Kementrian Lembaga: Polisi

  • Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?

    Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?

    Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    PERMINTAAN
    maaf secara terbuka terhadap institusi Polri dan
    Kapolri
    yang dilakukan
    Band Sukatani
    beberapa waktu lalu, atas karya progresif yang mereka ciptakan berupa lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, membuka tabir kontradiksi serius antara komitmen dan tindakan bagi Kepolisian, terutama berkaitan dengan penyikapan atas berbagai kritikan publik terhadap kinerjanya.
    Dugaan publik perihal keterlibatan aparat yang melatarbelakangi permintaan maaf
    band Sukatani
    nyatanya berada pada
    track
    yang benar.
    Sebab, tidak lama setelah lagu tersebut viral, kedua personel band ini didatangi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada 20 Februari 2025.
    Polda Jawa Tengah (21/2) menyatakan bahwa personel mendatangi band tersebut dalam rangka klarifikasi tujuan pembuatan lagu “Bayar Bayar Bayar”.
    Pada bagian inilah ketidaklogisan terjadi. Tindakan klarifikasi yang dilakukan aparat berujung permintaan maaf band Sukatani. Lagu tersebut mereka tarik dari platform musik, bahkan keduanya membuka identitas saat menyampaikan permintaan maaf.
    Pertanyaannya, bagaimana mungkin jika hanya upaya klarifikasi, tapi ujungnya pembungkaman?
    Masyarakat awam pun dapat melihat dengan mudah wajah-wajah penuh tekanan dalam video permintaan maaf yang beredar luas tersebut.
    Selain itu, pertanyaan berikutnya, mengapa aparat perlu menanyakan tujuan pembuatan lagu tersebut? Apakah lirik-lirik lagu tidak cukup jelas memberikan jawaban bahwa lagu tersebut adalah kritikan atas realitas di lapangan?
    Tindakan ini seakan mengisyaratkan bahwa setiap kritikan yang ditujukan kepada Polri dalam berbagai bentuknya, perlu dijabarkan dan dilaporkan kepada Kepolisian perihal maksud dan tujuannya.
    Aparat semestinya memberikan penghargaan kepada band Sukatani, karena mengangkat kritikan terhadap institusi Polri dalam bentuk lagu, sehingga menjangkau khalayak lebih luas dan publik semakin
    aware
    untuk mengawasi oknum polisi.
    Singkatnya, lagu ini semestinya disikapi dan didukung sebagai upaya mendorong reformasi kultural Polri.
    Klarifikasi yang berujung permintaan maaf dari pihak yang didatangi, hingga menarik lagu dari platform musik, semestinya patut dicurigai menyimpan tindakan intimidatif dan represif di dalamnya.
    Meskipun dalam klarifikasinya, sebagaimana disampaikan Polda Jawa Tengah (21/2), lagu tersebut dapat diedarkan kembali, tetapi kondisi ini semakin menebalkan fenomena
    #noviralnojustice
    yang selama ini muncul di tengah masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
    Dalam rangka implementasi komitmen Polri menerima dan terbuka atas kritik publik, Kapolri semestinya memimpin pemeriksaan terhadap kasus ini.
    Kasus-kasus seperti ini justru membantah sendiri komitmen Polri menerima kritik. Pihak-pihak yang semestinya diberikan penghargaan atas kritiknya, serta menjadi sahabat Kapolri, justru menjadi pesakitan melalui dugaan intimidasi dan represi.
    Institusi Kepolisian, terutama Kapolri dan jajarannya, sepertinya perlu diingatkan komitmen yang mereka sampaikan tahun 2021 lalu, ketika mengadakan lomba Bhayangkara Mural Festival.
    Dalam lomba tersebut, kritikan kepada Polri disampaikan melalui mural. Bahkan Kapolri menyampaikan bahwa muralis yang paling pedas dalam mengkritik bakal jadi sahabatnya.
    Dalam konteks ini, jika Kapolri dan jajarannya konsisten, semestinya perlakuan yang sama juga ditujukan kepada band Sukatani.
    Band Sukatani dan muralis ketika itu sama-sama menyampaikan kritik melalui seni, yakni lagu dan mural.
    Persoalan ini juga membuka tabir realitas bahwa belum tentu jajaran Polri di level daerah dapat mengikuti komitmen Polri di pusat.
    Jika dibiarkan, komitmen Kapolri untuk memastikan institusi Polri terlibat dalam pemajuan demokrasi di Indonesia dapat bertepuk sebelah tangan.
    Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi jantung demokrasi. Hambatan dan tantangan visi demokratis ini justru datang dari internal, berupa oknum-oknum aparat yang tidak siap dengan iklim demokrasi, serta pimpinan yang tidak tegas atas perilaku anggotanya.
    Fenomena ini juga menegaskan temuan survei ahli SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024), bahwa 51,2 persen ahli, atau mayoritas ahli, menyatakan pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis berjalan buruk.
    Salah satu musababnya adalah minimnya pemahaman dan/atau perspektif anggota Polri mengenai perlindungan HAM di lapangan.
    Dalam konteks persoalan band Sukatani, aparat di lapangan semestinya paham itu bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin Konstitusi.
    Hal tersebut juga sejalan dengan mayoritas pendapat ahli dalam studi tersebut, bahwa 80,1 persen ahli menyatakan aspek-aspek yang harus diprioritaskan dalam pemolisian demokratis dan humanis adalah menunjung tinggi HAM.
    Selain itu, jika tidak ada evaluasi dan pemeriksaan terkait dugaan pembungkaman atas persoalan ini, pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia dapat semakin buruk.
    Dalam studi SETARA tersebut, mayoritas ahli atau 49,7 persen menyatakan bahwa pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia ada di status buruk. Hanya 19,8 persen yang mengatakan Polri memberi pengaruh baik.
    Perlu digarisbawahi bahwa studi SETARA Institute tersebut dilakukan kepada 167 ahli yang memiliki kualifikasi sangat memadai terhadap isu-isu terkait kinerja Kepolisian.
    Mereka memiliki dasar justifikasi berbasis kepakaran dalam memberikan penilaian atas kondisi reformasi Polri. Penilaian mereka perlu dipandang sebagai vitamin dalam pembenahan
    Kondisi ini juga perlu menjadi alarm bagi Polri agar segera melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi yang dimaksud dapat berkaitan dengan kinerja pengawasan internal dan implementasi hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
    Minimnya pengawasan dan
    punishment
    dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan kinerja aparat yang berulang.
    Di balik permintaan maaf band Sukatani, terpampang realitas bahwa komitmen yang disampaikan Kapolri untuk terbuka atas kritikan, bahkan kritik terkeras menjadi sahabat Kapolri, dapat berbanding terbalik dengan respons aparat di tingkat daerah.
    Melalui kasus ini, terlihat bahwa upaya menjadi kepolisian demokratis yang terbuka atas kritik, justru cenderung kuat hanya di tingkat pusat.
    Pada tingkat daerah, perwujudan komitmen Kapolri tersebut masih menjadi PR besar. Bahkan berpotensi tidak inheren dengan sebagian anggotanya di daerah.
    Padahal, lirik lagu yang memuat potret perilaku koruptif aparat di lapangan dalam berbagai urusan pelayanan publik, semestinya menjadi lecutan institusi Polri untuk terus berbenah dan mengakselerasi reformasi kultural hingga level daerah.
    Sebab, berbagai persoalan yang terkandung dalam lirik lagu tersebut juga termasuk ke dalam 130 permasalahan yang menjadi pemicu utama stagnasi reformasi Polri selama ini, sebagaimana hasil identifikasi SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyinggung gugurnya tiga anggota Polri saat menggrebek lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.

    Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat membacakan pencabutan permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dalam momen itu, tim hukum Firli menyisipkan Sebelum menyampaikan pencabutan praperadilan, Ian Iskandar terlebih dahulu menyampaikan duka cintanya atas meninggalnya tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta Ghalib.

    “Bahwa melalui surat ini, izinkan kami selalu tim kuasa hukum dari bapak Komjen (Komisaris Jenderal) Pol Purn Firli Bahuri selalu pemohon praperadilan menyampaikan rasa turut berdukacita yang sangat mendalam atas gugurnya saat menjalankan tugas tiga putra terbaik bangsa,” ucap Ian sambil menyebutkan satu persatu nama anggota Polri yang gugur tersebut.

    Ian pun kemudian mendoakan ketiga Anggota Polri yang gugur itu mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

    “Serta bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ujarnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

    Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” katanya saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).

    “Saat di tkp langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” tambahnya.

    Ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan kr Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tandasnya.

  • Diskon Tarif Tol 20% Trans Jawa dan Trans Sumatera Saat Mudik, Catat Waktunya

    Diskon Tarif Tol 20% Trans Jawa dan Trans Sumatera Saat Mudik, Catat Waktunya

    Jakarta

    Jasa Marga memberikan diskon tarif tol sepanjang momen mudik hari raya Idulfitri 1446 H untuk semua golongan. Diskon berlaku untuk Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra.

    Corporate Communications Jasa Marga Lisye Oktaviana mengatakan, diskon tarif tol akan berlaku empat hari momen mudik dan empat hari waktu arus balik. Diskon bisa dinikmati mulai tanggal 24-28 Maret pada periode mudik dan tanggal 3-4 dan 8-9 April pada periode balik.

    “Persyaratannya ini untuk perjalanan menerus, jadi karena memang tujuan pemerintah potongan tarif ini adalah untuk mendistribusikan lalu lintas, jadi ini diberikan untuk pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan menerus, yang tap in di Gerbang tol Cikatama, di Jakarta Cikampek, dan tap out di Gerbang tol Kalikangkung, Semarang Batang,” ujar Lisye dalam jumpa pers di Kantor Jasa Marga, Bekasi, Rabu (19/3/2025).

    Berikutnya, syarat untuk mendapat diskon tersebut, pengguna jalan tol wajib menggunakan pembayaran uang elektronik. Sehingga pengguna diimbau agar memastikan kartu uang elektroniknya punya saldo cukup sebelum melintas.

    “Perkiraan kalau dari Jakarta Semarang itu minimal harus disiapkan sekitar Rp 500 ribu, dan ini sudah ada rupiahnya. Dan yang tidak kalah penting adalah gunakan kartu yang sama, kenapa? Karena secara sistem dan secara undang-undang juga, memang harus mendeteksi asal kendaraan, itu dari mana, dan juga tujuannya, itu akan terbaca secara sistem supaya bisa tahu,” ungkap dia.

    Dia menjelaskan penggunaan satu kartu untuk tap lantaran pembayarannya sudah terintegrasi berdasarkan jarak tempuh dan kilometernya. Sehingga perhitungan tarifnya jelas.

    Lisye menerangkan untuk arus mudik, diskon tarif tol Trans Jawa berlaku mulai pukul 05.00 WIB tanggal 24 sampau 28 Maret. Dia mnegatakan potongan tarif tol diperkirakan menjadi Rp 352 ribu dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Kalikangkung untuk kendaraan golongan 1.

    “Semula Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 dengan potongan tarif sebesar Rp 88.000,” ujarnya.

    “Kita juga berikan potongan tarif tol 20% di Trans Sumatra. Namun untuk waktunya, ini kurang lebih secara tanggal sama, tapi berlakunya mulai 7 pagi, 7 pagi waktu Indonesia Barat. Ini sama untuk perjalanannya, menerus yang dikelola oleh Hutama Karya, dari Gerbang Tol Sinaksak atau Kesaran menuju Binjai,” tuturnya.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu.

    Namun, hingga kini, belum ada “hilal” penyelesaian kasus tersebut. Polisi bahkan belum menahan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. 

    Adapun, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi alias Kortas Tipikor Polri, hanya mengemukakan segera merumuskan penanganan perkara Firli pasca libur Lebaran 2025.

    Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kesepakatan untuk membahas perkara Firli muncul usai dirinya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Pada satu acara beliau ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli. Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah itu kesepakatan yang disampaikan,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Hanya saja, Cahyono tidak menjelaskan terkait rencana pertemuan tersebut secara detail. Meskipun begitu, dia meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan perkara mantan pimpinan komisi antirasuah tersebut secara tuntas. 

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” pungkasnya.

    Janji Karyoto 

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karyoto sempat berjanji bakal menuntaskan kasus Firli sekitar Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Kala itu, Karyoto mengaku pihaknya tengah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Firli Gugat Praperadilan 3 Kali

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya Firli sudah melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan selama tiga kali. 

    Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kedua, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

    Ketiga, Purn Polri bintang tiga ini menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangkanya pada Rabu (19/3/2025). Namun, gugatan itu kembali dicabut oleh kubu Firli Bahuri.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” ujarnya.

    Atas hal itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

  • Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya. Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    “Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

    BACA JUGA: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

    Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

    “Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

    Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan.

    BACA JUGA: Hadiah Lebaran dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan! Ini Syaratnya

    Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

    “Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.(San)

  • Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Penyelidikan, Polisi Periksa 34 Saksi – Halaman all

    Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Penyelidikan, Polisi Periksa 34 Saksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Almarhum Kenzha Walewengko masih proses penyelidikan.

    Menurutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.

    “Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil otopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor,” ujar Kapolres dalam keterangan Rabu (19/3/2025).

    Pihaknya memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun perlu dipahami unsur kehati – hatian dan profesionalisme.

    Sampai saat ini, pihak Kepolisian telah memanggil 34 orang saksi yang terdiri dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI), rumah sakit yang menangani korban, serta sejumlah Mahasiswa yang hadir pada saat kejadian.

    Termasuk di dalamnya saksi dari pihak penjual minuman keras, yang diduga turut berperan dalam kejadian tersebut.

    “Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami akan terus melanjutkan proses ini. Namun, hasil akhir dari penyelidikan kami masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan faktor penyebab kematian korban,” tambah Kapolres.

    Kombes Nicolas juga menekankan pentingnya pendekatan “Scientific Crime Investigation” dalam kasus ini. 

    Proses ini melibatkan koordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor, guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA korban. 

    “Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” tegas Kapolres.

    Langkah selanjutnya, menurut Kapolres, adalah melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi dan Labfor keluar, diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana, dan akhirnya gelar perkara eksternal. 

    “Tujuan kami adalah untuk memastikan apakah peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

    Pihak Kepolisian berharap keluarga korban dan masyarakat dapat memberi ruang dan waktu yg cukup agar proses penyelidikan yang didasari dengan hukum yang berlaku seperti KUHAP, Perkap dan Perkabareskrim.

    Sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan serta dapat memberikan kejelasan terkait kasus tewasnya Mahasiswa UKI tersebut.

     

     

  • Israel Cegat Serangan Rudal dari Yaman, Sirene Meraung-raung

    Israel Cegat Serangan Rudal dari Yaman, Sirene Meraung-raung

    Tel Aviv

    Israel mengatakan sistem pertahanan udaranya pada Selasa (18/3), telah mencegat sebuah rudal yang diluncurkan dari wilayah Yaman, yang menjadi markas kelompok Houthi yang didukung Iran. Suara sirene yang memperingatkan serangan udara meraung-raung di beberapa wilayah selatan Israel saat serangan rudal berlangsung.

    Laporan Komando Front Dalam Negeri pada militer Israel, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Rabu (19/3/2025), menyebut sirene peringatan serangan udara berbunyi di area Beersheba dan sebagian gurun Negev pada Selasa (18/3) waktu setempat.

    “Sebuah rudal yang diluncurkan dari Yaman telah dicegat oleh IAF (Angkatan Bersenjata Israel) sebelum melintasi wilayah Israel,” sebut militer Israel dalam pernyataannya.

    Ini merupakan serangan pertama yang dilaporkan terhadap Israel dari wilayah Yaman sejak gencatan senjata Gaza mulai diberlakukan pada 19 Januari lalu.

    Sejauh ini belum ada pernyataan dari kelompok Houthi terkait serangan rudal itu.

    Pada Selasa (18/3), Houthi yang menargetkan Israel sebelumnya, mengecam dimulainya kembali rentetan serangan Tel Aviv terhadap Jalur Gaza. Houthi bersumpah untuk meningkatkan dukungan terhadap Palestina, setelah awal bulan ini mengancam akan menyerang kapal-kapal terkait Israel di Laut Merah.

    Rentetan serangan udara Israel yang melanda beberapa wilayah Jalur Gaza pada Selasa (18/3), menurut otoritas kesehatan Gaza, telah menewaskan lebih dari 400 orang. Gelombang serangan terbaru Israel ini disebut sebagai serangan paling mematikan terhadap Jalur Gaza sejak gencatan senjata diberlakukan.

    Dewan politik tertinggi Houthi, dalam pernyataannya, mengutuk keras “dimulainya kembali agresi musuh Zionis terhadap Jalur Gaza”.

    “Rakyat Palestina tidak akan ditinggalkan sendirian dalam pertempuran ini, dan Yaman akan melanjutkan dukungan dan bantuannya, dan meningkatkan langkah-langkah konfrontasi,” tegas pernyataan Houthi itu.

    Houthi, yang merupakan bagian dari “poros perlawanan” Iran terhadap Israel dan sekutunya Amerika Serikat (AS), melancarkan serangkaian serangan drone dan rudal terhadap kapal-kapal yang melintas di Laut Merah dan sekitarnya, juga terhadap wilayah Israel, selama perang Gaza berkecamuk.

    Diklaim oleh Houthi bahwa serangan-serangannya itu merupakan bentuk solidaritas untuk warga Palestina di Jalur Gaza.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  • Aksi 3 Bocah SD Gresik 4 Kali Curi Motor Meski Belum Bisa Berkendara

    Aksi 3 Bocah SD Gresik 4 Kali Curi Motor Meski Belum Bisa Berkendara

    Gresik

    Tiga bocah SD tertangkap basah mencuri sepeda motor di Gresik, Jawa Timur. Bahkan, mereka mengaku sudah 4 kali beraksi.

    Fakta lain, ternyata ketiga bocah itu masih belum bisa mengendarai motor. Mereka mendorong motor curian tersebut.

    “Ya, mereka belum bisa mengendarai motor. Jadi motor itu didorong bertiga,” jelas Kapolsek Gresik Iptu Suharto, dilansir detikJatim, Rabu (19/3/2025).

    Meski begitu, ketiga bocah SD itu merencanakan aksinya dengan matang. Mereka menyurvei lokasi beberapa hari sebelum eksekusi. Ketiganya juga menggambar situasi di mana motor yang bisa dicuri.

    Pada Selasa (18/3/2025) dini hari kemarin, ketiga mencuri motor yang tak dikunci ganda di depan sebuah barbershop. Mereka lalu kepergok warga saat mendorong motor itu.

    Polisi sempat menginterogasi ketiga pelaku sesaat setelah diamankan oleh warga. Mereka mengaku aksi itu itu bukan yang pertama kali.

    Kasus pencurian motor ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Gresik. Ketiga pelaku, yakni F (12), HR (9), dan HR (10) masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Baca selengkapnya di sini dan di sini

    (idh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasum TNI kawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim-Kalteng

    Kasum TNI kawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim-Kalteng

    Kotim (ANTARA) – Kepala Staf Umum (Kasum) Letjen TNI Richard Tampubolon terjun mengawal langsung penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    “Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Richard di Kotim, Rabu.

    Dalam kegiatan (18/3) tersebut, Kasum TNI turut didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Wakil Kepala Badan Usaha Urusan Negara.

    Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Komandan Satgas Garuda PKH Jenderal TNI Yusman Madayun serta sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Bupati Kotim, Dandim 1015/Sampit, Kepala Kejari Kotim, Polres Kotim dan lainnya.

    Lokasi lahan yang ditertibkan kali ini berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit yang merupakan lahan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Kasum TNI bersama sejumlah pejabat yang hadir secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT GAP seluas 12.069,39 hektare sebagai tanda penguasaan kembali oleh negara.

    “Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

    Sebelumnya, Satgas Garuda PKH juga telah menertibkan lahan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, di antaranya lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare, PT Mulia Agro Permai (MAP) 1.276 hektare dan PT Mananjung Hayak 1.728 hektare.

    Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Kotim, tapi secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, dari Sumatera Utara hingga Papua. Sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan

    Satgas Garuda PKH telah menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang artinya masih ada ratusan ribu hektare yang menjadi target penertiban.

    Lahan itu akan dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh.

    Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

    Richard menambahkan, kehadiran TNI dalam kegiatan ini untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.

    Namun, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

    “Keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian Richard.

    Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim menyatakan, perusahaan tersebut telah memiliki legalitas yang lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).

    “Selain itu, kami juga sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat, baik itu lahan perkebunan karet atau rotannya, tapi kenapa sekarang berubah. Denda yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga kami ikuti, perusahaan sudah membayar,” ucapnya.

    Rusli pun berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik dan lahan yang disita dapat segera dicabut penyitaannya. Sebab, hal itu jelas berdampak kepada perusahaan maupun karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.

    Apalagi lahan yang disita tidak hanya perkebunan kelapa sawit, tapi juga meliputi beberapa fasilitas, seperti gudang pupuk dan kantor yang sebenarnya sudah memiliki HGU.

    “Kami mohon agar fasilitas itu bisa dibantu agar bisa digunakan, kami harap cepat dicabut penyitaan itu. Karena ini berdampak juga pada karyawan, yang disita juga termasuk gudang pupuk yang ada HGU nya Nomor 44 Tahun 2008,” demikian Rusli.

    Pewarta: Adi Wibowo/Devita Maulina
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025