Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
“(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
kemanusiaan
dan hati nurani dalam
penegakan hukum
, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
“Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polisi
-

Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara
GELORA.CO — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.
Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.
Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.
Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.
Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.
“Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.
Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK
Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.
Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.
Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.
Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.
Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.
“Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.
Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.
Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.
Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.
“Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.
Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.
Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.
“Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.
Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.
Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.
UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.
“UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.
Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.
Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.
Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.
“Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446007/original/009487100_1765870653-Guru_di_NTT_cabuli_siswa_sesama_jenis.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Guru di NTT Cabuli Siswa Sesama Jenis, Direkam lalu Disebar ke Medsos
Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru berinisial YUBJ, diduga pelaku pelecehan sesama jenis terhadap seorang remaja berinisial GUBB (17). YUBJ merupakan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP I Made Dwi Krisnanda menyebutkan kasus ini terjadi di Desa Tarung Majaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
“Penyidik sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak sesama jenis,” kata I Made Dwi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Dalam pemeriksaan, YUBJ diketahui melakukan pencabulan, membuat video dan menyebarkan video pencabulan anak di bawah umur ini ke media sosial beberapa waktu lalu. Video itu membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.
“Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/104/XII/2025/SPKT/SEK KTN/Polres Sumba Barat/Polda NTT,” lanjutnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1770872/original/044541200_1510734553-ilustrasi_muda_mudi_dianiaya_02.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbakar Api Cemburu, Istri Kades Siram Pegawai Desa Pakai Air Cabai
Liputan6.com, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Labuhan Ratu Lima, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi Minggu malam (14/12/2025). Korban berinisial BY (36) disiram air cabai oleh seorang perempuan berinisial N, yang diketahui merupakan istri kepala desa setempat.
Peristiwa itu terjadi bermula saat korban sedang membuatkan susu untuk sang anak di dapur rumahnya. Tak lama berselang, suami N yang merupakan kepala desa berinisial T, datang ke rumah korban. Kedatangan tersebut bermaksud untuk mencari suami BY.
Beberapa saat kemudian, terlapor N menyusul datang dan langsung masuk ke dalam rumah korban. Tanpa banyak bicara, terlapor menyiramkan air cabai yang telah disiapkan di dalam botol air mineral ke wajah korban.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku sempat dijambak oleh N. Akibat kejadian tersebut, BY mengalami rasa perih hebat pada bagian mata hingga nyaris tidak dapat melihat.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/431/XII/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Stefanus menyebut, motif sementara diduga karena cemburu. Karena ada chat korban dengan suami N yang juga kepala desa.
“Padahal status korban ini hanya pegawai di kantor desanya si suami terlapor. Intinya karena cemburu. Masih kami dalami motif kejadian dan melakukan pengumpulan alat bukti,” kata AKP Stefanus Boyoh saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, identitas terlapor sudah dikantongi. Namun, polisi belum dapat menyampaikan detail perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang pasti, kami tidak pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ditemukan unsur pidana, pasti akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
-

Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang Jadi Atensi Lintas Sektor
Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor guna memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pengamanan Natal dan Tahun Baru yang digelar di Polres Malang, Selasa (16/12/2025).
Pengamanan Nataru tahun ini dilakukan melalui Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Operasi ini melibatkan personel gabungan Polres Malang, Brimob, TNI, Pemerintah Kabupaten Malang, serta mitra keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, Operasi Lilin Semeru merupakan operasi pelayanan kemanusiaan yang bukan hanya fokus kelancaran arus lalu-lintas, namun ini adalah panggilan tugas menjaga momen sosial dan spiritual warga dalam suasana Natal dan Tahun Baru.
“Operasi Lilin Semeru 2025 dilaksanakan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Danang.
Berdasarkan data Polres Malang, wilayah Kabupaten Malang memiliki 6 stasiun kereta api, 13 terminal, 347 lokasi ibadah umat Nasrani, serta 183 destinasi wisata yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Selain itu, peningkatan arus kendaraan diprediksi terjadi, khususnya dari Malang Selatan menuju Kota Malang serta dari Kota Batu ke arah Surabaya.
AKBP Danang menambahkan, selain penanganan lalu lintas, pihaknya juga mengantisipasi potensi kerawanan, termasuk bencana alam di wilayah rawan longsor dan banjir seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta konsentrasi massa pada malam pergantian tahun di sejumlah titik keramaian.
“Melalui rakor lintas sektoral ini, kami menyatukan langkah seluruh stakeholder agar pengamanan Natal dan Tahun Baru berjalan optimal, mulai dari kegiatan ibadah, peningkatan wisatawan, rumah kosong yang ditinggal liburan, hingga aktivitas hiburan masyarakat,” jelasnya.
Dalam Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang menyiagakan 318 personel gabungan dan mendirikan sejumlah pos pengamanan. Pos terpadu disiapkan di Karanglo, pos pelayanan di Poncokusumo, serta pos pengamanan di Karangploso, Lawang, Jalibar Kepanjen, Jalur Lintas Selatan (JLS) Bantur, dan satu pos polisi mobile.
Danang memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 demi terciptanya situasi yang kondusif di seluruh wilayah hukum Kabupaten Malang.
“Operasi Lilin bukan sekadar pengamanan arus lalu lintas. Ini adalah panggilan tugas untuk menjaga momen sosial dan spiritual masyarakat agar Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar,” pungkas Danang. (yog/but)
-

Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas
Ngawi (beritajatim.com) – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Geneng, Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli rutin dengan sasaran obyek vital dan jalur strategis di wilayah hukumnya.
Kegiatan patroli yang dipimpin Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., tersebut menyasar sejumlah lokasi vital dan pusat aktivitas masyarakat, antara lain ATM Bank BRI Unit Tambakromo, Pabrik Gula Soedhono Geneng, Indomaret Geneng, serta Kantor PT Pos Geneng.
Patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Geneng
Selain itu, dalam patroli tersebut personel Polsek Geneng juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan agar selalu waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek merupakan upaya nyata Polri untuk memastikan keamanan obyek vital dan aktivitas masyarakat tetap terjaga. Saya instruksikan agar patroli terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon pada Selasa (16/12/2025).
Selama kegiatan berlangsung, patroli berjalan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas, dan situasi wilayah hukum Polsek Geneng terpantau kondusif. (ted)
/data/photo/2025/12/16/69411747d0896.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69410c78e3e01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446076/original/099677200_1765872279-Rekonstruksi_kasus_pembunuhan_pakai_kawat_di_Depok.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445991/original/053592300_1765870270-wna_china.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2283573/original/060160200_1531891835-thumbnail_tambang_emas_ilegal.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)