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya Bripka Petrus dan Bripda Ghalib saat menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani, Negara Batin, Senin (17/3/2025) sore.

    Dari informasi yang dihimpun, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Negara Batin beberapa jam setelah peristiwa tiga polisi ditembak di Lampung.

    Pelaku diduga berinisial Peltu LS, disebut-sebut masih aktif sebagai anggota TNI. Dari foto yang beredar di WhatsApp Grup (WAG) awak media di Lampung terlihat pelaku sedang duduk di depan sebuah meja dengan tangan diborgol.

    Seorang anggota Polres Way Kanan yang namanya enggan dipublikasikan menyebut pelaku menyerahkan diri seorang diri, sementara satu terduga pelaku lain masih buron.

    “Dari informasi terakhir yang saya dengar pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek. Satu orang terduga pelaku lainnya masih buron,” kata polisi berpangkat brigadir tersebut.

    Namun, belum ada pernyataan resmi dari Polres Way Kanan maupun jajaran Kodam Sriwijaya terkait terduga pelaku oknum TNI menyerahkan diri setelah kasus tiga polisi ditembak di Lampung.

    Diberitakan sebelumnya, tiga polisi tewas ditembak saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di kawasan Register 44, Karang Manik. Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16:50 WIB. 

    Penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan tim gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang dipimpin Kanit Samapta Polres Way Kanan Ipda Engga.

    Saat penggerebekan arena sabung ayam berlangsung, terdengar suara letusan tembakan senjata api yang tidak diketahui arahnya. Tembakan senjata api tersebut mengenai ketiga korban hingga menyebabkan ketiganya tewas di lokasi kejadian.

    Jenazah tiga polisi yang ditembak di Lampung diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Bandar Lampung.

  • Jenazah 3 Polisi yang Ditembak di Lampung Diautopsi di RS Bhayangkara

    Jenazah 3 Polisi yang Ditembak di Lampung Diautopsi di RS Bhayangkara

    Way Kanan, Beritasatu.com – Jenazah tiga polisi yang ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diautopsi, Senin (17/3/2025) malam.

    Jenazah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib diautopsi untuk kepentingan penyidikan.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan ketiga polisi ditembak saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Peristiwa penembakan terjadi dengan kronologi, yakni 17 personel Polri dari Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam. Saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga tiga personel gugur dalam tugas,” kata Yuni Iswandari.

    Menurutnya para korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Jenazahnya sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

    Polres Way Kanan memberlakukan status siaga I setelah peristiwa tiga polisi ditembak di Lampung. Puluhan personel Brimob Polda Lampung diterjunkan ke lokasi penembakan untuk pengamanan.

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

    “Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

    “Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

    “Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

    Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

    “Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

    “Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

    Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

    KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

    “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Bila Ada Pengalihan Lalin saat Arus Balik Lebaran

    Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Bila Ada Pengalihan Lalin saat Arus Balik Lebaran

    JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengungkap, bakal memberikan diskon tarif tol minimal 30 persen bagi pengendara khusus yang nantinya terdampak rekayasa lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2025.

    Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, diskon hingga 30 persen itu diberikan bagi pengendara yang terdampak diskresi pengalihan lalu lintas kendaraan pada arus balik menuju Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama (Kalitama) via Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).

    “Apabila harus dialihkan ke Cisumdawu, lalu datang melalui ruas tol kami di Cikatama, itu kami bisa berikan insentif diskon tol sebesar 30 persen. Namun, ini sifatnya situasional apabila ini dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” ujar Lisye dalam Media Gathering Persiapan Mudik Lebaran 2025 di kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin, 17 Maret.

    Nantinya, tarif tol yang perlu dibayarkan pengendara terhitung dari GT Palimanan–GT Kalitama sebesar Rp175.500.

    Rinciannya, pengenaan tarif pada Tol Cipali sebesar Rp41.500, kemudian Tol Cisumdawu sebesar Rp78.500, Tol Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi) Rp10.500 dan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) Rp45.000.

    Akan tetapi, Lisye menekankan, implementasi pengalihan lalin tersebut bakal dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian apabila nantinya benar terjadi kepadatan di GT Cikatama.

    “Jadi, memang ada beberapa upaya-upaya untuk kami bisa membantu para pengguna jalan tol untuk tetap bisa mengikuti pelayanan-pelayanan dengan baik,” kata dia.

    Di samping itu, JSMR memprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun ini bakal jatuh pada 27-28 Maret atau H-3 Lebaran 2025 dan puncak arus baliknya jatuh pada 6 April.

    “Puncaknya sendiri juga memang kami prediksi masih tetap di 28 Maret, karena memang pertimbangan mungkin yang tidak memiliki keleluasaan itu akan tetap (memilih mudik) setelah tanggal hitamnya habis itu di 27-28 Maret. Begitu juga di puncak arus baliknya di 6 April,” tuturnya.

  • Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

    Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

    Jakarta

    Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka menjadi terdakwa gara-gara berupaya membebaskan dirinya.

    Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB, Senin (17/3/2025). Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Saat memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak mengobrol.

    Kuasa hukum Meirizka kemudian menanyakan kedekatan Ronald dan Meirizka. Ronald langsung terisak saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?” tanya kuasa hukum Meirizka.

    “Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald dengan terisak.

    Kuasa hukum Meirizka menanyakan perasaan Ronald saat melihat Meirizka duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ronald mengaku hancur.

    “Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” jawab Ronald.

    Ronald mengaku menyesal. Dia mengatakan, jika saat itu tak meninggalkan rumah dan pergi bersama Dini, dia dan Meirizka tak akan menjadi terdakwa.

    Ronald lalu meminta maaf ke Meirizka.

    “Maaf ya, Ma,” jawab Ronald.

    Meirizka sendiri didakwa memberi suap agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    Klaim Sekeluarga Taat Hukum

    Foto: Ari Saputra

    Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

    Ronald menyebut tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya.

    “Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.

    “Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang dihadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

    “Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

    “Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

    “Betul,” jawab Ronald.

    Sebut Hubungan dengan Dini Sebatas FWB

    Foto: Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/detikcom).

    Ronald Tannur mengatakan status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti hanya teman dekat. Kepada hakim, Ronald mengaku tidak berpacaran dengan Dini.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak,” jawab Ronald.

    “Kekasih atau bukan?” tanya hakim.

    “Bukan,” jawab Ronald.

    “Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?” tanya hakim.

    “Teman dekat,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti teman tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).

    “Maksudnya teman dekat seperti apa?” tanya hakim.

    “Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB,” jawab Ronald.

    “TTM teman tapi mesra?” tanya hakim.

    “Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengakui sering pergi bersama Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berlangsung 2,5 bulan.

    Ngaku Tak Patungan

    Foto: Ari Saputra

    Ronald Tannur mengaku tak mengeluarkan duit untuk membayar jasa pengacaranya, Lisa Rachmat, senilai Rp 1 miliar. Ronald juga mengaku tak tahu transferan duit dari Meirizka ke Lisa untuk mengatur vonis.

    Mulanya, hakim anggota Purwanto S Abdullah menanyakan pendapat Ronald soal nilai duit Rp 1 miliar untuk membayar pengacara. Ronald menyebutkan nominal itu tergolong cukup besar.

    Hakim lalu menanyakan sumber uang Rp 1 miliar untuk membayar jasa Lisa tersebut. Ronald meyakini uang itu merupakan tabungan ibunya.

    “Sepertinya itu dari hasil tabungan ibu saya selama bertahun tahun bekerja, Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengaku bekerja dengan berjualan online, kripto, dan saham. Dia mengaku tak ikut patungan membayar Rp 1 miliar untuk jasa Lisa.

    “Saya 3 tahun belakangan sempat jualan online dan saya juga sempat sedikit bermain saham dan mata uang kripto,” ujar Ronald.

    “Dari nilai jasa itu, ada dari Saudara tidak atau dari Bu Saudara saja?” tanya hakim.

    “Tidak ada sama sekali dari saya,” jawab Ronald.

    Jaksa juga mendalami Ronald soal transferan duit dari Meirizka ke Lisa. Ronald mengaku tak tahu soal transferan tersebut.

    “Ada transferan 16 Oktober 2023 dari Saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.

    “Yang kedua tanggal 30 Oktober 2023 Saudara Lisa menerima transferan lagi dari Meirizka sebesar 50 ribu dolar Singapura?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah tahu, Pak,” jawab Ronald.

    “Terkait 5 Desember 2023 Saudara Lisa Rachmat menerima transfer dari Meirizka Widjaja sebesar Rp 250 juta Saudara mengetahui?” tanya jaksa.

    “Tidak tahu,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan bayaran untuk jasa Lisa saat mendampinginya sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar. Ronald mengatakan ibunya membayar Lisa dengan cara dicicil dan masih ada utang Rp 50 juta.

    “Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada Saudara Lisa Rachmat. Tetapi ketika saya sudah divonis bebas oleh PN Surabaya di tanggal 24 atau 27 Juli 2024 silam, ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar fee kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” kata Ronald.

    Ronald juga mengaku tak tahu soal transferan duit Rp 5 miliar dari Meirizka ke Lisa. Diketahui, Meirizka didakwa menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur serta menyiapkan uang untuk menyuap hakim pada tingkat kasasi agar Ronald tetap divonis bebas.

    “Kalau ini yang saya bacakan tadi kan hampir Rp 5 miliar, bukan Rp 1 miliar lagi kan. Saksi mengetahui tidak itu?” tanya jaksa.

    “Tidak mengetahui,” jawab Ronald.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 8
                    
                        Sore Berdarah di Way Kanan! Kronologi 3 Polisi Meninggal Ditembak di Arena Sabung Ayam
                        Regional

    8 Sore Berdarah di Way Kanan! Kronologi 3 Polisi Meninggal Ditembak di Arena Sabung Ayam Regional

    Sore Berdarah di Way Kanan! Kronologi 3 Polisi Meninggal Ditembak di Arena Sabung Ayam
    Editor
    KOMPAS.com –
    Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
    Awalnya, pada Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
     
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
    Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
    Saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal. Namun, tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
    “Saat tiba di TKP, anggota tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, Senin malam.
    Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Pasca-penembakan, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku.
    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini.
    Sebelumnya, tersiar kabar bahwa judi sabung ayam itu merupakan milik oknum prajurit TNI.
     
    “Apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan,” tegasnya.
    “Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut,” ujar Eko.
    Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas serangan ini.
    (Reporter 
    Nicholas
    Ryan Aditya

    Kontributor Lampung Tri Purna Jaya|Editor: Irfan Maullana, Novianti Setuningsih) 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Fakta Xpander Tubruk Ferrari di PIK Saat Dini Hari

    3 Fakta Xpander Tubruk Ferrari di PIK Saat Dini Hari

    Jakarta

    Kecelakaan melibatkan mobil sport Ferrari dengan Mitsubishi Xpander terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kecelakaan ini mengakibatkan kedua kendaraan ringsek.

    Insiden kecelakaan ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral terlihat mobil Xpander menabrak ‘pantat’ mobil Ferrari.

    Dari video yang tersebar, dinarasikan pengemudi mobil Xpander dalam kondisi mabuk saat menabrak Ferrari. Masih dalam narasi video viral, disebutkan warga sekitar berupaya membangunkan pengemudi Xpander setelah tersebut, tapi tak kunjung sadar.

    Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kedua kendaraan mengalami kerusakan setelah bertabrakan. Simak fakta-faktanya berikut ini.

    1. Kecelakaan Terjadi Dini Hari

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (16/3/2025) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya kedua kendaraan mengalami kerusakan.

    “Kejadian sekira Minggu pagi pukul 03.00 WIB. (Kerugian) materi,” kata Donni saat dihubungi, Senin (17/3).

    2. Xpander Tabrak Ferrari Parkir

    Kendaraan Xpander yang dikemudikan pria inisial WA melaju dari arah utara menuju selatan. Setiba di lokasi, kendaraan tersebut oleng menabrak mobil Ferrari yang sedang parkir di bahu jalan.

    “Setibanya di lokasi, oleng ke kiri menabrak kendaraan sedan Ferrari B-2104-SXS yang sedang diparkir di bahu jalan sisi kiri oleh pengemudinya saudara H,” kata Donni saat dihubungi, Senin (17/3).

    Baca selanjutnya: kedua kendaraan rusak

    Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua)

    3. Kedua Kendaraan Rusak

    AKBP Donni mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi. Namun kedua kendaraan mengalami kerusakan.

    “Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ujarnya.

    Donni juga belum bisa memastikan terkait dugaan pengemudi Xpander dalam kondisi mabuk saat berkendara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Kedua kendaraan terlibat sudah diamankan.

    “Belum ada dugaan (sopir mabuk). Kendaraan sudah diamankan,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu